Kamis, 08 September 2011
Oleh: Muh. Nurhidayat
PERTENGAHAN tahun lalu, para muslimah yang berkarier sebagai polisi wanita (Polwan) di Hungaria meneteskan airmata kebahagiaan. Mereka terharu atas keputusan pemerintah negara setempat yang memperbolehkan anggota polwan untuk tetap memakai jilbab ketika bertugas. Bahkan kepolisian setempat pun telah merancang bahan dan warna kerudung agar tetap serasi ketika dikombinasikan dengan seragam polwan Hungaria.
Fenomena menggembirakan tersebut patut disyukuri, tidak hanya oleh umat Islam di Hungaria saja, tetapi juga kaum muslimin di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Betapa tidak, Hungaria yang berpenduduk mayoritas non-Muslim masih memperhatikan aspirasi polwan muslimah. Padahal polwan muslimah di negara tersebut masih tergolong minoritas.
Sebenarnya kebebasan memakai kerudung sewaktu bertugas bagi Polwan muslimah tidak hanya berlaku di Hungaria saja. Sebelumnya, negara-negara mayoritas non-muslim lainnya juga mengizinkan polwan maupun tentara wanita yang beragama Islam untuk memakai jilbab. Sejumlah media massa Islam sering memberitakan fenomena menggembirakan itu sejak beberapa tahun lalu.
Sebenarnya kebebasan memakai kerudung sewaktu bertugas bagi Polwan muslimah tidak hanya berlaku di Hungaria saja. Sebelumnya, negara-negara mayoritas non-muslim lainnya juga mengizinkan polwan maupun tentara wanita yang beragama Islam untuk memakai jilbab. Sejumlah media massa Islam sering memberitakan fenomena menggembirakan itu sejak beberapa tahun lalu.
Seperti dinyatakan mantan Ketua MPR-RI, Hidayat Nur Wahid, bahwa di Australia dan Selandia Baru, masyarakat bisa menyaksikan ada polwan berjilbab yang sibuk mengatur lalu lintas. Padahal sebagian besar penduduk kedua negara di selatan Indonesia adalah Nasrani. Demikian pula di Inggris, polwan berjilbab pun ada yang bertugas di satuan sabhara atau reskrim, tidak hanya ditempatkan di satuan lalu lintas saja. Denmark sempat mengizinkan muslimah berjilbab untuk mengikuti pendidikan militer.
Amerika Serikat (AS) yang di luar negeri dikenal gencar memerangi negara-negara muslim seperti Iraq dan Afghanistan, ternyata di dalam negerinya sendiri tidak melarang sejumlah tentara wanitanya memakai jilbab ketika bertugas. Salah satunya adalah Peck, prajurit perempuan yang masuk Islam ketika bertugas di Arab Saudi pada tahun 1991.
Seperti dikisahkan Mulyana (2004), setelah menjadi muslimah, Peck pun memutuskan untuk selalu berkerudung meskipun berseragam militer. Para komandan, bahkan kesatuannya secara instutisional tidak melarang. Dia dikenal sebagai pelopor tentara wanita berjilbab di angkatan bersenjata AS. Dengan jilbabnya, Peck pernah diberi amanah untuk berpidato di forum internal militer AS.
Memang di AS, tentara wanita berjilbab masih sangat sedikit jumlahnya. Selain itu, mereka hanya hanya bertugas di dalam lingkungan barak militer dan tidak pernah diizinkan keluar barak dalam penampilan berseragam militer yang dipadukan dengan jilbab. Mungkin angkatan bersenjata AS khawatir jika diizinkan keluar barak, para tentara wanita berkerudung secara langsung maupun tidak langsung dapat mengangkat citra Islam, agama penduduk negara-negara yang dimusuhinya seperti Afghanistan, Iraq, Sudan, dan Palestina.
Lantas bagaimana dengan Indonesia?
Di negara berpenduduk mayoritas Muslim, sudah semestinya tidak ada lagi larangan bagi muslimah yang berkarier sebagai anggota TNI maupun Polri untuk berjilbab. Apalagi jumlah anggota tentara perempuan dan polwan Indonesia sebagian besar adalah muslimah.
Lantas bagaimana dengan Indonesia?
Di negara berpenduduk mayoritas Muslim, sudah semestinya tidak ada lagi larangan bagi muslimah yang berkarier sebagai anggota TNI maupun Polri untuk berjilbab. Apalagi jumlah anggota tentara perempuan dan polwan Indonesia sebagian besar adalah muslimah.
Secara konstitusional negara kita menjunjung tinggi kekebasan bagi warga negaranya untuk menjalankan ajaran agama masing-masing (Pasal 28 Ayat 2 UUD 1945). Dengan demikian, memakai paduan kerudung dan seragam merupakan hak asasi bagi tentara maupun polwan muslimah yang dijamin konstitusi.
Bahkan dalam ajaran Islam itu sendiri, memakai jilbab bagi muslimah bukanlah sekedar hak asasi saja, namun telah menjadi kewajiban asasi sejak zaman Nabi Muhammad SAW.
Karena hukumnya wajib, seorang muslimah akan dapat pahala jika berjilbab. Demikian pula sebaliknya, mereka akan berdosa jika menanggalkan pakaian taqwa itu.
Karena hukumnya wajib, seorang muslimah akan dapat pahala jika berjilbab. Demikian pula sebaliknya, mereka akan berdosa jika menanggalkan pakaian taqwa itu.
Perintah berjilbab bagi muslimah telah ditegaskan Allah SWT:
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab : 59)
Juga pada ayat yang lain, Allah SWT berfirman:
Juga pada ayat yang lain, Allah SWT berfirman:
“Dan hendaklah mereka (wanita muslimah) menutupkan kain kudung (jilbab) ke dadanya.” (QS. An Nuur : 31)
Dengan demikian, jilbab adalah identitas bagi muslimah. Jika wanita Islam melepas kerudungnya di luar rumah, di mata Allah SWT dan rasul-Nya mereka kehilangan identitasnya. Sehingga dari segi penampilan, muslimah tak berjilbab tidak ada bedanya dengan wanita non-muslim. Bahkan mereka akan berdosa jika tidak berkerudung.
Hal ini berbeda dengan aksesoris seperti perhiasan berbentuk salib yang biasa dipakai wanita nasrani. Para wanita Kristen tidak kehilangan identitas dan tidak berdosa jika mereka tidak memakai kalung/anting-anting bermata Salib.
Karena jilbab adalah kewajiban asasi dari Allah SWT, maka dapat dijamin bahwa secara umum wanita yang memakainya akan lebih shalehah daripada perempuan yang tidak memakainya. Wanita shalehah adalah insan beriman yang taat pada Allah SWT, Rasulullah SAW, dan ulil amri (pemimpin/pemerintah), sebagaimana firman-Nya di dalam al-Qur’an:
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An Nisaa’ : 59)
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An Nisaa’ : 59)
Adalah Yoyoh Yusroh, mantan anggota Komisi I DPR yang mencoba memunculkan kembali wacana ini. Politisi perempuan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menanyakan soal itu kepada calon Panglima TNI itu.
Perempuan kelahiran Tangerang, Banten 14 November 1962 itu menegaskan, mengenakan jilbab bagi seorang perempuan muslimah adalah hak yang diatur dalam pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu menurutnya, semua peraturan perundang-undangan haruslah mengacu kepada hak dasar yang telah diatur dalam konstitusi tersebut.
Pertimbangan lain yang dikemukakan lulusan S-2, Institut Ilmu Al,Qur’an Jakarta itu, Panglima TNI sebelumnya, melalui Surat Keputusan (SKEP) Panglima TNI No.346/X/2004 tanggal 5 Oktober 2004 memperbolehkan Korps Wanita Angkatan Darat di Daerah Istimewa (DI) Aceh, mengenakan jilbab.
Karena itu ia menanyakan kembali kenapa hal ini tak diberlakukan sama di semua angkatan? Ia menambahkan, pengenaan jilbab itu bagi perempuan muslimah di semua profesi dibolehkan dan nyatanya tidak pernah menghambat kinerja mereka.
Alangkah beruntungnya institusi militer/kepolisian yang beranggotakan tentara wanita/polwan berjilbab. Tentu mereka akan menjadi prajurit-prajurit yang sangat setia kepada ulil amri atau pemerintah maupun negara.
Bukankah anak bangsa Indonesia yang paling setia terhadap negara ini adalah umat Islam? Bahkan secara historis pun kelahiran TNI/Polri tidak dapat dilepaskan dari peran besar kaum muslimin, terutama umat Islam berbasis pesantren yang dalam kajian sosial dikenal sebagai kaum santri.
Jauh sebelum Indonesia merdeka, para santriwati tidak ketinggalan dengan para santriwan untuk berperang mengusir penjajah dalam laskar-laskar yang dibentuk pesantren-pesantren di seluruh tanah air. Tidak lama setelah Soekarno-Hatta memproklamirkan kemerdekaan kita, laskar-laskar berbasis pesantren (yang beranggotakan santriwan dan santriwati) bersama-sama laskar lainnya melebur dalam Badan Keamanan Rakyat (BKR), yang merupakan cikal-bakal kelahiran TNI.
Selain setia kepada ulil amri dan negara, para prajurit wanita shalehah juga akan loyal terhadap pekerjaannya. Loyalitas terhadap pekerjaan akan membangkitkan motivasi yang tinggi dalam bekerja. Mereka akan menjalankan tugas secara disiplin dan profesional. Hal tersebut pada akhirnya melahirkan kinerja yang baik dari mereka. Bukankah hal demikian sangat diharapkan institusi TNI dan Polri kita?
Pakaian seragam yang dipadukan dengan kerudung tidak menghalangi aktivitas dan kelincahan gerak para tentara wanita maupun polwan di lapangan. Hal ini telah dibuktikan oleh para tentara wanita dan polwan berkerudung di sejumlah negara mayoritas non-muslim seperti Hungaria, Inggris, Australia, Selandian Baru, serta AS. Bahkan sejumlah negara muslim seperti Malaysia, Pakistan, Irak, Yordania, Mesir, dan sejumlah negara Timur Tengah lainnya sangat bangga dengan semakin banyaknya para prajurit wanita berjilbab, baik dari kalangan militer maupun polisi.
Pakaian seragam yang dipadukan dengan kerudung tidak menghalangi aktivitas dan kelincahan gerak para tentara wanita maupun polwan di lapangan. Hal ini telah dibuktikan oleh para tentara wanita dan polwan berkerudung di sejumlah negara mayoritas non-muslim seperti Hungaria, Inggris, Australia, Selandian Baru, serta AS. Bahkan sejumlah negara muslim seperti Malaysia, Pakistan, Irak, Yordania, Mesir, dan sejumlah negara Timur Tengah lainnya sangat bangga dengan semakin banyaknya para prajurit wanita berjilbab, baik dari kalangan militer maupun polisi.
Sebagai negara muslim terbesar di dunia, sudah selayaknya Indonesia mengizinkan para prajurit wanita dari institusi TNI maupun Polri untuk berjilbab di seluruh wilayah NKRI, tidak hanya di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) saja.
Semoga Allah SWT menggerakkan hati pemerintah kita untuk menghormati jilbab sebagai kewajiban asasi para prajurit wanita. Wallahua’lam.
Penulis adalah Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Ichsan Gorontalo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar