Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Kamis, 29 September 2011

Sistem Pemilu dan Minoritas Non Muslim di Negeri Islam

Buku: Fikih Politik Menurut Imam Hasan Al-Banna.
Penulis: Dr. Muhammad Abdul Qadir Abu Faris.
***
Sistem Pemilihan Umum                
Penting disebutkan, bahwa Imam Hasan Al-Banna menggunakan sistem pemilihan umum demi upaya penyaringan para ahlul halli wal ‘aqd (anggota legislative). Sistem ini sebenarnya tidak bertentangan dengan prinsip dan hukum Islam, bahkan sejalan dengan prinsip musyawarah dalam konteks yang lebih luas.
Namun demikian, Imam Hasan Al-Banna mengkritik penyelenggaran pemilu-pemilu di Mesir, karena mereka yang terpilih sebenarnya tidak mewakili kepentingan rakyat banyak. Persoalan ini pada dasarnya, kembali kepada panitia Pemilu (KPU) yang tidak sanggup melahirkan orang-orang kapabel guna mewakili suara rakyat banyak dan juga pada persoalan orang-orang terpilih itu sendiri yang tidak memiliki kapabilitas untuk menduduki jabatan tersebut. Persoalan tersebarnya praktik korupsi, kolusi, suap-menyuap, money politic dan pembelian suara dalam pemilu turut andil dalam kegagalan penyelenggaraan pemilu di Mesir.
Guna menyelesaikan persoalan ini, Imam Hasan Al-Banna mengeluarkan himbauan demi upaya perbaikan undang-undang pemilu yang berlaku, sehingga benar-benar dapat melahirkan para tokoh dan figur yang memiliki kapabilitas serta mewakili pendapat masyarakat umum. Untuk itu Beliau mengusulkan lima langkah sebagai berikut :
  1. Menetapkan kriteria-kriteria para calon, jika mereka berasal dari utusan-utusan lembaga dan organisasi tertentu, maka mesti disertai dengan visi, misi dan program yang jelas dan mendasar yang menjadi sebab mereka dicalonkan.
  2. Menetapkan batasan-batasan kampanye serta penjatuhan sanksi keras terhadap calon yang melanggar batasan-batasan tersebut seperti: usaha pencemaran nama baik lawan politik dan keluarganya yang tidak terkait secara langsung dengan calon. Untuk itu kampanye lebih terkonsentrasi pada pengenalan visi, misi dan program-programnya.
Pola pemilihan umum yang memprioritaskan “nilai-nilai” bukan mementingkan kefiguran, sehingga wakil rakyat dan senator (DPD) bisa terbebas dari tekanan para partisipan (pemilih) serta kepentingan umum lebih mendapat tempat di hati para wakil rakyat dan senator dibandingkan urusan pribadi mereka.
Imam Hasan Al-Banna menghimbau agar memegang teguh prinsip “memprioritaskan nilai-nilai” dalam pemilu. Nilai-nilai itu sendiri berlandaskan pada orientasi, keyakinan, misi dan program tertentu setiap partai dalam upaya melakukan perubahan dan reformasi. Sejatinya, masing-masing partai mengkampanyekan program dan misi mereka di hadapan publik untuk bisa menjadi bahan pertimbangan dan diskusi. Jika publik setuju dengan program yang ditawarkan, hasilnya tentu mereka akan menuai simpati dan dukungan rakyat, sementara jika terjadi sebaliknya, maka jangan harap rakyat akan memberikan dukungan terhadap mereka. Dalam hal ini, partai berhak menyeleksi dan menyaring calon-calon mereka berdasarkan kredibilitas, loyalitas, dedikasi dan pengabdian mereka terhadap kepentingan dan misi partai.
Menurut hemat penulis, berpegang pada prinsip “memprioritaskan nilai-nilai” yang berlandaskan pada program-program politik yang jelas, akan melahirkan figur-figur pemimpin yang kapabel dalam menjalankan roda pemerintahan, karena seharusnya dalam pemerintahan tidak ada ruang bagi mereka yang tidak kapabel meskipun mereka kaya, begitu pula bagi para pelaku korupsi yang merampas harta rakyat serta mempermainkan kepentingan bangsa.
Seruan terbuka yang dilancarkan Imam Hasan Al-Banna yaitu kewajiban untuk turut terlibat dalam pemilihan umum, akan membuat kita merasakan urgensi dari pemilu tersebut, karena pemilu merupakan refleksi dari sebuah kesaksian dan pengakuan. Dan atas dasar kesaksian ini, kebijakan-kebijakan penting yang terkait dengan kepentingan publik akan diputuskan. Karena bila mayoritas orang di suatu bangsa menyatakan diri tidak memilih (golput) dalam pemilihan umum (sebagaimana banyak terjadi pada pemilu-pemilu era Imam Hasan Imam Hasan Al-Banna) itu berarti memberi kesempatan pada kelompok minoritas untuk menentukan arah kebijakan, yang pastinya tidak mewakili pendapat mayoritas serta sering mengabaikan kepentingan-kepentingan orang banyak.
Kondisi ini terjadi bila pemilu terselenggara dengan jujur dan adil, sementara jika terbukti oleh banyak orang bahwa telah terjadi pembohongan publik, tentunya tingkat keinginan untuk tidak memilih (golput) akan semakin tinggi pula. Namun, argumentasi-argumentasi yang dikemukakan Imam Hasan Al-Banna saling melengkapi satu sama lain. Jika semua argumentasi Beliau diterima, sudah barang tentu masyarakat mesti dipaksa untuk ikut pemilu sehingga akan bermunculan figur-figur yang punya kapabilitas sehingga pantas menduduki jabatan yang diamanahkan serta sangat memprioritaskan kepentingan-kepentingan umum.
Cobalah Anda perhatikan usulan yang keempat, yaitu penjatuhan hukuman berat terhadap praktek korupsi, kolusi dan suap-menyuap, sehingga dengan demikian dapat memberikan “efek jera” khususnya terhadap para pelaku dan masyarakat secara umum, karena saking beratnya hukuman yang diberikan. Harapannya, hukuman berat tersebut tidak hanya sebagai undang-undang yang tertulis di atas kertas, seperti kasus yang kerap terjadi di berbagai negara. Bahkan di Aljazair dan beberapa negara lain, para pemegang otoritas pemerintahan di sana sengaja menghapus kepentingan bangsa dan kehendak rakyat banyak.
Minoritas Non-Muslim di Negeri Islam
Imam Hasan Al-Banna telah menjelaskan bahwa Islam memposisikan non-Muslim berdasarkan atas sikap mereka terhadap pemerintahan Islam. Jika mereka bisa diajak kompromi dengan syarat bisa patuh dan loyal terhadap pemerintah Islam yang berdaulat serta tidak membantu musuh-musuh Islam, maka umat Islam pun dituntut memperlakukan mereka dengan baik, berinteraksi secara proporsional, menjaga hak-hak mereka, baik jiwa, harta maupun kehormatan. Tapi, jika kaum minoritas non Muslim tersebut membatalkan perjanjian dan memutuskan hubungan diplomasi dengan pemerintah Islam, memerangi dan membantu pihak musuh yang berencana menghancurkan Islam, serta terlibat dalam pengusiran umat Islam dari negeri mereka sendiri, maka dalam kondisi ini, haram hukumnya bagi umat Islam memberikan loyalitas (berbuat baik) pada mereka. Karena bila umat Islam berbuat seperti itu, sama artinya mereka telah berbuat aniaya terhadap diri sendiri, karena mereka telah berbuat sesuatu yang mendatangkan kemarahan Allah dan kebencian manusia, pada waktu yang sama mereka telah berbuat aniaya terhadap saudara sesama Muslim karena secara tidak sengaja mereka telah membantu musuh dan tidak melakukan pembelaan terhadap saudara-saudara mereka.
Mengenai batasan-batasan hubungan tersebut, Imam Hasan Al-Banna menarik kesimpulan hukum dari intisari pemahaman firman Allah dalam Al-Qur’an Surah Al-Mumtahanah ayat 8:
(لاَ يَنْهَاكُمُ اللهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِي الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتَقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ) [الممتحنة: 8]
Artinya: Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.
Realita sejarah telah membuktikan bahwa kaum minoritas non-Muslim kerapkali hidup dalam perlindungan pemerintahan Islam selama beberapa abab lamanya. Pemerintahan Islam yang berdaulat memberikan kebebasan penuh pada mereka untuk menganut keyakinan dan menjalankan agama mereka, meskipun dalam pandangan Islam agama yang mereka anut adalah bentuk kekafiran dan kesyirikan. Orang Kristen diberikan kebebasan hidup dan menjalankan ibadah di gereja-gereja serta menganut keyakinan trinitas mereka yang mempertuhankan Isa Alaihissalam, ibunya (Maryam) dan menjadikan Isa sebagai tuhan ketiga.
Sejarah juga telah mencatat, bahwa umat Islam pernah memegang tampuk kekuasaan di India selama beberapa abad, sedangkan waktu itu di India terdapat lebih dari 300 model keyakinan dan aliran agama maupun teologi. Namun, mereka tetap diberikan kesempatan hidup di bawah perlindungan pemerintahan dan syari’at Islam serta diberi kebebasan menjalankan keyakinan masing-masing tanpa ada gangguan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar