Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Kamis, 29 September 2011

Partai Demokrat Akan Segera Bubar

Jakarta (SI ONLINE) - Berbagai skandal yang menerjang Partai Demokrat seperti Century dan Nazaruddin, diprediksi akan ikut mengubur partai bentukan Presiden SBY 10 tahun lalu  itu ke liang lahat sejarah partai politik Indonesia. Apalagi masa jabatan SBY tinggal 3 tahun lagi, diprediksi PD tidak akan bertahan lama dan ikut tumbang bersama tumbangnya rezim apalagi jika SBY tidak akan mampu bertahan hingga 2014 nanti.

“Saya kira Partai Demokrat tidak akan mampu bertahan lama seperti Partai Golkar yang telah memasuki usia 46 tahun.  Sebab para pemimpin PD tidak matang dan kurang pengalaman dalam politik serta kurang solid. Apalagi rezim yang mendukungnya tidak sekuat Golkar ketika zaman Orde Baru lalu.”

Hal itu dikatakan pengamat politik Indonesia dari AS, Prof M Steven Fish, ketika menjawab pertanyaan Suara Islam Online mengenai prospek Partai Demokrat, seusai seminar nasional “Islam, Demokrasi dan Restorasi Bangsa” di Kantor Pusat DPP Partai Bulan Bintang (PBB), Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu (24/9/2011). Turut berbicara dalam seminar yang dibuka Ketua Umum DPP PBB Dr HMS Kaban itu Prof Dr Nazaruddin Syamsuddin (mantan Ketua KPU) dan KH Muhammad Al Khathath (Sekjen Forum Umat Islam).

Menurut pakar politik dari University of California USA tersebut, jika nanti Partai Demokrat runtuh, maka yang akan muncul adalah kekuatan politik partai Islam dan berbasis massa Islam. Sehingga prospek partai Islam di Indonesia akan semakin cerah, namun dengan syarat harus lebih mengedepankan moderat atau non violence, tidak hanya mengedepankan aspek ibadah saja tetapi harus dengan kerja nyata bagi masyarakat serta harus mampu merangkul generasi muda bangsa. 

Prediksi Prof M Steven Fish itu dibenarkan Prof Dr Nazaruddin Syamsuddin. Dia menceritakan ketika dirinya menjabat Ketua KPU periode 2002-2007, Anas Urbaningrum yang waktu itu anggota KPU berpamitan akan keluar dari KPU dan masuk ke Partai Demokrat.


“Waktu itu Anas berpamitan kepada saya akan masuk ke Partai Demokrat. Tetapi saya menasehatinya dengan mengatakan bahwa PD hanya akan menjadi partai satu musim saja. Sebab PD akan ada selama SBY masih hidup. Jika SBY sudah mati, maka akan ikut mati,” ungkap pakar politik dari Universitas Indonesia tersebut. Namun nasehat itu ternyata tidak dihiraukan dan Anas tetap masuk ke PD dan sekarang menjadi Ketua Umum. Namun akibatnya Anas sekarang terseret skandal seperti yang dituduhkan mantan Bendahara Umum PD, M Nazaruddin.

Sementara itu menyinggung pelaksanaan pemilu 2009 yang dimenangkan Partai Demokrat secara mencolok dengan penambahan kursi hingga 300 persen, Nazaruddin Syamsuddin yakin kalau pemilu 2009 penuh dengan kecurangan bahkan tidak bisa disebut sebagai pemilu karena sudah diketahui dahulu siapa pemenangnya.

“Saya kira pemilu 2009 tidak bisa disebut sebagai pemilu karena penuh dengan kecurangan sehingga sudah diketahu terlebih dahulu siapa pemenangnya. Tidak ada pemilu dalam sistim demokrasi dimanapun di dunia dimana sebuah partai bisa menaikkan suaranya hingga 300 persen kecuali pemilu di Indonesia,” ungkap Nazaruddin Syamsuddin yang mengisyaratkan pernyataannya itu ditujukan kepada PD.

Dikatakannya, seharusnya SBY malu kalau menerima penghargaan pahlawan demokrasi. Seharusnya penghargaan itu diberikan kepada Ibu Megawati yang telah membebaskan KPU periodenya bekerja dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya sehingga pemilu 2004 berjalan dengan jurdil.

“SBY sekarang hanya berfikir untuk menyelamatkan kekuasaannya. Saya yakin SBY nantinya akan kualat sama saya beserta jutaan orang lain yang telah di dholiminya,” tegas Nazaruddin Syamsuddin yang merasa didholimi SBY sehingga masuk penjara.

Kegiatan DPP PBB : Islam Miliki Persamaan dan Perbedaaan dengan Demokrasi

akarta (SI ONLINE) - Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) Prof Dr Nazaruddin Syamsuddin berpendapat, Islam selalu identik dengan demokrasi. Sedangkan mantan Presiden AS Jimmy Carter pernah menyatakan Islam tidak bertentangan dengan demokrasi.

Menurut Nazaruddin Syamsuddin, demokrasi tidak mampu tumbuh di Indonesia ketika rezim Orde Baru berkuasa disebabkan selama 30 tahun Indonesia dikuasai faham Abangan yang dikenal feodal dan anti demokrasi. Padahal sebelumnya ketika Partai Masyumi berkuasa dan dilaksanakan pemilu 1955 yang dikenal sangat demokratis, menunjukkan partai Islam mampu melaksanakan demokrasi dengan baik.   

Namun pendapat Nazaruddin maupun Jimmy Carter tersebut dibantah Sekjen Forum Umat Islam (FUI) KH Muhammad Al Khathath. Hal itu disampaikannya ketika menjadi pembicara bersama Nazaruddin Syamsuddin dan pakar politik dari AS, M Steven Fish di Kantor Pusat DPP PBB, Pasar Minggu, Jaksel (Sabtu (24/9). Seminar dibuka Ketua Umum DPP PBB, HMS Ka’ban.

Menurut Al Khathath, Islam dan demokrasi memang memiliki persamaan tetapi ada juga perbedaannya. Persamaannya pada metode untuk mencapai siapa yang berkuasa, dimana dalam Islam melalui pilihan rakyat, perwakilan atau dipilih oleh syekh Islam; sedangkan dalam demokrasi melalui pemilu.

“Dalam Islam, kekuasaan ditangan rakyat sehingga pemerintah hanya mewakili rakyat saja. Dalam Islam kekayaan alam menjadi milik rakyat, bukan milik pemerintah, sehingga tidak bisa seenaknya dijual ke asing ,” ungkap Sekjen FUI tersebut.

Sedangkan perbedaannya, kata Al Khathath, dalam soal kedaulatan untuk membuat hukum. Dalam demokrasi, kedaulatan ada ditangan rakyat sehingga hukum dibuat oleh wakil rakyat. Sehingga baik buruk halal haram ada di tangan rakyat. Sedangkan dalam Islam kedaulatan ada di tangan Allah, sehingga rakyat dan pemerintah harus tunduk dan taat pada hukum Allah.

Muhammad Al Khathath mencontohkan kasus perzinahan Cut Tari dengan Ariel Peterpan. Karena Indonesia menggunakan hukum KUHP, meski Cut Tari sudah mengakui perbuatannya, tetapi karena adanya kerelaan dan tidak ada pengaduan dari suaminya, maka tidak terkena sangsi pidana. Padahal dalam hukum Islam, kalau sudah ada pengakuan atau ada 4 saksi laki-laki yang melihatnya, maka sudah terkena hukuman rajam.

“Negara Sejahtera dan Bahagia”


 
Oleh: Dr. Adian Husaini

Pada Hari Rabu (8/6/2011) lalu, saya diundang oleh sebuah institusi pemerintah (Kerajaan) Malaysia untuk menyampaikan presentasi tentang tantangan pemikiran Islam kontemporer. Sebagaimana negara-negara lain di dunia, Malaysia juga berhadapan dengan tantangan modernitas, yang mengandung muatan-muatan paham modern, seperti rasionalisme, sekularisme, dan liberalisme.
Apalagi, sebagai sebuah negara yang menjadikan Islam sebagai “agama Persekutuan”, Malaysia sedang mendapatkan banyak sorotan, khususnya dari kalangan liberal yang berusaha mempersoalkan hak-hak istimewa kaum Muslim Melayu. Dalam disertasinya di Monash University, Australia, Dr. Greg Barton, memberikan sejumlah program Islam Liberal di Indonesia, antara lain: Pemisahan agama dari partai politik dan adanya posisi non-sektarian negara. (Tahun 1999, disertasi Greg Barton diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerbit Paramadina, dengan judul Gagasan Islam Liberal di Indonesia.).
Posisi negara yang netral agama inilah yang biasanya diperjuangkan kaum liberal.Di Indonesia, kaum liberal secara terbuka mendukung paham sekularisme dan menerima konsep Negara sekuler. Seorang aktivis liberal pernah menulis: “Islam liberal bisa menerima bentuk negara sekuler… sebab, negara sekuler bisa menampung energi kesalehan dan energi kemaksiatan sekaligus.”
Di Indonesia pula, kaum liberal pernah menggugat keberadaan UU No.1/PNPS/1965 ke Mahkamah Konstitusi, tentang Penodaan Agama, karena dianggap tidak memberikan posisi yang sama antara semua agama dan semua aliran di Indonesia.
Mereka meinginginkan, posisi Islam di Indonesia harus disamakan dengan semua agama dan semua aliran – bahkan yang sudah diputuskan sesat oleh dunia Islam, seperti Ahmadiyah.Alhamdulillah, gugatan kaum liberal ini ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Sebagai sebuah negeri yang memberikan posisi khusus kepada Islam, bisa dimaklumi jika Malaysia terus-menerus menjadi sasaran “gempuran” kaum liberal. Padahal, di dunia ini banyak kekhususan-kekhususan diberikan kepada bangsa atau agama tertentu.Agama Katolik, misalnya, diberikan hak membentuk sebuah negara tersendiri (Vatikan), yang mempunyai duta besar di PBB dan berbagai negara di dunia. PBB juga mengakui Israel sebagai sebuah negara yang sah, meskipun negara ini berdiri di atas dasar “rasisme” kaum Yahudi dan banyak melanggar resolusi PBB.
 Dengan merujuk kepada aspek kesejarahan, Islam saat ini mendapatkan posisi khusus di Malaysia.Meskipun kaum Muslim hanya sekitar 60 persen dari total penduduknya, keberadaan Islam. Pemerintah Malaysia berkewajiban menjaga eksistensi agama dan akidah Islam di bumi Malaysia:
"Kerajaan tidak pernah bersikap sambil lewa dalam hal-hal yang berkaitan dengan akidah umat Islam. Segala pendekatan dan saluran digunakan secara bersepadu dan terancang bermula dari pendidikan hinggalah ke penguatkuasaan undang-undang semata-mata untuk melihat akidah umat Islam terpelihara di bumi Malaysia". (*http://www.islam.gov.my/e-rujukan/islammas.html)

Usai memberikan presentasi, saya mendapatkan hadiah menarik: sebuah buku berjudul "Menjana Negara Sejahtera dan Bahagia Menjelang 2020". Buku ini merupakan kumpulan tulisan para cendekiawan dan pejabat tinggi (pegawai kanan) pemerintah Malaysia, seperti Prof. Dr. Wan Mohd Nor Wan Daud, Prof. Dr. Ismail Ibrahim, Dr. Rais Yatim. Dato’ Fuad Hasan, Prof. Dr. Sidek Baba, dan sebagainya.
Sebagai satu negara “berbilang kaum”, Malaysia memang menghadapi masalah integrasi kebangsaan.Negara itu sedang berusaha membentuk perpaduan yang harmonis antara tiga kaum yang dominan, yaitu Melayu, China, dan India. Sejumlah penulis dalam buku ini merujuk kepada “Piagam Madinah” sebagai dasar rujukan gagasan “1Malaysia” yang kini dicanangkan oleh PM Malaysia, Najib Tun Abdul Razak.
Dato’ Fuad Hasan menyebutkan, bahwa sejak awal pendirian Negara Malaysia, kaum Cina (MCA) dan India (MIC) telah menerima status agama Islam sebagai Agama Persekutuan, bahasa Melayu sebagai Bahasa Kebangsaan, dan Hak Keistimewaan Orang Melayu dan Keadulatan Raja-raja dan Sultan Melayu.
Dalam buku ini, Negara Sejahtera dan Bahagia mengambil gambaran al-Quran Surat Ibrahim (14) ayat 24-26, yang maknanya:
“Tidakkah kamu memperhatikan bagaimana Allah membuat kalimat yang baik adalah seperti pohon yang baik, akarnya kuat dan cabangnya (menjulang) ke langit. (Pohon) itu menghasilkan buahnya pada setiap waktu dengan seizing Tuhannya.Dan Allah membuat perumpamaan itu untuk manusia agar mereka ingat (mengambil pelajaran). Dan perumpamaan kalimat yang buruk seperti pohon yang buruk seperti pohon yang buruk yang telah dicabut akar-akarnya dari permukaan bumi, tidak dapat (tegak) sedikit pun.”

Ayat al-Quran ini memberikan dasar yang tegas, bahwa Negara Maju dan Bahagia wajib berasas kepada Tauhid, yakni keyakinan yang kokoh bahwa Allah adalah satu-satunya Tuhan yang berhak disembah manusia, yang wajib ditaati perintah-Nya dan dijauhi larangan-Nya. Orang Muslim, di mana pun berada, pasti sangat setuju dengan upaya penegakan kalimah Tauhid di muka bumi, dan pasti bersyukur jika ada umat manusia yang bertekad untuk menjadikan Tauhid sebagai asas tegaknya suatu masyarakat.
Lawan dari tauhid adalah syirik (kemusyrikan). Luqmanul Hakim, tokoh bijak yang diabadikan dalam al-Quran, mengajarkan kepada kita sebuah dasar pendidikan: “Wahai anakku, janganlah menserikatkan Allah dengan yang lain, sebab syirik adalah kezaliman yang besar.” (QS 31:13).
Syirik adalah kezaliman dan sikap yang tidak beradab kepada Allah.Syirik adalah dosa besar, karena menempatkan Allah – satu-satu-Nya al-Khaliq –sejajar dengan manusia atau mengangkat manusia ke derajat al-Khaliq.Kita melihat, dalam dunia manusia, Presiden saja diperlakukan secara berbeda dengan rakyat biasa.Jika dia lewat, kita dirusuh minggir.
Apalagi, Allah Sang Pencipta manusia, tentu harusnya ditempatkan sebagai al-Khaliq.Karena itu, bisa dipahami, betapa tidak beradabnya, jika manusia mengangkat dirinya menjadi Tuhan, merasa berhak mengatur dirinya sendiri, mengatur alam semesta, mengatur Negara, dengan akal pikiran dan kemauannya sendiri dengan membuang semua ajaran Allah.
Kita terkadang melihat berbagai hal yang paradoks pada sikap sebagian manusia.Pada satu sisi mereka menentang ajaran Tuhan, tetapi pada sisi yang lain, dia juga berdoa kepada Tuhan, agar negerinya diberikan rahmat dan diselamatkan dari segala bencana.Itu sama artinya dengan si manusia itu merasa berhak mengatur Tuhan. Dialah yang menentukan, aspek mana yang Tuhan boleh campur tangan, dan aspek mana dari kehidupan manusia yang Tuhan tidak boleh terlibat.Dalam soal privat, katanya, manusia perlu taat kepada Tuhan. Tetapi, dalam soal kesenian, hiburan, ekonomi, politik, ilmu pengatahuan, dan sebagainya, si manusia menolak mentah-mentah campur tangan Tuhan.
Karena begitu pentingnya konsep Tauhid, umat Islam yakin bahwa Tauhid adalah asas tegaknya kehidupan dan peradaban Islam. Semua orang yang mengaku Muslim, pasti setuju akan tegaknya konsep Tauhid, bukan hanya pemerintah dan kaum Muslim Malaysia. Dalam acara bedah buku saya yang berjudul "Pancasila, bukan untuk Menindas Hak Konstitusional Umat Islam" (Jakarta: GIP, 2009), di FISIP Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, 14 Juni 2011, saya menegaskan kembali kesepakatan Bung Hatta dengan sejumlah tokoh Islam, bahwa makna Ketuhanan Yang Maha Esa adalah Tauhid.
Ki Bagus Hadikusuma, ketua Muhammadiyah, akhirnya bersedia menerima penghapusan “tujuh kata” setelah diyakinkan bahwa makna Ketuhanan Yang Maha Esa adalah Tauhid. Dan itu juga dibenarkan oleh Teuku Mohammad Hasan, anggota PPKI yang diminta jasanya oleh Hatta untuk melunakkan hati Ki Bagus. (Siswanto Masruri, Ki Bagus Hadikusuma, (Yogyakarta: Pilar Media, 2005).
Tokoh NU KH Achmad Siddiq, dalam satu makalahnya yang berjudul “Hubungan Agama dan Pancasila” yang dimuat dalam buku Peranan Agama dalam Pemantapan Ideologi Pancasila, terbitan Badan Litbang Departemen Agama, (Jakarta, 1984/1985), juga menyatakan:
“Kata “Yang Maha Esa” pada sila pertama (Ketuhanan Yang Maha Esa) merupakan imbangan tujuh kata yang dihapus dari sila pertama menurut rumusan semula. Pergantian ini dapat diterima dengan pengertian bahwa kata “Yang Maha Esa” merupakan penegasan dari sila Ketuhanan, sehingga rumusan “Ketuhanan Yang Maha Esa” itu mencerminkan pengertian tauhid (monoteisme murni) menurut akidah Islamiyah (surat al-Ikhlas). Kalau para pemeluk agama lain dapat menerimanya, maka kita bersyukur dan berdoa.”

Sebagai seorang Muslim, tentu kita sangat bersyukur, bahwa Malaysia dan Indonesia sama-sama bersepakat menjadikan Tauhid sebagai asas kehidupan berbangsa dan bernegara mereka.Tetapi, lebih penting lagi, pernyataan tertulis itu bukan hanya slogan atau jargon politik untuk menarik dukungan saat pemilihan umum. Kita perlu mengingatkan para pemimpin kita, bahwa mereka akan bertanggung jawab kepada Allah, atas segala kepemimpinan mereka.

Budaya ilmu
Buku "Menjaga Negara Sejahtera dan Bahagia Menjelang 2020", dibuka oleh artikel cendekiawan terkenal Prof. Dr. Wan Mohd Nor Wan Daud berjudul “Budaya Ilmu dan Gagasan 1Malaysia dalam Konteks Pembinaan Negara Maju”.
Sebagai Muslim, tentu kita setuju, bahwa asas tauhid dan budaya ilmu memang merupakan asas pembentukan negara sejahtera dan bahagia. Melalui artikelnya tersebut, Prof. Wan Mohd Normenegaskan, bahwa “Budaya Ilmu” yang dianjurkan oleh Islam adalah meletakkan ilmu fardhu ‘ain dalam makna yang komprehensif-dinamik, sebagai kewajiban bagi setiap muslim dan ilmu fardhu kifayah bagi sebagian kaum Muslim. Juga, Budaya Ilmu bermakna, tidak menggunakan kaedah dan kerangka ilmu teknik untuk menilai ilmu-ilmu kemanusiaan; tidak menggunakan kaedah dan kerangka ilmu kemanusiaan bagi menilai ilmu-ilmu keagamaan.
Pakar pemikiran Islam yang juga penulis buku Budaya Ilmu (Satu Penjelasan), (Singapura: Pustaka Nasional Pte-Ltd, 2003), juga menjelaskan, bahwa budaya ilmu yang disarankan oleh Islam bertujuan untuk melahirkan manusia berpendidikan yang beradab yang memahami batas-batas kebenaran dan kemanfaatan (limits of truth and usefulness) terhadap segala sesuatu dan bertindak sepatutnya.
Sebagai contoh, manusia yang berbudaya ilmu dan beradab kepada Tuhan, adalah yang memahami sifat, nama dan perbuatan-Nya dengan baik, mengikuti perintah dan menjauhi larangan-Nya, serta selalu meminta ampun pada-Nya. Orang yang beradab pada Nabi Muhammad saw haruslah memahami derajat keluhuran beliau, mencontoh akhlak Nabi, serta menjaga hak-hak dan keluruhan sahabat-sahabat dan keluarga beliau.
Buku ini juga memberikan perspektif baru dalam melihat keberhasilan pembangunan suatu bangsa, dengan menekankan pentingnya aspek “bahagia” sebagai indikator keberhasilan pembangunan. Jadi, bukan aspek “pendapatan per kapita” saja yang jadi tolok ukur keberhasilan pembangunan. Inilah cita-cita Perdana Menteri Malaysia, Dato Sri Mohd Najib Tun Abdul Razak.
Wan Mohd Nor, yang kini memimpin Center for Advanced Studies on Islam, Science and Civilization (CASIS), Universiti Teknologi Malaysia, mencatat pentingnya kedudukan kebahagiaan (sa’adah):
“Dalam pandangan alam kita, kesejahteraan dan kebahagiaan (sa’adah) adalah aspek penting dalam kemajuan individu dan masyarakat. Itulah kebaikan sebenar yang dicita-citakan di dunia dan di akhirat. Negara yang maju ialah negara yang mensejahtera dan membahagiakan rakyatnya – yang mencapai maqasid al-syariah. Itulah Negara (baldah thayyibah) yang diredhai Allah SWT.”
Konsep Negara sejahtera dan bahagia semacam ini tentunya sangat indah.Yang dikejar oleh pemerintah dan rakyat bukan hanya kesejahteraan materi, tetapi kebahagiaan yang hakiki – yang menurut Islam – hanya bisa diraih saat manusia meyakini kebenaran dan memperjuangkan kebenaran yang datang dari Allah.Islam tidak mengharamkan umatnya untuk menikmati keindahan-keindahan dunia.Islam tidak melarang umatnya menjadi kaya, mempunyai kuasa, atau menikahi wanita jelita.Islam tidak memeirntahkan umatnya untuk menjadi pertapa agar menjadi orang yang taqwa.Semua kenikmatan dunia bisa menjadi sarana ketaqwaan jika diraih dengan benar dan diniatkan untuk ibadah.
Konsep Islam tentang Negara sejahtera dan bahagia semacam itu tentu sangat berbeda dengan konsep sekular yang mengacu pada prinsip materialisme yang menjadikan segala bentuk keinginan (syahwat) manusia sebagai tujuan akhir aktivitas kehidupan manusia. Kaum secular menjadikan syahwat lidah, mata, telinga, dan sebagainya sebagai tujuan akhir. Mereka menyangka itu sebagai kebahagiaan.Kaum spiritualis ekstrim mengharamkan segala bentuk kenikmatan duniawi. Sedangkan Islam meletakkan kebahagiaan tertinggi adalah pada ma’rifah dan ketaatan kepada Allah.
Tentu kita berharap, konsep yang indah semacam ini bukan hanya slogan. Allah SWT akan murka jika kita mengucapkan apa yang kita tidak akan jalankan. (QS 61:2). Di Indonesia, istilah baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur, juga sering dikumandangkan dalam Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) yang diselenggarakan pemerintah. Mudah-mudahan konsep yang indah itu bisa terwujud dalam kehidupan kaum Muslim dalam segala aspeknya, baik secara pribadi, masyarakat, maupun dalam kehidupan bernegara. Jika para pemimpin negara adalah orang-orang yang shalih dan adil yang mau mendengar nasehat ulama-ulama yang berilmu bertaqwa, maka sulit untuk mencegah Negara itu akan menjadi sebuah Negara yang sejahtera dan bahagia. */ UMS Solo, 17 Juni 2011
Catatan Akhir Pekan [CAP] Adian Husaini bekerjasama dengan Radio Dakta 107 FM

“Misi Kristen di Buku Sejarah SMP”



 
Kamis, 25 Agustus 2011
Oleh: Dr. Adian Husaini

DALAM sebuah buku Sejarah untuk siswa SMP kelas VIII (Jakarta: Erlangga, 2006), diuraikan satu bab khusus berjudul “Perkembangan Kristen di Indonesia”. Bab ini dibuka dengan uraian berikut: “Mengapa perlu mempelajari bab ini? Penyebaran Kristen di Indonesia berintikan damai dan cinta kasih. Namun, karena intervensi politik Barat, timbul kesan penyebaran Kristen identik dengan kolonialisme dan imperialisme. Dengan mempelajari bab ini, kita diajak untuk semakin sadar betapa campur tangan politik dapat merusak nilai-nilai luhur yang terkandung pada setiap agama.”
Pada bagian selanjutnya dijelaskan tentang kendala penyebaran agama Kristen di Indonesia: “Para penguasa dan penduduk setempat mencurigai para rohaniwan sebagai sekutu Portugis ataupun Belanda. Tindakan penindasan yang dilakukan para pedagang maupun pemerintah kolonial menimbulkan kesan bahwa Kristen identik (sama saja) dengan kolonialisme. Padahal para rohaniwan selalu datang dengan maksud damai.” (hal. 61)
Inilah salah satu contoh materi sejarah yang diajarkan kepada para pelajar SMP. Benarkah isi buku pelajaran sejarah tersebut? Ada baiknya kita simak penjelasan dari kalangan Kristen sendiri!
Pada tahun 2010, juga rangka memperingati 150 tahun Huria Kristen Batak Prostestan, Sekolah Tinggi Teologia Jakarta, bekerjasama dengan Pusat Studi Sejarah dan Ilmu-ilmu Sosial Universitas Negeri Medan, Ecole francaise d,Extreme-Orient, dan Yayasan Pustaka Obor Indonesia menerbitkan sebuah buku berjudul Utusan Damai di Kemelut Perang, Peran Zending dalam Perang Toba: Berdasarkan Laporan L.I. Nommensen dan Penginjil RMG Lain, karya Prof. Dr. Uli Kozok, seorang professor kelahiran Jerman.
Prof. Uli Kozok membuka bukunya dengan sebuah kutipan seorang tokoh Gereja se-Dunia, Ph. Potter: “Gerakan penginjilan […] bermula bertepatan dengan waktu munculnya kolonialisme, imperialisme dan – sebagai akibatnya – rasisme. Oleh sebab itu maka gerakan penginjilan secara hakiki terkait dengan sejarah rasisme.”
Berdasarkan dokumen-dokumen di lembaga misi di Jerman yang mengirimkan Nommensen ke Tanah Batak, yaitu Rheinische Missions-Geselschaft (RMG), Prof. Uli Kozok menemukan fakta pengakuan Ludwig Ingwer (L.I.) Nommensen, tokoh misionaris Jerman di Tanah Batak, bahwa dia bergabung dengan pasukan Belanda untuk melawan gerakan perlawanan para pahlawan Batak yang dipimpin Sisingamangaraja XII. Laporan Berichte Rheinische Missionsgeselschaft (BRMG), menunjukkan, para penginjil justru bersekutu dengan tentara penjajah dalam menumpas perlawanan Sisingamangaraja XII. Lebih jauh Prof. Kozok mencatat:
“Pemerintah Belanda akhirnya mengabulkan permintaan Nommensen, sehingga terbentuk koalisi Injil dan pedang yang sangat sukses karena kedua belah pihak memiliki musuh yang sama: Sisingamangaraja XII yang oleh zending dicap sebagai “musuh bebuyutan pemerintah Belanda dan zending Kristen.” Bersama-sama mereka berangkat untuk mematahkan perjuangan Sisingamangaraja. Pihak pemerintah dibekali dengan persenjataan, organisasi, dan ilmu pengetahuan peperangan modern, sementara pihak zending dibekali dengan pengetahuan adat istiadat dan bahasa. Kedua belah pihak, zending Batak dan pemerintah kolonial, saling membutuhkan dan saling melengkapi, dan tujuan mereka pun pada hakikatnya sama: memastikan bahwa orang Batak “terbuka pada pengaruh Eropa dan tunduk pada kekuasaan Eropa. (BRMG 1882:202)” (hal. 92).
Dalam perang menumpas perjuangan Sisingamangaraja XII, pihak zending Kristen berhasil meyakinkan ratusan raja di tanah Batak agar berhenti mengadakan perlawanan dan menyerah kepada kekuasaan Belanda:
“Dukungan dan bantuan para misionaris yang mendampingi ekspedisi militer hingga ke Danau Toba juga mempunyai tujuan lain, yaitu meyakinkan masyarakat bahwa perlawanan mereka sia-sia saja dan mendesak mereka agar menyerahkan diri.” (JB 1878:31). (hal. 93).
Sementara, para raja yang tidak mau menyerah, didenda dan kampung mereka dibakar. Atas jasa para misionaris, terutama Nommensen dan Simoncit, pemerintah kolonial Belanda memberikan penghargaan resmi, melalui sebuah surat:
“Pemerintah mengucapkan terimakasih kepada penginjil Rheinische Missions-Geselschaft di Barmen, terutama Bapak I. Nommensen dan Bapak A. Simoncit yang bertempat tinggal di Silindung, atas jasa yang telah diberikan selama ekspedisi melawan Toba. (BRMG 1879:169-170).” (hal. 93-94).
Selain surat penghargaan, para misionaris juga mendapat hadiah sebesar 1000 Gulden dari pemerintah kolonial yang dapat diambil setiap saat. Kerjasama antara misionaris Kristen dan penjajah Belanda berlangsung sampai Pahlawan Sisingamangaraja XII tewas dalam pertempuran tahun 1907. Dukungan kaum misionaris kepada pemerintah penjajah juga dimaksudkan untuk mencegah masuknya Islam ke Tanah Batak. (BRMG 1878:94).
Sikap pro-penjajah dari kaum Misionaris bukan hanya saat Perang Toba melawan Sisingamangaraja XII. Sikap para misionaris Kristen ini masih terus berlangsung di kemudian hari. BRMG 1897: 278-279 menulis laporan berjudul “Wie weiter auf Sumatra?” (Bagaimana Kelanjutannya di Sumatra?). Batakmission mengaku mengalami kendala untuk melakukan misi Kristen di Samosir, sebab Samosir masih merupakan “Tanah Batak Merdeka”. Selanjutnya, BRMG mencatat:
“Oleh sebab itu, “dapat dimengerti bahwa penginjil kita sangat menghendaki agar pemerintah Belanda menduduki Samosir.” Lagipula, konferensi penginjil tahun 1897 telah memutuskan bahwa “penginjilan dapat dilakukan dengan lebih tenang dan dengan lebih banyak sukses di bawah perlindungan pemerintah Eropa.” (hal. 103).
Menurut catatan sejarah, kerjasama misionaris Kristen Batak dengan penjajah Belanda diakui dengan bangga oleh para misionaris Batak. Belanda juga mempersenjatai kaum Kristen Batak dengan 50 bedil. Sebab, jika orang Batak menjadi Muslim, mereka tidak mungkin setia kepada pemerintah penjajah. BRMG 1878:154 mencatat:
“Betapa orang Batak Kristen dapat diandalkan tampak jelas sekarang. Sebagai orang Islam, orang Batak takkan mungkin menjadi rakyat yang patuh pada Belanda. […] memang benar orang Silindung yang Kristen adalah teman setia Belanda, dan pasukan bantuan mereka berperang bersama pasukan Belanda.”. (hal. 106).
Dalam surat-surat yang dikirim tokoh misionaris I. Nommensen, tampak jelas digunakannya istilah “musuh” untuk Sisingamangaraja XII dan rakyat Batak yang berusaha mempertahankan kemerdekaan mereka. Misalnya, dia tulis: “Setelah kami bekerja dengan tenang selama beberapa hari, musuh kami yang jahat bergerak lagi”… “Kebanyakan musuh berasal dari daerah sekitar Danau Toba, dari Butar dan Lobu Siregar, digerakkan oleh Sisingamangaraja, seorang demagog yang menghasut dan mencelakakan rakyatnya.” (hal. 107).
Dalam suratnya yang lain, Nommensen mencatat: “Hal yang paling penting adalah bahwa Toba keluar dari isolasinya, terbuka pada pengaruh Eropa dan tunduk pada kekuasaan Eropa sehingga dengan sangat mudah zending kita bisa masuk… (BRMG 1882:302).” (hal. 108).
Sebuah surat tentang pentingnya penaklukan Toba oleh penjajah Belanda dan misi Kristen dalam rangka menghambat masuknya pengaruh Islam, ditulis oleh laporan BRMG 1882 (7): 202-205:
“Perang dan penaklukan Toba sangat mendukung dan mempercepat pembukaan pos penginjilan. Walaupun tidak secara langsung, para penginjil kita di Silindung memainkan peranan yang cukup besar dalam ekspedisi militer Belanda terhadap Toba. Upaya mereka untuk menyebarkan Injil di Silindung mendapatkan perlawanan dari Sisingamangaraja yang dulu maupun Sisingamangaraja yang sekarang. Karena sudah kehilangan sebagian besar kekuasaannya, keduanya berusaha memperoleh kembali pengaruhnya yang hilang dengan mengusir para penginjil. Sisingamangaraja terutama memusuhi agama Kristen, akan tetapin karena ia bersekutu dengan orang Aceh di Utara maupun dengan Batak Islam di Timur maka kegiatan mereka juga memusuhi pemerintah Belanda. Dengan demikian sangat bijaksana keputusan pemerintah untuk langsung bertindak memperluas dan memperkokoh kekuasaannya, mengingat tindak-tanduk orang Aceh dan jaringan mereka yang makin hari makin ketat dan luas.” (hal. 153-154).
Dalam bukunya, Prof Uli Kozok juga menunjukkan data bahwa hubungan erat antara misi Kristen dan Penjajahan memang sudah menjadi suatu kelaziman. Paus Pius XI, misalnya, melalui surat kabar Vatikan, Osservatore Romano, 24 Februari 1935, pernah secara eksplisit mengeluarkan pernyataan yang mendukung penjajahan:
“Penjajahan merupakan keajaiban yang diwujudkan dengan kesabaran, keberanian dan cinta kasih. Tiada bangsa atau ras yang berhak hidup terisolir. Penjajahan tidak berlandaskan penindasan tetapi berdasarkan prinsip moralitas tertinggi, penuh dengan cinta kasih, kedamaian dan persaudaraan. Gereja Katolik senantiasa mendukung penjajahan, asal dilaksanakan dengan jujur dan manusiawi tanpa menggunakan kekerasan. Oleh sebab itu kami melihatnya sebagai sesuatu yang memiliki daya dan keindahan yang luar biasa.” (hal. 85-86).
Bukan hanya kolonialisme, ideologi rasisme juga ditanamkan kepada para misionaris dari Rheinische Missions-Geselschaft (RMG). Seorang petinggi RMG, Ludwig von Rohden (1815-1889), berpendapat bahwa semua manusia adalah keturunan Nabi Nuh, yang kemudian menyebar ke berbagai penjuru dunia. Ada lima warna kulit yang dimiliki keturunan Nabi Nuh itu: putih, kuning, merah, coklat dan hitam. Menurutnya, warna kulit ditentukan oleh kadar dosa masing-masing. Semakin berdosa sebuah bangsa, maka akan semakin hitam warna kulitnya. Kata Ludwig von Rohden dalam sebuah tulisannya:
“Secara bertahap-tahap manusia menjauhkan diri dari sumber kehidupan ilahi. Semakin jauh [sebuah bangsa] menjauhkan diri, semakin merosot moral dan kecerdasan, seiring dengan itu juga postur, bentuk tubuh dan warna kulitnya. Bangsa yang paling dekaden mendapatkan warna kulit paling hitam, dan bentuk tubuhnya menjadi mirip dengan binatang. Namun perbedaan hakiki antara manusia dan binatang masih tetap ada: ialah jiwa yang dihembuskan Allah kepada jasad sebagai bagian kehidupan ilahi.” (hal. 59).
Menurut Rohden, bangsa berkulit hitam bisa menjadi putih kulitnya jika mereka menjadi Kristen:
“Negro yang paling rendah derajat pun masih bisa diangkat menjadi manusia terdidik bila dididik dengan cara yang tepat melalui pengaruh Kekristenan yang bersifat menyembuhkan. Seiring dengan [proses penyembuhan] itu, maka raut muka yang kebinatangan menghilang, pandangan mata dan tubuhnya akan menjadi lebih sempurna, bahkan warna kulitnya secara turun-temurun bisa menjadi lebih putih.” (hal. 60).

Itulah fakta dan data tentang misi Kristen yang ditampilkan Prof. Uli Kozok – guru besar dan ketua jurusan bahasa Indonesia di Universitas Hawai. Gambaran misi Kristen yang berkolaborasi dengan penjajah itu jauh sekali bedanya dengan isi buku Sejarah yang kini diajarkan kepada anak-anak Muslim di sekolah-sekolah tingkat SMP.
Seyogyanya, para pimpinan sekolah Islam, para guru, dan orang tua sadar benar akan kekeliruan besar semacam ini. Sungguh ironis, jika ada lembaga pendidikan Islam yang mengajarkan bahan-bahan sejarah semacam ini, yang merusak pemikiran dan jauh sekali dari fakta sejarah sebenarnya. Bukankah Allah SWT sudah memperingatkan: “Jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka!” Wallahu a’lam bil-sshawab.*/Depok, 24 Ramadhan 1432 M/24 Agustus 2011.

Penulis adalah kolumnis www.hidayatullah.com, Ketua Program Studi Pendidikan Islam, Pasca Sarjana Universitas Ibn Khaldun Bogor

Prajurit Wanita Berjilbab Mengapa Tidak?



 
Kamis, 08 September 2011
Oleh: Muh. Nurhidayat
PERTENGAHAN tahun lalu, para muslimah yang berkarier sebagai polisi wanita (Polwan) di Hungaria meneteskan airmata kebahagiaan. Mereka terharu atas keputusan pemerintah negara setempat yang memperbolehkan anggota polwan untuk tetap memakai jilbab ketika bertugas. Bahkan kepolisian setempat pun telah merancang bahan dan warna kerudung agar tetap serasi ketika dikombinasikan dengan seragam polwan Hungaria.
Fenomena menggembirakan tersebut patut disyukuri, tidak hanya oleh umat Islam di Hungaria saja, tetapi juga kaum muslimin di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Betapa tidak, Hungaria yang berpenduduk mayoritas non-Muslim masih memperhatikan aspirasi polwan muslimah. Padahal polwan muslimah di negara tersebut masih tergolong minoritas.
Sebenarnya kebebasan memakai kerudung sewaktu bertugas bagi Polwan muslimah tidak hanya berlaku di Hungaria saja. Sebelumnya, negara-negara mayoritas non-muslim lainnya juga mengizinkan polwan maupun tentara wanita yang beragama Islam untuk memakai jilbab. Sejumlah media massa Islam sering memberitakan fenomena menggembirakan itu sejak beberapa tahun lalu.
Seperti dinyatakan mantan Ketua MPR-RI, Hidayat Nur Wahid, bahwa di Australia dan Selandia Baru, masyarakat bisa menyaksikan ada polwan berjilbab yang sibuk mengatur lalu lintas. Padahal sebagian besar penduduk kedua negara di selatan Indonesia adalah Nasrani. Demikian pula di Inggris, polwan berjilbab pun ada yang bertugas di satuan sabhara atau reskrim, tidak hanya ditempatkan di satuan lalu lintas saja. Denmark sempat mengizinkan muslimah berjilbab untuk mengikuti pendidikan militer.
Amerika Serikat (AS) yang di luar negeri dikenal gencar memerangi negara-negara muslim seperti Iraq dan Afghanistan, ternyata di dalam negerinya sendiri tidak melarang sejumlah tentara wanitanya memakai jilbab ketika bertugas. Salah satunya adalah Peck, prajurit perempuan yang masuk Islam ketika bertugas di Arab Saudi pada tahun 1991.
Seperti dikisahkan Mulyana (2004), setelah menjadi muslimah, Peck pun memutuskan untuk selalu berkerudung meskipun berseragam militer. Para komandan, bahkan kesatuannya secara instutisional tidak melarang. Dia dikenal sebagai pelopor tentara wanita berjilbab di angkatan bersenjata AS. Dengan jilbabnya, Peck pernah diberi amanah untuk berpidato di forum internal militer AS.
Memang di AS, tentara wanita berjilbab masih sangat sedikit jumlahnya. Selain itu, mereka hanya hanya bertugas di dalam lingkungan barak militer dan tidak pernah diizinkan keluar barak dalam penampilan berseragam militer yang dipadukan dengan jilbab. Mungkin angkatan bersenjata AS khawatir jika diizinkan keluar barak, para tentara wanita berkerudung secara langsung maupun tidak langsung dapat mengangkat citra Islam, agama penduduk negara-negara yang dimusuhinya seperti Afghanistan, Iraq, Sudan, dan Palestina.

Lantas bagaimana dengan Indonesia?

Di negara berpenduduk mayoritas Muslim, sudah semestinya tidak ada lagi larangan bagi muslimah yang berkarier sebagai anggota TNI maupun Polri untuk berjilbab. Apalagi jumlah anggota tentara perempuan dan polwan Indonesia sebagian besar adalah muslimah.
Secara konstitusional negara kita menjunjung tinggi kekebasan bagi warga negaranya untuk menjalankan ajaran agama masing-masing (Pasal 28 Ayat 2 UUD 1945). Dengan demikian, memakai paduan kerudung dan seragam merupakan hak asasi bagi tentara maupun polwan muslimah yang dijamin konstitusi.
Bahkan dalam ajaran Islam itu sendiri, memakai jilbab bagi muslimah bukanlah sekedar hak asasi saja, namun telah menjadi kewajiban asasi sejak zaman Nabi Muhammad SAW.
Karena hukumnya wajib, seorang muslimah akan dapat pahala jika berjilbab. Demikian pula sebaliknya, mereka akan berdosa jika menanggalkan pakaian taqwa itu.
Perintah berjilbab bagi muslimah telah ditegaskan Allah SWT:
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab : 59)
Juga pada ayat yang lain, Allah SWT berfirman:
“Dan hendaklah mereka (wanita muslimah) menutupkan kain kudung (jilbab) ke dadanya.” (QS. An Nuur : 31)
Dengan demikian, jilbab adalah identitas bagi muslimah. Jika wanita Islam melepas kerudungnya di luar rumah, di mata Allah SWT dan rasul-Nya mereka kehilangan identitasnya. Sehingga dari segi penampilan, muslimah tak berjilbab tidak ada bedanya dengan wanita non-muslim. Bahkan mereka akan berdosa jika tidak berkerudung.
Hal ini berbeda dengan aksesoris seperti perhiasan berbentuk salib yang biasa dipakai wanita nasrani. Para wanita Kristen tidak kehilangan identitas dan tidak berdosa jika mereka tidak memakai kalung/anting-anting bermata Salib.
Karena jilbab adalah kewajiban asasi dari Allah SWT, maka dapat dijamin bahwa secara umum wanita yang memakainya akan lebih shalehah daripada perempuan yang tidak memakainya. Wanita shalehah adalah insan beriman yang taat pada Allah SWT, Rasulullah SAW, dan ulil amri (pemimpin/pemerintah), sebagaimana firman-Nya di dalam al-Qur’an:

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An Nisaa’ : 59)
Adalah Yoyoh Yusroh, mantan anggota Komisi I DPR yang mencoba  memunculkan kembali wacana ini. Politisi perempuan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menanyakan soal itu kepada calon Panglima TNI itu.
Perempuan kelahiran Tangerang, Banten 14 November 1962 itu menegaskan, mengenakan jilbab bagi seorang perempuan muslimah adalah hak yang diatur dalam pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu menurutnya, semua peraturan perundang-undangan haruslah mengacu kepada hak dasar yang telah diatur dalam konstitusi tersebut.
Pertimbangan lain yang dikemukakan lulusan S-2, Institut Ilmu Al,Qur’an Jakarta itu, Panglima TNI sebelumnya, melalui Surat Keputusan (SKEP) Panglima TNI No.346/X/2004 tanggal 5 Oktober 2004 memperbolehkan Korps Wanita Angkatan Darat di Daerah Istimewa (DI) Aceh, mengenakan jilbab.
Karena itu ia menanyakan kembali kenapa hal ini tak diberlakukan sama di semua angkatan? Ia menambahkan, pengenaan jilbab itu bagi perempuan muslimah di semua profesi dibolehkan dan nyatanya tidak pernah menghambat kinerja mereka.
Alangkah beruntungnya institusi militer/kepolisian yang beranggotakan tentara wanita/polwan berjilbab. Tentu mereka akan menjadi prajurit-prajurit yang sangat setia kepada ulil amri atau pemerintah maupun negara.
Bukankah anak bangsa Indonesia yang paling setia terhadap negara ini adalah umat Islam? Bahkan secara historis pun kelahiran TNI/Polri tidak dapat dilepaskan dari peran besar kaum muslimin, terutama umat Islam berbasis pesantren yang dalam kajian sosial dikenal sebagai kaum santri.
Jauh sebelum Indonesia merdeka, para santriwati tidak ketinggalan dengan para santriwan untuk berperang mengusir penjajah dalam laskar-laskar yang dibentuk pesantren-pesantren di seluruh tanah air. Tidak lama setelah Soekarno-Hatta memproklamirkan kemerdekaan kita, laskar-laskar berbasis pesantren (yang beranggotakan santriwan dan santriwati) bersama-sama laskar lainnya melebur dalam Badan Keamanan Rakyat (BKR), yang merupakan cikal-bakal kelahiran TNI.
Selain setia kepada ulil amri dan negara, para prajurit wanita shalehah juga akan loyal terhadap pekerjaannya. Loyalitas terhadap pekerjaan akan membangkitkan motivasi yang tinggi dalam bekerja. Mereka akan menjalankan tugas secara disiplin dan profesional. Hal tersebut pada akhirnya melahirkan kinerja yang baik dari mereka. Bukankah hal demikian sangat diharapkan institusi TNI dan Polri kita?

Pakaian seragam yang dipadukan dengan kerudung tidak menghalangi aktivitas dan kelincahan gerak para tentara wanita maupun polwan di lapangan. Hal ini telah dibuktikan oleh para tentara wanita dan polwan berkerudung di sejumlah negara mayoritas non-muslim seperti Hungaria, Inggris, Australia, Selandian Baru, serta AS. Bahkan sejumlah negara muslim seperti Malaysia, Pakistan, Irak, Yordania, Mesir, dan sejumlah negara Timur Tengah lainnya sangat bangga dengan semakin banyaknya para prajurit wanita berjilbab, baik dari kalangan militer maupun polisi.
Sebagai negara muslim terbesar di dunia, sudah selayaknya Indonesia mengizinkan para prajurit wanita dari institusi TNI maupun Polri untuk berjilbab di seluruh wilayah NKRI, tidak hanya di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) saja.
Semoga Allah SWT menggerakkan hati pemerintah kita untuk menghormati jilbab sebagai kewajiban asasi para prajurit wanita. Wallahua’lam.
Penulis adalah Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Ichsan Gorontalo

Politik Berakhlak, Bukanlah Utopia


 
Oleh: Ahmad Arif Ginting
SETAHUN ini, perpolitikan Indonesia menjadi pemandangan yang benar-benar menyebalkan, begitu istilah sebagian orang. Bagaimana tidak, yang kita tonton di TV, hanyalah kasus-kasus suap, korupsi, kolusi yang seolah-olah tiada habisnya.
Belum sempat kita melihat penyelesaian kasus Gayus Tambunan, Century, Rekenung Gendung Polri, tiba-tiba sudah datang lagi kasus baru, dugaan suap Nazaruddin Syamsuddin. Wajarlah, jika masyarakat di lapisan bawah punya kesan negatif tersendiri terhadap wajah politik kita.
Sebegitu burukkah wajah politik? Bagaimana Islam memandang hal ini?
Dalam al Qur-an memang tidak ditemukan kata siyasah secara harfiah, tetapi para penafsir awal seperti Mujahid ketika menafsirkan rabbaniyuun (QS. Ali Imran; 79) berkata: “Mereka (rabbaniyun) itu lebih tinggi dari pendeta-pendeta (rahib), sebab pendeta-pendeta itu adalah ulama, sedangkan rabbaniyun adalah mereka yang memadukan kedalaman ilmu dan fiqh, pandangan siyasah dan pengaturan, penegakan urusan-urusan rakyat dan apa-apa yang memperbaiki mereka dalam kehidupan dunia dan agama mereka.” (Thabary III : 325).
Birahi Berkuasa
Harus diakui bahwa praktek politik di Negara berpenduduk muslim terbesar di dunia ini dipenuhi oleh berbagai tingkah laku yang membawa hawa nafsunya sebagai tuhannya. Inilah yang kemudian membawa sejarah kepada fenomena bahwa kebanyakan gerakan politik pada akhirnya berujung pada pemenuhan birahi, libido dan nafsu untuk memiliki kekuasaan.
Khalifah Umar bin Abdul Aziz pernah menegur gubernur Mesir karena ia akan  membebani mualaf dengan beban-beban yang tidak memiliki landasan dalam ajaran Islam. Khalifah mengatakan kepada gubernur tersebut: “Jelek sekali pemikiranmu! Sesungguhnya Allah mengutus Muhammad untuk memberi petunjuk bukan untuk mengumpulkan harta kekayaan !”
Cara-cara menggalang kekuatan politik diwarnai oleh kelicikan dan kekerasan sehingga fenomena pembunuhan terhadap pimpinan negara menjadi sangat biasa terjadi dalam panggung sejarah. Para penguasa berusaha mempertahankan kekuasaannya dengan segala cara, sebaliknya para pencari kekuasaan juga berusaha merebut kekuasaan dengan segala cara. Di dunia politik biasa pula terdengar pula ungkapan “power tends to corrupt”, kekuasaan itu cenderung membuat manusia berlaku culas, curang, menghimpun kekayaan dengan melanggar berbagai aturan dan kesepakatan. Dalam pembahasan-pembahasan politik muncul pula istilah “machievelis” untuk menunjuk kepada politik dengan berbagai dimensi kekotorannya.
Akibat dari kesan besar ini tidak sedikit dari kita yang alergi politik, kemudian menjauhkan kehidupan politik seraya menatap rendah orang-orang yang terjun ke dalam dunia politik.
Jika seorang ulama terjun ke dunia politik seolah-olah ia telah menanggalkan keulamaannya dan bahkan ummatnya. Bahkan beberapa kelompok gerakan Islam mengharamkan seluruh aktivitas politik dan mereka cenderung mengkhususkan diri terjun ke dunia yang disebutnya sebagai dunia “sosial” atau hanya akan mengurusi dunia “dakwah (dalam pengertian yang sempit)” semata.
Menghindari politik, dalam berbagai maknanya, adalah sebuah kesalahan besar. Syeikh Musthafa Masyhur dengan tegas mengatakan: “Salah satu kewajiban kita adalah mengingatkan betapa besarnya dosa – terhadap Islam – yang diperbuat oleh sekelompok orang yang tampil dan bergerak di bidang da’wah, mengemukakan satu aspek saja dari Islam, dan melupakan aspek lainnya dengan sengaja atau tidak, karena kebodohannya terhadap karakteristik Islam atau karena mengelakkan tekanan dari pihak penguasa, atau memang mereka berniat jahat. Perbuatan semacam itu pada umumnya dilakukan oleh beberapa kelompok kaum muslimin yang telah menjadi boneka kuffar dan musuh-musuh Islam”.
Politik Berakhlak bukan Utopia
Tidak sedikit orang yang merasa pesimistik atau bahkan skeptis  bahwa akhlaq Islam dapat dioperasionalisasikan dalam dunia politik karena budaya politik yang berkembang telah sedemikian rupa buruknya. Mereka menyatakan bagaimanakah akhlaq politik Islam dapat diterapkan jika sistem yang mendasari politik dalam suatu negara saja sudah (dianggap) bertentangan dengan ajaran Islam, seperti sistem demokrasi yang berasal dari masyarakat Barat yang sekuler? Bagaimanakah akhlaq Islam akan dapat diwujudkan dalam politik apabila aturan-aturan mainnya saja ditentukan oleh mereka yang tidak menghargai bahkan memusuhi ajaran Islam?
Terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut, Dr. Hidayat Nur Wahid, mantan Ketua MPR RI periode 2004-2009 lalu, telah menguraikan empat jawaban yang mendasar. 
Pertama, Rasulullah SAW sendiri memulai dakwahnya dengan terjun dan berinteraksi langsung dengan masyarakat Quraisy jahiliyah yang jelas-jelas segala aturannya tidak didasarkan pada nilai-nilai ajaran Allah SWT. Memang masih tertinggal beberapa ajaran dari Nabi Ibarahim di Makkah, tetapi telah terkontaminasi oleh ajaran jahiliyah bangsa Quraisy yang kembali menyembah berhala. Dalam fase Makkiyah yang berlangsung selama dua belas tahun Rasulullah SAW dapat menunjukkan citra dirinya sebagai seorang muslim sehingga, meskipun terdapat permusuhan yang keras, orang-orang kafir Quraisy tetap menghargai dan mengakui kepribadian beliau yang baik.
Kedua, pada kenyataannya politik Islam sepanjang sejarah telah berlangsung sebagian besarnya dalam kondisi yang tidak ideal, kecuali hanya pada masa Rasulullah SAW dan khalifah yang empat. Sisanya kehidupan masyarakat Islam telah mengalami pergeseran sedikit demi sedikit, mulai dari bangkitnya bentuk monarki dalam negara khilafah sampai hancurnya khilafah Abbasiyah dan negeri-negeri muslim hidup dalam gejolak tekanan kaum Mongol.  Idealitas sebuah bangunan negara dan masyarakat Islam juga tidak terwujud dalam khilafah Utsmaniyah yang berlangsung selama tujuh abad.  Namun demikian bukan berarti kaum muslimin secara sempurna tidak dapat berinteraksi dengan keadaan tersebut dengan akhlaq Islaminya.  Khalifah Umar bin Abdul Aziz diakui sebagai pemimpin yang memiliki akhlaq yang tinggi di tengah kerajaannya yang bergitu besar. Bahkan para ulama mazhab yang besar, rata-rata hidup dalam zaman tersebut tidak sedikit yang berpartisipasi dalam pemerintahan.
Ketiga, pada masa Rasulullah SAW pun terdapat beberapa gelintir orang yang tidak mau dan tidak mampu mengaplikasikan akhlaq Islam dalam kehidupan politiknya terutama orang-orang munafiq yang hatinya telah sakit. Beberapa orang telah lalai menjalankan politik Islam karena tidak mampu membendung nafsu dirinya, meskipun kemudian ia menyadarinya dan menyesalinya.
Contoh, kasus salah seorang sahabat (Usamah) yang membunuh seorang dari kelompok musuh padahal ketika sebelum terbunuh ia membaca dua kalimah syahadah sebagai pengakuannya kepada Islam. Usamah kemudian menyesali perbuatannya itu setelah ia mendapat teguran yang keras dari Rasulullah SAW. Jadi, tergelincirnya seorang muslim dari nilai-nilai Islam dalam aktivitas berpolitiknya mungkin saja terjadi, baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Tetapi hal ini bukan sebuah cerminan bahwa  operasionalisasi akhlaq Islam dalam politik adalah sebuah hal yang utopis.
Keempat, tidak semua sistem yang berasal dari luar Islam sama persis dalam keburukan maupun kekotorannya, sehingga dalam batas-batas tertentu tetap memungkinkan kaum muslimin berinteraksi di dalamnya tanpa menanggalkan akhlaq Islam. Dalam kaitan ini ada sementara pihak yang bertindak kurang seksama dan berlaku apriori terhadap sistem demokrasi. Mereka menuduh jika ada kelompok masyarakat  muslim melakukan pemilihan untuk jabatan-jabatan tertentu, maka mereka menyatakan bahwa kelompok masyarakat muslim itu telah keracunan demokrasi. Padahal prinsip pemilihan itu sendiri telah menjadi sebuah paradigma dalam kehidupan politik kaum muslimin jauh sebelum sistem deokrasi modern ini dikembangkan.
Syeikh Yusuf Qaradhawi juga pernah menyatakan: “Tidak ada salahnya kita mengadopsi berbagai metode dan mekanisme yang cocok dengan kita.  Kita berhak melakukan perubahan dan penyesuaian. Namun kita tidak akan mengadopsi falsafahnya yang mungkin saja menghalalkan yang haram, mengharamkan yang halal atau menggugurkan yang wajib.”
Lebih jauh Al Qaradhawi menjelaskan, “Al Qur’an telah mengungkap persekongkolan jahat tiga jenis manusia jahat dengan tipe masing-masing agar kita bisa mengantisipasinya dan tidak terperangkap dalam jebarak mereka. Pertama, penguasa yang berlagak sebagai tuhan dan bertindak sewenang-wenang di bumi Allah serta menindas hamba-hambaNya. Ini diperankan oleh Fir’aun. Kedua, politikus opurtunis yang mempergunakan kepandaian dan kecerdasannya untuk mengabdi kepada penguasa tiran dan mengukuhkan kekuasaannya serta menindas rakyat untuk tunduk kepadanya. Hal ini diperankan oleh Hamam. Ketiga, konglomerat atau kapitalis yang memanfaatkan kekuasaan tiran dengan mendukung dan menyuplai dana segar agar dapat memperoleh kekayaan sebanyak-banyaknya dari keringat dan darah rakyat. Ini diperankan oleh Qarun. (Fatawi Mu’ashirah, jld. 2; 1988)
Dalam sebuah bangsa yang keran demokrasinya mulai dibuka dan perubahan menjadi sebuah keniscayaan politik, tampaknya interaksi gerakan Islam dengan politik formal dapat dimungkinkan dengan sebuah keyakinan bahwa akhlaq politik Islam dapat dioperasionalisasikan. Keberhasilan operasionalisasi akhlaq Islam tersebut memang sangat tergantung pada komitmen seseorang atau komunitas gerakan Islam terhadap nilai-nilai yang menjadi visi dan misinya.
Sebagian atau mungkin juga sebagian besar dari mereka mungkin saja menyimpang tingkah laku politiknya sebagaimana kasus-kasus penyimpangan pada beberapa muslimin juga terjadi pada masa Rasulullah SAW.
Harus diakui pula bahwa lingkungan politik yang merupakan kenyataan pada saat ini masih jauh dari nilai-nilai Islam itu sendiri sehingga lebih mendorong para politikus untuk berbuat hal-hal yang tidak diridlai Allah SWT. Namun, sekali lagi, kondisi itu tidak bisa menjadi pembenar bahwa operasionalisasi akhlaq Islam dalam politik adalah sebuah hal yang utopis. Wallahu a’lam.
Penulis adalah mantan pengurus pusat IMAPA (Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Aceh) Jakarta, berkhidmah di Qatar Charity Indonesia Cabang Aceh

RUU Intelijen dan Bahaya Sekularisme!



 

Kamis, 29 September 2011
Oleh: Muhammad Rahmani
LAYAR kaca kita kembali ‘dihiasi’ dengan pemberitaan media atas kasus terorisme. Kali ini bom bunuh diri terjadi di Gereja Kepunton Solo. Malam harinya Presiden langsung melakukan jumpa pers di Cirebon dan mengatakan hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa aksi terorisme tersebut, terkait dengan jaringan teroris Cirebon (Antaranews.com, 25/09/2011).
Tragedi ini bisa menjadi alasan kuat untuk melegalkan RUU Intelijen. Selama ini intelijen Indonesia dianggap kurang bertenaga bila dihadapkan dengan kasus-kasus terorisme. Kurang bertenaganya institusi intelijen, dinilai karena akibat terbatasnya kewenangan, sebab tidak memiliki kekuasaan untuk menangkap, memeriksa, dan menahan orang yang dicurigai merencanakan atau pun pelaku terror.
Ini makin memperkuat animo masyarakat bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen sangat dibutuhkan untuk memberangus terorisme di Indonesia. Namun menilik draft RUU Intelijen yang dibahas dalam rapat paripurna DPR 27 September hari selasa ini, bukan tanpa masalah.
Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti menegaskan, RUU Intelijen yang digodok DPR dan pemerintah masih mengandung 19 pasal bermasalah (Kompas.com, 18/9/2011). Sedangkan analisis politik dari Lajnah Siyasiyah Hizbut Tahrir Indonesia menyebutkan ada 11 hal yang mesti dikritisi dari RUU Intelijen (Hizbut-Tahrir.or.id/RUU Intelijen=Lahirnya Rezim Represif.htm, 21/09/11).
Bahkan gabungan tokoh-tokoh seperti, Dr. Adnan Buyung Nasution, Prof. Dr A Syafii Maarif, Prof Dr Jimly Asshidiqie, para cendekiawan, LSM-LSM, wartawan dan elemen-elemen lainnya, sebelumnya telah sepakat dalam sebuah forum komunike bersama menolak pengesahan RUU Injelijen (rimanews.com, 10/07/11).
Beberapa isi pasal per pasal yang termuat dalam RUU intelijen rentan menjadi alat kekuasaan pemerintah. Pada pasal 1 misalnya, dikatakan bahwa Intelijen Negara adalah penyelenggara intelijen. Walau terjadi perubahan dalam draft sebelumnya yang menyatakan bahwa Intelijen Negara sebagai lembaga pemerintah. Tapi perubahan redaksi ini tidak merubah secara esensial isi pasal tersebut. Karena kita ketahui bersama bahwa penyelenggara intelijen Negara berada di bawah pemerintah. Adapula isi pasal 35 yang juga dipermasalahkan. Sebuah kata ‘pendalaman’ yang termaktub dalam pasal tersebut dapat memberikan kesan bahwa Intelijen dapat melakukan pemeriksaan intensif dalam hal ini mencakup penangkapan dan penahanan.

Dalam penjelasan pasal tersebut bahkan disebutkan “Ketentuan ini dimaksudkan sebagai upaya terakhir untuk mendalami informasi sebagai tindak lanjut dari informasi yang diperoleh sebelumnya, antara lain melalui pengintaian, penjejakan, pengawasan, penyurupan, pemeriksaan aliran dana atau penyadapan.“

Masih ada beberapa lagi pasal yang dianggap memberikan kesan represif oleh pihak intelijen untuk melakukan proses hukum. Jika RUU tersebut disahkan, dikhawatirkan rezim new orde baru akan lahir. Saat dimana jiwa-jiwa kritis yang apabila pemerintah menganggap hal itu merupakan ancaman nasional, maka itu dapat diproses secara hukum ‘ala’ operasi intelijen. Bukankah ini keluar dari semangat reformasi yang dielu-elukan selama ini.

Sekulerisme-lah ancaman Nasional

Dalam draft RUU Intelijen, tertera sebuah frasa ’ancaman nasional’ juga menjadi salah satu poin yang menuai kritikan karena tak terdefenisikan jelas apa dan siapa yang dimaksud. Tapi menarik bila kita melihat masalah-masalah negeri kita sekarang dengan mengaitkannya dengan frasa tersebut. Bila kita menganalisis lebih dalam lagi, sekulerisme-lah sebenarnya menjadi ancaman Indonesia.

Pada masa penjajahan Belanda salah seorang tokoh politiknya Snouck Hurgronye pernah menyatakan dengan tegas bahwa musuh kolonialisme bukanlah Islam sebagai Agama melainkan "Islam Politik" (Aqib Suminto, Op. Cit). Dalam praktiknya Belanda memberangus institusi pemerintahan/kesultanan Islam (Al wa’ie, agustus 2008).

Bukankah ini bentuk sekulerisasi ! Sekulerisme telah menjauhkan Indonesia dari fitrahnya sebagai manusia. Aturan-aturan Sang Pencipta (baca: Islam) yang semestinya diterapkan dalam aspek-aspek kehidupan, malah dicampakkan. Sekulerisme dalam bidang Pemerintahan berupa sistem demokrasinya, telah melahirkan politik yang permisif dan pragmatis. Dan lihatlah apa yang terjadi dalam politik kita sekarang. Sekulerisme di bidang hukum, melahirkan para mafia-mafia peradilan dan keadilan hanya sebuah jargon saja.

Sekulerisme dalam kehidupan sosial, membuat masyarakat makin individualistis. Wajarlah ’bibit-bibit teroris’ muncul karena masyarakat kita sudah tidak memiliki kepekaan sosial.

Sekulerisme dalam ekonomi yakni kapitalisme dengan asas ekonomi neoliberalismenya serta konsep privatisasi atas sumber daya alam malah membuat rakyat makin miskin dan sengsara.

Sekulerisme yang merambat dalam aspek budaya, telah menghancurkan sendi-sendi moral bangsa terutama bagi generasi-generasinya. Hal-hal ini merupakan ancaman serius bangsa ini.

Ataukah para penguasa tidak melihat hal itu sebagai ancaman? Atau siapakah yang dimaksud ancaman dalam RUU Intelijen tersebut? Jangan sampai suara-suara kritis rakyat atas masalah-masalah bangsa yang disebabkan oleh sekulerisme tadi, terbungkam seperti yang terjadi pada masa orde baru. Karena mungkin saja ancaman yang dimaksud adalah hal yang berseberangan dengan kepentingan penguasa. Wallahu ’alam
Penulis adalah , Sekjen Gerakan Mahasiswa’GEMA’ Pembebasan SULSEL

Sistem Pemilu dan Minoritas Non Muslim di Negeri Islam

Buku: Fikih Politik Menurut Imam Hasan Al-Banna.
Penulis: Dr. Muhammad Abdul Qadir Abu Faris.
***
Sistem Pemilihan Umum                
Penting disebutkan, bahwa Imam Hasan Al-Banna menggunakan sistem pemilihan umum demi upaya penyaringan para ahlul halli wal ‘aqd (anggota legislative). Sistem ini sebenarnya tidak bertentangan dengan prinsip dan hukum Islam, bahkan sejalan dengan prinsip musyawarah dalam konteks yang lebih luas.
Namun demikian, Imam Hasan Al-Banna mengkritik penyelenggaran pemilu-pemilu di Mesir, karena mereka yang terpilih sebenarnya tidak mewakili kepentingan rakyat banyak. Persoalan ini pada dasarnya, kembali kepada panitia Pemilu (KPU) yang tidak sanggup melahirkan orang-orang kapabel guna mewakili suara rakyat banyak dan juga pada persoalan orang-orang terpilih itu sendiri yang tidak memiliki kapabilitas untuk menduduki jabatan tersebut. Persoalan tersebarnya praktik korupsi, kolusi, suap-menyuap, money politic dan pembelian suara dalam pemilu turut andil dalam kegagalan penyelenggaraan pemilu di Mesir.
Guna menyelesaikan persoalan ini, Imam Hasan Al-Banna mengeluarkan himbauan demi upaya perbaikan undang-undang pemilu yang berlaku, sehingga benar-benar dapat melahirkan para tokoh dan figur yang memiliki kapabilitas serta mewakili pendapat masyarakat umum. Untuk itu Beliau mengusulkan lima langkah sebagai berikut :
  1. Menetapkan kriteria-kriteria para calon, jika mereka berasal dari utusan-utusan lembaga dan organisasi tertentu, maka mesti disertai dengan visi, misi dan program yang jelas dan mendasar yang menjadi sebab mereka dicalonkan.
  2. Menetapkan batasan-batasan kampanye serta penjatuhan sanksi keras terhadap calon yang melanggar batasan-batasan tersebut seperti: usaha pencemaran nama baik lawan politik dan keluarganya yang tidak terkait secara langsung dengan calon. Untuk itu kampanye lebih terkonsentrasi pada pengenalan visi, misi dan program-programnya.
Pola pemilihan umum yang memprioritaskan “nilai-nilai” bukan mementingkan kefiguran, sehingga wakil rakyat dan senator (DPD) bisa terbebas dari tekanan para partisipan (pemilih) serta kepentingan umum lebih mendapat tempat di hati para wakil rakyat dan senator dibandingkan urusan pribadi mereka.
Imam Hasan Al-Banna menghimbau agar memegang teguh prinsip “memprioritaskan nilai-nilai” dalam pemilu. Nilai-nilai itu sendiri berlandaskan pada orientasi, keyakinan, misi dan program tertentu setiap partai dalam upaya melakukan perubahan dan reformasi. Sejatinya, masing-masing partai mengkampanyekan program dan misi mereka di hadapan publik untuk bisa menjadi bahan pertimbangan dan diskusi. Jika publik setuju dengan program yang ditawarkan, hasilnya tentu mereka akan menuai simpati dan dukungan rakyat, sementara jika terjadi sebaliknya, maka jangan harap rakyat akan memberikan dukungan terhadap mereka. Dalam hal ini, partai berhak menyeleksi dan menyaring calon-calon mereka berdasarkan kredibilitas, loyalitas, dedikasi dan pengabdian mereka terhadap kepentingan dan misi partai.
Menurut hemat penulis, berpegang pada prinsip “memprioritaskan nilai-nilai” yang berlandaskan pada program-program politik yang jelas, akan melahirkan figur-figur pemimpin yang kapabel dalam menjalankan roda pemerintahan, karena seharusnya dalam pemerintahan tidak ada ruang bagi mereka yang tidak kapabel meskipun mereka kaya, begitu pula bagi para pelaku korupsi yang merampas harta rakyat serta mempermainkan kepentingan bangsa.
Seruan terbuka yang dilancarkan Imam Hasan Al-Banna yaitu kewajiban untuk turut terlibat dalam pemilihan umum, akan membuat kita merasakan urgensi dari pemilu tersebut, karena pemilu merupakan refleksi dari sebuah kesaksian dan pengakuan. Dan atas dasar kesaksian ini, kebijakan-kebijakan penting yang terkait dengan kepentingan publik akan diputuskan. Karena bila mayoritas orang di suatu bangsa menyatakan diri tidak memilih (golput) dalam pemilihan umum (sebagaimana banyak terjadi pada pemilu-pemilu era Imam Hasan Imam Hasan Al-Banna) itu berarti memberi kesempatan pada kelompok minoritas untuk menentukan arah kebijakan, yang pastinya tidak mewakili pendapat mayoritas serta sering mengabaikan kepentingan-kepentingan orang banyak.
Kondisi ini terjadi bila pemilu terselenggara dengan jujur dan adil, sementara jika terbukti oleh banyak orang bahwa telah terjadi pembohongan publik, tentunya tingkat keinginan untuk tidak memilih (golput) akan semakin tinggi pula. Namun, argumentasi-argumentasi yang dikemukakan Imam Hasan Al-Banna saling melengkapi satu sama lain. Jika semua argumentasi Beliau diterima, sudah barang tentu masyarakat mesti dipaksa untuk ikut pemilu sehingga akan bermunculan figur-figur yang punya kapabilitas sehingga pantas menduduki jabatan yang diamanahkan serta sangat memprioritaskan kepentingan-kepentingan umum.
Cobalah Anda perhatikan usulan yang keempat, yaitu penjatuhan hukuman berat terhadap praktek korupsi, kolusi dan suap-menyuap, sehingga dengan demikian dapat memberikan “efek jera” khususnya terhadap para pelaku dan masyarakat secara umum, karena saking beratnya hukuman yang diberikan. Harapannya, hukuman berat tersebut tidak hanya sebagai undang-undang yang tertulis di atas kertas, seperti kasus yang kerap terjadi di berbagai negara. Bahkan di Aljazair dan beberapa negara lain, para pemegang otoritas pemerintahan di sana sengaja menghapus kepentingan bangsa dan kehendak rakyat banyak.
Minoritas Non-Muslim di Negeri Islam
Imam Hasan Al-Banna telah menjelaskan bahwa Islam memposisikan non-Muslim berdasarkan atas sikap mereka terhadap pemerintahan Islam. Jika mereka bisa diajak kompromi dengan syarat bisa patuh dan loyal terhadap pemerintah Islam yang berdaulat serta tidak membantu musuh-musuh Islam, maka umat Islam pun dituntut memperlakukan mereka dengan baik, berinteraksi secara proporsional, menjaga hak-hak mereka, baik jiwa, harta maupun kehormatan. Tapi, jika kaum minoritas non Muslim tersebut membatalkan perjanjian dan memutuskan hubungan diplomasi dengan pemerintah Islam, memerangi dan membantu pihak musuh yang berencana menghancurkan Islam, serta terlibat dalam pengusiran umat Islam dari negeri mereka sendiri, maka dalam kondisi ini, haram hukumnya bagi umat Islam memberikan loyalitas (berbuat baik) pada mereka. Karena bila umat Islam berbuat seperti itu, sama artinya mereka telah berbuat aniaya terhadap diri sendiri, karena mereka telah berbuat sesuatu yang mendatangkan kemarahan Allah dan kebencian manusia, pada waktu yang sama mereka telah berbuat aniaya terhadap saudara sesama Muslim karena secara tidak sengaja mereka telah membantu musuh dan tidak melakukan pembelaan terhadap saudara-saudara mereka.
Mengenai batasan-batasan hubungan tersebut, Imam Hasan Al-Banna menarik kesimpulan hukum dari intisari pemahaman firman Allah dalam Al-Qur’an Surah Al-Mumtahanah ayat 8:
(لاَ يَنْهَاكُمُ اللهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِي الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتَقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ) [الممتحنة: 8]
Artinya: Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.
Realita sejarah telah membuktikan bahwa kaum minoritas non-Muslim kerapkali hidup dalam perlindungan pemerintahan Islam selama beberapa abab lamanya. Pemerintahan Islam yang berdaulat memberikan kebebasan penuh pada mereka untuk menganut keyakinan dan menjalankan agama mereka, meskipun dalam pandangan Islam agama yang mereka anut adalah bentuk kekafiran dan kesyirikan. Orang Kristen diberikan kebebasan hidup dan menjalankan ibadah di gereja-gereja serta menganut keyakinan trinitas mereka yang mempertuhankan Isa Alaihissalam, ibunya (Maryam) dan menjadikan Isa sebagai tuhan ketiga.
Sejarah juga telah mencatat, bahwa umat Islam pernah memegang tampuk kekuasaan di India selama beberapa abad, sedangkan waktu itu di India terdapat lebih dari 300 model keyakinan dan aliran agama maupun teologi. Namun, mereka tetap diberikan kesempatan hidup di bawah perlindungan pemerintahan dan syari’at Islam serta diberi kebebasan menjalankan keyakinan masing-masing tanpa ada gangguan.