Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang
(PBB) MS Kaban meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membatalkan
keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan partainya tidak
lolos sebagai peserta Pemilu 2014 karena meyakini PBB seharusnya bisa
lulus verifikasi faktual.
"Kami yakin bahwa Partai Bulan Bintang seharusnya lolos dalam
verifikasi partai politik. Oleh karena itu, kami meminta Bawaslu dengan
kewenangan yang dimilikinya untuk membatalkan keputusan KPU ini," kata
MS Kaban di kantor Bawaslu di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, keberatan yang diajukan partainya terhadap hasil
verifikasi KPU tidaklah subjektif karena PBB menganggap ada pelanggaran
terhadap undang-undang yang dilakukan oleh KPU selama proses verifikasi.
"Sebenarnya kehadiran saya ke Bawaslu itu untuk mempertegas sikap
partai yang sangat keberatan terhadap hasil verifikasi yang dikeluarkan
KPU. Kami menilai keputusan itu meluluskan kecurangan yang terjadi di
lapangan," ujarnya.
Dia berpendapat KPU masih bersifat `pilih-pilih` dalam menggunakan
standard dan indikator untuk pelaksanaan verifikasi partai-partai
politik.
"Misalnya, menyangkut wilayah kantor kepengurusan yang harus di ibu
kota provinsi. Kami tahu banyak parpol yang tidak berkantor di ibu kota
provinsi tapi tetap diloloskan," katanya.
Selain itu, dia menilai adanya inkonsistensi KPU dalam menerapkan
standard persyaratan kelulusan selama proses verifikasi faktual
berlangsung.
Oleh karena itu, dia berharap Bawaslu dapat menindaklanjuti gugatan
terhadap hasil verifikasi KPU yang diajukan Partai Bulan Bintang dengan
langkah-langkah yang pasti dan adil.
"Dan untuk Bawaslu, kami ingin mendapatkan kepastian bahwa keputusan
Bawaslu nantinya benar-benar adil dan tidak menimbulkan keraguan
parpol," katanya.
Kaban juga meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk
berperan aktif dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran etika yang
dilakukan oleh beberapa komisioner KPU.
"Kami meminta DKPP untuk tidak pasif dalam hal ini karena KPU sudah
berulang kali melakukan pelanggaran terhadap undang-undang, apakah itu
etis," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa Partai Bulan Bintang akan mengerahkan segala
upaya untuk dapat ikut dalam pemilihan umum yang akan datang.
Bila proses di Bawaslu tidak dapat meluluskan PBB sebagai peserta
Pemilu 2014, lebih lanjut dikatakannya, partai tersebut akan `naik
banding` ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
"Bagaimanapun, kami yakin PBB harus diikutsertakan sebagai peserta Pemilu 2014," tuturnya.(rr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar