Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Rabu, 09 Mei 2012

Ketua DPR Dukung UU Pemilu Digugat ke MK


Ketua DPR Dukung UU Pemilu Digugat ke MK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-undang Pemilu dengan tarik-ulur kepentingan parpol yang menguras waktu, tenaga, dan pikiran, disahkan DPR pada Kamis (12/4/2012) lalu.
Kini, Ketua DPR Marzuki Alie justru berbalik badan mendukung UU tersebut diuji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Marzuki yang juga petinggi Partai Demokrat, berdalih ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar tiga persen yang berlaku nasional, berpotensi mematikan partai kecil atau partai nonparlemen.
"Saya sendiri waktu pembahasan meragukan PT yang diberlakukan secara nasional. Saya mempertanyakan, apakah ini tidak akan dikalahkan di MK. Karena, dalam rangka otonomi daerah, partai-partai nasional yang diperkaya oleh daerah, seharusnya tetap bisa hidup," ujar Marzuki di kantornya, Jakarta, Selasa (17/4/2012).
Marzuki mengaku telah menyampaikan kegelisahannya itu saat pembahasan RUU Pemilu. Namun, sebagian fraksi bersikukuh meminta besaran PT diberlakukan secara nasional, hingga akhirnya disahkan dalam rapat paripurna.
Dengan segala kekurangan di UU Pemilu yang baru disahkan itu, Marzuki mengatakan, jika MK membatalkan pasal yang mengatur besaran PT tersebut, maka hal itu kesalahan dari DPR secara keseluruhan.
"Mau tidak mau, suka tidak suka, ya harus kami sahkan. Kalau nanti dilakukan judicial review dan dibatalkan, itulah konsekuensi dari kesalahan yang kami buat. Jadi, tidak ada masalah kok," tukas Marzuki.
Pihak yang berniat menguji materi sejumlah pasal di UU Pemilu adalah DPD RI, sejumlah partai nonparlemen, Partai Nasional Demokrat (NasDem), serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Mereka umumnya keberatan dengan pasal 8 dan 208 pada UU pengganti UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif.
Pasal 8 mengatur, sembilan parpol yang kini ada di DPR langsung ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014. Adapun parpol baru, seperti Nasdem, atau parpol lama yang belum lolos ambang batas 2,5 persen ketika Pemilu 2009, harus melewati proses verifikasi KPU.
Pasal 208 dan turunannya mengenai ambang batas parlemen yang ditetapkan sebesar 3,5 persen secara nasional, dan pasal 8 perihal verifikasi parpol untuk menjadi peserta pemilu. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar