Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Rabu, 21 September 2011

Kebebasan Adalah Kejahatan!?


alt
Dadang A. Fahmi, S.Pd
Mantan Wakil Ketua PW. Pemuda Persis Jabar, Wakil Sekretaris Pengurus Daerah Persis KBB


Murder By Number,
adalah sebuah judul film barat yang disiarkan oleh salah satu Stasiun Televisi pada hari Jum’at malam, 2 Agustus 2011. “Kebebasan adalah Kejahatan karena dia hanya mementingkan diri sendiri”, itulah salah satu penggalan pernyataan dari skrip film tersebut yang disampaikan oleh Justin ketika dia menyampaikan tugas tesisnya di depan teman-temannya dan dosennya. Film ini mengisahkan tentang pembunuhan yang dilakukan oleh Justin dan Richard teman sekelasnya terhadap seorang wanita muda, pemilihan korban tersebut dilakukan secara random sesuai dengan kehendaknya (kebebasan).

“Kejahatan bukan sebuah philosofi tetapi kejahatan merupakan hasil dari philosofi kebebasan diri”, begitu kira-kira kesimpulan dari keyakinan Justin dan Richard dalam film tersebut yang dapat saya tangkap dari tontonan tersebut. Sebuah term ide yang menggelitik kita di tengah maraknya ide-ide Kebebasan yang didengungkan oleh para intelektual masa kini, isu kebebasan menjadi tema-tema dalam seminar dan pembicaraan banyak orang hingga melahirkan perdebatan.

Namun sekiranya dihubungkan dengan data dan fakta bentuk-betuk kejahatan yang timbul dan terjadi di Indonesia belakangan ini, menjadi lebih dahsyat daya tariknya, yaitu menganalisa korelasi antara “ide Kebebasan dengan data dan fakta Kejahatan yang terjadi”, atau mungkinkah bisa dirumuskan K (Kebebasan) = K (Kejahatan)?.

Sekiranya kita mengambil sebuah perkiraan, dengan banyaknya berita yang sering kita lihat di media visual ataupun kita baca di media cetak dan elektronik. Tentang penjualan manusia terutama ABG, Tingkat aborsi yang tinggi, Hubungan diluar nikah (Perzinahan), Perselingkuhan, Pemerkosaan, Hubungan bebas anak-anak usia sekolah dan mahasiswa, Hubungan hina sesama jenis, penyekapan para TKI, Penyiksaan para pembantu rumah tangga, peredaran dan penggunaan Narkoba, korupsi, maraknya tempat-tempat pelacuran, Ramainya sarana perjudian dan kemaksiatan, Maraknya aliran sesat keagamaan, Pembunuhan, Kekerasan dalam rumah tangga, Tawuran antar warga, Tawuran siswa antar sekolah, Tawuran mahasiswa, hingga kericuhan di dunia seperti Peperangan, invasi Iraq, Afghanistan, Palestina, Libya, dll  yang menjadikan berjatuhannya ribuan korban dewasa hingga anak-anak.

Jikalah sepakat apa yang terjadi di atas adalah sebuah Kejahatan?!, Tidakkah semua itu lahir dari karena philosofi Kebebasan?! Maka menjadi penting untuk menciptakan solusi hukum dan antisipasi sosial. Dalam perspektif hukum mungkin pelaku kejahatan yang secara langsung yang harus ditindak, tetapi bagaimana dengan para penjaja ide Kebebasan, dimana Kejahatan yang dilakukan oleh pelaku karena melandaskan diri pada philosofi Kebebasan itu, hal ini seperti yang terjadi dalam film Murder by Number tersebut, karena philosofi Kebebasan yang dianutnya itu menjadi sebuah Keyakinan, hingga dia melakukan pembunuhan sekehendak dirinya atas nama kebebasan.

Maka menjadi simpul pertama yang sederhana, ketika Kejahatan lahir dari sebuah philosofi Kebebasan, apakah berarti Keyakinan atas Kebebasan adalah sebuah Kejahatan?!.

Hal sederhana yang bisa ditangkap adalah kita dapat menyimak setiap pendapat dari mereka yang melakukan hubungan seks bebas, baik sesama jenis ataupun berbeda jenis, ketika mereka ditanya dan dikritisi oleh orang lain atas prilaku mereka, yang dianggap menyimpang dari norma masyarakat, maka mereka akan berargumen dengan keyakinannya bahwa itu adalah urusan privat dan prinsip kebebasan individu, apa pedulinya orang lain. Mereka akan membela diri atas nama hak diri, hak kebebasan diri, ini artinya kejahatan yang mereka lakukan dibangun di atas pondasi keyakinan atas nama philosofi Kebebasan.

Maka simpul kedua yang sederhana adalah apakah dengan semakin maraknya kejahatan yang terjadi karena berdirinya di atas pondasi philosofi Kebebasan?!. Secara hitungan matematis, berbagai analisa, penelitian, survei dan hipotesa dilakukan oleh LSM-LSM dan lembaga-lembaga berkompeten dalam melakukan kajian-kajian perkembangan masyarakat, baik masalah pembunuhan, seks bebas remaja, narkoba, pelacuran, dan kejahatan lainnya.

Beberapa hasil survey dan data dari lembaga resmi untuk beberapa kejahatan ; Sebanyak 32 persen remaja usia 14 hingga 18 tahun di kota-kota besar di Indonesia pernah berhubungan seks. Demikian simpulan survei terbaru Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Fakta lainnya, 21,2 persen remaja putri di Indonesia pernah melakukan aborsi, 97 persen perilaku remaja diilhami pornografi di internet. Pada tahun 2010, prevalensi penyalahgunaan narkoba meningkat menjadi 2,21 persen atau sekitar 4,02 juta orang. Pada tahun 2011, prevalensi penyalahgunaan meningkat menjadi 2,8 persen atau sekitar 5 juta orang. Hasil survei Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan, prevalensi penyalahgunaan narkoba di lingkungan pelajar mencapai 4,7 persen dari jumlah pelajar dan mahasiswa atau sekitar 921.695 orang. Hal ini belum termasuk data-data kejahatan ang disebutkan di atas.

Maka simpul ketiga yang sederhana adalah solusi dengan memperhatikan simpul pertama dan kedua itu, yaitu bagaimana kita menghentikan Kejahatan yang terjadi?, yaitu apakah untuk kejahatan berarti juga harus menghentikan philosofi Kebebasan ini sehingga Kejahatan bisa dihentikan?!. Sekiranya philosofi Kebebasan menjadi virus berbahaya bagi kehidupan bermasyarakat dan selalu menciptakan kegaduhan-kegaduhan sosial sehingga masyarakat merasa tidak aman dan nyaman dalam menjalani kehidupan bahkan sekiranya banyak kejahatan yang berdampak sosial tinggi akibat dari berlandas pada philosofi Kebebasan, tindakan apa yang layak untuk memberangus ajaran philosofi kebebasan ini? Dan paham kebebasan yang mana yang harus ditindak? Dan apakah sebuah paham bisa ditindak? Sekiranya paham tersebut membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat serta stabilitas nasional, sehingga mengancam integrasi bangsa NKRI yang susah payah dibangun oleh para pendiri bangsa ini, terutama oleh Dr. Mohammad Natsir melalui mosi integrasinya, yang sering dilupakan dalam pelajaran sejarah di lingkungan pendidikan.

Pada dasarnya manusia dilahirkan memiliki kebebasan apapun, tetapi kebebasan manusia itu dibatasi oleh kebebasan hak orang lain dan dibatasi oleh norma-norma, baik norma hukum, norma sosial dan juga norma agama. Itulah sebabnya Allah SWT menurunkan Al Quran sebagai petunjuk dan Hadits Nabi Muhammad SAW sebagai contoh. Karena dihadapan Allah SWt yang terbaik itu adalah yang paling bertaqwa, paling taat, paling takut kepada Allah SWT bukan yang paling bebas bertindak.
Wallahu’alam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar