Dpc Pbb Kota Bdg
JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan korupsi Sistem
Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra, akan
mengadakan perlawanan terhadap Jaksa Agung Basrief Arief jika kasusnya
tidak dihentikan.
Yusril menilai tidak ada lagi alasan bagi
Kejaksaan Agung untuk meneruskan kasus Sisminbakum ke pengadilan karena
Mahkamah Agung telah mengatakan kasus ini bukanlah korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.
Menurut Mahkamah Agung, biaya pembangunan dan pengoperasian Sisminbakum
seluruhnya ditanggung pihak swasta. Negara tidak mengeluarkan uang satu
rupiah pun sehingga praktis tidak ada kerugian negara dalam proyek itu.
Yusril mengatakan, dirinya siap mendaftarkan gugatan terhadap Jaksa
Agung pekan ini jika kasus Sisminbakum tidak dihentikan. "Sudah terlalu
sering Jaksa Agung Basrief berjanji akan menuntaskan Sisminbakum, namun
tidak pernah ada realisasinya. Tiap kalau ditanya, Kejagung selalu
mengatakan sedang mengkaji perkara Sisminbakum," kata Yusril.
Jaksa Agung Basrief sendiri berjanji akan mengumumkan putusan final
kasus Sisminbakum yang terkatung-katung sejak tahun 2008 pada pekan ini.
Pilihannya hanya dua: meneruskan atau menghentikan kasus ini.
Tiga orang yang kini berstatus tersangka kasus itu adalah Yusril Ihza
Mahendra, Hartono Tanoesoedibjo, dan Ali Amran Janah. Sementara tiga
orang yang sudah didakwa ke pengadilan, semuanya dibebaskan Mahkamah
Agung.
JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan korupsi Sistem
Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra, akan
mengadakan perlawanan terhadap Jaksa Agung Basrief Arief jika kasusnya
tidak dihentikan.
Yusril menilai tidak ada lagi alasan bagi Kejaksaan Agung untuk meneruskan kasus Sisminbakum ke pengadilan karena Mahkamah Agung telah mengatakan kasus ini bukanlah korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.
Menurut Mahkamah Agung, biaya pembangunan dan pengoperasian Sisminbakum seluruhnya ditanggung pihak swasta. Negara tidak mengeluarkan uang satu rupiah pun sehingga praktis tidak ada kerugian negara dalam proyek itu.
Yusril mengatakan, dirinya siap mendaftarkan gugatan terhadap Jaksa Agung pekan ini jika kasus Sisminbakum tidak dihentikan. "Sudah terlalu sering Jaksa Agung Basrief berjanji akan menuntaskan Sisminbakum, namun tidak pernah ada realisasinya. Tiap kalau ditanya, Kejagung selalu mengatakan sedang mengkaji perkara Sisminbakum," kata Yusril.
Jaksa Agung Basrief sendiri berjanji akan mengumumkan putusan final kasus Sisminbakum yang terkatung-katung sejak tahun 2008 pada pekan ini. Pilihannya hanya dua: meneruskan atau menghentikan kasus ini.
Tiga orang yang kini berstatus tersangka kasus itu adalah Yusril Ihza Mahendra, Hartono Tanoesoedibjo, dan Ali Amran Janah. Sementara tiga orang yang sudah didakwa ke pengadilan, semuanya dibebaskan Mahkamah Agung.
Yusril menilai tidak ada lagi alasan bagi Kejaksaan Agung untuk meneruskan kasus Sisminbakum ke pengadilan karena Mahkamah Agung telah mengatakan kasus ini bukanlah korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.
Menurut Mahkamah Agung, biaya pembangunan dan pengoperasian Sisminbakum seluruhnya ditanggung pihak swasta. Negara tidak mengeluarkan uang satu rupiah pun sehingga praktis tidak ada kerugian negara dalam proyek itu.
Yusril mengatakan, dirinya siap mendaftarkan gugatan terhadap Jaksa Agung pekan ini jika kasus Sisminbakum tidak dihentikan. "Sudah terlalu sering Jaksa Agung Basrief berjanji akan menuntaskan Sisminbakum, namun tidak pernah ada realisasinya. Tiap kalau ditanya, Kejagung selalu mengatakan sedang mengkaji perkara Sisminbakum," kata Yusril.
Jaksa Agung Basrief sendiri berjanji akan mengumumkan putusan final kasus Sisminbakum yang terkatung-katung sejak tahun 2008 pada pekan ini. Pilihannya hanya dua: meneruskan atau menghentikan kasus ini.
Tiga orang yang kini berstatus tersangka kasus itu adalah Yusril Ihza Mahendra, Hartono Tanoesoedibjo, dan Ali Amran Janah. Sementara tiga orang yang sudah didakwa ke pengadilan, semuanya dibebaskan Mahkamah Agung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar