Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Selasa, 10 April 2012

Mengapa Kita Menolak RUU Kesetaraan Gender (2)




 

Rabu, 28 Maret 2012

oleh: Dr. Adian Husaini

JURNAL Islamia-Republika-INSISTS, edisi Kamis, 22 Maret 2012, menurunkan laporan khusus sebanyak empat halaman tentang RUU Kesetaraan Gender yang sedang dibahas di DPR. Ada beberapa artikel yang secara tajam menyorot RUU yang sedang dibahas di DPR tersebut. Seperti yang kita bahas dalam CAP ke-330 lalu, kesalahan RUU ini berawal dari definisi “gender” itu sendiri, yang meletakkan gender sebagai produk budaya atau konstruk sosial semata.
Tampak jelas, para penyusun RUU KKG ini kurang atau tidak memahami hakekat Islam sebagai agama wahyu, sehingga ia (mereka) memandang semua agama sebagai bagian dari budaya. Agama dipandang sebagai hasil cipta, rasa dan karsa manusia. Semua ajaran agama – termasuk yang mengatur kedudukan dan hubungan laki-laki-perempuan – dipandang sebagai produk budaya, yang bisa diubah-ubah, mengikuti perubahan zaman, dan perubahan sosial-budaya.
Inilah sebenarnya cara pandang liberal terhadap agama. Yakni, menempatkan agama sebagai objek perubahan. Sungguh kasihan, jika seorang sudah terkena virus liberal semacam ini. Sebab, ia tidak akan mempunyai satu pegangan yang pasti dalam hidupnya, selain hawa nafsu-nya sendiri. Ayat-ayat al-Quran dan hadits yang sudah dipahami secara pasti – seperti konsep Islam, bahwa suami adalah pemimpin dalam keluarga – digugat dan dipaksa untuk berubah, mengikuti konsep keluarga dalam tradisi Barat modern yang meletakkan suami dan istri dalam posisi setara dalam segala hal.
Dalam artikelnya di Jurnal Islamia-Republika itu, Warsito – alumnus Magister Pemikiran Islam—Universitas Muhammadiyah Surakarta – mengupas perbedaan keluarga antara Islam dan Barat. Islam memandang keluarga sebagai suatu ikatan yang positif antara laki-laki dan perempuan. Ikatan pernikahan dalam Islam menimbulkan hak dan kewajiban, sehingga antara kedua makhluk itu melakukan kerjasama untuk memenuhi kewajiban mereka. Dalam kondisi seperti ini, secara otomatis hak-hak mereka terpenuhi.
Sebaliknya, di Barat, diterapkan model ‘pernikahan sederajat’ yang tidak mengakui adanya pemimpin maupun yang dipimpin dalam rumah tangga. Karena itu, di sana tidak dijumpai konsep wali, sebagaimana dalam pernikahan Islam. Dalam model ini, hubungan antara suami dan istri adalah hubungan kemitraan. Pembagian kerja dalam keluarga ditetapkan berdasarkan kesepakatan sebelum nikah. Inilah yang diusulkan sebagian kaum feminis, suatu bentuk ‘kawin kontrak’ (marriage contract). Dalam konsep ini, suami tidak dianggap sebagai kepala keluarga dan kewajiban mencari nafkah dilakukan bersama-sama.
Menurut Warsito, Islam menetapkan adanya struktur dalam keluarga sebagaimana struktur di masyarakat. Seorang suami menjadi pemimpin keluarga yang memiliki kewajiban untuk mencari nafkah bagi semua anggota keluarga. Beban kewajiban suami ini sebanding lurus dengan amanah kekuasaan yang diembannya, sebagai pemimpin. Perbedaan peran dalam setiap anggota keluarga menimbulkan sikap saling membutuhkan sehingga tercipta keserasian. Selain itu, ketaatan istri dan anak selalu diikat dengan ketaatan kepada Allah, sehingga tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan. Ketaatan semacam ini membawa pada ketenangan, karena didasari pada keyakinan akan ibadah kepada Allah SWT.
Masalahnya, lanjut Warsito, kaum feminis liberal memandang, ibu rumah tangga merupakan penjara bagi seorang perempuan untuk mengembangkan diri. Mereka menggambarkan ibu rumah tangga sebagai perempuan yang tertinggal, menjadi makhluk inferior, dan menderita. Untuk itu para perempuan lebih suka melakukan aborsi daripada menjadi seorang ibu. Menurut data Centers for Disease Control (CDC), jumlah aborsi antara tahun 2000-2005 mencapai angka 850.000. Data ini merupakan aborsi yang dilakukan secara legal padahal aborsi yang dilakukan secara illegal juga berjumlah besar.
Besarnya jumlah aborsi dan keengganan wanita menjadi ibu menjadikan Barat mengalami krisis generasi. Salah satu tokoh yang membahas masalah ini adalah George M. Barrow. Dia menulis buku yang berjudul Aging the Individual and Society. Dalam buku itu, disebutkan dua alasan yang menyebabkan barat mengalami krisis generasi. Pertama, tingginya angka harapan hidup dan kedua menurunnya angka kelahiran. (Georgia M. Barrow, Aging the Individual and Society, Amerika: West Publishing Company, tt. hal. 15)
Pendapat feminis ini berbeda dengan ajaran Islam. Islam telah mendudukkan ibu dalam posisi yang mulia dalam struktur keluarga. Perintah untuk menghormati kedua orang tua, Allah kaitkan dengan perjuangan seorang ibu yang dengan segenap kasih sayang dan kekuatannya melahirkan dan mendidik anak. Meskipun pemimpin dalam keluarga adalah seorang suami atau ayah, tetapi ibu adalah orang yang paling utama untuk dihormati dan disayangi. Ibu memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam menuntut ilmu.
Kehidupan bebas yang terlalu menekankan pada hak-hak anak di Barat membolehkan seorang anak menuntut emansipasi ke pengadilan. yaitu kebebasan anak secara mutlak dimana orang tua tidak boleh melarang maupun memerintah. Selain emansipasi, anak juga memiliki kebebasan melakukan hubungan seksual di luar nikah ketika menginjak usia dewasa. Kehidupan bebas dan tidak adanya ikatan antara orang tua dan anak menyebabkan nasib wanita tua begitu malang. Dia ditinggal oleh pasangan mereka karena tidak menarik lagi secara seksual, di saat yang sama anak-anak sibuk dengan kebutuhan diri mereka sendiri. Keadaan yang menyedihkan ini bisa dilihat dipanti-panti jompo yang kini menyebar di berbagai belahan dunia. (M. Sa’id Ramadhan al-Buthi, Perempuan antara kezaliman Sistem Barat dan Keadilan Islam, 2002:15)
Kini, lihat konsep anak dalam Islam! Anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan memiliki kewajiban-kewajiban terhadap orang tua mereka. Tugas-tugas mereka antara lain; mentaati kedua orang tua selama tidak memerintahkan kepada hal-hal yang diharamkan oleh Allah; mereka harus mendahulukan permintaan ibu daripada ayah. Selain itu, mereka harus mendo’akan kedua orang tua baik ketika mereka masih hidup atau sudah meninggal dunia serta memperlakukan orang tua dengan penuh kasih sayang.
Pola kehidupan yang saling melengkapi ini bisa terwujud dengan adanya konsep perbedaan kewajiban dan hak antara anggota keluarga dalam Islam. Konsep ini sangat indah, bagi orang-orang yang mau berpikir dan mengakui dirinya adalah ciptaan dan hamba Allah SWT.
Demikian paparan Warsito, yang menulis tesis masternya di S2-UMS tentang perbandingan konsep keluarga dalam Islam dan peradaban Barat modern. Paparan ini penting untuk kita pahami, agar kita tidak salah pandang, menganggap seolah-olah konsep yang datang dari Barat bersifat universal, sehingga harus diglobalkan dan dipaksakan ke umat Islam. Karena itu, seorang Muslim yang memahami ajaran agamanya pasti tidak mudah terjerumus dan silau melihat konsep keluarga di Barat yang sebenarnya telah menjerusmuskan mereka ke lingkaran ketidakpastian tentang nilai dan masa depan keluarga – bahkan agama mereka sendiri.


Berlebihan dan zalim

Sebagian pegiat KKG di Indonesia bahkan sudah berpikir dan melangkah lebih jauh. Jurnal Perempuan (Maret 2008), memperjuangkan legalisasi perkawinan sesama jenis perempuan (lesbianisme), karena lesbian dianggap sebagai bentuk kesetaraan laki-laki dan perempuan yang tertinggi. Salah satu tuntutan para pegiat KKG dan lesbianisme adalah agar perkawinan sesama jenis juga mendapatkan legalitas di Indonesia. ”Pasal 23 Kovenan Hak Sipil dan Politik juga secara terbuka mencantumkan tentang hak membentuk keluarga dan melakukan perkawinan, tanpa membedakan bahwa pernikahan tersebut hanya berlaku atas kelompok heteroseksual,” tulis Jurnal yang mencantumkan semboyan ”untuk pencerahan dan kesetaraan”.
Seorang pegiat KKG, dalam artikelnya yang berjudul ”Etika Lesbian” di Jurnal Perempuan ini menulis: ”Etika lesbian merupakan konsep perjalanan kebebasan yang datang dari pengalaman merasakan penindasan. Etika lesbian menghadirkan posibilitas-posibilitas baru. Etika ini hendak melakukan perubahan moral atau lebih tepat revolusi moral.” Lebih jauh, ia menulis tentang keindahan hubungan pasangan sesama perempuan: ”Cinta antar perempuan tidak mengikuti kaidah atau norma laki-laki. Percintaan antar perempuan membebaskan karena tidak ada kategori ”laki-laki” dan kategori ”perempuan”, atau adanya pembagian peran dalam bercinta.
Dengan demikian, tidak ada konsep ”other” (lian) karena penyatuan tubuh perempuan dengan perempuan merupakan penyatuan yang kedua-keduanya menjadi subyek dan berperan menuruti kehendak masing-masing. Dengan melihat kehidupan lesbian, kita menemukan perempuan sebagai subyek dan memiliki komunitas yang tidak ditekan oleh kebiasaan-kebiasaan heteroseksual yang memaksa perempuan berlaku tertentu dan laki-laki berlaku tertentu pula.”
Jika RUU KKG ini disahkan dalam bentuknya seperti ini, akan terjadi suatu bentuk penindasan atau kezaliman terhadap kaum Muslim, yang mentaati ajaran agamanya. Sebab, pasal 67 RUU KKG menyebutkan: “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang memiliki unsur pembedaan, pembatasan, dan/atau pengucilan atas dasar jenis kelamin tertentu.”
Lalu, pasal 70 RUU KKG merumuskan adanya hukuman pidana bagi pelanggar UU KKG: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang memiliki unsur pembedaan, pembatasan, dan/atau pengucilan atas dasar jenis kelamin tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 67, dipidana dengan pidana penjara paling lama …. (….) tahun dan pidana denda paling banyak Rp … (….).”
Jadi, jika RUU KKG ini disahkan dalam bentuk seperti ini, bersiap-siaplah orang-orang Muslim akan dijebloskan ke penjara, karena mentaati ajaran agamanya. Dia, misalnya, bisa dipidana gara-gara melarang perempuan menjadi khatib jumat; membatasi wali dan saksi nikah hanya untuk kaum laki-laki; melarang anak perempuannya menikah dengan laki-laki non-Muslim; membeda-bedakan pembagian waris untuk anak laki-laki dan perempuan; membedakan jumlah kambing yang disembelih untuk aqiqah anak laki-laki dan perempuan, dan sebagainya.
Sebab, memang pada pasal 2 RUU KKG, sama sekali tidak dimasukkan asas agama. Yang ada hanya asas: Kemanusiaan, persamaan substantif, non-diskriminatif, manfaat, partisipatif, dan transparansi dan akuntabilitas.
Kita berdoa, mudah-mudahan orang Muslim, khususnya yang di legislatif dan pemerintahan, sadar benar akan kekeliruan RUU KKG ini. Tentu, kita semua tidak ingin menyamai prestasi Iblis; makhluk Allah yang hanya mau mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa, tetapi menolak diatur oleh-Nya. Wallahu a’lam bil-shawab.*/Bogor, 23 Maret 2012 


Penulis Ketua Program Studi Pendidikan Islam—Program Pasca Sarjana Universitas Ibn Khaldun Bogor). Catatan Akhir Pekan (CAP) bekerjasama antara Radio Dakta 107 FM dan hidayatullah.com
Ilustrasi: (alm) Dr Nurcholis Madjid menikahkan putrinya dengan pria Yahudi

“Mengapa Kita Menolak RUU Kesetaraan Gender (1)




 

Sabtu, 24 Maret 2012
Oleh: Dr. Adian Husaini

HARIAN Republika (Jumat, 16/3/2012), memberitakan, bahwa Rancangan Undang-undang Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU KKG) sudah mulai dibahas secara terbuka di DPR. Suara pro-kontra mulai bermunculan. Apakah kita – sebagai Muslim – harus menerima atau menolak RUU KKG tersebut?
Jika menelaah Draf RUU KKG/Timja/24/agustus/2011 -- selanjutnya kita sebut RUU KKG – maka sepatutnya umat Muslim MENOLAK draf RUU ini. Sebab, secara mendasar berbagai konsep dalam RUU tersebut bertentangan dengan konsep-konsep dasar ajaran Islam. Ada sejumlah alasan yang mengharuskan kita – sebagai Muslim dan sebagai orang Indonesia – menolak RUU KKG ini.
Pertama, definisi “gender” dalam RUU ini sudah bertentangan dengan konsep Islam tentang peran dan kedudukan perempuan dalam Islam. RUU ini mendefinisikan gender sebagai berikut: “Gender adalah pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang merupakan hasil konstruksi sosial budaya yang sifatnya tidak tetap dan dapat dipelajari, serta dapat dipertukarkan menurut waktu, tempat, dan budaya tertentu dari satu jenis kelamin ke jenis kelamin lainnya.” (pasal 1:1)
Definisi gender seperti itu adalah sangat keliru. Sebab, menurut konsep Islam, tugas, peran, dan tanggung jawab perempuan dan laki-laki baik dalam keluarga (ruang domestik) maupun di masyarakat (ruang publik) didasarkan pada wahyu Allah, dan tidak semuanya merupakan produk budaya.
Tanggung jawab laki-laki sebagai kepala keluarga dan pencari nafkah keluarga adalah berdasarkan wahyu (al-Quran dan Sunnah Rasul). Sepanjang sejarah Islam, di belahan dunia mana saja, tanggung jawab laki-laki sebagai kepala keluarga sudah dipahami, merupakan perkara yang lazim dalam agama Islam (ma’lumun minad din bid-dharurah). Bahwa yang menjadi wali dan saksi dalam pernikahan adalah laki-laki dan bukan perempuan. Ini juga sudah mafhum.
Karena berdasarkan pada wahyu, maka konsep Islam tentang pembagian peran laki-laki dan perempuan itu bersifat abadi, lintas zaman dan lintas budaya. Karena itu, dalam tataran keimanan, merombak konsep baku yang berasal dari Allah SWT ini sangat riskan. Jika dilakukan dengan sadar, bisa berujung kepada tindakan pembangkangan kepada Allah SWT. Bahkan, sama saja ini satu bentuk keangkuhan, karena merasa diri berhak menyaingi Tuhan dalam pembuatan hukum. (QS at-Taubah: 31).
Jadi, cara pandang yang meletakkan pembagian peran laki-laki dan perempuan (gender) sebagai budaya ini jelas bertentangan dengan ajaran Islam. Sebab, sifat syariat Nabi Muhammad saw – sebagai nabi terakhir dan diutus untuk seluruh manusia sampai akhir zaman – adalah universal dan final. Zina haram, sampai kiamat. Khamr haram di mana pun dan kapan pun. Begitu juga suap adalah haram. Babi haram, di mana saja dan kapan saja. Konsep syariat seperti ini bersifat lintas zaman dan lintas budaya.
Syariat Islam jelas bukan konsep budaya Arab. Saat Nabi Muhammad saw memerintahkan seorang istri untuk taat kepada suaminya – dalam hal-hal yang baik – maka perintah Nabi itu berlaku universal, bukan hanya untuk perempuan Arab abad ke-7 saja. Umat Islam sepanjang zaman menerima konsep batas aurat yang universal; bukan tergantung budaya. Sebab, fakta menunjukkan, di mana saja dan kapan saja, perempuan memang sama. Sudah ribuan tahun perempuan hidup di bumi, tanpa mengalami evolusi. Matanya dua, hidung satu, payudaranya dua, dan juga mengalami menstruasi. Perempuan juga sama saja, dimana-mana. Hanya warna kulit dan mungkin ukuran tubuhnya berbeda-beda. Karena sifatnya yang universal, maka konsep syariat Islam untuk perempuan pun bersifat universal.
Memang, tidak dapat dipungkiri, dalam aplikasinya, ada unsur-unsur budaya yang masuk. Misalnya, konsep Islam tentang perkawinan pada intinya di belahan dunia mana saja tetaplah sama: ada calon suami, calon istri, saksi, wali dan ijab qabul.
Tetapi, dalam aplikasinya, bisa saja unsur budaya masuk, seperti bisa kita lihat dalam pelaksaan berbagai upacara perkawinan di berbagai daerah di Indonesia.
Alasan kedua untuk menolak RUU Gender sangat western-oriented. Para pegiat kesetaraan gender biasanya berpikir, bahwa apa yang mereka terima dari Barat – termasuk konsep gender WHO dan UNDP – harus ditelan begitu saja, karena bersifat universal. Mereka kurang kritis dalam melihat fakta sejarah perempuan di Barat dan lahirnya gerakan feminisme serta kesetaraan gender yang berakar pada ”trauma sejarah” penindasan perempuan di era Yunani kuno dan era dominasi Kristen abad pertengahan.
Konsep-konsep kehidupan di Barat cenderung bersifat ekstrim. Dulu mereka menindas perempuan sebebas-bebasnya, sekarang mereka membebaskan perempuan sebebas-bebasnya. Dulu, mereka menerapkan hukuman gergaji hidup-hidup bagi pelaku homoseksual. Kini, mereka berikan hak seluas-luasnya bagi kaum homo dan lesbi untuk menikah dan bahkan memimpin geraja.
Lihatlah, kini konsep keluarga ala kesetaraan gender yang memberikan kebebasan dan kesetaraan secara total antara laki-laki dan perempuan telah berujung kepada problematika sosial yang sangat pelik. Di Jerman, tahun 2004, sebuah survei menunjukkan, pertumbuhan penduduknya minus 1,9. Jadi, bayi yang lahir lebih sedikit dari pada jumlah yang mati.
Peradaban Barat juga memandang perempuan sebagai makhluk individual. Sementara Islam meletakkan perempuan sebagai bagian dari keluarga. Karena itulah, dalam Islam ada konsep perwalian. Saat menikah, wali si perempuan yang menikahkan; bukan perempuan yang menikahkan dirinya sendiri. Ini satu bentuk pernyerahan tanggung jawab kepada suami. Di Barat, konsep semacam ini tidak dikenal. Karena itu jangan heran, jika para pegiat gender biasanya sangat aktif menyoal konsep perwalian ini. Sampai-sampai ada yang menyatakan bahwa dalam pernikahan Islam, yang menikah adalah antara laki-laki (wali) dengan laki-laki (mempelai laki-laki).
Simaklah bagaimana kuatnya pengaruh cara pandang Barat dalam konsep ”kesetaraan gender” seperti tercantum dalam pasal 1:2 RUU Gender yang sedang dibahas saat ini: “Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi dan posisi bagi perempuan dan laki-laki untuk mendapatkan kesempatan mengakses, berpartisipasi, mengontrol, dan memperoleh manfaat pembangunan di semua bidang kehidupan.” (pasal 1:2).

Renungkanlah konsep semacam ini. Betapa individualistiknya. Laki-laki dan perempuan harus disamakan dalam semua bidang kehidupan. Lalu, didefinsikan juga:
“Diskriminasi adalah segala bentuk pembedaan, pengucilan, atau pembatasan, dan segala bentuk kekerasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin tertentu, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan manfaat atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau bidang lainnya terlepas dari status perkawinan, atas dasar persamaan antara perempuan dan laki-laki.” (pasal 1:4).
Jika RUU Gender ini akan menjadi Undang-undang dan memiliki kekuatan hukum yang tetap, maka akan menimbulkan penindasan yang sangat kejam kepada umat Muslim – atau agama lain – yang menjalankan konsep agamanya, yang kebetulan berbeda dengan konsep Kesetaraan Gender. Misalnya, suatu ketika, orang Muslim yang menerapkan hukum waris Islam; membagi harta waris dengan pola 2:1 untuk laki-laki dan perempuan akan bisa dijatuhi hukuman pidana karena melakukan diskriminasi gender. Jika ada orang tua menolak mengawinkan anak perempuannya dengan laki-laki beragama lain, bisa-bisa di orang tua akan dijatuhi hukuman pula. Bagaimana jika kita membeda-bedakan jumlah kambing untuk aqidah antara anak laki-laki dan perempuan?
Alasan ketiga, RUU Gender ini sangat SEKULAR. RUU ini membuang dimensi akhirat dan dimensi ibadah dalam interaksi antara laki-laki dan perempuan. Peradaban sekular tidak memiliki konsep tanggung jawab akhirat. Bagi mereka segala urusan selesai di dunia ini saja. Karena itu, dalam perspektif sekular, ”keadilan” hanya diukur dari perspektif dunia. Bagi mereka tidaklah adil jika laki-laki boleh poligami dan wanita tidak boleh poliandri. Bagi mereka, adalah tidak adil, jika istri keluar rumah harus seijin suami, sedangkan suami boleh keluar rumah tanpa izin istri.
Bagi mereka, tidak adil jika laki-laki dalam shalatnya harus ditempatkan di shaf depan. Dan sebagainya. Jika seorang perempuan terkena pikiran seperti ini, maka pikiran itu yang perlu diluruskan terlebih dulu. Biasanya ayat-ayat al-Quran dan hadits Rasulullah saw tidak mempan bagi mereka, karena ayat-ayat itu pun akan ditafsirkan dalam perspektif gender. Sebenarnya, perempuan yang kena paham ini patut dikasihani, karena mereka telah salah paham. Mereka hanya melihat aspek dunia. Hanya melihat aspek hak, dan bukan aspek tanggung jawab dunia dan akhirat.
Padahal, dalam perspektif Islam, justru Allah memberi karunia yang tinggi kepada perempuan. Mereka dibebani tanggung jawab duniawi yang lebih kecil ketimbang laki-laki. Tapi, dengan itu, mereka sudah bisa masuk sorga, sama dengan laki-laki. Perempuan tidak perlu capek-capek jadi khatib Jumat, menjadi saksi dalam berbagai kasus, dan tidak wajib bersaing dengan laki-laki berjejalan di kereta-kereta. Perempuan tidak diwajibkan mencari nafkah bagi keluarga. Dan sebagainya.
Sementara itu, kaum laki-laki mendapatkan beban dan tanggung jawab yang berat. Kekuasaan yang besar juga sebuah tanggung jawab yang besar di akhirat. Jika dilihat dalam perspektif akhirat, maka suami yang memiliki istri lebih dari satu tentu tanggung jawabnya lebih berat, sebab dia harus menyiapkan laporan yang lebih banyak kepada Allah. Adalah keliru jika orang memandang bahwa menjadi kepala negara itu enak. Di dunia saja belum tentu enak, apalagi di akhirat. Sangat berat tanggung jawabnya.
”Dimensi akhirat” inilah yang hilang dalam berbagai pemikiran tentang ”gender”. Termasuk dalam RUU Gender yang sedang dibahas di DPR. Perspektif dari RUU ini sangat sekuler. (saeculum=dunia); hanya menghitung aspek dunia semata. Jika dimensi akhirat dihilangkan, maka konsep perempuan dalam Islam akan tampak timpang. Sebagai contoh, para aktivis gender sering mempersoalkan masalah ”double burden” (beban ganda) yang dialami oleh seorang perempuan karir.
Disamping bekerja di luar rumah, dia juga masih dibebani mengurus anak dan berbagai urusan rumah tangga. Si perempuan akan sangat tertekan jiwanya, jika ia mengerjakan semua itu tanpa wawasan ibadah dan balasan di akhirat. Sebaliknya, si perempuan akan merasa bahagia saat dia menyadari bahwa tindakannya adalah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT.
Karena itu, jika Allah tidak memberi kesempatan kepada perempuan untuk berkiprah dalam berbagai hal, bukan berarti Allah merendahkan martabat perempuan. Tapi, justru itulah satu bentuk kasih sayang Allah kepada perempuan. Dengan berorientasi pada akhirat, maka berbagai bentuk amal perbuatan akan menjadi indah. Termasuk keridhaan menerima pembagian peran yang diberikan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Pada akhirnya, dalam menilai suatu konsep – seperti konsep Kesetaraan Gender – seorang harus memilih untuk menempatkan dirinya: apakah dia rela menerima Allah SWT sebagai Tuhan yang diakui kedaulatannya untuk mengatur hidupnya? Seorang Muslim, pasti tidak mau mengikuti jejak Iblis, yang hanya mengakui keberadaan Allah SWT sebagai Tuhan, tetapi menolak diatur oleh Allah SWT. Seolah-olah, manusia semacam ini berkata kepada Allah SWT: ”Ya Allah, benar Engkau memang Tuhan, tetapi jangan coba-coba mengatur hidup saya! Karena saya tidak perlu segala macam aturan dari-Mu. Saya sudah mampu mengatur diri saya sendiri!” Na’dzubillahi min-dzalika.
****
Tidak bisa dipungkiri, penyebaran paham ”kesetaraan gender” saat ini telah menjadi program unggulan dalam proyek liberalisasi Islam di Indonesia. Banyak organisasi Islam yang memanfaatkan dana-dana bantuan sejumlah LSM Barat untuk menggarap perempuan-perempuan muslimah agar memiliki paham kesetaraan gender ini. Perempuan muslimah kini didorong untuk berebut dengan laki-laki di lahan publik, dalam semua bidang. Mereka diberikan angan-angan kosong, seolah-olah mereka akan bahagia jika mampu bersaing dengan laki-laki.
Kedepan, tuntutan semacam ini mungkin akan terus bertambah, di berbagai bidang kehidupan. Sesuai dengan tuntutan pelaksaan konsep Human Development Index (HDI), wanita dituntut berperan aktif dalam pembangunan, dengan cara terjun ke berbagai sektor publik. Seorang wanita yang dengan tekun dan serius menjalankan kegiatannya sebagai Ibu Rumah Tangga, mendidik anak-anaknya dengan baik, tidak dimasukkan ke dalam ketegori ”berpartisipasi dalam pembagunan”. Tentu, konsep semacam ini sangatlah aneh dalam perspektif Islam dan nilai-nilai tradisi yang juga sudah dipengaruhi Islam.
Daripada bergelimang ketidakpastian dan dosa, mengapa pemerintah dan DPR tidak mengajukan saja ”RUU Keluarga Sakinah” yang jelas-jelas mengacu kepada nilai-nilai Islam? Buat apa RUU Gender diajukan dan dibahas? Dari tiga naskah akademik yang saya baca, tampak tidak ada dasar pemikiran yang kuat untuk mengajukan RUU Kesetaraan Gender ini. RUU ini cenderung membesar-besarkan masalah, dan lebih menambah masalah baru. Belum lagi jika RUU ini melanggar aturan Allah SWT, pasti akan mendatangkan kemurkaan Allah SWT.
Tugas kita hanya mengingatkan! Wallahu a’lam bil-shawab.*/ Jakarta, 16 Maret 2012 

Ketua Program Studi Pendidikan Islam—Program Pasca Sarjana Universitas Ibn Khaldun Bogor). Catatan Akhir Pekan (CAP) bekerjasama antara Radio Dakta 107 FM dan hidayatullah.com
Ilustrasi: Tokoh Islam liberal, Dr Aminah Wadud menjadi imam shalat yang campur-aduk, di mana makmumnya pria

PBB: Dana Haram, Sumber Masalah Negara!

PBB: Dana Haram, Sumber Masalah Negara!
 

Hidayatullah.com--Keganjilan perilaku aparat yang sering merugikan rakyat kecil, praktik peradilan yang cepat menghukum kalangan miskin, dan berbagai persoalan lain yang datang silih berganti, merupakan akibat dari desain pengelolaan kekayaan negara yang tidak benar.

Pernyataan ini disampaikan BM Wibowo, Sekretaris Jenderal DPP Partai Bulan Bintang (PBB) dalam rilisnya yang dikirim ke kantor redaksi hidayatullah.com, Kamis (05/01/2012) malam.

Menurut Wibowo, sebagai bangsa religius, semua orangn percaya bahwa harta yang tidak halal akan menghilangkan berkah dan mengakibatkan timbulnya berbagai masalah. Karenanya, bila aparatnya banyak bermasalah, hendaklah negara mengevaluasi harta yang digunakan untuk menggaji mereka.

“Sumber pendapatan negara berupa pajak dan non-pajak. Pajak berasal dari berbagai kegiatan, termasuk yang tidak halal seperti prostitusi, minuman keras, bahkan hasil korupsi atau pencucian uang, semua bercampur aduk. Sedangkan yang berasal dari bukan pajak, antara lain royalti, deviden, penjualan asset, dan lainnya, juga tidak ada yang dizakati,” tulisnya.

Sementara itu, menurutnya, tanpa seleksi apapun juga, pendapatan itu dikonsolidasikan, lalu dialokasikan melalui APBN atau APBD, dan dibelanjakan.

Pegawai yang bekerja, tentu berhak mendapatkan gaji. Mereka sama sekali tidak salah, bahkan menjadi korban kebijakan. Sebagian juga melakukan pekerjaan penuh dedikasi, memberikan sesuatu yang lebih besar dan berarti dibanding penghasilannya, selain mengeluarkan zakat masing-masing.
“Yang salah adalah politik anggaran negara ini. Para pengambil keputusan harus segera memperbaikinya.”

Karenanya, PBB mengusulkan dua langkah penyelamatan Negara.

Pertama, harus ada pemisahan alur pemanfaatan dana dari sumber yang halal dan tidak halal. Yang tidak halal diwadahi secara khusus, dan dialokasi hanya untuk proyek-proyek kepentingan atau fasilitas umum. Sedangkan gaji pegawai, wajib dialokasikan hanya dari sumber halal. Bila tidak, maka negara ini dapat dianggap secara sengaja meracuni rakyatnya dengan dana haram. Pegawai pemerintah berhak protes bila mereka merasa dirugikan karena kesalahan penyelenggara negara.

Kedua, dana non-pajak harus dizakati terlebih dahulu, apakah sebelum atau setelah disetor ke kas negara. Ada banyak sumber dana yang merupakan obyek zakat seperti hasil tambang, migas, juga pendapatan BUMN dan BUMD. Dana zakat itu sendiri telah ditentukan alokasinya, yang sebagian besar adalah untuk mengentaskan kemiskinan dan kefakiran rakyat.
DPR merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam melakukan rekayasa ulang ini. Terutama bila mereka sendiri juga merasa tidak ingin mendapatkan gaji dari sumber yang tidak jelas.
“Yakinlah, perbaikan ini akan mengurangi keanehan-keanehan perilaku termasuk di kalangan politisi, di pusat maupun di daerah,” ujar Wibowo.*

Voting RUU Pemilu, Ujian Koalisi Minus PKS

Headline 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Voting RUU Pemilu, Ujian Koalisi Minus PKS

INILAH.COM, Jakarta - Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Pramono Anung mengatakan hingga saat ini pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu masih belum menemui titik temu.

Bahkan jika sampai akhir pembahasan RUU tersebut masih ada perdebatan, maka keputusan akan diambil di paripurna melalui sistem voting. "Pertama karena menyangkut partai-partai yang akan ikut sarta dalam pemlilu, tak bisa dipungkiri ada tarik menarik. Ada empat poin krusial yang sampai saat ini belum ada titik temu," ujar Pramono di Gedung DPR, Senayan, Senin (9/4/2012).

Pram menjelaskan, masalah-masalah krusial yang sampai saat ini masih menjadi perdebatan adalah Parliamentary Threshold (PT), jumlah kursi di dapil dan sistem pemilu terbuka atau tertutup.

Dalam pembahasan terakhir, semua partai sudah menyepakati angka PT sebesar 4%, namun masih ada beberapa partai menengah yang menginginkan PT sebesar 3%. Selain itu jumlah kursi perdapil juga masih menjadi perdebatan, karena masih ada dua pilihan yakni 3-10 dan 3-8 kursi perdapil. Perhitungan suara juga masih belum menemui titik temu karena ada yang mengusulkan dengan menggunakan kuota dan sistem lainnya.

"Kalau memang tidak ada titik temu, maka pada paripurna 12 April 2012, kita tidak lagi akan melakukan banyak interupsi, tapi langsung pada pengambilan keputusan pada hal-hal yang belum ada titik temunya," jelasnya.

Pram mengatakan, dalam pengambilan keputusan nanti paripurna akan kembali menggunakan sistem voting mengenai poin-poin yang belum disepakati dan menjadi pilihan. Namun dalam pelaksanaan voting nanti tidak akan menggunakan cara paket seperti opsi A yakni sitem tertutup dengan PT 4% dan 3-10 kursi perdapil.

Namun sistem voting nanti akan diambil keputusan setiap poin-poin yang diperdepatkan seperti berapa besaran PT yang disepakati, berapa jumlah kursi yang diinginkan dan sistem apa yang akan digunakan.

"Jadi masing-masing dipilih, bukan per paket. Konfigurasi tidak lagi setgab maupun non setgab. Ini menyangkut kepentingan masing-masing partai yang harus survive di tahun 2014. Ini yang akan dibahas dalam forum, ambil jalan alternatif," ungkapnya. [mah]

Margarito: Pasal Kenaikan BBM Lemah



foto
Anggota Kepolisian menghindari serangan yang dilakukan mahasiswa yang berlindung dalam sekretariat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) , di Salemba, Jakarta, Jum'at (30/3) malam. ANTARA/Zabur Karuru

Margarito: Pasal Kenaikan BBM Lemah  

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, mengatakan Pasal 7 ayat 6a Undang-Undang APBN Perubahan 2012 memiliki kelemahan secara konstitusional. Sebab, pasal yang mengatur adanya kenaikan bahan bakar minyak (BBM) tersebut dimunculkan oleh DPR.

"Dari mana DPR punya wewenang membuat Pasal 7 ayat 6 huruf a itu?" tanya Margarito di acara diskusi "Koalisi dan Konspirasi" di Rumah Perubahan Jakarta, Selasa, 10 April 2012. Margarito menjadi narasumber dalam diskusi ini bersama budayawan Ridwan Saidi dan pakar LIPI, Siti Zuchro.

Pasal 7 ayat 6a itu membolehkan pemerintah menaikkan harga BBM dan kebijakan pendukungnya ketika harga rata-rata minyak Indonesia atau Indonesian crude oil price (ICP) dalam kurun berjalan enam bulan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P 2012. Pasal ini diputuskan DPR dalam rapat paripurna pada Jumat, 30 Maret 2012 hingga Sabtu, 31 Maret 2012.

Mengenai pasal tersebut, Margarito menganggapnya sangat lemah. "Kelemahan konstitusionalnya, dari mana DPR memperoleh kewenangan menentukan itu?" kata Margarito.

Dia berujar, keputusan menaikkan atau menurunkan harga BBM itu adalah kewenangan pemerintah. "Kewenangan DPR itu adalah budgeting," katanya.

Pasal ini telah diujimaterikan ke Mahkamah Konstitusi oleh kelompok masyarakat dari berbagai kalangan pada pekan lalu. Sebab, pasal ini dianggap bertentangan, setidaknya terhadap dua ayat dalam konstitusi, yaitu Pasal 33 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945.

"Kajian kami sementara, paling tidak yang bertentangan ada dua ayat," kata Maqdir Ismail, advokat. Maqdir bersama ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, Teguh Samudra, dan Margarito, adalah mereka yang mendampingi kelompok masyarakat yang mengajukan uji materi ke MK.

Maqdir menjelaskan keberadaan Pasal 7 UU APBN-P tersebut justru menegaskan pemerintah menggantungkan harga BBM bersubsidi pada mekanisme pasar. Padahal pemerintah seharusnya menyelenggarakan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, dan kemandirian, serta demi kemakmuran rakyat. "Pasal 7 ayat 6a juga bertentangan dengan prinsip kemandirian," katanya.

RUSMAN PARAQBUEQ

Rabu, 04 April 2012

Yusril: Demokrat akan Raup Popularitas Jika Harga Minyak Dunia Turun

Yusril: Demokrat akan Raup Popularitas Jika Harga Minyak Dunia Turun

Fajar Pratama - detikNews
 
Jakarta Mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra curiga ada motivasi terselubung dari keputusan APBNP 2012 yang dimotori oleh partai-partai koalisi. Menurut Yusril, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Partai Demokrat akan meraup popularitas jika nantinya harga minyak dunia turun.

Yusril: Ayat 6a Akibatkan Ketidakpastian

Yusril: Ayat 6a Akibatkan Ketidakpastian

 
KOMPAS/GREGORIUS MAGNUS FINESSOYusril Ihza Mahendra. Pakar hukum tata negara dan mantan Menteri Hukum dan HAM.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Pasal 7 ayat 6a dalam Undang-Undang APBN-P 2012 menimbulkan ketidakpastian hukum. Ketidakpastian itu dapat berdampak pada masyarakat terutama kelas menengah ke bawah.
"Ketentuan Pasal 7 ayat 6a telah mengakibatkan ketidakpastian hukum," kata Yusril saat mengajukan permohonan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/4/2012) sore.
Menurut Yuzril, rumusan norma di dalam ayat 6 a tersebut mengandung ketidakpastian setiap warga negara Indonesia yang menggunakan bahan bakar minyak bersubsidi. Ayat itu memberikan kewenangan pada pemerintah dengan tanpa persetujuan DPR untuk menyesuaikan harga BBM jika ada kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen dari harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) selama enam bulan.
"Berapa akan dinaikkan, kenapa dinaikkan, kapan dinaikkan, kapan diturunkan itu tidak pasti. Akibatnya setiap pengguna BBM bersubsidi, (seperti) tukang ojek, sopir angkot, taksi, tukang gorengan, dan pemilik warung, termasuk ibu rumah tangga, sekarang berada di dalam ketidakpastian," jelasnya.
Yuzril berpendapat bahwa ketidakpastian bertentangan dengan Pasal 28 d ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, yang berisi hak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum bagi semua warga negara. Lagi pula, kata Yuzril, ayat 6a ini diimbangi dengan pemberian bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) yang baru akan dianggarkan, sementara harga barang di pasaran terlanjur naik. Hal itu berpotensi menurunkan tingkat kesejahteraan masyarakat karena BLSM belum turun.
"Ini juga bertentangan dengan Pasal 28 h ayat 1 yang mengatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin. Karena itu, ketentuan ayat 6a berpotensi bisa dibatalkan MK karena menurunkan tingkat kesejahteraan rakyat," kata Yusril.
Yusril menilai, secara materiil, Pasal 7 ayat 6a juga bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Ia merujuk pada penafsiran MK tahun 2003 ketika menguji Pasal 28 Undang- undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ada multitafsir jika dikaitkan dengan dua undang-undang tersebut. Yuzril mengatakan, minyak dan gas merupakan sumber kekayaan alam yang dikuasai negara dan harus dimanfaatkan sebesarnya untuk kemakmuran rakyat. Jadi, selamanya harus ada kontrol terhadap harga migas yang tidak boleh diserahkan ke mekanisme pasar seperti dalam ayat 6a.
"Memang ketentuan ayat 6a tidak seluruhnya menabrak Pasal 33 seperti ditafsirkan MK. Artinya, pemerintah tetap lakukan kontrol pada harga BBM yang kemungkinan akan tetap disubsidi, tapi berapa harga kenaikannya akan diserahkan ke pemerintah itu sendiri. Jadi ada titik singgungnya dengan Pasal 33. Harus diingat, dalam Pasal 33, sumber kekayaan alam itu dikuasai negara, bukan pemerintah," ujarnya.
Adapun alasan Yusril mengajukan pengujian formal atas ayat tersebut didasarkan pada pembentukan Pasal 7 ayat 6a yang dianggap bertentangan dengan Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. "Kalau kita lihat ayat 6 dan 6a itu bertabrakan satu sama lain. Ayat 6 mengatakan BBM enggak boleh naik, tapi ayat 6a boleh naik. Ini hanya menyangkut teknik penyusunannya saja. Intinya ayat 6a kembali tidak mendukung kejelasan rumusan dan mengandung ketidakpastian hukum," jelas Yusril.
Dengan banyaknya multitafsir dari Pasal 7 ayat 6a ini, menurut Yusril, ada kemungkinan MK dapat membatalkan pasal tersebut. MK juga memiliki kewenangan untuk menafsirkan ayat tersebut agar sesuai dengan konstitusi.

Menkum dan HAM, Buruk Muka Cermin Dibelah

Menkum dan HAM Buruk Muka Cermin Dibelah
Wakil Menteri Pukul Sipir
Menkum dan HAM, Buruk Muka Cermin Dibelah
Penulis : Hafizd Mukti
Rabu, 04 April 2012 21:00 WIB  
   


JAKARTA--MICOM: Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin membekukan nota kesepahaman atau MoU dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memberantas peredaran narkoba dalam lembaga pemasyarakatan.

Kebijakan ini diambil terkait insiden penamparan oleh Wakil Menkum dan HAM Denny Indrayana kepada petugas LP Kelas II Pekanbaru, Riau.

Melihat kondisi tersebut, anggota Komisi III Ahmad Basarah pun menilai hal itu ibarat pepatah, buruk muka cermin dibelah.
Jika latar belakang pembekuan hubungan kerja sama antara BNN dan Kemenkum dan HAM adalah insiden kekerasan terhadap pegawai LP, itu adalah kesalahan besar.

"Seharusnya Denny yang dipecat dari jabatan Wamen, bukan mengorbankan hubungan kerja sama lembaga," ujar Basarah, di Jakarta, Rabu (4/4).

Menurutnya, kejadian ini sangat aneh sehingga dirinya meminta Presiden untuk turun tangan langsung. Hubungan Kemenkum dan HAM dan BNN harusnya terus dilanjutkan karena praktik peredaran narkoba dalam LP jika tidak diawasi akan semakin marak.

"Ini harus diusut, jangan-jangan keputusan ini disponsori oleh mafia besar narkoba. Pecat Denny atas perilaku arogannya, jangan putuskan program yang baik antara BNN dan Kemenkum dan HAM tersebut," ujarnya.

Pimpinan Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan bahwa Denny tengah melakukan aksi individu dalam panggungnya sebaai Wamen. Dengan jabatan yang dimiliki, Nasir menyayangkan tindakan Denny bisa melakukan sidak ke LP dengan seenak hati.

"Mentang-mentang jadi wamen bisa seenak perutnya sendiri melakukan sidak. Seharusnya sebagai seorang atasan, Denny itu berkoordinasi dengan Ditjen Pemasyarakatan," tutur politisi PKS tersebut.

Nasir setuju jika MoU antara BNN dan Kemenkum Dibekukan. Ia beralasan bahwa pembekuan tersebut untuk introspeksi agar ke depan tidak ada lagi atasan yang bekerja dengan arogansi seperti Denny. (HZ/OL-3)

RUU Pemilu Dibajak Kepentingan Parpol

RUU Pemilu Dibajak Kepentingan Parpol
Penulis : Nurulia Juwita Sari


JAKARTA--MICOM: Perpanjangan waktu masa sidang untuk menyelesaikan tunggakan legislasi, termasuk salah satunya Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) hanya buang-buang waktu. Karena DPR dinilai sengaja menghambat penyelesaian RUU Pemilu.

Hal itu dikemukakan Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TEPI) Jeirry Sumampow, Minggu (1/4). "RUU Pemilu dibajak kepentingan parpol, dibungkus dengan argumentasi belum didapat kesepakatan untuk materi-materi krusial. Penambahan waktu ini hanya buang-buang waktu saja," ujarnya.

Menurut Jeirry, penambahan waktu ini tidak akan menolong, karena hambatan dalam penuntasan RUU Pemilu bukan lagi faktor lobi. Melainkan faktor dari luar, diantaranya partai politik belum siap mengikuti verifikasi pemilu.

"Parpol kita yang besar dan kecil tidak siap menjalani tahapan pemilu ketika undang-undangnya disahkan. Ini membuat mereka memperlambat penyelesaian undang-undang. Konsolidasi mereka belum siap sampai ke tingkat bawah," ujarnya.

Kalau DPR memiliki kesungguhan untuk menyelesaikan RUU Pemilu, seharusnya sudah menempuh jalur voting untuk mencapai kesepakatan. "Kita tidak habis mengerti kenapa mereka tidak mau menempuh voting. Memang ada skenario membuat undang-undang ini lambat selesai. Ini desain partai-partai," jelasnya.

Sementara itu, Tim Perumus (timus) RUU Pemilu pada Sabtu (31/3) malam menggelar rapat di Wisma DPR, di Kopo, Jawa Barat. Tim Perumus sudah menuntaskan seluruh draf. "Tinggal dicek perbaikannya, langsung akan dilaporkan ke Panja. Beberapa hal akan dikaji di Panja untuk kemudian disempurnakan dan bisa segera dibawa ke Pansus," kata Ketua Tim Perumus Gede Pasek Suardika. (Wta/OL-04)

Aturan Verifikasi Parpol Rawan Digugat ke MK

Aturan_Verifikasi_Parpol_Rawan_Digugat_ke_MK Aturan Verifikasi Parpol Rawan Digugat ke MK
Penulis : Nurulia Juwita Sari
Senin, 02 April 2012 19:44 WIB     
 
JAKARTA--MICOM: Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) menyadari bahwa pasal yang meloloskan partai politik yang menjadi peserta pemilu dari proses verifikasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) rawan diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun aturan itu tetap dipertahankan.

"Kita harus yakin apakah punya cukup argumentasi kuat, sehingga partai di parlemen tidak perlu verifikasi. Sedangkan partai baru harus diverifikasi. Ini rawan diajukan judicial review ke MK," ujar Wakil Ketua Tim Perumus RUU Pemilu Taufiq Hidayat dalam Rapat Tim Perumus RUU Pemilu, Senin (2/4).

Bagaimanapun, kata dia, pasal ini diskriminatif. "Untuk mereka (partai baru) ini berat. Kalau secara logika ada argumentasinya, masih bisa kita pertahankan."

Aturan verifikasi itu termuat dalam pasal 8 ayat (1) yang menyebutkan, parpol peserta pemilu yang pada pemilu terakhir memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah nasional ditetapkan sebagai parpol peserta pemilu pada pemilu berikutnya.

Sedangkan pada ayat (2) ditentukan, untuk parpol yang baru mengikuti pemilu, bisa menjadi peserta pemilu setelah memenuhi sembilan persyaratan. Di antaranya, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, memiliki kepengurusan di 75% kabupaten/kota di provinsi, dan memiliki anggota sekurang-kurangnya seribu orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP.

Anggota Pansus RUU Pemilu dari fraksi Hanura Akbar Faizal mengatakan, parpol yang berada di parlemen tidak lagi perlu diverifikasi, karena parpol di parlemen tentu terus melakukan konsolidasi.

"Memang pasal ini rawan di ujimateri. Saya tidak bilang ini previlige, tapi parpol yang eksis di parlemen pasti melakukan konsolidasi, tidak mungkin tidak memenuhi kriteria yang disebutkan," kata Akbar.

Menurut Akbar, yang perlu diatur justru ketika pembelian badan hukum partai, seperti yang dilakukan Partai Nasional Republik (Nasrep) dan Partai Serikat Rakyat Indonesia (SRI).

"Dengan pembelian badan hukum itu, seperti apa etikanya. Mumpung belum diundangkan, bisa kita bunyikan disini, etis atau tidak." (Wta/OL-9)

Pembahasan RUU Pemilu Dekati Final




 Pembahasan RUU Pemilu Dekati Final
JAKARTA--MICOM: Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) makin mendekati final. Pada Selasa (3/4) Tim Perumus menyerahkan hasil kerjanya ke Panitia Kerja (Panja) dengan sejumlah rumusan alternatif untuk materi krusial yang belum tuntas. Penuntasan RUU Pemilu tinggal lagi menunggu keputusan lobi-lobi antar fraksi.

"Rumusan-rumusan alternative tersebut dihaarapkan dapat mempercepat apapun pilihannya terkait materi-materi krusial. Secara substansial diserahkan kepada forum Panja dan atau Pansus. RUU ini sebenarnya sudah selesai, tinggal menunggu keputusan lobi antarfraksi," kata Ketua Timus Gede Pasek Suardika.

Rumusan alternatif yang disodorkan adalah mengenai sistem pemilu yakni antara sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup. Besaran ambang batas parlemen (parliamentary treashold / PT) antara 3%, 4% dan 5%. Alokasi kursi per daerah pemilihan anatara 3-8 kursi atau 3-10 kursi per dapil. Dan konversi suara menjadi kursi yang terpecah kedalam dua metode yakni kuota dan devisor Webster.

Selain empat materi krusial, Timus juga menyerahkan 11 poin substansi yang dikembalikan kepada forum Panja karena belum final. Diantaranya adalah pasal 4 mengenai tahapan penyelenggaraan pemilu, dimana terdapat usulan baru untuk memasukan tahapan perencanaan anggaran dan pengadaan logistik.

"Perencanaan ini penting dan ada kaitannya dengan data pemilih. Jika ditengah jalan KPU mengusulkan ada penambahan anggaran logistic, tepat tidaknya bisa kita kontrol. Karena secara normatif kita sudah mengetahui, ada rujukannya," kata Arif Wibowo dari fraksi PDIP. (Wta/OL-04)


Priyo sarankan Yusril tak lanjutkan uji materi

Rabu, 4 April 2012 20:33 WIB | 485 Views


Priyo Budi Santoso (FOTO ANTARA)
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso yang juga Ketua DPP Partai Golkar menyarankan agar Yusril Ihza Mahendara tidak melanjutkan permohonan uji materi penambahan Pasal 7 Ayat 6 (a) UU APBN Perubahan 2012 ke Mahkamah Konstitusi.

"Saya tidak menganjurkan Pak Yusril melanjutkan permohonan uji materi ini. Karena permohonan uji materi yang diajukan Pak Yusril ke MK selalu menang," kata Priyo Budi Santoso pada diskusi Dialektika "UU APBN Perubahan 2012 Menuju Uji Materi" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.

Menurut Priyo, proses pengusulan Pasal 7 Ayat 6 (a) hingga proses pengambilan keputusan di DPR RI berlangsung secara luar biasa dan melelahkan.

Di dalam Gedung Parlemen, kata dia, terjadi dua pandangan berbeda dari fraksi-fraksi dan terjadi lobi antrafraksi yang tidak mudah sebelum mencapai rumusan Ayat 6 (a) pada Pasal 7.

"Pada saat rapat paripurna juga terjadi proses luar biasa hingga akhirnya diputusman melalui mekanisme voting yang memenangkan opsi kedua," katanya.

Pasal 7 Ayat 6(a) menyebutkan, "Memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM bersubsdidi jika selama enam bulan berturut-turut terjadi kenaikan atau penurunan harga rata-rata minyak mentah Indonesia melampaui 15 persen."

Menurut Priyo, jika permohonan uji materi oleh Yusril Ihza Mahendra diproses di Mahkamah Konstitusi hendaknya dapat dikaji secara objektif dan diputuskan secara adil.

Poltikus Partai Golkar ini juga menilai Pasal 7 Ayat 6 dan Pasal 7 Ayat 6 (a) tidak saling bertentangan.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa dirinya mengajukan permohonan uji materi Pasal 7 Ayat 6 (a) UU APBN Perubahan 2012 karena mendapat kuasa dari sejumlah pihak.

Mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan ini menyampaikan permohonan uji materi ke kantor Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (2/4) petang.

"Hingga saat ini pihak yang memberikan kuasa kepada saya terus bertambah," katanya.

Menurut Yusril, pihaknya mengajukan permohonan uji materi Pasal 7 Ayat 6 (a) UU APBN Perubahan 2012 ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji materi dan substansinya.

Berdasarkan kajiannya, Yusril menilai Pasal 7 Ayat 6 (a) UU APBN Perubahan 2012 yang baru disahkan DPR RI menimbulkan ketidakpastian hukum dan keadilan kepada masyarakat Indonesia sehingga bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28H Ayat (1), serta Pasal 33 UUD 1945.

Menurut dia, Pasal 7 Ayat 6 (a) berpotensi dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
(T.R024/D007)
Editor: Ruslan Burhani

Rapat konsultasi RUU Pemilu belum capai kesepakatan

Priyo Budi Santoso (FOTO ANTARA)
Kalaupun akhirnya harus diputuskan melalui mekanisme voting, opsinya sudah lebih sederhana sehingga pihak-pihak lain tidak terlalu kecewa
Jakarta (ANTARA News) - Rapat konsultasi antara pimpinan DPR RI dengan pimpinan fraksi-fraksi mengenai empat hal krusial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu masih belum mencapai kesepakatan, meskipun telah mengerucut.

"Sebagai pimpinan DPR RI saya merasa bersyukur karena pada rapat konsultasi hari ini fraksi-fraksi sudah mau bergerak menuju ke titik temu," kata Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso usai rapat konsultasi di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.

Menurut dia, pembahasan mengenai empat hal krusial pada RUU Pemilu sudah mencapai perkembangan yang lebih mengerucut untuk mencapai titik temu. Jika pada forum lobi pekan lalu semua fraksi masih bersikukuh pada pandangan awal, menurut dia, pada froum lobi hari ini semua fraksi sudah bergerak.

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, soal besaran parliamentary threshold pada pembahasan pekan ini sudah mengerucut pada angka tiga persen dan empat persen.

"Meskipun Partai Golkar masih mengusulkan lima persen tapi prinsipnya sudah menerima usul empat persen," katanya.

Kemudian soal jumlah kursi di setiap daerah pemilihan, jika pada pekan lalu opsi masih 3-6 kursi hingga 3-12 kursi di setiap daerah pemilihan, maka pada pembahasan pekan ini telah mengerucut menjadi 3-8 kursi serta 3-10 kursi.

Demikian juga dengan cara penghitungan suara, menurut dia, sudah mengerucut menjadi dua opsi yakni sistem kuota atau sistem  D’Hondt.

Sementara soal sistem pemilu, katanya, terdapat dua opsi yakni sistem proporsional tertutup atau terbuka.

"Padahal, pada forum lobi pekan lalu masih ada satu opsi lainnya yakni sistem proporsional campuran," katanya.

Dengan perkembangan yang dicapai pada konsultasi pada hari ini, Priyo berharap, pada rapat konsultasi pekan depan akan semakin mengerucut sehingga bisa menghindari pengambilan keputusan secara voting pada rapat paripurna.
(R024/N002)
Editor: Heppy

RUU Pemilu akan diputuskan pekan depan

Jakarta (ANTARA News) - Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu, Taufik Hidayat menyatakan, RUU Pemilu akan diputuskan pada Rapat Paripurna DPR RI Rabu (11/4).

Dalam rapat Panja RUU Pemilu yang dilakukan hari ini, menghasilkan beberapa poin seperti menentukan soal jadwal laporan ke Pansus, sampai dengan rapat paripurna.

"Kamis (5/4) itu laporan Panja RUU Pemilu kepada Pansus RUU Pemilu. Selasa (10/4) pengambilan keputusan tingkat satu. Hal-hal yang belum selesai di Panja dibawa ke Pansus. Kalau tidak selesai juga, ya dibawa ke paripurna. Paripurna direncanakan hari Rabu (11/4)," kata Taufik.

Politisi Partai Golkar itu menambahkan, saat ini ada usulan dari masing-masing fraksi soal sistem penghitungan suara.

"Satu hal ini yang mungkin bisa diarahkan menjadi kesepakatan adalah metode penghitungan suara lebih mengarah pada kesepakatan pada divisor webster. Mayoritas fraksi mengarah ke divisor varian webster," kata Taufik.

Dalam laporan ke Pansus, ia berharap, metode penghitungan suara dapat disepakati di Pansus.

"Paling tidak saya berharap, bisa disepakati di metode penghitungan (di pansus) , jadi voting-nya 3 poin saja di rapat paripurna karena mayoritas kecenderungannya ke divisor varian webster," kata Taufik.

Sementara itu, untuk Parliamentary Threshold (PT) atau ambang batas perolehan kursi di parlemen, hampir semua fraksi sepakat diberlakukan secara nasional.

"Pemberlakuan PT hampir seluruh fraksi kecuali PDIP, minta secara nasional. Secara nasional itu kalau penghitungan nasional tidak lolos PT, maka perolehan di daerah tidak dilakukan penghitungan suara. Hanya PDIP yang bertahan belum sepakat. Golkar dari awal flat," kata dia.

Sedangkan besaran dari PT juga masih belum ada kesepakatan, masih sangat beragam. "Kita tunggu dulu. Golkar bisa saja berkompromi soal PT, menjadi misalnya 4 persen, tetapi sistem tetap terbuka. Mungkin saja 4 persen, tapi kan secara formal belum. Kita masih terus berkomunikasi," kata Taufik.

Pemimpin itu Inspirator

Pemimpin itu Inspirator


Banyak teori tentang kepemimpinan dan di sana terdapat berbagai aspek untuk menilai hasil kinerjanya. Salah satu aspek untuk menimbang keberhasilannya adalah seberapa besar memberi inspirasi dan mempengaruhi perilaku orang-orang di sekitarnya. Lebih dari sekadar pengaruh adalah warisan yang ditinggalkannya.

Umat beragama biasanya akan menempatkan sosok nabinya sebagai model. Bagi umat Islam, sosok pemimpin yang dianggap paling ideal adalah Nabi Muhammad. Bahkan para sejarawan pun mengakui akan kehebatan sosok Muhammad  sebagai penggubah sejarah dunia. Salah satu tolok ukurnya terlihat dalam keberhasilannya memberi inspirasi para sahabatnya yang tadinya hidup dalam kultur jahiliyah lalu berubah drastis menjadi figur-figur yang tercerahkan.

Jadi, untuk menimbang kehebatan sosok Muhammad sebagai pemimpin, lihat saja kualitas orang-orang di sekitarnya. Abu Bakar, Umar, Usman, Ali dan sekian sahabat lainnya (bukan murid, tetapi sahabat) berubah dari asuhan tradisi jahiliyah menjadi pribadi-pribadi cinta ilmu, semangat berkurban demi rakyat dan senantiasa menjunjung tinggi moralitas agung.  

Logika berpikir ini mari kita terapkan untuk menimbang sosok pemimpin di Indonesia sejak dari bupati, wali kota, gubernur sampai presiden. Kualitas seorang pemimpin akan terlihat dari kualitas orang-orang di sekitarnya. Jalan pikiran, tutur kata, tingkah laku dan bahkan gaya pidato seorang pemimpin akan menginspirasi anak buahnya.

Coba perhatikan Bung Karno. Banyak orang terinspirasi dan termotivasi oleh retorika dan semangat nasionalisme yang menggelegar, bahkan getarannya ikut menggerakkan pemimpin negara Asia-Afrika untuk bangkit melawan imperialisme. Bung Karno membuat para diplomat kita waktu itu bangga dan tampil percaya diri dalam pergaulan dunia. Pendeknya, Bung Karno berhasil menciptakan rasa bangga dan percaya diri bagi warga Indonesia. 

Lain Bung Karno lain lagi Pak Harto. Pak Harto bisa saja diposisikan sebagai penerus dan penterjemah Bung Karno dalam format teknokratik-operasional dalam membangun ekonomi bangsa. Oleh karenanya di era Pak Harto bermunculan figur-figur teknokrat yang duduk dalam jajaran kabinet. Mereka memiliki kemampuan teknokratik untuk menterjemahkan garis-garis besar haluan negara dengan hasil yang terukur. Bahkan gagasan dan gerakan modernisasi di bawah Pak Harto telah menginspirasi negara-negara tetangga, sehingga Indonesia dijadikan model dan disegani di kalangan negara ASEAN.  

Baik Bung Karno maupun Pak Harto tentu tidak bebas dari kekurangan. Namun keduanya akan tetap dikenang sebagai Presiden Indonesia yang mewariskan jejak-jejak besar bagi perjalanan bangsa ini. Setelah Pak Harto lengser muncul presiden dalam waktu yang tidak lama. Lagi-lagi, masing-masing penerusnya mewariskan jejak-langkah historis, sejak dari Habibie, Gus Dur dan Megawati.

Dari semua itu, setelah Pak Harto yang paling lama adalah Presiden SBY yang diagendakan selama sepuluh tahun sampai tahun 2014 nanti. Warisan monumental apakah yang diwariskan Presiden SBY? Bukan kapasitas saya untuk menilai dalam esai yang amat singkat ini. Juga, inspirasi dan motivasi apa yang ditularkan Pak SBY pada jajaran kabinet dan lingkungan dekatnya. Bagi saya tidak mudah untuk mengukurnya, di samping juga belum berakhir mandatnya sebagai presiden. Keadaan sudah berubah, baik situasi ekonomi, politik maupun undang-undang pemerintahan, sehingga tolok ukur untuk menilainya juga berubah. 

Namun, yang namanya seorang sosok pemimpin besar akan tetap menjadi sumber inspirasi dan motivasi untuk menciptakan perubahan dan kemajuan bagi lingkungannya. Waktu belajar di pesantren dulu Kiai pernah memberi nasihat: "Orang yang takut salah untuk melakukan sesuatu, maka dia sudah dalam kubangan kesalahan. Orang yang takut salah, maka jangan berbuat sesuatu. Tetapi orang seperti itu tidak pantas jadi imam. Paling pas ya jadi makmum kalau dalam salat jamaah."

Jadi, masuk tahun 2012 ini saya merindukan tampilnya sosok-sosok pemimpin yang sekaligus juga sosok negarawan, bukannya sekadar aktivis politik. Jabatan pemimpin itu bukan profesi, tetapi panggilan dan peluang untuk ikut mengukir sejarah bagi kemajuan bangsa dan kesejahteraan rakyat.

Komaruddin Hidayat
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta.

Denny Indrayana Diminta Jangan Bohongi Publik


Denny Indrayana Diminta Jangan Bohongi Publik

Polhukam / Rabu, 4 April 2012 18:35 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo meminta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana jangan melakukan kebohongan publik. Permintaan tersebut terkait kasus penamparan petugas Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru, Riau. Kasus penamparan itu juga diminta jangan ditutup-tutupi.

"Denny tidak boleh mengelabui masyarakat dengan sekadar mengatakan, masa tampang saya tampang menampar," kata Bambang di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (4/4).

Menurut Bambang, bertindak arogan dan semena-mena terhadap bawahan menjadi kasus terpisah dari klaim Denny tentang keberhasilan inpeksi mendadak itu. Meskipun bantahan Denny harus dihormati.

"Tetapi laporan tentang kronologis kejadian yang dibuat oleh Kepala LP Pekanbaru dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM, Riau, Jhoni Muhammad, tidak bisa diabaikan begitu saja," ujar politikus Partai Golkar ini.

Bambang menilai, tidak mungkin Kepala LP Pekanbaru dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Riau sebagai bawahan Denny melaporkan sebuah insiden yang melibatkan atasannya. Apalagi, Jhoni Muhammad tahu betul risikonya jika membuat laporan tentang perilaku tak terpuji yang dilakukan atasannya.

"Kesimpulannya, laporan itu dibuat dan diajukan karena arogansi Denny sudah tidak bisa mereka terima alias keterlaluan," kata Bambang.

Ancaman 31 ribu pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) yang akan melaporkan aksi main hakim Denny ke polisi, menurut Bambang, semakin memberi bobot kebenaran dari laporan kronologi kasus penamparan itu.

"Pertanyaannya, siapa yang sejauh ini sudah melakukan kebohongan publik?," tanya dia.(Andhini)

Yusril: Saya Baru Komentar Kalau Sipir Tampar Denny Indrayana


Yusril: Saya Baru Komentar Kalau Sipir Tampar Denny Indrayana

Polhukam / Rabu, 4 April 2012 16:25 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra enggan mengomentari dugaan penamparan yang dilakukan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana. Bagi Yusril, jika benar ada penamparan hal itu bukan berita.

"Kalau Denny nampar sipir saya tidak punya komentar. Kecuali sipir namparin Denny," kata Yusril di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (4/4). Yusril menjadi salah satu pembicara dalam dialetika demokrasi bertema "UU APBN Perubahan 2012 Menuju Uji Materi" yang digelar di DPR/MPR.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memecat Denny Indrayana karena telah menampar petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru Darso Sihombing. Sebagai seorang Wakil Menteri, pakar hukum dan guru besar hukum, kata Agun, Denny Indrayana tidak sepatutnya melakukan hal itu.

“Saya meminta Presiden SBY untuk segera memecat Denny. Tindakan Denny menampar dan ajudannya menendang petugas lapas tidak pantas dilakukan oleh seorang pakar hukum, guru besar hukum dan Wakil Menteri Hukum dan HAM. Tindakan ini tidak bisa dibiarkan tanpa ada konsekuensi,” kata Agun di DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (3/4).

Agun menceritakan, penamparan itu tejadi Senin (2/4) malam ketika Denny bersama ajudannya didampingi aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) berpakaian serba hitam dan berpenutup muka ingin mengambil tiga narapidana pencucian uang yang diduga menggunakan narkoba di Lapas IIA Pekanbaru.

Karena pintu tertutup, Denny loncat ke pintu gerbang. Ia menggedor dan meminta pintu dibuka. Petugas tidak segera membuka pintu karena ada prosedur tetap harus menghubungi kepala lapas. Denny marah dan terjadi perang mulut. Denny menampar Darso dan ajudannya menendang petugas Lapas lainnya.

"Terus menanyakan kamar tiga orang tersebut. Kemudian diantar ke pemegang kunci oleh petugas yang punya kunci, namanya Maslan, ini sempat dipegang kerahnya oleh ajudan," tutur Agun. Denny membantah menampar. Ia berdalih justru mencegah agar penamparan tak terjadi. (Andhini)

KOMENTAR [23]