Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Rabu, 06 Juli 2011

Yusril Minta Presiden Turun Tangan


Tersangka kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum Yusril Ihza Mahendra meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan menuntaskan kasus Sisminbakum. Presiden dinilai bisa menjelaskan apakah biaya akses Sisminbakum merupakan penerimaan negara bukan pajak atau bukan.
”Saya sama sekali tidak bermaksud agar Presiden mengintervensi penegakan hukum. Apa yang kami mintakan kepada Presiden SBY ialah kesediaannya menerangkan kepada Kejagung terkait empat peraturan pemerintah (PP) tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Kementerian Hukum dan HAM yang semuanya ditandatangani oleh Presiden SBY,” ujar Yusril Selasa (5/7), di Jakarta.
Kejagung, dalam semua dakwaan terhadap perkara ini, menuduh para terdakwa melakukan korupsi karena tidak menyetorkan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP sehingga berakibat timbulnya kerugian negara. Padahal, menurut Yusril, jaringan teknologi informasi Sisminbakum dibangun dan dioperasikan dengan modal swasta memakai pola BOT (build, operate and transfer) selama 10 tahun. Setelah itu seluruh asetnya diserahkan kepada negara.
Yusril menjelaskan, dalam empat PP yang ditandatangani Presiden SBY itu, biaya akses Sisminbakum tidak dicantumkan sebagai PNBP kecuali PP terakhir bulan Mei 2009 menjelang berakhirnya perjanjian BOT.
”Inilah yang perlu diterangkan beliau agar Kejagung memahami bahwa biaya akses Sisminbakum sebelum 2009 bukanlah PNBP. Dengan penjelasan Presiden SBY, kasus Sisminbakum akan menjadi tuntas,” katanya.
Yusril mengatakan, dia sudah sejak lama meminta Kejagung agar meminta keterangan Presiden SBY, tetapi selalu ditolak Kejagung.
Kejagung hingga kini belum juga mengambil keputusan apakah akan menghentikan atau meneruskan perkara Sisminbakum ke pengadilan. Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, Kejagung telah menyiapkan tiga opsi penyelesaian perkara Sisminbakum, tetapi tidak dijelaskan apa saja opsi-opsi tersebut. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar