Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Sabtu, 13 Juli 2013

DANA KAMPANYE DAPAT GUGURKAN PARPOL DI PROVINSI, KABUPATEN DAN KOTA

Bulan-Bintang.Org—Partai Bulan Bintang harus menyiapkan diri sejak awal menghadapi berbagai aturan yang menyangkut dana kampanye partai politik yang draft aturannya sedang disiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Jika tidak hal ini dapat mengganggu proses pentahapan pemilu karena berakibat  tidak diikutsertakannya suatu provinsi atau suatu kabupaten dan kota dalam proses berikutnya, demikian disampaikan Samsudin LO DPP Partai Bulan Bintang ketika selesai mengikuti pertemuan Uji Publik Peraturan KPU di Hotel Cempaka, Kami13/6/2013.
“Dari pertemuan tersebut dapat disimpulkan bahwa persoalan dana kampanye serta proses pelaporannya bukanlah hal yang mudah bagi partai politik, terutama di tingkat Cabang. Dalam pertemuan itu semua parpol mengeluhkan isi rancangan  peraturan KPU mengenai dana kampanye yang sedang dirancang tersebut,” Tegas Samsudin
Menurut  Samsudin KPU telah  menyampaikan draft Peraturan KPU  tentang dana kampanye yang pada pokoknya mengatur tentang sejumlah kewajiban Parpol dalam hal pengelolaan dana kampanye.”Partai politik terancam sanksi tidak boleh ikut serta dalam pemilu di suatu propinsi atau kabupaten apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut. Contohnya bila parpol tidak menyetorkan laporan awal dana kampanye atau terlambat menyetorkan sesuai waktu yang ditentukan KPU akan mencoret keikutsertaan parpol didaaerah dimana pengurus parpol tidak melaporkan tersebut. Peraturan KPU ini mengacu kepada ketentuan UU No.8 Tahun 2012 dimana pada pasal 134 Ayat (1) disebutkan bahwa partai politik sesuai tingkatannya wajib memberikan laporan awal dana kampanye paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan kampanye rapat umum, “ lanjut Samsudin
“Selain itu dalamperaturan tersebut juga mewajibkan kepada caleg untuk  melaporkan dana kampanye kepada partainya  dengan tembusan kepada KPU. Pelaporan penggunaan dana kampanye juga harus dilaporkan secara berkala setiap tiga bulan, “ tegas Samsudin
Samsudin menghimbau kepada seluruh KAPPU-Wilayah dan KAPPU Cabang agar sesegera mungkin mengantisipasi peraturan ini.”PBB Harus siap menghadapi berbagai kemungkinan yang terjadi dalam proses dan pentahapan pemilu yang diatur oleh UU Pemilu ataupun yang diatur oleh KPU. Kita sudah biasa dipersulit seperti ini oleh karean itu kita harus menghadapinya dengan persiapan yang matang dan baik, “ tegas Samsudin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar