16 partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi
tampaknya belum boleh berbangga diri. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum
(KPU), masih akan melakukan verifikasi faktual.
"Bagi partai-partai yang memenuhi syarat administrasi akan dilakukan syarat faktual," kata Ketua KPU, Husni Kamil Malik saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Minggu (28/10/2012) malam.
Proses verifikasi faktual tersebut, sambung Husni, bertujuan untuk membuktikan apakah data yang telah diterima oleh KPU, sesuai dengan kondisi atau keberadaan partai politik di setiap daerah.
"Membuktikan apakah keberadaan partai politik secara administratif dan faktual nyata ada di tingkat kabupaten/kota. Seluruh dokumen yang dinyatakan Undang-Undang harus diperiksa secara rijik di daerah-daerah," paparnya.
Oleh sebab itu, KPU telah menyiapkan 33 tim untuk melakukan pengawasan di KPU tingkat provinsi yang ada di seluruh Indonesia. "Nanti hasilnya akan kita umumkan sesuai jadwal bulan Januari," terangnya.
Namun, daerah yang akan diperiksa oleh KPU tersebut tidak termasuk Daerah Otonom Baru (DOB) yang baru saja disahkan di paripurna DPR.
"Kita akan mnyelidiki apakah komposisi keanggotaan berdasarkan jumlah penduduk di tiap kabupaten/kota, tidak termasuk DOB yang baru disahkan," tandasnya.
"Bagi partai-partai yang memenuhi syarat administrasi akan dilakukan syarat faktual," kata Ketua KPU, Husni Kamil Malik saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Minggu (28/10/2012) malam.
Proses verifikasi faktual tersebut, sambung Husni, bertujuan untuk membuktikan apakah data yang telah diterima oleh KPU, sesuai dengan kondisi atau keberadaan partai politik di setiap daerah.
"Membuktikan apakah keberadaan partai politik secara administratif dan faktual nyata ada di tingkat kabupaten/kota. Seluruh dokumen yang dinyatakan Undang-Undang harus diperiksa secara rijik di daerah-daerah," paparnya.
Oleh sebab itu, KPU telah menyiapkan 33 tim untuk melakukan pengawasan di KPU tingkat provinsi yang ada di seluruh Indonesia. "Nanti hasilnya akan kita umumkan sesuai jadwal bulan Januari," terangnya.
Namun, daerah yang akan diperiksa oleh KPU tersebut tidak termasuk Daerah Otonom Baru (DOB) yang baru saja disahkan di paripurna DPR.
"Kita akan mnyelidiki apakah komposisi keanggotaan berdasarkan jumlah penduduk di tiap kabupaten/kota, tidak termasuk DOB yang baru disahkan," tandasnya.