Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Kamis, 31 Mei 2012

Dana Hambalang Jadi Rp1,2 Triliun, DPR Ngaku Kecolongan



Dana Hambalang Jadi Rp12 Triliun DPR Ngaku Kecolongan
Proyek Hambalang---MI/Bary Fathahilah/ip

JAKARTA--MICOM: Anggota Komisi X DPR RI Deddy S Gumelar menegaskan bahwa dirinya tidak pernah tahu adanya anggaran Rp1,2 triliun untuk proyek Hambalang di Bogor, Jawa Barat.

DPR yang memiliki hak dan wewenang untuk mengatur anggaran pemerintah dilangkahi dan tidak pernah diberitahu.

"Apapun yang diputuskan pemerintah harus sepengatahuan DPR terlebih ini masalah anggaran. Kita ini kan sebagai pemegang hak budget. Bagaimana bisa disuruh ikut bertanggung jawab, tapi kita tidak tahu awalnya," kata Deddy, di gedung DPR, Rabu (31/5).

Dia memaparkan, pertama kali melakukan rapat kerja dengan Kemenpora yang dipimpin langsung oleh Menpora Andi Malarangeng pada 10 Januari 2010.

Deddy mengakui jika ada pembicaraan soal Hambalang saat itu, di mana ada dana Rp125 miliar untuk sekolah dan pelatihan atlet.
"Kami menyambut baik itu, untuk pelatihan, akhirnya kita akan punya tempat pelatihan, pertama pikiran kita seperti itu," paparnya.

Namun, yang terjadi kemudian adalah Komisi X tidak mengetahui bagaimana akhirnya anggaran itu secara bertahap mencapai Rp1,2 triliun yang masuk dalam program anggaran tahun jamak atau multiyears. Dirinya mengungkapkan, yang dianggarkan menteri saat itu adalah program tahun tunggal.

"Tidak ada pemberitahuan itu, akhirnya sampai Rp1,2 T. Kalau kami tahu ada program itu (multiyears) untuk apa perlu dibuat panja. Kkta baru tahu ada program itu November (2011) dan bentuk panja dibentuk Februari (2012). Pernyataan Pasek wajar, kan dia orang pemerintah. Kita kecolongan oleh Andi (Menpora Andi Mallarangeng)," katanya.

Mantan anggota Komisi X I Gede Pasek Suardika yang kini menjabat sebagi Ketua Komisi III membantah pernyataan Deddy. Menurutnya, dalam proses pembangunan pusat olahraga Hambalang, semua sudah diketahui oleh DPR, khususnya Komisi X.

"Pembahasan itu ada. Ketika saya di situ (KOmisi X) ingat sekali Menpora sempat menyampaikan bahwa ini sertifikat (tanah Hambalang) sudah selesai. Itu diumumkan di rapat dan disambut gembira anggota Komisi X," paparnya.

Pasek berani membeberkan semuanya, karena dirinya yakin pertemuan itu tercatat dalam risalah dan dokumen-dokumen penunjang rapat. Sehingga, Pasek mempertanyakan, mengapa kawan-kawannya di Komisi X membantah pertemuan tersebut.

"Tanyakan kepada yang bersangkutan (Komisi X), paling bagus buka dokumennya, itu dokumen resmi, bisa dilihat siapa yang hadir di situ, kemudian siapa yang berbicara ada rekamannya. Kemudian dokumen-dokumen yang dibawa Menpora, sebagian dokumen yang saya bawa ke rumah saya buka-buka dan ada," tutur Pasek. (HZ/OL-3)

Yusril: SP3 Kasus Sisminbakum Bukan Barter Kepentingan


Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan proses hukum kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) setelah diusut selama 4 tahun dengan mengeluarkan SP3. Mantan tersangka kasusnya, Yusril Ihza Mahendra, membantah jika penutupan kasus ini dibarter dengan kepentingan pribadi dirinya.

"Ini bukan barter, sebab kita dari awal melawan ini sudah 2 tahun," kata Yusril dalam jumpa pers di kantor hukumnya, Gedung Citra Grha, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2012).

Hal ini menampik terjadi deal saat Yusril bertemu SBY beberapa waktu lalu. Menurut Yusril, dalam pertemuan tersebut, SBY menanyakan kasus Sisminbakum semata, tanpa deal apapun.

"Saat bertemu SBY di Cikeas, dia cuma nanya status saya saja. Dan saya bilang saya tunggu sampai minggu depan, kalau nggak keluar kejelasan status juga saya lawan," ungkap penulis pidato Presiden Soeharto ini.

Oleh sebab itu, penutupan kasus Sisminbakum ini tidak akan berpengaruh kepada sikap Yusril terhadap SBY. Yusril berjanji akan terus menggugat kebijakan-kebijakan SBY yang dinilai salah melanggar hukum.

"Iya, saya tidak berubah sikap. Tetap melanjutkan grasi Corby dan lainnya. Saya selalu melawan rezim pemerintahan dengan cara yang konstitusional," tandas mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) ini.

Yusril Minta MK Akhiri 'Kebancian' Status Hakim

Salmah Muslimah - detikNews
Kamis, 31/05/2012 21:05 WIB
 
Jakarta Status hakim hakim yang tidak jelas statusnya, apakah pejabat negara atau PNS menggerakkan para hakim menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab hakim dituntut berperilaku layaknya pejabat negara, tetapi hak-haknya disamakan dengan PNS, bahkan lebih rendah dari PNS.

UU yang digugat yaitu UU No 51/2009 tentang Pengadailan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam pasal 25 ayat 6 dinyatakan 'Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji pokok, tunjangan, dan hak-hak lainnya beserta jaminan keamanan bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan diatur dengan peraturan perundang-undangan'.

Menurut pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra pasal yang diujikan itu bertentangan dengan UUD 45.

"Pertama, UU itu bertentangan dengan UUD 45 karena mengandung ketidakpastian hukum. Kedua, UU itu juga bertentangan dengan UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebab pasalnya tidak mengandung kejelasan," kata Yusril dalam keterangan ahli yang disampaikan dalam sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (31/05/2012).

Untuk menghindari ketidakjelasan, mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) ini mengusulkan supaya kesejahteraan hakim dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) atau Peraturan Pemerintah (PP).

"Nah itu kan yang minta ditafsirkan dalam perkara ini harus dirumuskan dalam PP," tambah Yusril.

Menurut mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini, tunjangan hakim itu diserahkan kepada peraturan yang ada di bawahnya.

"Jika ingin didelegasikan, bisa diserahkan kepada Peraturan Menteri Keuangan atau Peraturan Mahkamah Agung. kemudian didelegasikan oleh pemerintah lagi," ujar Yusril.

Dalam kesempatan yang sama, pakar hukum tata negara lainnya, Irman Putra Sidin menyatakan PP adalah bagian dari konstitusi. Sehingga harus memberikan ketegasan dan kejelasan aturan.

"PP harus tegas dalam seriap produksi UU ini untuk menjalakan konstitusi karena bagaimana pun pranata PP adalah pranata yang dihadirkan oleh konstitusi kepada siap apun," kata Irman.

Alhasil, Irman meminta UU yang mengatur tentang hakim supaya tegas mendelegasikan siapa penanggungjawab pelaksana UU tersebut. Apalagi, hakim merupakan 'wakil Tuhan' yang harus mendapat kejelasan hak-haknya.

"Hal ini penting agar sistem tata negara kita tidak menimbulkan impresi bahwa hakim seolah mulut dan kepala saja yang boleh merdeka dari yudikatif dan legislatif. Namun perut dan pakaian masih tergantung pada 'belas kasihan' eksekutif," ujar Irman.

Senin, 28 Mei 2012

Yusril Siapkan Amunisi Pembatalan Grasi Corby


 
JAKARTA--MICOM: Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, tampaknya akan kembali menggugat kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Kali ini, gugatannya untuk membatalkan grasi yang diberikan SBY kepada WNA Australia Schapelle Leigh Corby terpidana narkoba.

"Tidak ada pidana dalam hal ini, tapi ada kemungkinan dan ada peluang untuk dibatalkan (grasi)," kata Yusril, Sabtu (26/5).

Celah yang akan dipakai Yusril adalah Pasal 14 UUD 1945 tentang Grasi. Menurutnya, sebelum amanden pasal terkat grasi di UUD memberikan peluang bahwa grasi benar-benar hak prerogatif presiden, sehingga tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Namun setelah amandemen UUD 1945 yang pertama, hak prerogatif tersebut dipertanyakan dan diperdebatkan.

Pasal 14 UUD 1945 menyebutkan, Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi. Setelah amandemen kemudian menjadi, (1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

"Setelah amandemen UUD tersebut grasi bukan lagi hak yang dimiliki presiden secara penuh sebagai konsekuensinya. Hak prerogatif kan hak yang tidak dapat dicampuri pihak manapun, tapi setelah amandemen, itu berubah," jelas Yusril. (HZ/OL-9)

YUSRIL AKAN MELAWAN

Dpc Pbb Kota Bdg

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra, akan mengadakan perlawanan terhadap Jaksa Agung Basrief Arief jika kasusnya tidak dihentikan.

Yusril menilai tidak ada lagi alasan bagi Kejaksaan Agung untuk meneruskan kasus Sisminbakum ke pengadilan karena Mahkamah Agung telah mengatakan kasus ini bukanlah korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.

Menurut Mahkamah Agung, biaya pembangunan dan pengoperasian Sisminbakum seluruhnya ditanggung pihak swasta. Negara tidak mengeluarkan uang satu rupiah pun sehingga praktis tidak ada kerugian negara dalam proyek itu.

Yusril mengatakan, dirinya siap mendaftarkan gugatan terhadap Jaksa Agung pekan ini jika kasus Sisminbakum tidak dihentikan. "Sudah terlalu sering Jaksa Agung Basrief berjanji akan menuntaskan Sisminbakum, namun tidak pernah ada realisasinya. Tiap kalau ditanya, Kejagung selalu mengatakan sedang mengkaji perkara Sisminbakum," kata Yusril.

Jaksa Agung Basrief sendiri berjanji akan mengumumkan putusan final kasus Sisminbakum yang terkatung-katung sejak tahun 2008 pada pekan ini. Pilihannya hanya dua: meneruskan atau menghentikan kasus ini.

Tiga orang yang kini berstatus tersangka kasus itu adalah Yusril Ihza Mahendra, Hartono Tanoesoedibjo, dan Ali Amran Janah. Sementara tiga orang yang sudah didakwa ke pengadilan, semuanya dibebaskan Mahkamah Agung.

Rabu, 23 Mei 2012

CDI AUSTRALIA LOLOSKAN PBB SEBAGAI PESERTA PPLP 2012


BM Wibowo
Bulan-Bintang.Org–Centre  For Democratic Institution (CDI) dari Australian National University (ANU) Canberra, meloloskan Sekjen DPP Partai Bulan Bintang BM Wibowo Hadiwardoyo sebagai peserta Political Party  Leadership Program (PPLP) yang akan digelar akhir bulan Mei 2012 mendatang. Demikian  disampaikan Sekjen DPP Partai Bulan Bintang,  BM Wibowo di Markas Besar Partai Bulan Bintang Jl. Raya Pasar Minggu Jakarta, Sabtu (12/5/2012).
Menurut Wibowo,  PPLP merupakan wahana diskusi antar petinggi partai politik dikawasan Asia Fasifik  sekaligus  short course untuk tema-tema pengembangan demokrasi.
“Mengacu Informasi dari CDI, PPLP 2012 diikuti oleh 14 peserta,  diantaranya satu orang  dari Philipina (Liberal Party/Pimpinan Presiden Beniqno Aquino), satu orang dari Malaysia (PKR/Pimpinan DR.Anwar Ibrahim), dua orang dari Thailand (Demokrat party/Abhisit  Vejajiva  dan Thai Rak  Thai/Pimpinan Thaksin Sinawatra) dan enam orang dari Myanmar  dari berbagai parpol termasuk dari etnis minoritas  Shan dan Rakhin, namun tidak termasuk NLD pimpinan Aung San Syu  Kyi”, jelas Wibowo
Selain dari Partai Bulan Bintang, Indonesia juga diwakili masing-masing satu orang dari  PAN, PKB dan GOLKAR.
Melihat Komposisi peserta , maka PPLP ini mempertemukan dua Ketua Umum partai, empat Sekjen, satu orang Jubir, satu Direktur  Nasional dan enam  Senior Officer  dari parpol-parpol yang berbeda.Sesuai tema BM Wibowo akan mengangkat persoalan sistem politik dan pemilu Indonesia yang makin tidak sehat. (sam-pbb)

Hukum Carut-Marut

Oleh: Drs. Tumpal Daniel  S, SPdI, MSi (Ketua DPP Partai Bulan Bintang)


Banyak UU yang berlaku dan yang akan disyahkan DPR dan Pemerintah berpotensi menjauhkan rasa keadilan dan tingkat kesejahteraan masyarakat. Masih  hangat dibincangkan  tentang lolosnya Pasal 7 ayat (6a) UU APBNP 2012, sebagai muslihat parpol di parlemen untuk tidak menaikan BBM (Bahan Bakar Minyak) pada 30 April 2012 karena takut kecaman masyarakat, namun Pemerintah diberi tiket untuk kapan saja menaikan harga BBM setelah itu,meskipun dengan sedikit syarat. Seminggu setelah drama tidak lucu itu, lahir lagi UU tentang Pemilu yang mengatur secara diskriminatif (Pasal 8 ayat (1) Perubahan UU No.10 tahun 2008), dinyatakan dalam Pasal tersebut bahwa Parpol yang ada di parlemen saat ini langsung  sebagai peserta pemilu berikutnya (2014), sementara yang lain wajib verifikasi dengan ketentuan sangat berat dan mustahil dipenuhi. Beginikah cara-cara Pemerintah dan mereka yang sedang memegang kekuasaan dan memiliki otoritas dalam pembuatan UU? Alih-alih membangun bangsa yang berkemajuan dan membawa kemakmuran rakyat, nyatanya yang diberikan hanya setumpuk persoalan dan berpotensi menyuburkan konflik tak berkesudahan. Tidakkah praktik semacam ini adalah bentuk kekerasan Negara kepada rakyatnya sendiri. Mestikah dibiarkan?
84 UU Bermasalah di Daerah
Dewan Perwakilan Daerah mencatat setidaknya terdapat 84 undang-undang yang bermasalah saat ini, terutama UU yang terkait dengan persoalan di daerah. Ketua Panitia Perancang UU DPD I Wayan Sudirta mengatakan, 84 UU ini malah dinilai merugikan sejumlah daerah. Wayan mencontohkan, UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Menurut dia, UU tersebut tidak bersifat implementatif di seluruh wilayah pertambangan mineral dan batu bara di Indonesia, misalnya di pertambangan timah di Provinsi Bangka Belitung (Babel). Kepentingan Babel sebagai penghasil timah tidak diakomodasi.
Sejumlah UU lain yang dinilai bermasalah adalah UU No 39/2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU No 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, UU No 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dan UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana.
84 UU bermasalah ini kini akan ditambah dengan rencana DPR dan Pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang  Penanganan Konflik Sosial (RUU PKS)  menjadi Undang-Undang. Sejumlah kalangan menilai RUU ini mengandung cacat dan masalah. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, misalnya, mengkritik klausul pemberian kewenangan  kepada kepala daerah untuk mengerahkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menangani konflik sosial.
Direktur Program Imparsial Al A’raf menilai  RUU PKS masih prematur dan terkesan terburu-buru untuk dibawa keparipurna. Menurut Aal, sapaan akrab Al Araf, pasal 34  RUU PKS bertentangan dengan konstitusi dan UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI. Kewenangan kepala daerah mengerahkan TNI bentuk pengambilalihan kewenangan presiden. Pasal 34 RUU PKS pada intinya menegaskan kepala daerah berwenang meminta pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI melalui forum koordinasi pimpinan daerah kabupaten/kota.
Proses pembahasan RUU PKS juga dinilai belum sepenuhnya mendengar aspirasi masyarakat. Partisipasi masyarakat, Aal menduga, sangat minim. Ia menengarai proses pembahasan sering dilakukan diam-diam. “Tapi malah memanipulasi dan diam-diam dibahas,” ujarnya.
Koalisi Masyarakat Sipil berpendapat DPR tidak perlu membentuk RUU PKS. DPR dan Pemerintah cukup merevisi UU Darurat No.23 Tahun 1959. Kalaupun harus dibentuk regulasi baru, sebaiknya regulasi yang berpihak pada korban. “Bukan RUU PKS yang justru menuai pasal-pasal bermasalah. Kami menolak RUU PKS dan mendesak agar tidak disahkan dan ditolak,” tandasnya.
Koordinator Kontras, Haris Azhar,menilai RUU PKS dinilai liberal. Menurut dia dengan disahkannya RUU PKS menjadi UU akan berbahaya. Penanganan konflik sosial melalui pendekatan militeristik. Dia khawatir pengesahan RUU PKS akan berdampak pada profesionalitas TNI yang seharusnya berfungsi melakukan pengamanan di luar. Sebaliknya pengamanan dalam negeri tetap ditangani oleh Polri. “Kalau dipaksakan, TNI membuka satu kubangan baru,” ujarnya
Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Dja’far mengamini pendapat Haris dan Aal. Menurut Wahyudi kelahiran RUU PKS akibat banyaknya keluhan dari kalangan pengusaha. Sebagaimana diketahui, banyaknya konflik pertanahan di daerah berimbas pada kerugian bagi kalangan pengusaha. Lebih jauh dia berpandangan RUU PKS menihilkan upaya penegakan hukum Pasalnya penyelesaian konflik dapat dilakukan di luar jalur hukum.
Persoalan krusial, RUU PKS banyak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Kalaupun tetap disahkan RUU PKS menjadi UU akan menjadi persoalan baru.  Pasal 7 UU TNI mengamanatkan tugas pokok tentara meliputi operasi militer perang dan militer selain perang. Dia khawatir dengan dapat dikerahkannya TNI oleh kepala daerah dalam penanganan konflik sosial akan berdampak luas.
Pasal 16,17,18,19, dan 20 RUU PKSjuga dipandang bertentangan dengan konstitusi dan UU No.23 tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya.  Penetapan keadaan darurat  menjadi kewenangan presiden. Pemberian kewenangan kepada kepala daerah akan berdampak akibat hukum dan politik yang timbul dikemudian hari. “Harus ada singkronisasi dengan UU sebelumnya,” ujar Wahyudi.
Koordinator Reformasi Sektor Keadilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Alex Argo Hernowo menilai semestinya pemerintah memaksimalkan UU sebelumnya. Sebaliknya jika dipandang tidak maksimal, maka dapat direvisi UU yang ada, bukan sebaliknya membuat RUU PKS yang dinilai banyak kelemahan. “DPR harusnya fokus dan memaksimalkan UU yang ada. UU ini  adanya pesanan tersendiri untuk memaksimalkan TNI untuk menangani konflik,” pungkasnya.
Masih di bulan April 2012 di saat momentum peringatan Hari Kartini, DPR juga mau menghasilkan UU KKG (Kesetaraan dan Keadilan Gender), dengan  bungkus modernitas dan mengangkat harkat martabat wanita Indonesia, namun memuat pasal-pasal karet yang sensitive  dari sudut pandang agama, seperti soal perkawinan dan pilihan pasangan hidup.
Rawan Pelanggaran HAM
Selain  UU yang mengoyak rasa keadilan dan kepentingan daerah, cenderung menguntungkan kelompok tertentu dan asing, yang  sering disebut beraroma neolib (neo liberal), masih banyak UU yang juga berpotensi melanggar HAM.
UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen yang dipaksakan pada Oktober 2011, telah menyisakan banyak permasalahan substansial, akibat materinya yang masih terlalu prematur.
Beberapa Pasal dalam UU No. 17 Tahun 2011 ini telah melahirkan sejumlah ancaman bagi jaminan kebebasan sipil, perlindungan hak asasi manusia, dan kebebasan pers.
“Terdapat 16 ketentuan bermasalah, yang potensial akan merugikan hak-hak konstitusional warga negara, karena materinya yang tak sejalan dengan hak asasi dan konstitusi,” kata, Wahyudi Djafar, Program Officer Policy Monitoring pada Institute for Policy Research and Advocacy (ELSAM) yang menjadi koordinator penggugat.
Keenambelas ketentuan bermasalah antara lain terdapat pada Pasal 1 ayat (4), ayat (8), Pasal 4, Pasal 6 ayat (3) sepanjang frasa “dan/atau Pihak Lawan yang merugikan kepentingan dan keamanan nasional” bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.  Ketentuan di dalam beberapa pasal tersebut telah melahirkan sejumlah definisi yang karet mengenai ancaman, keamanan, kepentingan nasional, dan pihak lawan, sehingga potensial untuk disalahgunakan oleh penyelenggara intelijen negara maupun atau kepentingan kekuasaan, untuk melakukan tindakan-tindakan represif terhadap warga negara atau kelompok yang tidak sejalan dengan kepentingan kekuasaan.
Ketentuan ini memberikan ancaman serius terhadap warga negara, karena setiap orang yang dianggap melakukan pembocoran rahasia intelijen, baik sengaja maupun tidak diancam dengan hukuman pidana yang berat. Ketentuan ini berpotensi disalahgunakan.  Koalisi Advokasi Undang-Undang Intelijen Negara meminta agar Mahkamah Konstitusi menerima dan mengabulkan permohonan Judicial review tersebut, demi kepentingan kebebasan sipil warga negara, penegakan HAM, dan tegaknya konstitusi itu sendiri.
Demikian juga dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri masih bermasalah, karena mengandung ketidakpastian, ketidakefektipan, penempatan yang tidak memihak pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia (TKI) dan pelaksana penempatan TKI (PPTKI), serta mendorong *human trafficking* (perdagangan manusia). ujar guru besar hukum ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Aloysius Uwiyono.
Indonesia membutuhkan sebuah UU yang melindungi TKI di luar negeri yang diperkuat oleh ratifikasi Konvensi Migran 1990. UU yang berlaku sekarang tidak sekadar diskriminatif terhadap TKI tapi juga terhadap perempuan. Padahal, 75% pekerja migran asal Indonesia yang bekerja di luar negeri berkelamin perempuan.
Gerakan Judicial Review Semua UU
Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Prof. Dr. Sudjito, S.H., mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) RI untuk secara aktif melakukan judivicial review terhadap semua peraturan perundang-undangan yang ditengarai bermasalah dan tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Menurutnya, MK tidak harus menunggu gugatan dari masyarakat untuk dapat melakukan judivicial review. “Selama ini, MK lebih banyak menunggu, terlalu pasif. Lebih aktif, tidak cukup hanya menunggu jika ada gugatan,” kata Sudjito kepada wartawan di kantor Pusat Studi Pancasila, Rabu (28/9).
Pernyataan itu dikemukakan Sudjito dalam rangka kegiatan Seminar ‘Pancasila, Konstitusi, dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi’, yang berlangsung di MM UGM, 30 September-1 Oktober 2011. Sudjito sempat menyinggung tentang carut-marut berbagai kasus hukum yang mencuat belakang ini karena kondisi para aparat penegak hukum yang tidak profesional dalam menjalankan perannya. “Tidak menutup kemungkinan ada yang bermain-main dengan hukum, yang ditunjukkan dengan sikap aparat penegak hukum kurang profesional dan jauh dari moralitas,” tambahnya.
Ketua Tim Ahli Pusat Studi Pancasila, Prof. Dr. dr. Sutaryo, Sp.A(K), menuturkan permasalahan bidang hukum yang terjadi saat ini disebabkan oleh banyak produk hukum yang lahir tidak berlandaskan pada filosofis Pancasila. Sementara itu, Heri Santoso, S.S., M.Hum., peneliti PSP lainnya, mengatakan banyak peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, dan peraturan presiden yang dianggap bermasalah. Ia mengutip hasil penelitian yang disampaikan dalam Kongres Pancasila II yang berlangsung di Bali pada 2010 lalu, yakni bahwa dari 80 UU yang diteliti, sekitar 60 UU atau 80 persen hanya menyebut Pancasila dan UUD 1945 secara langsung pada alinea pembukaan. Namun, belum pada pasal per pasal. “Dari jumlah itu, 19 UU atau 21 persennya sama sekali tidak menyebut Pancasila dan UUD 1945,” katanya.
Judicial Review per Undang-Undangan tidak saja membutuhkan kepakaran dan itikad yang baik untuk perbaikan per UU yang ada, tapi lebih ditujukan untuk pembelaan rakyat yang terzhalimi, dan juga mengganggu harmonisasi pemerintahan baik di pusat dan daerah. Kepedulian ini  memerlukan keseriusan dan kesungguhan dan memiliki track record dalam memahami seluk beluk per Undang-Undangan, secara filosopi,substansi,dan struktur hukum di Indonesia. Tidaklah berlebihan kalau warga Bulan Bintang menyatakan diri sebagai warga Partai  yang memiliki kader dan sosok pimpinan yang mumpuni di bidang hukum dan per Undang-Undangan. Bila kini hukum carut marut mestikah kita berpangku tangan?
UU Pertambangan, Mineral dan Batubara, UU Migas, UU Kelistrikan, UU Kawasan Ekonomi Khusus, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU Badan Hukum Pendidikan, UU Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, UU Penanggulangan Bencana, UU APBNP 2012, UU Parpol,UU Penyelenggara Pemilu, UU Pemilu, UU TKI, UU Intelijen,  UU Perbankan, UUPenanaman Modal Asing, UUPendidikan Nasional, dll.

Selasa, 22 Mei 2012

UU Pemilu dan Ayat-Ayat Setan

 Oleh: Sahar L. Hassan (Wakil Ketua Umum DPP PBB)

UU Pemilu N0 : 10 Tahun 2008 telah selesai direvisi DPR RI beberapa hari yang lalu. Itu merupakan suatu prestasi DPR yang berhasil membuat UU baru. Semestinya pengaturan Penyelenggaraan Pemilu yang diselenggarakan secara rutin setiap lima tahun, cukup diatur dalam suatu UU yang berlaku relatif permanen, misalnya berlaku minimal untuk 3-5 kali Pemilu, bukan seolah-olah pembuatan UU itu sebagai suatu proyek, sehingga setiap menghadapi Pemilu harus selalu direvisi dahulu Undang-Undangnya.
Ada kecerdasan, kecerdikan dan kelicikan DPR dan Pemerintah dalam penyusunan revisi terhadap UU tersebut. Kecerdasannya dapat dilihat dalam bagian konsideransi Revisi UU Pemilu terutama pada butir a dan b. Pada butir a dan b itu dapat disebut sebagai tujuan penyelenggaraan pemilu anggota Legislatif, baik DPR dan DPRD maupun DPD. Bunyi butir a : “ bahwa untuk memilih anggota DPR, DPRD dan DPD, pemilihan umum sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat adalah untuk menghasilkan wakil rakyat yang aspiratif, berkualitas dan bertanggungjawab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Sedangkan butit b berbunyi : “Bahwa Pemilihan Umum wajib menjamin tersalurkannya suara rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Rumusan-rumusan konsideransi itu menunjukkan DPR sampai dengan tarap itu masih terlihat perkembangan akal budinya, begitu masuk pada ketentuan  umum, pasal-pasal dan ayat-ayat dari UU tersebut, kecerdasan, ketajaman akal budi mereka, mulai mengalami degradasi menjadi cerdik dan bahkan cenderung licik.
Kepentingan nasional bangsa yang pluralistik yang mestinya menjadi acuan pertimbangan sosiologis bersama mulai dikesampingkan, mereka lebih mengedepankan kepentingan golongan dan partainya. Kenyataan ini dengan cepat dapat dilihat, DPR dan Pemerintah lebih menunjukkan bahwa mereka panjang akal ( cerdik), licik, licin dan cenderung menipu. Hal ini juga telah ditunjukkan mereka pada saat membuat UU RAPBNP-Tahun 2012 Pada pasal 7 ayat 6a UU RAPBNP Tahun 2012 .
Ayat Setan Pertama
Kembali ke UU Pemilu, begitu kita baca rumusan pada BAB I, Ketentuan Umum, Pasal 1, butir 31 tampak jelas mulai dimasukkan apa yang disebut ayat-ayat setan itu. Bunyi butir 31 adalah  “Bilangan Pembagi Pemilihan bagi Kursi DPR, selanjutnya disebut BPP DPR, adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah seluruh Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ambang batas tertentu dari suara sah nasional dari satu daerah pemilihan dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi Partai Politik peserta Pemilu”.
Bunyi anak  kalimat yang memenuhi ambang batas tertentu dari suara sah nasional, menggambarkan adanya pengkhianatan terhadap kedaulatan rakyat, suara rakyat dan itu bermakna menyangkal demokrasi.
Pengaturan anak kalimat seperti itu mendegradasi  demokrasi sebagai demokrasi amoral. Ia juga paradoks dengan konsideransi butir a yaitu menghasilkan wakil rakyat yang aspiratif. Ini berarti wakil rakyat yang mendapat suara terbanyak di suatu daerah pemilihan yang sejatinya berhak mendapatkan kursi di Parlemen (DPR) ditorpedo oleh anak kalimat tersebut sehingga kursinya dirampok oleh calon legislator dari partai lain yang suaranya lebih sedikit. Bukanlah hal ini merupakan mafia politik berjubah Undang-Undang ? Padahal pemilu untuk memilih Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten /Kota dilaksanakan dengan sistim proporsional terbuka (suara terbanyak).
Hal ini tentu paradoks pula dengan hak-hak asasi manusia/calon Legislatif. Jadi bunyi anak kalimat yang disebut di atas sebagai salah satu yang kami sebut sebagai ayat setan pertama. Demikian pula butir 32.
Ayat Setan Kedua
Kecerdasan dan kelicikan lain yang juga merupakan ayat-ayat setan itu terdapat pada Pasal 8 yang tidak saja menabrak UUD RI 1945 Pasal 22-E ayat 3 yang di copy paste secara cerdas oleh DPR yang diletakkan pada pasal 7 UU Pemilu Hasil Revisi UU Nomor : 10 Tahun 2008 yang berbunyi : “Peserta Pemilu Untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota adalah Partai Politik”. Dengan begitu baik Partai politik peserta pemilu 2009, maupun partai politik baru yang sudah mendapatkan status Badan Hukum dari Kementrian Hukum dan HAM sejatinya otomatis menjadi peserta pemilu berikutnya. Karena itu pasal 8 ayat (1) dan (2) yang mengatur lebih lanjut tentang  persyaratan kepesertaan Pemilu sebagaimana rumusan yang ada menjadi ayat-ayat setan yang menghantarkan pemilu berikutnya sebagai perwujudan demokrasi amoral. Agar pemilu menjadi demokratis dan tidak diskriminatif, maka Pasal 8 ayat (1) berbunyi “Partai Politik Peserta Pemilu pada pemilu terakhir yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah nasional, ditetapkan sebagai partai politik Peserta Pemilu pada Pemilu berikutnya” selayaknya dielips/dihapus. Demikian pula Pasal 8 ayat (2) secara keseluruhan dihapus, kecuali butir h yaitu mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU, sehingga Pasal 8 berubah menjadi :
Partai Politik Peserta Pemilu terakhir dan Partai Politik baru yang telah berbadan Hukum menjadi peserta pemilu berikutnya dengan mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU.
Ayat Setan Ketiga
Pasal dan ayat-ayat setan lainnya yang menyangkal demokrasi, mengkhianati aspirasi rakyat sepatutnya dihapus karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Termasuk di sini adalah pasal 208 yang berbunyi partai peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3,5% (tiga koma lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota “sepatutnya diganti dengan untuk diikutkan dalam pembentukan fraksi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, karena itu yang digunakan adalah fractional Treshold dan bukan Parlemen treshold (PT) karena jika diberlakukan PT, maka akan terjadi suara rakyat pada pemilu berikutnya yang diperkirakan hangus sekitar lebih dari 22%. Hal itu berarti Pemilu di Indonesia benar-benar memberhangus atau menyangkal demokrasi dan melahirkan Pseudo Democratie (Demokrasi Semu).
Selanjutnya, jika pasal 208 ini tetap diberlakukan untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka dapat dibayangkan bagi calon legislator yang sesuai aspirasi rakyat di daerah pemilihannya masing-masing (dengan suara mayoritas) maka mereka akan melakukan pesta dengan menyembelih hewan berupa sapi, kambing dan atau babi untuk merayakan pesta kemenangannya. Dan jika kemenangan mereka dibatalkan demi Undang-Undang yang merampas hak asasinya dan menabrak UUD 1945, bukanlah tidak mungkin mereka akan mengalihkan penyembelihan hewan kepada penyembelihan massal sesama manusia secara serentak sekitar Juli-Agustus 2014 yang akan datang. Apakah presiden dan DPR mau bertanggung jawab terhadap bom waktu yang akan menimbulkan  konflik horizontal-nasional yang diperkirakan dapat terjadi demi mempertahankan hak asasi para calon legislator peraih suara terbanyak ?  Semestinya aturan permainan untuk setiap kompetisi (termasuk Pemilu) diatur secara fair dan hasilnya diterima apa adanya. Ibarat SEA Games, maka juara umum Kontingen Indonesia dengan menggondol berbagai medali ( emas, perak dan perunggu) sebagai juara umum, tidak membatalkan medali Kontingen negara lain, meski suatu negara lain hanya merebut juara pada satu cabang olahraga saja. Itu berarti tidak ada “dosa warisan” dan dosa rembesan”. Memang ayat-ayat setan itu sesat, menyesatkan dan mengorbankan. Karena itu patut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi kalau ada Yudicial Review, atau Presiden tidak perlu mensyahkannya agar tidak dianggap melanggar lagi konstitusi dan menyemukan demokrasi (Pseudo Democratie).
Wallahua’lamu bi al-shawwab.

Mengapa Kita Menolak Kenaikan Harga BBM ?


H. Bambang Setyo, MSc.
(Wakil Sekretaris Majelis Syura DPP  PARTAI BULAN BINTANG *)

HARGA BBM naik. Subsidi untuk rakyat dicabut.  Mengapa kita menolak kebijakan yang menyengsarakan rakyat, dan selalu berulang dari satu Presiden ke Presiden lainnya ? Bagaimana duduk persoalan yang sebenarnya ?
Kenaikan harga BBM sekitar Rp.1.500 per liter (bila jadi dilaksanakan) dilakukan oleh Pemerintah dengan alasan karena  terjadi lonjakan harga minyak di pasar dunia, dan untuk menyelamatkan perekonomian nasional. Kalau tidak dinaikkan, APBN akan jebol. Kenaikan ini pun dimaksudkan untuk kesejahteraan rakyat. Begitu alasan yang berulang kali disampakan oleh Pemerintah.
Memang, harga BBM di Indonesia lebih mu-rah dibandingkan dengan di  Jepang –tidak punya tambang migas– yang Rp 9.292/liter, atau di Malaysia Rp 4.876/liter.  Tapi jangan lupa, pendapatan perkapita rakyat Jepang, GNP (Gross National Product)-nya $ 34.180, dan Malaysia $ 3.880, sementara Indonesia hanya $ 810. Bagi orang Jepang yang kaya-kaya harga setinggi itu bukan lah masalah. Tapi, bagi rakyat Indonesia yang miskin, harga setinggi itu mencekik leher, dan makin menambah jumlah rakyat miskin.
Alasan  Ekonomis
Apa sih yang dimaksud dengan subsidi ? Pe-merintah beranggapan, minyak kita (yang disedot dari bumi Indonesia) seperti minyak di pasaran dunia. Oleh karena itu, harganya pun harus mengikuti harga pasar dunia yang  dipatok di New York. Minyak milik negeri sendiri, dijual oleh Negara kepada rakyatnya dengan harga yang ditentukan  oleh kapitalis global, nun jauh di sana. Aneh bin ajaib kan ?
Anggaplah, sekarang harganya 120 $ dolar/ barel dan biaya pengolahan sampai menjadi BBM (termasuk distribusi dan transportasi) 10 $ dolar/barel. (Catatan: 1 barrel = 159 liter 1; $= Rp.9.000). Maka harga BBM yang sebenarnya = (120 $ + 10 $)/barel x Rp. 9.000 = Rp.1.170.000/ barel, atau Rp 7.358/liter. Apabila biaya peng-olahannya $ 15 dolar/barel. maka harganya = (120 $ + 15 $) x Rp. 9.000 = Rp. 1.215.000/ barel, atau Rp. 7.642/liter.
Karena Pemerintah menjualnya dengan har-ga Rp 4.500,-/liter, berarti Pemerintah  nombok Rp 2.858/ liter (bila biayanya 10 $/barel) atau Rp 3.142/liter (bila biayanya 15 $/barel). Itulah sebabnya Pemerintah merasa rugi, dan mengeluhkan tingginya beban subsidi BBM.
Kenyataannya tidaklah demikian. Nilai minyak kita (karena milik sendiri) 0 (nol) $/ barel. Artinya, harga BBM  sebenarnya = (0 $/ barel + 10 $/barel) x Rp 9.000/$: 159 liter/barel = Rp 566/liter. Berdasarkan hitungan ini, berarti rak-yat Indonesia telah mensubsidi Pemerintah (Rp 4.500 – Rp 566) = Rp 3.986/ liter. Kalau biaya pengolahan 15 $/barel, maka harga yang sebenarnya = 15 $/barel x Rp. 9.000/barel : 159 liter/barel = Rp 710/liter, berarti rakyat mensubsidi Pemerintah Rp 3.790 per liter.
Produksi (lifting) minyak dalam negeri kita hanya 950.000 barel/hari (ada juga yang menyebutkan 900.000 barel/hari). Menurut Kurtubi, produksi minyak kita terus menurun sejak berlaku UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas. Perbedaan data ini dimungkinkan, karena tidak adanya tranparansi data yang dilindungi oleh Undang-Undang. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pasal 20 ayat (4) menyatakan, “Kerahasiaan data yang diperoleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap di Wilayah Kerja berlaku selama jangka waktu yang ditentukan”.
Bentuk Usaha Tetap merupakan sebutan badan hukum yang didirikan di luar Indonesia, tetapi beroperasi di wilayah Indonesia.
Sedangkan konsumsi di dalam negeri mencapai 1.350.000 – 1.400.000 barel/hari. Kalau kita gunakan angka lifting 900.000 barel/hari (kita baik sangka dan percaya atas kebenaran data ini) dan konsumsi dalam negeri 1.400.000 barel/hari, maka Pemerintah harus mengimpor 500.000 barel/hari dengan harga di pasaran dunia. (Adakah komputer dan/atau CCTV yang me rekam/mengawasi kebenaran datanya? Bagai-mana dengan yang dipompa langsung ke kapal  tanker di tengah laut ? ).
Bedasarkan data di atas, maka harga BBM yang kita  konsumsi seluruhnya = [(900.000 x 15) $ + 500.000 x (120 + 15) $] x Rp.9.000 /$ = (13.500.000 + 67.500.000) $  x Rp 9.000 = Rp 729.000.000.000 untuk 1.400.000 barel, atau Rp. 520.714/barel. Jadi harga BBM sebenarnya yang kita konsumsi = Rp. 520.714 : 159 liter = Rp 3.263 (Tiga ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah) per  liter.
Pemerintah menjual BBM kepada rakyatnya sendiri  dengan harga  Rp 4.500/liter, berarti Pemerintah masih untung (Rp 4.500 – Rp 3.263) = Rp 1.237/liter. Rakyat mensubsidi Pemerin-tah Rp 1. 237/liter. Apa mungkin harga BBM semurah itu ? Kenapa tidak ? Di Venezuela (GNP $ 3.490), harganya hanya Rp. 460/liter, Turkmenistan (GNP $ 1.120) Rp 736, Iran  (GNP $ 2.010) Rp. 828/liter, Nigeria (GNP $ 350) Rp.920, dan Mesir (GNP $ 1.390) Rp 2.300 per liter.
Alasan Konstitusional
Mengapa kenaikan harga BBM selalu ber-ulang dari satu Presiden ke Presiden lainnya? Pertama, Karena negara dikelola dengan sistem kapitalis yang egois individualistis. Dalam kapi-talisme, setiap individu bebas menumpuk kekayaan, mengembangkan, dan membelanjakan-nya, tidak peduli pada kepentingan orang lain, menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan. Sekarang, 40 orang kaya di Indonesia asetnya setara 70% APBN (sekitar Rp. 650 trilyun) dengan pertambahan kekayaan 60% setahun. Kapitalisme berkembang melalui penjajahan/ dominasi terhadap negara lain, dan/atau penghisapan manusia atas manusia.
Kapitalisme merupakan instrumen dari sekuler- isme dalam bidang ekonomi, adalah sistem di mana alat-alat produksi dimiliki dan dikuasai oleh segelintir orang (pemilik modal/ investor), sementara sebagian besar orang (pekerja) harus bekerja untuk mendapatkah upah bagi kelang-sungan hidup mereka.
Kedua, Pemerintah tidak konsisten dengan Pembukaan Undang Undang Dasar yang menyatakan, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan”.
Ketiga, Pemerintah menabrak Pasal 33 ayat (3) Undang Undang Dasar  yang menyatakan, “Bumi dan air, dan kekayaan alam yang ter-kandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemak-muran rakyat”, dan Pasal 33 ayat (2) yang menyatakan, “Cabang-cabang produksi yang pen-ting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
Keempat, sebagai akibat lanjutannya, Peme-rintah  tidak berdaya menghadapi dominasi kapitalis global  terhadap kedaulatan negara, baik politik, ekonomi, budaya maupun militer.
Undang Undang No  22 tahun 2001 tentang Migas Pasal 22 (1) yang menyatakan, “Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib menyerahkan paling banyak  25% (dua puluh lima persen) bagiannya dari hasil produksi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri” merupakan legitimasi bagi penjualan migas kita ke luar negeri (untuk kepentingan asing) dari pada untuk mencukupi ke butuhan rakyatnya sendiri.  Apakah klausul ini tidak bertentangan dengan pasal 33 ayat (2) dan (3) Undang Undang Dasar ?
Fakta menunjukkan, 85% kekayaan migas, 75% kekayaan batubara, dan lebih dari 56% kekayaan perkebunan dan hutan dikuasai modal asing (penjajah gaya baru). Bahkan yang sudah berizin untuk bergerak di sektor hilir (seperti SPBU) tercatat 105 perusahaan, termasuk British Petroleum (Amerika-Inggris), Shell (Belanda), Petro China (RRC), Chevron-Texaco (Ame- rika) dan Petronas (Malaysia).
Belum lagi 175 juta Ha tanah HPH (Hak Pengusahaan Hutan), HGU (Hak Guna Usaha), dan Kontrak Karya, air tawarnya disedot oleh 246 perusahaan air minum dalam kemasan, yang 65% dikuasai asing. Hatta Taliwang mencatat, Aqua Danone (Perancis) misalnya, pada 2001-2008 telah menyedot 32.000.000.000 liter dengan laba yang dilaporkan hanya Rp 728 milyar. Kapitalis global menjadikan segelintir pejabat negara sebagai broker penjualan kekayaan alam kita untuk keuntungan diri sendiri.
Dominasi (kooptasi) politik, ekonomi dan penetrasi budaya, pada hakekatnya merupakan bentuk baru penjajahan (neo-kolonialisme), yang disadari atau tidak telah menusuk jantung kehidupan bangsa Indonesia. Padahal, penjajahan  apa pun bentuknya wajib dilawan mati-matian karena bertentangan dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Para penyelenggara negara harusnya ingat, Pemerintahan Negara Indonesia dibentuk “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan memajukan kesejahteraan umum”. Membiarkan segelintir kapitalis (lokal dan global) menguasai tambang migas dan mineral lainnya, dan/atau  komoditas yang menjadi hajat hidup orang banyak, berarti melanggar dan/atau mengabaikan Konstitusi Negara.
Apakah dengan menaikkan harga BBM mengikuti harga pasar dunia itu merupakan implementasi dari “memajukan kesejahteraan umum” yang menjadi tujuan Kemerdekaan Indonesia ? Bukankah Pasal 28 ayat 2 UU No 22/2001 Migas yang menyatakan, “Harga BBM dan gas bumi diserahkan pada mekanisme per-saingan usaha yang sehat dan wajar”  sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan Undang Undang Dasar ? Apakah membiarkan sebagian besar kekayaan alam Indonesia dijarah dan dikuasai oleh kapi- talis global (asing) sama dengan melindungi seluruh tumpah darah Indonesia ?
Alasan (Ideologis) Syar’i
Komoditas yang menjadi hajat hidup orang banyak (air, energi, dan hutan), menurut Syariah dilarang dimiliki oleh perorangan, kelompok apalagi oleh kapitalis global (neo-kolonialis imperialis), melainkan untuk kemaslahatan (kesejahteraan) seluruh rakyat.
قُلْ أَرَأَيْتُمْ إِنْ أَصْبَحَ مَاؤُكُمْ غَوْراً فَمَن يَأْتِيكُم بِمَاء مَّعِينٍ
Katakanlah: “Terangkanlah kepadaku jika sumber air kalian menjadi kering; maka siapakah yang akan mendatangkan air yang mengalir bagimu?”.                                      Qs Al Mulk 67: 30
نَهَى رَسُولُ الله صَلَى الله عَليْهِ وَسَلَمَ عَنْ بَـيْعِ الْمَاءِ.
Rasulullah SAW melarang orang menjual  air. HR. Muttafaq ‘alaih
لا يمنعن الماء والكلأ والنّار
Tidak akan pernah dilarang air, padang rumput, dan api (untuk dimanfaatkan oleh siapa pun).                            HR. Ibnu Majah dari Abu Hurairah r.a
المسلمون شركاء في ثلاث: الماء والكلأ والنّار
Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput (hutan), dan api (energi).
HR. Ahmad dan Abu Dawud
Adalah menjadi tugas dan kewajiban Pemerintah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tanah tumpah darah Indonesia dari penjarahan neo-kolonialis imperialis.
مَنْ أصْبَحَ امِنَّا فِي سَرْبِهِ, مُعَافِى في بَدَنِهِ عنْدهُ قُوْتُ يوْمِهِ  فَكَأَنَمَا حِيْزَتْ  لَهُ الدُّنْيَا بحَذَافِيْرِها
Siapa saja yang ketika memasuki pagi mera- sakan aman pada kelompoknya, sehat badannya, dan tersedia bahan makanan di hari itu, maka seolah-olah dia telah memiliki dunia semuanya.                 HR Bukhari, Tirmidzi, Ibnu Majah
Berdasarkan fakta, perhitungan dan argu-mentasi di atas, alasan Pemerintah untuk menaikkan harga BBM merupakan kezhaliman, manipulasi, dan pembohongan publik, yang tidak layak dilakukan. Membodohi dan menipu rakyat, bertolak belakang dengan “mencerdaskan kehidupan bangsa” sebagaimana yang dimaksudkan Pembukaan Undang Undang Dasar. Menurut Syari’ah, ancamannya sangat keras.
سمعت ر سول الله ص.م. يقول ما من عبد يسترعيه الله رعيّة يموت يوم يموت وهوغاش لرعيّته الاّ حرّم الله عليه الجنّة
Saya mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Tiap-tiap seorang yang Allah serahkan kepada nya (segolongan) rakyat untuk ia pimpin, lalu ia mati –di hari ia mati itu– dalam keadaan menipu rakyatnya, tidak lain (balasannya) kecuali Allah akan mengharamkan surga bagi-nya.          HR Muttafaq  ’Alaih
Pemimpin seharusnya memiliki empati dan ikut merasakan denyut nadi kehidupan rakyat yang dipimpinnya. Pemimpin hendaknya mengayomi dan menyayangi rakyatnya.
خيار أئمّتكم: الّذين تحبّونهم و يحبّونكم, ويصلون عليكم وشرار أئمّتكم: الّذين تبغضونهم و يبغضونكم وتلعنونهم ويلعنونكم
Sebaik-baik para pemimpin kalian adalah yang kalian mencintai mereka dan mereka pun mencintai kalian, yang kalian mendo’akan mereka dan mereka pun mendo’akan kalian, dan seburuk-buruk para pemimpin kalian adalah yang kalian membenci mereka dan mereka pun membenci kalian, yang kalian mengutuk mere-ka dan mereka pun mengutuk kalian. HR Muslim
Dengan Syariah, keperluan rakyat (kebutuhan dasar, termasuk rasa aman beraktivitas) dijamin oleh Negara. Di bawah kapitalisme dan neo-liberalisme, rakyat harus menjamin keperluan pemerintah, bahkan termasuk untuk hidup mewah para pejabatnya.
Dengan hujjah (argumentasi) di atas, maka umat Islam wajib menolak kenaikan harga BBM, karena merupakan penzhaliman terhadap rakyat, dan setiap kezhaliman harus diten-tang dengan cara-cara elegan dan bermartabat.
إن الناس اذا رأوا الظالم فلم يأخذوا على يديه او شك ان يعمهم الله بعقاب
Sesungguhnya jika manusia melihat orang zha-lim, lalu mereka tidak berani bertindak terhadap dirinya, maka Allah akan segera menyebarkan siksaan dari sisi Nya kepada mereka. HR Abu Dawud
إذا رأيت أمّتي تهاب الظّالم أن تقول له” أنت ظالم”  فقد تودّع منهم
Jika Aku melihat umatku gentar berkata kepa- da orang zhalim, ”Anda zhalim”, maka mereka tidak layak lagi untuk hidup. HR Ahmad dan Hakim
Solusinya Apa ?
Setelah kita menolak dengan tegas (alasan) kenaikan harga BBM, bagaimana solusinya ? Alternatif yang dapat kita lakukan antara lain adalah :
1.    Penghematan belanja negara, termasuk fasilitas yang condong untuk memanjakan pejabat penyelenggara negara.
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُواْ إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُوراً
Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. Qs Al-Israa: 27
2.    Tindakan tegas (tanpa pandang bulu) terha-dap koruptor, manipulator, dan “broker” da-lam ekspor impor migas.
وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ  الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُواْ عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ  وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو  وَّزَنُوهُمْ  يُخْسِرُونَ
Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengu-rangi.                                   Qs Al Muthaffifin 1-3
إنّما هلك من كان قبلكم بأنّهم كانو إذا سرق فيهم الشّريف تركوه وإذا سرق فيهم الضّعيف قطعوه والذي نفسى بيده لو كانت فاطمة بنت محمد لثطعت يدها
Kehancuran orang-orang sebelum kalian (diaki- batkan) karena jika pembesar-pembesar mereka mencuri, mereka biarkan. Namun jika orang yang lemah mencuri, mereka memotong (tangan)-nya. Demi Dzat yang jiwaku di tangan-Nya (Allah), sekiranya Fatimah anakku mencuri akan kupotong tangannya. HR Bukhari dan Muslim
لعن رسول الله صلى الله عليه والسلام الرّاشي والمرتشي والرّائش بينهما
Rasulullah Saw melaknat penyuap, penerima suap, dan orang yang menyaksikan penyuapan.
HR. Ahmad, Thabrani, al-Bazar, dan Al-Hakim
3.    Penjadwalan pembayaran hutang dan peng-hapusan riba, terutama kepada kapitalis global yang telah mengeksploitasi (baca; merampok) kekayaan alam Indonesia.
لَعن رسول الله ص م أكل الرّبا وموكله وكاتبه وشاهديه, هم سواء
Rasulullah SAW melaknati orang yang makan riba dan yang memberi makannya, dan penulis-nya, dan dua saksinya. Mereka itu sama.
HR Muslim
كان رسول الله صز يقول: اللّهم إني أعوذ بك من غَلَبَةِ الدَّينِ, وغلبةِ العدوِّ, وشماتةِ الأعْدَاءِ.
Adalah Rasulullah SAW berdo’a: “Hai Tuhan-ku aku berlindung kepada-Mu dari pada bahaya hutang dan bahaya musuh, dan kegirangan seteru”.                   HR An Nasa’i dan Al Hakim
4.    Mencabut dan/atau membatalkan UU No 22 /2001  Migas yang telah terbukti merugikan rakyat, dan menggantinya dengan UU baru yang maslahat bagi rakyat.
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
Siapa saja yang tidak memutuskan perkara me-nurut apa yang Allah turunkan, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. Qs Al Maidah 5: 44
وَلاَ تُفْسِدُواْ فِي الأَرْضِ بَعْدَ إِصْلاَحِهَا
Dan janganlah kalian membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikiny.a
QsAl ‘Araf  7: 56
5.    Mengembalikan penguasaan dan kepemilik-an migas kepada negara, dan menata ulang pengelolaannya sehingga maslahat bagi seluruh  rakyat Indonesia.
لِّلَّهِ ما فِي السَّمَاواتِ وَمَا فِي الأَرْضِ
Kepunyaan Allah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi.    Qs Al Baqarah 2: 284
إنّه استًقطع رسول الله (ص) الملح بمأرب فلمّا ولىّ قيل يا رسول الله  أتدري ما اقطعته له؟ إ نّما اقطعت له الماء العدّ, فرجّعه منه
Bahwa dia telah meminta kepada Rasulullah SAW untuk mengelola  tambang garam yang terdapat di daerah Ma’rab. Setelah dia pergi, ada orang yang bertanya, ”Wahai Rasulullah, tahukah engkau, apa yang engkau berikan ke-padanya? Sesungguhnya engkau telah membe- rikan sesuatu yang bagaikan air mengalir. Rasulullah SAW kemudian bersabda, ”Tariklah tambang tersebut darinya”.     HR.  Abu Dawud
6.    Mengembangkan diversifikasi energi dari yang konvensional (bahan baku fosil, yang tidak terbarukan) dengan energi terbarukan, guna mendukung kelestarian lingkungan.
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kalian.               Qs Al Baqarah 2: 29
Terakhir dan pamungkas, apabila kita, bang-sa Indonesia tidak ingin menghadapi kenaikan harga BBM (juga tarif dasar listrik) yang terus berulang dari rezim ke rezim,  pilihannya hanya satu yaitu:
a.    Mengikuti tuntunan Allah Yang Maha Kuasa, yang telah memberi nikmat dan karunia Kemerdekaan kepada bangsa Indonesia.
بَلْ كَذَّبُوا بِالْحَقِّ لَمَّا جَاءهُمْ فَهُمْ فِي أَمْرٍ مَّرِيجٍ
Sebenarnya, mereka telah mendustakan kebe-naran tatkala kebenaran itu datang kepada mereka, maka mereka berada dalam keadaan kacau balau.                                   Qs Qaf 50: 5
b.    Konsisten pada Pembukaan Undang Un-dang Dasar yang berlaku sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 (menjadikan Syariah sebagai pedoman dan satu-satunya solusi yang menyelamatkan) dan mengantarkan pada kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Insya Allah.
شَرَعَ لَكُم مِّنَ الدِّينِ مَا وَصَّى بِهِ نُوحاً وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُوا فِيهِ
Dia telah mensyari’atkan bagi kalian tentang Ad-Dien (sistem, way of life) yang telah diwasi-atkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa,  yaitu Tegakkan Ad-Dien, dan janganlah kalian berpecah belah tentangnya.    Qs As Syura 42: 13
الله اكبر الله اكبر لا إلـه إلاالله و الله اكبر
Jakarta, 15  Jumadil Ula  1433 H
7  April  2012
*
Mutiara Hadits :
مَنْ خَافَ اللهَ خوّفَ اللهُ مِنْـهُ كلّ شْيءٍ, ومَنْ لمْ يََخَفِ اللهَ خوّفهُ اللهُ من كلّ شيْءٍ
Siapa saja yang takut kepada Allah, maka Allah menjadikan segala sesuatu takut kepadanya. Siapa saja yang tidak takut kepada Allah, maka Allah menjadikannya takut kepada segala sesuatu.
HR Al Baihaqi
Motto:
TAKUT KEPADA ALLAH
PANGKAL
KEBERANIAN DAN PERCAYA DIR
*) Penulis selain Wakil Sekretaris Majelis Syura DPP  PARTAI BULAN BINTANG
beliau juga merupakan Alumnus KRA XXXV Lembaga Ketahanan Nasional RI, 2002
Mantan Anggota DPR RI (2003-2004) dan juga pengurus diberbagai ormas Islam
HP 081 22333 498 e-mail: bambang_setyos@yahoo.com

UU Pemilu dan Ancaman Disintegrasi Bangsa

 Oleh : Samsudin (Pandu Nasional Laskar Hijau)

Mencermati perkembangan pembahasan revisi UU Pemilu yang terus berlarut-larut dan belum menghasilkan kesepakatan di DPR dan sepertinya menemui jalan buntu, menunjukkan lembaga Perwakilan Rakyat tersebut belum mampu melaksanakan fungsi secara efektif dan efesien. Pembahasan revisi UU Pemilu merupakan bentuk kesewenangan dan penuh dengan kepentingan kelompok dan bukan untuk kepentingan rakyat. Pemilihan Umum seharusnya menjadi ajang peningkatan kualitas demokrasi yang lebih baik dan bukan hanya sekedar kegiatan bagi-bagi kursi.
.Jika tujuannya untuk peningkatan kualitas maka seharusnya para anggota Dewan berpikir keras bagaimana melahirkan pasal-pasal yang mampu memperbaiki kualitas pemilu yang setiap lima tahun memiliki segudang kelemahan. Apa yang kita saksikan dalam perdebatan sekarang ini adalah bagaimana memperoleh kursi secara mudah bagi mereka yang telah duduk di Senayan. Untuk memenuhi “syahwat’ mereka maka dibuatlah pasal-pasal yang menguntungkan bagi kelompoknya dan menutup pintu bagi kelompok lain yang tidak duduk di lembaga legislative. Perilaku politik seperti ini bisa menimbulkan persoalan besar bagi kebhinekaan Indonesia yang menjadi pilar penting dalam kehidupan bernegra.
Ancaman bagi Bhinneka Tunggal Ika dan semangat Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai  bagian dari 4 Pilar bangsa dapat diprediksi dari pasal yang mengatur perubahan rumusan threshold. Jika Parliamentary Threshold dalam Pasal 202, diubah dari hanya di tingkat pusat (DPR RI) menjadi hingga DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka  ini akan menimbulkan konflik horizontal karena banyak calon yang menang di daerah tetapi tidak dapat duduk bila perolehan suara di tingkat nasional tidak lolos. Pada Pemilu 2009 terdapat banyak kabupaten/kota atau provinsi yang didominasi parpol yang tidak lolos PT DPR RI. Bagaimana menjelaskan kepada pemilih bahwa suara mereka hangus disebabkan faktor ‘suara nasional’ yang tidak ada hubungannya dengan pilihan mereka?
Selain itu, pengalihan kursi kepada calon dari partai lain di daerah itu (yang partainya lolos secara nasional, meski suaranya di tempat itu mungkin sangat kecil) niscaya tidak akan diterima karena bertentangan dengan prinsip demokrasi dan nyata-nyata melecehkan pilihan rakyat. Apalagi parpol pengganti itu dapat saja sangat berbeda secara ideologis, agama, perilaku, dan kekhasan lainnya. Bagaimana bila (misalnya) calon dari sebuah partai Kristen digantikan calon dari partai Islam atau sebaliknya?
Persoalan lain yang juga mengancam bagi semangat kebhinekaan, disebabkan parpol-parpol berbasis agama atau etnis atau berciri lokal tidak akan eksis lagi. Partai berbasis agama selain Islam berkemungkinan tidak akan pernah terwakili di parlemen selamanya. Hasil Pemilu 2009 telah membuktikan hal itu, dan bila diberlakukan hingga tingkat DPRD, maka dapat dianggap sebagai pembinasaan secara sistematis terhadap keberagaman dan kemajemukan.
Indonesia dengan segala kemajemukan merupakan anugrah Tuhan dan para pendiri bangsa telah menyepakatinya dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar yang menjadi filosofi bernegara. Seharusnya anugrah dan amanah itu dijaga dan dijunjung tinggi oleh para anggota dewan yang terhormat karena dalam sumpah dan janjinya mereka akan taat dan patuh menjalankan Undang-Undang.Namun, apa yang disaksikan saat ini para wakili rakyat itu telah menginjak-injak filosofi bernegara dan mereka berdiri diatas kepentingan kelompoknya masing-masing.

Rabu, 16 Mei 2012

Yusril Kalahkan SBY di Pengadilan, Mensesneg Tertawa


"Ha..ha..ha.. Ini kan kasusnya sudah tahu seperti apa," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi saat ditanya mengapa bisa kalah dengan gugatan Yusril di sela- sela Pembukaan Rakornas III Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) di Sahid Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (16/5/2012).

Sudi juga tidak mau berkomentar banyak tentang putusan PTUN yang menunda pelaksanaan Keppres tersebut. Menurut Sudi, hal tersebut terjadi karena Yusril yang juga mantan Mensesneg itu dalam posisi membela klien di pengadilan sehingga tidak perlu mengkait-kaitkan dua orang tersebut secara personal.

"Nggak usah dikait-kaitkan lah. Dia kan sebagai pengacara," ujar mantan prajurit TNI dengan pangkat terakhir Letnan Jenderal ini.

Pihak Sekretariat Negara mengaku telah menerima putusan sela tersebut. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan mematuhi hukum dan tidak perlu menegur hakim yang membuat putusan itu.

"Ya enggak (ditegur). Nggak apa-apa. Itulah kemerdekaan kita. Itulah hasil buah reformasi kita. Kalau dulu nggak bisa. Sekarang kan hukum tetap kita hormati. Ini bukan masalah kita berpihak pada yang benar atau salah. Tetap hukum yang ditegakkan. Presiden tidak bisa intervensi keputusan hakim. Kalau hakim sudah ketok palu, presiden tidak bisa bilang 'tidak bisa itu'. Nggak boleh," papar Sudi.

Oleh sebab itu, sebagai wujud penghormatan terhadap hukum, pemerintah langsung melaksanakan putusan sela pengadilan dengan menunda pelantkan Gubernur Bengkulu. Hal ini sesuai dengan putusan sela PTUN Jakarta.

"Kita hormati proses hukum yang semula akan dilantik kemarin. Tapi karena meskipun putusan PTUN itu malam, ya kita sempat tunda pelantikannya. Kita hormati putusan itu sehingga proses berjalan semestinya," ujar Sudi menandaskan.

Seperti diketahui, pasca Agusrin M Najamudian dilengserkan dari kursi Gubernur, Presiden SBY mengeluarkan Keppres. Tidak hilang akal, Agusrin meminta bantuan Yusril Ihza Mahendra untuk membatalkan Keppres tersebut lewat PTUN. Meski pokok perkara belum dikabulkan, tetapi putusan sela PTUN Jakarta memutus perkara ini menjadi status quo.

Yusril Kalahkan SBY di Pengadilan, Mendagri: Hal Baru, Preseden Baru


 
 Jakarta Kemenangan Yusril Ihza Mahendra dalam putusan sela di PTUN saat membela Agusrin Najamuddin sehingga Gubernur Bengkulu baru tidak bisa dilantik, diakui Mendagri Gamawan Fauzi sebagai kasus yang baru. Ke depannya, Gamawan akan lebih hati-hati dalam membuat produk hukum.

"Karena itu kita akan sangat hati-hati ke depan karena ada sesuatu yang baru dalam hukum itu," kata Gamawan kepada wartawan di sela- sela Pembukaan Rakornas III Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) di Sahid Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (16/5/2012).

Saat ini perlawanan kepala daerah supaya tidak dilengserkan sudah sering terjadi. Tetapi cara yang dipakai mantan Menteri Kehakiman itu merupakan hal yang benar-benar baru.

"Ada banyak, termasuk Bupati Subang dan beberapa bupati lainnya, walikota juga, yang PK (Peninjauan Kembali) juga. Tapi mereka juga kebetulan tidak minta ke PTUN. Kalau mereka juga minta PTUN, saya kira bisa menjadi preseden baru," ujar Gamawan.

Sebagai barang baru, maka akan menjadi contoh bagi para kepala daerah lainnya yang tersangkut kasus korupsi. Kepala daerah tersebut bisa saja mencontoh langkah Agusrin dengan mengajukan gugatan ke PTUN supaya tidak dilengserkan.

"Ini bisa jadi preseden baru dalam hukum. Saya untuk ke depan akan mendalami lagi karena, semua orang bisa membuat hal yang sama ketika dia divonis inkrah lalu ajukan PK lalu menuju ke PTUN. Itu tidak menutup kemungkinan," ujar mantan Gubernur Sumatera Barat ini.

Terkait putusan kasasi MA kasus pidana korupsi dengan status Kepala Daerah, Mendagri akan hati-hati melihatnya.

"Kemendagri sangat hati-hati, karena kita tidak bisa memedomani berdasarkan UU 32/2005 tentang Pemda saja. Dengan putusan kali ini, ada perkembangan hukum baru," papar Gamawan.

Seperti diketahui, pasca Agusrin Najamudian dilengserkan dari kursi Gubernur karena dihukum 4 tahun penjara, Presiden SBY mengeluarkan Keppres. Tidak hilang akal, Agusrin meminta bantuan Yusril untuk membatalkan Keppres tersebut lewat PTUN. Meski pokok perkara belum dikabulkan, tetapi putusan sela PTUN Jakarta memutus perkara ini menjadi status quo.

Ini Dia Argumen Yusril Bisa Mengalahkan SBY di Pengadilan

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 17/05/2012 04:53 WI


Jakarta Keputusan Presiden (Keppres) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengangkat Gubernur Bengkulu tertunda pelaksanannya akibat putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan PTUN itu diajukan Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin yang dilengserkan SBY.

"Masa Presiden bikin Keppres bisa salah," kata Yusril kepada wartawan usai memberikan pendapat hukum dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) anggota Komisi III DPR di komplek DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (16/5/2012).

Lalu mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) menerangkan bahwa kepala daerah dapat diberhentikan tetap apabila menjalani hukuman yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun.

Dalam pasal 30 ayat 1 UU 32/2004 tentang Pemda berbunyi 'Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila dinyatakan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan.

"Pasal yang diterapkan ke Agusrin kan pasal korupsi yang ancaman minimal 4 tahun," ujar Yusril

Sedangkan dalam pasal 31 ayat UU 32/2004 tentang Pemda berbunyi 'Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena diduga melakukan tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara'.

"Agusrin juga tidak melakukan makar dan sebaginya," ujar owner kantor lawfirm Ihza & Ihza ini.

Berdasarkan argumen diatas, maka PTUN pun memenangkan putusan sela Agusrin. Sehingga secara de jure, Agusrin masih menjabat Gubernur Bengkulu.

"Untuk apa Presiden ada menteri-menteri. Ada Menkum HAM," beber mantan Menkum HAM yang diberhentikan oleh SBY ini.

Seperti diketahui, pasca Agusrin Najamudian dilengserkan dari kursi Gubernur karena dihukum 4 tahun penjara, Presiden SBY mengeluarkan Keppres. Tidak hilang akal, Agusrin meminta bantuan Yusril untuk membatalkan Keppres tersebut lewat PTUN. Meski pokok perkara belum dikabulkan, tetapi putusan sela PTUN Jakarta memutus perkara ini menjadi status quo.

Lantas apa komentar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi?

"Dengan putusan kali ini, ada perkembangan hukum baru," komentar Gamawan.

Yusril Kembali Kalahkan SBY di Pengadilan

Andi Saputra - detikNews

Jakarta Lagi-lagi mantan Menteri Kehakiman (Menkeh) Yusril Ihza Mahendra mengalahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kali ini, Yusril menggugat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Junaidi Hamsyah menjadi gubernur Bengkulu definitif menggantikan Agusrin Najamuddin.

Gugatan tersebut dikabulkan dalam putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, sehingga Keppres tersebut tidak berkekuatan hukum mengikat hingga pokok perkara berkuatan hukum tetap.

"Hakim PTUN mengabulkan permohonan putusan sela yang diajukan oleh Agusrin M Najamudin, Senin (14/5) sore kemarin. Alhasil Keppres No 48/P/2012 tanggal 2 Mei 2012 yang mengesahkan pengangkatan Junaidi Hamsyah, yang kini menjabat Wakil Gubernur/Plt Gubernur Bengkulu menjadi gubernur definitif menggantikan Agusrin, ditunda pelaksanaannya sampai sengketa tata usaha negara ini mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Yusril dalam siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (15/5/2012).

Yusril merupakan kuasa hukum Agusrin yang dihukum 4 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) karena korupsi APBD Bengkulu senilai Rp 21 miliar. Selain menunda pelaksanaan Keppres tersebut, PTUN Jakarta juga memerintahkan Presiden SBY, Menteri Dalam Negeri dan Wagub/Plt Gubernur Bengkulu untuk mentaati putusan sela tersebut.

"Agusrin M Najamudin sedang menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK)," ujar mantan penulis naskah pidato Presiden Soeharto ini.

Dengan putusan sela PTUN Jakarta itu, maka Mendagri yang sedianya akan melantik Junaidi hari ini praktis tertunda sampai perkara TUN ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Keppres yang ditandatangani Presiden SBY itu bertentangan dengan hukum. Karena itu kami gugat ke PTUN Jakarta untuk dibatalkan. Sementara ini kami sudah menang satu langkah, Keppres No 48 Tahun 2012 yang mengesahkan pelantikan Junaidi mengganti Agusrin diperintahkan PTUN Jakarta untuk ditunda pelaksanaannya".

Yusril meminta kepada Presiden SBY, Mendagri Gamawan Fauzie dan Wagub/Plt Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah untuk mentaati putusan dan perintah penundaan pengadilan.

"Sebagai pemimpin negara yang taat hukum, sesuai sumpah jabatannya, ketiga tergugat wajib mematuhi putusan pengadilan. Kalau Presiden dan Mendagri tidak taat hukum, bagaimana rakyat mau mentaatinya" tegas Yusril.

Jumat, 11 Mei 2012

DOA untuk Penumpang SUKHOI

pesawat sukhoi nabrak gunung

pesawat sukhoi nabrak gunung

Tim Evakuasi Mendekati Lokasi Jatuhnya Pesawat Sukhoi 11/05/12

Partai Lolos PT Bisa Calonkan Presiden

"Sehingga nggak pusing harus koalisi yang hanya sekedar menyuburkan politik uang."

Jum'at, 11 Mei 2012, 17:09 WIB

Yuddy Chrisnandi (Antara/ Ismar Patrizki)

VIVAnews - Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPP Partai Hanura, Yuddy Chrisnandi, menyatakan partainya berharap persyaratan minimal suara dalam Pemilu untuk mencalonkan presiden dihapuskan. Konkretnya, Hanura akan mengusulkan agar setiap parpol yang telah menang pemilu dan lolos ambang batas parlemen dapat mengajukan calon presiden.

"Oleh karena itu Partai Hanura fokusnya adalah bagaimana melampaui parliamentary threshold," kata Yuddy di Hotel Atlet Century, Jakarta, Jumat 11 Mei 2012.

"Hanura juga berpendapat bahwa ke depan partai-partai yang sudah lolos parliamentary threshold selayaknya bisa mencalonkan presiden sendiri, sehingga nggak pusing harus koalisi dan lain sebagainya yang hanya sekedar menyuburkan politik uang dan transaksional dengan koalisi-koalisi ini," ujar Yuddy.

Jika pencalonan presiden tersebut bisa dilakukan oleh parpol yang lolos ke parlemen, menurut Yuddy, partainya akan dapat mengusung Wiranto sebagai capres di tahun 2014 mendatang. "Jadi dengan ketentuan bahwa setiap partai yang lolos PT bisa mengajukan calon presidennya sendiri, hampir dapat dipastikan Hanura akan mencalonkan Pak Wiranto," kata Yuddy.

Ketika ditanya siapa yang bakal menjadi pasangan Wiranto jika Hanura mengajukannya sebagai capres, menurut Yuddy, kriteria cawapres tersebut harus tokoh muda. "Yang pasti lebih muda. Kan semua juga tren-nya begitu, mencari yang lebih muda," kata Yuddy.

Yuddy menjelaskan, hingga saat ini Wiranto belum memberikan jawaban untuk menerima atau tidak rekomendasi partainya tersebut, menurut Yuddy, hal itu tidak menjadi masalah bagi partainya saat ini. "Pak Wiranto belum menjawab apakah beliau menerima atau tidak dukungan-dukungan yang begitu kuat dari mayoritas daerah itu. Tapi kalau ditanyakan kesiapan, beliau sangat siap," ujar Yuddy.

Hanura, menurut Yuddy, merasa mantap untuk langkah mengusung Wiranto sebagai capres mendatang karena meyakini bahwa Wiranto merupakan tokoh dengan kemampuan dan integritas untuk menjadi pemimpin nasional. "Jadi dari sisi personal, beliau sangat siap. Namun beliau belum menjawab dukungan yang sangat kuat dari partai," kata Yuddy.

Alasan Wiranto belum mau menjawab usulan dan tawaran partainya untuk menjadi capres mendatang tersebut adalah karena masih sibuk dengan urusan partai sekaligus menyerap aspirasi masyarakat.

Hanura tidak terlalu mempermasalahkan beragam hasil survei yang ada saat ini terkait popularitas maupun elektabilitas Wiranto sebagai capres. "Survei-survei yang dilakukan sekarang ini masih fluktuatif dan subjektif. Tapi kan ini dinamis, pada suatu saat nanti juga tentu dinamika politik akan secara alamiah ada perubahan-perubahan preferensi masyarakat," kata Yuddy.

Rabu, 09 Mei 2012

Ketua DPR Dukung UU Pemilu Digugat ke MK


Ketua DPR Dukung UU Pemilu Digugat ke MK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-undang Pemilu dengan tarik-ulur kepentingan parpol yang menguras waktu, tenaga, dan pikiran, disahkan DPR pada Kamis (12/4/2012) lalu.
Kini, Ketua DPR Marzuki Alie justru berbalik badan mendukung UU tersebut diuji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Marzuki yang juga petinggi Partai Demokrat, berdalih ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar tiga persen yang berlaku nasional, berpotensi mematikan partai kecil atau partai nonparlemen.
"Saya sendiri waktu pembahasan meragukan PT yang diberlakukan secara nasional. Saya mempertanyakan, apakah ini tidak akan dikalahkan di MK. Karena, dalam rangka otonomi daerah, partai-partai nasional yang diperkaya oleh daerah, seharusnya tetap bisa hidup," ujar Marzuki di kantornya, Jakarta, Selasa (17/4/2012).
Marzuki mengaku telah menyampaikan kegelisahannya itu saat pembahasan RUU Pemilu. Namun, sebagian fraksi bersikukuh meminta besaran PT diberlakukan secara nasional, hingga akhirnya disahkan dalam rapat paripurna.
Dengan segala kekurangan di UU Pemilu yang baru disahkan itu, Marzuki mengatakan, jika MK membatalkan pasal yang mengatur besaran PT tersebut, maka hal itu kesalahan dari DPR secara keseluruhan.
"Mau tidak mau, suka tidak suka, ya harus kami sahkan. Kalau nanti dilakukan judicial review dan dibatalkan, itulah konsekuensi dari kesalahan yang kami buat. Jadi, tidak ada masalah kok," tukas Marzuki.
Pihak yang berniat menguji materi sejumlah pasal di UU Pemilu adalah DPD RI, sejumlah partai nonparlemen, Partai Nasional Demokrat (NasDem), serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Mereka umumnya keberatan dengan pasal 8 dan 208 pada UU pengganti UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif.
Pasal 8 mengatur, sembilan parpol yang kini ada di DPR langsung ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014. Adapun parpol baru, seperti Nasdem, atau parpol lama yang belum lolos ambang batas 2,5 persen ketika Pemilu 2009, harus melewati proses verifikasi KPU.
Pasal 208 dan turunannya mengenai ambang batas parlemen yang ditetapkan sebesar 3,5 persen secara nasional, dan pasal 8 perihal verifikasi parpol untuk menjadi peserta pemilu. (*)

Rabu, 02 Mei 2012

KPK Yakin Anas Terlibat dalam Proyek Hambalang


 
KOMPAS/ALIF ICHWANAnas Beri Keterangan - Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menjawab pertanyaan wartawan saat menunggu istrinya Athiyyah Laila memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/4/2012). Sebelumnya, Athiyah datang dan dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur olah raga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat senilai Rp1,5 triliun.

JAKARTA, KOMPAS.com Komisi Pemberantasan Korupsi yakin Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum terlibat dalam proyek pembangunan kompleks olahraga terpadu di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dalam tahap menyelidiki proyek bernilai Rp 1,5 triliun yang diduga dikorupsi tersebut. Ihwal keyakinan KPK atas keterlibatan Anas di proyek Hambalang ini diungkapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Menurut Bambang, KPK telah mendapatkan pengakuan dari anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Ignatius Mulyono, bahwa dia diperintah Anas ikut membereskan sertifikat tanah untuk proyek Hambalang. "Kan, sudah ada keterangan kalau Ignatius Mulyono disuruh Anas menyelesaikan sertifikat tanah untuk Hambalang," kata Bambang.
KPK kemudian menelisik bagaimana akhirnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengeluarkan sertifikat tanah tersebut. Peran Ignatius muncul pertama kali dalam berita acara pemeriksaan (BAP) KPK terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Dalam BAP, Nazaruddin mengungkapkan, karena berada di Komisi II DPR, Ignatius diminta bertemu Kepala BPN Joyo Winoto.
Salah satu mitra kerja Komisi II DPR memang BPN. Masih menurut Nazaruddin, sebelumnya dia ditanya Anas siapa yang bisa membereskan masalah sertifikasi tanah untuk proyek Hambalang. Nazaruddin yang saat itu masih menjabat sebagai bendahara umum partai dan Fraksi Partai Demokrat di DPR pun menyodorkan nama Ignatius kepada Anas.
Nazaruddin juga menuding ada uang yang mengalir dari PT Adhi Karya kepada Anas, yang digunakan untuk pemenangan pemilihan ketua umum partai dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung. Pengacara Anas, Patra M Zen, mengatakan yakin kliennya sama sekali tak bersalah. Dia pun meminta media hati-hati mengutip kronologi setiap kejadian yang melibatkan Anas.
Dia mencontohkan, Nazaruddin menuding ada kaitan suap proyek wisma atlet dengan pemenangan Anas di DPR. "Nyatanya Kongres Partai Demokrat itu tahun 2010 dan aliran uang dari suap wisma atlet itu terjadi tahun 2011. Saya yakin Mas Anas dan Ibu enggak ada masalah secara hukum," kata Patra.

Inilah Sebagian Data Aliran Uang ke Angelina

:

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki bukti adanya 16 kali aliran uang miliaran rupiah dan ratusan dollar Amerika Serikat ke Angelina Sondakh, terkait dugaan korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Mei, KPK menemukan dua bukti aliran uang ke Angelina sebesar Rp 2,5 miliar dan Rp 3 miliar. Juni, KPK menemukan bukti Angelina menerima Rp 3 miliar, 2 miliar dan 100.000 dollar AS. Oktober, KPK punya bukti Angie menerima Rp 3 miliar
Aliran uang yang diduga hasil korupsi tersebut diterima Angelina sepanjang tahun 2010. Inilah sebagian data aliran uang ke Angelina yang diperoleh Kompas, Rabu (2/5/2012).
Pada bulan Maret mengalir uang sebesar Rp 70 juta. Pada bulan berikutnya, Maret, jumlahnya meningkat drastis menjadi 100.000 dollar Amerika Serikat (AS).
Di bulan Mei, KPK menemukan dua bukti aliran uang ke Angelina. Pertama sebesar Rp 2,5 miliar, yang berikutnya Rp 3 miliar.
Pada bulan Juni, KPK menemukan bukti Angelina menerima tiga kali aliran dana. Pertama sebesar Rp 3 miliar, kedua Rp 2 miliar dan ketiga sebesar 100.000 dollar AS.
Tak berhenti di bulan Juni, KPK kembali mendapatkan bukti adanya aliran uang ke Angelina pada bulan Oktober. Jumlahnya mencapai Rp 3 miliar.
Salah seorang pejabat KPK yang tak mau disebut identitasnya membenarkan adanya bukti aliran uang ke Angelina terkait kasus korupsi di Kemenpora dan Kemendikbud. "Bukti ini kami peroleh dari catatan keuangan Grup Permai dan sejumlah pengakuan saksi-saksi," kata pejabat tersebut.
Juru Bicara KPK Johan Budi juga mengakui adanya bukti aliran dana ke Angelina yang dimiliki KPK.
"KPK memang menemukan adanya dugaan aliran dana kepada Angelina. Namun saya tidak mendapatkan datanya. Itu penyidik yang tahu dan jubir tidak bisa menyampaikan data di penyidikan," katanya.
Pengacara Angelina, Teuku Nasrullah, Senin lalu mengaku masih belum tahu substansi perkara dugaan korupsi yang melibatkan kliennya. Nasrullah mengatakan, pemeriksaan terhadap Angelina yang kembali dijadwalkan Kamis besok diharapkan bisa dilakukan secara maraton.
"Karena Angie ingin cepat selesai dan pertanyaan-pertanyaan dari media dapat kami jawab. Karena Angie merasa sangat kecewa, materi pemeriksaan beliau belum menyangkut persoalan yang dipersoalkan tetapi media sudah duluan tahu materi itu, sehingga saat dikonfirmasi kepada saya, saya (belum tahu) mesti jawab apa?" katanya.