Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Rabu, 15 Februari 2012

SBY Lontarkan Pernyataan Bela Ahmadiyah dan Gereja Liar?


 
PresidenSBY  kembali melontarkan pernyataan yang dinilai menyinggung umat Islam. Sebagaimana diberitakan situs eramuslim.com, Di hadapan 128 Dubes asing yang berkumpul di Kantor Kementerian Luar Negeri Rabu kemarin,  SBY yang berkali-kali di demo oleh Forum Umat Islam (FUI) agar mengeluarkan Keppres pembubaran Ahmadiyah, justru terkesan membela aliran sesat penoda akidah Islam tersebut. Dengan lantang, Presiden RI yang merangkap sebagai Dewan Pembina Partai Demokrat ini mengatakan,”Soal Ahmadiyah dan GKI Yasmin, saya perlu jelaskan, negara tidak melarang siapa pun yang memiliki keyakinan,” tegasnya sebagaimana dikutip oleh situs eramuslim dari detik.com (15/2)
Situs eramuslim.com mencatat, pernyataan SBY di hadapan para Dubes asing itu semakin menguatkan dugaan adanya intervensi dari pihak asing terkait keberadaan Ahmadiyah di Indonesia. Setahun lalu, sebanyak 27 anggota Kongres AS menandatangani surat yang dikirimkan kepada SBY, yang berisi tekanan terhadap pemerintahannya agar menjaga dan melindungi Ahmadiyah. Para anggota Kongres AS tersebut mempersoalkan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Jaksa Agung, yang dianggap mengancam eksistensi warga Ahmadiyah di Indonesia. “Sejak adanya Keputusan 2008 (SKB) tentang pelarangan aktivitas Ahmadiyah, kerusuhan menentang agama minoritas terus meningkat. Bukan hanya keputusan yang dikeluarkan di Jawa Timur dan Jawa Barat itu bertentangan dengan prinsip hak asasi internasional, tetapi, jami juga takut bahwa mereka akan memberikan keberanian kepada ekstrimis dan memperburuk kekerasan terhadap Ahmadiyah,” demikian diantara isi surat tersebut.
Selain berkirim surat, pada 23 Februari 2008, rombongan Kongres AS yang dipimpin oleh David Draier, datang menemui Presiden SBY di Istana Negara. Dalam pertemuan itu, tanpa tedeng aling-aling rombongan Kongres AS meminta agar pemerintah melindung warga Ahmadiyah. Kepada media massa, David Draier mengatakan, “Dengan masih adanya ekstremisme, ini tentu menjadi tantangan yang terus menerus ada,” ujarnya sambil menyebut kelompok penentang Ahmadiyah sebagai ekstremis.
Kini, seperti menuruti kemauan asing, SBY yang pernah menyebut Amerika sebagai negara keduanya, menyatakan bahwa negara tidak melarang keyakinan Ahmadiyah. Pernyataan ini seolah menyebut bahwa keyakinan Ahmadiyah adalah sah-sah saja, harus dilindungi, dan tidak bertentangan dengan keyakinan umat Islam. Padahal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa sesat pada tahun 1980 dan dikukuhkan kembali pada fatwa tahun 2005. Selain itu, Rabithah Al-Alam Al-Islami (Liga Muslim Dunia) pada tahun 1974 sudah mengeluarkan fatwa kekafiran Ahmadiyah dan meminta seluruh dunia Islam organisasi sesat ini. Dalam fatwa yang dikeluarkannya, Rabithah Al-Alam Al-Islami menyatakan, “Qadhianiyah (Ahmadiyah) semula dibantu perkembangannya oleh imprealisme Inggris. Karena itu Qadhiani telah tumbuh subur di bawah bendera Inggris. Gerakan ini telah berkhianat dan berbohong dalam berhubungan dengan umat Islam. Agaknya mereka setia kepada imprealisme dan Zionisme,” demikian diantara isi fatwa yang dirumuskan di Makkah Al-Mukarramah, dan dihadiri oleh 140 delegasi negara-negara Muslim.
Ironisnya, SBY sebagai pemimpin negara dengan mayoritas berpenduduk Muslim justru membuat pernyataan bahwa negara yang dipimpinnya tidak melarang keyakinan siapapun, termasuk keyakinan sesat menyesatkan dan kufur seperti Ahmadiyah. Pernyataan SBY makin menguatkan dugaan selama ini, bahwa ia tak lebih dari kepanjangan tangan asing di negeri ini. demikian tegas eramuslim.com. Benarkah? tentu ummat Islam bisa menilai dari sebagian fakta-fakta yang diungkap eramuslim diatas.

Wajibnya Membentuk Parpol Islam



Allah SWT berfirman:

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنْ الْمُنْكَرِ وَأُوْلَئِكَ هُمْ الْمُفْلِحُونَ

"Dan hendaklah ada di antara kalian sekelompok umat yang mengajak kepada kebajikan dan menyeru kepada kemakrufan serta mencegah dari kemungkaran. Merekalah orang-orang yang beruntung". (QS. Ali Imran: 104)

Kaedah syara' yang digali dari seruan wajib Allah:
»ماَ لاَ يَتِمُّ الْواَجِبُ اِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ«

"Suatu kewajiban tidak akan menjadi sempurna, kecuali dengan adanya sesuatu, maka sesuatu itu adalah wajib".

Dengan dalil ini Allah memfardhukan kepada kaum muslimin agar mereka bergabung dalam partai-partai politik yang mengemban dakwah Islam, dan bekerja demi kelangsungan kehidupan Islam. Allah SWT. dalam ayat ini telah menjelaskan metode yang semestinya dilakukan oleh kaum muslimin untuk mengemban dakwah kepada Islam, amar ma'ruf dan nahi mungkar. Hanya saja, di antara mereka harus ada jama'ah tertentu, atau kelompok yang mereka bergabung dengan kelompok tadi dengan asas tertentu yaitu dakwah kepada Islam, amar ma'ruf dan nahi mungkar. Asas ini, dalam persoalan-persoalan yang lebih rinci, lahir dari akidah Islam yang merupakan bagian dari ikatan yang mengikat mereka dalam kelompok tersebut.

Allah memerintah kaum muslimin agar membentuk kelompok yang melakukan tugas untuk mengemban dakwah kepada Islam serta amar ma'ruf dan nahi mungkar. Kata 'umat' pada ayat di atas, adalah bermakna untuk jama'ah yang tetap merupakan sebuah jama'ah. Tidak berarti jama'ah secara mutlak. Sebab manusia sudah merupakan jama'ah. Maka, pernyataan: Waltakun Minkum Ummatun tidak memiliki arti lain selain sebuah perintah bagi kaum muslimin agar mereka membentuk jama'ah yang melakukan tugas ini (dakwah kepada islam, amar ma'ruf dan nahi mungkar).

Kata 'umat' pada ayat tersebut lebih khusus dari jama'ah (umat Islam sebagai jama'ah). Ia merupakan jama'ah yang terbentuk dari individu-individu yang mereka memiliki ikatan yang menyatukan mereka, dimana dengan ikatan tersebut mereka menjadi sebuah kelompok yang bersatu dan sebagai satu kesatuan, dan mereka tetap seperti ini.

Pengertian inilah yang dipakai oleh Muhammad Abduh dalam tafsirnya, Al Manar. Beliau menyatakan dalam tafsirnya tentang ayat ini sebagai berikut: "Dan yang diseru dengan perintah ini adalah jama'ah orang-orang mukmin secara keseluruhan. Mereka adalah orang-orang yang terbebani kewajiban untuk memilih umat yang akan melakukan kewajiban ini. Di sini ada dua hal, salah satunya wajib bagi semua kaum muslimin. Yang kedua bagi umat (kelompok) yang mereka pilih untuk berdakwah. Makna ini tidak dapat difahami dengan tepat kecuali dengan memahami kata 'umat'. Makna 'umat' tersebut bukan jama'ah sebagaimana yang banyak dinyatakan orang. Bila tidak, niscaya kata tersebut tidak akan dipilih. Yang tepat, kata umat tersebut lebih khusus ketimbang jama'ah. Maka, umat ini merupakan jama'ah yang terbentuk dari individu-individu yang mereka memiliki hubungan yang dapat menyatukan mereka dan merupakan kesatuan yang menyatukan mereka sebagai anggota dalam sebuah bangunan manusia". Penyataan beliau sampai di sini.

Hanya saja ayat ini, dengan bentuk amar (yang menggunakan fi'il Mudhari' dengan lam amr): Waltakun Minkum Ummatun adalah perintah untuk sesuatu yang fardhu, maka itu merupakan qarinah, indikasi bahwa perintah tersebut adalah wajib. Sedangkan firman-Nya: Kuntum Ummatun atau jama'ah di antara kalian, padahal kaum muslimin semuanya merupakan satu jama'ah: Kuntum Khaira Ummatin. Ini menunjukkan, bahwa jama'ah dari jama'ah umat ini merupakan jama'ah tertentu. Kemudian adanya sifat jama'ah yang tertentu ini, dengan sifat: Yad'una Ilal Khairi membuktikan bahwa yang diperintahkan adalah berupa kelompok tertentu yang memiliki sifat khusus.

Ini membuktikan, bahwa Allah memerintah membentuk kelompok di tengah kaum mslimin yang mengajak kepada Islam dan memerintah pada kemakrufan serta mencegah dari kemungkaran. Karena itu, ayat ini merupakan dalil, bahwa adanya kelompok untuk mengemban dakwah Islam dan melangsungkan kembali kehidupan Islam, atau memerangi pemerintahan kufur dan kekuasaannya serta mewujudkan pemerintahan Islam dan kekuasaannya adalah fardhu bagi kaum muslimin. Sebab, dakwah kepada kebajikan adalah dakwah kepada Islam. Dalam tafsir Jalalain dinyatakan: "Yad'una Ilal Khairi (Islam)".

Juga karena pemerintahan dengan selain apa yang diturunkan Allah adalah kemungkaran yang jelas-jelas mungkar. Serta mewujudkan pemerintahan Islam adalah amar ma'ruf yang paling berat. Adanya kewajiban melakukan hal ini bagi semua kaum muslimin serta mewujudkan jama'ah di tengah-tengah mereka untuk melakukan tugas ini adalah dalil, bahwa Allah telah mengharuskan kepada kaum muslimin untuk mewujudkan partai politik yang mengemban dakwah Islam serta bekerja untuk melangsungkan kembali kehidupan Islam. Ayat ini juga menjadi dalil kewajiban kaum muslimin berada dalam partai politik yang berdakwah kepada Islam serta beruapaya menghancurkan pemerintahan kufur dan mewujudukan pemerintahan Islam adalah fardhu sama persis seperti kewajiban sholat, tanpa sedikitpun ada perbedaan antara keduanya. Haram hukumnya bagi mereka untuk tidak berada dalam jama'ah, bila di sana belum ada jama'ah.

Hanya saja Allah mewajibkan mengemban dakwah Islam dengan firman-Nya:
وَاُوْحِيَ إِلَيَّ هَذَا الْقُرْآنُ ِلأُنذِرَكُمْ بِهِ وَمَنْ بَلَغَ

“Dan telah diwahyukan kepadaku Al Qur’an ini agar aku memberikan peringatan denganya serta orang yang sampai Al Qur’an kepadanya. ( Al An’am: 19)

Juga berdasarkan sabda Rasulullah saw.:
»نَضَرَ اللهُ اَمْرَؤَا سَمِعَ مَقاَلَتِي فَوَعاَّهاَ فَأَداَّهاَ كَماَ سَمِعَهاَ«

“Allah SWT. menerangi wajah seseorang yang telah mendengarkan perkataanku, kemudian ia mengumpulkannya lalu menyampaikannya sebagaimana yang dia dengarkan”.

Juga mewajibkan untuk mengangkat khalifah kaum muslimin untuk menerapkan hukum-hukum syara’ dan mengemban dakwah ke penjuru dunia dengan sabdanya:

»وَمَنْ ماَتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ ماَتَ مِيْتَةً جاَهِلِيَّةً«


"Dan barangsiapa yang meninggal yang di atas pundaknya tidak terdapat bai'at, maka dia mati dengan mati jahiliyah".

Yaitu tidak khalifah baginya. Karena kefardhuannya adalah untuk mewujudkan bai'at di atas pundaknya, bukan fardhu membai'at itu sendiri secara riil.

Melaksanakan dua kewajiban tersebut, yaitu kewajiban mengemban dakwah serta mengangkat seorang khalifah yaitu melangsungkan kembali kehidupan Islam tidak mungkin diwujudkan seorang muslim melainkan berada dalam suatu kelompok yang bekerja untuk mewujudkan kedua kewajiban tersebut. Dari sini, seorang muslim juga awajib berada dalam partai politik yang mengemban dakwah Islam dan berupaya melangsungkan kembali kehidupan Islam. Karena kaidah syara' menyatakan:

»ماَ لاَ يَتِمُّ الْوَاجِبُ اِلاَّ بِهِ فَهُوَ واَجِبٌ«

"Sesuatu kewajiban tidak dapat sempurna kecuali dengan sesuatu yang lain maka sesuatu tadi menjadi wajib".

Adapun apa yang ditebarkan oleh orang kafir imperialis serta orang munafik atheis agar menjauhi partai-partai tersebut sebenarnya semata-mata lari dari kewajiban yang diwajibkan oleh Allah bagi kaum muslimin dalam Qur'an. Sehingga orang-orang yang saleh itu menjauhkan diri dari partai-partai tersebut, maka jelas mereka telah meninggalkan kewajiban yang diwajibkan oleh Allah SWT. kepada mereka. Kemudian partai-partai tersebut tetap dikuasai oleh orang-orang fasik dan orang-orang atheis serta kaki tangan orang-orang kafir imperialis.

Kemudian partai tersebut disebut dengan sebutan 'hizb' adalah masalah alami. Dan Allah menamakannya dengan sebutan tersebut dalam Qur'an, serta menyebut orang-orang yang menolongNya dengan sebutan 'hizb'. Allah berfirman dalam surat Al Maidah:

وَمَنْ يَتَوَلَّ اللهَ وَرَسُولَهُ وَالَّذِينَ آمَنُوا فَإِنَّ حِزْبَ اللهِ هُمْ الْغَالِبُونَ


"Barangsiapa yang menolong Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang yang beriman, maka sebenarnya 'haizbullah'-lah mereka yang menang". (QS al-Maidah [5]:56)

Dalam surat Al Mujadalah:

أُوْلَئِكَ حِزْبُ اللهِ أَلاَ إِنَّ حِزْبَ اللهِ هُمْ الْمُفْلِحُونَ


"Merekalah kelompok (hizb) Allah, ingatlah kelompok Allah itulah yang menang".

Karena itu, secara syar'i kaum muslimin wajib berkelompok dalam partai-partai politik yang mengemban dakwah Islam dan bekerja untuk kelangsungan hidup Islam. Dan mereka diharamkan untuk tidak melakukannya sebagaimana haram hukum¬nya mereka meninggalkan sholat. [dikutip dari Kitab Hadits As Shiyam)

Pembubaran FPI Isu Paling Seksi Untuk Menutupi Korupsi Kader Demokrat


Jakarta (SI ONLINE) - Front Pembela Islam (FPI) kembali digebuki oleh tokoh dan kelompok yang tidak menyukai keberadaannya. Kali ini dengan membonceng Insiden Palangkaraya mereka kembali menghembuskan isu lama, pembubaran FPI. Ibarat memutar kaset rusak, alasan yang dipakai tetap sama yakni kekerasan.

Tapi di balik itu semua, pengurus FPI sadar bahwa isu yang mengarah ke organisasi yang dipimpin oleh Habib Rizieq Syihab ini adalah untuk menutupi berbagai kasus besar yang kini sedang menggoyang pemerintahan SBY. Yang paling nyata adalah korupsi kader Partai Demokrat.

"Pembubaran FPI adalah isu paling seksi untuk menutupi kasus korupsi yang melibatkan sejumlah kader Partai Demokrat", kata Ketua Bidang Dakwah DPP FPI Habib Muchsin Alattas, saat Rapat Dengar Umum dengan Komisi III DPR, di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu sore (15/2/2012).

Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsuddin itu Habib Muchsin juga menunjukkan selembar surat peringatan kedua yang dikirimkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kepada SBY. Menurut Habib Muchsin, di televisi Mendagri kemarin (Selasa, 14/2/2012) mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat peringatan pada FPI. Padahal FPI baru menerima surat itu hari ini (Rabu, 15/2/2012). Kata Habib Muchsin, surat itu dibuat Mendagri berdasarkan pesanan dan tekanan dari SBY.

"Surat itu dibuat berdasarkan tekanan dari SBY, karena sebelumnya tidak ada yang berani buat dan tanda tangan", kata Habib Muchsin.

Sebelumnya Habib Muchsin juga membacakan kronologi kejadian percobaan pembunuhan terhadap empat orang pimpinan FPI Pusat di Palangkaraya. Selanjutnya Ketua Laskar Anti Korupsi itu juga membacakan pernyataan sikap DPP FPI yang mengutuk tindakan para preman itu.

Selain Habib Muchsin, jajaran DPP FPI yang melaporkan Insiden Palangkaraya diantaranya Ustadz Ja'far Shidiq, Sekjen FPI KH A Shobri Lubis dan Panglima Laskar FPI Maman Suryadi. Mereka diantar dan didampingi sejumlah tokoh FUI seperti KH Muhammad Al-Khaththath, Ustadz Abu Jibril dan Ibu Nurdiati Akma.

Sementara dari Komisi III selain Azis Syamsuddin, hadir sejumlah anggota lainnya seperti Indra dan Aboe Bakar Al Habsy dari F-PKS, Nudirman Munir dari Fraksi Golkar, Sarifuddin Sudding dari Fraksi Hanura, Sayed Muhammad Mullady dari F-PDIP dan beberapa anggota lainnya. 

Kata MS Kaban Mundur dari PBB Berarti Murtad Politik




Jakarta (SI ONLINE) - Ketua Umum PBB MS Kaban mengingatkan seluruh kader dan fungsionarisnya, untuk mencapai kemenangan dibutuhkan komitmen perjuangan. Kaban mengingatkan bahwa semua kader PBB telah berbaiat, karena itu tidak mudah bagi dia untuk melepaskan baitnya kemudian meloncat ke partai lain.

"Dia lupa bahwa dia telah bersyahadah, dengan kalimatRodhitu billahi robba wa bil Islami dina wa bi Muhammadin nabiyya wa rasula (Aku ridha Allah SWT menjadi Tuhanku, Islam menjadi agamaku, dan Muhammad itu (seorang Nabi), maka Allah SWT berhak meridhainya," kata Kaban, Jumat (27/1/2012) dihadapan para kadernya.

Karena itu Kaban menyebut kader PBB yang telah keluar dari partainya sebagai "murtad politik". "Yang mundur dari PBB murtad politik. Hampir semua yang lari dari PBB kuwalat", katanya disambut gemuruh sekitar seribu fungsionaris PBB.

Pada kesempatan pembukaan Mukernas II PBB kemarin pun, Kaban menantang bila ada kadernya yang masih ragu di PBB dipersilahkan untuk segera kaluar tanpa harus menunggu matahari terbenam.

"Kalau ragu-ragu di PBB, jangan tunggu matahari esok terbit. Kalau perlu sebelum matahari sore ini terbenam, segera bilang 'Bang aku nyerah, aku tak sanggup'. Saya akan kasih ongkos pulang, walau ngutang", ungkap Kaban sambil tersenyum.

PBB memang ditinggalkan sejumlah kader terbaiknya. Tercatat, Ali Mochtar Ngabalin berpindah ke Partai Golkar, Tuan Guru Zainul Majdi (Gubernur NTB) yang sebelumnya Ketua DPW PBB NTB berpindah dan menjadi Ketua DPW Partai Demokrat NTB. Sementara mantan Ketua DPW PBB DKI Jakarta Ahmad Sumargono kini menjadi anggota dewan Pertimbangan PPP. 

Kedamaian Hati Dalam Iman

Kedamaian Hati Dalam Iman


Hidup tak selalunya menawarkan kemulusan jalan takdir yang membuat kita selalu merasa bagahia dan bahagia. Ada kalanya Allah mencobakan pada diri kita, untuk bertemu dengan episode fitnah, kebencian dan efek samping dari rasa iri pada diri orang lain yang tak menyukai kita. Hal itu kadang mau tak mau memaksa diri untuk harus melaluinya, walau dengan bagaimana rasanya hati dan keadaan logika. Dan bagaimanakah sikap terbaik bagi kita saat harus harus menjadi pelakon dari semua itu?  
Sejarah telah mengukir sebuah kisah mulia, dari pribadi yang dirindukan oleh surga, Rasulullah Sallallahu alaihi wassalam, yang dari beliau kita bisa mendapatkan banyak pelajaran dari sebaik- baiknya panutan. Tak terkecuali tentang keanggunan dan kedamaian beliau dalam menghadapi fitnah, kebencian, permusuhan, dan hal- hal negatif lain yang digariskan Allah untuk menjadi cobaan dalam hidupNya. 
Dan kemuliaan itu terwujud dalam indahnya akhlak  beliau yang seakan menjadi mutiara dalam hati orang beriman. Mutiara tentang ketinggian budi, yang membedakannya dengan sebuah batu. Mutiara yang bisa tetap muncul dan bersinar, walaupun dia dipaksa untuk ditenggelamkan dalam lumpur. Dan jadilah Nama beliau terabadikan hingga akhir jaman, sebagai seorang pribadi yang identik dengan mulia, sesosok manusia yang disegani lawan dan di hormati kawan, dan bahkan sangat dirindukan surga. 
Semua adalah karena kesholehan beliau, serta akses kuat hatiNya yang selalu bergantung penuh kepada yang Maha Hidup, Dan yang maha melihat, Allah Subhanahu Wataala. Tiada sama sekali kekhawatiran akan predikat gila, tukang sihir, dan atau pendusta, yang telah disematkan kepada beliau dari orang- orang kafir. Yang beliau Lakukan hanyalah percaya, bahwa jika cobaan itu hadir, maka semua adalah bagian dari rencana Allah, seperti yang telah Allah firmankan dalam Alquran yang mulia, 
"Katakanlah (Muhammad), tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan Allah bagi kami. Dialah pelindung kami, dan hanya kepada Allah bertawakal orang-orang yang beriman." (Surah At Taubah: 51). 
Akhirnya, semuapun kemudian terasa begitu tenang, dan mengalir seperti dalamnya aliran sungai, yang sama sekali tidak terlihat beriak. 
Maka sunggguh, seluruh rentetan polusi fitnah yang mampir di telinga, akan dengan mudah pergi, sebelum mereka meninggalkan bekas jejak mereka di hati orang- orang yang selalu Mengingat kebesaran dan Maha sempurnanya Allah Subhanahu Wataala. Karena ketika mereka berbuat salah dan menyakiti sesama, sebelum orang lain menghujat dan menjelaskan tentang kesalahannya, maka hati nuraninya sendiri yang akan mengingatkan dan menghukumnya. Maka dari itu, dengan mudahnya pula, meluncur kata maaf seraya tekad kuat untuk memperbaiki kesalahannya. Namun ketika mereka tidak mendholimi seseorang, betapapun niat jahat orang lain terasa sangat memojokkan dan mengkambing hitamkannya, maka dengan tenang dan penuh tawakkal dia akan melewati ujian itu, bahkan seraya mendoakan tetap tentang yang terbaik bagi orang yang telah menjahatinya. 
Dan semua hanyalah masalah waktu. Waktu  akan menguji keseriusan seseorang tentang seberapa benar yang telah dikatakannya benar. Dan waktu pula yang akan menjawab, tentang kamuflase kebenaran yang memang pada awalnya ditunjukkan sebagai benar, apakah tetap benar, dan atau berakhir dengan sebaliknya. Akhirnya, waktu pula yang akan memberi kesimpulan akhir tentang suatu pendapat kita
Lalu, mengapa kita masih harus bersedih dengan sebuah fitnah atau perkiraan manusia yang hanya berdasar pada referensi pikiran dan indra mereka yang sangat terbatas. Dan sudahkah kita mendahulukan ridho Allah dan pendapatNya, atas sesuatu yang kita perbuat atau kita ucapkan? Maka sudah saatnya jujur pada nurani kita sendiri.  
 (Syahidah)
Hidup tak selalunya menawarkan kemulusan jalan takdir yang membuat kita selalu merasa bahagia dan bahagia. Ada kalanya Allah mencobakan pada diri kita, untuk bertemu dengan episode fitnah, kebencian dan efek samping dari rasa iri pada diri orang lain yang tak menyukai kita. Hal itu kadang mau tak mau memaksa diri untuk harus melaluinya, walau dengan bagaimana rasanya hati dan keadaan logika. Dan bagaimanakah sikap terbaik bagi kita saat harus harus menjadi pelakon dari semua itu?  
Sejarah telah mengukir sebuah kisah mulia, dari pribadi yang dirindukan oleh surga, Rasulullah Sallallahu alaihi wassalam, yang dari beliau kita bisa mendapatkan banyak pelajaran dari sebaik- baiknya panutan. Tak terkecuali tentang keanggunan dan kedamaian beliau dalam menghadapi fitnah, kebencian, permusuhan, dan hal- hal negatif lain yang digariskan Allah untuk menjadi cobaan dalam hidupNya. 
Dan kemuliaan itu terwujud dalam indahnya akhlak  beliau yang seakan menjadi mutiara dalam hati orang beriman. Mutiara tentang ketinggian budi, yang membedakannya dengan sebuah batu. Mutiara yang bisa tetap muncul dan bersinar, walaupun dia dipaksa untuk ditenggelamkan dalam lumpur. Dan jadilah nama beliau terabadikan hingga akhir jaman, sebagai seorang pribadi yang identik dengan mulia, sesosok manusia yang disegani lawan dan di hormati kawan, dan bahkan sangat dirindukan surga. 
Semua adalah karena kesholehan beliau, serta akses kuat hatiNya yang selalu bergantung penuh kepada yang Maha Hidup, Dan yang maha melihat, Allah Subhanahu Wataala. Tiada sama sekali kekhawatiran akan predikat penyair gila, tukang sihir, dan atau pendusta, yang telah disematkan kepada beliau dari orang- orang kafir. Yang beliau Lakukan hanyalah percaya, bahwa jika cobaan itu hadir, maka semua adalah bagian dari rencana Allah, seperti yang telah Allah firmankan dalam Al Quran yang mulia, 
"Katakanlah (Muhammad), tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan Allah bagi kami. Dialah pelindung kami, dan hanya kepada Allah bertawakal orang-orang yang beriman." (QS. At Taubah: 51). 
Dan begitulah, ketika hati telah berserah kepada sang Allah, maka akhirnya semuapun kemudian terasa begitu tenang, dan mengalir seperti dalamnya aliran sungai, yang sama sekali tidak terlihat beriak. 
Maka sunggguh, seluruh rentetan polusi fitnah yang mampir di telinga, akan dengan mudah pergi, sebelum mereka meninggalkan bekas jejak mereka di hati orang- orang yang selalu Mengingat kebesaran dan Maha sempurnanya Allah Subhanahu Wataala. Dan ketika mereka berbuat salah dan menyakiti sesama, sebelum orang lain menghujat dan menjelaskan tentang kesalahannya, maka hati nuraninya sendiri yang akan mengingatkan dan menghukumnya. Maka dari itu, dengan mudahnya pula, meluncur kata maaf seraya tekad kuat untuk memperbaiki kesalahannya. Namun ketika mereka tidak mendholimi seseorang, betapapun niat jahat orang lain terasa sangat memojokkan dan mengkambing hitamkannya, maka dengan tenang dan penuh tawakkal dia akan melewati ujian itu, bahkan seraya mendoakan tetap tentang yang terbaik bagi orang yang telah menjahatinya. 
Dan semua hanyalah masalah waktu. Waktu  yang akan menguji keseriusan seseorang tentang seberapa benar yang telah dikatakannya benar. Dan waktu pula yang akan menjawab, tentang kamuflase kebenaran yang memang pada awalnya ditunjukkan sebagai benar, apakah tetap benar, dan atau berakhir dengan sebaliknya. Akhirnya, waktu pula yang akan memberi kesimpulan akhir tentang suatu pendapat kita
Lalu, mengapa kita masih harus bersedih dengan sebuah fitnah atau perkiraan manusia yang hanya berdasar pada referensi pikiran dan indra mereka yang sangat terbatas. Dan sudahkah kita mendahulukan ridho Allah dan pendapatNya, atas sesuatu yang kita perbuat atau kita ucapkan? Maka sudah saatnya jujur pada nurani kita sendiri.  
 (Syahidah/ voa-islam.com)

Tatacara Pelaksanaan Shalat Taubat dan Ketentuannya

Tatacara Pelaksanaan Shalat Taubat dan Ketentuannya

Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada baginda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya serta umatnya yang berpegang teguh kepada sunnah-sunnahnya hingga akhir zaman.
Tetap terbukanya pintu taubat merupakan bagian dari rahmat Allah Ta'ala kepada umat ini. Taubat masih tetap berlaku sebelum nyawa sampai dikerongkongan dan matahari terbit dari barat. Kesempurnaan anugerah ini berlanjut dengan mensyariatkan kepada mereka ibadah paling mulia (yakni shalat taubat) untuk dijadikan sebagai sarana oleh muznid (orang yang bertaubat) agar diterima taubatnya.
Disyari'atkan Shalat Taubat
Para ulama bersepakat tentang disyari'atkannya shalat taubat. Diriwayatkan dari Abu Bakar al-Shiddiq Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
مَا مِنْ عَبْدٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ ، ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ ، ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ إِلَّا غَفَرَ اللَّهُ لَهُ
"Tidaklah seorang hamba berbuat satu dosa, lalu ia bersuci dengan baik, lalu berdiri untuk shalat dua rakaat, kemudian memohon ampun kepada Allah, melainkan Allah akan mengampuni dosanya."
Kemudian Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam membaca:
وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ
"Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain daripada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui. [QS. Ali Imran: 1365]." (HR. Abu Dawud no. 1521. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud)
Penulis Shahih Fiqih Sunnah dalam megomentari hadits di atas mengatakan, "Dalam sanadnya terdapat kelemahan, hanya saja ayat tersebut menguatkan maknanya. Di samping itu, hadits ini juga dishahihkan oleh sebagian ulama." (Shahih Fiqih Sunnah: 2/95)
Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnadnya, dari Abu Darda' Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Siapa yang berwudhu dan memperbagus wudhunya, lalu berdiri shalat dua rakaat atau empat (salah seorang perawi ragu), ia memperbagus dzikir dan khusyu' dalam shalatnya, kemudian beristighfar (meminta ampun) kepada Allah 'Azza wa Jalla , pasti Allah megampuninya." (Para pentahqiq al-Musnad mengatakan: Isnadnya hasan. Syaikh Al-Albani menyebutkannya dalam Silsilah al-Ahadits al-Shahihah, no. 3398).
Sebab Dikerjakannya Shalat Taubat
Shalat taubat dikerjakan saat seorang muslim terjerumus ke dalam kemakasiatan, baik maksiat dosa besar atau kecil. Maka ia wajib bersegera taubat dan disunnahkan baginya untuk mengerjakan shalat dua rakaat. Dua rakaat ini termasuk bagian dari amal shalih yang disunnahkan untuk dikerjakan dalam masa taubat. Ia sebagai wasilah (perantara) kepada Allah untuk mendapatkan taubat dari-Nya dan ampunan atas dosanya.
Waktu Shalat Taubat
Disunnahkan mengerjakan shalat taubat ini saat seorang muslim bertekad untuk bertaubat dari sebuah dosa yang telah diterjangnya, baik taubat ini segera dikerjakan selepas ia melakukan maksiat itu atau mengakhirkannya. Yang wajib atas seorang yang berdosa agar segera bertaubat. Tapi kalau ia mengakhirkannya/menundanya maka tetap diterima. Karena taubat bisa diterima selama belum datang satu dari dua kondisi berikut ini:
1. Apabila ruh belum sampai ke kerongkongan. Yakni ia yakin akan segera mati sehingga tidak punya pilihan lain kecuali itu, seperti Fir'aun, dikisahkan dalam QS. Yunus: 91-92.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْدِ مَا لَمْ يُغَرْغِرْ
"Sesungguhnya Allah tetap menerima taubat seorang hamba selama ruh (nyawa)nya belum di tenggorokan." (HR. Al-Tirmidzi, hadits hasan)
2. Apabila matahari terbit dari barat, karena Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
مَنْ تَابَ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ

"Barangsiapa yang bertaubat sebelum matahari terbit dari barat, maka Allah akan menerima taubatnya." (HR. Muslim, no. 2703)
Shalat taubat ini disyariatkan dalam semua waktu, sampai pada waktu terlarang seperti sesudah shalat 'Ashar. Sebabnya, karena ia termasuk jenis shalat yang memiliki sebab. Maka disyariatkan dan boleh langsung dikerjakan saat datang sebabnya.
Syikhul Islam rahimahullah berkata,
وَكَذَلِكَ صَلَاةُ التَّوْبَةِ فَإِذَا أَذْنَبَ فَالتَّوْبَةُ وَاجِبَةٌ عَلَى الْفَوْرِ وَهُوَ مَنْدُوبٌ إلَى أَنْ يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ يَتُوبَ كَمَا فِي حَدِيثِ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ
"Demikian pula shalat taubat (termasuk shalat yang memiliki sebab dan harus segera dilakukan, sehingga boleh dilakukan meskipun waktu terlarang untuk shalat), jika seseorang berbuat dosa, maka taubatnya itu wajib, yaitu wajib segera dilakukan. Dan disunnahkan baginya untuk melaksanakan shalat dua raka’at. Kemudian ia bertaubat sebagaimana keterangan dalam hadits Abu Bakar Al-Shiddiq.” (Majmu’ Al-Fatawa, Ibnu Taimiyah: 23/215)
Sifat Shalat Taubat
Shalat taubat dikerjakan sebanyak dua rakaat. Dikerjakan sendirian, karena ia termasuk nawafil yang tidak disyariatkan secara berjamaah. Dan disunnahkan untuk beristighfar sesudah selesai mengerjakannya, sebagaimana yang terdapat dalam hadits Abu Bakar al-Shiddiq Radhiyallahu 'Anhu di atas.
Tidak ditemukan tuntutan dari sunnah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang menetapkan bacaan tertentu pada dua rakaat tadi. Maka orang yang mengerjakan shalat taubat membaca surat yang dia kehendaki. Selain itu, juga disunnahkan baginya untuk memperbanyak amal shalih lainnya. Ini didasarkan kepada firman Allah Ta'ala:
وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى
"Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertobat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar." (QS. Thaahaa: 82)
Di antara amal-amal utama yang bisa dikerjakan oleh orang yang bertaubat: shadaqah, karena shadaqah termasuk sebab besar yang menghapuskan dosa.
إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
"Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Baqarah: 271)
Terdapat penguat dari kisah Ka'ab bin Malik Radhiyallahu 'Anhu, saat Allah menerima taubatnya, ia berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya dengan sebab (diterima) taubatku, saya akan mensedekahkan semua hartaku kepada Allah dan Rasul-Nya. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "tahanlah sebagian hartamu, maka itu lebih baik bagimu." Ia menjawab, "Aku tahan sahamku yang ada di Khaibar." (Muttafaq 'Alaih)
Kesimpulan:
  1. Shalat taubat memiliki landasan shahih dari sunnah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam.
  2. Shalat taubat disyariatkan saat seorang muslim bertaubat dari dosa besar maupun kecil. Tidak dibedakan, baik dosa itu baru saja dikerjakan atau sudah lama.
  3. Shalat taubat bisa dikerjakan pada semua waktu, sampai pada waktu yang terlarang mengerjakan shalat sunnah.
  4. Selain mengerjakan shalat taubat, orang yang bertaubat juga dianjurkan mengerjakan amal-amal kebajikan, seperti shadaqah dan selainnya. [PurWD/voa-islam.com]

SBY Jangan Peralat Konflik Kalteng untuk Tutupi Badai Korupsi Partai Demokrat

SBY Jangan Peralat Konflik Kalteng untuk Tutupi Badai Korupsi Partai Demokrat

JAKARTA (voa-islam.com) – Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyayangkan ketidakadilan pemerintah dan media dalam menyikapi berbagai tindak anarkis para preman rasis dan fasis di Kalimantan Tengah.
Dalam kasus percobaan pembunuhan terhadap para ustadz DPP FPI yang dilakukan oleh gerombolan preman fasis, rasis dan anarkis, Habib menyayangkan media yang tidak fair dalam pemberitaan. Menurutnya, secara licik media menutupi opini kezaliman penguasa dan mengangkat opini pembubaran FPI. “Anehnya, media menutup anarkisme teras narang cs, jutru aktif membentuk opini pembubaran FPI. Licik! FPI yang jadi korban, tapi justru FPI yang  dituduh dan dihukum,” kecamnya.
Habib menengarai, penolakan terhadap kehadiran FPI di Kalteng itu dilakukan untuk menutupi kebobrokan penguasa setempat yang mirip dengan kasus tragedi Mesuji. “Mereka semua ketakutan dibongkar kebobrokannya oleh FPI, karena FPI sedang membela Dayak Seruyan yang  dizalimi penguasa dan pengusaha serta preman di Kabupaten Seruyan Kalteng. Ini seperti kasus Mesuji di Lampung,” jelasnya.
Selain itu, Habib menyindir Pemerintah SBY yang tidak bertindak tegas terhadap para preman rasis, fasis dan anarkis di Kalteng. “Mari kita tonton bersama apa yang akan dilakukan Pemerintah Pusat terhadap gerombolan bajingan rasis fasis anarkis Teras Narang,” kritiknya. “Gerombolan fasis itu melakukan penerobosan objek vital Bandara, pengepungan pesawat dengan senjata, perusakan rumah panitia Maulid Nabi SAW, pembakaran tenda dan panggung dakwah Islam, percobaan pembunuhan pimpinan ormas Islam, dan pengepungan rumah dinas bupati Kuala Kapuas,” tandasnya.
Habib mengimbau Pemerintah SBY agar melakukan penegakan hukum terhadap para preman di Kalteng itu, jangan malah memperalat konflik untuk menutupi karut-marut Partai Demokrat. “Apakah Pemerintah SBY akan menegakkan hukum, atau justru ikut memanfaatkan masalah untuk menggebuk FPI sekaligus mengalihkan issue korupsi yang  sedang menghantam petinggi Partai Demokrat?” pungkasnya. [taz, wid]

GERAKAN EKONOMI ISLAM



Oleh: Muhsin MK.
[Ketua Dewan Da’wah Jawa Barat]


        Keadaan ummat Islam di Jawa Barat dewasa ini adalah cukup memprihatinkan. Tidak hanya masalah kemiskinan yang semakin bertambah. Sebab menurut data Badan Pusat Statistik [BPS] jumlah orang miskin di Jabar tahun 2011 bertambah. Dari 4.650.810 naik 2.180, menjadi 4.652.990 jiwa. Mayoritas orang miskin itu adalah ummat Islam.
      Berbagai bencana yang menimpa mereka juga meningkat, mulai dari Tsunami di Pangandaran, Tanah Longsor di Kabupaten Bandung, Bandung Barat dan Garut, kebakaran di Pasar Cililin dan Cicalengka hingga banjir yang melanda beberapa daerah, karena hujan yang deras dan meluapkan sungai Citarum dan lain sebagainya. Korbannya mayoritas ummat Islam. Mereka bukan hanya kehilangan jiwa, melainkan juga harta benda, rumah, toko, kios dan tanamannya yang merupakan tempat melakukan aktifitas ekonominya pun hancur karenanya.

Mini market di Pedesaan
      Belum lagi serbuan aktifitas ekonomi kapitalis yang cenderung mencari keuntungan sebesar besarnya dengan modal sekecil kecilnya. Hal ini ditandai dengan merebak dan meluasnya mini market di daerah daerah kelurahan dan pedesaan Jawa Barat. Keberadaannya bukan hanya dapat meraup uang dari ummat Islam yang menjadi pembelinya, melainkan juga mematikan warung warung tradisional yang ada disekitarnya, yang umumnya milik ummat Islam.
     Apalagi mini market seperti alfamart, yomart, indomart, pemilik utamanya adalah orang orang non Muslim. Adapun cabang cabangnya yang berdiri di kelurahan dan pedesaan pedesaan memang ada yang dimiliki orang Islam, tapi keuntungan yang besar justru didapatkan oleh pemilik utamanya, yang mengirim barang ke mini market tersebut. Mereka hanya memperalat orang Islam dengan memberikan keuntungan yang sedikit, sementara keuintungan yang besar dan melimpah adalah mereka dapatkan.
     Namun yang lebih memprihatinkan, dalam keadaan seperti itu, sebagian besar ummat Islam cenderung menjadi konsumen, ketimbang produsen, apalagi sebagai pemilik modalnya. Produsen dan pemilik modal cenderung dikuasai oleh kalangan non Muslim. Dengan demikian secara ekonomi, ummat Islam masih terjajah oleh kepentingan ekonomi sistem kapitalis yang umumnya dikuasai oleh kalangan non Muslim.
     Melihat keadaan seperti ini mengindikasikan, betapa ummat Islam sesungguhnya tengah berada dalam penjajahan ekonomi, dan mereka tidak sadar dan juga tidak bisa melawannya. Bahkan, mereka cenderung dalam keadaan tak berdaya dalam mengahadapi derasnya penguasaan ekonomi kapitalis yang dikuasai kalangan non muslim tersebut. Sementara kalangan ummat Islam yang memiliki pemahaman yang luas tentang bahaya ekonomi kapitalis atau soal kapitalisme itu, cenderung hanya berkutat pada wacana, teori, kajian, diskusi, slogan, dan belum pada tataran praktek langsung dalam masyarakat guna memecahkan permasalahan ekonomi ummat Islam tersebut.
     Pada kalangan ummat Islam lainnya, yang juga dipandang memahami tentang masalah penjajahan ekonomi tersebut, justru disibukkan dengan perebutan kursi dan kekuasaan. Sesudah kursi dan kekuasaan berada digemgamannya, lalu mereka sibuk dan lebih mementingkan untuk mengembalikan modal kampanye, memperkaya diri, keluarga dan kelompoknya, serta  membangun citra agar dipilih kembali dalam Pemilu dan Pemilukada selanjutnya. Program pembangunan ekonomi yang dijalankan pun belum mampu memperbaiki keadaan ekonomi ummat Islam, apalagi meningkatkan kesejahteraannya.

Potensi ekonomi ummat
     Sesungguhnya potensi ummat Islam Jawa Barat dalam bidang ekonomi sungguh luar biasa. Penguasaan lahan pertanian dan perkebunan, mayoritas masih di tangan ummat Islam. Industri rumah tangga, kecil dan menengah masih digerakkan oleh ummat Islam di berbagai daerah, seperti kerajinan, makanan, kulit dan lainnya, namun mereka masih lemah dalam hal permodalan. Akibatnya mereka cenderung mencari modal kepada pemodal dan bank bank, termasuk bank konvensional yang cenderung kapitalistik, dengan menerapkan system bunga.
       Sumber Daya Manusia [SDM] ekonomi yang potensial cukup besar jumlahnya, tapi kebanyakan mereka menjadi buruh di pabrik pabrik yang relatif milik kalangan non Muslim yang berdiri di beberapa kabupaten, seperti Bekasi, Kerawang, Purwakarta, Bogor, Sukabumi, Cirebon, Indramayu, Bandung dan Bandung Barat.
       Pesantren pesantren yang bertebaran di Jawa Barat dapat dijadikan sebagai pusat penggerak ekonomi ummat di pedesaan, apalagi dengan didirikannya Koperasi Pesantren [Kopontren]. Namun dalam realitasnya Pesantren belum mampu maningkatkan kehidupan ekonomi dan kesejahteraan ummat Islam disekitarnya, kecuali hanya untuk memenuhi kebutuhan pesantren. Meskipun demikian kita masih cukup optimis dengan peran pesantren dimasa yang akan datang, yang tetap diharapkan menjadi pusat penggerak dan pelaksana ekonomi Islam di pedesaan.
     Potensi yang bersifat perseorangan dan keluarga juga muncul di beberapa daerah dalam bisnis. Seperti bisnis keluarga Maksoem di Rancaengkek, Kabupaten Bandung dan sekitarnya. Usaha bisnisnya tidak hanya pom bensin tapi merambah kepada  yang lainnya, termasuk kegiatan pendidikan, kesehatan, pertokoan, Baitul Mal wa Tanwil [BMT] atau Bank Pekreditan Rakyat [BPR] dan Travel Perjalanan Haji.
       Namun demikian bisnisnya itu belum sepenuhnya dapat membantu peningkatan ekonomi dan kesejahteraan ummat Islam di wilayahnya,  sebab masih banyak mereka yang menjadi buruh di pabrik pabrik yang ada disekitarnya. Meskipun demikian, bisnis keluarga itu patut dihargai, karena sekurang kurangnya telah banyak membantu ummat Islam yang bekerja diperusahaan dan disemua aktifitas bisnisnya.  
     Di Kota Tasikmalaya muncul bisnisman muslim di bidang transportasi, seperti perusahaan bus Budiman dan Primajasa yang armadanya banyak menguasasi jalan jalan di Jawa Barat. Keluarga Primajasa di Tasikmalaya malah sudah mampu mendirikan Supermarket. Hanya diantara penguasa bus itu selain bersaing dalam bisnis juga berkompetisi dalam bidang politik, dalam perebutan jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya. Meskipun demikian mereka patut dihargai, sebab dari dua perusahaan bus itu telah mampu menyerap tenaga kerja, sehingga dapat mengurangi penangguran dan meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan karyawannya, yang mayoritas ummat Islam asal sunda.
     Demikian juga pengusaha Kerawang, H. Ade Swara yang kini menjadi Bupati setempat, yang diusung oleh Partai Bulan Bintang [PBB] berkolaisi dengan Partai Demokrat [PD]. Dia melalui bisnisnya, yang terkenal bisnis sarang burung walet, telah membantu meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan ummat Islam di daerahnya. Namun demikian diharapkan, dengan kedudukan dalam pemerintahan yang ada ditangannya itu dia dapat lebih besar dan leluasa lagi untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan ummat Islam di daerahnya secara lebih terprogram dan realistik.
       Termasuk pengusaha dari Kabupaten Bekasi, H. Yasin yang peduli pada anak yatim di daerahnya, dan H. Agus Salim pengusaha property, sedikit banyak telah membantu ummat Islam yang terlibat dalam bisnis dan menjadi karyawannya. Hanya saja keduanya disisbukkan dengam politik ptaktis, karena dalam Pemilukada Kabupaten Bekasi  mereka terpecah dalam dukung mendukung calon masing masing, terutama dalam menghadang incumbent [Bupati yang sedang menjabat] agar tidak terpilih kembali.

Solusi: Mini Market Islam
     Hanya saja para pengusaha muslim itu, apakah dalam menjalankan bisnisnya benar benar menerapkan system ekonomi Islam atau tidak, atau sama saja dengan bisnis yang dilakukan kalangan non muslim, dengan menggunakan system kapitalis. Sebab dalam kenyataannya, sekurang kurangnya  belum ada informasi konkrit, yakni adanya keperdulian dari para pengusaha di beberapa daerah Jawa Barat itu terhadap system ekonomi Islam. Apalagi keperduliannya dalam meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan ummat Islam didaerahnya dengan melakukan bisnis yang Islami.
     Bagaimana solusinya? Nah, pada hari medio Januari 2012, Pengurus Pesantren Arafah, Mukapayung, Cililin, Bandung Barat kedatangan tiga orang tamu, yang tujuannya antara lain, menawarkan program bisnis syari’ah dalam bentuk Mini Market Islami.
     Program ini sudah dijalankannya di beberapa tempat, khususnya di Jawa Barat, antara lain Mini Markat Islami di Pesantren Persis Garut, dan Banjaran, Kabupaten Bandung. Program ini menjadi alternatif munculnya mini mini market di daerah daerah pedesaan. Mini Market Islam menerapkan system ekonomi yang mengikuti cara bisnis dan berdagangnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam dan para sahabatnya.
    Meskipun program Mini Market Islami yang merupakan sebuah perintisan di Jawa Barat yang belum berkembang luas dalam masyarakat, namun hal ini merupakan salah satu upaya dan solusi konkrit antara lain guna mengatasi masalah kemiskinan dan peningkatan ekonomi dan kesejahteraan ummat di tatar Sunda ini. Oleh itu gagasan dan realisasi dari tumbuh dan berkembangannya program yang  berlandaskan system ekonomi Islam ini  perlu mendapat dukungan luas dari berbagai kalangan ummat Islam.
        Hanya dengan kemandirian dan kesungguhan dalam menggerakkan ekonomi ummat Islam yang berbasis syari’ah inilah yang akan dapat memberikan keberkahan kepada ummat Islam yang merealisasikannya, sesuai firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala: “Jikalau Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, Maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya”. [QS. Al ‘Araag: 96].

Selasa, 14 Februari 2012

Sebaik-Baik Orang Adalah Yang Paling Bermanfaat Bagi Orang Lain

Oleh : Husaini Hasan
Seorang sahabat pernah mengungkapkan bahwa saat ini ia telah mencapai suatu kemapanan secara ekonomi, ia juga telah memiliki keluarga yang bahagia, seorang istri yang baik dan anak-anak yang lucu dan pintar dan semua yang telah ia miliki telah membuatnya dapat menjalani hidup dengan bahagia. Ia pun dapat pula menjalankan ibadah vertical dengan lebih khusuk.

Tapi kemudian ia juga mengatakan bahwa dalam kebahagiaan yang senantiasa ia rasakan, ada suatu hal yang mengusik hati dan fikirannya. Ia merasa ada sesuatu yang belum ia lakukan, dan dari kegelisahan dan “pencarian” yang dilakukannya ia kemudian menyadari bahwa yang belum ia lakukan adalah “berbagi”.

Ia telah mendapatkan banyak hal tapi ia belum membagi kebahagiaannya dengan orang lain. Ia telah bekerja keras menaklukkan berbagai tantangan hidup dan iapun berhasil mendapatkan apa yang pantas ia peroleh.tapi ternyata hidup bukan hanya untuk menerima, bukan hanya untuk menikmati, tapi hidup adalah juga untuk berbagi, kata sahabat saya ini.

Sahabat saya ini benar-benar beruntung. Ia telah mendapatkan banyak hal dan kini iapun mendapatkan satu hal baru yang tak kalah bernilai yaitu PENCERAHAN, suatu pemahaman yang benar tentang hidup.

Ia kemudian menambahkan bahwa bukankah dalam agama kita diajarkan bahwa sebaik-baik orang adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain.Jadi sudah seharusnyalah bahwa selain mengejar dan mengupayakan kebahagiaan bagi diri dan keluarga, kitapun harus bisa menjadi jalan bagi kebahagiaan orang lain. Kita harus peduli
dan mencarikan solusi atas berbagai permasalahan orang lain, baik itu permasalahan ekonomi maupun permasalahan-permasalahan lainnya.

Ibadah puasa yang kita lakukanpun, selain merupakan ibadah vertical sesungguhnya juga mempunyai dimensi social yaitu untuk menumbuhkan rasa kepedullian terhadap sesama dan rasa empati terhadap penderitaan orang lain.
Alangkah indahnya hidup ini dan alangkah nikmatnya suatu kebahagiaan jika kita bisa mendapatkan kebahagiaan itu dan menjadi jalan bagi kebahagiaan orang lain, serta bisa pula memberi solusi atas berbagai permasalahan sesama, tandasnya.
Dan mudah-mudahan kebahagiaan yang merupakan hak dan jatah kita di dunia ini tidak melenakan kita dan melupakan jatah kita yang lebih berharga yaitu kebahagiaan hakiki di akhirat kelak.

Demi Politik, Oknum Pejabat Dalangi Pengusiran FPI di Bumi Dayak

JAKARTA (voa-islam.com) – Oknum Pejabat Pemprov Kalimantan ditengarai sebagai dalang di balik percobaan pembunuhan terhadap empat ustadz FPI yang dilakukan oleh ribuan massa bersenjata mengatasnamakan Dayak. Sang pejabat tak mau kepentingan politiknya terganggu oleh dakwah FPI.

Hal itu diungkapkan Sekjen Forum Umat Islam (FUI), KH Muhammad Al-Khaththath, tanpa menyebutkan nama oknum pejabat yang dimaksud. Menurutnya, kepentingan politik para pejabat itu akan terganggu dengan keberadaan FPI yang terkenal vokal memerangi kezaliman dan membela kaum tertindas. Agenda politik yang dimaksud adalah berkenaan dengan sengketa tanah di Kabupaten Seruyan.
“FUI mengutuk para pejabat Pemprov Kalimantan yang berada di balik aksi anarkis gerombolan tersebut yang memiliki agenda politik tertentu berkaitan dengan kezaliman terhadap rakyat dalam sengketa tanah, khususnya di Kabupaten Seruyan,” ujar Khaththath dalam rilisnya kepada voa-islam.com, Selasa (14/2/2012).
Penolakan terhadap keberadaan FPI di Kalteng karena dianggap identik dengan kekerasan dan anarkisme, menurut Khaththath, adalah tuduhan yang mengada-ada dan melanggar hukum. “FPI sebagai anggota FUI adalah ormas Islam yang sah yang dilindungi undang-undang dan berhak beroperasi di seluruh wilayah NKRI. Karenanya, melarang FPI berarti melanggar undang-undang,” tegasnya. “Alasan bahwa FPI identik dengan anarkis oleh gerombolan anarkis tersebut adalah tidak sah dan batal dengan kelakuan mereka sendiri,” tandasnya.
Karenanya, FUI menyerukan kepada seluruh umat Islam agar mendukung dakwah nahi munkar FPI di Kalimantan Tengah.
“Kami meminta semua pimpinan ormas dan lembaga Islam serta semua komponen umat Islam untuk memberikan simpati dan dukungan kepada FPI,” ujar Sekjen FUI Muhammad Al-Khaththath, dalam rilisnya kepada voa-islam.com, Selasa (14/2/2012).
“Kami meminta semua pimpinan ormas dan lembaga Islam serta semua komponen umat Islam untuk memberikan simpati dan dukungan kepada FPI agar tetap melanjutkan dakwah dan amar makruf nahi munkar di seluruh wilayah NKRI, termasuk Kalimantan Tengah,” imbaunya. [MA. Gani] [MA. Gani]

TIK KETATANEGARAAN KITA KE DEPAN

Oleh : Yusril Ihza Mahendra
DPP KNPI pernah mengundang saya untuk menyampaikan uraian dengan topik Roadmap Sistem Ketatanegaraan Indonesia: Kemanakah Arah Praktik Bernegara Kita? Topik ini mengingatkan saya ke masa awal reformasi ketika saya mengemukakan gagasan “Tidak Ada Reformasi Tanpa Amandemen Konstitusi”. Pergantian sebuah rezim tanpa perubahan sistem, sesungguhnya takkan banyak menghasilkan sesuatu yang ideal sebagaimana kita harapkan. Rezim baru yang penuh idealisme, lama kelamaan akan mengulangi pola-pola rezim sebelumnya dalam menjalankan kekuasaan negara. Kekuasaan itu menggoda. Ada kecenderungan umum dalam sejarah politik, sebuah rezim akan terus berupaya dengan berbagai cara — baik sah maupun tidak sah — untuk mempertahankan kekuasaannya.

Dalam rangka itulah, maka penyelenggaraan kekuasaan negara harus diatur oleh norma-norma hukum, yang akan membentuk sistem bernegara itu. Sistem itu harus memberi jaminan agar semua pihak yang terlibat di dalam negara, baik lembaga-lembaga negara, maupun kelompok-kelompok kepentingan dalam masyarakat, dapat melakukan kontrol atas jalannya sistem penyelenggaraan negara itu. Kontrol yang kuat, dan memberikan keseimbangan itu, kita harapkan akan memberi jaminan bahwa sistem akan berjalan sebagaimana kita inginkan.

Uraian singkat di atas itu menggambarkan kepada kita betapa pentingnya konstitusi bagi sebuah negara. Konstitusi itulah yang memberikan kerangka bernegara yang dianggap ideal bagi sebuah bangsa. Konstitusi itu meletakkan dasar-dasar sistem bernegara dan sekaligus mengatur mekanisme penyelenggaraannya. Tentu saja, konstitusi tidak mungkin akan mengatur segala-galanya. Rincian dari dasar-dasar itu dapat diatur lebih lanjut dalam peraturan yang lebih rendah seperti undang-undang atau konvensi ketatenegaraan yang tumbuh, diterima dan dipelahara dalam praktek penyelenggaraan negara. Konstitusi sebuah negara pada hakikatnya memuat gagasan-gagasan pokok bernegara bagi sebuah bangsa, yang di dalamnya dirumuskan sistem dan mekanisme penyelenggaraan negaranya.

Sehari setelah kita menyatakan kemerdekaan, kita telah mengesahkan sebuah konstitusi, yang kemudian kita namakan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Filosofi bernegaranya telah dirumuskan di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar itu. Pemikiran filosofis itu kemudian dituangkanke dalam pasal-pasal konstitusi yang merumuskan sistem bernegara dan mekanisme penyelenggaraannya. Namun seperti telah kita maklumi, konstitusi itu hanya bersifat sementara, yang dimaksudkan hanya berlaku untuk setahun saja, sampai dirumuskannya konstitusi yang bersifat permanen oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat hasil pemilihan umum. Namun, karena pemilihan umum tidak dapat dilaksanakan, konstitusi itu berlaku dengan berbagai konvensinya, dan kemudian diganti dengan konstitusi yang lain, sampai dinyatakan berlaku kembali melalui dekrit Presiden pada tahun 1959.

Ketika Pemerintah – dalam hal ini Perdana Menteri Djuanda Kartawinata — mengusulkan kepada Konstituante agar kembali ke UUD 1945, telah timbul suara-suara yang mengkhawatirkan konstitusi itu akan menciptakan kediktatoran di negeri ini, karena kekuasaan Presiden yang begitu besar. Buya Hamka misalnya mengatakan di Konstituante bahwa kembali ke UUD 1945 itu bukanlah “shirat al-mustaqim” atau “jalan yang lurus” seperti dikatakan para pendukungnya, melainkan “shirat al-jahim”, yakni “jalan menuju ke neraka” karena akan membuka peluang kepada Presiden untuk menjadi diktator terselubung. Setelah UUD 1945 diberlakukan kembali, keadaan berkembang ke arah seperti dibayangkan oleh Buya Hamka itu. Walaupun UUD 1945 menyebutkan kedaulatan rakyat, namun tak sepatah katapun UUD 1945 itu menyebutkan adanya pemilihan umum. Professor Muhammad Yamin mengatakan bahwa pemilihan umum itu hanya alat saja untuk menegakkan demokrasi. Karena itu pemilihan umum bisa diselenggarakan bisa tidak, asal yang penting demokrasi bisa berjalan. Namun bagaimana demokrasi bisa berjalan, kalau seluruh anggota badan-badan perwakilan ditunjuk saja oleh Presiden?

Setelah Pemerintahan Presiden Soekarno digantikan oleh Pejabat dan kemudian Presiden Soeharto, rezim baru ini bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara “murni dan konsekuen”. Orde Baru yang diciptakannya bertekad untuk melakukan koreksi total terhadap penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh Orde Lama. Namun seperti saya katakan di awal tulisan ini, rezim baru yang penuh idealisme lama kelamaan cenderung akan mengulangi prilaku rezim lama yang digantikannya. Tentu banyak perubahan yang terjadi selama Orde Baru terutama pada pembangunan sosial dan ekonomi, namun satu hal nampak berkesinambungan, yakni kecenderungan rezim untuk mempertahankan dan melanggengkan kekuasaan, dengan menggunakan pola-pola yang hampir sama. Media massa diberangus, tokoh-tokoh oposisi ditangkapi tanpa proses hukum dan partai politik yang berseberangan dipaksa membubarkan diri, dilakukan baik oleh Orde Lama maupun Orde Baru.

Pancasila dan UUD 1945 yang ingin dilaksanakan secara murni dan konsekuen, dalam kenyataannya ialah Pancasila dan UUD 1945 yang ditafsirkan menurut pandangan rezim yang memerintah. Di masa Orde Lama, tafsiran itu disosialisasikan melalui “indoktrinasi” dan masuk kurikulum pendidikan. Di zaman Orde Baru, sejak tahun 1978, tafsiran itu disosialisasikan melalui penataran-penataran dan masuk pula ke dalam kurikulum sekolah dan perguruan tinggi. Baik indoktrinasi maupun penataran hakikatnya tetap sama: Rezim yang memerintah ingin agar rakyat memahami hakikat bernegara, sistem dan mekanismenya seperti yang mereka anut. Mereka yang menolak tafsiran itu bisa dianggap sebagai musuh bangsa dan negara. Di sini kembali lagi nampak adanya kesinambungan di tengah perubahan dari Orde Lama ke Orde Baru. Kedua rezim sama-sama memanfaatkan kelemahan-kelemahan UUD 1945 yang sejak awal dimaksudkan hanya sebagai konstitusi sementara itu. Kelemahan itu sengaja disembunyikan, namun ditutupi dengan berbagai cara, mulai dari konsep pseudo-akademis sampai ke hal-hal yang berbau mistik. Presiden Soekarno menyebut Pancasila dan UUD 1945 “Azimat Revolusi”. Presiden Soeharto menyebut Pancasila itu “sakti”. UUD 1945 adalah warisan luhur bangsa yang “dikeramatkan”.
Berkaca dari pengalaman sejarah seperti secara singkat saya uraikan di atas itulah, maka seperti telah saya katakan, di awal reformasi saya menegaskan pendirian “tidak ada reformasi tanpa amandemen konstitusi itu”. Di zaman Orde Baru, saya telah lama melontarkan gagasan amandemen konstitusi itu, baik dalam kuliah maupun dalam berbagai tulisan yang saya buat. Pendapat saya ketika itu dianggap sebagai pendapat “ekstrim kanan”. Saya menolak Eka Prasetya Pancakarsa dan tidak pernah mau mengikuti penataran P4 sampai kegiatan itu dihentikan oleh Presiden BJ Habibie. Kalau hanya rezim berganti, sementara konstitusi tidak diperbaiki dan disempurnakan, maka rezim baru yang dihasilkan oleh gerakan reformasi itu akan kembali mengulangi pola-pola yang dilakukan oleh rezim lama. Untuk merubah pandangan rakyat yang sudah cukup lama ditatar bahwa UUD 1945 tidak dapat dirubah kecuali melalui referendum, bukanlah pekerjaan mudah dan sederhana. Namun akhirnya kesadaran muncul juga. Beberapa partai politik dalam Pemilu 1999 tegas-tegas menyuarakan perlunya amandemen konstitusi. Akhirnya perubahan konstitusi terjadi juga dalam empat tahapan perubahan, yang disebut dengan Perubahan Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat.

Dengan empat tahapan amandemen konstitusi itu, niat yang sesungguhnya dari para penggagas adalah untuk memperbaiki dan sekaligus menyempurnakan sistem dan mekanisme penyelenggaraan negara kita, dengan bercermin pada pengalaman-pengalaman pelaksanaannya di masa yang lalu. Hal yang paling inti mengenai pembatasan masa jabatan Presiden, yakni selama lima tahun, namun hanya untuk dua periode saja, telah dilakukan. Hal ini mencegah diangkatnya Presiden seumur hidup seperti di masa Orde Lama, atau Presiden yang dipilih setiap lima tahun tanpa batasan periode seperti di zaman Orde Baru. Amandemen terhadap pasal tentang masa jabatan Presiden ini patut kita hargai. Di masa depan, kita harapkan tidak akan ada lagi Presiden seumur hidup atau dipilih berkali-kali tanpa batasan periode. Sistem ini akan mencegah terulangnya kekuasaan Presiden yang cenderung menyalahgunakan kekuasaannya karena memerintah terlalu lama.

Kita menyaksikan pula amandemen terhadap beberapa pasal yang membatasi kewenangan Presiden yang dinilai terlalu besar di dalam UUD 1945. Ketentuan yang menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dibalik menjadi kewenangan DPR. Namun Presiden tetap berhak mengajukan rancangan undang-undang untuk mendapat persetujuan DPR. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan penguatan kepada DPR, walau tidak mengubah hakikat bahwa badan legislatif tidaklah hanya monopoli DPR. Badan ini memang memegang kekuasaan legislasi, namun tidak menyebabkan DPR menjadi badan legislatif, karena sebagian kewenangan legislasi tetap berada di tangan Presiden. Presiden tetap memegang kekuasaan legislatif bersama-sama dengan DPR dan untuk beberapa hal sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 bersama-sama juga dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Keberadaan DPD memang baru samasekali di dalam UUD 1945. Saya termasuk salah seorang penggagas keberadaan lembaga ini, untuk menengahi polemik tentang negara kesatuan dan negara federal di masa awal reformasi. Saya tetap berpendirian bahwa negara kita adalah negara kesatuan, namun dapat mengadopsi keberadaan Dewan Perwakilan Daerah, sebagaimana pernah dibahas di Majelis Konstituante. Keberadaan DPD atau senat pada umumnya hanya ada di negara federal atau quasi-federal. Negara kesatuan yang memiliki lembaga seperti ini, pada umumnya mempertimbangkan kepentingan daerah yang multi etnik dan juga problema alamiah, yakni ketidakseimbangan penduduk yang mendiami berbagai daerah. Di Malaysia, misalnya antara Semenanjung Malaya dengan Sabah dan Serawak. Di Philipina antara Pulau Luzon dengan pulau-pulau lain di wilayah selatan, dan di negara kita antara Pulau Jawa dengan pulau-pulau di luarnya. DPR yang dipilih melalui pemilihan umum, praktis akan didominasi oleh daerah yang padat penduduknya. Keberadaan DPD yang anggota-anggotanya sama pada setiap provinsi akan menjadi penyeimbang ketimpangan perwakilan akibat ketidakmerataan penduduk itu.

Pada saat yang sama, utusan daerah dan utusan golongan-golongan yang dulu dimaksud untuk menambah anggota DPR untuk membentuk MPR, digantikan dengan anggota DPD. Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum menggunakan sistem proporsional, sementara anggota DPD dipilih dengan menggunakan sistem distrik. Tidak ada lagi anggota DPR maupun MPR yang diangkat. Ketidakjelasan jumlah anggota MPR dan pengertian “ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan” yang dapat dijadikan Presiden sebagai instrumen untuk melanggengkan kekuasaan, dapat dihindari, sebab jumlah maksimum anggota DPD adalah sepertiga anggota DPR seperti diatur dalam Pasal 22C ayat (2) UUD 1945. Pada awalnya, saya menggagas bahwa dalam pembahasan RUU tentang APBN, otonomi daerah dan hubungan luar negeri, harus dibahas dalam sidang gabungan DPR dan DPD.

Namun diskusi terus berkembang dalam Badan Pekerja MPR, sehingga kewenangan DPD membahas RUU adalah seperti dirumuskan dalam Pasal 22D ayat (2) UUD 1945 hasil amandemen. DPD juga dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuanganpusat dan daerah. Pasal 22D ayat (2) itu juga mengatur kewajiban DPD untuk memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Saya berpendapat memberikan pertimbangan itu tidak perlu, karena akan menempatkan ketidakjelasan posisi DPD sebagai sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan legislasi.

Saya berpendapat kewenangan DPD untuk ikut membahas RUU sebagaimana di atas terlalu luas. Sebaiknya dibatasi hanya dalam membahas APBN, otonomi daerah dengan berbagai aspeknya, serta hubungan luar negeri saja. Namun keterlibatan lembaga ini dalam membahas ketiga hal itu benar-benar intensif, sehingga aspirasi daerah dapat terserap secara optimal. Dalam UU tentang Susunan Kedudukan DPR sekarang ini, keterlibatan itu tidaklah menonjol. DPD ditempatkan mirip sebuah fraksi dalam membahas RUU yang disebutkan Pasal 22D ayat (2) itu. Saya berpendapat akan lebih baik keterlibatan DPD membahas RUU dibatasi, namun keterlibatannya dilakukan secara penuh, dalam bentuk sidang gabungan DPR dan DPD. Berkaitan dengan hal itu, saya berpendapat bahwa DPD dapat mengusulkan – bukan mengajukan — RUU berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran daerah, pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah – yang kesemuanya dapat diringkaskan dengan istilah hal-hal yang berkaitan dengan otonomi daerah –kepada DPR untuk dibahas bersama terlebih dahulu, sebelum DPR mengajukannya kepada Presiden. Mengenai kewenangan DPD melakukan pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (3) UUD 1945 masih memerlukan mekanisme yang lebih tepat untuk mencegah tumpang-tindih pengawasan dengan DPR. Bagi Pemerintah, juga menambah beban pekerjaan.
Dalam konvensi ketatanegaraan kita, Presiden selalu menyampaikan Pidato Kenegaraan di hadapan rapat paripurna DPR pada setiap tanggal 15 Agustus. Setelah ada DPD, saya menyarankan agar Pidato Kenegaraan itu disampaikan di hadapan rapat gabungan DPR dengan DPD. Tidak perlu ada dua kali pidato kenegaraan seperti dikehendaki oleh Pimpinan DPD sekarang ini. Langkah kompromi mengatasi keinginan Pimpinan DPD itu sebagaimana saya usulkan ialah Presiden menyampaikan pidato di hadapan DPD, tetapi bukan pidato kenegaraan, melainkan menyampaikan Keterangan Pemerintah tentang Kebijakan Pembangunan Daerah. Namun, Ketua DPD Ginanjar Kartasasmita tetap saja menyebutnya sebagai pidato kenegaraan. Langkah kompromi ini saya anggap bersifat sementara saja. Langkah paling baik yang harus dilakukan ialah memisahkan Pidato Kenegaraan tanggal 15 Agustus dengan Pidato Kenegaraan Dalam mengawali Pembahasan RUU APBN dan Nota Keuangan, yang kedua pidato kenegaraan itu disampaikan dalam rapat paripurna gabungan DPR dan DPD. Sebagaimana kita maklum, tahun anggaran kita berlaku mulai 1 Januari setiap tahunnya. Pidato Kenegaraan mengawali pembahasan RUU APBN dapat dilakukan pada akhir Juli atau tanggal 1 Agustus setiap tahunnya.
Amandemen Konstitusi juga telah menciptakan lembaga baru, yakni Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh dua lembaga, yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Keberadaan MK adalah suatu gagasan yang baik, untuk memeriksa perkara-perkara yang terkait langsung dengan konstitusi. Kekuasaan Kehakiman sebagai cabang kekuasaan yang merdeka, memang harus terpisah secara ketat dengan cabang-cabang kekuasaan negara lainnya. Pada masa saya menjadi Menteri Kehakiman dan HAM saya telah menuntaskan sebuah pekerjaan cukup berat yakni memisahkan kewenangan adiminstrasi, personil dan keuangan peradilan dari Pemerintah. Kini, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi secara administrasi, personil dan keuangan benar-benar independen, apalagi dalam menangani perkara. Jadi, meskipun dalam hal legislasi ada pembagian kekuasaan antara Presiden, DPR dan DPD, namun dalam hal kekuasaan kehakiman, maka kekuasaan ini adalah kekuasaan yang merdeka dan bebas dari campur-tangan lembaga manapun juga.

Mahkamah Agung berwenang memeriksa perkara pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali, memberikan pertimbangan kepada Presiden, dan menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Amandemen UUD 1945 memberikan kewenangan kepada MK untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselesihan tentang hasil pemilihan umum. UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi telah lahir. Saya mempersiapkan RUU ini dalam waktu singkat karena mengejar waktu pelantikan hakim-hakim MK pada tanggal 15 Agustus 2003, sesuai amanat MPR. Saya merasa bersyukur, tugas berat itu dapat dilaksanakan tepat pada waktunya.

Dalam hal kewenangan MK melakukan uji materil undang-undang terhadap UUD yang telah dilaksanakan dalam praktek, pada hemat saya masih diperlukan telaah mendalam, terutama pihak yang memiliki “legal standing” untuk mengajukan permohonan uji materil itu. Rumusan yang kini termaktub di dalam UU MK memberikan hak yang terlalu luas, termasuk kepada perorangan yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar dengan berlakunya sebuah undang-undang. Dengan minimal lima hakim, MK dapat menerima atau menolak permohonan itu. Pertanyaan filosofis bernegara yang belum terpecahkan sampai selesainya pembahasan RUU MK ialah apakah cukup kukuh landasan pemikirannya, jika seorang warganegara dan minimal lima hakim MK dapat membatalkan sebagian atau seluruh materi undang-undang. Padahal undang-undang itu dibuat oleh Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum, dan seluruh anggota DPR – bahkan mungkin juga melibatkan DPD – yang seluruhnya juga dipilih melalui pemilihan umum? Jawaban sementara atas pertanyaan ini ialah, semua warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. MK adalah penjaga konstitusi. MK memeriksa dan memutus permohonan uji materil secara murni normatif dan akademis, demi menjaga agar konstitusi tidak dilanggar oleh kepentingan politik atau kesalahan konsepsi normatif ketika lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan legislasi membuat undang-undang itu.Hal yang menyangkut sengketa kewenangan, pada hemat saya haruslah dibatasi hanya pada lembaga-lembaga negara di tingkat pusat saja. MK tidak perlu menangani sengketa kewenangan lembaga-lembaga pemerintahan pada tingkat daerah.

Hal yang krusial mengenai kewenangan MK ialah ketika terjadi proses impeachment terhadap Presiden dan/ atau Wakil Presiden.Keberadaan impeachment adalah konsekuensi dari Presiden dipilih langsung oleh rakyat, dan perubahan kewenangan MPR setelah amandemen UUD 1945. Mekanisme impeachment telah jelas dirumuskan dalam UUD 1945. Hal krusial ialah mengenai alasan-alasan untuk melakukan impeacment sebagaimana diatur dalam Pasal 7B ayat (1) UUD 1945, yakni jika DPR berpendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden “telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden”.
Ketika saya menyiapkan RUU Mahkamah Konstitusi dan membahasnya bersama DPR, kami menyepakati untuk mengembalikan segala sesuatu yang dirumuskan di dalam Pasal 7B ayat (1) ini kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian MK mempunyai pedoman untuk memeriksa dan mengadili pendapat DPR itu dengan merujuk kepada bukti-bukti yang sah, agar ketentuan Pasal 7B itu tidak disalahgunakan secara politik untuk menjatuhkan Presiden. Masalah yang masih tersisa sehubungan dengan penjabaran ketentuan Pasal 7B ayat (1) UUD 1945 ini ialah, apakah setelah MK katakanlah memutuskan bahwa pendapat DPR adalah benar, apakah Presiden dan/atau wakil Presiden masih dapat diadili di peradilan umum untuk dijatuhi sanksi pidana atas kesalahannya. Walaupun MK telah memutuskan Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan kesalahan, namun secara politik belum tentu MPR akan memutuskan untuk memberhentikan Presiden. Segalanya tergantung pada keputusan MPR sebagaimana diatur di dalam Pasal 7B ayat (3), (7) dan (8) UUD 1945.

Dengan amandemen UUD 1945, kedudukan DPR telah diperkuat, bukan saja dalam kewenangan legislasi, namun juga dalam hal anggaran dan pengawasan. Presiden tidak dapat membubarkan DPR yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum secara berkala lima tahun sekali. Meskipun demikian, Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR. Inilah sesungguhnya inti dari sistem pemerintahan Presidensial yang kita anut. Para menteri adalah pembantu Presiden, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, dan karena itu bertanggungjawab kepada Presiden. DPR memang memiliki wewenang melakukan pengawasan, namun tidak dapat “memanggil” para menteri yang dapat menimbulkan kesan bahwa yang satu adalah bawahan dari yang lain, apalagi meminta pertanggungjawabannya. Pertanggungjawaban akhir penyelenggaraan pemerintahan negara, sesungguhnya terletak di tangan Presiden. DPR juga tidak dapat mendesak Presiden untuk memberhentikan menteri, karena pengangkatan dan pemberhentiannya adalah kewenangan Presiden yang tidak dapat dicampuri oleh lembaga negara yang lain.

Suatu hal yang memerlukan kehati-hatian yang tinggi ialah mengenai pemerintahan di daerah. Seperti telah saya katakan, Indonesia adalah sebuah negara kesatuan, namun sentralisme yang berlebihan sebagaimana dipraktekkan di masa lalu, telah dikurangi dengan otonomi daerah. Setelah amandemen, pengaturan tentang pemerintahan daerah, jauh lebih jelas dibandingkan ketentuan sebelumnya. Namun UU tentang Pemerintahan Daerah kiranya perlu dievaluasi untuk mencegah semangat kedaerahan yang berlebihan. Ketentuan mengenai pemilihan kepala daerah ada baiknya juga dikaji ulang untuk mencegah politik biaya tinggi, yang dapat membawa implikasi terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme di daerah. Seringnya Pilkada, baik gubernur, bupati/Walikota, bahkan sampai pada pemilihan kepala desa dan kepala dusun, disamping berpotensi menimbulkan instabilitas politik di daerah, juga dapat memalingkan perhatian rakyat dari pembangunan sosial ekonomi ke bidang politik. Telaah tentang hal ini pada akhirnya akan membawa kita kepada perdebatan yang muncul di awal reformasi, yakni apakah otonomi daerah itu diberikan kepada kabupaten/kota atau kepada provinsi. Setelah sepuluh tahun reformasi, ada baiknya kita merenungkan kembali hubungan pemerintah pusat dan daerah dalam suasana yang lebih jernih.

Saya ingin mengakhiri tulisan ini sampai di sini. Masih banyak hal yang belum disinggung dan dibahas dengan lebih mendalam. Insya Allah, saya akan menuliskannya lagi pada kesempatan-kesempatan yang akan datang, untuk menjadi bahan diskusi bagi siapa saja yang berminat membahas ketatanegaraan kita. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memberikan kejernihan berpikir dan kebesaran jiwa kepada kita semua dalam membahas masalah yang sangat penting bagi kemajuan bangsa dan negara kita di masa depan.

Wallahu’alam bissawwab.