Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Senin, 25 Juli 2011

Lagi, Surat dari Nazaruddin Pada KabarNet ?


Yth. Saudara Saudara sebangsa dan setanah air.
Ketika masih menjabat sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat, salah satu dari tugas-tugas saya adalah mencari dana untuk keperluan organisasi dan operasional partai terbesar di Indonesia ini, menyalurkan dana dana tsb, dan mencatat aliran keluar masuknya dana-dana tersebut. Sebagai bendahara umum, tidak ada satu senpun uang masuk ataupun keluar yang tidak saya ketahui. Baik itu data-data aliran dana dimasa lampau sebelum masa kampanye Pemilu Legislatif 2009 dan Pilpres 2009, maupun dimasa kini sampai dengan hari keberangkatan saya ke Singapura.
Jabatan Bendahara Umum tsb menempatkan saya pada posisi orang ke tiga dalam jajaran petinggi dewan pengurus Partai Demokrat sesudah Ketua Umum dan Sekjen. Sebagai Bendahara Umum yang mengetahui rincian data-data tentang sumber keuangan dan aliran dana partai, tentu saya adalah orang yang “tahu banyak” (baca: “berbahaya”) manakala banyak dari para elit Partai Demokrat terlibat kasus mega suap dan mega korupsi.
Kalau saya pulang ke Indonesia dan memenuhi panggilan KPK untuk mengungkapkan semua fakta yang saya ketahui, maka pasti akan banyak elit politik, terutama dari Partai Demokrat, yang akan terseret ke balik jeruji besi penjara. Korupsi di era reformasi berbeda dengan era orde baru. Kalau di jaman order baru kekuasaan seorang pejabat pemerintah bersifat nyaris absolut/mutlak, maka pada pasca era reformasi pejabat yang berniat korupsi harus melakukannya secara demokratis, alias korupsi berjamaah. Hal itu karena sistim yang terbentuk mengharuskan koruptor untuk berbagi harta jarahannya sedemikian rupa dengan pihak-pihak yang terkait. Hasilnya, kalau misalkan di era orde baru ada dana haram 1 miliar yang akan dibagi 3, jadi masing-masing mendapat 330 jutaan, maka pada era pasca reformasi ini ada 30 orang yang mengharap uang haram 330 juta itu. Maka jalan keluarnya, angka 1 M tsb harus dimark up menjadi +/- 10 Miliar (330juta x 30 orang).
Karena itu elit Partai Demokrat lebih suka kalau saya tidak pernah pulang ke Indonesia. Bahkan kalau saya memaksa untuk datang memenuhi panggilan KPK, maka bukan tidak mungkin saya akan kehilangan nyawa tertembak mati seperti nasib Almarhum Nasrudin Zulkarnaen yang akhirnya menelorkan drama rekayasa tingkat tinggi yang menyeret mantan Ketua KPK Antasari Azhar, Pengusaha Sigit Harjowibowo, AKP Wiliardi Wizard, dkk ke balik terali besi.
Saya bukan orang yang suci tanpa dosa. Saya sangat sadar bahwa posisi saya sebagai mantan Bendahara Umum Partai Demokrat telah merubah diri saya menjadi “mesin ATM yang tidak boleh kosong” bagi Partai Demokrat. Sekarang mesin ATM ini akan dimusnahkan untuk menghilangkan jejak para penjarahnya. Maka kalau saya pulang ke Indonesia untuk memenuhi panggilan KPK, lantas siapakah “orang kuat” yang bisa memberi jaminan keselamatan bagi diri dan nyawa saya sekeluarga?
Terima kasih.
Pengirim: Muhammad Nazaruddin
Data IP Pengirim
IP address:xx.xxxxx.xxx.xxx
IP country: …dihapus..
IP Address state:xxxxxxxxx
IP Address city:Mountain View
IP postcode:xxxxx
IP latitude:37.3845
IP longitude:-122.0881
ISP:Jupiter Hosting Corporation
Organization:Opera Software
Host:r05-04.opera-mini.net

Rezim Yang Bobrok


Betapa rezim ini telah begitu bobrok. Kebobrokannya sudah sistemik alias menyeluruh. Ini fakta. Bukan lagi isapan jempol. Kasus demi kasus yang melibatkan berbagai elemen dan unsur negara membuktikan bahwa rezim ini bobrok. Kondisi rezim yang ada ini, hanya menyisakan pesimisme terhadap masa depan Indonesia. Indonesia bisa berpotensi menjadi negara gagal.
Pertama, yang menjadi indikator rezim ini bobrok, kasus-kasus  yang melibatkan Nazaruddin Bendaraha Umumn Partai Demokrat, itu semua muaranya ke elit dan Partai Demokrat. Terakhir, Nazaruddin berani menyebutkan dana-dana itu mengalir ke Anas Urbaningrum, Andi Malarangeng, dan sejumlah elit lainnya. Jumlahnya tidak sedikit. Laporan itu datanya ditambah oleh temuan PPATK. Bahkan, laporan sebuah media cetak di Jakarta, aliran dana Nazaruddin, juga ke mantan Kabareskrim Mabes Polri, Irjen Ito Sumardi. Sekalipun, semua yang disebut oleh Nazaruddin itu membantah.
Menghadapi kasus Nazaruddin, itu elite dan Partai Demokrat terkesan bersikap ambivalen (mendua). Tidak tegas. Ada kesan membela dan melindungi Nazaruddin. Membiarkannya tetap berada di Singapura, sekalipun KPK sudah menetapkan Nazaruddin menjadi tersangka. Tetapi, tidak ada  itikad  Partai Demokrat memaksa pulang Nazaruddin, dan menghadirkannya ke KPK. Mengklarifikasi semua kasus yang mempunyai kaitan  dengannya. Bahkan, yang lebih menyedihkan lagi, OC Kaligis sebagai kuasa hukum Nazarudin mengkritik habis KPK di dalam sebuah acara telivisi bersama dengan fungsionaris Demkrat Ruhut Sitompul.
Presiden SBY telah menginstruksikan penangkapan Nazaruddin. Tetapi, itu hanya "lip service" (basa-basi), dan hanya pencintraan semata, karena tidak langkah-langkah yang konkrit yang mendukung perintahnya itu.
Asumsinya, jika Nazaruddin dipaksa pulang atau dipulangkan, dan membuka semua borok-borok partainya, pasti rezim ini akan gulung tikar. Bangkrut. Nazaruddin sudah mengungkapkan tokoh-tokoh demokrat yang menerima aliran dana. Jumlahnya tidak sedikit. Tokoh-tokoh yang menerima aliran dana itu, para tokoh kunci di dalam partainya. Maka bila Nazaruddin pulang ke Jakarta bisa menyebabkan terjadinya "disaster" (bencana) politik, yang dampaknya akan meruntuhkan rezim yang dipimpin Presiden SBY.
Partai Demokrat yang dipimpin Ketua Umumnya, Anas Urbaningrum dan Ketua Dewan Pembinanya Presiden SBY, mirip seperti Golkar Ketua Dewan Pembina Soeharto, sebagai "the ruling party" (partai berkuasa), sulit berkelit akibat belitan kasus Nazaruddin. Pengakuan-pengakuan Nazaruddin menjadi fakta yang konkrit, bahwa rezim ini telah gagal menciptakan pembaharuan dan penegakkan hukum di Indonesia. Justru rezim yang salah satu pilar utamanya Partai Demokrat telah terlibat dalam KKN, dan melibatkan begitu luas elemen elite dalam partai serta para pejabat penegak hukum.
Kedua, terungkap kasus pemalsuan  keputusan MK tentang aggota DPR, dan melibatkan anggota KPU, yang sekarang menjadi juru bicara Partai Demokrat Andi Nurpati. Ini mendelegitimasi hasil pemilu 2009. Tetapi, pemilu 2009 itu, mempunyai kaitannya yang lebih luas, khususnya terjadinya kecurangan dan sistem DPT (Daftar Pemilih Tetap), yang kacau balau. Sampai hasil pemilu 2009 ini, harus diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Kemudian, bila produk pemilu 2009 ini, yang dihasilkan dari cara-cara yang tidak "jurdil" (jujur dan adil), banyaknya penyimpangan, pemalsuan, dan sejumlah cara-cara kotor lainnya, maka dampaknya bisa kepada anggota legislatif 2009, kehilangan legitimasi secara hukum dan politik.
Artinya, anggota legislatif  sekarang, yang merupakan produk pemilu 2009, dan terjadi banyaknya penyimpangan, pemalsuan, dan tidak jurdil, maka dampak ikutan anggota legistalatif sekarang tidak sah, dan kehilangan dasar legitimasinya.
Tentu, tidak hanya berhenti sampai disitu, pasti ikutannya, pertanyaan perolehan suara masing-masing partai yang ada sekarang ini. Benarkah perolehan suara mereka. Benarkah Partai Demokrat sebagai entitas politik yang baru dibentu, dan bersandar pada popularitas Presiden SBY, dan didukukung infrastruktur partai yang memadai, termasuk adanya kader-kader di ditingkat bawah dapat memenangkan pemilu?
Indonesia berkecenderungan berpotensi menjadi negara gagal itu tidak basa-basi. Semua indikator sudah menunjukkan ke arah itu. Kekuatan-kekuatan utama partai politik, yang menjadi pendukung pemerintahan yang sekarang ini telah mengalami proses pembusukan. Secara merata. Partai yang mengklaim bersih, elite partainya terlibat dalam "makelar", yang tidak tanggung-tanggung.
Ketiga, tidak adanya komitmen penegakkan hukum. Rezim oligarki partai ini saling jalin-berlindan oleh kepetingan-kepentingan politik-ekonomi, dan terjadi kolaborasi yang luas, dan satu sama lainnya melakukan toleransi dan kompromi. Karena itu, negara menjadi lumpuh, dan pusat kekuasaan harus menerima kompromi dengan elite partai. Pemberantasan KKN menjadi "majal" tak akan pernah jalan, karena semua unsur-unsur dalam partai ikut terlibat dalam KKN.
Partai-partai elitnya semua terlibat jaringan KKN yang bersifat sistemik, yang melibatkan pengusaha, birokrat, dan penguasa. Tidak ada satupun partai politik yang kalis, dan tidak terkontaminasi dalam KKN. Karena dengan melakukan KKN itu, menjadi sarana mendapatkan "fulus" yang bersifat instant sebagai dana politik. Tanpa capek-capek bekerja, dan mendapatkan "fee", yang luar biasa. Semuanya berkaitan dengan perebutan mendapatkan kekuasaan. Tragis.
Karena itu tidak mungkin ada tindakan tegas terhadap pelaku KKN. Kalau ada itu hanyalah sekadar "basa-basi", bahwa di Republik ini masih ada hukum. Tetapi, hakikatnya hukum sudah tidak menjadi panglima. Hukum hanya sekadar menjadi benda yang dipajang di "etalese", agar demokrasi di Repulbik ini kelihatan indah. Negara telah dikpling-kapling oleh para elite partai politik. Sesuai dengan konsensus mereka.
Tentu, yang paling getir, bukan hanya mereka terlibat dalam KKN, tetapi para elite partai itu, sampai menggerus karakter dan ideologi, dan menjadi super pragmatis demi sebuah kekuasaan.
Bagaimana sebuah kekuasaan Presiden SBY yang didukung partai-partai melalui koalisi dan kemudian terlibat dalam KKN yang bersifat jamaah? Tidak ada negara manapun di muka bumi ini, yang negaranya menjadi maju, makmur, sejahtera, dan aman karena KKN. Semuanya hancur.
Memang kalau dillihat di kota-kota besar ada perubahan.  Mobil dan kenderaan pribadi setiap hari bertambah. Mall-mall bertambah. Orang-orang berbelanja bertambah. Orang pakansi ke luar negeri semakin  banyak. Orang  pergi haji harus menunggu sampai lima atau enam tahun. Sangat luar biasa. APBN terus meningkat lebih dari Rp 1.000 triliun.
Tetapi, orang miskin semakin banyak. Pengangguran semakin banyak. Utang berjibun. Utang Indonesia sudah mencapai $ 176 miliar dollar. Anggaran defisit lebih dari 156 triliun. Kekerasan muncul di mana-mana yang akan mendorong terjadinya disintegrasi nasional.  Karena rakyat tidak lagi percaya terhadap penegak hukum. Wallahu'alam.

Rabu, 06 Juli 2011

Moral Bangsa Runtuh, Islam Solusinya



alt
KH Abdul Rasyid AS
Pemimpin Umum Perguruan Islam Asy Syafi’iyyah, Jakarta


Kejujuran semakin langka ditemukan dikalangan bangsa Indonesia apalagi para pemimpinnya. Jika ada satu orang yang jujur, justru akan mengalami kehancuran. Kasus contek massal yang terjadi pada sebuah SD di Surabaya, menjadi fakta nyata dan hanya merupakan fenomena gunung es dari ujian nasional. Karena Ibu Siami jujur dan membuka kasus itu, justru diusir dari kampung halaman dan terpaksa mengungsi ke Gresik.


Ketidak jujuran rakyat dimulai dari ketidak jujuran para pemimpinnya. Para pemimpin bangsa Indonesia mayoritas berperilaku tidak jujur seperti melakukan korupsi, kolusi, manipulasi, suap dan sebagainya. Kasus Pilkada di berbagai daerah bisa menjadi fenomena politik yang sangat merugikan sekaligus memprihatinkan bagi bangsa Indonesia.

Berikut ini wawancara Tabloid Suara Islam dengan ulama asli Betawi yang juga Pemimpin Umum Perguruan Islam Asy Syafi’iyyah Jakarta, KH Abdul Rasyid Abdullah Syafi’ie seputar kejujuran dan bagaimana solusinya.      

Bagaimana komentar pak Kyai dengan adanya kasus contek massal di Surabaya yang menghebohkan itu ? 

Sebagai umat Islam dimana dienul Islam menjadi  agama Allah yang diberikan melalui Rasul terakhir Nabi Besar Muhammad SAW. Rasulullah SAW mempunyai sifat sifat mulia diantaranya shidiq, amanah, tabligh dan fathonah. Shidiq artinya Rasululah SAW itu jujur dan benar, bahkan sebelum diangkat menjadi Nabi dan Rasul telah memiliki sifat sifat yang mulia. Kejujurannya dan benar di dalam kata-kata. Amanah yakni mampu menjadi pemegang amanah yang terpercaya sehingga sebelum menjadi  Nabi telah melekat pada dirinya sifat amanah dengan gelarnya Al Amin, berarti yang dapat dipercaya. Tabligh yakni kemampuan untuk menyampaikan apa-apa yang Rasul terima dari Allah SWT. Fathonah berarti Nabi seorang yang cerdas, pandai dan cendekiawan.

Dengan demikian benar atau jujur ini merupakan salah satu sifat yang terpenting  disaat anak didik sebagai pelajar, maka guru yang digugu dan ditiru, sewajibnyalah dalam melaksanakan tugasnya harus memberikan contoh keteladanan dan menjadi seorang yang berkepribadian, jujur dan benar, termasuk dalam pelaksanan ujian nasional. Sangatlah tercela kalau sebagai seorang pendidik menyuruh dan memerintahkan kepada muridnya untuk menyebarkan jawaban yang telah dihasilkan oleh seorang anak yang cerdas, seperti kasus di Surabaya. Anak tersebut diminta wali kelasnya untuk mengedarkan jawabannya kepada teman-temannya, kemudian menjadi kasus yang menghebohkan secara nasional. 

Tentu persoalan contek massal harus dijauhi dari sekarang agar murid bersikap jujur dan menjadi kewajiban guru dalam mendidik murid-muridnya. Seperti guru dan pimpinan sekolah harus disiplin untuk berlaku jujur dan para murid ditekankan berperilaku jujur, inilah yang utama sekali. Manakala anak tersebut telah menjadi pemimpin, diharapkan menjadi pemimpin yang jujur dan memiliki sifat-sifat utama lainnya.

Kasus contek massal, apakah menunjukan mundurnya dunia pendidikan meski mendapat anggaran 20 persen APBN atau Rp 240 triliun ?

Saya kira ini langkah mundur, sebab sulit membayangkan bisa tercipta akhlakul karimah sebagai salah satu kejujuran. Untuk anak bisa menguasai ilmu akan menjadi anak yang cerdas dan pandai manakala dibiasakan jujur. Memang dulu belum pernah tersebar seperti sekarang ini. Memang saya pernah mendengar ada oknum dinas pendidikan yang tidak jujur dengan menawarkan kepada sekolah tertentu kalau mereka ingin mendapat bocoran soal atau bocoran jawaban. Rumor sudah kita dengar sejak lama. Maka kami menghimbau marilah jangan kita jadikan anak didik sebagai korban dari usaha atau perilaku ketidakjujuran yang diprioritaskan secara vulgar. Ini akan membawa dampak negatif bagi generasi dimasa depan.

Sebagai seorang tokoh pendidikan, apakah dengan kasus ketidak jujuran dalam dunia pendidikan ini, akan mempengaruhi murid  menjadi koruptor ketika nantinya menjadi pejabat ?

Jika tidak segera diatasi secara tuntas, bisa berakibat  bahaya besar untuk generasi mendatang, mulai dari tingkat terendah hingga tertinggi. Seperti dikalangan mahasiswa membuat skripsi dengan mencontek. Sebagai salah seoarang yang melayani para penuntut ilmu(khodimu tholabah), marilah kita berpedoman kepada perintah Allah SWT dalam firman Nya: “Jadilah kamu berkumpul bersama kelompok yang jujur dan kelompok yang benar dalam tingkah laku maupun perbuatan”.

Jangan karena mengejar materi atau uang jutaan rupiah, maka tergiur dan melakukan hal yang tercela dan terlarang seperti membocorkan rahasia ujian yang seharusnya dijaga dengan baik. Marilah kita mengupayakan untuk menjadikan generasi mendatang sebagai gererasi yang mulia berakhlakul karimah, bukan sebaliknya yang hancur-hancuran dan berlaku tidak jujur. Saya kira penyebabnya seperti masalah belajar dan banyak main-main, Apalagi cenderung godaannya semakin banyak seperti adanya mal, tempat rekreasi, warung internet, musik, VCD dan sebagainya. Menyebabkan mereka malas belajar dan ketika datang ujian mengambil jalan pintas dengan berlaku tidak jujur dengan mencari bocoran.

Apakah aksi semacam ini menunjukkan sedang runtuhnya sendi-sendi akhlak bangsa ?

Saya sependapat ! Karena itu obatnya adalah dalam rumah tangga. Contoh terbaik adalah seorang ibu sekaligus ustadah, guru dan pendidik, demikian juga ayah. Dalam rumah tangganya sejak awal untuk menanamkan anaknya agar giat belajar dengan menambahkan akhlakul karimah melalui sifat jujur dan benar. Kemudian memperkokoh melalui lembaga pendidikan sejak TK hingga PT.  

Kita diperintahkan Allah SWT melalui firman Nya: “Wahai orang-orang beriman, peliharalah dirimu dan ahlimu (keluargamu) dari siksa api neraka.” Ajarkan kepada mereka kewajiban agama seperti sholat, puasa dan sebagainya. Anak-anak ajarkan dan didik untuk berakhlakul karimah seperti kejujuran. Kalau anak berbohong atau berdusta harus ditegur, manakala orang tua mengetahui wajib menegur anaknya dengan teguran yang mendidik agar terbiasa bersikap jujur.

Menurut Pak Kyai, siapa yang paling bertanggungjwaab terhadap kehancuran akhlak bangsa ini ?

Sebagai umat Islam Indonesia sebagaimana di belahan dunia manapun, mari kita berakhlakul karimah dengan contoh utama Nabi Muhammad SAW. Firman Allah SWT: “Sungguh bagimu pada diri pribadi Rasulullah Muhammad SAW contoh teladan yang baik bagi orang yang mengharap pahala dari Allah dan balasan di hari kiamat dan dia mengingat Allah dengan ingatan yang banyak”.

Rasulullah SAW berjuang selama 13 tahun di Makkah dan 10 tahun di Madinah berhasil sehingga Islam tersebar ke seluruh pelosok bumi Allah, Kepada para pemimpin pemerintahan dan negara, kita berusaha keras untuk menyelamatkan bangsa dan negara diantaranya dengan jujur dan benar, agar bisa mengendalikan diri melawan hawa nafsu dan godaan untuk berbuat KKN. Jika dibiarkan dan tidak ada perbaikan pada perilaku jujur, maka bangsa ini akan hancur, terpuruk bahkan bukan mustahil akan lenyap dari dunia ini karena tidak ada yang bisa diharapkan manfaat dan faedahnya, manakala ketidakjujuran seperti korupsi dan suap semakin membudaya dan tersebar luas dari yang tertinggi sampai terendah dari tingkat kelurahan hingga RT, sedangkan masyarakat terkecil adalah rumah tangga.

Mari kita perbaiki diri kita dan berupaya untuk berhias memiliki akhlakul karimah atau akhlak terpuji, dimana dilandasi dengan iman dan aqidah. Mari kita laksanakan syariat Islam secara kaffah dan totalitas, karena Allah memberi kesempatan luar biasa hidup hanya sekali saja di dunia ini. Inilah saat hidup yang terpenting bagaimana kita mengisinya dengan baik. Bagi umat Islam di hari kiamat nanti di surga atau neraka. Surga bagi hamba Allah yang beriman dan bertaqwa, sedangkan neraka bagi hamba Allah yang tidak beriman dan bertaqwa serta mengerjakan dosa besar tanpa meminta ampun kepada Allah.    

Kita mengenal siksa Allah akibat dosa dan maksiyat yang dikerjakan tanpa minta ampun. Kita wajib berusaha menjadi hamba Allah yang beriman dan bertaqwa, dimana kita selalu menyebut firman Allah:“baldatun thoyyibatun wa rabbun ghofuur.” Suatu negeri yang sejahtera makmur dan dinaungi Allah Yang Maha Pengampun. Alangkah indahnya jika kita bertekad menuju kesana. Kita bisa berpedoman pada firman Allah: “Andaikan penduduk negeri beriman dan bertaqwa, niscaya Kami akan bukakan pintu keberkahan dari langit dan bumi.”

Alhamdulillah, kita wajib bersyukur karena Allah telah menganugerahi cahaya iman masuk kedalam hati sanubari kita. Mari kita rawat secara baik dengan melaksanakan perintah Allah. Iman jangan sampai dirusak manakala berbuat maksiyat yang menghancurkan iman, seperti tindakan asusila, pornografi, perzinahan, minuman keras, narkoba, korupsi, mencuri, merampok, suap menyuap yang akan menghancurkan iman. Sabda Nabi Muhammad SAW: “Tidak beriman orang yang sedang berbuat zina. Tidak beriman orang yang sedang minum minuman keras. Tidak beriman orang yang mencuri.”    

Kita patut ngeri terhadap Hadis Nabi SAW tersebut yang merupakan ancaman keras bagi pelaku maksiyat. Mari kita hindari kalau ingin selamat dunia dan akhirat. Manakala beriman dan bertaqwa kepada Allah, dijamin akan dibukakan pintu keberkahan dari langit dan bumi. Allah SWT akan menurunkan hujan secara teratur yang membuat tanah menjadi subur yang diperlukan manusia. Namun manakala umat dibawa dan diarahkan kepada ganguan iman dan taqwa, niscaya keinginan untuk mencapai negara makmur dan sejahtera hanya impian belaka dan mustahil bisa tercapai,

Jika akhlaq bangsa Indonesia sampai hancur, bagaimana dampaknya terhadap umat Islam yang mayoritas ?

Betul ! Manakala suatu umat atau bangsa tidak berakhlak, maka bangsa itu akan hilang lenyap. Ada perkataan hikmah: “Suatu umat atau bangsa akan muncul dengan baik selagi bangsa itu berakhlak utama. Namun manakala akhlak utama itu sirna, maka lenyap pulalah umat dan bangsa tersebut.”  Naudzubillah min dzalik. 

Diutusnya Nabi Muhammad SAW untuk menyempurnakan budi pekerti yang utama. Hadis Nabi Muhammad SAW: “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak kamu semua.” Maka dengan kegigihan Nabi Muhammad SAW untuk berjuang dakwah ilallah, dengan memberikan keteladanan dan menjadi contoh para sahabatnya, maka bangsa Arab yang tadinya tidak ada sebutannya selama ratusan tahun dalam lintasan sejarah berubah menjadi bangsa yang beradab dan mulia dengan peradaban tinggi mengikuti keteladanan dan syariat Islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW. Dari menyembah berhala menjadi mentauhidkan Allah, dari minum minuman keras menjadi umat yang berakhlakul karimah. Tadinya mereka mengubur anak perempuan hidup-hidup berubah menjadi bangsa yang berperilaku luhur.   

Apakah Islam bisa menjadi solusi untuk memperbaiki akhlaq bangsa Indonesia agar tidak semakin tengelam ?
 

Bahwa Islam dinullah yang sudah lengkap sempurna dijamin Allah SWT berdasarkan ayat Al Qur’an yang diterima Rasulullah SAW ketika Haji Wada’: “Pada hari ini Aku telah sempurnakan  untukmu agamanmu dan Aku telah cukupkan nikmat Ku dan Aku ridho bagimu Islam sebagai agama”.
 

Jadi dinul Islam yang intinya mentauhidkan Allah SWT, tidak ada Tuhan yang layak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Keimanan dan kepercayaan yang kokoh kuat dan keyakinan bahwa tidak ada Tuhan yang disembah melainkan Allah, maka kita sebagai hamba Allah berkewajiban untuk menjalankan ibadah mengabdi kepada Allah Rabbul Alamin, yang telah menciptakan dan memberikan berbagai karunia yang tidak terhitung banyaknya.

Kewajiban kita mentauhidkan Allah, setelah itu sebagai bukti dari iman kita itulah amal sholeh dengan taat kepada Allah SWT. Maka kita dalam beragama Islam berkewajiban untuk melaksanakan seluruh perintah Allah. Firman Allah: “Masuklah kamu ke dalam Islam secara menyeluruh.” Maka dalam Islam kita mengenal rukun Islam, yaitu dua kalimat syahadat. Mari kita rawat sebaik-baiknya kita tanamkan kedalam hati. Setelah itu perlakukan kita jangan menyimpang dan bertentangan dengan kandungan dua kalimat syahadat. Setelah itu  sholat lima waktu, zakat, puasa ramadhan dan beribadah haji.

Kemudian landasannya adalah iman dan akidah, dimana rukun iman ada enam yakni iman kepada Allah, MalaikatNya, KitabNya, RasulNya, Hari Akhir dan iman kepada Taqdir. Keenam rukun iman itu kita tanamkan sekuat-kuatnya dan harus dirawat dengan baik, karena kalau tidak dirawat bisa berkurang. Disebutkan dalam Hadis: “Iman itu bisa berkurang dan bertambah.” Berkurang manakala berbuat dosa dan bertambah manakala berbuat kebaikan, berakhlakul karimah dan beribadah kepada Allah SWT.  

Menginggat umat Islam mayoritas mutlak di Indonesia, maka tidak ada pilihan lain kecuali umat Islam berkewajiban untuk melaksanakan ajaran Islam secara seksama dan ikhlas. Tentu saja diawali dengan melakukan kewajiban menuntut ilmu. Menuntut ilmu suatu kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Hadis Nabi: “Pelajarilah olehmu ilmu karena ilmu itu jiwanya amal.”  

Apa nasehat pak Kyai kepada umat Islam Indonesia ? 

Saya mengajak umat Islam untuk aktif, gigih, tekun, rajin dan bersemangat untuk mempelajari agama Islam.  Sekarang ini umat Islam Indonesia selalu menjadi sasaran orang diluar Islam agar keimanannya terus terganggu agar tidak melaksanakan syariat Islam. Mereka terus menggempur dan menyerbu melalui tayangan televisi dan film-film. Kita khawatir, ini daya hancurnya luar biasa dan tidak main-main.

Karena itu mari rumah tangga masing-maisng kita aktifkan dan memberikan perisai atau tameng, yakni memberikan kepada anak-anak kita aqidah yang merupakan pokok dari iman yang harus dimiliki anak-anak kita yang merupakan amanat titipan Allah. Sebab jika tidak, maka akan berbahaya dan hanyut. Betapa banyak pemuda dan pemudi yang rusak akhlaknya akibat pergaulan bebas disebabkan merajalelanya pornografi.    

Sekelompok masyarakat semakin rusak dan tidak kuat dengan godaan dunia melalui kasus korupsi dan suap menyuap. Sabda Rasulullah SAW:“Tiap-tiap umat ada futnah atau ujian masing-masing. Tetapi umatku fitnahnya harta benda.”Tidak sedikit karena harta dijual agama dan keyakinan, naudzubillah. Mudah-mudahan saja kita kembali agar selamat dunia akhirat dengan pedoman yang telah disabdakan Nabi Muhammad SAW : “Aku telah tinggalkan untukmu dua pusaka. Selama kamu berpegang teguh kepada dua pusaka itu sepeninggalanku, kamu tidak akan tersesat, yakni Kitab Allah (Al Qur’an) dan Sunnahku.”Itulah Hadis, sabda Nabi Muhammad SAW yang memang menjelaskan kandungan Al Qur’an yang wajib kita jadikan pedoman dalam kehidupan. 

Kalau zaman sekarang terkadang kita pusing, Para politisi ngomongnya selalu berubah-ubah setiap waktu, jadi tidak adanya kesatuan antara kata dan perbuatan, mereka tidak jujur dan hanya menjadi lip servicebelaka. Kita berlindung kepada Allah dari tidak satunya ucapan dengan perbuatan. Naudzubillah min dzalik. 

(Abdul Halim)

Yusril Minta Presiden Turun Tangan


Tersangka kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum Yusril Ihza Mahendra meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan menuntaskan kasus Sisminbakum. Presiden dinilai bisa menjelaskan apakah biaya akses Sisminbakum merupakan penerimaan negara bukan pajak atau bukan.
”Saya sama sekali tidak bermaksud agar Presiden mengintervensi penegakan hukum. Apa yang kami mintakan kepada Presiden SBY ialah kesediaannya menerangkan kepada Kejagung terkait empat peraturan pemerintah (PP) tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Kementerian Hukum dan HAM yang semuanya ditandatangani oleh Presiden SBY,” ujar Yusril Selasa (5/7), di Jakarta.
Kejagung, dalam semua dakwaan terhadap perkara ini, menuduh para terdakwa melakukan korupsi karena tidak menyetorkan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP sehingga berakibat timbulnya kerugian negara. Padahal, menurut Yusril, jaringan teknologi informasi Sisminbakum dibangun dan dioperasikan dengan modal swasta memakai pola BOT (build, operate and transfer) selama 10 tahun. Setelah itu seluruh asetnya diserahkan kepada negara.
Yusril menjelaskan, dalam empat PP yang ditandatangani Presiden SBY itu, biaya akses Sisminbakum tidak dicantumkan sebagai PNBP kecuali PP terakhir bulan Mei 2009 menjelang berakhirnya perjanjian BOT.
”Inilah yang perlu diterangkan beliau agar Kejagung memahami bahwa biaya akses Sisminbakum sebelum 2009 bukanlah PNBP. Dengan penjelasan Presiden SBY, kasus Sisminbakum akan menjadi tuntas,” katanya.
Yusril mengatakan, dia sudah sejak lama meminta Kejagung agar meminta keterangan Presiden SBY, tetapi selalu ditolak Kejagung.
Kejagung hingga kini belum juga mengambil keputusan apakah akan menghentikan atau meneruskan perkara Sisminbakum ke pengadilan. Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, Kejagung telah menyiapkan tiga opsi penyelesaian perkara Sisminbakum, tetapi tidak dijelaskan apa saja opsi-opsi tersebut. 

Yusril: Saya Akan Melawan Habis-habisan!



JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan korupsi pada biaya Sistem Administrasi Badan Hukum, Yusril Ihza Mahendra, baru-baru ini kembali berpolemik dengan Kejaksaan Agung terkait surat keputusan pencekalan terhadap dirinya. Awalnya, Jaksa Agung Basrief Arief mengeluarkan surat keputusan pencegahan dengan dasar hukum UU Nomor 9 Tahun 1992.
Saya akan hadapi habis-habisan, walaupun saya akan menghabiskan umur. Ini bisa menghabiskan waktu empat sampai lima tahun.

Padahal, undang-undang tersebut sudah tak berlaku sejak 5 Mei 2011 karena ada undang-undang baru yang menggantikannya, yaitu UU Nomor 6 Tahun 2011. Akhirnya, setelah bersanggah-sanggahan di media, Kejaksaan Agung memperbaiki dan menerbitkan surat keputusanpencegahan yang baru.
Yusril menilai penanganan perkaranya lekat dengan unsur politik. Kepada Kompas.com, ia berbicara panjang lebar mengenai kasus yang menurutnya telah membuat keadaan ekonominya hancur lebur. Berikut petikan wawancara yang berlangsung di kantornya di bilangan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2011).
Anda kecewa dengan keluarnya surat keputusan pencekalan?
Seharusnya Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dan Jaksa Agung Basrief Arief teliti dan betul-betul mencermati perkembangan hukum di negara ini. Kalau ada Jaksa Agung yang mencegah orang pergi ke luar negeri dengan menggunakan undang-undang (UU) yang sudah tak berlaku lagi, ini kan sangat susah untuk diterima. Apalagi untuk UU yang baru itu, Patrialis sendiri yang menandatanganinya.
Saya memang sudah agak sabar menghadapi masalah ini. Tiga tahun saya diombang-ambingkan. Secara ekonomi, saya hancur lebur. Terasa sekali. Kantor saya juga berjalan tersendat-sendat akibat masalah ini. Kami mau kerja juga susah. Orang takut sama saya. Saya tidak bisa ke luar negeri. Terus,ngapain saya jadi orang di sini?
Maka dari itu, kalau ada Jaksa Agung serta Menteri Hukum dan HAM yang mencegah orang dengan undang-undang yang sudah mati, maaf, saya tak punya kata yang lebih tepat selain mengatakan bahwa Jaksa Agung serta Menteri Hukum dan HAM itu goblok.
Jaksa Agung Basrief Arief menandatangani surat keputusan cekal (SK cekal) untuk Yusril dengan landasan hukum UU Nomor 9 Tahun 1992 yang ternyata sudah tak berlaku sejak 5 Mei 2011. UU itu telah diganti dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 yang diundangkan pada 5 Mei 2011. Surat pencegahan tersebut berlaku selama satu tahun. Belakangan, Jaksa Agung mengeluarkan surat pencegahan baru yang berlaku selama enam bulan, sejak 28 Juni 2011.
Anda akan tetap memerkarakan penerbitan SK ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)?
Perkara di PTUN sudah saya daftarkan sejak Senin (27/6/2011). PTUN mulai menyidangkannya pada Kamis depan. Memang ada mekanisme keberatan di dalam UU Nomor 6 Tahun 2011. Dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 disebutkan, orang yang dicekal dapat mengajukan keberatan kepada orang yang melakukan pencekalan sebelum membawa ke pengadilan. Namun, tidak ada ketentuan lainnya. Mekanisme keberatan ini belum diatur dalam peraturan pemerintahnya. Jadi, sekiranya saya mengajukan keberatan, bagaimana tata caranya? Kemudian, berapa lama mereka menjawab keberatan itu? Bagaimana setelah saya mengajukan keberatan, Jaksa Agung tidak menjawabnya sampai satu tahun?
Jadi, saya tetap mengajukan itu ke pengadilan. Ini bukan karena saya tak menghargai mekanisme keberatan itu, melainkan memang aturan pelaksanaannya belum ada sampai sekarang.
Apa PTUN dapat mengadili perkara yang tergugatnya sudah mengakui kesalahannya?
Apabila sesuatu sudah menjadi sengketa, apa dia (Jaksa Agung) bisa mencabut begitu saja? Mestinya, domainnya sudah menjadi wilayah pengadilan. Pengadilanlah yang nanti berwenang memutuskan apakah itu salah atau benar.
Ada kelemahan mendasar dari SK pencegahan yang baru?

Kelemahan ada di sisi pertimbangan dan dasar hukumnya. Dalam pertimbangan, dikatakan bahwa pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, sudah lama Kejaksaan mengatakan bahwa berkas saya lengkap (P21). Namun, belakangan Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan bahwa pemeriksaan sewaktu-waktu bisa diadakan lagi. Mengapa Kejaksaan bolak-balik tak jelas begini? Saat itu, mereka terburu-buru mengatakan berkas saya sudah lengkap. Soal dasar hukumnya, biarlah nanti saya jelaskan di pengadilan.

Sebelumnya, pada Januari 2011, Kejaksaan Agung menyatakan, berkas perkara tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo dalam kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) sudah lengkap sehingga telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan. Kejaksaan mengatakan telah melakukan gelar perkara atau ekspose kasus Sisminbakum di hadapan Jaksa Agung. Dalam gelar perkara itu, dihadirkan pula mantan pejabat kejaksaan yang ahli dalam penanganan perkara. Mantan pejabat itu juga dimintai masukan terkait penanganan perkara Sisminbakum.

Dugaan Anda, mengapa mereka terburu-buru?
Mungkin karena mereka khawatir harus memanggil Presiden SBY dan Megawati Soekarnoputri. Sekarang, setelah terpojok dengan pencekalan yang salah, mereka mengatakan, ini untuk penyidikan lagi. Kalau penyidikan selesai, untuk apa orang dicegah untuk penyidikan?
Darmono mengatakan, ini sah. Dia membandingkannya dengan Tommy Soeharto, yang dicekal sampai tingkat kasasi. Ya, waktu perkara Tommy, belum ada UU Nomor 6 Tahun 2011. Bahkan, Undang-Undang Kejaksaan belum ada. Lagi pula, salah Tommy sendiri yang tak mau melawan.
Selain itu, alasan Darmono tak masuk akal karena Tommy waktu itu sudah ditahan oleh pengadilan. Itu sebabnya Tommy tidak mempersoalkan. Lha, dia sudah ditahan di LP Nusa Kambangan. Mau dicegah atau tidak, sama saja. Dia mau ke luar Nusa Kambangan saja tidak bisa. Darmono kalau ngomongseperti anak kecil.
Pemahaman hukum orang Kejaksaan memalukan. Namun, orang kayak gitu bisa nahan orang,nangkap orang, bisa nuntut orang. Ngeri sekali kita tinggal di negara ini. Mestinya yang pintarsedikitlah.
Pada Desember 2010, Yusril mendesak Kejaksaan Agung menghadirkan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri dan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai saksi terkait kasusnya. Yusril mengatakan, kebijakan tentang pemberlakuan Sisminbakum dikuatkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan semua anggota DPR periode 2004-2009 dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Apa Anda sudah pernah meminta secara langsung kepada Presiden dan Ibu Mega untuk menjadi saksi?
Sudah berkali-kali saya sampaikan.
Tanggapannya?
Tidak tahu. Sampai sekarang mereka tidak ada inisiatif seperti Pak Jusuf Kalla dan Pak Kwik Kian Gie.
Ada desakan kasus Sisminbakum diambil alih KPK. Tanggapan Anda?
Pada 2007, Sisminbakum sudah ditangani KPK. Setahun mereka mempelajarinya. Akhirnya, KPK tutup kasus ini karena dikatakan tidak ada cukup bukti. Saat itu KPK meminta keterangan kepada BPK dan BPKP. Namun, mereka mengatakan tak ada kerugian negara. Lalu, tahun 2008, kasus ini diangkat Kejaksaan Agung.
Anda beberapa kali mengatakan, kasus Sisminbakum penuh rekayasa. Mengapa pemerintah begitu khawatir dengan potensi politik Anda?
Saya tidak tahu. Saya merasa seperti kucing saja. Namun kalau mereka menganggap saya ini harimau, salah mereka.
Yusril mengatakan, kasus Sisminbakum kembali ramai ketika dia mengatakan akan maju pada Pemilu Presiden 2009. Padahal, saat itu elektabilitasnya terus merangkak naik.
Sudah bisa memperkirakan ujung dari kasus Anda?
Saya sih fifty-fifty sekarang. Walaupun saya berkeyakinan, dari segi hukum, mereka akan kalah di pengadilan. Dan ini, untuk kesekian kalinya, akan mempermalukan Kejaksaan. Sudah dua kali Kejaksaan kalah sama saya, yaitu soal (masa jabatan) Hendarman Supandji dan surat pencegahan.
Namun, saya sudah siap dan mengantisipasi kemungkinan paling buruk, yaitu kalau mereka limpahkan perkara ini ke pengadilan. Melimpahkan berkas saya ke pengadilan ini lucu.
Maksudnya?
Mereka mendakwa Yusril melakukan korupsi, tidak memasukkan kas Sisminbakum ke kas negara. Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan bahwa sebelum 2009, itu bukan penerimaan negara bukan pajak sehingga tidak ada kerugian negara dan unsur melawan hukum. Jadi, gimana jaksa mau mendakwa seperti itu? Ini kontradiktif.
Pada Desember 2010, mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Kehakiman Romli Atmasasmita diputus lepas dari semua tuntutan hukum atau ontslag oleh MA. MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Romli, yang menjadi terdakwa kasus korupsi biaya akses Sisminbakum.
Padahal, pada September 2010, Romli dihukum dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim saat itu menyatakan, ia terbukti melakukan korupsi biaya akses Sisminbakum dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, dan sarana sehingga merugikan negara. Romli dilepaskan karena MA menilai tidak ada upaya melawan hukum dan tidak ada pula kerugian negara dalam hal ini.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch menilai, putusan kasasi terhadap Romli tidak harus dijadikan acuan untuk menghentikan penuntutan perkara Sisminbakum atas Yusril dan Hartono. Kejaksaan didorong untuk melimpahkan perkara ini ke pengadilan.
Meski Romli diputus bebas, Kejaksaan Agung tetap melanjutkan berkas Yusril. Kejaksaan berpendapat, Yusril tidak dapat langsung dibebaskan karena ada bukti lainnya yang menyeret mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Waworuntu dan mantan Dirjen AHU Zulkarnain Yunus dalam perkara yang sama. Menurut Kejaksaan, tiap perkara unik, tidak bisa serta-merta disamakan.
Bagaimana jika berkas perkara Anda dilimpahkan ke pengadilan?
Saya akan melawan habis-habisan, walaupun saya akan menghabiskan umur. Ini bisa menghabiskan waktu empat sampai lima tahun. Lima tahun lagi, umur saya 60 tahun. Anda bayangkan, jika dibawa ke pengadilan negeri, maka ini akan menghabiskan sekitar 6 bulan. Jika diputus tidak salah, maka jaksa lalu banding. Proses banding bisa habis satu sampai satu setengah tahun. Jika diputus tak salah, maka jaksa akan kasasi. Ini bisa habis tiga tahun. Total 5 tahun. Waktu saya habis untuk sesuatu yang tak jelas. Namun, saya akan hadapi ini dengan perlawanan di pengadilan.
Akan tetapi, jika berkas saya dilimpahkan ke pengadilan, maka saya akan mengajukan tuntutan ke Dewan HAM PBB atas dasar pelanggaran berat HAM. Pemerintah telah mengadili orang untuk kepentingan politik. Ini pelanggaran HAM.

Ini bisa jadi serius. Namun, saya sudah tak peduli. Walaupun setelah itu akan ada sanksi PBB, saya tidak peduli lagi. Ini mekanisme baru di Dewan HAM setelah ada restrukturisasi PBB. Ini namanya mekanisme individual complaint. Jadi, saya berharap, begitu ini dilimpahkan ke pengadilan, maka mekanisme Dewan HAM PBB di Geneva juga berjalan. Pada saat yang sama, Pemerintah Indonesia juga akan diadili. 
Saya juga akan meminta International Bar Association (IBA), organisasi praktisi hukum internasional yang didirikan sejak 1947, untuk mengamati pengadilan. Saya menganggap masalah ini sudah serius.

Yusril kembali menjelaskan bahwa kasus Sisminbakum bermuatan politis. Yusril mencontohkan kejanggalan dakwaan Direktur Utama PT SRD Yohanes Waworuntu. Dalam dakwaan tersebut, Yohanes disebut bersama Yusril melakukan korupsi berlanjut pada tahun 2000-2008. Padahal, menurutnya, dia sudah diberhentikan Presiden Abdurrahman Wahid sebagai Menteri Kehakiman dan HAM sebelum Sisminbakum berjalan, yakni 8 Februari 2001.
Sementara itu, Sisminbakum mulai beroperasi di bawah Menteri Kehakiman dan HAM Baharuddin Lopa pada 1 April 2001. Selama tahun 2000-2008, ada Yusril, Baharuddin, Marsilam Simanjuntak, Mahfud MD, Hamid Awaludin, dan Andi Mattalatta yang menjabat Menteri Kehakiman dan HAM atau Menteri Hukum dan HAM.
Anda beberapa kali mengoreksi administrasi ketatanegaraan yang keliru, seperti masa jabatan mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji dan juga dasar hukum. Apa masih ada kekeliruan administrasi ketatanegaraan yang belum mengemuka ke publik?
Saya banyak sekali dimintai pendapat, misalnya, divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara oleh Menteri Keuangan. Saya juga dimintai pendapat mengenai usulan amandemen kelima UUD 1945 oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.
Pendapat Anda mengenai pemberantasan korupsi di era kepemimpinan Presiden SBY?
Penegakan hukum tidak murni. Di belakangnya selalu ada motif kepentingan politik. Jadi, sekarang ini orang dituntut bukan karena salah dan ada bukti. Sekarang ini sistemnya target, orang ini kita kerjainapa enggak. Kalau sudah begitu, dicari-cari kesalahannya. Seperti sekarang ini kasus Panji Gumilang. Polisi mencari-cari kesalahannya. Akhirnya pemalsuan dokumen. Kan aneh.
Sebaliknya, orang yang terang-terangan salah, penanganannya tidak pernah jelas, misalnya kasus IT KPU. Hal tersebut berkaitan langsung dengan penguasa sekarang ini. Hal itu membuat rakyat lama-lama tidak percaya dengan pemerintah dan negara. Apalagi pemahaman hukum mereka ini payah sekali. Begitu banyak orang didakwa ke pengadilan, tak berdaya menghadapi kekuasaan. Menghadapi saya aja mereka kewalahan.
Pada 2014, Anda berencana maju dalam pemilu presiden?
Maju. Saya akan maju lagi kalau ada kesempatan.
Dengan Partai Bulan Bintang?
Dengan apa pun. Kita lihat saja nanti, ya.

Diluncurkan, "Cikeas Kian Menggurita"




YOGYAKARTA, KOMPAS.com - George Junus Aditjondro, penulis buku "Membongkar Gurita Cikeas: Di balik Skandal Bank Century" yang pernah menggegerkan beberapa waktu lalu, Kamis (7/7/2011) siang nanti, akan meluncurkan buku lanjutannya tentang dinamika politik di Cikeas tersebut.
Sebenarnya saya malas berkomentar mengenai pemberantasan korupsi SBY. Memang tidak bisa apa-apa, seperti tidak ada pemerintah di negeri ini.
-- Buya Syafii Maarif

Buku yang akan diluncurkan di Yogyakarta tersebut berjudul "Cikeas Kian Menggurita". Buku ini dinilai lebih lengkap dibandingkan dengan buku pertamanya itu.
Dalam kata pengantarnya, George Junus Aditjondro menyampaikan ada dua tujuan utama dari penulisan buku ini. Pertama, memberikan pendidikan politik tentang hak-hak demokrasi warga negara untuk mencegah akumulasi kekuasaan ekonomi dan politik penguasa, terutama lingkaran di kepala negara. Kedua, memberikan pendidikan politik kepada warga, bahwa ada yang lebih penting ketimbang figur, yakni konfigurasi politik yang mempengaruhi pergantian pucuk pimpinan politik lima tahun sekali.
Menurut rencana, peluncuran "Cikeas Kian Menggurita" ini akan dihadiri sejumlah tokoh. Pihak panitia telah mengundang sejumlah tokoh nasional.
"Kami mengundang Bapak Tyasno, Buya Syafii Maarif, Gusti Prabukusumo, dan sejumlah tokoh lainnya," ungkap Julius F Tualaka, panitia peluncuran buku ditemui di Yogyakarta, Rabu (6/7/2011).
Lebih lanjut Julius mengatakan, buku ini juga lebih banyak memunculkan hal-hal baru dan informasi terbaru dari berbagai sumber terpercaya. Sebagai penulisnya, George telah melakukan berbagai riset, wawancara berbagai sumber, observasi ke lapangan juga tokoh yang pernah berada di lingkaran kekuasaan.
Sementara itu, cendekiawan muslim dan budayawan, serta mantan Ketua PP Muhammadiyah, Syafii Maarif, ikut memberikan komentarnya dalam pengantar buku ini.
"Sebenarnya saya malas berkomentar mengenai pemberantasan korupsi SBY. Memang tidak bisa apa-apa, seperti tidak ada pemerintah di negeri ini," komentar Buya pada bagian atas dari cover buku ini.

Bohong-bohongan Soal Nazaruddin



Baru-baru ini, publik akhirnya dikejutkan dengan pernyataan pihak kementerian luar negeri Singapura soal keberadaan Nazaruddin. Menurut Singapura, mantan bendahara umum Demokrat itu sebenarnya sudah tidak ada di Singapura jauh sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 30 Juni. Dan beberapa minggu sebelum tanggal itu, pemerintah Indonesia telah diberitahukan.
Aneh bin ajaib. Jadi selama ini, publik benar-benar dibohongi soal keberadaan Nazaruddin yang katanya, dan katanya, di Singapura. Menariknya, walaupun ini akhirnya disangkal Menkopolhukam, pihak terakhir yang menyatakan keberadaan tersangka kasus korupsi Sesmenpora ini di Singapura justru istana sendiri.
Hal tersebut disampaikan juru bicara kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, pada tanggal 1 Juli lalu kepada wartawan. "Satu hal yang juga penting yang disampaikan adalah bahwa kemarin Presiden telah memerintahkan secara langsung kepada Kapolri untuk mencari, menangkap, dan membawa pulang saudara Nazaruddin di Singapura agar bisa memenuhi proses hukum yang bersangkutan di KPK," kata Julian di Kantor Presiden, Jumat 1 Juli lalu.
Pihak kedua yang juga memberikan kesan keberadaan Nazaruddin di Singapura adalah pengacaranya, OC Kaligis. Pihak pengacara Nazaruddin bahkan mengajukan pemeriksaan oleh KPK dilakukan di Singapura.
Begitu pun pihak Demokrat yang sudah membentuk tim penjemput Nazaruddin. Juga menyatakan bahwa Nazaruddin berada di Singapura. Bahkan, Demokrat berusaha meyakinkan publik kalau Nazaruddin ke Singapura karena berobat sakit jantung. Walaupun, mereka tidak mampu menunjukkan surat keterangan dokter tentang kondisi penyakit Nazaruddin itu kepada DPR.
Yang lebih membingungkan, sejumlah media ketika menghubungi Nazaruddin melalui Blackberry messenger mendapatkan jawaban lain dari Nazaruddin sendiri. Menurut anggota DPR yang sudah dinyatakan buron oleh KPK ini, dirinya masih berada di Singapura. mnh

TURUT BERDUKA CITA DAN BELA SUNGKAWA




DPW PARTAI BULAN BINTANG JAWA BARAT
TURUT BERDUKA CITA DAN BELA SUNGKAWA
Atas meninggalnya
Bapak. E. Musa

Pada Jam 21.50. Wib Rabu tanggal 6 Juli 2011
Beliau sebagai sesepuh Partai Bulan Bintang Jawa Barat, Pengurus Corp Mubaligh Bandung, Persatuan Islam

“Allahummaghfirlahu warhamhu wa’afihi wa fuanhu wa akrim nuzullahu wawa’si madkalahu”


Bandung, 6 Juli 2011

HA Mamat Chusowie : Ketua
Ir. H. Abdurrahman Santosa : Sekretaris

MK: Parpol Peserta Pemilu 2009 Tidak Perlu Verifikasi Status Badan Hukum


Rabu, 06 Juli 2011
 
Hakim Konstitusi Harjono selaku juru bicara MK dalam Bidang Perkara memberikan klarifikasi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-IX/2011 tentang Pengujian Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Selasa (5/7) di Ruang Delegasi Gedung MK.
Jakarta, MKOnline - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-IX/2011 tertanggal 4 Juli 2011 menyatakan partai politik yang ikut pemilu pada 2009 tidak perlu lagi melakukan verifikasi status badan hukumnya, bukan tidak perlu lagi melakukan verifikasi syarat-syarat untuk ikut pemilu sebagaimana yang akan diatur oleh UU Pemilu yang baru. Demikian klarifikasi yang disampaikan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD di hadapan sejumlah awak media pada Selasa (5/7), di Ruang Delegasi MK.

“Ada sedikit kekeliruan pada pemberitaan media massa hari ini terhadap putusan MK yang kemarin sore dibatalkan mengenai parpol peserta Pemilu. Beberapa media menyebut partai politik (yang ikut pemilu) tahun 2009 langsung bisa ikut pemilu tanpa verifikasi. Itu salah. Yang benar itu parpol yang sudah ikut pemilu tahun 2009, tidak usah diverifikasi untuk dapat badan hukum. Jadi, badan hukum tidak usah diverifikasi lagi. Sedangkan untuk ikut Pemilu, setiap parpol harus mengikuti syarat baru yang dituangkan dalam UU Pemilu. Dan, syarat-syarat baru tidak ditentukan oleh Dephukham, tetapi diverifikasi oleh KPU,” jelas Mahfud didampingi oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki, tujuh hakim konstitusi, Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar serta Panitera MK Kasianur Sidauruk.

Juru Bicara MK dalam Bidang Perkara, yakni Hakim Konstitusi Harjono mengemukakan Putusan MK tersebut berkaitan dengan Pasal 51 UU Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik. Pasal 51 UU 2/2011 menyebutkan Partai Politik (Parpol) yang telah disahkan sebagai badan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik tetap diakui keberadaannya dengan kewajiban melakukan penyesuaian menurut Undang-Undang ini dengan mengikuti verifikasi. Permasalahannya, terang Harjono, jika Pasal 51 tersebut dilaksanakan, maka seluruh partai politik yang mengikuti pemilihan umum tahun 2009 lalu harus mengikuti verifikasi untuk tetap dianggap sebagai badan hukum. Sementara itu, lanjut Harjono, verifikasi tersebut memiliki beberapa resiko bagi parpol, salah satu di antaranya adalah adanya kemungkinan salah satu parpol yang tidak ikut verifikasi akan kehilangan status badan hukumnya.

“Inti dari putusan MK kemarin, bahwa parpol tetap dijamin kedudukannya bagi mereka yang sudah berstatus sebagai badan hukum. Sampai di situ saja. Tidak sampai pada persoalan parpol bisa langsung ikut sebagai peserta pemilihan umum karena ada ketentuan yang beda, di antaranya ketentuan menjadi parpol, keikutsertaan parpol ditentukan dalam Pemilu. Pasal 51 UU 2/2011 karena menyangkut parpol kalau tidak memenuhi verifikasi, maka MK memutuskan bertentangan dengan UUD 1945. Tapi yang ingin kita tegaskan adalah yang dijamin keberlangsungannya adalah status, bukan haknya untuk otomatis ikut dalam pemilihan umum berikutnya. Persoalan untuk ikut dalam pemilu berikutnya kalau akan diberikan syarat-syarat tertentu, maka semua parpol harus mengikuti syarat tersebut,” tandas Harjono. (Lulu Anjarsari/mh

MK Nyatakan Frasa ”Kewajiban Mengikuti Verifikasi” UU Parpol Inkonstitusional


Para Pemohon bersuka cita ketika Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon dalam perkara Nomor 15/PUU-IX/2011. Dalam Amar Putusannya Mahkamah menyatakan Pasal 51 ayat (1), Pasal 51 ayat (1a) sepanjang frasa ”Verifikasi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”, Pasal 51 ayat (1b), dan Pasal 51 ayat (1c) Undang-Undang No. 2/2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, Senin (4/7) di ruang Sidang Pleno Gedung MK.
Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Pemohon dalam perkara Nomor 15/PUU-IX/2011. Mahkamah menyatakan Pasal 51 ayat (1), Pasal 51 ayat (1a) sepanjang frasa ”Verifikasi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”, Pasal 51 ayat (1b), dan Pasal 51 ayat (1c) Undang-Undang No. 2/2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Demikian dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi dalam sidang pembacaan putusan, Senin (4/7), di Ruang Sidang Pleno MK. “Permohonan para Pemohon beralasan hukum,” tegas Ketua MK, Moh Mahfud MD, saat membacakan konklusi putusan.

MK berpendapat bahwa pengaturan status badan hukum partai politik, baik oleh UU 2/2008 tentang Partai Politik maupun UU 10/2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, telah tepat dan benar. “Oleh karena partai politik masih tetap diakui berstatus badan hukum maka status badan hukum tersebut haruslah tetap mendapat perlindungan konstitusional oleh Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945,” ungkap Hakim Konstitusi Muhammad Alim.

Dalam hal ini MK sependapat dengan para Pemohon bahwa adanya frasa ”tetap diakui keberadaannya dengan kewajiban melakukan penyesuaian terhadap undang-undang ini dengan mengikuti verifikasi” yang terdapat dalam Pasal 51 ayat (1) UU 2/2011 adalah tidak jelas maksudnya. Frasa ”kewajiban mengikuti verifikasi”, menurut MK, mempunyai akibat hukum terhadap eksistensi para Pemohon sebagai partai politik yang berbadan hukum, yaitu apakah hasil verifikasi dapat secara langsung memengaruhi eksistensi partai politik dalam hal ini para Pemohon. Artinya, sebagai partai politik para Pemohon akan kehilangan status badan hukumnya karena tidak lolos verifikasi.

Mahkamah berpendapat, hal tersebut akan melanggar kepastian hukum terhadap para Pemohon yang oleh Undang-Undang sebelumnya telah dijamin keberadaannya sebagai partai politik yang berbadan hukum. “Pembuat Undang-Undang seharusnya membedakan antara tata cara pembentukan atau pendirian partai politik dengan aturan tentang syarat-syarat yang dibebankan kepada partai politik agar sebuah partai politik dapat mengikuti pemilihan umum, serta ketentuan yang mengatur tentang kelembagaan DPR,” ujar Alim.

Manurut MK, partai politik dalam sistem UUD 1945 mempunyai fungsi yang sangat penting karena UUD 1945 secara eksplisit memberikan hak konstitusional kepada partai politik, terutama dalam Pasal 6A ayat (2), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945. Oleh karena itu, partai politik harus mendapatkan kepastian hukum untuk menjamin hak konstitusionalnya termasuk para Pemohon sebagai partai politik yang telah mempunyai kedudukan sebagai badan hukum.

“Terjaminnya kelangsungan eksistensi partai politik yang berbadan hukum yang gagal menempatkan wakilnya dalam lembaga perwakilan dalam suatu masa pemilihan umum, akan terhindar pula adanya musim pendirian partai politik pada setiap menjelang pelaksanaan Pemilu,” tulis MK dalam putusan setebal 53 halaman.

Pemohon dalam perkara ini terdiri dari 14 partai politik. Diantaranya adalah Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Patriot, Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia), Partai Pelopor, dll. (Dodi/mh)

Senin, 04 Juli 2011

ADA AMANAT DIPUNDAKMU !!!



Korupsi adalah serapan dari bahasa latin corruptio yang artinya busuk, rusak atau memutar balikkan. Dalam penggunaan bahasa kita, korupsi lebih identik dengan perilaku pejabat publik atau politikus yang memperkaya diri atau orang lain dengan menyalahgunakan kekuasaan yang diamanahkan kepada mereka untuk kepentingan pribadi. Bentuk korupsi berupa waktu, harta, pangkat kedudukan atau yang lainnya dan pelakunya pun bermacam-macam, mulai dari kalangan atas sampai kalangan bawah. Mulai dari korupsi kelas berat dan terorganisasi yang menyebabkan negara dan rakyat mengalami kerugian yang besar sampai kerjasama antara seorang pegawai dengan tukang fotokopi untuk membuat nota palsu dengan menambah total nominal dari biaya fotokopi.
Di negeri kita ini korupsi telah menjadi salah satu persoalan yang sangat sulit diatasi. Ibarat penyakit, korupsi telah merajalela ke seantero negeri dengan jumlah yang dari tahun ke tahun semakin meningkat. Sehingga bukan rahasia lagi jika hasil riset beberapa lembaga menunjukkan bahwa tingkat korupsi yang terjadi di bumi pertiwi ini termasuk yang paling tinggi di dunia.
Kewajiban menunaikan amanah
Pembaca yang dirahmati Allah ta’ala, sesungguhnya hal ini tidak akan terjadi bila masing-masing pihak bertakwa kepada Allah ta’ala, menyadari akan kewajiban melaksanakan amanah, masing-masing punya komitmen untuk menunaikannya dan mengetahui bahwa pengkhianatan adalah sebuah kezaliman yang terlarang dalam syariat yang suci ini.
Para pembaca yang budiman, perlu disadari oleh semua pihak bahwa setiap pribadi muslim diwajibkan untuk menunaikan amanah yang diembannya.
Allah ta’ala berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الأمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا (٥٨)

“Sesungguhnya Allah menyuruh kalian untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” [QS An-Nisa : 58]
Berkenaan dengan ayat ini, As-Sa’dy mengatakan dalam tafsirnya, “Amanah adalah segala sesuatu yang dibebankan kepada seseorang dan diperintahkan untuk menunaikannya. Allah ta’ala telah memerintahkan agar menunaikan amanah-amanah tersebut dengan sempurna, tidak dikurangi maupun ditunda pelaksanaannya. Termasuk di dalamnya amanah kekuasaan, harta benda ataupun (menjaga) perkara-perkara rahasia.”
Allah ta’ala juga menyebutkan bahwa menjaga amanah dan janji merupakan salah satu sifat kaum mukminin yang akan meraih kesuksesan di dunia dan akhirat :

وَالَّذِينَ هُمْ لأمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ (٨)

“Dan orang-orang yang memelihara amanah-amanah (yang dipikulnya) dan janjinya.” [Q.S. Al-Mukminun : 8]
Dijelaskan pula oleh para ulama bahwa semua kewajiban yang telah Allah ta’ala tetapkan bagi kaum muslimin, seperti shalat, zakat, puasa dan yang lainya adalah amanah yang harus ditunaikan. Demikian halnya kewajiban meninggalkan perkara-perkara yang dilarang dalam syariat juga merupakan amanah. Dengan demikian, amanah sangat luas cakupannya, meliputi urusan-urusan dunia maupun keagamaan. Selain itu, amanah juga terkait dengan hak Allah ta’ala, sesama manusia maupun makhluk yang lainnya. Seorang pegawai mengemban amanah untuk jujur dan komitmen dalam melaksanakan tugasnya, seorang pedagang mengemban amanah untuk jujur dalam melakukan transaksi jual beli, demikian halnya seorang pelajar, guru atau yang lainnya. Masing-masing dari kita mengemban amanah dan akan dimintai pertanggungjawabannya kelak di akhirat.
Diriwayatkan dari shahabat Ibnu Umar bahwasannya Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ والْأَمِيْرُ رَاعٍ وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Kalian semua adalah pemimpin dan kalian akan diminta pertanggung-jawaban atas kepemimpinan kalian. Seorang penguasa adalah pemimpin, seorang suami adalah seorang pemimpin keluarganya, seorang istri adalah pemimpin bagi rumah sang suami serta anaknya. Maka kalian semua adalah pemimpin yang akan dimintai pertanggung-jawaban atas kepemimpinan kalian.” [H.R. al-Bukhari dan Muslim]
Demikian pula sebaliknya, perlu kita sadari bahwa menyiakan-nyiakan atau mengkhianati amanah adalah sebuah kezaliman yang dilarang dalam agama yang mulia ini. Allah ta’ala berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ (٢٧)

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” [Q.S. Al-Anfal:27].

إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ الْخَائِنِينَ (٥٨)

“Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat.” [Q.S. Al-Anfal : 58]
Adapun di antara landasan hukum dari As-Sunnah yang menunjukkan wajibnya menunaikan amanah dan dilarangnya pengkhianatan atau kecurangan adalah sebagai berikut

أَدِّ اْلأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ وَلاَ تَخُنْ مَنْ خَانَكَ

“Tunaikanlah amanah kepada orang yang memberimu amanah dan janganlah mengkhianati orang yang mengkhianatimu.” [H.R. Abu Dawud dari shahabat Abu Hurairah dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah (no. 423)].
Bahkan, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

لاَ إِيْماَنَ لِمَنْ لاَ أَمَانَةَ لَهُ

“Tidak ada keimanan (yang sempurna) bagi seseorang yang tidak menunaikan amanahnya.” [H.R. Ahmad dari Anas bin Malik dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami' no.7179)]
Lebih jauh lagi Rasulullah shallallahu alaihi bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dari shahabat ‘Adi bin ‘Amirah Al-Kindy:

مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ فَكَتَمَنَا مِخْيَطًا فَمَا فَوْقَهُ كَانَ غُلُولًا يَأْتِي بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Siapa saja di antara kalian yang kami angkat sebagai pegawai lalu menyembunyikan sesuatu dari kami meskipun sekecil jarum, maka itu adalah ghulul (pengkhianatan) yang akan ia bawa di hari kiamat nanti.”
Al-Mubarakfuri mengatakan, “Hadits ini memberikan anjuran  kepada para pegawai/pekerja untuk menunaikan amanah dan sekaligus peringatan bagi mereka agar tidak melakukan kecurangan.”
Jikalau melakukan kecurangan walaupun pada perkara-perkara yang dianggap sepele oleh kebanyakan manusia saja tidak diperbolehkan, sebagaimana hal itu digambarkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ‘meskipun sekecil jarum’ dalam riwayat lain ‘walaupun sekecil kayu siwak’, lalu bagaimana kiranya jika tindak kecurangan tersebut sampai merugikan negara dan rakyat.
Balasan di Dunia Dan Akhirat
Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad menjelaskan dalam buku beliau ‘Kaifa Yuaddil Muwazhzhofu Al-Amanah’ (Bagaimana seorang pegawai menunaikan amanahnya), bahwa seorang muslim yang menunaikan pekerjaannya (pekerjaan yang diperbolehkan secara syar’i) dengan sungguh-sungguh dan mengharap pahala dari Allah, berarti ia telah melaksanakan kewajibannya dan berhak mendapatkan balasan (upah) atas perkerjaan di dunia serta pahala di akhirat kelak. Di antara landasan hukum yang menunjukkan bahwa pahala atas apa yang dikerjakan oleh seorang muslim hanya bisa diraih jika dilakukan dengan ikhlas adalah firman Allah ta’ala:

لا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلاحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاةِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا (١١٤)

“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan orang yang memerintahkan untuk bersedekah, berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.” [Q.S. An-Nisa : 114]. Di dalam ayat ini Allahta’ala menerangkan bahwa memerintahkan untuk bersedekah, berbuat ma’ruf, dan mendamaikan manusia adalah baik, namun Allah ta’ala menegaskan bahwa yang akan mendapatkan pahala yang besar hanyalah orang yang melakukan hal itu dengan berharap ridha Allah.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda dalam sebuah haditsnya yang mulia :

وَإِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلَّا أُجِرْتَ عَلَيْهَا حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فِيِّ امْرَأَتِكَ

“Sesungguhnya apa saja yang kamu nafkahkan untuk mencari ridha Allah, maka pasti kamu akan diberi pahala, termasuk apa yang dimakan oleh isterimu.” [H.R. Al-Bukhari dan Muslim dari Sa'ad bin Abi Waqqash]. Dalam hadits ini Rasulullah juga menegaskan bahwa kewajiban seorang suami akan bernilai pahala apabila dilakukan untuk mencari ridha Allah.
Menjaga jam kerja untuk kepentingan pekerjaan
Penyalahgunaan jam kerja juga merupakan salah satu tindak korupsi, oleh karenanya Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad lebih lanjut menjelaskan bahwa setiap pegawai atau pekerja wajib menggunakan jam-jam kerjanya untuk melaksanakan pekerjaan yang telah diamanahkan kepadanya. Tidak boleh baginya memanfaatkan seluruh waktu-waktu tersebut atau sebagiannya untuk urusan-urusan lain, baik kepentingan pribadi maupun orang lain bila tidak ada kaitannya dengan pekerjaannya. Karena jam kerja bukanlah semata-mata milik pegawai, namun menyangkut kepentingan banyak pihak dan kemaslahatan pekerjaan yang diembannya.
Seorang ulama yang bernama Al-Muammar bin Ali Al-Baghdadi telah memberikan beberapa untaian nasehat yang memiliki makna sangat dalam dan bermanfaat kepada perdana menteri Nizhamul Muluk. Di antara nasehat yang beliau sampaikan, “Suatu hal yang telah maklum, wahai Shadrul Islam (panggilan untuk perdana menteri tersebut), bahwasannya setiap individu masyarakat (pada asalnya) bebas untuk datang dan pergi. Jika mereka menghendaki, mereka bisa meneruskan dan memutuskan (urusan mereka). Adapun seseorang yang terpilih untuk menduduki suatu jabatan, maka tidak bebas untuk bepergian karena orang yang berada di atas pemerintahan adalah amir (pemimpin) dan ia pada hakekatnya adalah orang upahan, dimana ia telah menjual waktunya dan mengambil gajinya…” [Dzailut Thabaqat Al-Hanabilah karya Ibnu Rajab].
Para pembaca yang dimuliakan Allah, sebagaimana seorang pegawai ingin mendapat upahnya secara utuh dan tidak dikurangi gajinya sedikit pun, hendaklah ia tidak mengurangi jam kerjanya untuk urusan-urusan yang tidak terkait dengan pekerjaannya. Allah ta’ala telah mencela orang-orang yang berbuat curang yang mana mereka menuntut hak mereka dengan sempurna dan enggan untuk menunaikan hak orang lain secara utuh. Allah ta’ala berfirman :

وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ (١)الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ (٢)وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ (٣)أَلا يَظُنُّ أُولَئِكَ أَنَّهُمْ مَبْعُوثُونَ (٤)لِيَوْمٍ عَظِيمٍ (٥)يَوْمَ يَقُومُ النَّاسُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ (٦)

“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang.(*) (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi.(*) dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.(*) Tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan.(*) pada suatu hari yang besar.(*) (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Rabb semesta alam.” [Q.S. Al-Muthaffifin : 1-6]
Bentuk-Bentuk Amanah
Adapun menunaikan amanah yang berkaitan antara anda dengan Allah ta’ala adalah Anda melaksanakan ketaatan kepada Allah ta’ala dengan penuh keikhlasan dan beribadah kepada-Nya dengan mengikuti cara yang telah disyariatkan oleh-Nya, tidak melalaikan dan tidak pula melampaui batas. Adapun menunaikan amanah yang berkaitan antara Anda dengan sesama adalah anda melaksanakan semua hak-hak sesama manusia yang diwajibkan oleh Allah ta’ala kepada anda. Hal ini berbeda-beda sesuai dengan keberagaman kondisi manusia. Semua orang memikul amanah sesuai dengan tuntutan pekerjaan yang senantiasa ia lakukan. Para penguasa, baik kecil maupun besar, amanah mereka adalah melaksanakan keadilan kepada orang-orang yang berada di bawah kekuasaan mereka sebagaimana telah diwajibkan oleh Allah ta’ala. Selain itu, dia juga memimpin rakyatnya sesuai dengan tuntutan maslahat agama dan dunia, tidak memihak saudara, teman, atau orang yang memiliki pengaruh, serta menyerahkan perkara kepada orang yang berhak dan pantas. Demikian halnya seorang pegawai, dia harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan tuntutan dan tidak melalaikan pekerjaannya, terlambat, tersibukkan dengan hal lain, atau melakukan perkara yang tidak ada manfaatnya secara syar’i atau tata tertib. Hal lain yang hendaknya diperhatikan oleh setiap pegawai adalah bahwasanya sebagian pegawai terkadang tidak bersemangat dalam menjalankan aturan dengan dalih bahwa peraturan-peraturan tersebut tidaklah diwajibkan oleh syariat, dia digaji oleh negara bukan atasan, atau alasan semacamnya. Alasan seperti ini tidaklah benar.
Adapun dalih bahwasanya peraturan tersebut bukan termasuk peraturan syar’i, maka jawabannya adalah bahwa peraturan tersebut telah ditetapkan oleh penguasa dan mereka telah mengharuskan para pegawai untuk melaksanakannya, sedangkan semua peraturan yang ditentukan oleh penguasa dan tidak mengandung kemaksiatan kepada Allah ta’ala serta Rasul-Nya maka harus diikuti. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا (٥٩)

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan pemerintah di antara kamu.” [Q.S. An-Nisa : 59]
Adapun alasan yang kedua bahwa gajinya berasal dari negara, maka ini justru termasuk perkara yang mengharuskan seorang pegawai untuk lebih giat melaksanakan tugasnya. Karena kas negara berasal dari uang rakyat, maka hal ini terkait dengan hak segenap rakyat dan masing-masing dari mereka menuntut agar Anda melaksanakan tugas karena anda mengambil gaji dari uang mereka. Andaikan perkara ini terkait dengan hak seorang individu, maka akan masalahnya lebih ringan.
Seorang pendidik mempunyai perbedaan di antara para pegawai lainnya, ia mempunyai tanggung jawab yang penting dan amanah yang dibebankan di atas pundaknya. Seorang pendidik adalah pengajar dan pemberi arahan, dia lah pemberi gizi dan dokter bagi ruh manusia. Maka seorang pendidik harus memilih metode yang paling mudah dan sarana terdekat yang akan menyampaikan pengetahuan kepada benak para muridnya serta tidak menyia-nyiakan jam pelajaran pada hal-hal yang tidak bermanfaat untuk para murid. Seorang pendidik juga harus mengarahkan murid-muridnya kepada perkara-perkara yang akan membawa kebaikan agama dan dunia mereka, sesuai dengan kemampuannya, karena telah diketahui bahwa seorang murid akan banyak mencontoh gurunya dan mengambil pendapatnya, melebihi apa yang dia ambil dari bapaknya dan keluarganya. Oleh karena itu hendaknya seorang pendidik menggunakan kelebihan ini dengan perhitungan yang tepat dan ikhlas kepada Allah ta’ala dalam memberikan pengajaran dan pengarahan serta menyikapi para muridnya dengan adil serta tidak membedakan antara kerabat, bukan kerabat, orang terhormat dan yang tidak.
Pembaca yang mulia, sesungguhnya seorang ayah dan pimpinan keluarga juga memiliki beban amanah yang harus ditunaikan, yaitu mendidik anak-anak dan istrinya, meluruskan akhlak mereka, membiasakan mereka mengerjakan kebaikan, meninggalkan keburukan dan melaksanakan serta menjaga hak-hak yang telah Allah ta’ala wajibkan kepada mereka.
Demikian halnya penjual dan pembeli mempunyai amanah yang harus mereka tunaikan. Amanah tersebut adalah kejujuran dan keterbukaan, tidak berdusta dan tidak pula menyembunyikan cacat pada barang tersebut. Demikian pula orang-orang yang mempunyai mata pencaharian lain, seperti tukang bangunan, tukang kayu, pengrajin dan selainnya, hendaknya mereka menunaikan amanah dengan ikhlas dalam pekerjaan mereka serta melaksanakannya dengan sempurna sebagaimana mereka menuntut hak mereka dengan sempurna.
Para pembaca yang budiman, sesungguhnya kalimat ringkas yang mencakup pengertian amanah adalah anda menunaikan kewajiban anda sesuai yang diinginkan tanpa melalaikan dan melampaui batas. Sehingga, barangsiapa menunaikan amanahnya, niscaya ia beruntung dan siapa saja yang melalaikannya, pasti ia merugi.
Kita memohon kepada Allah ta’ala agar menjadikan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang mampu menunaikan semua amanah dengan baik dan memberikan kebahagiaan bagi kita semua di dunia dan akhirat. Allahu a’lam.
Penulis: Kurnia YH