Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Rabu, 21 September 2011

MENGEMBALIKAN JATI DIRI PARTAI ISLAM


 Alit Rahmat. SPd.I
Ketua KAPPU Wilayah PBB Proninsi Jawa Barat

Perintah berpartai
Dalam pandangan Islam, mendirikan partai politik merupakan tuntunan syara’ yang hukumnya fardu kifayah. Allah SWT berfirman:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Hendaklah ada segolongan ummat diantara kalian kaum yang menyeru kepada kebaikan, memerintahkan yang ma’ruf mencegah yang mungkar dan merekalah itu orang-orang yang beriman.” (QS. Ali Imran: 104)
Kata ummat [un] dalam ayat tersebut berarti jamaah atau partai atau kelompok atau lafadz lain yang sinonim dengan makna tersebut. Di dalam Mukhtar as Shihhah dinyatakan bahwa kata ummah berarti jamaah. Ummah juga mencakup makna partai sebagaimana dalam kamus al-Muhith yang mengartikan partai sebagai jama’ah dari manusia atau seseorang yang memimpin dimana para sahabatnya mengikuti pendapatnya.
Menurut at Thabary ayat di atas bermakna: “hendaklah ada di antara kalian wahai orang-orang yang beriman ummat  yakni satu jamaah yang menyeru kepada kebaikan yakni Islam dan syariat-syariat-Nya yang telah disyariatkan kepada hamba-Nya, memerintahkan yang ma’ruf yakni memerintahkan untuk mengikuti Muhammad dan ajaran yang dibawanya, dan melarang yang mungkar yakni melarang mengkufuri Allah swt dan mendustakan Muhammad dan ajarannya yang berasal dari Allah swt dengan melakukan jihad kepada mereka dengan tangan dan fisik hingga mereka taat kepada kalian.”
Rasyid Ridha dalam al-Manar menjelaskan bahwa ummah pada ayat tersebut berarti jama’ah yang yang terdiri dari individu-individu yang memiliki ikatan yang mengikat dan menghimpun dan kesatuan yang menjadikan mereka laksana satu tubuh.
Oleh karena itu sebuah jama’ah harus memiliki seorang pemimpin yang wajib ditaati. Hal ini karena keberadaan seorang pemimpin dalam suatu kelompok merupakan perintah syara’.
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ: إِذَا خَرَجَ ثَلاَثَةٌ فِى سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوا أَحَدَهُمْ.
Dari Abu Said al-Khudry bahwa Rasulullah saw bersabda: “apabila tiga orang melakukan perjalanan maka hendaklah mereka mengangkat salah seorang dari mereka sebagai pemimpin.” (HR. Abu Daud, Baihaqy dan Ibnu Khuzaimah. Menurut Al-Albany hadits ini hasan shahih)
Dalam hadits di atas dafat difahami (mafhum muwafaqah) bahwa dalam perjalanan saja yang hukumnya mubah harus ada seorang pemimpin maka terlebih lagi dalam masalah-masalah yang wajib seperti mendakwahkan Islam. Di samping itu agar suatu jamaah tersebut dapat melaksanakan tugasnya dan mencapai tujuannya maka harus ada ikatan di antara mereka. Tentunya ikatan tersebut haruslah Islam sebab di dalam ayat di atas tugas jama’ah tersebut adalah menyeru kepada Islam sehingga tidak mungkin asasnya sekuler atau nasionalis. Dengan demikian orang-orang yang beraqidah selain Islam tidak boleh menjadi bagian dari jama’ah ini.
Adapun jenis jama’ah tersebut harus berbentuk partai politik. Hal ini karena ayat di atas memerintahkan amar maruf dan nahi munkar yang cakupannya umum kepada siapapun termasuk kepada pemerintah Memerintahkan amar ma’ruf dan nahi munkar kepada penguasa tidak lain merupakan muhasabah kepada mereka yang secara prinsip merupakan tugas utama partai politik. Dengan demikian ayat tersebut memerintahkan adanya jamaah yang bersifat politik atau partai politik.
Membatasi diri untuk tidak melakukan amar makruf dan nahi munkar kepada penguasa dengan kata lain tidak melakukan aktivitas politik jelas keliru sebab tidak ada dalil yang membatasi keumuman ayat tersebut. Bahkan terdapat sejumlah hadits yang memberikan pujian terhadap orang yang melakukan muhasabah kepada penguasa. Rasulullah saw bersabda:
أَحَبُّ الجِهَادِ إلى اللهِ كَلِمَةُ حَقٍّ تُقَالُ لِإِمَامٍ جَائِرٍ
“Jihad yang paling disukai oleh Allah adalah kalimat yang haq yang disampaikan kepada penguasa yang dzalim.” (HR. Ahmad, at-Thabrany dan al- Baihaqy. Menurut al-Munawy sanadnya hasan)
سَيِّدُ الشُّهَدَاءِ حَمْزَةُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ وَرَجُلٌ قَامَ إِلَى إِمَامٍ جَائِرٍ فَأَمَرَهُ وَنَهَاهَ فَقَتَلَهُ
“Penghulu para syuhada adalah Hamzah ibnu Abdul Muthalib dan orang yang berdiri di hadapan penguasa lalu ia memerintahkan (yang makruf) dan melarangnya (dari yang munkar) lalu penguasa tersebut membunuhnya.” (HR. Tirmidzy dan al-Hakim dan menurut beliau sanad hadits ini shahih)
إنَّ اللهَ يَرْضَى لَكُمْ ثَلاثًا، وَيَسْخَطُ لَكُمْ ثَلاثًا، يَرْضى لَكُمْ: أنْ تَعْبدُوهُ وَلا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا، وأنْ تَعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا وَلا تَفَرَّقُوا، وأنْ تُنَاصِحُوا مَنْ وَلاهُ اللهُ أمْرَكُمْ؛ وَيَسْخَطُ لَكُمْ ثَلاثًا: قيلَ وَقَالَ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ، وإِضَاعَةَ الْمَالِ
” Sesungguhnya Allah ridha kepada kalian tiga hal dan marah kepada kalian pada tiga hal. Allah ridha pada kalian: menyembahnya dan tidak menyekutukannya dengan suatu apapun, berpegang teguh pada tali agama Allah dan tidak bercerai-berai, saling menasehati pemimpin kalian. Allah marah kepada kalian pada tiga hal yaitu: banyak bicara (mengatakan sesuatu yang tidak benar atau tidak mengatahui hakekatnya), banyak bertanya, dan menyia-nyiakan harta (membelanjakan pada jalan yang haram).” (H.R. Bukhari)
Hadits-hadits ini sekaligus menjadi qarinah (indikasi) wajibnya perintah mendirikan partai politik tersebut. Hal ini karena tugas dari jamaah atau partai politik tersebut adalah melakukan amar makruf dan nahi munkar sementara kedua aktivitas tersebut merupakan sesuatu yang wajib. Kewajiban tersebut diperoleh dari dalil-dalil yang memuji aktivitas tersebut sebagaimana hadits di atas dan mencela pihak-pihak yang meninggalkannya.
Asas dan Fungsi Partai
Secara implisit ayat tersebut juga menjelaskan bahwa dasar dari sebuah partai tersebut adalah Islam sebab tidak mungkin suatu partai atau jama’ah yang berbasis selain Islam menyerukan dan memperjuangkan ide-ide Islam.
Ayat di atas juga membatasi bahwa aktivitas sebuah partai adalah menyeru kepada Islam, memerintahkan yang ma’ruf, yakni apa yang dianggap baik oleh syara’ dan mencegah yang munkar yakni apa saja yan bertentangan dengan syara’. Dengan demikian sebuah partai tidak boleh menyeru ide-ide yang bertentangan dengan Islam seperti: sekularisme, demokrasi, HAM, pasar bebas, pluralisme, materialisme, dan nasionalisme. Sebaliknya ide-ide yang munkar tersebut justru wajib dicegah dan dijelaskan kebatilannya oleh partai politik tersebut agar tidak diadopsi dan diterapkan oleh umat Islam dan negara. Selain itu partai politik tersebut tidak boleh melakukan hal-hal yang mungkar dalam pandangan syara’.
Adapun Sikap kaum muslimin terhadap partai yang menyeru dan atau mendukung penerapan ide-ide kufur adalah menjauhi partai-partai tersebut dan tidak mendukungnya. Namun demikian aktivitas amar ma’ruf dan nahi munkar kepada mereka mereka tetap dilakukan. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah saw.
َقالَ حُذَيْفَةَ بْنَ الْيَمَانِ كَانَ النَّاسُ يَسْأَلُونَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الْخَيْرِ وَكُنْتُ أَسْأَلُهُ عَنِ الشَّرِّ مَخَافَةَ أَنْ يُدْرِكَنِى فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا كُنَّا فِى جَاهِلِيَّةٍ وَشَرٍّ فَجَاءَنَا اللَّهُ بِهَذَا الْخَيْرِ فَهَلْ بَعْدَ هَذَا الْخَيْرِ شَرٌّ قَالَ « نَعَمْ » فَقُلْتُ هَلْ بَعْدَ ذَلِكَ الشَّرِّ مِنْ خَيْرٍ قَالَ « نَعَمْ وَفِيهِ دَخَنٌ ». قُلْتُ وَمَا دَخَنُهُ قَالَ « قَوْمٌ يَسْتَنُّونَ بِغَيْرِ سُنَّتِى وَيَهْدُونَ بِغَيْرِ هَدْيِى تَعْرِفُ مِنْهُمْ وَتُنْكِرُ ». فَقُلْتُ هَلْ بَعْدَ ذَلِكَ الْخَيْرِ مِنْ شَرٍّ قَالَ « نَعَمْ دُعَاةٌ عَلَى أَبْوَابِ جَهَنَّمَ مَنْ أَجَابَهُمْ إِلَيْهَا قَذَفُوهُ فِيهَا ». فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ صِفْهُمْ لَنَا. قَالَ « نَعَمْ قَوْمٌ مِنْ جِلْدَتِنَا وَيَتَكَلَّمُونَ بِأَلْسِنَتِنَا ». قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَمَا تَرَى إِنْ أَدْرَكَنِى ذَلِكَ قَالَ « تَلْزَمُ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَإِمَامَهُمْ ». فَقُلْتُ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُمْ جَمَاعَةٌ وَلاَ إِمَامٌ قَالَ « فَاعْتَزِلْ تِلْكَ الْفِرَقَ كُلَّهَا وَلَوْ أَنْ تَعَضَّ عَلَى أَصْلِ شَجَرَةٍ حَتَّى يُدْرِكَكَ الْمَوْتُ وَأَنْتَ عَلَى ذَلِكَ ».
Hudzaifah bin al Yamani berkata: “Orang-orang bertanya kepada Rasulullah saw tentang kebaikan sementara saya bertanya kepada beliau tentang keburukan karena khawatir hal tersebut menimpa saya.” Saya berkata: “Wahai Rasulullah sesungguhnya dulu kami berada pada masa jahiliyah dan keburukan lalu Allah mendatangkan kebaikan ini kepada kami. Apakah setelah kebaikan ini ada keburukan?” Beliau menjawab: “benar.” Saya bertanya lagi: “Apakah setelah keburukan itu ada kebaikan?” Beliau menjawab: “Benar namun di dalamnya ada kekeruhan.” Saya bertanya: “Apa kekeruhannya?” Beliau menjawab:”Kaum yang tidak menjalankan sunnahku dan tidak mengikuti petunjukku. Kalian mengetahui mereka dan mengingkarinya.” Saya bertanya lagi: “Apakah setelah kebaikan itu ada keburukan.” Beliau menjawab: “Bbetul oang-orang yang menyeru kepada pintu neraka, barangsiapa yang mengikutinya maka mereka akan dilemparkan ke neraka. Saya bertanya lagi: Ya Rasulullah, jelaskan kepada kami ciri-ciri mereka?” beliau menjawab: “Betul mereka dari kulit kita dan berbicara dengan bahasa kita.” Saya bertanya: “Wahai Rasulullah bagaimana pendapat engkau jika saya menjumpainya?” Beliau menjawab: “berpeganglah kepada jama’ah kaum muslim dan imam mereka. Saya kembali bertanya: “Bagaimana jika tidak ada?” Beliau menjawab: “Jauhilah kelompok-kelompok itu semuanya meski engkau harus menggigit akar pohon hingga maut menjemputmu.” (HR. Bukhari & Muslim)
Aktivitas Partai
Karena partai yang diperintahkan tersebut berkaitan dengan kegiatan politik maka aktivitas dan ide-idenya (tsaqafahnya) sangat berkaitan dengan situasi dimana ia eksis. Jika partai tadi berada dalam masyarakat Islam maka partai tersebut berkewajiban untuk memonitoring aktivitas pemerintah sehingga dapat melakukan muhasabah jika mereka melalaikan tugasnya. Di samping mendorong penguasa untuk melakukan kebaikan mencegahnya berbuat munkar, partai juga berkewajiban memberikan pencerahan kepada ummat dengan mendidik mereka dengan pemikiran Islam dan mendorong mereka untuk terikat kepadanya serta turut melakukan muhasabah kepada para penguasa. Selain itu partai juga bersama-sama dengan pemerintah mendakwahkan Islam.
Namun jika partai tadi berada dalam kondisi tidak ada kekhilafahan seperti saat ini maka yang menjadi tugas utamanya adalah mewujudkan hal tersebut sebab adanya pemerintahan Islam merupakan metode yang dapat menjamin pelaksanaan Islam secara menyeluruh. Oleh karena itu partai tersebut mengharuskan dirinya mengadopsi segala sesuatu yang berhubungan dengan upaya tersebut yaitu menetapkan tujuan yang akan dicapai, metode yang ditempuh, dan pemikiran yang harus diadopsi dalam rangka merealisasikan tujuan tersebut. Adapun tujuan, metode dan pemikiran yang diadopsi tadi seluruhnya harus berasal dari Islam saja bukan berdasarkan akal dan hawa nafsu yang sangat bias terhadap berbagai kepentingan.
Inilah realitas partai yang diperintahkan oleh Allah swt untuk diwujudkan di tengah-tengah kaum muslim dan didukung perjuangannya, bukan partai-partai yang menyeru kepada pintu-pintu neraka. Wallahu a’lam bis Shawab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar