Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Selasa, 26 Juli 2011

Si Kebal Hukum


Posted by K@barNet pada 27/07/2011

KASUS pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi masih belum sampai ke aktor utama. Meski sejumlah saksi telah diperiksa dan rekonstruksi dilakukan, polisi bahkan belum juga menetapkan adanya tersangka baru. Sampai saat ini, polisi baru menjadikan seorang kelas teri sebagai tersangka, yakni Masyhuri Hasan, mantan juru panggil Mahkamah Konstitusi.

Polisi mengaku sudah memeriksa sedikitnya 27 saksi. Polisi juga sudah menggelar tiga rekonstruksi. Namun, rekonstruksi itu dilakukan tanpa kehadiran mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati yang sekarang salah seorang ketua Partai Demokrat. Padahal, Andi Nurpati-lah yang banyak disebut berperan besar dalam pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi.
Kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi berawal dari surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 14 Agustus 2009 yang meminta penetapan dari Mahkamah Konstitusi, apakah Dewie Yasin Limpo (Partai Hanura) atau Mestariyani Habie (Partai Gerindra) yang berhak atas kursi DPR dari daerah pemilihan (dapil) I Sulawesi Selatan.
Pada 17 Agustus 2009, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan jawaban bahwa yang berhak ialah dari Partai Gerindra. Namun, sebelumnya melalui mesin faksimile tertanggal 14 Agustus 2009, KPU telah menerima surat dari Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan yang berhak atas kursi anggota DPR dapil I Sulsel dari Partai Hanura.
Belakangan terungkap bahwa surat Mahkamah Konstitusi yang dikirimkan ke KPU via faksimile itu ternyata palsu. Diduga, Andi Nurpati terlibat dalam pembuatan surat palsu itu.
Di mana surat yang asli? Surat itu diambil sendiri oleh Andi Nurpati. Namun, surat itu tidak pernah disampaikan Andi Nurpati dalam rapat KPU yang digelar pada 17 Agustus 2009.
Mahkamah Konstitusi kemudian mengadukan Andi Nurpati ke polisi pada Februari 2010. Namun, polisi membiarkan pengaduan itu hingga lebih dari 15 bulan. Polisi baru mulai bertindak setelah Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD membuka kasus itu ke publik, Mei silam.
Namun, Andi Nurpati sampai hari ini tetap tak dapat disentuh hukum sekalipun Panja Mafia Pemilu yang dibentuk DPR telah menguak secara terbuka dugaan keterlibatan Andi Nurpati.
Di negeri ini jelas ada orang yang kebal hukum dan polisi tidak berdaya. Panja Mafia Pemilu yang dibentuk DPR bahkan cuma gagah nama. Boro-boro membongkar mafia pemilu, menyentuh seorang saja mereka tak berdaya. EDITORIAL MI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar