Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Rabu, 11 April 2012

Lobi Pimpinan Fraksi DPR Sepakati Sistem Pemilu Terbuka dan PT 3,5 Persen


Jakarta Beberapa poin krusial terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu sudah menemukan secercah titik temu. Pasalnya, 3 dari 4 poin yang diperdebatkan sudah terselesaikan secara musyawarah mufakat dalam forum lobi.

Selasa, 10 April 2012

Belum Ada Kesepakatan Soal Isu Krusial RUU Pemilu

Senayan - Rapat kerja Pansus RUU Pemilu dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin dan perwakilan Mendagri, Selasa (10/4) malam, dengan agenda pendapat akhir mini fraksi-fraksi gagal mencapai kata sepakat terkait empat isu krusial RUU Pemilu. Isu krusial tersebut yaitu ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT), alokasi kursi per dapil, metode konversi suara menjadi kursi, dan sistem pemilu.

Berikut posisi masing-masing fraksi di DPR terkait empat isu krusial dalam RUU Pemilu yang disampaikan dalam pendapat akhir mini fraksi dalam Raker semalam.
 
1. Fraksi Partai Demokrat
Sistem pemilu: proporsional terbuka dan penetapan calon terpilih suara terbanyak
PT: 3,5-4 persen
Alokasi kursi: 3-10 untuk DPR dan 3-12 untuk DPRD
Konversi suara : habis di dapil metode kuota murni

2. Fraksi Partai Golkar
Sistem pemilu: proporsional terbuka
PT: 4-5 persen
Alokasi kursi: 3-8 untuk DPR dan DPRD
Konversi suara: metode divisor dengan varian webster, habis di dapil

3. Fraksi PDIP
Sistem pemilu : proporsional tertutup
PT: berjenjang 5 persen, 4 persen,
Alokasi kursi: 3-8 untuk DPR dan 3-10 untuk DPRD
Konversi suara: Metode divisor dengan varian webster, habis di dapil

4. Fraksi PKS
Sistem pemilu: proporsional tertutup
PT: 3,5-4 persen
Alokasi kursi: 3-10 untuk DPR dan 3-12 untuk DPRD
Koversi suara: habis di dapil dengan metode kuota murni

5. Fraksi PAN
Sistem Pemilu: proporsional terbuka
PT: 3,5 persen
Alokasi kursi: 3-10 untuk DPR dan 3-12 untuk DPRD
Konversi suara; habis di dapil dengan metode kuota murni

6. Fraksi PPP
Sistem Pemilu: proporsional terbuka
PT: 3 persen
Alokasi kursi: 3-10 untuk DPR dan 3-12 untuk DPRD
Konversi suara: habis di dapil dengan metode kuota murni

7. Fraksi PKB
Sistem pemilu: proporsional tertutup
PT: 3 persen
Alokasi kursi: 3-10 untuk DPR dan 3-12 untuk DPRD
Konversi suara: habis di dapil dengan metode kuota murni

8. Fraksi Partai Gerindra
Sistem pemilu: proporsional terbuka
PT: 3 persen
Alokasi kursi: 3-10 untuk DPR dan 3-12 untuk DPRD
Konversi suara: habis di dapil dengan metode kuota murni

9. Fraksi Partai Hanura
Sistem Pemilu: proporsional terbuka
PT: 3 persen
Alokasi kursi: 3-10 untuk DPR dan 3-12 untuk DPRD
Konversi suara: habis di dapil dengan metode kuota murni

Selanjutnya, pandangan fraksi-fraksi yang beragam terkait empat isu krusial RUU Pemilu ini akan dilaporkan pada rapat paripurna hari ini.end

Tak Lolos PT, Parpol Terbesar di Daerah Diusulkan Bisa Masuk DPRD

 
11 Apr 2012 
Senayan - Meskipun mengusulkan agar ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) diberlakukan secara nasional, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) masih memandang perlu untuk diberlakukan pengecualian bagi partai politik peserta pemilu yang mendapat suara terbesar di provinsi atau kabupaten/kota tertentu untuk tetap memperoleh kursinya di DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota terkait.

Hal ini diungkapkan anggota Pansus RUU Pemilu Al Muzzammil Yusuf dalam rapat kerja antara Pansus RUU Pemilu dengan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan perwakilan Mendagri di Ruang KK II, Gedung Kura-kura, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4) malam.

"Pengecualian ini merupakan penggabungan dari argumen pengokohan NKRI dengan tetap menghormati aspirasi daerah yang berkembang," ujar Muzzammil Yusuf.

Karena itu, ia mengusulkan agar pasal 209 draf RUU Pemilu diubah dengan rumusan 'partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 208, tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di setiap daerah pemilihan, kecuali partai politik peserta pemilu yang mendapat suara terbesar di provinsi atau kabupaten/kota terkait'.

"Dengan demikian partai politik bersangkutan masih bisa disertakan di DPR provinsi, DPRD kabupaten/kota terkait," pungkas anggota DPR dari Dapil Lampung I ini.

Sebelumnya, dalam RDP dengan Pansus RUU Pemilu, Partai Damai Sejahtera (PDS) menolak penerapan parliamentary threshold secara nasional. Menurut Ketua Umum PDS Denny Tewu, penerapan PT secara nasional tidak sesuai dengan eksistensi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan penyebaran penduduk yang tidak merata. Di Pulau Jawa, jumlah penduduk sangat banyak, tetapi di Indonesia Timur jumlah penduduk sedikit. Akan tetapi, NKRI diikat dan disatukan dengan Bhinneka Tunggal Ika.

PT yang tinggi dan diberlakukan secara nasional, membuat hak politik di provinsi atau daerah tertentu diabaikan sehingga rakyat merasa tidak menjadi bagian dari NKRI dan akan menimbulkan hal-hal yang tidak baik. "Penerapan PT secara nasional tidak memenuhi asas proporsionalitas dan bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945," ujar Denny Tewu.end

PBB bersama partai Non-Parelemen Demo DPR


Bulan-Bintang.Org—Partai Bulan-Bintang bersama partai-partai non-parlemen melakukan unjuk  rasa di depan gedung DPR-RI, Senin (9/4/12) untuk menggugat revisi UU Pemilu yang akan disyahkan dalam rapat Paripurna DPR hari Rabu (11/4/12) mendatang.Partai Bulan-Bintang yang tergabung dalam Barisan Partai Non-Parlemen (Banter) yang terdiri dari PBB, PKNU, PDS, PKPI, PDP, PKDI, PPDI, PATRIOT, PIS, P3I, PPN, MERDEKA, PNIM, PMB, REPUBLIKAN menilai DPR saat ini sangat tidak aspiratif dan memaksakan kehendak untuk kepentingan kelompoknya.
Menurut BM Wibowo sekjen DPP Partai Bulan-Bintang aksi bersama yang dilakukan hari ini merupakan penolakan atas beberapa perubahan undang-undang yang dilakukan DPR dan berpotensi menimbulkan kekisruhan. “Yang pertama menegaskan kembali penolakan atas Perubahan UU APBN, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM dengan syarat-syarat tertentu. PBB mendukung pengajuan Judicial Review atas tambahan ayat 6a pada pasal 7 UU APBN No 22/2011. Dan bila judicial review itu ditolak, maka PBB akan tetap melakukan aksi sebagaimana sebelumnya, agar harga BBM tidak dinaikkan” tegas Wibowo
Hal yang kedua menurut Wibowo, PBB menyatakan menolak revisi atas UU Pemilu No 10/2008 yang belum genap berusia 4 tahun. “DPR RI harus menghentikan praktik menghambur-hamburkan uang negara hanya untuk melakukan perubahan yang tidak perlu terhadap Undang-undang, apalagi bila perubahan itu justru lebih buruk dan rawan memicu konflik horizontal” lanjut Wibowo
Sementara itu Sahar L Hasan Wakil Ketua Umum DPP Partai Bulan-Bintang dalam orasinya ditengah ribuan massa PBB menyatakan bahwa perubahan ketentuan peserta pemilu dengan membedakan parpol yang memiliki kursi DPR RI otomatis ikut pemilu, dan yang tidak memiliki kursi harus diverifikasi KPU dengan syarat diperberat, adalah tindakan diskriminatif dan persekongkolan 9 parpol DPR. Sahar juga menyoroti penerapan threshold secara nasional, yang berarti suara sah nasional digunakan untuk menentukan ada tidaknya kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, padahal kertas suara dan kotak suara ketiganya berbeda.
“Perlu diketahui, komposisi kursi DPRD sangat berbeda dengan DPR RI. Sebagian parpol yang memiliki kursi DPR RI tidak memiliki kursi di sebuah DPRD. Dengan perubahan aturan, parpol-parpol yang sebenarnya gagal di sebuah daerah, akan mendapatkan kursi gratis dari parpol yang tak lolos threshold nasional” tegas Sahar
Partai Bulan-Bintang dalam siaran persnya berpendapat urgensi dari perubahan UU Pemilu tidak menyentuh hal substansial seperti diskualifikasi bagi parpol pelaku money politics, dan potensi kekisruhan serta meningkatnya ketidakterwakilan, maka PBB meminta DPR dan Presiden agar menghentikan upaya perubahan UU Pemilu. Cukup gunakan Undang-Undang Pemilu No 10/2008, yang sebagian pasalnya belum pernah digunakan, sehingga uang rakyat dapat dihemat.
Bila DPR tetap melakukan perubahan terhadap kedua hal di atas, maka lagi-lagi PBB bersama parpol lain di dalam Banter akan melakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi, sehingga nasib perubahan UU Pemilu ini akan sama dengan Perubahan UU APBN, Perubahan UU Partai Politik, dan Perubahan UU Penyelenggara Pemilu yang didaftarkan uji materi sehari setelah disetujui DPR, lalu dikalahkan di Mahkamah Konstitusi. (sam-pbb)

RUU Pemilu Melalui "Voting"

Jakarta, Kompas - Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum akan diselesaikan melalui voting dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat.
Voting diambil karena rapat pleno Panitia Khusus RUU Pemilu, Selasa (10/4), gagal menyepakati empat materi krusial.
Fraksi-fraksi masih memiliki pandangan yang berbeda mengenai sistem pemilu, ambang batas parlemen (parliamentary threshold), alokasi kursi per daerah pemilihan (dapil), dan metode penghitungan suara menjadi kursi.
Untuk sistem pemilu, enam fraksi secara tegas menyatakan menggunakan sistem proporsional terbuka atau pemilihan dengan suara terbanyak. Keenam fraksi itu adalah Fraksi Partai Demokrat (F-PD), Fraksi Partai Golkar (F-PG), Fraksi PAN, Fraksi PPP, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi Partai Gerindra.
Adapun dua fraksi, yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), secara tegas mengusulkan penggunaan sistem proporsional daftar tertutup. Hanya Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) yang belum menentukan sikap, apakah mengusulkan sistem proporsional terbuka atau tertutup.
Untuk ambang batas parlemen, delapan fraksi mengusulkan penerapan ambang batas nasional. Artinya, perolehan suara partai di tingkat nasional dijadikan dasar untuk penghitungan perolehan kursi parpol di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Hanya F-PDIP yang mengusulkan penerapan ambang batas berjenjang, yakni 3 persen untuk DPR, 4 persen untuk DPRD provinsi, dan 5 persen untuk DPRD kabupaten/kota. Dasar penghitungan kursi adalah perolehan suara di tiap-tiap jenjang perwakilan.
Meskipun menyepakati ambang batas nasional, delapan fraksi masih memiliki pandangan yang berbeda mengenai angka ambang batas. F-PKS dan F-PD mengusulkan ambang batas antara 3,5 persen dan 4 persen, F-PG 4-5 persen, F-PAN 3,5 persen, dan F-PPP, F-PKB, F-Hanura, serta F-Gerindra masing-masing mengusulkan ambang batas 3 persen.
Adapun untuk alokasi kursi, tujuh fraksi mengusulkan alokasi 3-10 kursi per dapil untuk DPR dan 3-12 kursi per dapil untuk DPRD. Dua fraksi, yakni F-PG dan F-PDIP, mengusulkan alokasi kursi 3-8 per dapil untuk DPR dan 3-10 kursi per dapil untuk DPRD.
Sementara untuk metode penghitungan suara menjadi kursi, enam fraksi mengusulkan penggunaan metode kuota murni. Hanya F-PG, F-PDIP, dan F-PKS yang usulannya berbeda, yakni menggunakan metode divisor webster. (NTA)

Hari Ini, RUU Pemilu Dibahas dalam Paripurna


 
KOMPAS.COM/ CAROLINE DAMANIKSuasana Sidang Paripurna DPR yang sempat ricuh saat memasuki voting penentuan kebijakan BBM, Sabtu (31/3/2012) dini hari.

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-undang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum akan dibahas dalam rapat paripurna hari ini, Rabu (11/4/2012). RUU itu belum dapat langsung disahkan Dewan lantaran masih menyisakan perbedaan pandangan mengenai tiga isu krusial.

Hingga rapat Pansus RUU Pemilu Selasa malam, tidak ada titik temu antarfraksi terkait sistem pemilu, ambang batas parlemen (parliamentary threshold), alokasi kursi per daerah pemilihan (dapil), dan metode penghitungan suara menjadi kursi. Adapun di luar isu itu, seluruh anggota pansus telah menyetujui.

Terkait sistem pemilu, masih ada dua pandangan yakni sistem proporsional terbuka dan tertutup. Soal PT, rentang angka yang diminta antara tiga persen hingga lima persen. Adapun mengenai konversi suara, pandangan fraksi yakni habis di dapil dengan metode kuota murni dan metode divisor dengan varian webster habis di dapil.

Dalam rapat semalam, Pansus juga sepakat untuk tidak perlu lagi menggelar forum lobi dengan pimpinan Dewan pagi ini sebelum paripurna. Perbedaan pandangan akan diselesaikan dalam forum lobi di paripurna.

Ketua Pansus Arif Wibowo mengatakan, tetap akan diusahakan musyawarah mufakat ketika menyelesaikan tiga isu krusial itu di paripurna. Jika tetap tidak ada titik temu, dalam lobi itu juga akan dibicarakan mengenai voting untuk mengambil keputusan. "Akan dibicarakan voting itu dengan paket atau isu per isu. Kalau saya, kalau ingin efektif voting dengan isu per isu. Lobi diperkirakan akan panjang," kata Arif.

Jika pembahasan tidak dapat diselesaikan dalam paripurna hari ini, lanjut Arif, pembahasan RUU Pemilu akan dilanjutkan dalam paripurna terakhir besok. Dewan akan memasuki masa reses lusa.

Bertauhid dan Menegakkan Pondasi Keislaman! [1]




 

Selasa, 10 April 2012

oleh: Shalih Hayim
SEBAGAIMANA yang telah kita ketahui bahwasanya sebelum seseorang membangun sebuah bangunan, maka hendaknya yang pertama kali ia bangun adalah fondasinya. Hal ini sangat penting karena kokok tidaknya sebuah bangunan diantaranya ditentukan oleh kokoh tidaknya fondasi bangunan tersebut.

Karena itu, sebelum arsitek membangun gedung pencakar langit yang menjulang tinggi ke angkasa, maka langkah awal yang dilakukan adalah membangun fondasinya terlebih dahulu. Dia harus membangunnya dengan benar dan kokoh. Jika fondasinya kuat, maka bangunannya pun akan kuat menanggung beban diatasnya, demikian juga sebaliknya, jika pondasinya rapuh, maka bangunan tersebut dapat dipastikan tidak akan bertahan lama.
Demikian halnya dengan Islam. Islam memiliki fondasi sendiri. Sebelum seseorang menegakkan keislaman pada dirinya, maka hendaknya yang pertama kali dia bangun adalah membangun fondasi keislaman. Jika fondasi keislaman seseorang benar dan kuat, maka dia akan menjadi seorang muslim yang benar di mata Allah, tahan uji dan tahan banting. Dia akan menjadi seorang hamba Allah yang memiliki kegigihan dan keistiqomahan yang luar biasa. Begitu juga sebaliknya, jika fondasi keislaman seseorang tidak benar dan rapuh, maka keislamannya pun tidak kuat dan tidak akan bertahan lama. Maka sebagai Muslim, kita harus mengenal dasar dalam bangunan Islam atau disebut ma’rifatu ashlil Islam (Mengenal Pondasi Keislman).

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَعْبُدُ اللَّهَ عَلَى حَرْفٍ فَإِنْ أَصَابَهُ خَيْرٌ اطْمَأَنَّ بِهِ وَإِنْ أَصَابَتْهُ فِتْنَةٌ انْقَلَبَ عَلَى وَجْهِهِ خَسِرَ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةَ ذَلِكَ هُوَ الْخُسْرَانُ الْمُبِينُ

“ dan di antara manusia ada orang yang mengabdi kepada Allah dengan berada di tepi (jurang), Maka jika ia memperoleh kebajikan, tetaplah ia dalam Keadaan itu, dan jika ia ditimpa oleh suatu bencana, maka berbaliklah ia ke belakang. Makarugilahia di duniadan di akhirat. Yang demikian itu adalah kerugian yang nyata.“ [QS: al Hajj : 11]

Ayat ini menggambarkan perumpamaan orang yang memiliki fondasi keislaman yang rapuh. Ia membangun fondasi pengabdiannya kepada Allah di tepi jurang, di tanah yang mudah longsor. Sedangkan ujian dan bencana ibarat hujan lebat. Maka ujian/bencana yang datang akan menghantam keyakinannya laksana hujan lebat yang menghantam bangunan tersebut. Yang menyebabkan bangunan itu akan mudah hancur karena tanahnya longsor.

Ujian,cobaan dan bencana yang datang akan menyebabkan ia berpaling dari Islam. Hal ini menujukkan bahwa fondasi keislaman adalah hal yang sangat penting bagi siapa saja yang ingin menjadi seorang muslim yang benar di mata Allah. Fondasi keislaman tersebut mutlak diperlukan. Lalu pertanyaannya“ apa fondasi keislaman itu? Dan apa alasannya bahwa perkara itu disebut sebagai fondasi keislaman ? ”
Para ulama sepakat bahwa inti ajaran Islam/pondasi keislaman itu ada dua, yaitu :
1. Syahadat Tauhid, maksudnya adalah mendatangkan kalimat “Lailahaillallah“, dengan merealisasikan syarat-syarat dan rukun-rukunnya serta komitmen dengan isi kandungannya. Fondasi pertama ini menuntut seseorang memegang teguh ajaran tauhid. Fondasi pertama ini diambil dari kalimat “ashadu an la ila ha illallah.
2. Syahadat Risalah. Maksudnya adalah mendatangkan kalimat “Muhammad Rosulullah“, dengan merealisasikan syarat-syaratnya. Fondasi kedua ini menuntut seseorang untuk mengikuti apa yang dibawa oleh Rosulullah Shallallahu 'Alaihi Wassalam. Fondasi kedua ini diambil dari kalimat “asydu anna Muhammadan Rosulullah“. Adapun alasan kenapa dua perkarat ersebut disebut Ashlul Islam / fondasi keislaman adalah karena alasan-alasan berikut ini : Hal ini disepakati oleh para nabi. Ajaran tauhid ini disepakati oleh semua utusan-Nya. Dan ni adalah inti ajaran mereka. Sebagaimana Firman Allah Ta’ala Q.S. Al Anbiya : 25 Allah SWT mengatakan:

وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ

“Dan Kami tidak mengutus seorang Rasulpun sebelum engkau melainkan Kami wahyukan kepadanya: "Bahwasanya tidak adaTuhan (yang hak disembah) selainAku, maka sembahlah aku saja."
Jadi, berdasarkan ayat ini semua utusan-Nya mendapat ajaran yang sama dari Allah, yaitu La ilaha illallah. Ajaran yang disepakati oleh para Nabi inilah yang disebut dengan “ashlul islam”/ pokok dasar islam. Karena Tauhid ini menjadi inti perjanjian para Nabi dan Rosul. Sedangkan Allah tidak mengambil perjanjian kepada para nabi kecuali perkara yang sangat penting. Tauhid ini menjadi isi perjanjian para Nabi dengan Allah. Bahwasanya para nabi mendapat tugas untuk mengemban risalah ini. Tentang perjanjian ini Allah berfirman Q.S Al Ahzab : 7
وَإِذْ أَخَذْنَا مِنَ النَّبِيِّينَ مِيثَاقَهُمْ وَمِنْكَ وَمِنْ نُوحٍ وَإِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ
وَأَخَذْنَا مِنْهُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا

“dan (ingatlah) ketika Kami mengambil Perjanjian dari nabi-nabi dan dari kamu (sendiri) dari Nuh, Ibrahim, Musa dan Isa putra Maryam, dan Kami telah mengambil dari mereka Perjanjian yang teguh.“
Ayat ini menjelaskan tentang perjanjian Allah dengan para nabi. Sedangkan isi perjanjiannya itu adalah tentang perintah menyampaikan dan menegakkan ajaran Tauhid sebagaimana yang dijelaskan kembali oleh Allah QS: As Syura: 13
شَرَعَ لَكُمْ مِنَ الدِّينِ مَا وَصَّى بِهِ نُوحًا وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُوا فِيهِ
”Allah telah mensyari'atkan bagi kalian dari Dien ini apa yang telah di wasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu, dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa Yaitu: Tegakkanlah Dien ini, dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya.”
Jadi, inti perjanjian para Nabi dan Rosul dengan Allah adalah perintah menegakkan “La ilaha illallah”. Perjanjian inilah yang disebut dengan istilah “The Greatest Commandemant“ yang artinya Wasiat Tuhan yang paling tinggi. Perjanjian ini juga disebut dengan istilah “mitsaqan ghalidha” yang artinya perjanjian yang sangat kokoh. Karena tauhid ini menjadi inti perjanjian para Nabi maka tauhid ini disebut Ashlul Islam.
Karena ajaran Tauhid adalah ajaran Yang didakwahkan dan diperjuangkan oleh semua Rosul. Bahkan Tauhid ini menjadi poros dari roda dakwah para nabi dan rosul yang mana maknanya adalah ibadah kepada Allah saja dan menjauhi Thaghut (syetan, pemimpin yang tidak menegakkan syariat, apa saja yang disembah selain Allah Subhanahu Wata'ala QS: An Nahl : 36 .Allah SWT berfirman :
وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ
“ dansungguh, telah Kami utuspadatiap-tiapumatituseorangRasul, (masing-masingRosulberkatakpdumatnya): " Sembahlah Allah (saja), danjauhiThaghut."
Yang menjadi poros dari roda dakwah dan perjuangan para nabi berdasarkan ayat ini adalah La ilaha illallah. Karena hal ini, ia dinamakan ashlul islam/fondasi keislaman.
Tauhid adalah kewajiban yang pertama kali ditetapkan oleh-Nya atas manusia.
Tauhidullah adalah hak Allah atas hamba-hambanya. Kewajiban pertama yang ditetapkan atas manusia adalah syahadat lailahaillallah [mentauhidkan Allah] dan syahadat Risalah. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari-Muslim dari Ibnu Uma

امِرْتُ اَنْ اُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا اَنْ لاَ اله الا الله, وَاَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ, وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ, وَاِذاَ فَعَلُوا ذَالِكَ عَصَمُوا مِنِّى دِمَاءَهُمْ وَاَمْوَالَهُم اِلاَّ بِحَقِّ لاسْلاَمِ وَحِسَابُهُم عَلىَ اللهِ تَعَالىَرواه البخاري ومسلم
"Saya di perintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa La ilaha illallah dan Muhammad adalah Rosulullah, mereka mendirikan sholat, dan menunaikan zakat. Dan apabila mereka telah melaksanakannya, mereka telah menjaga darah dan harta mereka dariku kecuali dengan hak Islam. Dan perhitungannya atas Allah Ta’ala.“  [HR: Bukhari dan Muslim].
Demikian pula hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Ibnu Abbas ra. bahwa Rosulullah mengutus Muadz bin Jabal untuk menjadi Ambassador dakwah di Negeri Yaman, sebelum Rosul mengirim duta dakwah tersebut, beliau berpesan kepadanya:
اِنَّكَ َتَأتِى قَوْمًا مِنْ اَهْلِ الكِتَابِ, فَليَكُنْ اَوَّلَ مَاتَدْعُوْهُمْ اِلَيْهِ شَهَادَةُ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهِ, وَفِي رِوَايَةٍ اِلىَ اَنْ يُوَحِّدُوا اللهَ

“Sesungguhnyakamuiniakanmendatangaikaumdariahlikitab, maka hendaklah yang pertama kali kamu serukan kepada mereka ‘ syahadat la ilahaillallah’, dan dalam riwayat lain disebutkan, supaya mereka mentauhidkan Allah.”
Tauhid adalah hal yang pertama kali harus diketahui dan di amalkan oleh manusia. Sebelum seseorang mengetahui perkara yang lainnya, maka yang pertama kali harus ia ketahui adalah “La ilahaillallah“. Ilmu yang pertama kali harus diketahui oleh manusia adalah tauhid. Tentang hal ini Allah berfirman dalam Surat Muhammad: 19
فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ
Maka ketahuilah, bahwasanya la ilaha illallah dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, baik laki-laki maupun perempuan.“ * [berlanjut ke tulisan kedua]
Penulis adalah kolumnis hidayatullah.com, tinggal di Kudus, Jawa Tengah

Mengapa Kita Menolak RUU Kesetaraan Gender (3)




 

Senin, 09 April 2012

Oleh: Dr. Adian Husaini
HARI Rabu (4/4/2012) dan Kamis (5/4/2012), saya diundang oleh dua stasiun TV – yaitu Alif-TV dan Jak-TV untuk mendiskusikan tentang RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU-KKG). Dalam kedua forum tersebut, saya dipanelkan dengan dua aktivis perempuan dan seorang anggota Komisi VIII DPR RI. Ketiga perempuan mendukung RUU KKG. Sementara saya memberikan opini yang berbeda. Memang, saya diundang untuk mengkritisi RUU tersebut.
Di antara hasil dari dua diskusi tersebut, saya semakin paham, bahwa paham Kesetaraan Gender memang bermasalah sejak konsep dasarnya. Inilah yang tampaknya belum dipahami dan disetujui oleh para aktivis KKG. Dalam sebuah diskusi dengan sejumlah pimpinan Organisasi Wanita Islam, ada juga sebagian tokoh wanita Islam yang menyatakan, bahwa RUU KKG tersebut tidak bertentangan dengan Islam.
Terhadap pernyataan itu, saya tunjukkan bukti definisi gender dari naskah dari DPR RI yang beredar: “Gender adalah pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang merupakan hasil konstruksi sosial budaya yang sifatnya tidak tetap dan dapat dipelajari, serta dapat dipertukarkan menurut waktu, tempat, dan budaya tertentu dari satu jenis kelamin ke jenis kelamin lainnya.” (pasal 1:1)
Sepintas, definisi semacam itu seolah-olah tampak biasa-biasa saja. Padahal, jika dilihat dalam perspektif ajaran Islam, konsep gender dalam draft RUU tersebut jelas-jelas keliru. Sebab, pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan dalam Islam bukanlah merupakan hasil budaya, tetapi merupakan konsep wahyu. Ketika Rasulullah SAW melarang seorang istri untuk keluar rumah karena dilarang suaminya – meskipun untuk berziarah pada ayahnya yang meninggal dunia – larangan Nabi itu bukanlah budaya Arab. Tetapi, itu merupakan ajaran Islam yang berdasarkan kepada wahyu Allah.
Ketika Islam mewajibkan laki-laki sebagai kepala keluarga dan pencari nafkah, maka itu juga bukan konsep budaya Arab, tetapi konsep wahyu yang diakui sepanjang sejarah Islam oleh kaum Muslimin di seluruh dunia, yang bersifat lintas zaman dan lintas budaya. Inilah ciri Islam, sebagaimana dikatakan oleh Prof. Syed Muhammad Naquib al-Attas, sebagai “the only genuine revealed religion”. Dan itu mudah dipahami, karena Nabi Muhammad SAW adalah nabi terakhir yang diutus pada semua manusia sampai Hari Akhir; berbeda dengan Nabi-nabi Bani Israel yang memang hanya diutus untuk bangsa dan kurun waktu tertentu.
Karena itulah, dalam perspektif Islam, maka konsep pembagian peran antara laki-laki dan perempuan, bukanlah konsep budaya yang bisa dipertukarkan. Tetapi, Islam memberikan keleluasaan antara suami-istri untuk berbagi tugas dan saling tolong menolong diantara mereka untuk menjalani kehidupan yang baik. Bisa saja suami mengasuh anak, dan istrinya bekerja. Bisa saja suami tinggal di rumah, sementara istrinya aktif berbisnis. Tetapi, yang penting, si istri menyadari statusnya sebagai istri dan tetap menghormati suaminya sebagai pemimpin rumah tangga.
Karena itulah, dalam memilih suami, pilihlah yang mampu menjadi imam yang baik. Sebab, memang laki-laki diberi amanah dan kewajiban yang berat sebagai pemimpin.
Pembagian peran semacam ini – jika dijalankan dengan baik – akan membawa kedamaian dan keharmonisan dalam kehidupan. Dalam hal ini, ada baiknya, kita renungkan lagu berjudul ‘Dunia Ini Panggung Sandiwara’, yang ditulis Taufiq Ismail tahun 1976, dan kemudian dipopulerkan oleh Ahmad Albar :

Dunia ini panggung sandiwara

Ceritanya mudah berubah
Kisah Mahabrata atau tragedi dari Yunani

Setiap insan dapat satu peranan

Yang harus kita mainkan...
Di kalangan kaum Muslimin Indonesia, pembagian peran antara suami-istri sudah terbiasa, dan biasanya tidak menjadi masalah, tanpa ada isu KKG dan ketertindasan perempuan. Sejak zaman KH Ahmad Dahlan, pendiri Muhammadiyah, perempuan sudah banyak aktif dalam organisasi Aisyiyah, tanpa mengangkat isu ketertindasan perempuan dan kesetaraan gender. Apalagi sampai menuntut persamaan dalam semua hal.
RUU KKG – sesuai draft yang sementara yang kita terima dari DPR – mengandung sejumlah muatan yang seharusnya membuat perempuan berpikir panjang untuk menerimanya. Misalnya, pasal 4 ayat 2 menyebutkan: “perempuan berhak memperoleh tindakan khusus sementara paling sedikit 30 % (tiga puluh perseratus) dalam hal keterwakilan di legislative, eksekutif, yudikatif, dan berbagai lembaga pemerintahan non-kementerian, lembaga politik dan lembaga non-pemerintah, lembaga masyarakat di tingkat daerah, nasional, regional dan internasional.”
Inilah salah satu contoh cara berpikir aktivis KKG yang perlu dikritisi. Mereka memandang, bahwa keterwakilan perempuan dalam lembaga-lembaga sosial dan politik dalam jumlah tertentu merupakan indikator kemajuan perempuan. Targetnya adalah kesetaraan nominal 50:50 antara laki-laki dan perempuan. Cara berpikir seperti ini tidak sesuai dengan fakta. Saat ini, keterwakilan perempuan di DPR RI mencapai 18 persen, lebih kecil dari ketentuan Undang-undang yang mengharuskan 30%.
Angka 18% itu lumayan tinggi jika dibandingkan dengan Negara-negara lain yang – biasanya dikatakan – lebih maju dari Indonesia. Misalnya, di AS angkanya 16,8%; Jepang 11,3%; Korsel 15,6%, Malaysia 9,9%, Brazil 8,6%. Sementara itu, keterwakilan perempuan di parlemen Rwanda mencapai 56,3%, Nepal 33,2%, Tanzania 36%, dan Uganda 34,9%, Ethiopia 27,8%. (Sumber: Women in Parliament (November 2011), http://www.ipu.org/wmne/classif.htm).
Jika kita telaah, RUU KKG sangat kental dengan semangat anti-diskriminasi. Bahkan, secara khusus diberikan definisi: “Diskriminasi adalah segala bentuk pembedaan, pengucilan, atau pembatasan, dan segala bentuk kekerasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin tertentu, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan manfaat atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau bidang lainnya terlepas dari status perkawinan, atas dasar persamaan antara perempuan dan laki-laki.” (pasal 1:4).
Tetapi, anehnya, RUU ini juga sangat kental dengan semangat diskriminasi terhadap laki-laki. Cobalah renungkan, sebenarnya kuota 30% bagi perempuan dalam suatu lembaga, adalah bentuk diskriminasi terhadap laki-laki, yang disahkan oleh UU. Itu fakta. Karena kuota tersebut, maka keterwakilan perempuan harus 30%. Soal kualitas tidak dipentingkan. Jadi, jika ada laki-laki yang berkualitas untuk suatu jabatan, tetapi karena kuota untuk laki-laki sudah penuh, jaatan itu harus diserahkan kepada perempuan yang kualitasnya lebih rendah. Yang penting, orang itu perempuan, bukan laki-laki.
Jadi, diskriminasi ditukar dengan diskriminasi dalam bentuk lain. Kita sulit membayangkan jika ketentuan semacam ini akan diperlakukan untuk semua organisasi pemerintah dan non-pemerintah. Bagaimana dengan organisasi perempuan? Apakah juga harus menampung kepengurusan laki-laki?
Karena itulah, bisa kita simak, RUU KKG ini keluar dengan landasan berpikir yang keliru tentang “kemajuan perempuan”. Seorang perempuan cerdas dan berilmu tinggi yang memilih profesi sebagai Ibu Rumah Tangga untuk mendidik anaknya secara langsung tidak dipandang sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan. Itu tidak mengejutkan, karena kuota 30% untuk perempuan biasanya disyaratkan oleh lembaga-lembaga internasional, seperti UNDP, untuk mengucurkan bantuan ke Indonesia.
Dr. Ratna Megawangi, dalam penelitiannya, menemukan bahwa agenda feminis mainstream, semenjak awal abad ke-20, adalah bagaimana mewujudkan kesetaraan gender secara kuantitatif, yaitu pria dan wanita harus sama-sama (fifty-fifty) berperan baik di luar maupun di dalam rumah. Untuk mewujudkan kesetaraan seperti itu, para feminis sampai sekarang masih percaya bahwa perbedaan peran berdasarkan gender adalah karena produk budaya, bukan karena adanya perbedaan biologis, atau perbedaan nature, atau genetis. Para feminis yakin dapat mewujudkannya melalui perubahan budaya, legislasi, atau pun praktik-praktik pengasuhan anak. (Ratna Megawangi, Membiarkan Berbeda? (Bandung: Mizan, 1999).
Perspektif anatagonis semacam inilah yang senantiasa melihat laki-laki dalam nuansa kecurigaan. Di kalangan Muslim, ini bisa dilihat dalam cara pandang kaum feminis yang senantiasa melihat para mufassir atau fuqaha dalam kacamata kecurigaan, bahwa mereka menafsirkan ayat-ayat al-Quran atau hadits dalam kerangka melestarikan hegemoni atau kepentingan laki-laki atas wanita. Para pendukung ide gender equality menolak penafsiran yang bersifat tafadul, yang memberikan kelebihan kepada laki-laki atas dasar jenis kelamin. Pada tahun 2003, sekelompok aktivis dan ulama yang tergabung dalam Forum Kajian Kitab Kuning telah menerbitkan satu buku bertajuk “Wajah Baru Relasi Suami-Istri: Telaah Kitab ‘Uqud al-Lujayn” yang memperjuangkan gender equality dan menolak segala macam hukum yang mereka anggap bersifat diskriminatif terhadap wanita. Menurut mereka, QS an-Nisa:34, harus diartikan, bahwa kelebihan itu bukanlah karena jenis kelamin, tetapi karena prestasi yang dicapai oleh setiap orang tanpa melihat jenis kelamin, apakah laki-laki atau wanita. Menurut para pendukung ide kesetaraan gender ini, banyak ajaran agama yang selama ini ditafsirkan berdasarkan kepentingan laki-laki, sehingga merugikan wanita. (Lihat, M. Idrus Ramli (ed.), Menguak Kebatilan dan Kebohongan Sekte FK3, Rabithah Ma’ahid Islamiyah Cabang Pasuruan, Pasuruan, 2004. Buku yang ditulis para kyai muda NU Jawa Timur ini dengan serius membongkar berbagai kekeliruan dan kepalsuan pendapat aktivis “Kesetaraan Gender” yang tergabung dalam forum FK3.)
Cara berpikir antagonis dan seksis sangat kental dalam paham Kesetaraan Gender. Sebutlah contoh, banyaknya lembaga perempuan yang mengekspose data kekerasan terhadap perempuan. Kita tidak menolak, bahwa kekerasan terhadap perempuan itu banyak terjadi. Tetapi, yang perlu kita lihat, adalah kenapa kekerasan itu terjadi, sehingga bisa kita carikan solusinya yang tepat. Misalnya, ada seorang suami yang memukul istrinya. Lalu, si suami dilaporkan ke polisi sesuai dengan UU KDRT. Lalu, muncullah berita: “Terjadi lagi kekerasan terhadap perempuan!”
Memang benar, yang mengalami kekerasan adalah perempuan, dan yang melakukan kekerasan adalah laki-laki. Tetapi, kasus itu terjadi, karena si perempuan menyeleweng dengan laki-laki lain. Jadi, suami memukul istrinya bukan karena istrinya adalah seorang perempuan, tetapi, karena dia menyeleweng. Si suami memukul istri juga bukan karena kelelakiannya, tetapi karena ia melihat kemunkaran besar yang dilakukan istrinya. Bisa saja dianalisis dengan cara lain.
Misalnya, si istri kebetulan orang keturunan Cina. Si suami ketutunan Arab. Orang yang ingin mengangkat isu ketertindasan kaum keturunan Cina akan mengatakan: “Lagi-lagi, orang Cina dianiaya!”
Jadi, kita perlu berhati-hati memahami data kekerasan terhadap perempuan, sehingga solusinya pun haruslah tepat. Cara berpikir seksis ini bisa dilihat dalam banyak buku tentang Kesetaraan Gender. Sebuah buku berjudul Isu-Isu Gender dalam Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah (2004), mengkritisi sebuah buku pelajaran sekolah yang menampilkan gambar pembangunan sebuah masjid, dimana semua tukangnya adalah laki-laki. Gambar semacam itu, menurut buku ini, memberikan kesan seolah-olah perempuan tidak bisa menjadi tukang.
Suatu hari ada aktivis organisasi wanita Islam ke rumah saya. Ia bercerita, seorang temannya memberikan penilaian terhadap kajian saya, bahwa cara berpikir Adian itu adalah cara berpikir laki-laki. Saya tidak heran dengan komentar semacam itu. Karena memang begitulah yang diajarkan dalam berbagai buku tentang KKG.
Contoh yang terkenal adalah Amina Wadud, seorang feminis. Ia menulis buku berjudul Qur’an and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman’s Perspective (Diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan judul Quran menurut Perempuan, (Jakarta: Serambi, 2001). Karena cara berpikir seksis dan antagonis, para feminis sering menuduh para mufassir dan ulama fiqih laki-laki telah menyusun tafsir dan kitab fiqih yang bias gender, sebab mereka laki-laki.
Cara berpikir seksis dan antagonis semacam itu tentu saja sangat tidak benar. Bisa saja sebagian pendapat ulama keliru. Tetapi menuduh mereka memiliki motif jahat untuk menindas perempuan dan melestarikan hegemoni laki-laki atas perempuan, merupakan kecurigaan yang bias gender pula. Lagi pula, sepanjang sejarah, telah lahir ulama-ulama perempuan dalam berbagai bidang. Pendapat mereka tidak berbeda dengan pendapat ulama laki-laki.
Sebagai contoh, perempuan ulama fiqih terbesar, yakni Siti Aisyah r.a., tidak berbeda pendapatnya dengan pendapat para sahabat laki-laki dalam berbagai masalah hukum yang kini digugat kaum feminis. Belum lama ini telah terbit sebuah buku karya Sa’id Fayiz al-Dukhayyil, Mawsu’ah Fiqh ‘Aisyah Umm al-Mu’minin, Hayatiha wa Fiqhiha, (Dar al-Nafes, Beirut, 1993), yang menghimpun pendapat-pendapat Siti Aisyah r.a. tentang masalah fiqih. Hingga kini, ribuan ulama dan cendekiawan Muslimah tetap masih aktif menentang ide-ide ekstrim dari para feminis dan aktivis KKG yang terinspirasi atau terhegemoni oleh pandangan hidup sekular-liberal atau Marxisme.
Menyimak fakta draft RUU KKG semacam ini, maka sangat masuk akal kita berharap DPR menunda dulu pembahasannya. Tugas kita memberikan masukan kepada para wakil kita dan mendoakan mereka agar senantiasa diberikan bimbingan oleh Allah SWT untuk menetapi jalan yang lurus.*

Penulis Ketua Program Studi Pendidikan Islam—Program Pasca Sarjana Universitas Ibn Khaldun Bogor). Catatan Akhir Pekan (CAP) bekerjasama antara Radio Dakta 107 FM dan hidayatullah.com

Mengapa Kita Menolak RUU Kesetaraan Gender (2)




 

Rabu, 28 Maret 2012

oleh: Dr. Adian Husaini

JURNAL Islamia-Republika-INSISTS, edisi Kamis, 22 Maret 2012, menurunkan laporan khusus sebanyak empat halaman tentang RUU Kesetaraan Gender yang sedang dibahas di DPR. Ada beberapa artikel yang secara tajam menyorot RUU yang sedang dibahas di DPR tersebut. Seperti yang kita bahas dalam CAP ke-330 lalu, kesalahan RUU ini berawal dari definisi “gender” itu sendiri, yang meletakkan gender sebagai produk budaya atau konstruk sosial semata.
Tampak jelas, para penyusun RUU KKG ini kurang atau tidak memahami hakekat Islam sebagai agama wahyu, sehingga ia (mereka) memandang semua agama sebagai bagian dari budaya. Agama dipandang sebagai hasil cipta, rasa dan karsa manusia. Semua ajaran agama – termasuk yang mengatur kedudukan dan hubungan laki-laki-perempuan – dipandang sebagai produk budaya, yang bisa diubah-ubah, mengikuti perubahan zaman, dan perubahan sosial-budaya.
Inilah sebenarnya cara pandang liberal terhadap agama. Yakni, menempatkan agama sebagai objek perubahan. Sungguh kasihan, jika seorang sudah terkena virus liberal semacam ini. Sebab, ia tidak akan mempunyai satu pegangan yang pasti dalam hidupnya, selain hawa nafsu-nya sendiri. Ayat-ayat al-Quran dan hadits yang sudah dipahami secara pasti – seperti konsep Islam, bahwa suami adalah pemimpin dalam keluarga – digugat dan dipaksa untuk berubah, mengikuti konsep keluarga dalam tradisi Barat modern yang meletakkan suami dan istri dalam posisi setara dalam segala hal.
Dalam artikelnya di Jurnal Islamia-Republika itu, Warsito – alumnus Magister Pemikiran Islam—Universitas Muhammadiyah Surakarta – mengupas perbedaan keluarga antara Islam dan Barat. Islam memandang keluarga sebagai suatu ikatan yang positif antara laki-laki dan perempuan. Ikatan pernikahan dalam Islam menimbulkan hak dan kewajiban, sehingga antara kedua makhluk itu melakukan kerjasama untuk memenuhi kewajiban mereka. Dalam kondisi seperti ini, secara otomatis hak-hak mereka terpenuhi.
Sebaliknya, di Barat, diterapkan model ‘pernikahan sederajat’ yang tidak mengakui adanya pemimpin maupun yang dipimpin dalam rumah tangga. Karena itu, di sana tidak dijumpai konsep wali, sebagaimana dalam pernikahan Islam. Dalam model ini, hubungan antara suami dan istri adalah hubungan kemitraan. Pembagian kerja dalam keluarga ditetapkan berdasarkan kesepakatan sebelum nikah. Inilah yang diusulkan sebagian kaum feminis, suatu bentuk ‘kawin kontrak’ (marriage contract). Dalam konsep ini, suami tidak dianggap sebagai kepala keluarga dan kewajiban mencari nafkah dilakukan bersama-sama.
Menurut Warsito, Islam menetapkan adanya struktur dalam keluarga sebagaimana struktur di masyarakat. Seorang suami menjadi pemimpin keluarga yang memiliki kewajiban untuk mencari nafkah bagi semua anggota keluarga. Beban kewajiban suami ini sebanding lurus dengan amanah kekuasaan yang diembannya, sebagai pemimpin. Perbedaan peran dalam setiap anggota keluarga menimbulkan sikap saling membutuhkan sehingga tercipta keserasian. Selain itu, ketaatan istri dan anak selalu diikat dengan ketaatan kepada Allah, sehingga tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan. Ketaatan semacam ini membawa pada ketenangan, karena didasari pada keyakinan akan ibadah kepada Allah SWT.
Masalahnya, lanjut Warsito, kaum feminis liberal memandang, ibu rumah tangga merupakan penjara bagi seorang perempuan untuk mengembangkan diri. Mereka menggambarkan ibu rumah tangga sebagai perempuan yang tertinggal, menjadi makhluk inferior, dan menderita. Untuk itu para perempuan lebih suka melakukan aborsi daripada menjadi seorang ibu. Menurut data Centers for Disease Control (CDC), jumlah aborsi antara tahun 2000-2005 mencapai angka 850.000. Data ini merupakan aborsi yang dilakukan secara legal padahal aborsi yang dilakukan secara illegal juga berjumlah besar.
Besarnya jumlah aborsi dan keengganan wanita menjadi ibu menjadikan Barat mengalami krisis generasi. Salah satu tokoh yang membahas masalah ini adalah George M. Barrow. Dia menulis buku yang berjudul Aging the Individual and Society. Dalam buku itu, disebutkan dua alasan yang menyebabkan barat mengalami krisis generasi. Pertama, tingginya angka harapan hidup dan kedua menurunnya angka kelahiran. (Georgia M. Barrow, Aging the Individual and Society, Amerika: West Publishing Company, tt. hal. 15)
Pendapat feminis ini berbeda dengan ajaran Islam. Islam telah mendudukkan ibu dalam posisi yang mulia dalam struktur keluarga. Perintah untuk menghormati kedua orang tua, Allah kaitkan dengan perjuangan seorang ibu yang dengan segenap kasih sayang dan kekuatannya melahirkan dan mendidik anak. Meskipun pemimpin dalam keluarga adalah seorang suami atau ayah, tetapi ibu adalah orang yang paling utama untuk dihormati dan disayangi. Ibu memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam menuntut ilmu.
Kehidupan bebas yang terlalu menekankan pada hak-hak anak di Barat membolehkan seorang anak menuntut emansipasi ke pengadilan. yaitu kebebasan anak secara mutlak dimana orang tua tidak boleh melarang maupun memerintah. Selain emansipasi, anak juga memiliki kebebasan melakukan hubungan seksual di luar nikah ketika menginjak usia dewasa. Kehidupan bebas dan tidak adanya ikatan antara orang tua dan anak menyebabkan nasib wanita tua begitu malang. Dia ditinggal oleh pasangan mereka karena tidak menarik lagi secara seksual, di saat yang sama anak-anak sibuk dengan kebutuhan diri mereka sendiri. Keadaan yang menyedihkan ini bisa dilihat dipanti-panti jompo yang kini menyebar di berbagai belahan dunia. (M. Sa’id Ramadhan al-Buthi, Perempuan antara kezaliman Sistem Barat dan Keadilan Islam, 2002:15)
Kini, lihat konsep anak dalam Islam! Anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan memiliki kewajiban-kewajiban terhadap orang tua mereka. Tugas-tugas mereka antara lain; mentaati kedua orang tua selama tidak memerintahkan kepada hal-hal yang diharamkan oleh Allah; mereka harus mendahulukan permintaan ibu daripada ayah. Selain itu, mereka harus mendo’akan kedua orang tua baik ketika mereka masih hidup atau sudah meninggal dunia serta memperlakukan orang tua dengan penuh kasih sayang.
Pola kehidupan yang saling melengkapi ini bisa terwujud dengan adanya konsep perbedaan kewajiban dan hak antara anggota keluarga dalam Islam. Konsep ini sangat indah, bagi orang-orang yang mau berpikir dan mengakui dirinya adalah ciptaan dan hamba Allah SWT.
Demikian paparan Warsito, yang menulis tesis masternya di S2-UMS tentang perbandingan konsep keluarga dalam Islam dan peradaban Barat modern. Paparan ini penting untuk kita pahami, agar kita tidak salah pandang, menganggap seolah-olah konsep yang datang dari Barat bersifat universal, sehingga harus diglobalkan dan dipaksakan ke umat Islam. Karena itu, seorang Muslim yang memahami ajaran agamanya pasti tidak mudah terjerumus dan silau melihat konsep keluarga di Barat yang sebenarnya telah menjerusmuskan mereka ke lingkaran ketidakpastian tentang nilai dan masa depan keluarga – bahkan agama mereka sendiri.


Berlebihan dan zalim

Sebagian pegiat KKG di Indonesia bahkan sudah berpikir dan melangkah lebih jauh. Jurnal Perempuan (Maret 2008), memperjuangkan legalisasi perkawinan sesama jenis perempuan (lesbianisme), karena lesbian dianggap sebagai bentuk kesetaraan laki-laki dan perempuan yang tertinggi. Salah satu tuntutan para pegiat KKG dan lesbianisme adalah agar perkawinan sesama jenis juga mendapatkan legalitas di Indonesia. ”Pasal 23 Kovenan Hak Sipil dan Politik juga secara terbuka mencantumkan tentang hak membentuk keluarga dan melakukan perkawinan, tanpa membedakan bahwa pernikahan tersebut hanya berlaku atas kelompok heteroseksual,” tulis Jurnal yang mencantumkan semboyan ”untuk pencerahan dan kesetaraan”.
Seorang pegiat KKG, dalam artikelnya yang berjudul ”Etika Lesbian” di Jurnal Perempuan ini menulis: ”Etika lesbian merupakan konsep perjalanan kebebasan yang datang dari pengalaman merasakan penindasan. Etika lesbian menghadirkan posibilitas-posibilitas baru. Etika ini hendak melakukan perubahan moral atau lebih tepat revolusi moral.” Lebih jauh, ia menulis tentang keindahan hubungan pasangan sesama perempuan: ”Cinta antar perempuan tidak mengikuti kaidah atau norma laki-laki. Percintaan antar perempuan membebaskan karena tidak ada kategori ”laki-laki” dan kategori ”perempuan”, atau adanya pembagian peran dalam bercinta.
Dengan demikian, tidak ada konsep ”other” (lian) karena penyatuan tubuh perempuan dengan perempuan merupakan penyatuan yang kedua-keduanya menjadi subyek dan berperan menuruti kehendak masing-masing. Dengan melihat kehidupan lesbian, kita menemukan perempuan sebagai subyek dan memiliki komunitas yang tidak ditekan oleh kebiasaan-kebiasaan heteroseksual yang memaksa perempuan berlaku tertentu dan laki-laki berlaku tertentu pula.”
Jika RUU KKG ini disahkan dalam bentuknya seperti ini, akan terjadi suatu bentuk penindasan atau kezaliman terhadap kaum Muslim, yang mentaati ajaran agamanya. Sebab, pasal 67 RUU KKG menyebutkan: “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang memiliki unsur pembedaan, pembatasan, dan/atau pengucilan atas dasar jenis kelamin tertentu.”
Lalu, pasal 70 RUU KKG merumuskan adanya hukuman pidana bagi pelanggar UU KKG: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang memiliki unsur pembedaan, pembatasan, dan/atau pengucilan atas dasar jenis kelamin tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 67, dipidana dengan pidana penjara paling lama …. (….) tahun dan pidana denda paling banyak Rp … (….).”
Jadi, jika RUU KKG ini disahkan dalam bentuk seperti ini, bersiap-siaplah orang-orang Muslim akan dijebloskan ke penjara, karena mentaati ajaran agamanya. Dia, misalnya, bisa dipidana gara-gara melarang perempuan menjadi khatib jumat; membatasi wali dan saksi nikah hanya untuk kaum laki-laki; melarang anak perempuannya menikah dengan laki-laki non-Muslim; membeda-bedakan pembagian waris untuk anak laki-laki dan perempuan; membedakan jumlah kambing yang disembelih untuk aqiqah anak laki-laki dan perempuan, dan sebagainya.
Sebab, memang pada pasal 2 RUU KKG, sama sekali tidak dimasukkan asas agama. Yang ada hanya asas: Kemanusiaan, persamaan substantif, non-diskriminatif, manfaat, partisipatif, dan transparansi dan akuntabilitas.
Kita berdoa, mudah-mudahan orang Muslim, khususnya yang di legislatif dan pemerintahan, sadar benar akan kekeliruan RUU KKG ini. Tentu, kita semua tidak ingin menyamai prestasi Iblis; makhluk Allah yang hanya mau mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa, tetapi menolak diatur oleh-Nya. Wallahu a’lam bil-shawab.*/Bogor, 23 Maret 2012 


Penulis Ketua Program Studi Pendidikan Islam—Program Pasca Sarjana Universitas Ibn Khaldun Bogor). Catatan Akhir Pekan (CAP) bekerjasama antara Radio Dakta 107 FM dan hidayatullah.com
Ilustrasi: (alm) Dr Nurcholis Madjid menikahkan putrinya dengan pria Yahudi

“Mengapa Kita Menolak RUU Kesetaraan Gender (1)




 

Sabtu, 24 Maret 2012
Oleh: Dr. Adian Husaini

HARIAN Republika (Jumat, 16/3/2012), memberitakan, bahwa Rancangan Undang-undang Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU KKG) sudah mulai dibahas secara terbuka di DPR. Suara pro-kontra mulai bermunculan. Apakah kita – sebagai Muslim – harus menerima atau menolak RUU KKG tersebut?
Jika menelaah Draf RUU KKG/Timja/24/agustus/2011 -- selanjutnya kita sebut RUU KKG – maka sepatutnya umat Muslim MENOLAK draf RUU ini. Sebab, secara mendasar berbagai konsep dalam RUU tersebut bertentangan dengan konsep-konsep dasar ajaran Islam. Ada sejumlah alasan yang mengharuskan kita – sebagai Muslim dan sebagai orang Indonesia – menolak RUU KKG ini.
Pertama, definisi “gender” dalam RUU ini sudah bertentangan dengan konsep Islam tentang peran dan kedudukan perempuan dalam Islam. RUU ini mendefinisikan gender sebagai berikut: “Gender adalah pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang merupakan hasil konstruksi sosial budaya yang sifatnya tidak tetap dan dapat dipelajari, serta dapat dipertukarkan menurut waktu, tempat, dan budaya tertentu dari satu jenis kelamin ke jenis kelamin lainnya.” (pasal 1:1)
Definisi gender seperti itu adalah sangat keliru. Sebab, menurut konsep Islam, tugas, peran, dan tanggung jawab perempuan dan laki-laki baik dalam keluarga (ruang domestik) maupun di masyarakat (ruang publik) didasarkan pada wahyu Allah, dan tidak semuanya merupakan produk budaya.
Tanggung jawab laki-laki sebagai kepala keluarga dan pencari nafkah keluarga adalah berdasarkan wahyu (al-Quran dan Sunnah Rasul). Sepanjang sejarah Islam, di belahan dunia mana saja, tanggung jawab laki-laki sebagai kepala keluarga sudah dipahami, merupakan perkara yang lazim dalam agama Islam (ma’lumun minad din bid-dharurah). Bahwa yang menjadi wali dan saksi dalam pernikahan adalah laki-laki dan bukan perempuan. Ini juga sudah mafhum.
Karena berdasarkan pada wahyu, maka konsep Islam tentang pembagian peran laki-laki dan perempuan itu bersifat abadi, lintas zaman dan lintas budaya. Karena itu, dalam tataran keimanan, merombak konsep baku yang berasal dari Allah SWT ini sangat riskan. Jika dilakukan dengan sadar, bisa berujung kepada tindakan pembangkangan kepada Allah SWT. Bahkan, sama saja ini satu bentuk keangkuhan, karena merasa diri berhak menyaingi Tuhan dalam pembuatan hukum. (QS at-Taubah: 31).
Jadi, cara pandang yang meletakkan pembagian peran laki-laki dan perempuan (gender) sebagai budaya ini jelas bertentangan dengan ajaran Islam. Sebab, sifat syariat Nabi Muhammad saw – sebagai nabi terakhir dan diutus untuk seluruh manusia sampai akhir zaman – adalah universal dan final. Zina haram, sampai kiamat. Khamr haram di mana pun dan kapan pun. Begitu juga suap adalah haram. Babi haram, di mana saja dan kapan saja. Konsep syariat seperti ini bersifat lintas zaman dan lintas budaya.
Syariat Islam jelas bukan konsep budaya Arab. Saat Nabi Muhammad saw memerintahkan seorang istri untuk taat kepada suaminya – dalam hal-hal yang baik – maka perintah Nabi itu berlaku universal, bukan hanya untuk perempuan Arab abad ke-7 saja. Umat Islam sepanjang zaman menerima konsep batas aurat yang universal; bukan tergantung budaya. Sebab, fakta menunjukkan, di mana saja dan kapan saja, perempuan memang sama. Sudah ribuan tahun perempuan hidup di bumi, tanpa mengalami evolusi. Matanya dua, hidung satu, payudaranya dua, dan juga mengalami menstruasi. Perempuan juga sama saja, dimana-mana. Hanya warna kulit dan mungkin ukuran tubuhnya berbeda-beda. Karena sifatnya yang universal, maka konsep syariat Islam untuk perempuan pun bersifat universal.
Memang, tidak dapat dipungkiri, dalam aplikasinya, ada unsur-unsur budaya yang masuk. Misalnya, konsep Islam tentang perkawinan pada intinya di belahan dunia mana saja tetaplah sama: ada calon suami, calon istri, saksi, wali dan ijab qabul.
Tetapi, dalam aplikasinya, bisa saja unsur budaya masuk, seperti bisa kita lihat dalam pelaksaan berbagai upacara perkawinan di berbagai daerah di Indonesia.
Alasan kedua untuk menolak RUU Gender sangat western-oriented. Para pegiat kesetaraan gender biasanya berpikir, bahwa apa yang mereka terima dari Barat – termasuk konsep gender WHO dan UNDP – harus ditelan begitu saja, karena bersifat universal. Mereka kurang kritis dalam melihat fakta sejarah perempuan di Barat dan lahirnya gerakan feminisme serta kesetaraan gender yang berakar pada ”trauma sejarah” penindasan perempuan di era Yunani kuno dan era dominasi Kristen abad pertengahan.
Konsep-konsep kehidupan di Barat cenderung bersifat ekstrim. Dulu mereka menindas perempuan sebebas-bebasnya, sekarang mereka membebaskan perempuan sebebas-bebasnya. Dulu, mereka menerapkan hukuman gergaji hidup-hidup bagi pelaku homoseksual. Kini, mereka berikan hak seluas-luasnya bagi kaum homo dan lesbi untuk menikah dan bahkan memimpin geraja.
Lihatlah, kini konsep keluarga ala kesetaraan gender yang memberikan kebebasan dan kesetaraan secara total antara laki-laki dan perempuan telah berujung kepada problematika sosial yang sangat pelik. Di Jerman, tahun 2004, sebuah survei menunjukkan, pertumbuhan penduduknya minus 1,9. Jadi, bayi yang lahir lebih sedikit dari pada jumlah yang mati.
Peradaban Barat juga memandang perempuan sebagai makhluk individual. Sementara Islam meletakkan perempuan sebagai bagian dari keluarga. Karena itulah, dalam Islam ada konsep perwalian. Saat menikah, wali si perempuan yang menikahkan; bukan perempuan yang menikahkan dirinya sendiri. Ini satu bentuk pernyerahan tanggung jawab kepada suami. Di Barat, konsep semacam ini tidak dikenal. Karena itu jangan heran, jika para pegiat gender biasanya sangat aktif menyoal konsep perwalian ini. Sampai-sampai ada yang menyatakan bahwa dalam pernikahan Islam, yang menikah adalah antara laki-laki (wali) dengan laki-laki (mempelai laki-laki).
Simaklah bagaimana kuatnya pengaruh cara pandang Barat dalam konsep ”kesetaraan gender” seperti tercantum dalam pasal 1:2 RUU Gender yang sedang dibahas saat ini: “Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi dan posisi bagi perempuan dan laki-laki untuk mendapatkan kesempatan mengakses, berpartisipasi, mengontrol, dan memperoleh manfaat pembangunan di semua bidang kehidupan.” (pasal 1:2).

Renungkanlah konsep semacam ini. Betapa individualistiknya. Laki-laki dan perempuan harus disamakan dalam semua bidang kehidupan. Lalu, didefinsikan juga:
“Diskriminasi adalah segala bentuk pembedaan, pengucilan, atau pembatasan, dan segala bentuk kekerasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin tertentu, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan manfaat atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau bidang lainnya terlepas dari status perkawinan, atas dasar persamaan antara perempuan dan laki-laki.” (pasal 1:4).
Jika RUU Gender ini akan menjadi Undang-undang dan memiliki kekuatan hukum yang tetap, maka akan menimbulkan penindasan yang sangat kejam kepada umat Muslim – atau agama lain – yang menjalankan konsep agamanya, yang kebetulan berbeda dengan konsep Kesetaraan Gender. Misalnya, suatu ketika, orang Muslim yang menerapkan hukum waris Islam; membagi harta waris dengan pola 2:1 untuk laki-laki dan perempuan akan bisa dijatuhi hukuman pidana karena melakukan diskriminasi gender. Jika ada orang tua menolak mengawinkan anak perempuannya dengan laki-laki beragama lain, bisa-bisa di orang tua akan dijatuhi hukuman pula. Bagaimana jika kita membeda-bedakan jumlah kambing untuk aqidah antara anak laki-laki dan perempuan?
Alasan ketiga, RUU Gender ini sangat SEKULAR. RUU ini membuang dimensi akhirat dan dimensi ibadah dalam interaksi antara laki-laki dan perempuan. Peradaban sekular tidak memiliki konsep tanggung jawab akhirat. Bagi mereka segala urusan selesai di dunia ini saja. Karena itu, dalam perspektif sekular, ”keadilan” hanya diukur dari perspektif dunia. Bagi mereka tidaklah adil jika laki-laki boleh poligami dan wanita tidak boleh poliandri. Bagi mereka, adalah tidak adil, jika istri keluar rumah harus seijin suami, sedangkan suami boleh keluar rumah tanpa izin istri.
Bagi mereka, tidak adil jika laki-laki dalam shalatnya harus ditempatkan di shaf depan. Dan sebagainya. Jika seorang perempuan terkena pikiran seperti ini, maka pikiran itu yang perlu diluruskan terlebih dulu. Biasanya ayat-ayat al-Quran dan hadits Rasulullah saw tidak mempan bagi mereka, karena ayat-ayat itu pun akan ditafsirkan dalam perspektif gender. Sebenarnya, perempuan yang kena paham ini patut dikasihani, karena mereka telah salah paham. Mereka hanya melihat aspek dunia. Hanya melihat aspek hak, dan bukan aspek tanggung jawab dunia dan akhirat.
Padahal, dalam perspektif Islam, justru Allah memberi karunia yang tinggi kepada perempuan. Mereka dibebani tanggung jawab duniawi yang lebih kecil ketimbang laki-laki. Tapi, dengan itu, mereka sudah bisa masuk sorga, sama dengan laki-laki. Perempuan tidak perlu capek-capek jadi khatib Jumat, menjadi saksi dalam berbagai kasus, dan tidak wajib bersaing dengan laki-laki berjejalan di kereta-kereta. Perempuan tidak diwajibkan mencari nafkah bagi keluarga. Dan sebagainya.
Sementara itu, kaum laki-laki mendapatkan beban dan tanggung jawab yang berat. Kekuasaan yang besar juga sebuah tanggung jawab yang besar di akhirat. Jika dilihat dalam perspektif akhirat, maka suami yang memiliki istri lebih dari satu tentu tanggung jawabnya lebih berat, sebab dia harus menyiapkan laporan yang lebih banyak kepada Allah. Adalah keliru jika orang memandang bahwa menjadi kepala negara itu enak. Di dunia saja belum tentu enak, apalagi di akhirat. Sangat berat tanggung jawabnya.
”Dimensi akhirat” inilah yang hilang dalam berbagai pemikiran tentang ”gender”. Termasuk dalam RUU Gender yang sedang dibahas di DPR. Perspektif dari RUU ini sangat sekuler. (saeculum=dunia); hanya menghitung aspek dunia semata. Jika dimensi akhirat dihilangkan, maka konsep perempuan dalam Islam akan tampak timpang. Sebagai contoh, para aktivis gender sering mempersoalkan masalah ”double burden” (beban ganda) yang dialami oleh seorang perempuan karir.
Disamping bekerja di luar rumah, dia juga masih dibebani mengurus anak dan berbagai urusan rumah tangga. Si perempuan akan sangat tertekan jiwanya, jika ia mengerjakan semua itu tanpa wawasan ibadah dan balasan di akhirat. Sebaliknya, si perempuan akan merasa bahagia saat dia menyadari bahwa tindakannya adalah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT.
Karena itu, jika Allah tidak memberi kesempatan kepada perempuan untuk berkiprah dalam berbagai hal, bukan berarti Allah merendahkan martabat perempuan. Tapi, justru itulah satu bentuk kasih sayang Allah kepada perempuan. Dengan berorientasi pada akhirat, maka berbagai bentuk amal perbuatan akan menjadi indah. Termasuk keridhaan menerima pembagian peran yang diberikan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Pada akhirnya, dalam menilai suatu konsep – seperti konsep Kesetaraan Gender – seorang harus memilih untuk menempatkan dirinya: apakah dia rela menerima Allah SWT sebagai Tuhan yang diakui kedaulatannya untuk mengatur hidupnya? Seorang Muslim, pasti tidak mau mengikuti jejak Iblis, yang hanya mengakui keberadaan Allah SWT sebagai Tuhan, tetapi menolak diatur oleh Allah SWT. Seolah-olah, manusia semacam ini berkata kepada Allah SWT: ”Ya Allah, benar Engkau memang Tuhan, tetapi jangan coba-coba mengatur hidup saya! Karena saya tidak perlu segala macam aturan dari-Mu. Saya sudah mampu mengatur diri saya sendiri!” Na’dzubillahi min-dzalika.
****
Tidak bisa dipungkiri, penyebaran paham ”kesetaraan gender” saat ini telah menjadi program unggulan dalam proyek liberalisasi Islam di Indonesia. Banyak organisasi Islam yang memanfaatkan dana-dana bantuan sejumlah LSM Barat untuk menggarap perempuan-perempuan muslimah agar memiliki paham kesetaraan gender ini. Perempuan muslimah kini didorong untuk berebut dengan laki-laki di lahan publik, dalam semua bidang. Mereka diberikan angan-angan kosong, seolah-olah mereka akan bahagia jika mampu bersaing dengan laki-laki.
Kedepan, tuntutan semacam ini mungkin akan terus bertambah, di berbagai bidang kehidupan. Sesuai dengan tuntutan pelaksaan konsep Human Development Index (HDI), wanita dituntut berperan aktif dalam pembangunan, dengan cara terjun ke berbagai sektor publik. Seorang wanita yang dengan tekun dan serius menjalankan kegiatannya sebagai Ibu Rumah Tangga, mendidik anak-anaknya dengan baik, tidak dimasukkan ke dalam ketegori ”berpartisipasi dalam pembagunan”. Tentu, konsep semacam ini sangatlah aneh dalam perspektif Islam dan nilai-nilai tradisi yang juga sudah dipengaruhi Islam.
Daripada bergelimang ketidakpastian dan dosa, mengapa pemerintah dan DPR tidak mengajukan saja ”RUU Keluarga Sakinah” yang jelas-jelas mengacu kepada nilai-nilai Islam? Buat apa RUU Gender diajukan dan dibahas? Dari tiga naskah akademik yang saya baca, tampak tidak ada dasar pemikiran yang kuat untuk mengajukan RUU Kesetaraan Gender ini. RUU ini cenderung membesar-besarkan masalah, dan lebih menambah masalah baru. Belum lagi jika RUU ini melanggar aturan Allah SWT, pasti akan mendatangkan kemurkaan Allah SWT.
Tugas kita hanya mengingatkan! Wallahu a’lam bil-shawab.*/ Jakarta, 16 Maret 2012 

Ketua Program Studi Pendidikan Islam—Program Pasca Sarjana Universitas Ibn Khaldun Bogor). Catatan Akhir Pekan (CAP) bekerjasama antara Radio Dakta 107 FM dan hidayatullah.com
Ilustrasi: Tokoh Islam liberal, Dr Aminah Wadud menjadi imam shalat yang campur-aduk, di mana makmumnya pria

PBB: Dana Haram, Sumber Masalah Negara!

PBB: Dana Haram, Sumber Masalah Negara!
 

Hidayatullah.com--Keganjilan perilaku aparat yang sering merugikan rakyat kecil, praktik peradilan yang cepat menghukum kalangan miskin, dan berbagai persoalan lain yang datang silih berganti, merupakan akibat dari desain pengelolaan kekayaan negara yang tidak benar.

Pernyataan ini disampaikan BM Wibowo, Sekretaris Jenderal DPP Partai Bulan Bintang (PBB) dalam rilisnya yang dikirim ke kantor redaksi hidayatullah.com, Kamis (05/01/2012) malam.

Menurut Wibowo, sebagai bangsa religius, semua orangn percaya bahwa harta yang tidak halal akan menghilangkan berkah dan mengakibatkan timbulnya berbagai masalah. Karenanya, bila aparatnya banyak bermasalah, hendaklah negara mengevaluasi harta yang digunakan untuk menggaji mereka.

“Sumber pendapatan negara berupa pajak dan non-pajak. Pajak berasal dari berbagai kegiatan, termasuk yang tidak halal seperti prostitusi, minuman keras, bahkan hasil korupsi atau pencucian uang, semua bercampur aduk. Sedangkan yang berasal dari bukan pajak, antara lain royalti, deviden, penjualan asset, dan lainnya, juga tidak ada yang dizakati,” tulisnya.

Sementara itu, menurutnya, tanpa seleksi apapun juga, pendapatan itu dikonsolidasikan, lalu dialokasikan melalui APBN atau APBD, dan dibelanjakan.

Pegawai yang bekerja, tentu berhak mendapatkan gaji. Mereka sama sekali tidak salah, bahkan menjadi korban kebijakan. Sebagian juga melakukan pekerjaan penuh dedikasi, memberikan sesuatu yang lebih besar dan berarti dibanding penghasilannya, selain mengeluarkan zakat masing-masing.
“Yang salah adalah politik anggaran negara ini. Para pengambil keputusan harus segera memperbaikinya.”

Karenanya, PBB mengusulkan dua langkah penyelamatan Negara.

Pertama, harus ada pemisahan alur pemanfaatan dana dari sumber yang halal dan tidak halal. Yang tidak halal diwadahi secara khusus, dan dialokasi hanya untuk proyek-proyek kepentingan atau fasilitas umum. Sedangkan gaji pegawai, wajib dialokasikan hanya dari sumber halal. Bila tidak, maka negara ini dapat dianggap secara sengaja meracuni rakyatnya dengan dana haram. Pegawai pemerintah berhak protes bila mereka merasa dirugikan karena kesalahan penyelenggara negara.

Kedua, dana non-pajak harus dizakati terlebih dahulu, apakah sebelum atau setelah disetor ke kas negara. Ada banyak sumber dana yang merupakan obyek zakat seperti hasil tambang, migas, juga pendapatan BUMN dan BUMD. Dana zakat itu sendiri telah ditentukan alokasinya, yang sebagian besar adalah untuk mengentaskan kemiskinan dan kefakiran rakyat.
DPR merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam melakukan rekayasa ulang ini. Terutama bila mereka sendiri juga merasa tidak ingin mendapatkan gaji dari sumber yang tidak jelas.
“Yakinlah, perbaikan ini akan mengurangi keanehan-keanehan perilaku termasuk di kalangan politisi, di pusat maupun di daerah,” ujar Wibowo.*

Voting RUU Pemilu, Ujian Koalisi Minus PKS

Headline 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Voting RUU Pemilu, Ujian Koalisi Minus PKS

INILAH.COM, Jakarta - Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Pramono Anung mengatakan hingga saat ini pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu masih belum menemui titik temu.

Bahkan jika sampai akhir pembahasan RUU tersebut masih ada perdebatan, maka keputusan akan diambil di paripurna melalui sistem voting. "Pertama karena menyangkut partai-partai yang akan ikut sarta dalam pemlilu, tak bisa dipungkiri ada tarik menarik. Ada empat poin krusial yang sampai saat ini belum ada titik temu," ujar Pramono di Gedung DPR, Senayan, Senin (9/4/2012).

Pram menjelaskan, masalah-masalah krusial yang sampai saat ini masih menjadi perdebatan adalah Parliamentary Threshold (PT), jumlah kursi di dapil dan sistem pemilu terbuka atau tertutup.

Dalam pembahasan terakhir, semua partai sudah menyepakati angka PT sebesar 4%, namun masih ada beberapa partai menengah yang menginginkan PT sebesar 3%. Selain itu jumlah kursi perdapil juga masih menjadi perdebatan, karena masih ada dua pilihan yakni 3-10 dan 3-8 kursi perdapil. Perhitungan suara juga masih belum menemui titik temu karena ada yang mengusulkan dengan menggunakan kuota dan sistem lainnya.

"Kalau memang tidak ada titik temu, maka pada paripurna 12 April 2012, kita tidak lagi akan melakukan banyak interupsi, tapi langsung pada pengambilan keputusan pada hal-hal yang belum ada titik temunya," jelasnya.

Pram mengatakan, dalam pengambilan keputusan nanti paripurna akan kembali menggunakan sistem voting mengenai poin-poin yang belum disepakati dan menjadi pilihan. Namun dalam pelaksanaan voting nanti tidak akan menggunakan cara paket seperti opsi A yakni sitem tertutup dengan PT 4% dan 3-10 kursi perdapil.

Namun sistem voting nanti akan diambil keputusan setiap poin-poin yang diperdepatkan seperti berapa besaran PT yang disepakati, berapa jumlah kursi yang diinginkan dan sistem apa yang akan digunakan.

"Jadi masing-masing dipilih, bukan per paket. Konfigurasi tidak lagi setgab maupun non setgab. Ini menyangkut kepentingan masing-masing partai yang harus survive di tahun 2014. Ini yang akan dibahas dalam forum, ambil jalan alternatif," ungkapnya. [mah]

Margarito: Pasal Kenaikan BBM Lemah



foto
Anggota Kepolisian menghindari serangan yang dilakukan mahasiswa yang berlindung dalam sekretariat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) , di Salemba, Jakarta, Jum'at (30/3) malam. ANTARA/Zabur Karuru

Margarito: Pasal Kenaikan BBM Lemah  

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, mengatakan Pasal 7 ayat 6a Undang-Undang APBN Perubahan 2012 memiliki kelemahan secara konstitusional. Sebab, pasal yang mengatur adanya kenaikan bahan bakar minyak (BBM) tersebut dimunculkan oleh DPR.

"Dari mana DPR punya wewenang membuat Pasal 7 ayat 6 huruf a itu?" tanya Margarito di acara diskusi "Koalisi dan Konspirasi" di Rumah Perubahan Jakarta, Selasa, 10 April 2012. Margarito menjadi narasumber dalam diskusi ini bersama budayawan Ridwan Saidi dan pakar LIPI, Siti Zuchro.

Pasal 7 ayat 6a itu membolehkan pemerintah menaikkan harga BBM dan kebijakan pendukungnya ketika harga rata-rata minyak Indonesia atau Indonesian crude oil price (ICP) dalam kurun berjalan enam bulan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P 2012. Pasal ini diputuskan DPR dalam rapat paripurna pada Jumat, 30 Maret 2012 hingga Sabtu, 31 Maret 2012.

Mengenai pasal tersebut, Margarito menganggapnya sangat lemah. "Kelemahan konstitusionalnya, dari mana DPR memperoleh kewenangan menentukan itu?" kata Margarito.

Dia berujar, keputusan menaikkan atau menurunkan harga BBM itu adalah kewenangan pemerintah. "Kewenangan DPR itu adalah budgeting," katanya.

Pasal ini telah diujimaterikan ke Mahkamah Konstitusi oleh kelompok masyarakat dari berbagai kalangan pada pekan lalu. Sebab, pasal ini dianggap bertentangan, setidaknya terhadap dua ayat dalam konstitusi, yaitu Pasal 33 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945.

"Kajian kami sementara, paling tidak yang bertentangan ada dua ayat," kata Maqdir Ismail, advokat. Maqdir bersama ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, Teguh Samudra, dan Margarito, adalah mereka yang mendampingi kelompok masyarakat yang mengajukan uji materi ke MK.

Maqdir menjelaskan keberadaan Pasal 7 UU APBN-P tersebut justru menegaskan pemerintah menggantungkan harga BBM bersubsidi pada mekanisme pasar. Padahal pemerintah seharusnya menyelenggarakan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, dan kemandirian, serta demi kemakmuran rakyat. "Pasal 7 ayat 6a juga bertentangan dengan prinsip kemandirian," katanya.

RUSMAN PARAQBUEQ

Rabu, 04 April 2012

Yusril: Demokrat akan Raup Popularitas Jika Harga Minyak Dunia Turun

Yusril: Demokrat akan Raup Popularitas Jika Harga Minyak Dunia Turun

Fajar Pratama - detikNews
 
Jakarta Mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra curiga ada motivasi terselubung dari keputusan APBNP 2012 yang dimotori oleh partai-partai koalisi. Menurut Yusril, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Partai Demokrat akan meraup popularitas jika nantinya harga minyak dunia turun.