JAKARTA - Dari 34 partai politik (parpol) yang berusaha melengkapi
dokumen administrasi yang dipersyaratkan, hanya 9 parpol yang mengisi
data sistem informasi parpol (sipol) secara daring. Sementara sisanya
hanya mengisi sebagian data dan bahkan ada yang tidak manfaatkan sipol
sama sekali.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar N Gumay di Jakarta, tadi malam, mengungkapkan itu saat memberi keterangan pers pascapenutupan masa pendaftaran verifikasi administratif parpol.
Dia menjelaskan, sembilan parpol yang memanfaatkan sipol secara daring adalah PAN, PBB, Partai Gerindra, Partai Hanura, PKPI, PKB, PKBIB, Partai Nasdem, dan PPRN. Sedangkan parpol yang sama sekali tidak memasukkan data ke sipol yaitu Partai Bhinneka Indonesia, PDS, PDP, PKS, Partai Kedaulatan, PKDI, Partai Kongres, PNBK, Partai Marhaenisme, Nasrep, dan PPPI. "Sisanya baru isi sebagian saja melalui daring dan sebagian lagi manual," ujarnya.
Menurut Hadar, adanya parpol yang berusaha dengan optimal dan berhasil dengan baik mengisi data anggotanya melalui sipol membuktikan parpol memang bisa mengakses dengan baik. "Jadi argumen yang mengatakan sipol menyulitkan berhasil dipatahkan," katanya.
Hadar mengakui, memang ada kerja sama antara KPU dan pihak asing untuk mengembangkan sipol. Pasalnya, KPU membutuhkan alat untuk bisa bekerja dengan akurat dan cepat merekam data anggota parpol. "Tapi kami jamin tidak dikuasai pihak luar. Ini hanya untuk transparansi parpol," jelasnya.
Komisioner KPU Arief Budiman menegaskan, dengan adanya komitmen sebagian parpol untuk mengisi data sipol sekaligus mengonfirmasi kalau kegiatan itu bukan sesuatu yang ilegal. "Sebab memang sudah ada regulasinya dan mengacu ke UU Pemilu," ujarnya.
Ketika ditanya apakah KPU mau melonggarkan syarat verifikasi seperti yang digugat sejumlah parpol, Arief mengatakan, pihaknya membuat regulasi berdasarkan amanat UU Pemilu. UU ini pun dibuat oleh para anggota DPR yang berasal dari parpol. "Jadi kalau mau mengubah persyaratan, ya silahkan revisi UU-nya," tegasnya.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar N Gumay di Jakarta, tadi malam, mengungkapkan itu saat memberi keterangan pers pascapenutupan masa pendaftaran verifikasi administratif parpol.
Dia menjelaskan, sembilan parpol yang memanfaatkan sipol secara daring adalah PAN, PBB, Partai Gerindra, Partai Hanura, PKPI, PKB, PKBIB, Partai Nasdem, dan PPRN. Sedangkan parpol yang sama sekali tidak memasukkan data ke sipol yaitu Partai Bhinneka Indonesia, PDS, PDP, PKS, Partai Kedaulatan, PKDI, Partai Kongres, PNBK, Partai Marhaenisme, Nasrep, dan PPPI. "Sisanya baru isi sebagian saja melalui daring dan sebagian lagi manual," ujarnya.
Menurut Hadar, adanya parpol yang berusaha dengan optimal dan berhasil dengan baik mengisi data anggotanya melalui sipol membuktikan parpol memang bisa mengakses dengan baik. "Jadi argumen yang mengatakan sipol menyulitkan berhasil dipatahkan," katanya.
Hadar mengakui, memang ada kerja sama antara KPU dan pihak asing untuk mengembangkan sipol. Pasalnya, KPU membutuhkan alat untuk bisa bekerja dengan akurat dan cepat merekam data anggota parpol. "Tapi kami jamin tidak dikuasai pihak luar. Ini hanya untuk transparansi parpol," jelasnya.
Komisioner KPU Arief Budiman menegaskan, dengan adanya komitmen sebagian parpol untuk mengisi data sipol sekaligus mengonfirmasi kalau kegiatan itu bukan sesuatu yang ilegal. "Sebab memang sudah ada regulasinya dan mengacu ke UU Pemilu," ujarnya.
Ketika ditanya apakah KPU mau melonggarkan syarat verifikasi seperti yang digugat sejumlah parpol, Arief mengatakan, pihaknya membuat regulasi berdasarkan amanat UU Pemilu. UU ini pun dibuat oleh para anggota DPR yang berasal dari parpol. "Jadi kalau mau mengubah persyaratan, ya silahkan revisi UU-nya," tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar