Bulan-Bintang.Org—Partai Bulan Bintang harus menyiapkan diri sejak
awal menghadapi berbagai aturan yang menyangkut dana kampanye partai
politik yang draft aturannya sedang disiapkan oleh Komisi Pemilihan
Umum. Jika tidak hal ini dapat mengganggu proses pentahapan pemilu
karena berakibat tidak diikutsertakannya suatu provinsi atau suatu
kabupaten dan kota dalam proses berikutnya, demikian disampaikan
Samsudin LO DPP Partai Bulan Bintang ketika selesai mengikuti pertemuan
Uji Publik Peraturan KPU di Hotel Cempaka, Kami13/6/2013.
“Dari pertemuan tersebut dapat disimpulkan bahwa persoalan dana
kampanye serta proses pelaporannya bukanlah hal yang mudah bagi partai
politik, terutama di tingkat Cabang. Dalam pertemuan itu semua parpol
mengeluhkan isi rancangan peraturan KPU mengenai dana kampanye yang
sedang dirancang tersebut,” Tegas Samsudin
Menurut Samsudin KPU telah menyampaikan draft Peraturan KPU
tentang dana kampanye yang pada pokoknya mengatur tentang sejumlah
kewajiban Parpol dalam hal pengelolaan dana kampanye.”Partai politik
terancam sanksi tidak boleh ikut serta dalam pemilu di suatu propinsi
atau kabupaten apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut. Contohnya bila
parpol tidak menyetorkan laporan awal dana kampanye atau terlambat
menyetorkan sesuai waktu yang ditentukan KPU akan mencoret keikutsertaan
parpol didaaerah dimana pengurus parpol tidak melaporkan tersebut.
Peraturan KPU ini mengacu kepada ketentuan UU No.8 Tahun 2012 dimana
pada pasal 134 Ayat (1) disebutkan bahwa partai politik sesuai
tingkatannya wajib memberikan laporan awal dana kampanye paling lambat
14 hari sebelum pelaksanaan kampanye rapat umum, “ lanjut Samsudin
“Selain itu dalamperaturan tersebut juga mewajibkan kepada caleg
untuk melaporkan dana kampanye kepada partainya dengan tembusan kepada
KPU. Pelaporan penggunaan dana kampanye juga harus dilaporkan secara
berkala setiap tiga bulan, “ tegas Samsudin
Samsudin menghimbau kepada seluruh KAPPU-Wilayah dan KAPPU Cabang
agar sesegera mungkin mengantisipasi peraturan ini.”PBB Harus siap
menghadapi berbagai kemungkinan yang terjadi dalam proses dan pentahapan
pemilu yang diatur oleh UU Pemilu ataupun yang diatur oleh KPU. Kita
sudah biasa dipersulit seperti ini oleh karean itu kita harus
menghadapinya dengan persiapan yang matang dan baik, “ tegas Samsudin