JAKARTA– Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang
(PBB) Yusril Ihza Mahendra mengharapkan partainya lolos verifikasi yang
dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Jika masalah PBB yang
diangkat oleh KPU selesai, maka saya harap partai tersebut akan ikut
disahkan sebagai partai politik untuk ikut pemilu pada 2014,” kata
Yusril disela-sela Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi dan
Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2014 di Jakarta, Selasa
(8/1/2013) dini hari.
Yusril menjelaskan partainya belum memenuhi
dua syarat untuk lolos sebagai partai peserta pemilu 2014. Menurut dia,
kedua syarat tersebut pertama, belum tercapainya jumlah 30 persen
perempuan pengurus parpol di dalam PBB and kedua, terdapatnya pejabat
partai yang belum mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Namun
akhirnya walau belum final, sepertinya KPU menerima bahwa kalau di
daerah itu tidak mencapai 30 persen tidak masalah,” kata Yusril.
Yusril mengatakan permasalahan tersebut terjadi tidak hanya di PBB, namun juga partai lain.
“Namun
ketika saya diberi kesempatan berbicara mengatasnamakan PBB, saya kira
partai lain juga mengalami permasalahan serupa,” tambah dia.
Menurut
Yusril, masih terdapat pejabat partai yang belum mengundurkan diri
sebagai PNS.”Jadi memang ada di salah satu kabupaten di Yogyakarta, ada
Ketua Cabang PBB yang masih PNS,” jelasnya.
Menurut dia, pejabat partai tersebut sudah mengajukan surat permohonan berhenti sebagai PNS namun prosesnya masih belum tuntas.
“Jadi
kalau ada PNS yang menjadi pengurus atau anggota parpol, bukan berarti
partainya jadi tidak sah. Tetapi orang itu yang diberhentikan sebagai
PNS oleh pemerintah,” tegas Yusril.
Dia menjelaskan posisi PBB
berada di bawah sejumlah partai parlemen dan Partai Nasional Demokrat
yang menjadi beberapa partai dengan kekurangan yang palimg sedikit dalam
rapat pleno KPU.
Komisi Pemilihan Umum melakukan rapat pleno
verifikasi partai politik untuk pemilu 2014 pada Senin sejak pukul 13:30
dan ditutup pada Selasa pukul 02:20 WIB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar