KOMPAS/ALIF ICHWANAnas
Beri Keterangan - Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menjawab
pertanyaan wartawan saat menunggu istrinya Athiyyah Laila memenuhi
panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta,
Kamis (26/4/2012). Sebelumnya, Athiyah datang dan dimintai keterangan
oleh penyidik KPK terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan
infrastruktur olah raga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat senilai Rp1,5
triliun.
JAKARTA, KOMPAS.com —
Komisi Pemberantasan Korupsi yakin Ketua Umum Partai Demokrat Anas
Urbaningrum terlibat dalam proyek pembangunan kompleks olahraga terpadu
di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) masih dalam tahap menyelidiki proyek bernilai Rp 1,5 triliun yang
diduga dikorupsi tersebut. Ihwal keyakinan KPK atas keterlibatan Anas di
proyek Hambalang ini diungkapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Menurut
Bambang, KPK telah mendapatkan pengakuan dari anggota Komisi II DPR
dari Fraksi Partai Demokrat, Ignatius Mulyono, bahwa dia diperintah Anas
ikut membereskan sertifikat tanah untuk proyek Hambalang. "Kan, sudah
ada keterangan kalau Ignatius Mulyono disuruh Anas menyelesaikan
sertifikat tanah untuk Hambalang," kata Bambang.
KPK kemudian
menelisik bagaimana akhirnya Badan Pertanahan Nasional (BPN)
mengeluarkan sertifikat tanah tersebut. Peran Ignatius muncul pertama
kali dalam berita acara pemeriksaan (BAP) KPK terhadap mantan Bendahara
Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Dalam BAP, Nazaruddin
mengungkapkan, karena berada di Komisi II DPR, Ignatius diminta bertemu
Kepala BPN Joyo Winoto.
Salah satu mitra kerja Komisi II DPR
memang BPN. Masih menurut Nazaruddin, sebelumnya dia ditanya Anas siapa
yang bisa membereskan masalah sertifikasi tanah untuk proyek Hambalang.
Nazaruddin yang saat itu masih menjabat sebagai bendahara umum partai
dan Fraksi Partai Demokrat di DPR pun menyodorkan nama Ignatius kepada
Anas.
Nazaruddin juga menuding ada uang yang mengalir dari PT Adhi
Karya kepada Anas, yang digunakan untuk pemenangan pemilihan ketua umum
partai dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung. Pengacara Anas, Patra M
Zen, mengatakan yakin kliennya sama sekali tak bersalah. Dia pun
meminta media hati-hati mengutip kronologi setiap kejadian yang
melibatkan Anas.
Dia mencontohkan, Nazaruddin menuding ada kaitan
suap proyek wisma atlet dengan pemenangan Anas di DPR. "Nyatanya Kongres
Partai Demokrat itu tahun 2010 dan aliran uang dari suap wisma atlet
itu terjadi tahun 2011. Saya yakin Mas Anas dan Ibu enggak ada masalah
secara hukum," kata Patra.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar