Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Senin, 28 Mei 2012

YUSRIL AKAN MELAWAN

Dpc Pbb Kota Bdg

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra, akan mengadakan perlawanan terhadap Jaksa Agung Basrief Arief jika kasusnya tidak dihentikan.

Yusril menilai tidak ada lagi alasan bagi Kejaksaan Agung untuk meneruskan kasus Sisminbakum ke pengadilan karena Mahkamah Agung telah mengatakan kasus ini bukanlah korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.

Menurut Mahkamah Agung, biaya pembangunan dan pengoperasian Sisminbakum seluruhnya ditanggung pihak swasta. Negara tidak mengeluarkan uang satu rupiah pun sehingga praktis tidak ada kerugian negara dalam proyek itu.

Yusril mengatakan, dirinya siap mendaftarkan gugatan terhadap Jaksa Agung pekan ini jika kasus Sisminbakum tidak dihentikan. "Sudah terlalu sering Jaksa Agung Basrief berjanji akan menuntaskan Sisminbakum, namun tidak pernah ada realisasinya. Tiap kalau ditanya, Kejagung selalu mengatakan sedang mengkaji perkara Sisminbakum," kata Yusril.

Jaksa Agung Basrief sendiri berjanji akan mengumumkan putusan final kasus Sisminbakum yang terkatung-katung sejak tahun 2008 pada pekan ini. Pilihannya hanya dua: meneruskan atau menghentikan kasus ini.

Tiga orang yang kini berstatus tersangka kasus itu adalah Yusril Ihza Mahendra, Hartono Tanoesoedibjo, dan Ali Amran Janah. Sementara tiga orang yang sudah didakwa ke pengadilan, semuanya dibebaskan Mahkamah Agung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar