JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU)
menyatakan 16 partai politik (Parpol) lolos verifikasi administrasi.
Sedangkan, 18 partai politik lainnya dinyatakan tidak lolos oleh KPU.
Dasar dari putusan itu adalah Peraturan KPU no 7 dan 8 tentang penetapan
dan tahapan.
"Bagi partai yang lolos akan dilakukan verifikasi faktual. KPU akan diperiksa secara fisik sesuai perundang-undagan. Besok, tim yang beranggotakan 33 orang akan melaksanakannya (verifikasi faktual)," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Minggu (28/10/2012).
Berikut adalah parpol yang dinyatakan KPU memenuhi syarat administrasi:
"Bagi partai yang lolos akan dilakukan verifikasi faktual. KPU akan diperiksa secara fisik sesuai perundang-undagan. Besok, tim yang beranggotakan 33 orang akan melaksanakannya (verifikasi faktual)," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Minggu (28/10/2012).
Berikut adalah parpol yang dinyatakan KPU memenuhi syarat administrasi:
- Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
- Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
- Partai Demokrat
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
- Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
- Partai Persatuan Nasional (PPN)
- Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
- Partai Kesatuan Demokrasi (PKDI)
- Partai Kongres
- Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
- Partai Karya Republik (Pakar)
- Partai Nasional Republik (Nasrep)
- Partai Buruh 8. Partai Damai Sejahtera (PDS)
- Partai Republika Nusantara
- PNI Marhaenisme
- Partai Karya Peduli Bangsa (PKBP)
- Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
- Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
- Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
- Partai Republik
- Partai Kedaulatan
- Partai Bhineka Indonesia
- Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar