Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Kamis, 29 September 2011

Ketika Rasa Keadilan Terkoyak Hukum Kolonial

Jakarta - Mukanya nampak lelah. Di selasar pintu masuk Mahkamah Konstitusi (MK), mata Moestoro (65) menerawang ke langit-langit balkon ruangan. Berbekal berkas perkara seadanya, dari balik keriput matanya dia mencoba tegar.

Dari tanah Kediri, Jawa Timur, dia mencari keadilan yang tersisa. "Kepada siapa lagi kami mengadu? Kepada siapa lagi kami memohon keadilan?" kata Moestoro kepada wartawan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis, (29/9/2011), kemarin.

Dengan bergetar, Moestoro menceritakan kasus yang menimpa tanah desanya yaitu di Jl Urip Sumoharjo Durian No 13, Kediri. Di tanah seluas 1000 m2 itu, warga telah menempati tanah tersebut sejak 1940. Warga sekitar merawat, menempati dan mendirikan bangunan sebagai tempat menggantung hidup.

"Lalu, pemerintah mengeluarkan IMB pada 1954 dari Pemerintah Kota Praja Kediri kepada warga untuk menempati tanah tersebut," terang Moestoro.

Namun, ketenteraman warga terkoyak sejak seorang yang mengaku sebagai ahli waris dari Oei Swie Liong datang dan mengklaim tanah itu miliknya. Ahli waris mengklaim dengan berdasar peraturan zaman kolonial Belanda yaitu Vervonding Nomor 273 Tahun 1836. Klaim ini kemudian dimenangkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 30 Maret 1985 lewat putusan kasasi nomor 2263/K/Sip/1982.

"Kita sudah merdeka, masa masih memakai UU Belanda? Kita sudah mempunyai UU Pokok Agraria, kenapa tidak dipakai? Buat apa merdeka? Putusan ini menodai konstitusi," cetus Moestoro.

Karena kebuntuan cara, akhirnya Mostoro dan warga Kediri enggan menggunakan jalur upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).

"Kalau memakai PK percuma saja. Yang mengadili kan MA juga. Masa jeruk makan jeruk," ungkap Moestoro yang disambut anggukan 3 temannya.

Namun, usaha Moestoro bukan mudah. Sebab, sesuai UUD 1945, MK tidak berwenang mengadili keputusan pengadilan umum. Kewenangan menilai putusan pengadilan ada di bawah MA.

"Kalau tidak ke MK, ke siapa lagi?" tanya balik Moestoro dengan nada meletup-letup.

"Kan ada Komisi Yudisial (KY)?" jawab wartawan.

"Nggak mungkin. KY itu satu atap juga dengan MA," ujar Moestoro lugu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar