Jakarta - Partai Bulan Bintang (PBB) melaporkan komisioner KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena tidak lolos verifikasi faktual pemilu. Menanggapi hal tersebut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) siap menindaklanjuti jika memang ada pelanggaran kode etik dalam verifikasi tersebut.
"Kalau masuk ranah (pelanggaran) ada kode etik boleh lah dimajukan kepada kami," kata juru bicara DKPP Nur Hidayat Sardini, kepada wartawan usai bertemu dengan Pimpinan Mahkamah Agung (MA) di Gedung MA Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (11/1/2013).
Hidayat mengatakan dirinya sudah bertemu dengan Bawaslu. Menurutnya sampai saat ini belum ditemukan adanya pelanggaran kode etik sebab Bawaslu baru menerima laporan keberatan dari beberapa partai yang tidak lolos verifikasi.
"Saya tadi diskusi dengan Pak Nelson Simanjuntak dari Bawaslu yang di DKPP bilang bahwa Bawaslu dalam waktu-waktu ini akan menerima perkara itu," ujar Hidayat.
Menurutnya Bawaslu akan melakukan upaya-upaya mekanisme penyelesaian sengketa sendiri dulu. JIka nanti ditemukan adanya pelanggaran kode etik maka sudah tugas DKPP untuk melakukan pemeriksaan.
"Kita percayakan saja kepada Bawaslu dalam melakukan itu. Kalau buktinya kuat dan mereka melakukan sesuai dengan yang mereka gariskan kami tidak mungkin menolak," kata Hidayat.
Sebelumnya Ketua Bawaslu, Muhammad menjelaskan hingga saat ini baru dua parpol yang melapor resmi ke Bawaslu, yaitu Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) dan Partai Bulan Bintang (PBB). Dari beberapa laporan yang telah masuk, banyak parpol yang keberatan dengan hasil verifikasi yang ditetapkan KPU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar