Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Minggu, 01 Juli 2012

Islam dan Tradisi Ilmu




CATATAN ARTAWIJAYA*


Perhelatan Islamic Book Fair (IBF) 2012 yang diselenggarakan di Jakarta pada 9-18 Maret lalu memasuki rentang waktu lebih dari satu dasawarsa. Sejak diselenggarakan pertama kali pada 2001 lalu, IBF mampu menarik minat pecinta buku dan membangkitkan optimisme pasar di kalangan penerbitan buku-buku Islam. Perhelatan ini juga mampu menyuntikkan semangat bagi para penulis buku-buku Islam untuk menghasilkan karya-karya terbaik mereka dalam mencerdaskan bangsa. Dengan tema “Kuat dan Mandiri dengan Pendidikan Qur’ani”, IBF kali ini ingin menegaskan bahwa tradisi mencintai ilmu lewat penerbitan buku-buku keislaman adalah bagian dari upaya membangun kekuatan dan kemandirian umat sebagaimana diajarkan dalam Al-Qur’an.
Islam mengajarkan bahwa kekuatan dan kemandirian harus dilandaskan oleh ilmu dan iman. Keduanya harus berjalan seimbang, tidak pincang dan berseberangan. Kemampuan membaca ayat-ayat kauniyah (alam semesta) harus diiringi dengan kemauan untuk berpegang teguh pada ayat-ayat qauliyah (Al-Qur’an). Karena itu, dalam surah Al-’Alaq (1-5) Allah memerintahkan Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan umatnya untuk membaca (iqra’) dengan nama Allah Yang Maha Menciptakan (bismirabbikalladzi khalaq).
Aktivitas membaca, menelaah, meneliti, dan mengamati harus diiringi dengan menjadikan Allah sebagai sandaran. Karena betapa banyak orang-orang yang diberi kemampuan akal untuk membaca, namun kemudian ingkar terhadap Rabb Yang Menciptakan akal manusia tersebut, sehingga mereka terjebak pada paham yang mendewakan akal, menganggapnya sebagai anugerah Tuhan yang bebas merdeka. Kekuatan akal mereka rapuh, karena bergantung pada keterbatasan manusia yang fana.

Mengenai keunggulan peradaban Islam, Prof. H.A.R Gibbs mengatakan, “Islam is much more than a system of theology, it’s a complete civilization. (Islam lebih dari sekadar ajaran tentang theologi, Islam adalah peradaban yang lengkap).”
Dalam Al-Qur’an dijelaskan, karakteristik orang-orang yang berilmu (al-’ulama) adalah mereka yang takut kepada Allah Rabbul ‘Alamin (QS Fathir: 28). Mereka adalah sosok mandiri dan tidak bergantung pada penghambaan kepada selain Allah. Mereka kuat karena berpijak pada kalimat tauhid yang Allah gambarkan sebagai kalimat thayyibah; akarnya menghujam kuat ke bumi, dan cabangnya menjulang ke langit (QS Ibrahim: 24-25).
Kemandirian mereka juga tercermin dalam sikap yang membenci pada taklid buta, yakni mengikuti atau membeopada sesuatu yang tidak berdasarkan ilmu, melainkan pada kejahilan, emosionalitas, dan inferioritas (Q Al-Israa’: 36). Mereka yang beramal tanpa ilmu adalah orang-orang yang mengekor pada akal dan hawa nafsu.

Sejarah mencatat, peradaban Islam pada masa lalu tak lepas dari peran ulama, yaitu mereka yang berilmu, mencintai ilmu, dan menebarkan ilmu dengan landasan kalimat thayyibah. Dengan begitu ilmu yang didapat bisa menguatkan ketakwaan, bukan memunculkan sikap ketakabburan. Jika ilmu sudah menuntun mereka pada ketakwaan, maka Allah berjanji akan senantiasa memberikan ilmu-Nya dan mengajarkan ilmu-Nya yang lebih luas lagi (QS Al-Baqarah: 282). Abdullah bin Mas’ud pernah mengatakan, ”Cukuplah ilmu membawa ketakutan kita kepada Allah…”
Tradisi mencintai ilmu di kalangan para salafus shalih itu kemudian dikokohkan dengan tradisi mengikat ilmu lewat tulisan-tulisan yang dibukukan dalam kitab-kitab yang ribuan jumlahnya. Kitab-kitab tersebut kemudian di-ta’liq (ditelaah/dikomentari) dan di-tahqiq (diverifikasi) oleh para ulama setelahnya, sehingga kualitas keilmuannya makin berbobot dan terjaga kualitasnya.
Tak jarang ulama mutaakhirin (kontemporer) memberikan catatan pada kitab-kitab ulama mutaqaddimin (masa lalu). Maka muncullah banyak kitab syarah (penjelas) dari kitab-kitab sebelumnya, seperti Kitab Fathul Barikarya Ibnu Hajar Al-Asqalani yang merupakan syarah dari Kitab Al-Jami’ As-Shahih atau yang lebih dikenal dengan sebutan Shahih Al-Bukhari dan Kitab Syarah Shahih Muslim karya Imam An-Nawawi.

Sebagai bagian dari menjaga warisan tradisi tersebut, Hujjatul IslamImam Al-Ghazali menulis Kitab Ihya Ulumuddin (Membangkitkan Ilmu-ilmu Islam), yang di dalamnya dimuat bab khusus, Kitab Al-Ilm yang di antaranya berisi bagaimana sikap kita terhadap ilmu. Pada masa lalu, orang-orang berilmu (al-’ulama) adalah mereka yang telah lebih dulu menguasai Al-Qur’an, menghafal dan memahami kandungan maknanya. Mereka mendapatkan ijazah (akreditasi) dari syaikh yang menjadimu’allim-nya, setelah benar-benar dinilai cakap dalam memahami Al-Qur’an dan menguasai spesifikasi ilmu yang diajarkan kepadanya, sehingga ilmu tersebut menyebar ke tengah-tengah masyarakat di bawah para mu’allim yang benar-benar memiliki kafa’ah ilmiah (capability on knowledge).
Konsep pendidikan para salafus-shalih pada masa lalu adalah pendidikan yang berlandaskan pada Al-Qur’an, induk dari segala
pengetahuan yang lafazh dan maknanya diturunkan langsung oleh Allah SWT, dijaga kemurniannya sampai Hari Kiamat. Metode yang  dilakukan para salafus-shalih pada masa lalu hendaknya bisa dijadikan contoh bagi kita saat ini, terutama para pendidik, agar melandaskan konsep pendidikannya pada basis tauhid yang kokoh, kemudian lebih dulu mengajarkan anak didiknya untuk memahami Al-Qur’an, Kitab Suci yang lengkap, yang tak ada satu pun yang luput di dalamnya. Setelah tauhidnya kokoh, pemahamannya terhadap Al-Qur’an baik, maka ilmu yang digeluti tidak akan menjerumuskannya pada kerusakan berpikir dan keangkuhan intelektual. Metode pendidikan seperti inilah yang insya Allah mampu membangun karakter umat yang kuat dan mandiri, tidak bergantung pada siapapun kecuali kepada Allah Azza wa Jalla.

Warisan ilmu (turats) yang tercatat dalam ribuan kitab pada masa lalu dan hingga kini, yang ditulis oleh para ulama-intelektual Muslim, adalah salah satu fondasi bagi tingginya peradaban Islam. Ilmu-ilmu tersebut berlandaskan pada wahyu Tuhan, sehingga terbebas dari keangkuhan intelektual dan kerusakan pemikiran. Dengan konsep seperti ini, maka pantaslah jika Islam dan kaum Muslimin mendapat julukan sebagaiustadziyatul ilm (soko guru ilmu), ustadziyatul madaniyah (soko guru peradaban), dan ustadziyatul alam (soko guru dunia). Wallahu a’lam.
 *Penulis Editor Pustaka Al-Kautsar

Penghapusan Syariat Islam dalam Piagam Jakarta, Cermin Tirani Minoritas



 penghapusan tujuh kata dalam Piagam Jakarta adalah bukti dari tirani minoritas yang menelikung sebuah kesepakatan luhur bangsa ini.
Tanggal 22 Juni bagi umat Islam di Indonesia adalah hari yang sangat bersejarah. Pada hari itu, sebuahgentlement agreement, perjanjian luhur yang dibuat oleh tokoh-tokoh nasional, berhasil merumuskan sebuah tonggak sejarah bagi cita-cita penegakan syariat Islam di Indonesia. Pada 22 Juni 1945, tokoh-tokoh nasional yang tergabung dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), terdiri dari Soekarno, Mohammad Hatta, Mohammad Yamin, A.A Maramis, Haji Agus Salim, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakkir, dan KH Abdul Wahid Hasjim, menandatangani sebuah kesepakatan yang kemudian disebut dengan “Piagam Jakarta”.
Naskah Piagam Jakarta yang dilahirkan dari hasil konsensus bersama, dengan mencurahkan segala pikiran dan tenaga, kemudian menjadi Mukaddimah (Preambule) dalam Undang-Undang Dasar 1945. Mukaddimah ini kemudian dibacakan oleh Soekarno pada sidang paripurna, 10 Juli 1945. Berikut isi Mukaddimah UUD 1945 itu:
Pembukaan
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang  negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Ki Bagus Hadikusumo
Soekarno, Menjelang Proklamasi Kemerdekaan
Setelah membacakan Mukaddimah yang mendasari UUD 1945 hasil rumusan sidang, Soekarno mengatakan bahwa segenap pikiran para peserta sudah terpenuhi dengan baik. “Masuk di dalamnya ketuhanan, dan terutama sekali kewajiban umat Islam untuk menjalankan syariat Islam,” ujarnya sambil menyebut beberapa pikiran tentang nasionalisme, persatuan, kemanusiaan, kemerdekaan dan keadilan sosial. Karena itu, kata Seokarno, panitia sidang berkeyakinan bahwa inilah preambule yang bisa menghubungkan dan mempersatukan segenap aliran yang ada di kalangan anggota BPUPKI.
Allahyarham Mohammad Natsir menyebut Piagam Jakarta sebagai tonggak sejarah tercapainya cita-cita Islam di bumi Indonesia. Umat Islam ketika itu menyambutnya dengan suka cita, karena harapan untuk bisa menjalankan syariat Islam yang diatur oleh negara akan bisa terlaksana. Tujuh kata dalam Piagam Jakarta, yaitu: “Dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, adalah hadiah terbesar bagi umat Islam yang memang memiliki cita-cita kemerdekaan dalam bingkai Islam.
Jenderal Abdul Haris Nasution, dalam sebuah pidatonya mengatakan, “Dengan hikmah Piagam Jakarta itu pulalah, selamat sentosa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur,” ujarnya.  A.H Nasution adalah jenderal yang cukup disegani di kalangan angkatan darat, dan pelaku sejarah yang banyak berhubungan dengan tokoh-tokoh nasional.
Pada peringatan 18 tahun Piagam Jakarta, 22 Juni 1963 di Jakarta, Jenderal Nasution menceritakan latarbelakang perjalanan bagi terciptanya suatu kesepakatan nasional, gentlement agreement (perjanjian luhur), yang sesuai dengan cita-cita Islam. Jenderal Nasution mengatakan, Piagam Jakarta muncul di antaranya karena inisiatif para alim ulama yang mengirimkan surat berisi usulan tentang bentuk dan ketentuan-ketentuan yang akan digunakan bagi Indonesia merdeka. Surat yang dikirim oleh para ulama, dan tercatat dalam arsip, ada sekitar 52 ribu surat dari seluruh Indonesia. Karena itu, Jenderal Nasution mengatakan, “Bagaimanapun juga, Piagam Jakarta banyak mendapat ilham daripada hikmah 52 ribu surat-surat dari alim ulama dan pemimpin-pemimpin Islam,” jelas Nasution yang sudah mendapat gelar Jenderal Besar dari pemerintah.

Kalau kita melihat pada fakta sejarah, dimana santri dan kiai terlibat dalam front-front jihad untuk mengusir penjajah, maka bisa dipastikan bahwa 52 ribu isi surat yang dikirim oleh para alim ulama tersebut berisi aspirasi agar negara yang nantinya merdeka, berdiri tegak dengan cita-cita dasar penegakan syariat Islam. Apalagi, perjalanan hukum Islam di Nusantara bukan hal yang baru. Banyak hukum-hukum adat pada masa lalu, yang mengadopsi syariat  Islam.

Setelah Soekarno membacakan Mukaddimah UUD 1945, yang di antaranya berisi, “Dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya“, upaya-upaya untuk menghapus kata-kata tersebut terus berdatangan dari kelompok non-Muslim. Salah satunya dari tokoh Kristen asal Maluku, Latuharhary, yang menyatakan bahwa kalimat tersebut mengkhawatirkan bagi pemeluk agama lain. Kekhawatiran Latuharhary disampaikan hanya selang sehari setelah Soekarno membacakan Mukaddimah UUD 1945 tersebut. Soekarno kemudian mengingatkan pada anggota sidang bahwa Preambule (Mukaddimah) itu adalah suatu jerih payah antara golongan Islam dan kebangsaan. “Kalau kalimat itu tidak dimasukkan, tidak bisa diterima oleh kaum Islam,” kata Soekarno.
Selain Latuharhary, seorang anggota Panitia Hukum Dasar yang menganut ajaran kebatinan, Wongsonagoro dan Hoesein Djadjadiningrat, juga memprotes soal kalimat yang memasukkan kewajiban syariat Islam tersebut. Mereka mengatakan, kalimat tersebut seolah-olah adalah paksaan dari negara bagi umat Islam untuk menjalankan syariat Islam. Protes mereka kemudian dipatahkan oleh Soekarno, dengan menegaskan, “Anak kalimat itu merupakan kompromi antara golongan Islam dan golongan kebangsaan, yang hanya didapat dengan susah payah.”
KH A Wahid Hasyim
Pada 15 Juli 1945, KH Wahid Hasyim (ayahanda Gus Dur) mengusulkan agar presiden wajib beragama Islam. Usulan tersebut mendapat sambutan dari KH Masjkur, yang mengatakan, jika ada kewajiban menjalankan syariat Islam, maka presiden haruslah seorang Muslim. Usul ini awalnya ditolak oleh Soekarno, dengan alasan bisa merusak kesepakatan yang sudah ditandatangani pada 22 Juni tersebut.
Penolakan oleh Soekarno membuat Abdul Kahar Muzakkir, salah seorang penandatangan Piagam Jakarta berang. Sambil menggebrak meja, ia mengatakan, “Supaya dari permulaan pernyataan Indonesia merdeka sampai kepada pasal di dalam Undang-Undang Dasar itu yang menyebut-nyebut agama Islam atau apa saja, dicoret sama sekali, jangan ada hal itu!” sindirnya.
Selain Muzakkir, Ki Bagus Hadikusumo yang merupakan tokoh Muhammadiyah juga menyemprot Soekarno karena menolak usulan “presiden wajib beragama Islam”. Ki Bagus mengatakan, ”Saya berlindung kepada Allah dari setan yang merusak. Tuan-tuan, dengan pendek sudah kerapkali diterangkan di sini, bahwa Islam itu mengandung ideologi negara. Maka tidak bisa negara dipisahkan dari Islam. Jadi saya menyetujui usul Tuan Abdul Kahar Muzakkir tadi. Kalau ideologi Islam tidak diterima, tidak diterima! Jadi nyata negara ini tidak berdiri di atas Islam dan negara akan netral,” tegasnya.
Perdebatan hari itu berlangsung buntu. Sampai keesokan harinya, Soekarno yang mengaku tak bisa tidur lantaran itu, meminta kepada kalangan Kristen untuk menerima usulan dari tokoh-tokoh Islam. ”Saya minta dengan rasa menangis, rasa menangis, supaya sukalah saudara-saudara (kalangan Kristen, pen) menjalankanoffer ini kepada tanah air dan bangsa kita,” pinta Soekarno sambil mengatakan bahwa hal ini mungkin sangat berat bagi orang Kristen, karena mengorbankan keyakinan mereka. Kesepakatan akhirnya dicapai bulat. Diterima semua pihak. Usul agar presiden adalah orang Indonesia asli yang beragama Islam dan kewajiban menjalankan syariat Islam disepakati.
Soekarno Membacakan Proklamasi Kemerdekaan RI
Namun, upaya menghapus keyakinan Islam dalam Mukaddimah UUD 1945 terus dilakukan. Kelompok Kristen nampaknya masih terus keberatan dengan naskah Piagam Jakarta. Mereka kasak-kusuk mencari dukungan, agar tujuh kata dalam Piagam Jakarta yang berisi kewajiban menjalankan syariat Islam, bisa dihapuskan. Mereka terus melakukan lobi-lobi politik, sampai-sampai tak ada satu pun dari mereka (kalangan Kristen) hadir di Jalan Pegangsaan 56, ketika Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, pada 17 Agustus 1945, dibacakan. Banyak yang tak tahu, bahwa sebelum Soekarno membacakan naskah proklamasi, terlebih dulu dibacakan Piagam Jakarta. Naskah Piagam Jakarta dibacakan oleh Dr Moewardi.
Tokoh-tokoh yang hadir ketika Proklamasi Republik Indonesia dibacakan, adalah: Mohammad Hatta, KH A Wahid Hasyim, Abikoesno Tjokrosoejoso, Soekarjo Wirjopranoto, Soetardjo Kartohadikoesoemo, Dr Radjiman Wedyoningrat, Soewirjo, Ny. Fatmawati, Ny. SK Trimurti, Abdul Kadir (PETA), Daan Jahja (PETA), Latif Hendraningrat (PETA), Dr. Sutjipto (PETA), Kemal Idris (PETA), Arifin Abdurrahman (PETA), Singgih (PETA), Dr Moewardi, Asmara Hadi, Soediro Soehoed Sastrokoesoemo, Djohar Noer, Soepeno, Soeroto (Pers), S.F Mendoer (Pers), Sjahrudin (Pers). Sekali lagi, tak ada dari kelompok Kristen yang hadir. Seharusnya, dalam suasana kemerdekaan dan untuk menunjukkan rasa persatuan, kalangan Kristen hadir dalam pembacaan naskah proklamasi tersebut. Apalagi, proklamasi itu disiarkan ke seluruh pelosok negeri, bahkan ke luar negeri.

Belakangan diketahui, para aktivis Kristen tidak hadir karena sibuk kasak-kusuk melakukan konsolidasi dan lobi-lobi politik untuk meminta penghapusan tujuh kata dalam Piagam Jakarta. Berkat lobi-lobi politik kepada Mohammad Hatta dan pendekatan kepada tokoh-tokoh Islam yang dikenal tegas seperti Ki Bagus Hadikusumo, dan sedikit ancaman bahwa rakyat Indonesia Timur akan melepaskan diri jika kalimat dalam Piagam Jakarta itu tetap ada,  akhirnya kalimat “Dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapuskan. Penghapusan itu terjadi hanya selang sehari setelah proklamasi kemerdekaan dibacakan, yaitu pada 18 Agustus 1945.

Dalam hitungan kurang dari 15 menit seperti diceritakan oleh Hatta, tujuh kata dalam Piagam Jakarta dihapus. Setelah itu Hatta masuk ke dalam ruang sidang Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) dan membacakan empat perubahan dari hasil lobi tersebut. Berikut hasil perubahan kemudian disepakati sebagai preambule dan batang tubuh UUD1945 yang saat ini biasa disebut dengan UUD 45:
               Pertama, kata “Mukaddimah” yang berasal dari bahasa Arab, muqaddimah, diganti dengan kata “Pembukaan”.
               Kedua, anak kalimat Piagam Jakarta yang menjadi pembukaan UUD, diganti   dengan, ”Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.
               Ketiga, kalimat yang menyebutkan presiden ialah orang    Indonesia asli dan  beragama Islam seperti tertulis dalam pasal 6 ayat 1,  diganti  dengan mencoret kata-kata “dan beragama Islam.”
               Keempat, terkait perubahan poin kedua, maka pasal 29 ayat 1 berbunyi, “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai ganti dari, “Negara berdasarkan atas Ketuhananan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”
Kesepakatan yang dihasilkan dari hasil peras otak dan pengorbanan tenaga serta waktu dari para tokoh nasional, akhirnya bisa diubah hanya dalam tempo singkat, 15 menit. Padahal, Jakarta Charter atau Piagam Jakarta adalah keinginan mayoritas umat Islam, dan telah disepakati sebelumnya pada 22 Juni 1945 oleh perwakikan tokoh-tokoh nasional sebagai gentlement agreement. Inilah yang disebut dengan makar jahat kelompok sekular dalam menghapus tujuh kata dalam Piagam Jakarta. Padahal, Piagam Jakarta inilah tonggak awal dari upaya menegakkan syariat Islam di Indonesia.
Inilah musibah terbesar bagi umat Islam di negeri ini. Ketua Umum Masyumi, Prawoto Mangkusasmito, saat itu dengan sedih dan perih mengatakan, ”Piagam Jakarta yang diperdapat dengan susah payah, dengan memeras otak dan tenaga berhari-hari oleh tokoh-tokoh terkemuka bangsa ini, kemudian di dalam rapat ”Panitia Persiapan Kemerdekan” pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam beberapa menit saja dapat diubah? Apa, apa, apa sebabnya? Kekuatan apakah yang mendorong dari belakang hingga perubahan itu terjadi?”

Tokoh Masyumi lainnya seperti KH M. Isa Anshari dan Mohammad Natsir juga merasakan keperihan serupa. Isa Anshari menyebut peristiwa itu sebagai kejadian yang mencolok mata, yang dirasakan seperti ”permainan sulap” dan “pat-gulipat politik” yang diliputi kabut rahasia. Sementara Natsir mengatakan, penghapusan tujuh kata tersebut sebagai ultimatum kelompok Kristen, yang tidak saja ditujukan kepada umat Islam, tetapi juga kepada bangsa Indonesia yang baru 24 jam diproklamirkan. Natsir menegaskan, peristiwa tanggal 18 Agustus 1945 adalah peristiwa sejarah yang tak bisa dilupakan. ”Menyambut proklamasi tanggal 17 Agustus kita bertahmid. Menyambut hari besoknya, tanggal 18 Agustus, kita istighfar. Insya Allah umat Islam tidak akan lupa,” kata Natsir.

Kisah di balik penghapusan tujuh kata dalam Piagam Jakarta adalah bukti dari tirani minoritas, yang menelikung sebuah kesepakatan luhur bangsa ini. Aksi telikung menelikung dan pat-gulipat politik, terus mereka lakukan sampai hari ini, ketika umat Islam berusaha memperjuangkan aspirasi penegakan syariat Islam. (AW/salam-online.com)

Pemkot dan Umat Islam Tasikmalaya Ingin Syariat Islam, Kenapa Dilarang?



TASIKMALAYA (salam-online.com): Serangan kaum anti Islam terhadap rencana Pemkot Tasikmalaya untuk melaksanakan Syariah Islam bagi warganya yang Muslim tak hanya terjadi sekarang. Beberapa tahun lalu saat Perda Syariah digelindingkan di sejumlah daerah, kelompok sekular dan liberal yang notabene adalah kaum minoritas itu ramai-ramai menolaknya.

Sebenarnya Perda yang dulu ramai disosialisasikan di sejumlah daerah secara resminya disebut Perda Anti Maksiat, Perda Anti Minuman Keras, Perda Anti Pelacuran, Perda Anti Judi, dan sebagainya. Perda-perda yang hakikatnya adalah ingin mengajak masyarakat ke jalan yang benar itu, tampaknya sengaja disalahtafsirkan, dengan tujuan masyarakat menjadi alergi dan apriori.
Perda-perda yang bertujuan baik, yakni ingin memberantas penyakit masyarakat ini, sebagaimana sudah lama didengungkan pemerintah, justru disoal.
Jika yang menggugat bukan dari kalangan Islam, itu masih wajar—meskipun sebenarnya patut pula disoal: ajaran mana sih yang menolerir pelacuran, perjudian, mabok-mabokan, dan kemaksiatan lainnya? Kacaunya, yang paling vokal menyoal perda-perda ini adalah dari kelompok yang status di KTPnya adalah: Islam.
Dalam konteks Kota Tasikmalaya, Pemkot secara khusus mengeluarkan Perda Syariah No 12 Tahun 2009. Perda ini memuat tentang Tata Nilai Kehidupan Kemasyarakatan Berlandaskan Ajaran dan Norma Sosial Masyarakat Kota Tasikmalaya. Inti Perda ini berisi tata nilai kehidupan masyarakat yang berlandaskan ajaran Islam dan bertujuan mengendalikan 15 ‘perilaku tidak terpuji’, antara lain korupsi, perzinahan, homoseksualitas, perdukunan dan premanisme.

Perda ini belum dilaksanakan, sudah diributkan. Yang meributkan, siapa lagi kalau bukan kelompok sekular, liberal, LSM dan partai anti syariah. Sementara warga Tasik yang mayoritas (99 persen) adalah Muslim menyambut baik rencana penerapan syariah Islam itu. Ironisnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pun menolak rencana penerapan Perda Syariah di Kota Tasik itu.

Inilah negeri aneh, yang sebagian elitnya menolak keinginan baik—tapi malah membiarkan kemaksiatan dan kemungkaran meraja lela. Beberapa tahun lalu, ketika Perda Anti Maksiat dilaunching di sejumlah daerah, tak pelak kaum anti Islam berusaha menjegal. Sama, sekarang juga begitu. Bahkan dengan beraninya mereka menuding Pemkot Tasikmalaya melakukan tindakan makar, subversif dan inkonstitusional.
Aktivis pegiat Syariah, Fauzan Al-Anshari, dalam pesan singkat yang diterima salam-online.com menyatakan, penolakan Raperda Syariah di Tasik oleh Mendagri menunjukkan kebohongan demokrasi yang katanya “suara rakyat suara Tuhan”. Jika aspirasinya untuk menegakkan hukum Tuhan pasti ditolak, “Tapi jika aspirasinya untuk menegakkan hawa nafsu pasti dibela,” ujarnya.
Maka, menurut Fauzan, demokrasi telah menjadi alat untuk mempertahankan kekuasaan pusat atas daerah walau hal itu jadi aspirasi daerah. Jadi, demokrasi hanya bebas diterapkan untuk selain hukum Islam.
Direktur An Nashr Institute, Munarman, SH, dalam perbincangannya dengan hidayatullah.com kemarin, Jumat (8/6/2012) menganggap tidak logis tudingan beberapa kalangan yang menyebut penerapan Peraturan Daerah (Perda) No 12 /2009 yang rencananya akan diterapkan Pemda Tasikmalaya, itu inkonstitusional.
Mantan Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini justru menilai yang inkonstitusional adalah mereka yang menolak Perda itu.

Menurut Munarman, konstitusi yang sekarang digunakan di Indonesia ini berdasarkan Dekrit Presiden 5 Jul 1959. Konsideran Dekrit tersebut menyatakan, “Undang-Undang Dasar yang dijiwai oleh Piagam Jakarta yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari konstitusi.”

“Di dalam Piagam Jakarta isinya sama persis dengan pembukaan UUD 1945, hanya ditambah kalimat, “Dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluknya”, pada bagian negara berketuhanan yang Maha Esa,” ungkapnya.
Jadi, tutur Munarman, penerapan syariat Islam adalah konstitusional. “Justru yang melarang penerapan syariat Islam itu yang inkonstitusional,” serunya.
Sementara pemahaman masyarakat secara sederhana, mereka umumnya tak mengerti Undang-Undang, Peraturan, dan sejenisnya. Umumnya pemahaman masyarakat Islam, yang namanya melaksanakan ajaran Islam itu, jelas sangat baik. Lantas, jika Pemkot Tasik ingin menerapkan syariat Islam bagi para pemeluknya, kenapa harus dilarang? (sal/sol)

Ternyata Dasar Negara Indonesia bukan Pancasila?




Dr Eggie Sudjana, SH
JAKARTA (salam-online.com): Bagi sebagian kalangan, diyakini 1 Juni sebagai hari lahirnya Pancasila. Ini didasari pidato Bung Karno tentang Pancasila pada 1 Juni 1945. 
Karenanya, bagi kalangan ini, 1 Juni jadi tanggal yang, terutama pasca Orba, diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Sejak Taufik Kiemas jadi Ketua MPR, pada setiap 1 Juni ia menggelar ‘hajatan’ di Gedung DPR/MPR, mengundang presiden, wapres, mantan presiden dan wapres.
Selama ini kita mengenal Pancasila sebagai Dasar Negara RI. Tapi menurut Dr Eggie Sudjana, SH. Msi,Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia tidak terdapat dalam UUD 1945. Bagaimana ulasannya? Berikut kronologi cerita tentang Pancasila ‘bukan Dasar Negara Indonesia’:
Adalah Ustadz Ahmad SarwatLc yang dalam kolom konsultasinya pernah ditanya terkait dengan pernyataan Dr Eggie Sudjana, SH, Msi, yang dalam kesempatan sebelumnya melakukan debat dengan Abdul Muqsith dari kelompok Liberal dan Pluralisme Agama di salah satu stasiun televisi yang disiarkan secara nasional.
Debat ini dilakukan menyikapi bentrokan yang terjadi antara AKK-BB (Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan) dengan FPI di Monas (1 Juni 2008) karena pertentangan dalam menghadapi kasus aliran sesat Ahmadiyah di Indonesia.
Berikut pertanyaan untuk Ustadz Ahmad Sarwat dalam kolom konsultasinya:
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Ana tertarik dengan apa yang disampaikan Bapak Eggi Sudjana di salah satu stasiun TV swasta. Beliau menyampaikan bahwa dasar hukum negara Indonesia yang benar adalah hukum Allah SWT.
Beliau berpijak dari sisi historis dan sosiologi bahwa sesuai dengan pembukaan UUD 1945 Negara Indonesia berdasarkan atas Ketuhanan YME, dan hanya atas berkat rahmat Allah SWT Indonesia dapat merdeka.
Saya yakin kalau hukum yang bersumber dari Allah SWT ini dapat di terapkan, kita akan bahagia dunia akhirat
Mohon tanggapan Pak Ustadz…!
Terima kasih
Wassalam

Abu Mufid
bangmufid@gmail.com

Jawaban:
Dalam menanggapi pertanyaan di atas, Ustadz Ahmad Sarwat menyatakan hal berikut:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Memang cukup mengejutkan juga apa yang disampaikan oleh Dr  Eggi Sudjana, SH, Msi, dalam talkshow di TV swasta malam itu. Beliau menyebutkan bahwa kalau dicermati, ternyata justru negara Indonesia ini secara hukum bukanlah berdasarkan Pancasila. Sebaliknya, di dalam UUD 45 malah ditegaskan bahwa dasar negara kita adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dan sesuai dengan Preambule atau Pembukaan UUD 1945, Tuhan yang dimaksud tidak lain adalah Allah Subhanahu wa Ta’ala, sehingga secara hukum jelas sekali bahwa dasar negara kita ini adalah Islam atau hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Pernyataan itu muncul saat berdebat dengan Abdul Muqsith yang mewakili kalangan AKK-BB. Saat itu Abdul Muqsith menyatakan bahwa Indonesia bukan negara Islam, bukan berdasarkan Al-Quran dan hadits, tetapi berdasarkan Pancasila dan UUD 45.
Ustadz Ahmad Sarwat, Lc
Mungkin maunya Abdul Muqsith menegaskan bahwa Ahmadiyah boleh saja melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ajaran Islam, toh negara kita kan bukan negara Islam, bukan berdasarkan Quran dan Sunnah.
Tetapi tiba-tiba Mas Eggi balik bertanya tentang siapa yang bilang bahwa dasar negara kita ini Pancasila? Mana dasar hukumnya kita mengatakan itu?
Abdul Muqsith cukup kaget diserang seperti itu. Rupanya dia tidak siap ketika diminta untuk menyebutkan dasar ungkapan bahwa negara kita ini berdasarkan Pancasila dan UUD 45.
Saat itulah Mas Eggi langsung menyebutkan bahwa yang ada justru UUD 45 menyebutkan tentang dasar negara kita adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, bukan Pancasila. Sebagaimana yang disebutkan dalam UUD 45 pasal 29 ayat 1.
Kalau dipikir-pikir, ada benarnya juga apa yang dikatakan oleh Eggi Sujana itu. Iya ya, mana teks resmi yang menyebutkan bahwa dasar negara kita ini Pancasila. Kita yang  awam ini agak terperangah juga mendengar seruan itu.
Entahlah apa ada ahli hukum lain yang bisa menjawabnya. Yang  jelas,  Abdul Muqsith itu hanya bisa diam saja, tanpa bisa menjawab apa yang ditegaskan leh Eggi Sujana.
Dan rasanya kita memang tidak atau belum menemukan teks resmi yang menyebutkan bahwa dasar negara kita ini Pancasila.
Diskusi itu menjadi menarik, lantaran kita baru saja tersadar bahwa dasar negara kita menurut UUD 45 ternyata bukan Pancasila sebagaimana yang sering kita hafal selama ini sejak SD. Pasal 29 UUD 45 aya 1 memang menyebutkan begini:
“1. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”
Lalu siapakah Tuhan yang dimaksud dalam pasal ini, jawabannya menurut Eggi adalah Allah Subhanahu wa Ta’ala.. Karena di pembukaan UUD 45 memang telah disebutkan secara tegas tentang kemerdekaan Indonesia yang merupakan berkat rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Dalam argumentasi Mas Eggi, yang namanya batang tubuh dengan pembukaan tidak boleh terpisah-pisah atau berlawanan. Kalau di batang tubuh yaitu pasal 29 ayat 1 disebutkan bahwa negara berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, maka Tuhan itu bukan sekadar Maha Esa, juga bukan berarti tuhannya semua agama. Tetapi Tuhannya umat Islam, yaitu Allah Subhanahu wa Ta’ala..
Hal itu lantaran secara tegas Pembukaan UUD 45 menyebutkan lafadz Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan hal itu tidak boleh ditafsirkan menjadi segala macam tuhan, bukan asal tuhan dan bukan tuhan-tuhan buat agama lain. Tuhan Yang Maha Esa di pasal 29 ayat 1 itu harus dipahami sebagai Allah Subhanahu wa Ta’ala., bukan Yesus, bukan Bunda Maria, bukan Sidharta Gautama, bukan dewa atau pun tuhan-tuhan yang lain.

Lepas apakah nanti ada ahli hukum tata negara yang bisa menepis pandangan Eggi Sujana itu, yang pasti Abdul Muqsith tidak bisa menjawabnya. Dan pandangan bahwa negara kita ini bukan negara Islam serta tidak berdasarkan Quran dan Sunnah, secara jujur harus kita akui harus dikoreksi kembali.

Sebab kalau kita lihat latar belakang semangat dan juga sejarah terbentuknya UUD 45 oleh para pendiri negeri ini, nuansa Islam sangat kental. Bahkan ada opsi yang cukup lama untuk menjadikan negara Indonesia ini sebagai negara Islam yang formal.
Bahkan awalnya, sila pertama dari Pancasila itu masih ada tambahan 7 kata, yaitu: “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Namun lewat tipu muslihat dan kebohongan yang nyata, dan tentunya perdebatan panjang, 7 kata itu harus dihapuskan. Sekadar memperhatikan kepentingan kalangan Kristen yang merasa keberatan dan main ancam mau memisahkan diri dari NKRI.
Padahal 7 kata itu sama sekali tidak mengusik kepentingan agama dan ibadah mereka. Toh Indonesia ini memang mayoritas Muslim, tetapi betapa lucunya, tatkala pihak mayoritas mau menetapkan hukum di dalam lingkungan mereka sendiri lewat Pancasila, kok bisa-bisanya orang-orang di luar Islam pakai acara protes segala. Padahal apa urusannya mereka dengan 7 kata itu.
Kalau dipikir-pikir, betapa tidak etisnya kalangan Kristen saat awal kita mendirikan negara, dimana mereka sudah ikut campur urusan keyakinan lain, yang mayoritas pula. Sampai mereka berani nekat mau memisahkan diri sambil berdusta bahwa Indonsia bagian timur akan segera memisahkan diri kalau 7 kata itu tidak dihapus.
Akhirnya dengan legowo para ulama dan pendiri negara ini menghapus 7 kata itu, demi untuk persatuan dan kesatuan. Tapi apa lacur, air susu dibalas air tuba. Alih-alih duduk rukun dan akur, kalangan Kristen yang didukung kalangan sekuler itu tidak pernah berhenti ingin menyingkirkan Islam dari negara ini.
Dan semangat penyingkiran Islam dari negara semakin menjadi-jadi dengan adanya penekanan asas tunggal di zaman Soeharto. Semua ormas apalagi orsospol wajib berasas Pancasila.
Sesuatu yang di dalam UUD 45 tidak pernah disebut-sebut. Malah yang disebut justru negara ini berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan Tuhan yang dimaksud itu adalah Allah Subhanahu wa Ta’ala, sesuai dengan yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 45.

Jadi sangat tepat kalau kalangan sekuler harus sibuk membuka-buka kembali literatur untuk cari-cari argumen yang sekiranya bisa membuat Islam jauh dari negara ini.

Namanya perjuangan, pasti mereka akan terus mencari dan mencari argumen-argumen yang sekiranya bisa dijadikan bahan untuk dijadikan alibi yang menjauhkan Islam dari negara. Sebab mereka memang alergi dengan Islam. Seolah-olah Islam itu harus dimusuhi, atau merupakan bahaya laten yang harus diwaspadai.
Kita harus akui bahwa kalangan sekuler anti Islam itu cukup banyak. Dalam kepala mereka, mungkin lebih baik negara ini menajdi komunis daripada jadi negara Islam.Astaghfirullahal’azhiim.
Wallahu a’lam bishshawab
 Wassalamu ‘alaikum warahmatullah wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
(eramuslim/salam-online.com)

22 Juni, Seputar Piagam Jakarta: Soekarno Berkhianat & Bohong, Hatta Berdusta!


Hatta dan Soekarno
JAKARTA (salam-online.com): Tanggal 22 Juni adalah hari yang bersejarah. Piagam Jakarta ditandatangani. Inti dari Piagam Jakarta adalah pelaksanaan syariah Islam bagi kaum Muslimin—sebagai ganti republik ini belum menjadikan Islam sebagai Dasar Negara.
Tetapi, setelah itu kenyataan berbicara lain. Tanggal 17 Agustus  1945 yang merupakan hari gembira bagi bangsa Indonesia karena diproklamirkannya kemerdekaan, namun sehari setelah proklamasi, 18 agustus 1945, adalah hari kelam bagi Umat Islam Indonesia.  Pada hari itu kesepakatan antara umat Islam dengan kelompok nasionalis dan Non-Muslim dikhianati.
Tujuh kata yang menjamin penegakan syariat Islam  di Indonesia dihapus. “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” berganti menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”.
Dengan penghapusan ini, pembukaan konstitusi yang tadinya disebut sebagai Piagam Jakarta pun berubah drastis. Sebelumnya, para wakil kelompok Islam yang menjadi anggota Dokuritsu Zyumbi Tyioosaki atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) berusaha keras menjadikan Islam sebagai Dasar Negara.
Perdebatan alot terjadi sehingga lahirlah kompromi berupa Piagam Jakarta. Islam tidak menjadi dasar Negara, namun kewajiban bagi para pemeluknya diatur dalam kontitusi.
BPUPKI kemudiaan menetapkan Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945. Naskah tersebut di tetapkan sebagai Mukaddimah UUD.
Pada tanggal 7 Agustus BPUPKI berubah menjadi PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia)  yang di ketuai oleh Soekarno. Piagam Jakarta bertahan sebagai Mukaddimah  UUD hingga 17 Agustus 1945, karena selang sehari kemudian dipersoalkan oleh golongan Kristen, yang selanjutnya dibantu para pengkhianat.  Padahal A.A Maramis  yang menjadi wakil Kristen di PPKI sudah setuju dengan piagam tersebut dan ikut menandatangani.
Rekayasa Politik
Suasana Sidang Pembahasan Piagam Jakarta
Kronologi penghapusan Piagam Jakarta cukup misterius. Pada tanggal 18 Agustus Moh. Hatta mengaku ditemui oleh seorang perwira angkatan laut jepang. Katanya, opsir itu menyampaikan pesan berisi “ancaman” dari tokoh Kristen di Indonesia timur. Jika tujuh kata dalam Sila Pertama pembukaan (Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya) tidak dihapus, mereka akan memisahkan diri dari Indonesia merdeka.
Hatta dan Soekarno, yang memangtermasuk kelompok sekuler,kemudian membujuk anggota PPKI dari kelompok Muslim untuk menyetujui penghapusan tujuh kata itu. Di antara mereka hanya Ki Bagus Hadi Kusumo yang bersikeras tak mau. Menurut Ki Bagus, itu berarti mencederai gentlemen agreement (Kesepakatan di antara para pria terhormat) yang sudah mereka sepakati bersama. Soekarno dan Hatta kemudian menyuruh Tengku Moh. Hassan (anggota PPKI dari Aceh) dan Kasman Singodimedjo (Anggota Muhammadiyah seperti Ki Bagus) untuk membujuk Ki Bagus. Kasman-lah yang berhasil meyakinkan, terutama dengan janji syariat Islam akan masuk kembali dalam dalam konstitusi daerah setelah MPR terbentuk enam bulan kemudian. Dan, kenyataannya, Soekarno ingkar janji. Para pemimpin Islam kena tipu mulut manisnya Soekarno. Jadi, kelak, itulah salah satu alasan utama yang melatarbelakangi timbulnya perjuangan DI-TII pimpinan Kartosuwirjo.
Kelak Kasman sangat menyesali peran dalam penghapusan tujuh kata tersebut. Ternyata hal tersebut berujung pada nasib tragis umat Islam di Indonesia yang mayoritas tetapi tidak boleh menjalankan syariat di dalam negeri sendiri.  Kabarnya, Kasman Singodimedjo, selalu menangis jika teringat perannya membujuk Ki Bagus.
Misteri Opsir Jepang
Pertanyaan pertama dan kedua agak sulit dijawab. Sampai wafatnya, Hatta tak pernah  membuka mulut siapa pemberi dan penyampai pesan itu. Ia mengaku lupa (atau pura-pura lupa, ada juga dugaan itu fiktif, red) siapa nama opsir jepang tersebut. Ada beberapa spekulasi yang menyebut bahwa pemberi pesan itu adalah dr. Sam Ratulangi, tokoh krsten dari Sulawesi utara. Kini namanya diabadikaan sebagai nama universitas di Manado.

Artawijaya, dalam Peristiwa 18 Agustus 1945: “Pengkhianatan Kelompok Sekuler Menghapus Piagam Jakarta”, menguraikan beberapa teori yang mungkin bisa menjawab pertanyaan di atas. Pertama,  soal Opsir Jepang, Artawijaya mengambil teori Ridwan Saidi, seperti dikutip dari Dr Sujono Martoesewojo dkk, dalam bukunya “Mahasiswa ’45 Prapatan 10”. Menurut Ridwan, anggapan bahwa ada opsir jepang yang datang ke rumah Hatta  pada petang hari tanggal 18 Agustus 1945 kemungkinan karena kesalahpahaman saja. Iman Slamet, mahasiswa kedokteran yang menemani Piet Mamahit menemui Hatta memang berpostur tinggi, rambut pendek, mata sipit, dan suka berpakaian putih-putih. Iman Slamet inilah yang kemungkinan dikira Opsir Jepang oleh Hatta. (Ini aneh.  Jika betul Hatta mengira Slamet sebagai opsir Jepang, apa dia, Hatta, tidak bertanya tentang Slamet, kenapa bisa langsung menyimpulkan sebagai opsir Jepang?)

Lalu untuk apa para mahasiswa itu mendatangi Hatta? Menurut penelitian Artawijaya, pada saat proklamasi 17 agustus 1945 dibacakan di jalan Pegangsaan 56, Jakarta, tak ada satu pun tokoh Kristen yang hadir dalam peristiwa bersejarah itu. Seharusnya, dalam suasana kemerdekaan dan untuk menunjukkan rasa persatuan, mereka hadir dalam acara tersebut.
Kenapa tokoh Kristen tak menghadiri acara penting dan sangat bersejarah itu?
Menurut Artawijaya, para aktivis Kristen tengah sibuk kasak-kusuk melakukan konsolidasi dan lobi lobi politik untuk meminta penghapusan tujuh kata dalam piagam Jakarta. Kesimpulan ini didasarkan pada pernyataan Soekarno yang mengatakan bahwa malam hari usai proklamasi kemerdekaan RI, ia mendapat telepon dari sekelompok mahasiswa Prapatan 10, yang mengatakan bahwa siang hari pukul 12.00 WIB (tanggal 17 Agustus), tiga orang anggota PPKI asal Indonesia timur, dr Sam Ratulangi, Latuharhary, dan I Gusti Ketut Pudja mendatangi asrama mereka dengan ditemani dua orang aktivis mahasiswa. Mereka keberatan dengan isi Piagam Jakarta. Kalimat dalam Piagam Jakarta, bagi mereka, sangat menusuk perasaan golongan Kristen.
Pada saat itu Latuharhaary sengaja mengajak  dr. Sam Ratulangi, I Gusti ketut Pudja, dan dua aktivis asal Kalimantan timur, agar seolah-olah suara mereka mewakili masyarakat Indonesia wilayah timur. Mereka jugasengaja melempar isu ini ke kelompok mahasiswa yang memang mempunyai kekuatan menekan, dan mengharap isu ini juga menjadi tanggung jawab mahasiswa.
Kelompok mahasiswa lalu menghubungi Hatta, yang kemudian mengundang para mahasiswa untuk datang menemuinnya pukul  17.00 WIB. Hadir dalam pertemuan itu aktivis Prapatan 10, Piet Mamahit dan Iman Slamet.
Setelah berdialog Hatta kemudian menyetujui usul perubahan tujuh kata dalam Piagam Jakarta. Setelah dari Hatta malam itu juga para mahasiswa menelpon Soekarno untuk menyatakan keberatan dari tokoh Kristen Indonesia timur.
Tokoh dimaksud adalah dr. Sam Ratulangi yang sebelumnya mendatangi kelompok mahasiswa Prapatan pada pukul 12.00 WIB, tanggal 17 agustus 1945. Ratulangi meminta mereka untuk terlibat dalam penghapusan tujuh kata dalam Piagam Jakarta. Kemudian mahasiswa itu menghubungi Hatta, dan Hatta mengatur pertemuan pada sore harinya.
Berdasarkan fakta tadi maka keterangan Hatta soal adanya pertemuan dengan Opsir Jepang, yang ia lupa namanya, diragukan. Karena itu dalam sebuah diskusi tentang piagam Jakarata, Ridwan Saidi mengatakan,Dengan segala hormat saya pada Bung Hatta, dia seorang yang bersahaja, tapi dalam kasus piagam Jakarta saya harus mengatakan bahwa ia berdusta.
Sejarawan Ridwan Saidi
Penelitian Ridwan Saidi dikuatkan dengan sebuah buku yang diterbitkan di Cornell University AS, yang mengatakan bahwa dalang di balik sosok misterius opsir Jepang adalah dr. Sam Ratulangi, yang disebut dalam buku itu sebagai an astune Christian politician from Manado, north Sulawesi (Seorang politisi Kristen yang licik dari Manado, Sulawesi Utara).
Jadi, menurut teori Ridwan Saidi, Hatta menyembunyikan fakta bahwa yang ia temui bukanlah seorang opsir Jepang. Bisa jadi yang ia temui dan disangka Opsir Jepang adalah mahasiswa, Iman Slamet, yang fisik dan pakaiannya mirip orang jepang. Sementara tokoh Indonesia timur yang membawa pesan itu adalah dr. Sam Ratulangi. (Tapi andai pun benar opsir Jepang, memangnya kenapa, tetap tak ada juga alasan untuk berkhianat, red).
Kaum Islamfobia
Pendek cerita, tujuh kata itu dihapus. Namun tak hanya itu, beberapa perubahan terkait peran Islam dalam kontitusi juga danulir.  Terkait pertanyaan ketiga, benarkah Indonesia Timur yang mayoritas Kristen tak akan melepaskan diri setelah penghapusan tujuh kata Piagam Jakarta?
Sejarah kemudian membuktikan, kawasan yang menjadi modal klaim kelompok Kristen itu ternyata tetap berusaha melepaskan diri dari naungan NKRI—meskipun tujuh kata sebagai pengorbanan umat Islam itu sudah dihapus. Tapi, walaupun umat Islam (khususnya para pimpinan dan toloh Islam) kala itu sudah dikhianati, dikadalin dan ditipu, berikutnya tak jua mengambil pelajaran dari pengalaman pahit ini!
Pemberontakan RMS di Maluku dan Permesta di Sulawesi Utara membuktikan, tanpa tujuh kata tentang Syariat Islam pun, kelompok Kristen memang tak betah bernaung di bawah NKRI. Kelak kebencian itu menggelora lagi di kawasan yang sama. Sekian abad dimanja Belanda sebagai warga kelas satu membuat kelompok Kristen tak sudi dipimpin oleh Muslim.

Faktanya lagi, pada saat bangsa Indonesia masih berpegang teguh pada UUD 1945 (hasil perubahan yang memenuhi aspirasi kelompok Kristen), toh orang-orang Kristen dan Katolik dari Timur itu ternyata tetap sangat kuat keinginannya untuk  melepaskan diri dari Indonesia. Munculnya gerakan RMS, FKM, Kongres Papua, Papua Merdeka, adalah sebagai bukti. Demikian pula, peristiwa Ambon dan Poso yang dilatarbelakangi  rebutan posisi politik lokal menunjukkan sinyalemen tersebut.

Yang terjadi pada tanggal 18 Agustus 1945 betul-betul tragedi hitam bagi umat Islam yang berbuntut panjang di masa depan. Umat Islam tertipu atau ditipu, dikhianati dan dibohongi! Tapi, sayangnya, dalam banyak peristiwa umat Islam negeri ini masih juga tak mengambil pelajaran dari pengalaman sebelumnya. Kerap gagap, kegigitlidah dan mudah jadi pecundang! Atau mengalah demi toleransi yang padahal golongan lain (yang minoritas) itu pun tak pernah mau bertoleransi dengan umat yang mayoritas ini.
Sebagai contoh, umat Islam ingin melaksanakan ajarannya sendiri yang diatur melalui Piagam Jakarta, lantas apa urusannya kelompok lain keberatan? Kenapa mereka menolak umat Islam untuk melaksanakan syariat yang diatur dengan aturan yang dibuat sendiri oleh umat Islam?   Begitu pula dengan sejumlah Perda yang mengatur umat Islam, kenapa harus sewot jika kaum Muslimin melaksanakan ajarannya sesuai ketentuan dalam Perda itu?
Belakangan, ketika sejumlah Perda yang mengatur pelaksanaan syariah untuk umat Islam muncul, kelompok yang dulu menolak Piagam Jakarta, termasuk kaum sekuler dan liberal saat ini, kembali sewot! Padahal, Soekarno sendiri dalam dekritnya, 5 Juli 1959, jelas-jelas menyatakan bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD ’45. Jadi, jika sekarang umat Islam mengatur dirinya melalui Perda Syariah, itu sah-sah saja, dan sangat sesuai dengan UUD ’45, karena Piagam Jakarta itu menjiwai UUD.

Itu, baru segitu, kelompok yang sebenarnya tidak benar-benar berjuang untuk Indonesia merdeka (karena mereka lebih suka dipimpin 
penjajah yang ideologinya sama), mereka sudah sewot dan menusuk dari belakang. Nah, bagaimana jika umat Islam negeri ini menggugat dan menagih janji diberlakukannya Piagam Jakarta atau Dasar Negara yang berdasarkan Islam, sebagaimana janji Soekarno?

Sebab, walau bagaimanapun, umat mayoritas ini berhak merealisasikan Piagam Jakarta—lantaran penghapusan tujuh kata dan pengebirian kesepakatan lainnya dalam UUD 45 itu adalah tidak sah. Piagam Jakarta itu sudah disepakati dan disahkan pada 22 Juni 1945, dan golongan Kristen, AA Maramis pun sudah tanda tangan!
Jadi, jika Perda-perda Syariah itu dijalankan, sah-sah saja dan merupakan hak umat Islam sebagai bagian pelaksanaan Piagam Jakarta. Sedang penghapusan tujuh kata itu dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan wakil-wakil Islam yang bersama-sama kelompok nasionalis-sekuler dan wakil dari golongan Kristen menandatangani Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945.
Karenanya, sekali lagi, penghapusan tujuh kata itu tidak sah. Dengan demikian, Piagam Jakarta itu sampai sekarang tetap berlaku. Apalagi disebutkan,  UUD 45 itu dijiwai oleh Piagam Jakarta. Sementara Dasar Negara Islam yang dijanjikan belum jua diberlakukan, karena pengkhianatan, pembohongan dan penipuan yang dilakukan terhadap umat Islam.
(Disunting dan diperbarui kembali oleh salam-online.com dari Majalah An-Najah Edisi 72).

Kisah di Balik Terhapusnya Piagam Jakarta


Kasman Singodimedjo dan Buku Memoir 75 Tahun
 Ada khianat dan dusta, di balik terhapusnya kalimat, “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dalam Piagam Jakarta yang juga Pembukaan UUD 1945. Sikap toleran tokoh-tokoh Islam, dibalas dengan tipu-tipu politik!
Sebagaimana ditulis sebelumnya, sehari pasca pembacaan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, tujuh kata dalam Piagam Jakarta dihapuskan. Di antara tokoh yang sangat gigih menolak penghapusan itu adalah tokoh Muhammadiyah, Ki Bagus Hadikusumo. Saking gigihnya, sampai-sampai Soekarno dan Hatta tak berani bicara langsung dengan Ki Bagus. Soekarno terkesan menghindar dan canggung, karena bagi Ki Bagus, penegakan syariat Islam adalah harga mati yang tak bisa ditawar lagi.
Untuk meluluhkan pendirian Ki Bagus, Soekarno kemudian mengirim utusan bernama Teuku Muhammad Hassan dan KH Wahid Hasyim agar bisa melobi Ki Bagus. Namun, keduanya tak mampu meluluhkan pendirian tokoh senior di Muhammadiyah ketika itu. Akhirnya, dipilihlah Kasman Singodimedjo yang juga orang Muhammadiyah, untuk melakukan pendekatan secara personal, sesama anggota Muhammadiyah, untuk melunakkan sikap dan pendirian Ki Bagus Hadikusumo.
Dalam memoirnya yang berjudul ”Hidup Itu Berjuang“, Kasman menceritakan bahwa ia mendatangi Ki Bagus dan berkomunikasi dengan bahasa Jawa halus (kromo inggil). Kepada Ki Bagus, Kasman membujuk dengan mengatakan,
“Kiai, kemarin proklamasi kemerdekaan Indonesia telah terjadi. Hari ini harus cepat-cepat ditetapkan Undang-Undang Dasar sebagai dasar kita bernegara, dan masih harus ditetapkan siapa presiden dan lain sebagainya untuk melancarkan perputaran roda pemerintahan. Kalau bangsa Indonesia, terutama pemimpin-pemimpinnya cekcok, lantas bagaimana?!
Kiai, sekarang ini bangsa Indonesia kejepit di antara yang tongol-tongol dan yang tingil-tingil. Yang tongol-tongol  ialah balatentara Dai Nippon yang masih berada di bumi Indonesia dengan persenjataan modern. Adapun yang tingil-tingil (yang mau masuk kembali ke Indonesia, pen) adalah sekutu termasuk di dalamnya Belanda, yaitu dengan persenjataan yang modern juga. Jika kita cekcok, kita pasti akan konyol.
Ki Bagus Hadikusumo
Kiai, di dalam rancangan Undang-Undang Dasar yang sedang kita musyawarahkan hari ini tercantum satu pasal yang menyatakan bahwa 6 bulan lagi nanti kita dapat adakan Majelis Permusyawaratan Rakyat, justru untuk membuat Undang-Undang Dasar yang sempurna. Rancangan yang sekarang ini adalah  rancangan Undang-Undang Dasar darurat. Belum ada waktu untuk membikin yang sempurna atau memuaskan semua pihak, apalagi di dalam kondisi kejepit!
Kiai, tidakkah bijaksana jikalau kita sekarang sebagai umat Islam yang mayoritas ini sementara mengalah, yakni menghapus tujuh kata termaksud demi kemenangan cita-cita kita bersama, yakni tercapainya Indonesia Merdeka sebagai negara yang berdaulat, adil, makmur, tenang tenteram, diridhai Allah SWT.”
Kasman juga menjelaskan perubahan yang diusulkan oleh Mohammad Hatta, bahwa kata ”Ketuhanan” ditambah dengan ”Ketuhanan Yang Maha Esa”.  KH A Wahid Hasyim dan Teuku Muhammad Hassan yang ikut dalam lobi itu menganggap Ketuhanan Yang Maha Esa adalah Allah Subhanahu wa Ta’ala, bukan yang lainnya. Kasman menjelaskan, Ketuhanan Yang Maha Esa menentukan arti Ketuhanan dalam Pancasila. ”Sekali lagi bukan Ketuhanan sembarang Ketuhanan, tetapi yang dikenal Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa,” kata Kasman meyakinkan Ki Bagus.
Kasman juga menjelaskan kepada Ki Bagus soal janji Soekarno yang mengatakan bahwa enam bulan lagi akan ada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk membuat undang-undang yang sempurna. Di sanalah nanti kelompok Islam bisa kembali mengajukan gagasan-gagasan Islam. Karena Soekarno ketika itu mengatakan, bahwa perubahan ini adalah Undang-Undang Dasar sementara, Undang-undang Dasar kilat. “Nanti kalau kita telah bernegara di dalam suasana yang lebih tenteram, kita tentu akan mengumpulkan kembali Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dapat membuat Undang-Undang yang lebih lengkap dan sempurna,” kata Soekarno.
KH A Wahid Hasyim
Para tokoh Islam saat itu menganggap ucapan Soekarno sebagai “janji” yang harus ditagih. Apalagi, ucapan Soekarno itulah setidaknya yang membuat Ki Bagus merasa masih ada harapan untuk memasukkan ajaran-ajaran Islam dalam undang-undang yang lengkap dan tetap nantinya.
”Hanya dengan kepastian dan jaminan enam bulan lagi sesudah Agustus 1945 itu akan dibentuk sebuah Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Majelis pembuat Undang-Undang Dasar Negara guna memasukkan materi Islam itu ke dalam undang-undang dasar yang tetap, maka bersabarlah Ki Bagus Hadikusumo itu untuk menanti,” kenang Kasman dalam memoirnya.
Selain soal jaminan di atas, tokoh-tokoh Islam juga dihadapkan pada suatu situasi terjepit dan sulit, dimana kalangan sekular selalu mengatakan bahwa kemerdekaan yang sudah diproklamasikan membutuhkan persatuan yang kokoh. Inilah yang disebut Kasman dalam memoirnya bahwa kalangan sekular pintar memanfaatkan momen psikologis, dimana bangsa ini butuh persatuan, sehingga segala yang berpotensi memicu perpecahan harus diminimalisir. Dan yang perlu dicatat, tokoh-tokoh Islam yang dari awal menginginkan negeri ini merdeka dan bersatu, saat itu begitu legowo untuk tidak memaksakan kehendaknya mempertahankan tujuh kata tersebut, meskipun begitu pahit rasanya hingga saat ini. Sementara kalangan sekular-Kristen yang minoritas selalu membuat move politik yang memaksakan kehendak mereka.
Namun sikap toleran dan legowo tokoh-tokoh Islam ternyata dikhianati. Kasman sendiri akhirnya menyesal telah membujuk dan melobi Ki Bagus hingga akhirnya tokoh Muhammadiyah itu menerima penghapusan tujuh kata dalam Piagam Jakarta. Setelah berhasil melobi Ki Bagus, sebagaimana diceritakan Kasman dalam Memoirnya, ia gelisah dan tidak bisa tidur. Kepada keluarganya ia tidak bicara, diam membisu. Ia menceritakan dalam memoirnya,
”Alangkah terkejut saya waktu mendapat laporan dari Cudhanco Latief Hendraningrat, bahwa balatentara Dai Nippon (Jepang, pen) telah mengepung Daidan, dan kemudian merampas semua senjata dan mesiu yang ada di Daidan. Selesai laporan, maka Latief Hendraningrat hanya dapat menangis seperti anak kecil, dan menyerahkan diri kepada saya untuk dihukum atau diampuni. Nota bene, Latief sebelum itu, bahkan sebelum memberi laporannya telah meminta maaf terlebih dahulu.
Teuku Muhammad Hasan
Ya apa mau dibuat! Saya pun tak dapat berbuat apa-apa. Saya mencari kesalahan pada diri saya sendiri sebelum menunjuk orang lain bersalah. Ini adalah pelajaran Islam. Memang saya ada bersalah, mengapa saya sebagai militer kok ikut-ikutan berpolitik dengan memenuhi panggilan Bung Karno!?
….Malamnya tanggal (18 Agustus malam menjelang 19 Agustus 1945) itu sengaja saya membisu. Kepada keluargapun saya tidak banyak bicara, saya pun lelah, letih sekali hari itu, lagi pula kesal di hati. Siapa yang harus saya marahi?”
Kasman mengatakan, ada dua kehilangan besar dalam sejarah bangsa ini ketika itu. Pertama, penghapusan tujuh kata dalam Piagam Jakarta yang menjadi Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Kedua, hilangnya sejumlah senjata milik tentara Indonesia dan lain-lainnya yang sangat vital pada waktu itu.
Kasman menyadari dirinya terlalu praktis dan tidak berpikir jauh dalam memandang Piagam Jakarta. Ia hanya terbuai dengan janji Soekarno yang mengatakan bahwa enam bulan lagi akan ada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat yang akan dapat memperbaiki kembali semua itu. Padahal dalam waktu enam bulan, mustahil untuk melakukan sidang perubahan di tengah kondisi yang masih bergolak. Meski Kasman telah mengambil langkah keliru, namun niat di hatinya sesungguhnya sangat baik, ingin bangsa ini bersatu.
“Sayalah yang bertanggung jawab dalam masalalah ini, dan semoga Allah mengampuni dosa saya,” kata Kasman sambil meneteskan air mata, seperti diceritakan tokoh Muhammadiyah Lukman Harun, saat Kasman mengulang cerita peristiwa tanggal 18 Agustus itu.
Muhammad Hatta
Seolah ingin mengobati rasa bersalah atas penyesalannya pada peristiwa 18 Agustus 1945, pada sidang di Majelis Konstituante 2 Desember 1957, Kasman tak lagi sekadar menjadi “Singodimejo” tetapi berubah menjadi “Singa di Podium” yang menuntut kembalinya tujuh kata dalam Piagam Jakarta dan menolak Pancasila sebagai dasar negara. Dadanya seperti meledak, ingin menyuarakan aspirasi umat Islam yang telah dikhianati.
Dengan lantang dan berapi-api ia berpidato, “Saudara ketua, satu-satunya tempat yang tepat untuk menetapkan Undang-Undang Dasar yang tetap dan untuk menentukan dasar negara yang tentu-tentu itu ialah Dewan Konstituante ini! Justru itulah yang menjadi way out daripada pertempuran sengit di dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang telah pula saya singgung dalam pidato saya dalam pandangan umum babak pertama.
Saudara ketua, saya masih ingat, bagaimana ngototnya almarhum Ki Bagus Hadikusumo Ketua Umum Pusat Pimpinan Muhammadiyah yang pada waktu itu sebagai anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mempertahankan Islam untuk dimasukkan dalam muqoddimah dan Undang-Undang Dasar 1945. Begitu ngotot saudara ketua, sehingga Bung Karno dan Bung Hatta menyuruh Mr T.M Hassan sebagai putra Aceh menyantuni Ki Bagus Hadikusumo guna menentramkannya. Hanya dengan kepastian dan jaminan bahwa 6 bulan lagi sesudah Agustus 1945 kita akan bentuk sebuah Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Majelis Pembuat Undang-Undang Dasar yang tetap, maka bersabarlah Ki Bagus Hadikusumo untuk menanti.
Saudara ketua, kini juru bicara Islam Ki Bagus Hadikusumo itu telah meninggalkan kita untuk selama-lamannya, karena telah berpulang ke rahmatullah. Beliau telah menanti dengan sabarnya, bukan menanti 6 bulan seperti yang telah dijanjikan kepadanya. Beliau menanti, ya menanti sampai dengan wafatnya…
Soekarno, saat pemilu 1955
Gentlement agreement itu sama sekali tidak bisa dipisahkan daripada “janji” yang telah diikrarkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia kepada kami golongan Islam yang berada dalam panitia tersebut. Di dalam hal ini Dewan Konstituante yang terhormat dapat memanggil Mr. T.M Hassan, Bung Karno dan Bung Hatta sebagai saksi mutlak yang masih  hidup guna mempersaksikan kebenaran uraian saya ini…
Saudara ketua, di mana lagi jika tidak di Dewan Konstituante yang terhormat ini, saudara ketua, di manakah kami golongan Islam menuntut penunaian “janji” tadi itu? Di mana lagi tempatnya? Apakah Prof Mr Soehardi mau memaksa kita mengadakan revolusi? Saya persilakan saudara Prof Mr Soehardi menjawab pertanyaan saya ini secara tegas! Silakan!
Suasana Sidang Pembahasan Piagam Jakarta
Saudara ketua, jikalau dulu pada tanggal 18 Agustus 1945 kami golongan Islam telah difait-a complikan dengan suatu janji dan/atau harapan dengan  menantikan waktu 6 bulan, menantikan suatu Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk membuat Undang-Undang Dasar yang baru dan yang permanen, saudara ketua, janganlah kami golongan Islam  di Dewan Konstituante  sekarang ini difait-a complikan lagi dengan anggapan-anggapan semacam: Undang-Undang Dasar Sementara dan Dasar Negara tidak boleh dirubah, tidak boleh diganti, tidak boleh diganggu gugat! Sebab fait-a compli semacam itu sekali ini, saudara ketua, hanya akan memaksa dada meledak!”
Pidato Kasman di Sidang Konstituante yang sangat menyengat dan mengusulkan Islam sebagai dasar negara sungguh sebuah penebusan kesalahan yang sangat luar biasa.Dalam pidato tersebut, Kasman secara detil mengemukakan alasan-alasannya mengapa Islam layak dijadikan dasar negara, dan mempersilakan golongan lain untuk mengemukakan alasan-alasannya terhadap Pancasila.
Bagi Kasman, Islam adalah sumber mata air yang tak pernah kering dan tak akan ada habisnya  untuk digunakan sebagai dasar dari NKRI ini, jika negara ini dilandaskan pada Islam. Sedangkan Pancasila yang dijadikan dasar negara tak lebih seperti “air dalam tempayan”, yang diambil diangsur, digali dari “mata air” atau sumber yang universal itu, yaitu Islam.

Kasman mengatakan, “Ada yang mengira, si penemu—katakan kalau mau, ‘si penggali’ air dalam tempayan itu adalah sakti mandra guna, dianggapnya hampir-hampir seperti Nabi atau lebih daripada itu, dan tidak dapat diganggu gugat. Sedang air dalam tempayan itu, lama kelamaan, secara tidak terasa mungkin, dianggapnya sebagai air yang keramat, ya sebagai supergeloof (ideologi yang luar biasa,pen) yang tidak dapat dibahas dengan akal manusia, dan yang tidak boleh didiskusikan lagi di Konstituante sini. Masya Allah!”

Begitulah sekelumit kisah di balik penghapusan syariat Islam dalam naskah Piagam Jakarta. Ada dusta dan khianat dari mereka yang memberi janji-janji muluk kepada tokoh-tokoh Islam saat itu. Ada upaya-upaya yang jelas dan tegas untuk memarjinalkan Islam. Menggunting dalam lipatan, menelikung di tengah jalan, adalah politik yang dilakukan kelompok-kelompok yang tidak ingin negara ini berlandaskan pada syariat Islam.
Inilah pelajaran berharga bagi umat Islam, dimana sikap toleran kita terhadap kelompok minoritas justru dihadiahi janji-janji palsu dan dusta. Umat Islam harus menagih janji itu, bahwa Piagam Jakarta harus kembali diberlakukan! (Artawijaya/salam-online.com)