Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Rabu, 28 September 2011

Fraksi PKS usulkan boleh jualan miras asal bayar retribusi empat kali lipat


MAKASAR (Arrahmah.com) – Setelah beberapa waktu lalu PKS mengungkapkan ketidak setujuan untuk menutup kompleks pelacuran yang terletak di Surabaya, kini masyarakat kembali dibuat ‘bingung’ dengan usulan Fraksi PKS DPRD kota Makassar mengenai penjualan minuman keras.
Bahkan hal tersebut mulai ramai dibicarakan di Forum Kaskus dan Jejaring Sosial seperti Facebook.
Usulan tersebut bermula dari retribusi izin tempat penjualan minuman keras (miras) yang dikabarkan bakal naik dua hingga empat kali lipat, sebagai upaya untuk menekan jumlah pengecer miras dan hanya penjual langsung.
“Kalau terlalu kecil retribusinya, pengecer bisa bertambah banyak. Pengecer diusulkan dihilangkan saja dan yang dipertahankankan hanya penjual langsung,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Makassar dari Fraksi PKS, Asriady Samad, Jumat lalu.
Penjual langsung adalah pub, kafe, dan hotel. Usulan awal retribusi penjualan langsung senilai Rp 7,5 juta, namun jika naik hingga empat kali lipat, retribusi mencapai Rp 30 juta pertahun.
Lebih lanjut Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Makassar tersebut menambahkan, kenaikan retribusi adalah salah satu upaya menekan perdagangan bebas miras. Nantinya, kadar alkohol dalam miras akan dikategorikan menjadi tiga golongan.
Golongan A atau kadar alkohol kurang dari lima persen diperbolehkan untuk dijual bebas, golongan B untuk miras dengan kadar alkohol sampai 20 persen, dan golongan C untuk miras dengan kadar alkohol mencapai 20 hingga 50 persen
“Nantinya miras hanya dijual untuk orang tertentu,” kilah Asriady.
Hal tersebut tentu sangat bertentangan dengan Islam, yang jelas-jelas melarang kaum Muslim untuk mengkonsumsi miras, seperti yang terdapat dalam Al Qur’an surat Al Maidah:90, yang berbunyi:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Selain itu pada sebuah riwayat diberitakan bahwa Rasulullah mengatakan bahwa dampak dari seseorang yang meminum khamr, maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Barangsiapa minum khamr, maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari. Namun jika ia bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Apabila mengulanginya kembali maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari. Jika ia kembali bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Apabila mengulanginya kembali maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari. Jika ia kembali bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Apabila untuk yang keempat kalinya ia ulangi lagi maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari dan jika ia bertaubat Allah tidak akan menerima lagi taubatnya dan akan memberinya minuman dari sungai al-khahal’.” Ditanyakan, “Wahai Abu Abdurrahman apa yang dimaksud dengan sungai al-khahal?” Ia menjawab, “Sungai yang berasal dari nanah penghuni neraka,” (Shahih, HR at-Tirmidzi [1862]).
Aturan yang diusulkan oleh PKS tersebut berarti dengan uang siapapun bisa memiliki kebebasan menjual dan membeli miras, ini berarti para pemimpin kita telah menggadaikan keimanan dengan secuil materi, dan meskipun mengaku sebagai Muslim pada kenyataannya tak takut dan menginjak-injak aturan Allah Ta’ala. Nauzubillah. (dbs/arrahmah.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar