Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Senin, 28 Mei 2012

Yusril Siapkan Amunisi Pembatalan Grasi Corby


 
JAKARTA--MICOM: Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, tampaknya akan kembali menggugat kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Kali ini, gugatannya untuk membatalkan grasi yang diberikan SBY kepada WNA Australia Schapelle Leigh Corby terpidana narkoba.

"Tidak ada pidana dalam hal ini, tapi ada kemungkinan dan ada peluang untuk dibatalkan (grasi)," kata Yusril, Sabtu (26/5).

Celah yang akan dipakai Yusril adalah Pasal 14 UUD 1945 tentang Grasi. Menurutnya, sebelum amanden pasal terkat grasi di UUD memberikan peluang bahwa grasi benar-benar hak prerogatif presiden, sehingga tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Namun setelah amandemen UUD 1945 yang pertama, hak prerogatif tersebut dipertanyakan dan diperdebatkan.

Pasal 14 UUD 1945 menyebutkan, Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi. Setelah amandemen kemudian menjadi, (1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

"Setelah amandemen UUD tersebut grasi bukan lagi hak yang dimiliki presiden secara penuh sebagai konsekuensinya. Hak prerogatif kan hak yang tidak dapat dicampuri pihak manapun, tapi setelah amandemen, itu berubah," jelas Yusril. (HZ/OL-9)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar