Kamis, 17/05/2012 04:53 WI
Jakarta
Keputusan Presiden (Keppres) Susilo Bambang Yudhoyono
(SBY) mengangkat Gubernur Bengkulu tertunda pelaksanannya akibat putusan
sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan PTUN itu
diajukan Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum Gubernur Bengkulu
nonaktif Agusrin yang dilengserkan SBY.
"Masa Presiden bikin Keppres bisa salah," kata Yusril kepada wartawan usai memberikan pendapat hukum dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) anggota Komisi III DPR di komplek DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (16/5/2012).
Lalu mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) menerangkan bahwa kepala daerah dapat diberhentikan tetap apabila menjalani hukuman yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun.
Dalam pasal 30 ayat 1 UU 32/2004 tentang Pemda berbunyi 'Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila dinyatakan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan.
"Pasal yang diterapkan ke Agusrin kan pasal korupsi yang ancaman minimal 4 tahun," ujar Yusril
Sedangkan dalam pasal 31 ayat UU 32/2004 tentang Pemda berbunyi 'Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena diduga melakukan tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara'.
"Agusrin juga tidak melakukan makar dan sebaginya," ujar owner kantor lawfirm Ihza & Ihza ini.
Berdasarkan argumen diatas, maka PTUN pun memenangkan putusan sela Agusrin. Sehingga secara de jure, Agusrin masih menjabat Gubernur Bengkulu.
"Untuk apa Presiden ada menteri-menteri. Ada Menkum HAM," beber mantan Menkum HAM yang diberhentikan oleh SBY ini.
Seperti diketahui, pasca Agusrin Najamudian dilengserkan dari kursi Gubernur karena dihukum 4 tahun penjara, Presiden SBY mengeluarkan Keppres. Tidak hilang akal, Agusrin meminta bantuan Yusril untuk membatalkan Keppres tersebut lewat PTUN. Meski pokok perkara belum dikabulkan, tetapi putusan sela PTUN Jakarta memutus perkara ini menjadi status quo.
Lantas apa komentar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi?
"Dengan putusan kali ini, ada perkembangan hukum baru," komentar Gamawan.
"Masa Presiden bikin Keppres bisa salah," kata Yusril kepada wartawan usai memberikan pendapat hukum dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) anggota Komisi III DPR di komplek DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (16/5/2012).
Lalu mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) menerangkan bahwa kepala daerah dapat diberhentikan tetap apabila menjalani hukuman yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun.
Dalam pasal 30 ayat 1 UU 32/2004 tentang Pemda berbunyi 'Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila dinyatakan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan.
"Pasal yang diterapkan ke Agusrin kan pasal korupsi yang ancaman minimal 4 tahun," ujar Yusril
Sedangkan dalam pasal 31 ayat UU 32/2004 tentang Pemda berbunyi 'Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena diduga melakukan tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara'.
"Agusrin juga tidak melakukan makar dan sebaginya," ujar owner kantor lawfirm Ihza & Ihza ini.
Berdasarkan argumen diatas, maka PTUN pun memenangkan putusan sela Agusrin. Sehingga secara de jure, Agusrin masih menjabat Gubernur Bengkulu.
"Untuk apa Presiden ada menteri-menteri. Ada Menkum HAM," beber mantan Menkum HAM yang diberhentikan oleh SBY ini.
Seperti diketahui, pasca Agusrin Najamudian dilengserkan dari kursi Gubernur karena dihukum 4 tahun penjara, Presiden SBY mengeluarkan Keppres. Tidak hilang akal, Agusrin meminta bantuan Yusril untuk membatalkan Keppres tersebut lewat PTUN. Meski pokok perkara belum dikabulkan, tetapi putusan sela PTUN Jakarta memutus perkara ini menjadi status quo.
Lantas apa komentar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi?
"Dengan putusan kali ini, ada perkembangan hukum baru," komentar Gamawan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar