Terbentuknya KAPPU Wilayah Partai Bulan Bintang Provinsi Jawa Barat pada tanggal 17 September 2011, merupakan langkah awal pelaksanaan Program hasil Mukerwil II tahun 2011 di Cimahi, dan berbagai program-program strategis dalam menghadapi Pemilu 2014, salah satunya melakukan Silaturahmi dengan Badan Komunikasi Umat Islam Provinsi Jawa Barat yang saat ini BKUI Jabar diketuai oleh H. Djaja Djauhari dan Sekretarisnya H. Rizal Fadillah.SH.MH.
Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bulan Bintang Provinsi Jawa Barat pelaksanaan Silaturahmi Akbar dengan BKUI adalah untuk mengingatkan kembali lahirnya Partai Bulan Bintang oleh BKUI, selain itu sebagai amanah dari tujuan Partai Bulan Bintang yaitu :
وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
"Dan Allah Telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa dia sungguh- sungguh akan menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana dia Telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang Telah diridhai-Nya untuk mereka, dan dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa. mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, Maka mereka Itulah orang-orang yang fasik. (QS. An Nuur 55).
Perjuangan untuk menyongsong kemenangan dan janji Allah SWT adalah perjuangan untuk memenangkan kebenaran, dan ini harus dilakukan bersama-sama, tidak bisa dikerjakan oleh orang-perorang tanpa koordinasi rapi satu sama lain. Dia harus dilakukan oleh kelompok umat yang terorganisir. Allahu SWT memerintahkan harus ada sekelompok orang di antara umat Islam yang menyeru kepada Islam dan beramar makruf nahi munkar, sebagaimana firman-Nya:
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar[217]; merekalah orang-orang yang beruntung.(QS. Ali Imran 104).
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar[217]; merekalah orang-orang yang beruntung.(QS. Ali Imran 104).
Dewan Pimpinan Wilah Partai Bulan Bintang provinsi Jawa Barat mencoba mempererat silaturahmi dengen membuat kesepakatan-kesepakatan. Untuk mendapatkan kesepakatan para semua Ormas yang tergabung dalam BKUI menyongsong janji dan pertolongan Allah kepada umat Islam mewujudkan kekuasaan umat dan kekuasaan yang mampu memasukkan kalimat Islam ke seluruh rumah di muka bumi, maka perlu ditetapkan terlebih dahulu beberapa pengertian dan pemahaman sebagai berikut :
1. Menyongsong janji Allah berupa istikhlaf adalah tugas bersama umat dan ulama wajib tampil di depan.
2. Ulama sebagai simpul kekuatan umat punya hak kekuasaan untuk membaiat seorang khalifah untuk umat sedunia sebagai wujud konkrit istikhlaf. Rasulullah saw. Mendapat kekuasaan atas kota Madinah dengan baiat oleh 75 utusan kaum Aus dan Kahzraj dalam baiat Aqabah at Tsaniyah dan Khalifah Abu Bakar mendapatkan baiat kaum muslimin setelah perdebatan di Saqifah Bani Saidah. Abdurrahman bin Auf sebagai ketua pemilihan khalifah pasca wafatnya khalifah Umar bin Khaththab, setelah mendapatkan gambaran suara masyarakat ibukota daulah Islamiyyah (Madinah), lalu membaiat Utsman bin Affan sebagai khalifah. (5)
3. Ulama wajib membangun kesadaran umat tentang istikhlaf sebagai janji Allah yang harus disongsong bersama dengan perjuangan sebagaimana janji Allah yang telah dinikmati oleh Rasulullah saw. dan para Khulafaur Rasyidin bersama para sahabat yang telah menempuh jalan perjuangan panjang di Makkah lalu Hijrah ke Madinah dan berjihad fi sabilillah.
4. Ulama wajib membangun kesadaran umat tentang dinul Islam yang merupakan hukum-hukum Allah berkaitan dengan hubungan manusia dengan al Khaliq, dengan dirinya sendiri, dan dengan sesame manusia dan meliputi seluruh aspek kehidupan. Artinya, ajaran Islam itu bukan hanya meliputi iman dan ibadah ritual, tapi juga ada ajaran islam tentang kehidupan ekonomi, politik, hukum, dan politik ketatanegaraan. (6)
3. Ulama wajib membangun kesadaran umat tentang istikhlaf sebagai janji Allah yang harus disongsong bersama dengan perjuangan sebagaimana janji Allah yang telah dinikmati oleh Rasulullah saw. dan para Khulafaur Rasyidin bersama para sahabat yang telah menempuh jalan perjuangan panjang di Makkah lalu Hijrah ke Madinah dan berjihad fi sabilillah.
4. Ulama wajib membangun kesadaran umat tentang dinul Islam yang merupakan hukum-hukum Allah berkaitan dengan hubungan manusia dengan al Khaliq, dengan dirinya sendiri, dan dengan sesame manusia dan meliputi seluruh aspek kehidupan. Artinya, ajaran Islam itu bukan hanya meliputi iman dan ibadah ritual, tapi juga ada ajaran islam tentang kehidupan ekonomi, politik, hukum, dan politik ketatanegaraan. (6)
5. Ulama wajib membangun kesadaran umat tentang urgensi dan peranan negara/penguasa dalam perspektif Islam dalam menjalankan pemerintahan dan penerapan hukum syariah dalam seluruh aspek kehidupan. Penerapan hukum syariah (tathbiq ahkamis syar’iy) oleh negara adalah metode penerapan Islam yang telah diberlakukan sejak Rasulullah saw. berkuasa sampai hilangnya kekuasaan islam di muka bumi. (7)
6. Ulama wajib memberikan warning kepada umat terhadap bahaya pemikiran-pemikiran asing, seperti sekularisme (8) , demokrasi, HAM, kapitalisme, liberalisme, sosialisme, komunisme, dan lain-lain yang masuk kepada umat dan menyelimuti pemahaman umat sehingga terhalang antara umat dengan kehidupan Islami. (9)
7. Ulama wajib menyiapkan sejumlah materi syariat Islam dalam sistem ekonomi, hukum, pendidikan, dan politik pemerintahan untuk dijadikan materi bersama dalam proses pencerahan umat dan pembinaan tsaqafah umat akan kehidupan Islami (al hayah al islamiyyah). (10)
8. Ulama wajib membina para kader umat dari kalangan intelektual dan birokrat untuk mempersiapkan diri mengambil alih kepemimpinan untuk menjalankan system kehidupan Islam. Para intelektual dan birokrat muslim perlu dibinah aqidah dan wawasan syariahnya sehingga mereka bisa menjalankan tugasnya dengan kemampuan teknis yang dimiliki dan ghirah yang tinggi untuk izzul Islam wal muslimin serta terikat dengan hukum syariah. Pergantian sistem lantaran datangnya janji dan pertolongan Allah SWT tidak berarti mengganti semua orang lama dengan orang baru. (11)
9. Ulama wajib mempersiapkan barisan pejuang umat yang siap dengan kepribadian kepemimpinan (syakhshiyyah qiyadiyah) dan kepribadian prajurit (syakhshiyyah jundiyyah) dengan segala sifat-sifat keutamaannya. (12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar