Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Rabu, 16 Mei 2012

Yusril Kalahkan SBY di Pengadilan, Mensesneg Tertawa


"Ha..ha..ha.. Ini kan kasusnya sudah tahu seperti apa," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi saat ditanya mengapa bisa kalah dengan gugatan Yusril di sela- sela Pembukaan Rakornas III Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) di Sahid Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (16/5/2012).

Sudi juga tidak mau berkomentar banyak tentang putusan PTUN yang menunda pelaksanaan Keppres tersebut. Menurut Sudi, hal tersebut terjadi karena Yusril yang juga mantan Mensesneg itu dalam posisi membela klien di pengadilan sehingga tidak perlu mengkait-kaitkan dua orang tersebut secara personal.

"Nggak usah dikait-kaitkan lah. Dia kan sebagai pengacara," ujar mantan prajurit TNI dengan pangkat terakhir Letnan Jenderal ini.

Pihak Sekretariat Negara mengaku telah menerima putusan sela tersebut. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan mematuhi hukum dan tidak perlu menegur hakim yang membuat putusan itu.

"Ya enggak (ditegur). Nggak apa-apa. Itulah kemerdekaan kita. Itulah hasil buah reformasi kita. Kalau dulu nggak bisa. Sekarang kan hukum tetap kita hormati. Ini bukan masalah kita berpihak pada yang benar atau salah. Tetap hukum yang ditegakkan. Presiden tidak bisa intervensi keputusan hakim. Kalau hakim sudah ketok palu, presiden tidak bisa bilang 'tidak bisa itu'. Nggak boleh," papar Sudi.

Oleh sebab itu, sebagai wujud penghormatan terhadap hukum, pemerintah langsung melaksanakan putusan sela pengadilan dengan menunda pelantkan Gubernur Bengkulu. Hal ini sesuai dengan putusan sela PTUN Jakarta.

"Kita hormati proses hukum yang semula akan dilantik kemarin. Tapi karena meskipun putusan PTUN itu malam, ya kita sempat tunda pelantikannya. Kita hormati putusan itu sehingga proses berjalan semestinya," ujar Sudi menandaskan.

Seperti diketahui, pasca Agusrin M Najamudian dilengserkan dari kursi Gubernur, Presiden SBY mengeluarkan Keppres. Tidak hilang akal, Agusrin meminta bantuan Yusril Ihza Mahendra untuk membatalkan Keppres tersebut lewat PTUN. Meski pokok perkara belum dikabulkan, tetapi putusan sela PTUN Jakarta memutus perkara ini menjadi status quo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar