Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Kamis, 29 Maret 2012

Menaikkan Harga BBM = Menyengsarakan Rakyat

Menaikkan Harga BBM = Menyengsarakan Rakyat

Menteri ESDM Jero Wacik di depan raker komisi VII DPR-RI (Selasa,6/3/2012), mewakili pemerintah menyodorkan opsi kenaikan BBM sebesar Rp 1.500 per liter menjadi Rp 6.000 per liter mulai April 2012. Rencana kenaikan harga BBM itu itu juga sudah dimasukkan dalam RAPBN-P 2012 yang sudah diajukan kepada DPR.
Rencana itu menuai banyak penolakan dari hampir semua kalangan masyarakat. Bahkan menurut hasil survey LSI dengan responden dari seluruh propinsi di Indonesia, 86 % masyarakat menolak kenaikan harga BBM. Tetapi rupanya pemerintah sudah tipis nuraninya (atau mungkin tidak punya lagi) sehingga tetap ngotot mengajukan rencana kenaikan harga BBM untuk disetujui DPR. Jika DPR juga menyetujuinya, lengkap sudah kenyataan pahit negeri ini dimana pemerintah dan wakil rakyatnya telah kehilangan nurani, tidak mau repot dan lebih memilih kebijakan yang menyengsarakan rakyatnya sendiri. Mungkin jika tetap ngotot menaikkan harga BBM, kiranya pantas dikatakan bahwa pemerintah telah bohong, khianat dan zalim terhadap rakyatnya sendiri.
Dampak Kenaikan Harga BBM
Menurut kajian pemerintah, jika harga BBM naik Rp 1.500 per liter, inflasi diperkirakan bertambah 2,15 %. Penghematan yang diperoleh pemerintah mencapai Rp 31,58 triliun. Jumlah penduduk miskin naik sekitar 0,98 % dan daya beli masyarakat hanya menurun 2,1 persen. Pemerintah yakin harga-harga nantinya masih bisa dikontrol dan harga pangan tidak akan melonjak. Hitung-hitungan di atas kertas itu memberi kesan, begitu sederhananya imbas/dampak kenaikan harga BBM di mata pemerintah. Seolah-olah nasib rakyat terutama rakyat kecil di mata pemerintah begitu remeh.
Bisa dipastikan, kenaikan harga BBM akan makin menyengsarakan rakyat. Pemerintah sadar dan tahu akan hal itu, tapi tetap ngotot ingin menaikkan harga BBM. Berbagai dampak langsung dan tak langsung akan diderita oleh rakyat. Ibaratnya, akibat kenaikan harga BBM, rakyat dipukuli dari kiri, kanan, depan dan belakang. Wajar jika nanti banyak rakyat yang KO, pingsan karenanya.
Dampak pertama yang langsung dirasakan masyarakat adalah naiknya harga-harga barang terutama kebutuhan pokok. Bahkan dampak itu sudah terjadi saat ini ketika harga BBM belum naik. Koar-koar pemerintah yang akan menaikkan harga BBM telah mendorong harga berbagai bahan kebutuhan naik. Seperti yang diberitakan Kompas (13/3) harga-harga kebutuhan pokok di berbagai daerah mengalami kenaikan seperti di Magelang Jateng, Mojokerto Jatim, Kediri Jatim, Manokwari Papua, Padang dan daerah lainnya. Kenaikan harga bahan sembako berkisar Rp 500 - Rp 1.000 per kilogram, bahkan beberapa barang naik beberapa ribu rupiah per kilogram. Kenaikan harga-harga saat ini saja sudah sangat dirasakan memberatkan masyarakat. Jika nanti harga BBM naik, bukan tidak mungkin harga-harga barang itu akan naik lagi. Artinya, dampak kenaikan harga BBM kenaikan harga-harga barang akan terjadi dua kali, sebelum dan sesudah harga BBM naik. Tentu hal itu akan menambah beban pikiran dan psikis bagi masyarakat. Bukan tidak mungkin, dampak lanjutannya akan makin banyak orang yang mengalami depresi dan gangguan jiwa.
Dampak pasti kenaikan harga BBM lainnya adalah naiknya ongkos transportasi dan distribusi barang dan jasa. Menurut Ketua Umum Organda Eka Sari Lorena Soerbakti, pengeluaran untuk membeli BBM memakan porsi 30-40 persen dari biaya operasional angkutan umum. Jika harga BBM naik Rp 1.500 per liter, diperkirakan pengeluaran untuk BBM akan bertambah sekitar 15-17 persen. Beban itu bertambah dengan tingginya biaya perawatan dan pemeliharaan akibat buruknya infrastruktur. Harga suku cadang yang sudah tinggi saat ini bisa dipastikan akan naik lagi seiring dengan naiknya harga BBM itu. Dengan semua faktor itu, menurut perkiraan Soerbakti, tarif angkutan umum akan naik 30-35 persen dari tarif saat ini.
Naiknya ongkos angkutan umum itu bukan hanya memukul pengguna angkutan umum, tetapi juga akan memukul para sopir angkot. Sebab dengan naiknya ongkos, masyarakat akan mengurangi untuk bepergian. Tidak sedikit yang akan memilih menggunakan sepeda motor. Artinya penumpang akan makin sedikit dan buntutnya pendapatan para sopir dan penyedia jasa angkutan juga terancam.
Kenaikan harga BBM otomatis akan meningkatkan laju inflasi. Dalam hitungan pemerintah menurut Menteri Perencanaan Pembangunan Negara (PPN)/Kepala Bappenas Armida, kenaikan harga BBM akan membuat laju inflasi menjadi 7% atau naik dari asumsi sebelumnya yaitu 5,3%. Kenaikan inflasi itu akan menyebabkan angka kemiskinan naik menjadi sekitar 11,93% - 12,08%. Kenyataannya nanti biasanya lebih besar dari angka-angka prediksi pemerintah itu.
Sekjen Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS), Said Iqbal, mencatat, kenaikan BBM sebesar 28,75 persen di tahun 2008 mengakibatkan inflasi naik menjadi 11,01 persen (RMOL, 5/3). Maka rencana kenaikan harga BBM sebesar 33,3 % nanti dimungkinkan bisa menyebabkan inflasi lebih dari 11 persen.
Dengan semua itu, otomatis daya beli masyarakat akan turun dan hampir dipastikan jumlah orang miskin akan meningkat. Pengalaman tahun 2005, dampak kenaikan BBM jumlah orang miskin melonjak menjadi 16 % meski saat itu ada program BLT. Fakta tahun 2005 itu bisa terulang pada tahun 2012 ini. HS Dillon, utusan khusus Presiden untuk penanggulangan kemiskinan, memperkirakan jumlah orang miskin akan bertambah 1,5% dari jumlah penduduk atau bertambah 3,5 juta orang (tempo.co, 7/3). Bahkan sebagian pihak memperkirakan jumlah orang miskin akan bertambah jauh lebih banyak dari angka itu. Disamping itu, akibat menurunnya daya beli dan naiknya harga pangan, pemenuhan gizi masyarakat pun akan menurun. Akibatnya, jumlah anak rawan gizi akan makin banyak.
Kenaikan harga BBM juga akan menambah jumlah anak putus sekolah. Data tahun 2011, ada 10,268 juta siswa usia wajib belajar (SD dan SMP) yang putus sekolah. Selain ada sekitar 3,8 juta siswa yang tidak dapat melanjutkan ke tingkat SMA. Berdasarkan pengalaman tahun 2010 akibat kemiskinan yang menimpa masyarakat terjadi lonjakkan angka putus sekolah sebesar 30 %. Karenanya, hampir bisa dipastikan akibat kenaikan harga BBM angka putus sekolah semakin tinggi. Hal itu sama saja makin banyak rakyat bawah yang tidak punya kesempatan memperbaiki taraf hidupnya dan terpaksa terjerat dalam siklus kemiskinan dan kebodohan.
Selain itu, kenaikan harga BBM juga berdampak pada para pelaku usaha. UKM yang selama ini sudah tumbuh menjadi 50 juta dan menjadi tumpuan hidup sebagian besar masyarakat akan sangat terpengaruh. Bukan mustahil dampak kenaikan harga BBM akan banyak UKM yang gulung tikar.
Semua beban kenaikan harga BBM itu akan makin besar dengan rencana pemerintah menaikkan tarif dasar listrik per 1 Mei 2012. Makin lengkaplah penderitaan yang akan diderita oleh rakyat.
Harga BBM Naik Demi Siapa ?
Jika harga BBM naik Rp 1.500 per liter, menurut Wamen ESDM pemerintah akan menghemat hingga Rp 31,5 triliun (sindonews/02/03/2012). Di sisi lain, pemerintah tahu dan sadar, kenaikan harga BBM akan menyusahkan rakyat. Karena itu pemerintah menurut Menko Kesra Agung Laksono menyiapkan anggaran sekitar Rp 30 triliun bagi program kompensasi (bisnis.com, 29/2). Bentuknya berupa Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM), sebesar 150 ribu per rumah tangga sasaran per bulan selama 9 bulan, beasiswa siswa miskin (BSM), beras bagi masyarakat miskin (raskin) selama 14 bulan, dan kupon transportasi.
Bisa dilihat, jumlah yang dihemat sebanding dengan biaya kompensasi. Lalu untuk apa pemerintah repot-repot menaikkan harga BBM? Apalagi harus diingat, kompensasi itu hanya sementara dan tidak semua masyarakat yang terkena dampak kenaikan harga BBM mendapat kompensasi. Sementara, dampak buruk kenaikan harga BBM bersifat permanen dan terus berlanjut mendera seluruh masyarakat. Jika pemerintah sudah tahu dan sadar kebijakan itu akan menyusahkan masyarakat, dan jumlah yang bisa dihemat pun habis untuk kompensasi, lalu sebenarnya untuk kepentingan siapa kebijakan kenaikan harga BBM itu? Yang jelas, bukan demi rakyat sebab rakyat hampir dipastikan akan makin susah.
Saat harga BBM naik, maka selisihnya dengan harga BBM yang dijual SPBU swasta terutama asing tidak terlalu tinggi. Dengan begitu, akan makin banyak pengguna kendaraan yang beralih membeli BBM di SPBU-SPBU asing itu. Itu artinya, kenaikan harga BBM memperbesar pasar dan memperbanyak konsumen bagi SPBU-SPBU asing. Diantara pihak yang langsung diuntungkan dari kenaikan harga BBM adalah SPBU-SPBU asing.
Wahai Kaum Muslimin
Itulah akibat ideologi kapitalisme liberal yang diterapkan di negeri ini. Semua itu dilegalkan melalui liberalisasai migas yang dilegalkan melalui UU MIGAS No. 22/2001. Yang jelas diuntungkan adalah asing. Sebaliknya yang jelas buntung adalah rakyat.
Pemerintah hendaknya takut akan tertimpa doa Nabi saw:
«اللَّهُمَّ مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئاً فَشَقَّ عَلَيْهِمْ فَاشْقُقْ عَلَيْهِ»
Ya Allah siapa saja mengurusi sesuatu dari urusan umatku lalu ia menyusahkan mereka maka timpakan kesulitan padanya (balaslah dia) (HR Muslim)
Tidak ada jalan untuk menyudahi nestapa bagi umat ini, kecuali dengan menerapkan syariah Islam secara utuh dalam bingkai Khilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Maka wahai Kaum Muslimin mari segera kita wujudkan.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu (QS al-ANfal [8]:24)
Wallâh a’lam bi ash-shawâb. []
Komentar:
Harga Premium dan Solar bersubsidi dipastikan naik Rp 1.500 per liter. Hal ini diyakini pemerintah setelah beberapa asumsi makro yang diajukan dalam revisi APBN 2012 disepakati DPR. (Kompas.com, 13/3)
1.      Pemerintah lebih suka mensubsidi asing dengan menjual gas di bawah harga pasar. Padahal selama 4 tahun potensi ruginya mencapai 410 triliun, lebih dari 12 kali penghematan dari menaikkan harga BBM yang menyengsarakan rakyat.
2.      Pemerintah lebih memilih menyengsarakan rakyat demi “menghemat” Rp 31,58 triliun. Sebaliknya, pemerintah tetap nyaman memberi stimulus fiskal di APBN 2012 yang totalnya mencapai 50 triliun kepada para kapitalis termasuk asing.
3.      Nabi saw berdoa: Ya Allah siapa saja mengurusi sesuatu dari urusan umatku lalu ia menyusahkan mereka maka timpakan kesulitan padanya (balaslah dia) (HR Muslim)

Harga BBM Naik, Sempurna Liberalisasi Migas Cermin Kebijakan Pemimpin Boneka

Harga BBM Naik, Sempurna Liberalisasi Migas Cermin Kebijakan Pemimpin Boneka

[Al Islam 600] Kenaikan harga BBM merupakan keharusan dari liberalisasi migas, amanat UU Migas No. 22 tahun 2001. Kebijakan menaikkan harga BBM adalah langkah di bagian akhir untuk menyempurnakan liberalisasi migas.
Liberalisasi Migas: Perintah Asing
Liberalisasi migas sudah terjadi sejak orde baru yang ditandai dengan masuknya investor asing dalam mengekplorasi migas di Indonesia. Namun mereka belum leluasa sepenuhnya, hanya boleh masuk di sebagian sektor hulu, dan BUMN Pertamina masih ditetapkan sebagai pemain tunggal yang berhak mengelola hulu dan hilir migas di Indonesia. Agar asing bisa menguasai semuanya, sektor migas, hulu maupun hilir harus diliberalisasi. Melalui IMF, USAID, Bank Dunia, ADB dan lainnya, dengan kolaborasi para komprador di negeri ini, mereka berhasil meliberalisasi migas dengan lahirnya UU Migas No. 22 tahun 2001.
Liberalisasi migas itu sepenuhnya adalah perintah asing yang dipaksakan oleh IMF melalui Letter of Intent (LoI). Di dalam Memorandum of Economic and Financial Policies (LoI IMF, Jan. 2000) disebutkan: “pada sektor migas, Pemerintah berkomitmen: mengganti UU yang ada dengan kerangka yang lebih modern, melakukan restrukturisasi dan reformasi di tubuh Pertamina, menjamin bahwa kebijakan fiskal dan berbagai regulasi untuk eksplorasi dan produksi tetap kompetitif secara internasional, membiarkan harga domestik mencerminkan harga internasional”.
Liberalisasi migas itu menjadi syarat (perintah) pemberian utang oleh Bank Dunia. Dokumen Indonesia Country Assistance Strategy (World Bank, 2001) menyebutkan, “Utang-utang untuk reformasi kebijakan merekomendasikan (baca memerintahkan) sejumlah langkah seperti privatisasi dan pengurangan subsidi yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi belanja publik, belanja subsidi khususnya pada BBM cenderung regresif dan merugikan orang miskin ketika subsidi tersebut jatuh ke tangan orang kaya.”
Untuk memastikan liberalisasi itu, mereka mengawalnya sejak penyusunan rumusan UU. Dokumen program USAID, TITLE AND NUMBER: Energy Sector Governance Strengthened, 497-013 (http://www.usaid.gov/pubs/cbj2002/ane/id/497-013.html), menyebutkan: “tujuan strategis ini akan menguatkan pengaturan sektor energy untuk membantu membuat sektor energy lebih efisien dan transparan. Dengan jalan meminimalkan peran pemerintah sebagai regulator, mengurangi subsidi, mempromosikan keterlibatan sektor swasta…”. Juga disebutkan, “USAID helped draft new oil and gas policy legislation submitted to Parliament in October 2000. The legislation will increase competition and efficiency by reducing the role of the state-owned oil company in exploration and production… (USAID telah membantu menyusun rancangan UU migas yang diajukan ke parlemen pada Oktober 2000. UU itu akan meningkatkan kompetisi dan efisiensi dengan mengurangi peran BUMN minyak dalam hal eksplorasi dan produksi …). “Pada Tahun 2001 USAID berencana menyediakan US$ 850 ribu (Rp 8.5 miliar) untuk mendukung sejumlah LSM dan Universitas dalam mengembangkan program yang dapat meningkatkan kesadaran dan mendukung keterlibatan pemerintah lokal dan publik pada isu-isu sektor energi termasuk menghilangkan subsidi energi dan menghapus secara bertahap bensin bertimbal …”. “The ADB and USAID worked together on drafting a new oil and gas law in 2000. Complementing USAID efforts, the World Bank has conducted comprehensive studies of the oil and gas sector, pricing policy… (ADB dan USAID bekerja sama dalam menyusun UU Migas baru pada tahun 2000. Melengkapi upaya USAID itu, Bank Dunia telah melakukan studi komprehensif sektor migas, kebijakan penentuan harga …)
Hasilnya, UU Migas No. 22 th. 2001 disahkan, liberalisasi migas berjalan. Pasal 9 UU itu menyamakan posisi Pertamina sebagai BUMN dengan swasta termasuk asing. Pasal 10 melarang badan usaha (termasuk BUMN Pertamina) melakukan kegiatan usaha di sektor hulu dan hilir sekaligus. Pasal 13, satu badan usaha termasuk BUMN Pertamina, hanya diberi satu wilayah kerja, untuk setiap wilayah kerja harus dibentuk badan hukum terpisah.
Inilah UU yang sangat aneh. BUMN diharuskan bersaing dengan perusahaan swasta bahkan asing untuk mendapat tender mengelola migas milik negara sendiri. UU ini melarang Pertamina, artinya negara melarang dirinya sendiri untuk mengeksplorasi dan sekaligus menjual migas di negaranya sendiri; mengharuskan negara mengelola migas melalui bukan badan usaha, padahal di negara manapun negara mengelola migasnya melalui BUMN; mengharuskan BUMN Pertamina di pecah-pecah alias dikerdilkan oleh negara sendiri, dan keanehan lainnya.
Akibatnya, asing bebas menguasai migas. Data Dirjen Migas (2010), Pertamina dan mitra hanya menguasai 16% dari produksi migas, sisanya dikuasai asing. Bagian pemerintah yang dulu sesuai Production Sharing Contract (PSC) lama (1971) bagi hasil pemerintah:kontraktor setelah cost recovery dan pajak sebesar 85:15, justru menurun menjadi 63:37 sesuai peraturan PSC yang berlaku pasca UU No. 22/2001 (lihat: Oil & Gas Indonesia: Investment and Taxation Guide, PWC. 2010). Semua itu menghilangkan kedaulatan migas dan memberi jalan kepada asing, kaum kafir untuk menguasai kaum muslim. Allah tegas mengharamkannya (QS an-Nisa : 141). Itulah bentuk pengkhianatan kepada Allah dan RasulNya saw. Sekaligus pengkhianatan kepada rakyat, sebab migas ditetapkan oleh Allah sebagai milik rakyat.
«الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْكَلإَِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ»
Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: padang rumput, air dan api (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Api itu mencakup sumber energi termasuk migas.
BBM Naik = Sempurna Liberalisasi Migas
Setelah liberalisasi sektor hulu migas sempurna, sekarang giliran sektor hilir. Pengurangan subsidi BBM adalah bagian dari paket liberalisasi migas sektor hilir. Harga BBM harus dinaikkan agar sesuai harga pasar. Ini adalah amanat UU Migas No. 22 th. 2001. Pasal 2: menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga secara akuntabel yang diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan. Blue Print Pengembangan Energi Nasional 2006-2025 Kementerian ESDM: Program utama (1) Rasionalisasi harga BBM (dengan alternatif) melakukan penyesuaian harga BBM dengan harga internasional.
Tujuannya adalah seperti dikatakan oleh Menteri ESDM kala itu Purnomo Yusgiantoro: “Liberalisasi sektor hilir migas membuka kesempatan bagi pemain asing untuk berpartisipasi dalam bisnis eceran migas…. Namun, liberalisasi ini berdampak mendongkrak harga BBM yang disubsidi pemerintah. Sebab kalau harga BBM masih rendah karena disubsidi, pemain asing enggan masuk.” (Kompas, 14 Mei 2003).
Dirjen Migas Kementerian ESDM, Iin Arifin Takhyan mengatakan, ada 105 perusahaan yang sudah mendapat izin untuk bermain di sektor hilir migas, termasuk membuka SPBU (Trust, 11/2004). Diantaranya, perusahaan British Petrolium (Amerika-Inggris), Shell (Belanda), Petro China (RRC), Petronas (Malaysia), dan Chevron-Texaco (Amerika), Total (Italia), dsb.
Jadi kenaikan harga BBM adalah untuk menyempurnakan liberalisasi migas yang menjadi amanat UU migas dan perintah Asing serta lebih demi kepentingan asing. Untuk meminimalkan penolakan rakyat, dibuatlah alasan-alasan yang sarat kebohongan. Seperti: Pertama, APBN bakal jebol karena harga minyak dunia naik. Padahal jika harga naik pemasukan migas juga naik. Dengan asumsi ICP, USD 105 perbarel dan kurs 9000, total pemasukan migas (RAPBN-P 2012) mencapai Rp 263,66 triliun, naik 37,94 triliun. Kedua, supaya masyarakat tidak boros BBM. Sesuai data, konsumsi BBM Indonesia peringkat 116, bahkan di bawah negara Afrika, seperti Botswana. Ketiga, katanya BBM dinikmati orang kaya. Faktanya, menurut data Susenas 2010, 65 % BBM subsidi dinikmati kalangan menengah bawah dan miskin, 27 % oleh kalangan menengah, 6 % menengah atas dan 2 % orang kaya. Keempat, untuk menghemat APBN dan untuk Kesehatan Fiskal. Faktanya masih banyak alternatif penghematan lain seperti pengurangan anggaran kunjungan yang mencapai Rp 21 T, pengurangan insentif fiskal, dsb. Bisa juga menggunakan Saldo Anggaran Lebih (SAL) 2011 sebesar Rp 96,6 T atau moratorium pembayaran bunga utang yang mencapai 122 T. Kelima, katanya demi keadilan. Tapi kenapa nyaman saja mensubsidi asing, contohnya dengan menjual gas super murah ke Cina (berarti mensubsidi rakyat Cina) yang menurut angota BPH Migas, A. Qoyum Tjandranegara, potensi kerugian negara tahun 2006-2009 mencapai 410,4 T. Lalu kenapa pemerintah tidak ngotot menaikkan royalti dari PT Freeport, Newmont, kontraktor migas, dsb. Sungguh itu merupakan kezaliman terhadap rakyat.
Wahai Kaum Muslim
Jelas, kebijakan kenaikan harga BBM adalah untuk menyempurnakan liberalisasi migas yang diperintahkan oleh asing. Semua kebijakan itu hakikatnya merupakan kebijakan pemimpin boneka, demi kepentingan asing yang menjadi dalangnya. Untuk menghentikannya, saatnya kita lipatgandakan perjuangan dan pengorbanan untuk menerapkan syariah secara utuh dalam bingkai Khilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah sebagai bentuk pemenuhan kita terhadap seruan Allah dan RasulNya.
] يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ [
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu (QS al-Anfal [8]: 24)
Wallâh a’lam bi ash-shawâb.[]
Komentar:
Sepanjang penerapan otonomi daerah, Presiden sudah menerbitkan izin pemeriksaan terhadap 173 kepala daerah terkait masalah hukum. Selain 173 kepala daerah, masih ada lebih dari 2000 anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang bermasalah dengan hukum (kompas, 27/3).
  1. Itulah hasil sistem politik demokrasi yang sarat biaya.
  2. Bukti betapa bobrok dan buruknya sistem sekulerisme demokrasi. Masih layakkah dipertahankan dan diserukan?
  3. Hanya penerapan syariah Islam dalam bingkai Khilafah Rasyidah sajalah yang bisa menghasilkan penguasa, wakil rakyat dan politisi yang bersih dan senantiasa memelihara kemaslahatan rakyat.

Negara Mendiskriminasi Umat Islam

Negara Mendiskriminasi Umat Islam

HTI :Di hadapan para dubes asing, Presiden SBY kembali menegaskan pembelaannya terhadap Ahmadiyah dan GKI Yasmin. Di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Rabu (15/2), SBY mengatakan Pemerintah tidak pernah melarang bahkan mengakomodasi kebebasan rakyat untuk beribadah sesuai dengan keyakinannya, termasuk bagi rakyat Indonesia penganut Ahmadiyah.
Pernyataan SBY ini menunjukkan dua hal: diskriminasi terhadap umat Islam serta ketundukan SBY terhadap negara-negara imperilias terutama Amerika Serikat dan Eropa. Dengan pernyataan ini SBY memposisikan umat Islam sebagai pihak yang salah, tidak toleran dan anarkis; sementara Ahmadiyah dan GKI Yasmin diposisikan sebagai pihak yang lemah, kelompok yang damai, minoritas sehingga harus dilindungi oleh negara.
SBY jelas menutupi fakta sebenarnya. SBY menutup mata bahwa mayoritas umat Islam menuntut Ahmadiyah dibubarkan karena kesesatannya. Bahkan ormas-ormas besar di Indonesia seperti NU dan Muhamadiyah secara tegas menyatakan kesesatan Ahmadiyah ini. Padahal tuntutan umat Islam terhadap Ahmadiyah sangat minimalis, yakni agar mereka tidak membawa-bawa nama Islam dalam keyakinan mereka. Maraknya konflik antar umat Islam dan Ahmadiyah terjadi karena ketidaktegasan negara untuk melarang Ahmadiyah.
Dalam kasus GKI Yasmin, fakta penting tentang adanya pemalsuan terhadap tanda tangan warga yang seakan-akan menyetujui GKI Yasmin juga tidak diungkap oleh SBY. Selain itu, bakal gereja yang berada di tengah-tengah pemukiman itu ditolak warga setempat. Apalagi Mahkamah Agung dalam suratnya nomor: 45/Td.TUN/VI/2011 tertanggal 1 Juni 2011 sesungguhnya juga telah mengakui SK Walikota Bogor tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin tersebut dan mempersilakan pihak yang merasa dirugikan untuk menggugat ke Pengadilan.
Pidato SBY di depan kedubes asing ini menunjukkan perkara yang jelas: SBY sangat khawatir dengan kemarahan pihak asing; khawatir dukungan politik negara-negara Barat terhadap SBY berkurang. Padahal kalau dilihat dari jumlah korban, masalah kecelakaan lalu-lintas yang telah membunuh ribuan orang tentu lebih penting. Konflik-konflik dan kerusuhan yang berkaitan dengan Pilkada, konflik agraris seperti Mesuji Lampung, atau konflik tambang seperti di Bima jauh lebih mengerikan dan menyebabkan korban yang lebih besar. Namun, mengapa SBY tidak merasa perlu untuk menyampaikan itu?
Semua ini menunjukkan posisi umat Islam yang sangat lemah dan tertindas meskipun umat Islam mayoritas dari segi jumlah. Secara ekonomi juga umat Islam sangat lemah. Kalau lebih dari 30 juta rakyat Indonesia miskin, atau 120 juta kalau menggunakan standar IMF, maka mayoritas yang miskin itu pastilah umat Islam.
Tentu sistem Kapitalisme yang berasaskan sekulerisme menjadi pangkal masalahnya. Sistem Kapitalisme dengan nilai-nilai pentingnya seperti demokrasi, pluralisme, dan liberalisme selalu memposisikan umat Islam di pihak yang lemah, obyek diskriminasi dan menjadi korban. Dengan alasan sekularisme, negara enggan campur tangan untuk melindungi akidah umat Islam dari ancaman aliran sesat maupun pemurtadan. Dengan alasan sekularisme aspirasi umat Islam untuk menerapkan syariah Islam di bidang kenegaraan ditolak. Tidaklah mengherankan ketika umat Islam menuntut Ahmadiyah dibubarkan, alasan yang selalu dimunculkan adalah negara kita bukan Negara Islam, bukan berdasarkan syariah Islam. Padahal penegakan syariah Islam adalah kewajiban kaum Muslim yang menjadi mayoritas di negeri ini, termasuk dalam konteks kenegaraan.
Liberalisme dalam masalah keyakinan memberikan legitimasi bagi kekufuran dan aliran sesat. Aliran sesat seperti Ahmadiyah pun berlindung dengan alasan kebebasan berkeyakinan. Kristenisasi terhadap umat Islam yang dilakukan oleh para misionaris lewat pendirian gereja-gereja juga beralasan kebebasan beragama.
Adapun liberalisme ekonomi telah menjadi jalan bagi negara imperialis merampok kekayaan alam negara kita. Tambang-tambang yang jumlahnya melimpah seperti emas, minyak, batu bara, gas yang sejatinya merupakan milik rakyat diekploitasi lewat mekanisme perdagangan bebas dan investasi asing. Kekayaan alam yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat, seperti pendidikan dan kesehatan gratis, justru dirampok oleh asing. Beban ekonomi rakyat pun semakin berat, yang itu berarti memperbesar kemiskinan.
Liberalisme ekonomi yang menekankan pada minimalisasi peran negara dan pengurang subsidi dalam segala aspek berpengaruh nyata memiskinkan rakyat. Prinsip kebebasan ekonomi juga telah menyebabkan sumber-sumber ekonomi penting dikuasai hanya segelintir orang yang, yakni pemilik modal kuat. Hal ini menyebabkan terjadinya kesenjangan antara yang kaya dan miskin.
Liberalisme dalam bidang sosial menyebabkan maraknya kemaksiatan. Kemaksiatan seperti penyebaran miras, pelacuran, perjudian dan pornografi justru mendapat payung hukum. Umat Islam yang ingin memberantas kemaksiatan itu malah dikriminalkan karena memang secara undang-undang kemaksiatan itu dilegalkan. Ketika umat Islam geram dan bertindak tegas karena dorongan akidah, mereka dituduh anarki.
Sistem sekular ini juga—lewat mekanisme demokrasi—memunculkan pemimpin yang pro Barat. Dukungan Barat kemudian menjadi semacam syarat pokok menjadi pemimpin politik. Sistem demokrasi mahal telah memunculkan pemimpin oportunis yang lebih berpihak kepada pemilik modal yang mendukung kemenangan politik mereka. Pemilik modal yang kuat tentu tidak bisa dipisahkan dari Kapitalisme global yang didominasi oleh Barat.
Pemimpin yang menjadi boneka Barat ini tentu memposisikan diri mereka bukan sebagai pembela umat Islam, tetapi pembela kepentingan penjajah asing. Membela umat Islam dianggap merugikan secara politik, karena mengurangi dukungan Barat.
Di sinilah, relevansi penegakan Khilafah yang akan menerapkan syariah Islam secara menyeluruh. Penerapan syariah Islam akan menghentikan campur tangan negara-negara imperialisme dalam segala bidang yang menjadi sarana penjajahan negeri Islam. Politik dalam dan luar negeri pun ditujukan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pemilik modal dan negara-negara imperialis. Jadi atas dasar apa kita menolak syariah dan Khilafah Islam? [Farid Wadjdi]

ICW Akan Minta KPK Telusuri Dugaan Mark Up Biaya Subsidi BBM

ICW Akan Minta KPK Telusuri Dugaan Mark Up Biaya Subsidi BBM

 
KOMPAS/HERU SRI KUMOROIlustrasi: Stiker bertuliskan "Premium untuk Golongan Tidak Mampu" terpasang di mesin pompa SPBU 31.10202 di Jalan Abdul Muis, Jakarta, Senin (4/7/2011).

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch menyatakan jika pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat RI jadi menyepakati kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada April nanti, maka lembaga anti korupsi ini akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menelusuri dugaan mark up dalam penghitungan biaya subsidi BBM. Dugaan mark up tersebut, kata ICW, capai Rp 30 triliun.
"Kalau pun pemerintah mengajukan dan DPR sepakat untuk menaikkan harga BBM menjadi Rp 1.500, maka kami akan melakukan langkah-langkah advokasi, misalnya kami akan laporkan pada KPK dugaan pemborosan terkait penetapan beban subsidi BBM 2012," jelas Koordinator Divisi Pengawasan Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas, di Jakarta, Rabu (28/3/2012).
Selain KPK, menurut Firdaus, ICW juga akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit perhitungan biaya subsidi BBM yang dilakukan pemerintah. Hal ini, agar perhitungan pemerintah dapat dibuka secara transparan untuk diketahui publik yang merasakan dampak kenaikan harga BBM.
"BPK audit terkait penghitungan dan proses pembahasan beban subsidi 2012. Saya tidak tahu kesalahannya pemerintah dalam penghitungan di mana, karena aturan dan metode yang dipakai sama, perkaliannya jelas, tapi kenapa berbeda selisih Rp 30 triliun," tegas Firdaus.
Seperti yang diketahui, menurut ICW, jika harga BBM premium dan solar tidak naik, dalam arti tetap di harga Rp 4.500 per liter, maka total beban subsidi BBM dan LPG hanya Rp 148 triliun. Hal ini berbeda dengan versi pemerintah yang menyebut jika BBM tidak naik maka beban subsidi BBM bisa mencapai Rp 178 triliun. Perbedaan hitungan inilah, yang menunjukkan indikasi mark up Rp 30 triliun.

Pengesahan RUU Pemilu Diundur 12 April

29 Mar 2012 13:36

Arif Wibowo (JPI/Andri Nurdriansyah)
Senayan - Rapat konsultasi antara Pimpinan dewan dengan seluruh pimpinan Fraksi membahas kelanjutan RUU Pemilu memutuskan untuk memperpanjang atau menambah waktu pembahasan RUU tersebut.

"Dengan perpanjangan satu minggu, diharapkan sejumlah pasal krusial yang selama ini pembahasannya cukup alot, bisa disesepakati. Sehingga RUU Pemilu dapat diselesaikan tepat waktu dalam masa persidangan sekarang ini juga," ujar Ketua Pansus RUU Pemilu ini Arif Wibowo usai menghadiri rapat konsultasi membahas RUU Pemilu di DPR, Kamis (29/3).

Berdasarkan jadwal dari Setjen DPR RI, masa Persidangan DPR RI seharusnya hanya sampai 6 April 2012. Namun karena diperpanjang satu pekan, maka penutupan masa persidangan akan di lakukan pada 12 April.

Perpanjangan masa persidangan selama 1 minggu akan dimanfaatkan untuk penyelesaian sejumlah pasal yang selama ini masih deadlock sekaligus merapikan penyusunan pasal-pasal RUU Pemilu lewat Tim Sinkronisasi.

"Agar pasal satu dan lainnya tidak tumpang tindih dan bertubrukan. Tim sinkronisai masih butuh tiga hari untuk keperluan tersebut," ujar politisi PDI-P itu.end

Syamsuddin Haris (JPI/Andri Nurdriansyah)
Jakarta - Pengamat Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menilai saat ini  pemerintah maupun DPR tidak memiliki skema yang jelas terkait Parliamentary Threshold (PT) sebagai instrumen untuk penyederhanaan sistem kepartaian.

"Berapa PT maksimum yang bisa ditoleransi agar sistem kepartaian lebih sederhana dan beberapa kali pemilu hal itu baru akan dicapai, tidak pernah jelas," ujar Syamsuddin Haris dalam Dialog Publik 'Menyongsong Undang-undang Pemilu Baru' di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (29/3).

Akibatnya, yang terjadi saat ini adalah 'debat kusir' di antara parpol besar yang mengusulkan PT dengan persentase besar dan parpol kecil yang menginginkan persentase kecil.

Lebih lanjut Syamsuddin mengatakan, ambang batas parlemen seperti yang berlaku pada Pemilu 2009 tetap perlu diberlakukan, dan bahkan mungkin persentasenya perlu dinaikkan agar parpol yang duduk di DPR lebih sedikit dibandingkan hasil pemilu sebelumnya. "Namun demikian persentase parliamentary threshold yang ditetapkan oleh undang-undang sebaiknya tidak terlalu besar agar sistem multipartai tetap bisa dipertahankan," ujarnya.

Untuk Pemilu DPR, ambang batas parlemen sekitar 3-4 persen cukup realistis jika persentase tertinggi ambang batas parlemen yang bisa ditoleransi untuk mempertahankan sistem multipartai adalah sekitar 5 persen yang bisa diberlakukan untuk Pemilu 2019.end

Ambang Batas Parlemen Tak Usah Diseragamkan

29 Mar 2012 16:50


Jakarta - Pengamat politik LIPI Syamsudin Haris mengatakan, ambang batas parlemen juga perlu diberlakukan bagi parpol yang akan duduk di DPRD agar struktur politik di provinsi dan kabupaten/kota yang amat fragmentatif lebih sederhana serta pengelolaan pemerintahan daerah makin efektif.

"Namun pemberlakuan PT dan penentuan parpol yang bisa duduk di DPRD semustinya tidak bersifat seragam dan juga tidak didasarkan pada hasil Pemilu DPR seperti rencana sebagian parpol di Senayan," ujar Syamsudin Haris dalam Dialog Publik Menyongsong Undang-undang Pemilu Baru di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Kamis (29/3).

Lebih lanjut ia mengatakan ada  sejumlah risiko politik jika ambang batas parlemen diseragamkan secara nasional. Pertama, pemilu legislatif akan kehilangan ruhnya sebagai mekanisme mengkonversi suara menjadi kursi parlemen karena suara rakyat untuk DPRD didasarkan hasil Pemilu DPR. Padahal, para caleg yang dipilih dan diajukan untuk tiap tingkat parlemen berbeda-beda.

Kedua, jika didasarkan hasil Pemilu 1999, 2004 dan 2009 yang mengindikasikan tingginya fragmentasi pilihan dan menyebarnya dukungan terhadap parpol, sebagian DPRD kabupaten dan kota hasil Pemilu 2014 mendatang kemungkinan hanya berisi satu hingga tiga parpol.

"Pertanyaannya haruskah DPRD hanya berisi satu parpol jika sebagian besar perolehan suara parpol lainnya di bawah persentase ambang batas parlemen nasional yang kemungkinan semakin besar?" kata Syamsudin.

Ketiga, hampir dipastikan banyak suara hilang tidak terakomodasi dalam DPRD, sehingga prinsip proporsionalitas sistem pemilu yang berlaku akan semakin lenyap pula. Keempat, disadari atau tidak, pemilu yang dimaksudkan untuk memilih para wakil berubah menjadi pemilu untuk memilih parpol karena kehadiran, kapasitas dan kualifikasi caleg untuk DPRD yang mendasari pereferensi pilihan konstituen dinafikan oleh sistem yang berlaku.end

Rabu, 28 Maret 2012

PBB: SBY memelihara 'benalu' Ahmadiyah di tubuh Umat Islam

JAKARTA (Arrahmah.com) - Kasus Ahmadiyah akan dibawa ke Dewan HAM Perserikatan Bangsa Bangsa oleh beberapa LSM karena ditengarai mengarah kepada genosida terhadap jamaah Ahmadiyah. BM Wibowo, Sekjen DPP Partai Bulan Bintang, menilai langkah tersebut layak dicurigai sebagai upaya sengaja menjebak umat Islam Indonesia ke dalam lingkaran konflik tanpa kesudahan.
''Yaitu bila ujung-ujungnya pemerintah dibuat tidak berani membubarkan karena melanggar HAM, lalu sebagian dari umat Islam dipancing untuk main hakim sendiri dan disandera stigma kekerasan,'' ujar Wibowo dalam rilisnya yang diterima Republika.
Wibowo menyebutkan pemerintah sebenarnya tak perlu takut dan umat Islam tak perlu khawatir. Ahmadiyah sudah jelas menyimpang dari Islam. Dengan terus memaksakan dirinya berlabel Islam, Ahmadiyah yang seharusnya dilaporkan melanggar HAM. ''Justru dibawanya kasus Ahmadiyah ke ranah internasional itu harus dijadikan momentum untuk mempercepat pembubarannya,'' katanya.
Bila membiarkan kasus Ahmadiyah berlarut-larut tanpa kejelasan, Wibowo menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dapat dikatagorikan sengaja memelihara benalu di tubuh umat Islam. SBY menjadikan kasus Ahmadiyah sebagai ‘PR’ yang terus-menerus bagi bangsa. ''Memangkas benalu harusnya GPR (gak pake ragu),'' sebutnya.
Pembubaran Ahmadiyah merupakan salah satu di antara rekomendasi Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Partai Bulan Bintang pada 5-6 Maret 2011 di Jakarta. (rep/arrahmah.com)

MENUJU BULAN BINTANG SEBAGAI TELADAN

MENUJU BULAN BINTANG SEBAGAI TELADAN

Oleh: MS Kaban (Ketua Umum Partai Bulan Bintang)

Tugas utama Partai Bulan Bintang (PBB) sejak pertama kali dideklarasikan  Juli 1998, kiranya sudah tercapai yakni: meyakinkan seluruh rakyat Indonesia bahwa Partai Bulan Bintang, merupakan partai Islam penerus cita-cita Masyumi. Jatidiri Masyumi secara fisik pun telah diadopsi dan diekspresikan dalam seluruh kiprah PBB. Perjuangan yang lebih essensial dan  substansial, memang  belumlah terwujud.

Jejak Masyumi (Majlis Syura Muslimin Indonesia) yang belum bisa disentuh oleh PBB sepanjang lebih sepuluh tahun terakhir ini adalah mengikuti (dan menjadi seperti) Masyumi sebagai partai terbesar di Indonesia bersama PNI. Yang lebih sulit lagi dan belum mampu dicapai oleh PBB adalah menempatkan tokoh-tokohnya menjadi teladan di tengah masyarakat dan bangsa Indonesia, sebagaimana Masyumi yang telah melahirkan puluhan tokoh-tokoh  bangsa yang amat dikagumi.

Gedung tempat pertemuan kita hari ini:  Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Kramat raya 45 Jakarta Pusat, yang dahulu dikenal sebagai kantor pusat Masyumi, niscaya menjadi saksi sejarah di sini lahir tokoh-tokoh Masyumi yang kemudian menjadi teladan sebagai tokoh bangsa, dan negarawan yang amat disegani kawan juga lawan. Untuk sekadar menyebut deretan tokoh itu, mulai : M.Natsir, Mr.Roem, Mr. Syafruddin Prawiranegara, Mr.Boerhanuddin Harahap, Mr.Kasman Singodimedjo, Dr.Soekiman, Dr.Abu Hanifah, Mr.Sardjan, Mr. Yusuf Wibisono, Prawoto Mangkusasmito, Isa, Anshari, Hamka, Ghaffar Ismail, Yunan Nasution, Hasan Basri, hingga Anwar Haryono, Oesman Raliby, Rusyad Nurdin dan puluhan tokoh lainnya. Bagai lengkap bak susunan sebuah orkestra para pemimpin Masyumi menguasai berbagai bidang di tengah masyarakat.

Prestasi kenegarawanan tokoh-tokoh Masyumi kini dicatat oleh tinta sejarah, misalnya sebagai Perdana Menteri termuda Mr. Boerhanuddin Harahap berhasil menyelenggarakan Pemilu I (1955) yang sangat bersih : Jurdil, bahkan dibandingkan dengan pemilu-pemilu sampai hari ini. Mr.Mohamad Roem dengan prestasi Perjanjian Roem-Roijen, atau M.Natsir dengan mossi Integralnya yang mengembalikan Indonesia menjadi NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) sampai hari ini. Mr. Syafruddin Prawiranegara sebagai Gubernur BI yang pertama setelah diubah dari Javas Bank, dan menerbitkan ORI (Oang Republik Indonesia) sekaligus sebagai menteri Keuangan yang pertama. Sementara Mr.Kasman Singodimedjo meletakkan dasar-dasar yang pertamakali sebagai Menteri Pertahanan dan Jaksa Agung pertama di era awal kemerdekaan RI.

Prestasi tokoh-tokoh Masyumi sebagai negarawan dan tokoh nasional memang tak bisa diingkari.Pemerintahan RI di era Presiden Habibie akhirnya mengakui kepahlawanan tokoh-tokoh Masyumi dan memberi anugerah Bintang Mahaputera kepada 13 tokoh Masyumi. Walau demikian teladan yang sesungguhnya dari puluhan tokoh Masyumi bukanlah peranannya sebagai negarawan dan tokoh partai politik dan tokoh bangsa belaka. Teladan yang sesungguhnya dari tokoh-tokoh Masyumi sejatinya justru terletak pada gaya hidup kesehariannya yang cenderung hidup sangat efisien, jauh dari hidup boros dan berfoya-foya. Hampir semua tokoh Masyumi memiliki ciri yang seragam yakni hidup yang mengarah asketis, jujur, , konsisten, berani namun sangat humanis. Di sinilah penghormatan kepada tokoh-tokoh Masyumi tumpah datang dari pihak mana saja. Lawan pun hormat terhadap gaya hidup yang (dalam bahasa agama) disebut : Zuhud ini. Bandingkan dengan nilai dan gaya hidup yang kini dikejar-kejar orang dewasa ini, yakni gaya hidup borjuis bahkan hedonisme yang kini merajalela, yakni mengejar kehidupan dan kenikmatan dunia secara habis-habisan.

Nilai teladan orang-orang Masyumi adalah gaya hidup bersahaja. Justru karena mempraktekkan gaya hidup sederhana ini orang justru amat menghormatinya. Lebih dari itu orang-orang Masyumi membuktikan janji yang diucapkannya. Satunya kata dengan perbuatannya. Apa yang dikatakannya itulah yang akan dilakukannya dengan konsisten.Integritas orang Masyumi juga sangat dikagumi. Sikap inilah yang dilakukan oleh M.Natsir, pada September 1950 tatkala ditunjuk oleh Presiden Soekarno agar Natsir menyusun dan memimpin sebuah kabinet, setelah dianggap berjasa dengan mossi integralnya itu. Natsir agak risau, sebab PNI sebagai partai besar tidak bersedia duduk dalam kabinet, karena merasa merekalah yang lebih pantas memimpin pemerintahan. Tapi Soekarno yang juga pendiri PNI bersikeras meminta Natsir tetap membentuk kabinet. “Walau tanpa PNI,?” tanya Natsir kepada Soekarno . “Ya, tanpa PNI, jawab Soekarno tegas. Eloknya, walau Natsir memegang mandat penuh pembentukan kabinet itu, namun ia tidak membentuk kabinet untuk semata-mata kepentingan Masyumi. Dari 18 portofolio kabinet , termasuk jabatan perdana menteri yang dipegang Natsir, hanya empat orang dari Masyumi (22,22%). Selebihnya dari PSI, PIR, Perindra,Katolik, Parkindo, PSII dan tokoh-tokoh nonpartai seperti Sri Sultan Hamengkubuwobo IX sebagai wakil perdana menteri, Ir. Djuanda, Mr. Asaat, Dr.A.Halim, dan dr.Bahder Djohan. Kabinet ini dijuluki sebagai Kabinet Zaken, sedangkan PNI menjadi partai oposisi.

                                                           ***
Eksistensi PBB di usianya yang  hampir mencapai 12 tahun saat ini, sungguh bukan apa-apa dibandingkan “ayah-kandungnya” Masyumi seperti kita bicarakan tadi. Tugas PBB ke depan sungguh amat sangat berat. Menyongsong Pemilu 2014 mendatang, masih banyak waktui tersisa untuk menggalang kekuatan. Kunci menuju sukses tak pelak mengasah nilai-nilai keteladanan sebagaimana ditampilkan oleh tokoh-tokoh Masyumi itu di masa silam.

Tentang spirit dan nilai-nilai teladan seperti itu, sudah menjadi niscaya belaka akan menjadi perilaku setiap kader Partai Bulan Bintang sejalan dengan upayanya sebagai Muslim yang paripurna niscaya akan terus mengasah akhlak mulia di dadanya. Ketika setiap kader PBB kembali kepada nilai-nilai luhur agamanya, niscaya pula akan melahirkan keteladanan di sekitarnya.

Guru paling bijak tak pelak adalah pengalaman. Mengikuti event politik limatahunan, Pemilu : 1999, 2004, dan 2009, sejatinya  dan seharusnya PBB sudah cukup mengenyam asam-garam dan liku-liku Pemilu di era reformasi ini. Kita sudah sangat fasih untuk menyadari adanya kecurangan dari Pemilu ke Pemilu. Kita pun juga menyadari bahwa “jamaah” kita belum bisa ditingkatkan dengan jumlah yang signifikan lebih sekadar aman di atas batas ketentuan Parliement Treshold. Walau demikian, dalam posisi PBB yang selalu berada di dalam kelompok Sepuluh Besar, kiranya menjadi modal tersendiri untuk bekerja lebih keras di masa yang akan datang. Track atau rel yang dipilih PBB selama ini sudah tepat, misalnya secara konsisten terus memperjuangkan penerapan Syariat Islam yang memang menjadi hak hukum rakyat Indonesia yang mayoritas Islam ini. Dengan konsisten cita-cita besar ini akan terus kita gulirkan seraya menepis upaya pihak-pihak yang alergi terhadap cita-cita luhur itu, karena yang bersangkutan justru bermaksud mengahalangi hak-hak yang sah itu atau karena mereka (kendati seorang Muslim) mengidap Islamophobia.

Tanpa bermaksud mengklaim diri sukses atau menepuk dada, pengalaman PBB lebih satu dekade terakhir ini telah mengasah kader-kader PBB, seperti Bang Yusril Ihza Mahendra yang sempat duduk beberapa kali di kursi Menkumham, dan menyumbangkan pemikiranan dan keahliannya di bidang Hukum Tatanegara. Dalam persoalan yang pelik di daerah Papua, misalnya, karena sering terjadi Perang Suku. Penyelesaiian dengan sedikit mengadopsi model syariat Islam, ternyata justru akseptable dan diterima oleh rakyat Papua. Sungguh pengalaman dan sumbangan kader PBB yang luar biasa. Begitu halnya pengalaman saya sendiri sebagai Menteri Kehutanan. Memang belum bisa kita mensejajarkan prestasi seperti dicapai tokoh-tokoh pendahulu di Masyumi seperti kita bahas tadi.

Walau demikian bolehlah kita sedikit berbangga kini kita mulai banyak punya kader seperti adinda Ali Mochtar Ngabalin, yang mengingatkan kita kepada tokoh Masyumi dahulu, yakni Kyai Isa Anshari yang orasinya konon cukup menggentarkan  Ir.Soekarno. Ayahanda Mang Endang Saifuddin Anshari  (alm) ini, dikenal sebagai orator Singa Podium sekaligus ahli debat di panggung. Ali Mochtar kini bagai menjadi duplikat Isa Anshari saat berdebat di panggung. Hujjah-hujjahnya amat menggigit dan serasa kita semua diwakilinya.
                                                              
Modal penting lain yang sejak awal sudah melekat, selain mewarisi kebesaran Masyumi dengan seluruh tradisi yang melingkupinya, PBB juga didirikan sebagaimana Masyumi pertamakali lahir dengan didukung puluhan ormas Islam.Sejumlah tokoh-tokoh Islam, dan para kyai tak ketinggalan sejak awal menyambut kelahiran PBB ini.Sayang suasana “guyup” (Jawa: rukun) satu kesatuan hati, ini bagai tanggal satu demi satu. Jajaran ormas Islam, tidak lagi menunjukkan “bersatu hati” lagi dengan PBB. Kita berharap seperti Persis ({ersatuan Islam) selalu menunjukkan empatinya kepada PBB, sehingga selama ini menjadi pil spirit bagi perjuangan PBB yang selalu menempuh perjuangan berat. Di saat suasana hati yang sedang sentimental ini, kita selalu ingat orang tua seperti Pak Natsir, di saat umat galau dan bimbang untuk menentukan pilihan politiknya, tiba-tiba Pak Natsir dengan sigap memberi “instruksi” agar umat melangkahkan kakinya ke arah kiri-kanan dan seterusnya. Komando seperti ini kiranya diperlukan saat ini dari para pemimpin umat khususnya pimpinan Ormas Islam. Dengan bekal kesatuan dan persatuan umat ini, kita yakini PBB akan tampil lebih berarti pada 2014 mendatang.

Pengalaman pahit yang sama-sama diketahui kekuatan partai Islam setiap menghadapi Pemilu Legislatif di era reformasi dalam tiga kali Pemilu yakni: Ketercerai-beraian hanya menghasilkan kekalahan telak. Pada Pemilu 1999, ketika seluruh kekuatan partai Islam menyatu dalam Poros Tengah, kemenangan pun dengan mudah diraih. Begitu halnya kekuatan Masyumi di awal revolusi kemerdekaan, Persatuan Islam yang seiya dan sekata mengusung Masyumi menghasilkan kebesaran Masyumi. Sayang guru pengalaman yang bijak ini tidak kita ikuti langkahnya. Jika kita mau sebetulnya semua orang dengan mudah bisa melakukannya. Wallahua’lam bissawab.


Billahitaufiqwalhidayah,
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

KH. ABDUL QODIR DJAELANI: SAATNYA UMAT ISLAM BANGKIT MEMBANGUN BANGSA

Bulan-Bintang.Org—Umat Islam Indonesia yang selama ini terus menerus dituduh teroris dan disingkirkan dari politik sudah saatnya bangkit dan membangun bangsa ini karena umat Islam adalah bagian terbesar dari penduduk bangsa ini. Jika umat Islam terus sibuk dengan hanya masalah ibadah mahdhah, pengajian dan zikir saja dan mengabaikan persoalan politik dan kenegaraan maka umat Islam akan terus dizolimi dan disingkirkan dari urusan-urusan mengatur negara dan pemerintahan.  demikian disampaikan KH.Abdul Qodir Djaelani ketika memberikan ceramah dalam acara Pelantikan Batalyon Brigade Laskar Hijau DKI Jakarta di Markas Besar Partai Bulan-Bintang Jl. Raya Pasar Minggu, Jakarta, (18/03).
KH. Abdul Qodir Djaelani yang merupakan salah seorang tokoh dan deklarator Partai Bulan-Bintang meghimbau kepada segenap umat Islam untuk segera menyadari berbagai persoalan umat saat ini dan jangan hanya sibuk dengan urusan yang tidak penting.”Banyak sekali agenda umat ini sebenarnya yang harus dilakukan untuk menjadikan Islam berjaya ditengah umat manusia. Islam adalah agama yang lengkap yang mengatur semua persoalan kehidupan manusia.Islam hadir di dibumi untuk memberikan solusi bagi kehidupan manusia dan tidak ada lagi ajaran yang benar selain Islam.Tidak ada lagi nabi setelah Nabi Muahammad SAW, dan tidak adalagi petunjuk yang lengkap yang mengatur urusan manusia selain Al-Quran”tegas Abdul Qodir Djaelani.
“Umat Islam selama ini tidak memahami ajaran Islam secara kaffah, Islam hanya dipahami setengah-setengah.Sekarang ini Islam lebih banyak dipahami secara simbolis.Banyak yang naik haji, banyak yang mengerjakan sholat, bulan puasa mereka puasa, tapi jika diajak berjuang untuk menjadikan Islam sebagai landasan kehidupan bermasyarakat mereka menolak.Sekarang ini banyak pemimpin yang munafik mereka mengaku Islam tapi ketika kita mengusung syariat Islam mereka menolak.Inilah kemunafikan pemimpin kita hari ini sehingga Islam tidak berjaya hari ini” lanjut KH. Abdul Qodir Djaelani. (sam-pbb)

PBB DEMO DI DEPAN ISTANA MERDEKA

Bulan-Bintang.Org–Partai Bulan Bintang melakukan unjuk rasa di depan Istana Merdeka Jakarta hari ini, Selasa (27/03). Aksi demo tersebut dilakukan untuk memprotes kebijakan pemerintah untuk menaikkan harga BBM 1 April medatang. Aksi unjuk rasa hari ini marak disejumlah daerah di tanah air.Di Jakarta berbagai elemen mahasiswa dan masyarakat serentak menyampaikan protesnya atas kebijakan pemerintah yang ingin mengurangi subsidi BBM terebut.Partai Bulan Bintang ikut mengintruksikan kadernya untuk melakukan unjuk rasa damai diseluruh daerah agar pemerintah membatalkan rencana kenaikan BBM. Di Jakarta unjuk  rasa dipimpin langsung oleh DR. MS.Kaban,SE,MSi Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang. Demo dimulai dari Bundaran Hotel Indonesia dan bergerak menuju Istana Merdeka.  DPP PBB menerjunkan orator Sahar L Hasan Wakil Ketua Umum DPP PBB  dan H.Syarifien Maloko Ketua DPP PBB. Dalam orasinya Syarifien Maloko mengecam kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM.”Pemerintah tidak memiliki kepekaan atas penderitaan rakyat hari ini.Oleh karena itu kami turun berunjuk rasa karena kami pro keadilan dan pro rakyaat”tegas Syarifien.
Menurut Syarifien dalam orasinya, kebijakan pemerintah SBY sekarang ini akan menyengsarakan rakyat dan kebijakan menaikkan BBM tidak akan memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia.Syarifien mendesak agar pemerintah membatalkan rencana kenaikan BBM 1 April mendatang.”Jika pemerintah tetap menerapkan kebijakan yang menyengsarakan rakyat itu maka kami akan melawan kebijakan itu,” tegas Syarifien.
Sementara itu Sahar L Hasan menilai pemerintah SBY kehilangan kreativitas untuk menyehatkan APBN.”Jika APBN defisit seharusnya pemerintah kreatif dengan berbagai terobosan.Tapi sayangnya Pemerintah juga deficit kreativitas” tegas Sahar
Menurut Sahar pemerintah gagal memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. “Kebijakan menaikkan BBM adalah kebijakan yang tidak pro rakyat tapi pro asing  dan itulah salah satu bentuk kebijakan neo liberalisme,” tegas Sahar . (sam-pbb)

ALIANSI HIJAU: BBM Naik, SBY Turun


Bulan-Bintang.Org–Berbagai spanduk menghiasi aksi demo yang dilakukan Partai Bulan Bintang bersama  PKNU di Bundaran Hotel Indonesia, Selasa (27/03). Salah satu tulisan yang menarik perhatian pengguna jalan adalah “BBM Naik, SBY Turun”. Aksi demontrasi Partai Bulan Bintang  dan PKNU  selain menolak kenaikkan BBM juga menyerukan agar  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan wakilnya, Boediono untuk turun dari jabatannya karena tidak mampu mengelola negara. PBB dan PKNU yang tergabung dalam Aliansi Hijau mendesak pemerintah SBY untuk mengambil alih pengelolaan kekayaan alam Indonesia yang lebih banyak menguntungkan pihak asing dari pada mensejahterakan rakyat. Menurut MS Kaban, jika pemerintah mampu mengelola sumber energi yang melimpah di bumi Indonesia maka sebenarnya bukan saja BBM tidak perlu dinaikkan, tapi rakyat akan menikmati kesejahteraan.”Saya telah menghitung kalau kekayaan alam Indonesia dipotong zakat rikaz 20% maka Indonesia akan makmur” tegas Kaban (sam-pbb)

Demonstrasi, Bukan Aktivitas Yang Percuma, Walau Harga BBM Tetap Naik!

Menarik ketika membaca berita di salah satu media online yang memuat pernyataan salah satu politisi dari partai politik yang mendukung kenaikan harga BBM pada 1 April 2012 mendatang. Beliau mengatakan bahwa walau demo terus berlangsung pemerintah terus mendesak DPR untuk menyetujui kenaikan harga BBM yang diajukan menjadi Rp 6.000 per liter untuk Premium dan Solar. Ini berarti bahwa walau didemo, harga BBM tetap naik! 
Persoalan akan kenaikan harga BBM ini sebenarnya bukan hal yang baru, wacana pembatasan konsumsi BBM subsidi ini sudah bergulir sejak 2010. Namun, program ini berkali-kali gagal dilaksanakan. Terakhir, pembatasan akan dilaksanakan pada November 2011 kembali diundur hingga April mendatang. 
Dan rupanya, tanggal 01 April 2012 merupakan waktu yang sepertinya tidak akan mundur lagi. Pemerintah telah memastikan bahwa harga BBM akan resmi di naikan pada tanggal tersebut. Sekali lagi, meskipun demonstrasi terjadi dimana-mana!
Bagi sebagian orang, mungkin ada yang bersungut “ngapain demo-demo tolak kenaikan harga BBM, toh tetap akan naik juga, memang nya dengan demo bisa mencegah naiknya harga BBM?”
Bagi orang-orang yang sudah pasrah akan fakta yang ada mungkin akan berfikir demikian, namun tidak bagi orang-orang memandang bahwa kenaikan harga BBM tersebut merupakan sebuah kedzaliman yang harus disuarakan secara lantang, agar umat sadar dan kemudian mereka faham akan fakta yang sebenar-benarnya terjadi.
Jika dengan adanya aksi demo penolakan aksi kenaikan (lagi) harga BBM tetap pemerintah naikan, hal tersebut tidaklah membuat aksi yang dilakukan bernilai sia-sia di hadapan Allah swt. karena aksi yang dilakukan tersebut bukan hanya untuk menunjukan kepada umat akan fakta kebohongan, kedzaliman dan pengkhianatan penguasa terhadap rakyat, khususnya kepada mereka-mereka yang telah memilih mereka, dan seluruh rakyat Indonesia umum nya!
Namun aktivitas tersebut adalah aktivitas yang lahir dari keimanan kepada Allah swt dan Rasul Nya, sikap dari sebuah konsekuensi untuk menjalankan kewajiban dan menjauhi larangan Nya, dan salah satu kewajiban tersebut adalah melakukan aktivitas muhasab lil hukam atau mengoreksi penguasa.
Dimana sikap pengabaian terhadap pelanggaran hukum-hukum syariah Islam tidak boleh di biarkan. Sebuah kewajiban untuk melakukan aktivitas muhasabah lil hukam atau mengoreksi penguasa yang telah berbuat dzalim terhadap rakyatnya.
Dulu ketika PEMILU dan PILPRES para pemimpin negeri ini berjanji akan memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat, namun fakta nya, ketika berkuasa malah membuat kebijakan yang mendzalimi dan membuat rakyat semakin menderita, mana keadilan dan kesejahteraan yang pernah dikoar-koar kan???!
Apakah kekuasaan telah membuat para penguasa di negeri ini menjadi BUTA, TULI, dan BISU sehingga tidak bisa melihat, mendengar terhadap penderitaan dan rakyat yang mengeluh akan kebijakan dzalim! apakah ayat-ayat Allah serta hadist Rasulullah sudah diabaikan!
Padahal Allah swt telah berfirman : " .....dan mereka memiliki mata tetapi tidak dipergunakanya untuk melihat tanda-tanda kekuasaan Allah, dan mereka mempunyai telinga tetapi tidak dipergunakannya untuk mendengarkan ayat-ayat Allah. Mereka seperti hewan ternak, bahkan lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lengah.” [TQS: Al-Araf : 179)
BBM Naik, Kemiskinan Meningkat!
Dalam rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2012 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (15/9), Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Rusman Heriawan menyampaikan fakta menarik terkait perkembangan angka kemiskinan Indonesia, yakni bertambahnya jumlah penduduk hampir miskin sebanyak 5 juta jiwa pada tahun 2011.
Pertambahan sebesar 5 juta jiwa ini berasal dari 1 juta penduduk miskin yang naik status menjadi hampir miskin dan 4 juta penduduk tidak miskin yang turun status menjadi hampir miskin.
BPS mencatat, selama tiga tahun terkahir, jumlah penduduk hampir miskin terus bertambah secara konsisten. Pada tahun 2009, jumlah penduduk hampir miskin berjumlah 20,66 juta jiwa atau sikitar 8,99 persen dari total penduduk Indonesia. Pada tahun 2010, jumlahnya bertambah menjadi 22,9 juta jiwa atau 9,88 persen dari total penduduk Indonesia. Dan tahun ini, jumlah penduduk hampir miskin telah mencapai 27,12 juta jiwa atau sekitar 10,28 persen dari total populasi.
Data tersebut adalah data rakyat yang hampir miskin, belum data yang memang berbicara tentang masyarakat yang sudah miskin, dengan naik nya harga BBM kelak, dapat dipastikan kemiskinan akan kian meningkat.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo memprediksi kenaikan bahan bakar minyak bersubsidi akan menyebabkan kenaikan tingkat kemiskinan menjadi 12,8 persen. Angka ini jauh lebih tinggi dari target pemerintah 10,5 - 11 persen pada 2012.
"Ini karena program kenaikan BBM yang menyebabkan inflasi pada Maret," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo di DPR, Jakarta, Senin 12 Maret 2012.
Membuat UU = Merampas Hak Allah swt
Namun pemerintah tetap kekeh terhadap apa yang telah di putuskan, walaupun apa yang di putuskan tersebut melanggar syariat Islam, serta telah berani membuat suatu kebijakan (undang-undang,red)
Sebuah bentuk kekufuran yang luar biasa, sebab telah merampas hak Allah SWT sebagai satu-satunya sumber hukum, digantikan dengan  hawa nafsu manusia yang lemah. Bukankah Allah SWT berfirman bahwa hak membuat hukum adalah milik Allah SWT semata-mata dalam firman-Nya:  inil hukmu illa lillah (QS Yusuf; 40)
Sekaligus menunjukkan kepada kita bobroknya sistem kapitalisme. Sistem berasas liberal, yang menghalalkan segala cara untuk meraih keuntungan demi memuaskan para kapitalis!
Inilah keanehan sekaligus kebodohan manusia. Mengaku beriman kepada Allah SWT tapi  menolak hukum Allah SWT.  Mengaku mencintai Rosullah SAW tapi mengabaikan sunnahnya termasuk syariah Islam.  Mengaku memusuhi syaitan tapi mengikuti aturan syaitan. Mengaku menginginkan surga, tapi malah melanggar hukum Allah yang menghantarkan kepada neraka. Yakin kematian akan datang, yaumul hisab akan dihadapi, tapi justru tidak mempersiapkan diri!Na’udzubillah.
Oleh karena itu, sebagai mukmin, konsekuensi dari keimanan (aqidah) kita kepada Allah swt dan RasulNya menuntun kita untuk melakukan kewajiban sebagai seorang mukmin yakni melakukan aksi muhasabah terhadap para penguasa! Meminta mereka agar kembalilah pada hukum syariah! mengganti sistem kapitalisme sekuler dengan sistem Islam yakni sistem KHILAFAH! termasuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat, jika kita hanya berdiam diri karena hanya karena perkataan bahwa "Walau Didemo, BBM Tetap Naik!" maka sama saja kita berdiam diri terhadap kemaksiatan yang sedang terjadi! dan itu bukan ciri seorang mukmin yang sejati!
Maka, kalau mencegah kenaikan harga BBM tidak bisa kita lakukan, apa yang bisa kita lakukan untuk menunjukkan pembelaan kita terhadap rakyat yang menderita akibat kedzaliman, pembohongan dan pengkhianatan oleh para penguasa di negeri ini ???!
"Belum kah tiba waktunya bagi orang-orang yang beriman untuk menundukkan hati mereka mengingat Allah dan (tunduk) kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka). Dan janganlah mereka seperti orang-orang sebelumnya yang telah diturunkan Al Kitab, kemudian berlalu lah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik. (T.Q.S. al-Hadid : 16)
Ya Allah, jadikanlah kami sebagai orang-orang yang tidak buta dan tuli ketika mendengar peringatan dan ayat-ayat-Mu. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

Adi Victoria, Aktivis Penegak Khilafah
Email : al_ikhwan1924@yahoo.com
http://adivictoria1924.wordpress.com

Memalukan!! Halangi GMJ, Pemerintah RI Minta Yordania Deportasi Munarman

AMMAN – YORDANIA (voa-islam.com) – Bagaimana mungkin orang lain akan menghormati bangsa Indonesia, sementara pemerintah kita sendiri mempermalukan rakyatnya di hadapan bangsa lain?
Itulah yang dialami oleh Tim GMJ (Global March to Jerusalem) Indonesia yang berangkat ke Yordania pada hari Selasa (27/3), pukul 00.40 WIB. Setibanya di Bandara Amman, Selasa (27/3) pukul. 08.40 waktu setempat, salah satu dari 9 orang anggota Tim GMJ rute 2, yaitu Munarman SH, ditolak kedatangannya oleh pihak imigrasi dan intelijen Yordania. Munarman juga dipaksa untuk pulang ke Indonesia pada hari itu juga. Demikian informasi dari Dr. Joserizal Jurnalis, SpOT, Presidium MER-C yang juga turut berangkat dan memimpin Tim GMJ saat itu.
Melalui pesan singkat yang dikirim pagi tadi (28/3/2012), dr. Joserizal mengabarkan bahwa terkait hal ini tim sudah berusaha meminta bantuan kepada KBRI di Amman untuk membantu bernegosiasi dengan pihak imigrasi Yordania.
Duta Besar RI di Jordan, Bapak Zainul Bahar Nur bahkan langsung datang ke bandara untuk melakukan negosiasi dengan pihak imigrasi Yordania. Sebuah kepedulian dari Bapak Dutas Besar RI yang patut diacungi jempol. Namun, negosiasi tersebut tidak membuahkan hasil karena kenyataannya Munarman SH, tetap tidak bisa masuk ke Yordania. Pihak imigrasi Yordania beralasan bahwa penolakan Munarman adalah atas permintaan pihak Intelijen RI. “It’s not from our side,” kata mereka.
“Ketika Cat Steven (Yusuf Islam) berkunjung ke Amerika tetapi ditolak oleh pihak imigrasi Amerika, pemerintah Inggris menyampaikan nota protes dan kecaman kepada pemerintah Amerika. Tetapi apa yang dialami oleh rakyat Indonesia sungguh berbeda?” ungkap dr. Joserizal. [taz]

Adnan Buyung: Menghentikan SBY Sekarang Konstitusional


TRIBUNNEWS.COM--Praktisi hukum senior Adnan Buyung Nasution berpendapat upaya menghentikan Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono di tengah jalan tetap konstitusional. Konstitusi sebagai Undang-undang Dasar (UUD) tidak bisa hanya dilihat secara tekstual. Ia harus juga dimaknai secara historikal dan kontekstual.
"Kenapa orang sibuk mengatakan menghentikan SBY di tengah jalan sebagai langkah inkonstitusional? Saya mau tanya, adakah satu pasal atau ayat pun di UUD 1945 yang menyinggung soal Perdana Menteri?" Buyung mempertanyakan.
"Lalu kenapa di masa Soekarno dulu, dikenal banyak Perdana Menteri yang menyusun dan memimpin kabinet? Ada Kabinet Sjahrir, Kabinet Hatta, Kabinet Natsir, dan lainnya. Apakah itu tidak konstitusional?" ujar Buyung yang akrab disapa Abang dalam rilisnya kepada tribun, Rabu (28/3/2012)
Pernyataan Buyung itu disampaikannya saat berdiskusi dengan tokoh perubahan nasional Rizal Ramli di kantornya, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (27/3) kemarin. Rizal Ramli yang juga Ketua Aliansi Rakyat untuk Perubahan (ARUP) itu diundang untuk memberikan pandangannya tentang situasi ekonomi dan politik terkini kepada para pengacara di firma hukum Adnan Buyung Nasution & Partners.
Menurutnya, sebuah UUD tidak bisa hanya dipahami secara kaku berdasarkan pasal-pasalnya belaka. Jika keadaan negara membutuhkan, maka bisa ditempuh praktik kenegaraan yang telah menjadi konvensi (kebiasaan). Pada kasus Kabinet Sjahrir, misalnya, itu terbentuknya karena Soekarno saat itu tidak lagi dipercaya dunia internasional.

KH Hasyim Muzadi: Naikan BBM Pemerintah Takut Sama Asing

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA---Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi menyayangkan kebijakan pemerintah Indonesia yang sampai saat ini belum mau mengolah sendiri minyak mentah hasil dalam negeri. "Seandainya minyak mentah Indonesia diolah sendiri oleh Indonesia, kita tidak akan terombang ambing oleh kenaikan harga minyak," kata Hasyim Muzadi kepada tribun, Rabu (28/3/2012)
Menurutnya, keenganan pemerintah Indonesia mengolah minyak mentah sendiri juga menyebabkan Indonesia tak memperoleh keuntungan apa-apa ketika harga minyak dunia naik.
"Karena minyak mentah kita dijual keluar negeri dalam keadaan mentah, kemudian kita membelinya setelah jadi, maka kita jadi importir minyak kita sendiri. Akhirnya, kita tunduk ke harga minyak dunia," katanya.
Ditegaskan, untuk mengolah minyak mentah sendiri membutuhkan keberanian pemerintah Indonesia menghadapi asing dan memerlukan langkah berani dan strategis, tidak tehnis kasuistis, tapi uni sulit karena "Keberanian bukan kebiasaan pemerintah sekarang," katanya.
Indonesia, katanya lagi, sudah terikat kontrak jual beli yang didekte pihak asing. "Selanjutnya pedagang-pedagang minyak asing di Indonesia tidak senang dan pasti kalau minyak di Indonesia disubsidi, mereka tidak bisa jualan di Indonesia," jelasnya.
Pemerinth saat ini, tegasnya lagi, lebih takut ke asing dari pada membela kepentingan rakyatnya sendiri. Hal ini yang menyebabkan, pemerintah untuk mencabut subsidi. Tentu, itu bukan untuk kepentingan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Jadi pro kontra yang RP 1500, adalah ekses yang akan kita hadapi setiap saat, dan tentu sangat menguras energi bangsa. Bahkan terpaksa menghadapkan TNI/Polri dengan rakyat, padahal dapur TNI/Polri juga dibahayakan kenaikan BBM," katanya.
Melihat kencangnya himpitan asing ke Indonesia saat ini, pengasuh pondok pesantren Al-Hikam Malang dan Depok ini meyakini pemerintah hampir pasti tidak akan membatalkan kenaikan harga BBM.
"Partai yang tidak punya menteri di kabinet dengan mudah bergabung dengan rakyat, namun partai yang punya menteri pasti berkaki dua. Selain tidak mau kehilangan muka di depan rakyat, mereka juga tidak mau kehilangan menteri. Hal ini juga terjadi di DPR," jelasnya.
Soal maraknya demo yang menolak kenaikan harga BBM, Hasyim mengatakan, unjuk rasa anti kenaikan BBM harus mampu memaksa pemerintah dan DPR untuk melakukan langkah strategis yakni diolahnya minyak mentah di negeri sendiri, serta menghabisi sistim komisioner antara penguasa dan pengusaha.
"Kesimpulan masalah BBM adalah masalah sistem, aturan , leadership Negara, frustasi rakyat terhadap kepemimpinan SBY dan korupsi," KH Hasyim menegaskan.

Pemerintah dan DPR Bohongi Rakyat Soal Kenaikan Harga BBM


[google] [google]
[JAKARTA] Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga, selama ini pemerintah telah melakukan kecurangan kepada publik, dengan menggelembung dana (mark up) senilai Rp 29,9 triliun atas subsidi BBM (bahan bakar minyak) dan  Elpiji atau LPG (Liquefied Petroleum Gas).  

Bahkan, jika kenaikan Rp 1.500 diwujudkan, maka pemerintah memiliki peluang untuk melakukan mark up lebih besar lagi ketimbang tidak dinaikkan yakni hingga Rp 43,6 triliun.  

Koordinator Program Monitoring dan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas memaparkan, dari sudut hilir pengelolaan minyak Indonesia, penghitungan yang dilakukan oleh pihaknya terkait beban subsidi BBM dan LPG berbeda dengan penghitungan pemerintah dan DPR.

Bahkan, perbedaan itu cukup signifikan dalam hal jumlah. Jelas dia, dari hasil penghitungan ICW, jika harga BBM premium dan solar tidak naik  atau Rp 4.500 per liter, maka total beban subsidi BBM dan LPG hanya sebesar Rp 148 triliun per tahun.

Sedangkan, pemerintah mengatakan, jika harga BBM tetap, maka beban subsidi BBM dan LPG mencapai Rp 178 triliun.  

Sementara, jika harga BBM premium dan solar dinaikkan menjadi Rp 6.000 per liter, maka total beban subsidi BBM dan LPG hanya Rp 68,1 triliun per tahun. Sedangkan, pemerintah mengatakan dalam RAPBN-P 2012 beban subsidi BBM dan LPG menjadi Rp 111,7 triliun.

”Dari tata cara, apa yang sedang direncanakan pemerintah dan DPR tidak berdasarkan tata cara dan asumsi yang benar. Kalau kita hitung ulang akan ditemukan selisih, entah itu (BBM) naik atau tidak,” ungkap Firdaus dalam keterangan pers di kantor ICW, Jakarta, Rabu (28/3).  

Dia pun mempertanyakan darimana pernyataan Menteri ESDM Jero Wacik yang menyatakan bahwa harga premium Rp 8.000 per liternya. Sedangkan, dari perhitungan ICW hanya seharga Rp 6.858 per liter dengan harga ICP US$ 105 per barel.  

Dalam melakukan penghitungan tersebut, menurutnya ada tiga hal yang diperhatikan ICW.  

Pertama,
untuk perhitungan perkiraan subsidi BBM 2012, ICW menggunakan rerata untuk tiga tahun terakhir (2009-2011). Metode referensi harga ini lazim digunakan dalam perhitungan harga BBM ke depan (baik Pertamina maupun BPH Migas atau ESDM).  

Kedua,
harga patokan Mean Oil Plats Singapore (MOPS), yakni harga rata-rata bulanan transaksi minyak di Singapura, didapat dari publikasi harga rata-rata tahun sebelumnya, baik untuk premium, minyak tanah, dan solar.  

Ketiga, untuk subsidi LPG, juga digunakan realisasi harga rerata Contract Price (CP) Armco sebelumnya dikaitkan dengan harga minyak mentah yang menjadi acuan harga LPG di Indonesia.

Sementara itu, ICW mensinyalir kenaikan harga BBM ini ada korelasi politik dan sebagai bentuk pencitraan yang akan terjawab beberapa bulan ke depan jelang Pemilu 2014.  

“Saya tidak tahu apakah ini (harga BBM) akan sengaja dinaikkan dulu dan kemudian beberapa bulan kemudian akan diturunkan lagi dan diklaim, kami telah menurunkan harga BBM?  Dengan buruknya tata kelola dan adanya tambahan penerimaan, maka pemerintah 2012 tidak perlu naikkan harga BBM,” tegasnya. [O-2]

Ketum Parpol Koalisi Setuju PT 4 Persen


Syarief Hasan [google] Syarief Hasan [google]
[JAKARTA] Ketua umum (ketum) partai politik (parpol) koalisi yang tergabung dalam Sekretariat Gabungan (Setgab) Partai Koalisi setuju aturan ambang batas masuk parlemen atau parliamentary threshold (PT) ditetapkan PT 4 persen.

Dengan angka itu maka PT naik dari 2,5 persen pada Pemilu 2009 lalu menjadi 4 persen pada Pemilu 2014. "Di tingkat ketum parpol semua sudah setuju 4 persen. Tinggal di lapangan atau di fraksi PPP dan PKB masih menginginkan 3,5 persen," kata Sekretaris Setgab Syarief Hassan usai memimpin rapat Setgab di Jakarta, Senin (26/3) malam.

Hadir pada rapat itu perwakilan dari enam fraksi yang tergabung dalam Setgab. Syarief mengemukakan, yang tersisa saat ini adalah bagaimana ketum parpol komunikasikan kebijakan partai kepada kadernya, terutama yang ada di parlemen. Dalam beberapa hari ke depan, komunikasi dan sosialisasi di tingkat parpol dilakukan.

"Kami akan ketemu lagi Jumat (30/3) mendatang. Pada pertemuan itu diharapkan sudah ada kata final. Atau setidaknya sampai tanggal 5 April yang merupakan batas akhir, sudah bisa ada kata sepakat," tutur Syarief yang juga anggota Dewan Pembina Partai Demokrat.

Dia menambahkan, masalah alokasi kursi per daerah pemilihan (dapil) sudah sepakat 3-10 kursi. Tinggal Golkar yang masih menginginkan 3-8 kursi. Untuk sistem pemilu, tinggal PKS yang masih menginginkan sistem proporsional tertutup. Sisanya yaitu lima partai lain yang tergabung dalam Setgab sudah setuju proporsional terbuka. Sementara sisa alokasi kursi, semua partai sudah sepakat habis di dapil.

"Dari empat isu krusial yang ada, sudah hampir final. Sudah ada titik temu. PT sudah sepakat 4 persen, sistem pemilu proporsional terbuka, alokasi kursi 3-10 per dapil dan sisa suara habis dibagi di dapil. Ada perbedaan tetapi prinsipnya sudah mendekati yang disepakati itu," tutur Syarief yang juga menteri Koperasi dan UKM. [R-14]

KETERANGAN AHLI DALAM SENGKETA KEWENANGAN PRESIDEN DAN DPR TENTANG DIVESTASI SAHAM NEWMONT

KETERANGAN AHLI DALAM PRKARA SENGKETA KEWENANGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA

ANTARA PRESIDEN,  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
MENGENAI  PEMBELIAN SAHAM PT NEWMONT NUSA TENGGARA
PADA MAHKAMAH KONSTITUSI

Oleh
Prof Dr Yusril Ihza Mahendra
Guru Besar Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum,
Universitas Indonesia
Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia,
Hadirin yang saya muliakan,
         Setelah menyimak dengan seksama Permohonan Sengketa Kewenangan Antar Lambaga Negara yang dimohon oleh Presiden Republik Indonesia selaku Pemohon, membaca Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia selaku Termohon I, dan membaca pula Keterangan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sebagai Termohon  II, izinkanlah saya untuk menyampaikan Pendapat Ahli tentang perkara sengketa kewenangan antar lembaga negara  ini dari sudut perspektif hukum tatanegara, yang selama ini saya dalami.  Analisis dari sudut hukum tatanegara adalah relevan untuk menerangkan berbagai hal terkait dengan perkara ini, oleh karena sengketa kewenangan sebagaimana diatur di dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sengketa antar lembaga negara “yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar”.
          Norma Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 mengandung makna  limitataif, yakni hanya lembaga-lembaga negara yang kewenangannya secara langsung diberikan oleh undang-undang dasar saja yang jika terjadi konflik kewenangan, perkaranya dapat diajukan kepada Mahkamah Konstusi. Lembaga-lembaga lain, meskipun keberadaannya disebutkan di dalam Undang-Undang Dasar, namun jika kewenangannya tidak diberikan secara langsung oleh undang-undang dasar, maka jika terjadi konflik kewenangan, sengketanya tidak dapat dimajukan kepada Mahkamah Konstitusi.  Fokus utama kajian hukum tatanegara (constitutional law atau staatsrechts) adalah terhadap konstitusi. Sementara konstitusi, pada umumnya akan mengatur keberadaan lembaga-lembaga negara beserta batas-batas kewenangannya. Karena itu, analisis dari sudut hukum tata negara, sangat mungkin dapat membantu menjernihkan sengketa kewenangan antar lembaga negara ini.
          Ketika Undang-Undang Dasar 1945 disahkan tanggal 18 Agustus 1945, maupun diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, para ahli hukum tatanegara, seperti almarhum Professor Ismail Suny, mengatakan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 tidaklah menganut asas pemisahan kekuasaan (separation of powers) secara ketat, sebagaimana dikenal dalam doktrin “trias politica” Montesqeui. Sejauh mengenai kewenangan lembaga negara yang menangani kekuasaan kehakiman (yudikatif), pemisahan kekuasaan yang tegas antara lembaga ini dengan lembaga-lembaga lain memang telah dirumuskan sejak awal penyusunan Undang-Undang Dasar 1945. Namun dalam hubungan antara “eksekutif” dengan “legislatif” sejak awal tidaklah terjadi pemisahan kekuasaan, melainkan “pembagian kekuasaan” (division of powers). Dalam hal pembentukan undang-undang, DPR berbagi kewenangan dengan Presiden. Dalam hal menetapkan APBN, Presiden juga berbagi kewenangan dengan DPR, apalagi pengesahan APBN haruslah dilakukan dengan undang-undang, yang kewenangan Presiden dan DPR adalah sama kuatnya. Namun dalam melaksanakan undang-undang, termasuk dalam menggunakan seluruh anggaran negara yang telah disepakati dalam undang-undang tentang APBN, kewenangan Presiden tidaklah dibagi dengan DPR. Presiden melaksanakannya sendiri. Namun, dalam konteks pelaksanaan itu, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap Presiden.
Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia,
Hadirin yang saya muliakan,
           Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 memuat norma yang mengatur bahwa APBN ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang. Rancangan Undang-Undang APBN diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. Apabila DPR tidak menyetujui RUU APBN yang diajukan oleh Presiden, maka Presiden menjalankan APBN tahun yang lalu. Hal-hal lain mengenai keuangan negara, termasuk pembahasan APBN, sebagaimana diatur dalam norma Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 “diatur dengan undang-undang”. Undang-undang dimaksud,  yang sekarang ini telah ada ialah Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan Undang-Undang No 33 Tahun 2004 tentang  Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
           Khusus mengenai prosedur pengajuan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang APBN, norma yang mengaturnya terdapat dalam Bab III Pasal 11 sampai Pasal 15 Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang dilakukan secara “terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi,  program, kegiatan, dan jenis belanja”. Dengan demikian, dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang APBN, Presiden dan DPR, haruslah membahasnya sampai ke tingkat yang rinci seperti ini, karena penyusunan Rancangan Undang-Undang APBN haruslah “berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan tujuan negara”. Pembahasan ini telah dimulai dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN yang dilakukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran yang harus menyusun rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga tahun berikutnya (Pasal 12 ayat 2 dan Pasal 14 ayat 1 dan 4 Undang-Undang No  17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara).
        Dalam konteks normatif sebagaimana dikemukakan dalam paragraf di atas, Menteri Keuangan yang mewakili Presiden membahas RAPBN dengan DPR, bukan akan membahas keseluruhan materi RAPBN termasuk membahas  anggaran Kementerian Keuangan sendiri.  Rencana Pemerintah, dalam hal ini dilakukan oleh Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara, untuk melakukan investasi adalah materi yang juga diajukan dalam RAPBN untuk dibahas bersama-sama dengan DPR untuk mendapatkan persetujuan yang dilakukan secara terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanjanya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam hal Pemerintah melakukan investasi, Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) jo ayat (2) huruf h berwenang untuk menempatkan uang negara dan mengelola/menatausahakan investasi. Sedangkan pengelolaan investasi itu diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Perbendaharaan Negara, yang memuat norma yang mengatur bahwa (1) Pemerintah dapat melakukan investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya. Investasi itu dapat dilakukan dalam bentuk saham, surat utang, dan investasi langsung yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 41 ayat 2 dan 3) dan “penyertaan modal pemerintah pusat pada perusahaan negara/daerah/swasta”   yang  ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 41  ayat 4).
         Selanjutnya, Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, memuat norma yang mengatur bahwa salah satu bentuk investasi Pemerintah ialah “investasi dengan cara pembelian saham” (Pasal 3 ayat 2 huruf a). Sedangkan sumber dana investasi itu antara lain  dapat berasal dari APBN, keuntungan investasi terdahulu (Pasal 7 ). Investasi dengan cara  pembelian saham dapat dilakukan atas saham yang diterbitkan oleh perusahaan (Pasal 15 ayat 1). Pasal 6  ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No  18/PMK.05/2008 mulanya menyebutkan bahwa saham perusahaan yang boleh dibeli itu terbatas hanya pada perusahaan terbuka. Namun Peraturan Menteri Keuangan No 44/PMK.05/2011 telah menghapuskan  kata “perusahaan terbuka” tersebut, sehingga pembelian saham dapat dilakukan baik terhadap saham perusahaan terbuka atau perusahaan tertutup.
         Investasi Pemerintah yang dilakukan oleh Badan Investasi Pemerintah (istilah yang digunakan dalam Peraturan Manteri Keuangan No 180/PMK.05/2008 dan diganti dengan istilah Pusat Investasi Pemerintah sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Manteri Keuangan, dan yang terakhir adalah Peraturan Menteri Keuangan No 135/PMK.01/2011) haruslah dilakukan secara tertencana yang disusun dalam Rencana Kegiatan Investasi (RKI), yang tertuang ke dalam dokumen perencanaan tahunan yang bersumber dari APBN, yang berisi kegiatan investasi dan anggaran yang diperlukan untuk tahun anggaran berikutnya (Pasal  1 angka 10 Peraturan Menteri Keuangan No 180/PMK.05/2008). RKI juga harus memuat  “rencana investasi pembelian saham” (Pasal 4 ayat 2 huruf a Peraturan Menteri Keuangan No 135/PMK.05/2008. Direktur PIP menyampaikan  RKI  kepada Dirjen Perbendaharaan untuk melakukan penilaian, yang selanjutnya disampaikan kepada Dirjen Anggaran, yang berisi usulan penyediaan dana investasi Pemerintah yang berasal dari APBN, untuk selanjutnya dibahas bersama-sama dengan DPR sebagai bagian dari pembahasan RUU APBN yang disampaikan Presiden kepada DPR.
          Selanjutnya berapa besaran dana investasi Pemerintah melalui PIP yang disetujui oleh DPR diberitahukan oleh Dirjen Anggaran kepada Dirjen Perbendaharaan. Atas dasar itulah, Dirjen Perbendaharaan menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/lembaga (RKA-K/L) kepada Dirjen Anggaran, yang selanjutnya menerbitkan SP-SAPSK (Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja, sesuai pagu anggaran dalam APBN. Dirjen Perbendaharaan selaku Pengguna Anggaran kemudian menanda-tangani konsep DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran), yang selanjutnya disahkan oleh Dirjen Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan.
          Dari uraian normatif hukum administrasi negara sebagaimana dikemukakan di atas, jelaslah bahwa dalam melakukan investasi, Pemerintah harus melakukannya berdasarkan suatu perencanaan, termasuk rencana penyediaan anggarannya jika dana yang akan digunakan untuk melakukan investasi itu berasal dari APBN. Pembahasan rencana investasi itu harus dilakukan oleh Presiden, dalam hal ini Menteri Keuangan selaku wakil Pemerintah dalam membahas RAPBN dengan DPR. Jika rumusan normatif ini dikaitkan dengan  norma Pasal 15  ayat (5) Undang-Undang No 17 Tahun 2003, maka  APBN yang disetujui oleh DPR itu terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanjanya. Dalam hal Investasi Pemerintah,  maka rincian investasi itu haruslah menyebutkan unit organisasi mana yang akan melaksanakan investasi itu, apa fungsi investasi itu, apa program investasinya, apa bentuk kegiatannya dan apa jenis belanjanya. Berdasarkan Pasal 1 angka 8 Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2008 “unit pelaksana investasi sebagai satuan kerja yang mempunyai tugas dan tanggungjawab pelaksanaan investasi Pemerintah” dinamakan dengan istilah “Badan Investasi Pemerintah” yang dalam perkembangannya, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 135/PMK.01/2011 disebut dengan istilah “Pusat Investasi Pemerintah” yang merupakan “unit organisasi non eselon di bidang pengelolaan investasi pemerintah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal”.

Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia,
Hadirin yang saya muliakan,
           Sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (3) Kontrak Karya antara Pemerintah RI dengan PT NNT, kepemilikan saham-saham investor asing, setelah melewati jangka waktu tertentu setelah produksi, akan ditawarkan kepada Pemerintah Indonesia. Dalam hal Pemerintah RI tidak berminat, maka penawaran harus dilakukan terhadap perusahaan Indonesia atau perusahaan asing yang dikendalikan oleh warganegara Indonesia. Penawaran saham kepada pihak Indonesia ini (divestasi saham) akan dilakukan secara bertahap sehingga akhirnya pihak Indonesia akan menguasai 51 persen atau mayoritas kepemilikan terhadap PT NNT. Pemerintah RI yang mendapat prioritas pertama untuk membeli saham, ternyata mengundurkan diri (tidak jadi membeli), sehingga saham tersebut akhirnya oleh PT Maju Daerah Bersaing, sebuah konsorsium perusahaan daerah dan swasta), sejumlah 24 persen saham dalam proses divestasi yang dilakukan  sejak tahun 2006-2009. Saham yang tersisa untuk didivestasikan sebanyak 7 persen, ditawarkan oleh PT NNT kepada pemerintah RI melalui Kementerian ESDM. Pada tanggal 16 Desember 2010, Menteri Keuangan menyampaikan surat kepada Menteri ESDM yang menyatakan minat Pemerintah RI untuk membeli saham divestasi Tahun 2010 sejumlah 7 persen itu. Tanggal 20 Desember 2010 Kepala PIP menyampaikan surat kepada Dirjen Kekayaan Negara minat untuk membeli saham divesasi tersebut. Menteri Keuangan, melalui Keputusan Menteri Keuangan No 43/KMK.06/2011 tanggal 1 Februari 2011 menetapkan PIP sebagai pembeli saham divestasi PT NNT. Selanjutnya, setelah mengalami beberapa kali proses perpanjangan waktu pembelian, pada tanggal 6 Mei 2011 PIP dan Nusa Tenggara Partnership BV menandatangani Sale and Purchase Agreement atau 2010 Divestiture Shares Sale Agreement. Selanjutnya setelah penandatanganan perjanjian jual beli saham divestasi pada tanggal 6 Mei 2011 itu, Menteri Keuangan dengan surat No S-245/MK,06/2011 tanggal 9 Mei 2011 menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan  pembelian saham divestasi PT NNT tahun 2010 kepada DPR-RI.  Menteri Keuangan memang tidak pernah mengajukan permintaan persetujuan DPR dalam membuat keputusan membeli 7 persen saham divestasi PT NTT, sekalipun hal itu telah diminta berulang-kali dalam rapat-rapat antara Menteri Keuangan dengan Komisi XI DPR. Sedari awal, dalam rapat-rapat tersebut telah terdapat gejala ketidaksetujuan Komisi XI apabila PIP membeli saham tersebut, untuk dan atas nama Pemerintah.
          Keputusan Pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, untuk membeli saham divestasi PT NNT sebesar 7 persen itu dilakukan tanpa meminta persetujuan DPR RI, atau setidak-tidaknya meminta persetujuan Komisi XI DPR RI sebagai mitra kerja Menteri Keuangan, akhirnya menjadi polemik berkepanjangan antara kedua lembaga negara. Pemerintah berpendapat bahwa pembelian saham tersebut yang dilakukan oleh PIP, untuk dan atas nama Pemerintah RI, memang tidak memerlukan persetujuan DPR, karena hal itu merupakan kewenangan konstitusional Presiden dalam mengelola keuangan negara, yang pelaksanaannya telah dikuasakan kepada Manteri Keuangan. Sementara DPR berpendapat sebaliknya.  Angka 2 Surat  DPR kepada Menteri Keuangan dan Menteri ESDM yang ditandatangani Wakil Ketua DPR Anis Matta, Nomor PW.01/9333/DPR RI/X/2011, tanggal 28 Oktober 2011 menyebutkan adanya perbedaan pandangan antara Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan. Perbedaan pandangan itu dikarenakan “Komisi XI DPR RI berpendapat bahwa pembelian 7 persen saham divestasi PT NNT Tahun 2010 harus mendapat persetujuan DPR, sedangkan Manteri Keuangan berpendapat tidak perlu mendapat persetujuan DPR”. Karena perbedaan pandangan itu, Komisi XI DPR meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan  audit untuk tujuan tertentu.
          Setelah melakukan audit, ternyata BPK sependapat dengan DPR bahwa pembelian saham PT NNT itu harus mendapat persetujuan DPR terlebih dahulu dengan merujuk Pasal 24 jo Pasal 41 ayat (4) Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. BPK memahami pembelian saham divestasi PT NTT melalui PIP sebagai investasi jangka panjang dalam bentuk penyertaan modal Pemerintah pada perusahaan swasta, suatu pemahaman yang menurut hemat saya tidaklah tepat. Pembelian saham perusahaan swasta, bukanlah penyertaan modal.  Karena ketiganya teguh pada pendirian masing-masing, maka Presiden membawa masalah ini sebagai sengketa kewenangan antar lembaga negara untuk diperiksa, diadili dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi. Meskipun BPK memberikan suatu pendapat setelah melakukan audit atas permintaan DPR, dan pendapat itu ternyata bersesuaian dengan pendapat DPR, namun pendapat BPK itu bukanlah pendapat hukum – sebagaimana pendapat Mahkamah Agung atas permintaan suatu lembaga negara/pemerintah atas suatu permasalahan hukum – melainkan pendapat lembaga audit setelah melakukan tugas pemeriksaan.
           Titik tolak perbedaan yang kemudian melahirkan sengketa kewenangan antara Presiden dengan DPR adalah penggunaan dasar hukum dalam Pemerintah melakukan investasi, yang dalam pandangan Presiden, hal itu merupakan kewenangan konstitusional Presiden dalam mengelola keuangan negara yang bersumber dari normanya diatur  Pasal 23C Undang-Undang Dasar 1945, yang selanjutnya, sebagaimana diamanatkan oleh norma pasal tersebut Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang No  1 Tahun 2003 tentang Perbendaharaan Negara. Namun, Pasal 23C tidaklah secara spesifik mengatur  kewenangan konstitusional Presiden dalam pengelolaan negara, karena Pasal 23 yang menjadi induk dari Pasal 23C  yang mengatur  “Hal Keuangan”, jutru membagi kewenangan dalam hal keuangan negara kepada Presiden dan DPR. Pada prinsipnya pengaturan dan pengelolaan keuangan negara dilakukan melalui mekanisme APBN yang harus ditetapkan dengan undang-undang, yang harus dibahas bersama untuk mendapat persetujuan bersama antara Presiden dan DPR.
           Namun berbeda dengan kewenangan konstitusional untuk membentuk undang-undang, yang kekuasaannya ada pada DPR dengan persetujuan Presiden, khusus dalam menyusun APBN,  secara eksplisit Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 mengatakan bahwa rancangan undang-undang APBN harus diajukan oleh Presiden. DPR tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan RUU APBN sebagaimana halnya pengajuan RUU pada umumnya. Seperti telah saya uraikan di awal uraian ini, dengan berlakunya Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pembahasan APBN tidak lagi secara global seperti sebelumnya, melainkan secara lebih rinci sampai pada “unit organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanjanya”. Pada sisi inilah, setiap rencana kerja Pemerintah yang memerlukan  pembiayaan  APBN, termasuk melakukan investasi,  harus harus dibahas bersama untuk disetujui oleh DPR sebelum disahkan menjadi undang-undang, sebagai pelaksanaan fungsi  anggaran dan fungsi legislasi DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Setelah semua proses penetapan UU selesai, maka pada tahap pelaksanaan, yang sepenuhnya ada di tangan Presiden, fungsi DPR adalah melakukan pengawasan.
          Perbedaan antara Presiden dengan DPR dalam pembelian 7 persen saham divestasi PT NNT, ternyata dari perbedaan titik tolak memahami persoalan itu, karena DPR menggunakan dasar hukum merujuk pada Pasal 24 ayat (7) Undang-Undang No 17 Tahun 2003 yang mengatakan “Dalam keadaan tertentu, untuk penyelamatan  perekonomian nasional, Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman dan/atau melakukan penyertaan modal kepada perusahaan swasta setelah mendapat persetujuan DPR”. Sementara norma pasal 24 ayat (7) itu berada di bawah Bab  VI yang berjudul “Hubungan Keuangan Antara Pemerintah dan Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Perusahaan Swasta serta Badan Pengelola Dana Masyarakat”. Penggunaan Pasal ini, pada hemat saya, tidak tepat dalam mendudukkan persoalan Investasi Pemerintah dalam bentuk pembelian 7 persen saham divestasi PT NNT oleh PIP. Konteks pasal ini harus dikaitkan dengan Judul Bab VI sebagaimana telah dikutipkan tadi, yang pada intinya berkaitan dengan pemberian pinjaman dan penyertaan modal, yang dilakukan dalam konteks keadaan tertentu yakni “untuk penyelamatan perekonomian nasional” yang mungkin tengah menghadapi krisis. Pembelian saham divestasi PT NNT lebih tepat dipahami dalam konteks Pasal 41 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaraharaan Negara, yakni sebagai investasi pemerintah dalam keadaan normal, bukan sebagai “penyertaan modal Pemerintah” yang berakibat dipisahkannya kekayaan Pemerintah dengan kekayaan perusahaan tempat Pemerintah menyertakan modal itu.
Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia,
Hadirin yang saya muliakan,
         Apabila dua lembaga negara saling berkeras mengatakan suatu bidang atau kegiatan terkait dengan penyelenggaraan negara adalah sepenuhnya kewenangan dirinya, sementara lembaga negara yang lain berpendapat bahwa bahwa bidang atau kegiatan itu tidaklah semata-mata kewenangan lembaga tersebut, melainkan berbagai dengan kewenangan dirinya, maka secara teori hukum tatanegara, hal itu adalah sengketa kewenangan antar lembaga negara. Sengketa kewenangan antar lembaga dapat muncul dari perbedaan penafsiran terhadap suatu norma konstitusi atau norma undang-undang. Apabila perbedaan tafsir itu terjadi pada tingkat pemahaman atau pemaknaan terhadap suatu norma yang mungkin disebabkan oleh sifat multi tafsir dari norma itu, maka perbedaan itu dapat dilesaikan melalui proses permohonan pengujian undang-undang, sehingga Mahkamah Konstitusi sebagai “the final interpreter of the constitution” dapat memberikan putusan penafsiran yang bersifat final dan mengikat. Namun apabila, perbedaan itu, meskipun berawal dari perbedaan penafsiran terhadap norma konstitusi atau norma undang-undang, terjadi pada tingkat pelaksanaan kewenangan dua atau lebih lembaga, maka pada hemat saya, hal itu sudah menjadi sengketa kewenangan yang perkaranya dapat dimohonkan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai perkara sengketa kewenangan antar lembaga negara.
          Pada hemat saya, apa yang menjadi sengketa antara Presiden dengan DPR dalam perkara ini adalah apakah keputusan untuk membeli dan melaksanakan pembelian 7 persen saham divestasi PT NTT tersebut  adalah semata-mata kewenangan Presiden (dalam hal ini Menteri Keuangan selaku Kuasa Presiden dan Bendahara Umum Negara) ataukah Prsiden baru dapat memutuskan dan melaksanakan pembelian itu setelah ada persetujuan dari DPR? Saya berpendapat, sejauh memutuskan untuk membeli  saham dan melaksanakannya, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden dalam menjalankan kebijakan Pemerintah. Apa yang menjadi persoalan sesungguhnya adalah, dari manakah dana yang akan digunakan untuk membeli saham divestasi tersebut, yang pelaksanaannya dilakukan oleh PIP? PIP bukanlah BUMN yang kekayaannya telah dipisahkan dari kekayaan negara karena didirikan dengan penyertaan modal Pemerintah yang pembentukannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah. PIP adalah  unit organisasi di bidang pengelolaan investasi pemerintah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Keuangan.
           Dengan demikian, seluruh dana PIP adalah dana Pemerintah yang sumbernya berasal dari APBN. Sementara keuntungan PIP juga seluruhnya adalah keuntungan Pemerintah. Jadi, jika Menteri Keuangan selaku Bendahara Negara menyetujui rencana PIP  untuk membeli saham perusahaan manapun dengan menggunakan alokasi dana investasi yang telah tertuang di dalam APBN,  hal  dibenarkan dan/atau dibolehkan berdasarkan norma Pasal 41 ayat (1) dan (2)  Undang-Undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan tidak lagi memerlukan persetujuan DPR.  Namun sebaliknya, apabila alokasi dana investasi belum tersedia, atau telah tersedia namun belum mencukupi, maka penyediaan dana itu harus dibahas lebih dulu dengan DPR untuk disepakati bersama dan dituangkan ke dalam APBN atau APBN Perubahan.
Majelis Hakim Yang Mulia,
Demikianlah keterangan saya. Semoga keterangan saya ini dapat menjadi bahan masukan dan pertimbangan bagi Para Yang Mulia dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara sengketa kewenangan antar lembaga negara ini dengan seadil-adilnya.
Atas perhatian Para Yang Mulia, saya ucapkan terima kasih.
Jakarta,  27 Maret 2011
Ahli Yang Menerangkan
Prof Dr Yusril Ihza Mahendra