Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Rabu, 23 November 2011

Kolaborasi Parpol dan Caleg dalam Pemilu 2014

Partai politik (parpol) sebenarnya memiliki peran besar dalam proses berdemokrasi dalam masyarakat Indonesia. Walau harus diakui, peran parpol paling besar dirasakan ketika terjadi pemilihan umum (pemilu), sebagai pesta demokrasi rutin yang digelar untuk memilih pemimpin negara ataupun daerah, serta wakil rakyat di parlemen.

Besarnya peran parpol dalam proses berdemokrasi ketika pemilu pun kini banyak diperdebatkan. Peran parpol dinilai sangat tergantung dari sistem pemilu yang digunakan. Kini, sistem pemilu di Indonesia masih berkutat pada proporsional tertutup atau terbuka.

Guru Besar Perbandingan Politik Universitas Airlangga Ramlan Surbakti menilai sistem proporsional tertutup dengan memilih berdasarkan nomor urut, lebih demokratis untuk digunakan pada Pemilu 2014 mendatang. Sistem proporsional terbuka dengan suara terbanyak yang digunakan pada Pemilu 2009 lalu dinilai telah mengambil peran-peran parpol sebagai peserta pemilu.

"Pemilu anggota DPR dan DPRD tahun 2009 lebih banyak berupa kompetisi antarcalon dari partai yang sama dan di dapil yang sama daripada kompetisi antarparpol," ungkapnya.

Dalam sistem proporsional tertutup, calon terpilih ditentukan sesuai dengan nomor urut yang ditentukan partai. Nomor urut awal lebih mendapat prioritas ketimbang para calon bernomor urut sepatu. Sebaliknya, pada sistem suara terbanyak, setiap caleg didorong untuk berkompetisi meraup suara sebanyak-banyaknya untuk mendapatkan tiket kursi empuk ke Senayan.

Ramlan mengingatkan, jika sistem suara terbanyak dipertahankan, akan bertentangan dengan semangat melakukan penyederhanaan jumlah parpol. Jumlah partai politik yang masih terlalu banyak ini merugikan pemilih karena suara terpencar ke banyak partai.

"Tidak bisa menjadi satu kekuatan kolektif dan menyebabkan proses penyelenggaraan pemilu semakin kompleks," jelas mantan Wakil Ketua KPU ini.
Penerapan sistem suara terbanyak juga dinilai tidak sejalan dengan model pengambilan keputusan di DPR dan DPRD yang berdasarkan pendapat fraksi sehingga anggota dewan tidak merepresentasikan dirinya, melainkan fraksi.

"Sistem suara terbanyak juga membuka peluang bagi praktik penyimpangan pemilu yang meluas, seperti jual beli suara dan manipulasi hasil," ujar Ramlan.

Campuran

Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti memiliki pendapat berbeda. Menurut Ray, sistem proporsional tertutup dengan memilih nomor urut calon justru memanipulasi kepercayaan publik. Hal ini terjadi karena wakil rakyat yang terpilih kerap tidak sesuai dengan representasi dan keinginan rakyat.

Menurutnya, sistem proporsional tertutup juga akan mengakibatkan kaderisasi di tubuh partai politik menjadi macet.

"Para tetua menguasai dapil-dapil penting dan selalu duduk di nomor urut utama. Mereka yang biasanya kerja keras untuk parpol malah sering kali kecewa karena kursinya diambil orang lain," kata Ray.

Dia menilai sistem proporsional terbuka dengan suara terbanyak dinilai lebih memberi kepastian bahwa calon wakil rakyat yang mendapatkan kursi legislatif sesuai pilihan mereka.

"Bukan parpol yang menentukan, sebab parpol kurang dipercaya dan kurang bertanggung jawab. Sistem suara terbanyak ini menarik pemilih berpartisipasi karena ada harapan calon yang mereka usung supaya menang," tukasnya.

Direktur Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar Navis Gumay menawarkan gagasan lain. Hadar menyodorkan sistem proporsionalitas campuran (mixed member propotional/MPP). Sistem ini memadukan kelebihan sistem proporsional terbuka dan tertutup.

Ia menjelaskan, dalam sistem ini kursi dewan dipilih melalui dua jalur. Pertama di dapil berwakil tunggal dan dapil berwakil banyak. Penghitungan perolehan kursi parpol dilakukan berdasarkan proporsionalitas, sedangkan penetapan calon terpilih terbagi dua, berdasarkan perolehan suara terbanyak (majority) dan nomor urut (party list).

"Berapa banyak kursi di dewan, ini harus dibagi dua. Berapa banyak yang akan diperebutkan langsung di dapil-dapil, dan berapa banyak yang diperebutkan berdasarkan nomor urut. Kalau kita mau menggunakan pendekatan fifty-fifty (50:50), maka jumlah dapilnya adalah 560 (asumsi jumlah kursi di dewan) dibagi dua, jadi 280 dapil yang kita buat," urainya.

Jumlah suara terbanyak, kata dia, diperoleh berdasarkan hasil kalkulasi perolehan suara di dapil terkait. Caleg yang memperoleh suara terbanyak, akan lebih dahulu mendapatkan kursi. Perolehan kursi berikutnya baru diberikan untuk caleg sesuai nomor urut.

PBB Siap Ikut Pemilu 2014

Ribuan kader dan simpatisan Partai Bulan Bintang (PBB) memeriahkan hari jadi (milad) yang ke-13 yang digelar di Kantor Dewan Perwakilan Pusat (DPP) PBB Jalan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, kemarin.

Acara peringatan yang mengambil tema Sang Pemberani Bicara yang Benar, ini dihadiri oleh Ketua Umum DPP PBB MS Kaban dan Ketua DPW PBB seluruh Indonesia. Hadir juga Ketua Umum Partai Hanura Wiranto dan mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli.

Ketua DPP PBB MS Kaban menyebutkan, Milad ke-13 ini menjadi tanda eksistensi PBB. Dia berharap PBB bisa bertahan untuk seterusnya dan mampu berpartisipasi dalam Pemilu 2014 mendatang

"Selama 13 tahun berdiri, PBB tetap eksis untuk membangun bangsa dan negara ini," ucap MS Kaban.

Menurut Ka'ban, PBB merupakan partai yang terbuka. Partai mana pun bisa berkoalisi dengan Partai Bulan Bintang.

"Tidak menutup kemungkinan PBB akan berkoalisi dengan partai besar lagi. Namun, tidak menutup kemungkinan PBB juga akan berkoalisi dengan partai kecil, dan akan mengusung Capres sendiri pada Pilpres 2014 nanti," katanya seusai acara Milad.

Kaban melanjutkan, dalam pilpres ataua pun pemilu legislatif nanti PBB tidak menargetkan suara yang muluk- muluk.

"Kita ikuti saja berapa yang akan diamanatkan oleh Undang-undang untuk parliament threshold (PT). Meskipun PT nanti di atas 3% kita yakin akan mampu meraihnya," ujar mantan Menteri Kehutanan ini.

Kaban hanya menekankan, penyelenggaan pemilu nanti harus bersih dan jujur.

"Kita anggap Pilpres 2009 lalu banyak kecurangan. PBB minta pada peyelenggaraan Pemilu 2014 bisa bersih dan jujur," pungkasnya. (Faw/OL-3)

Yusril Bantah Takut Somasi Menkumham

Headline
Yusril Ihza Mahendra -








INILAH.COM, Jakarta - Meski terjerat kasus Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra tidak takut menyomasikan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
Yusril akan menyomasi Amir dan Denny terkait pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat untuk terpidana kasus korupsi dan terorisme. Menurutnya, keputusan tersebut melanggar undang-undang. "Saya tidak takut apa pun," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/11/2011).
Menurutnya, jika ingin memberangus tindak kejahatan korupsi, maka sistem penegakan hukum harus segera dibenahi. "Sistem yang harus diperbaiki untuk memberantas korupsi. Saya ingin membangun sistem, sistem itu harus ketat," tegasnya.
Selain itu, ia juga menuding keputusan tersebut atas permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Amir dan Denny hanya menjalankan perintah SBY.
"Itu lempar batu sembunyi tangan, jangan-jangan mereka berdua sendiri itu yang disuruh Presiden. Amir dan Denny ini sebagai spion," tudingnya. [bar]

Ahli Hukum Sepakat UU Pencekalan Langgar HAM


Headline
foto:ilustrasi
Oleh: Renny Sundayani
Nasional - Rabu, 23 November 2011 | 21:00 WIB

INILAH.COM, Jakarta - Lima ahli hukum dan ahli Hak Asasi Manusia sepakat berpendapat bahwa pasal mengenai pencekalan dalam UU keimigrasian melanggar hak asasi manusia. Sebab, dengan pasal itu siapapun bisa dicekal seumur hidup.
Hal itu terungkap dalam persidangan pengujian UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian di Mahkamah Konstitusi, Rabu (23/11/2011). Mereka sependapat pasal 97 ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bertentangan dengan UUD 1945. Pasal itu memberikan kewenangan kepada Menkumham, Menteri Keuangan, Jaksa Agung dan Kapolri untuk mencecal seseorang sampai seumur hidup, asalkan diperpanjang setiap enam bulan.
Kelima ahli hukum dan HAM itu adalah Prof. Dr Hafid Abbas, Prof Dr Tahir Azhary, Dr. M Iman Santoso, Dr. Abdul Hakim Garuda Nusantara dan Dr. Ifdal Kasim. Mereka mendukung permohonan Yusril Ihza Mahendra agar MK membatalkan pasal cekal dalam UU Imigrasi tersebut.

Prof Hafid Abbas, Guru Besar Universitas Negeri Jakarta dan juga mantan Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM, menilai pencekalan tanpa batas waktu tegas melanggar HAM dan melanggar UUD 1945.
Sebagai perbandingan, Geert Wilders, politikus Belanda yang menghinda Islam dicekal oleh pemerintah Belanda dalam waktu singkat. Padahal, dia menghina Islam dan memicu permusuhan. "Ini langkah mundur upaya penghormatan HAM di tanah air" kata Hafid.
Sementara, mantan Ketua Komnas HAM Abdul Hakim G Nusantara mengatakan Pemerintah berniat buruk dengan menciptakan pasal 97 (1) UU Keimigrasian, yang pada hakikatnya memberi kewenangan melakukan penahanan preventif pada seseorang. Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim sependapat bahwa Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian berpotensi membawa negara kembali ke zaman otoriter.

Dalam sidang MK hari ini, hadir juga AM Fatwa dan Fachry Hamzah menjadi saksi fakta. Fatwa menceritakan pengalamannya sebagai penandatangan Petisi 50 yang dicekal oleh Pemerintah Orde Baru tanpa batas. [tjs]

AM Fatwa: Pencekalan Zaman Orba Tak Pakai Surat

AM Fatwa: Pencekalan Zaman Orba Tak Pakai Surat
Headline
AM Fatwa - IST
Oleh: Renny Sundayani
Nasional - Rabu, 23 November 2011 | 17:07 WIB

INILAH.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi kembali melanjutkan persidangan pengujian UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian (pasal 96 ayat 1) yang diajukan mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Yusril Ihza Mahendra dengan acara mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli.

Saksi fakta yang dihadirkan yaitu Anggota DPD sekaligus mantan Wakil Ketua MPR AM Fatwa, Anggota DPR Fraksi PKS Fahri Hamzah, Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim, dan Ahli HAM yakni Guru Besar Universitas Negeri Hafid Abas.

Dalam persidangan, AM Fatwa menyatakan pada tahun 1980 tercatat dicekal tanpa ada surat pencekalan. Fatwa adalah salah seorang tokoh Petisi 50 yang sempat mendekam di bui karena dituduh terlibat dalam Peristiwa Priok dan dijerat dengan UU Subversif.

"Saya tidak dapat surat pencekalan, cuma dari Presiden dan mulut ke mulut, saya tidak boleh pinjam uang ke bank, tidak boleh ikut acara kepresidenan, tidak boleh ke luar negeri," ucap AM Fatwa kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD pada persidangan dengan pemohon Yusril Ihza Mahendra, di Mahkamah Konstitusi, Rabu (23/11/2011).

Lalu setelah ada perubahan politik pada pemerintahan, AM Fatwa mengatakan hanya wajib melapor kepada Kejaksaan Agung tanpa belum ada kejelasan soal statusnya, tetapi pemerintah memberikan kemudahan seperti tidak mempermasalahkan kembali dia pergi ke luar negeri.
"Tapi pergi ke luar negeri tidak ada masalah, malah difasilitasi. Nyata bahwa aturan keimigrasian merupakan keputusan kekuasaan politik pada waktu itu," ucapnya.

Ia juga mengaku, selama dicekal sempat diusir dalam acara kepresidenan dan kongres HMI di Bandung pada tahun 1981. "Saya tidak boleh ikut acara yang 1 atap dengan RI 1, saya sempat tidak boleh keluar hotel karena presiden dan wakil presiden mau keluar," bebernya.

Ia menjelaskan mekanisme pencekalan dalam era Orde Baru dengan era reformasi sangatlah berbeda meskipun dari segi administrasi pencekalan di era reformasi lebih baik. "Tetapi kalau tidak ada kepastian hukum itu akan sangat menyiksa dan melanggar HAM," ucapnya.

Tentu saja keterangan dari saksi fakta, AM Fatwa sangat meringankan bagi pemohon Yusril Ihza Mahendra. Kemudian, lanjutnya pencekalan terhadap AM Fatwa berakhir tidak jelas tanpa adanya surat pemberhentian pencekalan.
"Perlakukan berakhir tidak jelas, malah difasilitasi, waktu itu adanya perubahan politik dan turunnya situasi ketegangan, saya dibuang ke Cirebon, Bandung, Bogor, dan kembali ke Cipinang, perlakukan itu berubah dengan sendirinya tanpa ada pemberitahuan yang jelas," kata nya. [mvi]

Yusril: Saya Pilih Ditahan Saja


Headline
Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra 
 Rabu, 23 November 2011
INILAH.COM, Jakarta - Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra lebih memilih menjadi tahanan kota dari pada dikenai cegah dan tangkal (cekal).
”Saya lebih baik menjadi tahanan kota saja ketimbang dicekal karena merugikan saya,“ tegas Yusril dalam persidangan pengujian UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian di Mahkamah Konstitusi, Rabu (23/11/2011).

Menurut Yusril, menjadi tahanan kota tidak ada batasan waktu tetapi ada masa potongan tahanan. ”Keuntungannya kalau tahanan kota kalau divonis bersalah kan yang dipotong tahanan kota itu, tahanan kota itu dihitung dari sepertiga dari rumah tahanan negara,“ tuturnya.

Dengan pencekalan tersebut,Yusril berharap majelis hakim MK mengabulkan permohonan untuk mencabut pasal 97 ayat 1 soal UU Imigrasi. "Bagi saya pribadi, mohon dikabulkan, Jaksa Agung harus tidak mencekal saya lagi, ini hampir dua tahun saya dicekal,“ ungkapnya.

Yusril, yang juga mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan itu, meminta membatalkan frasa pencekalan, sehingga jika permohonan ini dikabulkan Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian menjadi berbunyi: "Jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 bulan".

Yusril hingga kini masih dalam status cekal hingga 25 Desember 2011 berdasarkan SK Jaksa Agung No. 201/D/Dsp.3/06/2011 tertanggal 27 Juni 2011 dalam kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) sewaktu dia menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM. [tjs]

"ANTARA" Usulkan Pengaturan Hasil Survei Saat Kampanye

Jakarta (ANTARA) - Wakil Pemimpin Redaksi LKBN ANTARA Akhmad Kusaeni mengusulkan agar UU Pemilu juga mengatur soal pengumuman hasil survei pada masa kampanye pemilu, terutama pada masa tenang.
"Hasil survei memang sangat ideal dalam demokrasi dan kontrol publik," kata Akhmad Kusaeni pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panitia Khusus RUU Pemilu dengan Kementerian Kominfo, Komisi Penyiaran Indonesia, Dewan Pers, dan media massa elektronik, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.
Menurut Kesaeni, meskipun hasil survei sangat ideal dalam demokrasi, tapi jika dipublikasikan pada saat kritis yakni pada masa kampanye dan masa tenang, maka bisa berubah menjadi "politics of number" untuk mengeksploitasi partai politik atau politisinya.
Pada kesempatan tersebut, Kusaeni juga mengutip pernyataan dari pakar politik, Arjun Appadurai, yang menuding lembaga survei yang mempublikasikan hasil surveinya pada masa kampanye dan masa tenang maka akan menggiring pembentukan opini publik kepada partai tertentu atau politisi tertentu.
Ia menambahkan, pengumuman hasil survei yang diumumkan pada masa kampanye dan masa tenang selalu ditujukan untuk memperoleh keuntungan politik, yakni penggiringan opini dari dari pemilih, terutama massa mengambang untuk memilih parpol atau calon anggota legislatif yang diumumkan paling populer.
"Hasil survei memiliki potensi `bandwagon effect` terhadap calon pemilih terhadap calon pemilih," ucapnya.
Karena, kata dia, secara kejiwaan akan mendorong orang untuk memilih partai atau calon yang berpeluang menang dan sebaliknya tidak mau masuk dalam gerbong dari parpol atau calon yang akan kalah.
Kusaeni menilai, dengan menyadari hasil survei dapat mempengaruhi opini publik, maka partai politik dan calon anggota legislatif yang memiliki sumber daya keuangan besar akan berani membayar mahal lembaga survei untuk mempengaruhi pemilih.
Kusaeni mengusulkan pada RUU Pemilu yang sedang dibahas di DPR RI saat ini bisa mengatur soal tata cara pengumuman hasil survei di media massa.
"Karena pengumuman hasil survei ini adalah bentuk lain dari iklan politik atau bahkan kampanye terselubung," ujarnya.
Menurut dia, hasil survei yang bisa menjadi iklan terselubung ini juga perlu diatur secara eksplisit dalam UU Pemilu yang akan diterapkan pada Pemilu 2014.
Ia menambahkan, Mahkamah Agung Filipina pernah melarang pengumuman hasil survei di media massa setempat yang diumumkan pada masa tenang.

Selamatkan Rumah Kita, Partai Bulan Bintang

 Oleh : Alit Rahmat

Rumah adalah bangunan untuk tempat kita tinggal. Tempat dimana sebuah keluarga berkumpul dan bercengkerama. Kenyamanan, ketentraman, keamanan dan keharmonisan adalah suasana yang kita idam-idamkan serta kita perjuangkan untuk terwujud dirumah yang kita miliki.
Secara fisik,  bangunan rumah yang kita tinggali tentu memerlukan perawatan berkala agar kerusakan-kerusakan yang terjadi tidak membuat rasa tidak nyaman penghuninya. Genteng yang bocor harus segera diganti agar ketika hujan datang tidak membuat isi rumah basah semuanya, tidak pula menyebabkan terik matahari menyengat langsung kekulit melalui sela-sela kebocoran. Plester dan dinding yang terkelupas bahkan bolong oleh terpaan hujan dan panas pun perlu dibenahi agar hewan pengganggu atau tangan-tangan iseng yang hendak mengambil keuntungan tidak mudah untuk masuk kerumah kita. Tentu saja diawal pembangunan rumah kita dahulu, pondasi dibuat sedemikian kokoh agar bangunan rumah yang berdiri diatasnya tidak mudah ambruk.
Secara fsikis, hubungan antar penghuni rumah hendaknya terjalin harmonisasi, dimulai dengan komunikasi yang sehat untuk saling memahami, melengkapi satu sama lain, sehingga tercipta suasana rumahku adalah surgaku. Bukan rumah dengan bangunan megah tetapi suasana didalamnya bagikan neraka, sehingga tidak membuat betah penghuninya.
Secara sosial, hubungan penghuni rumah dengan penghuni rumah lainnya ikut memancarkan keharmonisan, sehingga terciptanya kerukunan diantar kanan, kiri, depan dan belakang rumah kita. Makin jauh radius kerukunan yang tercipta makin baik kondisi lingkungan yang ada.
Partai Bulan Bintang  adalah rumah besar kita, tempat tinggal umat Islam  yang berlainan suku bangsa, bahasa, warna kulit, serta karakter dan keyakinan menyatu dalam Visi Misi Partai Bulan Bintang. Mereka kan  takjub dengan keragaman yang kita miliki, semangat perjuangan penegakan Syariat Islam akan semakin hidup dalam rangkulan Al Qur’an –Sunnah. hingga kini masih bisa dipertahankan. Meskipun riak-riak kecil untuk “kepentingan diri” terdengar, namun sejatinya untuk memperjuangakan tegaknya syariat Islam
Tetapi Bulan Bintang masa kemarin  dan kini sudah jauh berbeda, rumah besar ini sudah berlari jauh dari semangat perjuangan dan pengorbanan para pejuang. Berjuang dengan mengharap keridhaan Allah SWT..
Partai Bulan Bintang, rumah besar kita ini mengalami kebocoran dimana-mana, kerusakan dimana-mana baik disadari atau tidak oleh para penghuninya. Baik oleh musuh-musuh yang nyata, maupun musuh yang bersembunyi dalam selimut menggerogoti keutuhan kehidupan kita dalam berorganisasi dan berjuang..
Ekspresi kemarahan dan kekecewaan terlihat mewarnai perjalanan kehidupan kita dalam perpolitikan . Hubungan penghuni rumah besar ini tak lagi harmonis. Percikan api sedikit membakar seluruh isi kampung, gesekan kesalah-fahaman membuat tak nyaman dan bahkan ikut menyulut konflik horisontal berkepanjangan.
Ketidak percayaan antara penghuni rumah besar ini membuat kebaikan yang diberikan dianggap sebuah tipu muslihat, keburukan didepan mata dianggap sebuah kelaziman dan bahkan dianggap sebuah trend kemodernitasan dan di elu-elukan banyak orang.
Lalu apalah artinya memiliki rumah besar bernama Partai Bulan Bintang ini jika apa yang terjadi sebenarnya menghantarkan kita kebibir jurang kehancuran?. Mungkin tidak menjadi pecahan-pecahan kecil, tetapi komponen yang ada sudah tidak sanggup lagi menyatukan visi, misi untuk menjaga rumah besar ini tetap kokoh berdiri dan memberikan kenyaman bagi penguninya.
***
Lalu langkah penyelamatan bagaimana yang harus dilakukan untuk rumah besar kita, Partai Bulan Bintang ?
Perlu bagi kita semua untuk mengamati kembali apakah benar rumah besar ini perlu diselamatkan?
Karena kita butuh kesepakatan awal apakah rumah ini benar-benar butuh langkah penyelamatan. Jika jawabannya “Iya!”, maka langkah selanjutnya bisa kita sama-sama fikirkan.
Dimana sajakah kerusakan-kerusakan yang terjadi?, apakah kerusakan yang terjadi memerlukan perombakan besar-besaran hingga kepondasi rumah?, atau hanya sekedar mengatasi keretakan dinding dan kebocoran atapnya saja?, seberapa besar tenaga yang dibutuhkan? dan seberapa besar sumbangsih yang harus diberikan untuk perbaikan rumah besar ini?.
Akan banyak diskusi-diskusi panjang yang terjadi antar penghuni rumah besar ini dalam rangka penyelamatan rumah besar Partai Bulan Bintang. Segala argumentasi dipaparkan dan ditawarkan untuk memberikan solusi perbaikan dan tentunya harus ada semangat untuk mencari cara penyelesaian yang terbaik serta sikap untuk menerima dan mendukung sepenuhnya atas kesepakatan yang telah diambil.
Solusi diberikan, disetujui, didukung sepenuhnya agar proses perbaikan rumah ini berjalan baik dan hindari upaya pencideraan atas kesepakatan yang sudah diambil.
Tentu langkah awal untuk menyelamatkan rumah besar Partai Bulan Bintang dengan terlebih dahulu menyelamatkan penghuninya dari kerapuhan fisik, mental dan spiritual agar rumah besar yang dibangun bisa berdiri kokoh dan memberikan kenyamanan bagi seluruh penghuninya.
Mari kita mulai langkah menyelamatkan Partai Bulan Bintang dari “rumah-rumah” kita masing-masing. Bersatulah dan rapatkan barisan agar menjadi sebuah kekuatan perbaikan yang solid.
Mari kita selamatkan rumah kita, !.

Ayo Israel Serang Iran! Kami akan Buat Kalian Jadi Debu Sejarah

REPUBLIKA, TEHERAN--Iran menyambut provokasi yang dilontarkan Iarael dan Amerika Serikat soal fasilitas nuklir mereka dan ancaman perang. Komandan Senior Pasukan Garda Revolusi Iran menantang Israel kalau berani menyerang negara Persia itu.
"Kami juga berani menyerang Israel. Serangan kami akan membuat Israel hancur jadi debu," kata Amir Ali Hadjizadeh seperti dikutip Fars.
Ia mengatakan Iran berharap Israel benar-benar menyersng mereka sehingga negara zionis itu merasakan apa yang akan terjadi. Kepala Divisi Aerospasial Garda Revolusi ini menegaskan, "Sudah lama kami inin memusnahkan musuh-musuh Islam. Biar mereka hancur jadi debu sejarah."
Salah satu senjata utama yang akan digunakan Iran tampaknya adalah kekuatan misil mereka. Menurut Amir, daya jelajah misil Iran cukup jauh dan sanggup mengenai Israel.
Pernyataan keras ini muncl pasca Menhan Israel Ehud Barak sesumbar dengan mengatakan saatnya telah tiba bagi Iran. Menhan Iran Brigjen Ahmed Vahidin menyatakan perkataan Barak itu sangat provokatif.

PDIP: Pemilu Serentak Butuh Waktu

 
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Partai Golkar mengusulkan agar pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) dilakukan serentak masuk dalam RUU Pemilu yang kini tengah berjalan. Alasannya, Undang-Undang Pemilu tidak hanya akan digunakan satu atau dua periode. Selain itu, pemilu serentak juga dikatakan sejalan dengan prinsip efisiensi dari pemerintah.
Namun, Ganjar Pranowo dari Fraksi PDI-Perjuangan (PDIP), mengatakan gagasan pelaksanaan pemilu secara serentak membutuhkan waktu dan energi yang besar.
Ia pun berharap ada satu tim kecil yang bisa menyelesaikan masalah tersebut yang terdiri dari pemerintah dan DPR. "Menurut saya, mulainya dari sistem pemilu apa yang mau dipakai. Kalau itu bisa disepakati maka relatif turunannya mudah," paparnya.
Ganjar mengatakan mekanisme pengaturan menjadi hal krusial dalam usulan tersebut. Pasalnya, pada saat yang sama beban pansus bertambah, yaitu pembahasan UU Pilpres. "Kalau bisa dilakukan, usul saya perlu waktu sebelum masuk materi konsinyir untuk melakukan reclustering lagi. Makanya, kalau memang mau harus disepakati di awal," tambah Ganjar.
Anggota pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menyambut baik usulan tersebut karena akan menghemat energi dan biaya. Karena prosesnya lebih pendek dari yang sekarang ada. Hanya saja, ia mengusulkan agar prosesnya dilakukan dalam dua tahap. Pertama, memilih presiden, DPR, dan DPD. Kedua, pemilihan tingkat daerah.
"Pemilu berlangsung April, Juli pemilihan presiden. Kalau begini, akan terus menerus dan prosesnya melelahkan. Kalau memang maka konsekuensinya berdampak pada pansus yang tak lagi membahas UU Pemilu, namun menjadi pansus politik yang juga membahas pemilihan presiden, pilkada, dan yang terkait lainnya," ujarnya.
Menanggapi hal ini, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengemukakan, pelaksanaan pemilu secara serempak memerlukan hitungan. Karena jadwal pelaksanaan yang berbeda. "Kami menghitung mana yang dimajukan mana yang dimundurkan," kata dia.