JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah
meminta Polri untuk menyerahkan kasus pengadaan simulator kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, hingga saat ini belum ada kelanjutan
pelimpahan berkas kasus tersebut dari polisi. Menanggapi hal tersebut,
pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Polri sudah
meminta saran terhadap Yusril kasus tersebut.
"Ada tiga alternatif yang saya berikan. Pertama, dikembalikan kepada ketentuan UU, lebih tepatnya UU KPK itu sendiri. Kedua, kalau sengketa diserahkan ke MK. Ketiga, presiden menengahi, tapi tidak dalam arti bahwa sifatnya memberikan satu perintah. Kemudian presiden berpendapat bahwa ini harus diserahkan kepada polisi, tapi mekanisme tetap mengikuti prosedur yang ditetapkan UU sendiri. Jadi, bagaimana pelaksanaannya, itu kita tidak bisa komentari," kata Yusril usai menghadiri peluncuran buku Republik Galau, di gedung YLBHI, Jakarta (21/10/2012).
Dia melihat, presiden sudah menyampaikan posisinya sebagai kepala negara untuk menyikapi kasus tersebut.
"Presiden itu menyampaikan posisinya kalau dia menangani masalah ini seperti ini. Jadi, setelah itu kan dia berpendapat bagaimana polisi itu menyelesaikan masalahnya. Saya sudah berikan saran. Tapi saat itu polemiknya bukan ditujukan pada siapa yang lebih dulu memulai, tapi KPK kan dapat meminta untuk mengambil alih persoalan ini berdasarkan ketentuan pasal 50 itu. Sekarang sih sebenarnya sudah dapat diatasi," pungkasnya.
"Ada tiga alternatif yang saya berikan. Pertama, dikembalikan kepada ketentuan UU, lebih tepatnya UU KPK itu sendiri. Kedua, kalau sengketa diserahkan ke MK. Ketiga, presiden menengahi, tapi tidak dalam arti bahwa sifatnya memberikan satu perintah. Kemudian presiden berpendapat bahwa ini harus diserahkan kepada polisi, tapi mekanisme tetap mengikuti prosedur yang ditetapkan UU sendiri. Jadi, bagaimana pelaksanaannya, itu kita tidak bisa komentari," kata Yusril usai menghadiri peluncuran buku Republik Galau, di gedung YLBHI, Jakarta (21/10/2012).
Dia melihat, presiden sudah menyampaikan posisinya sebagai kepala negara untuk menyikapi kasus tersebut.
"Presiden itu menyampaikan posisinya kalau dia menangani masalah ini seperti ini. Jadi, setelah itu kan dia berpendapat bagaimana polisi itu menyelesaikan masalahnya. Saya sudah berikan saran. Tapi saat itu polemiknya bukan ditujukan pada siapa yang lebih dulu memulai, tapi KPK kan dapat meminta untuk mengambil alih persoalan ini berdasarkan ketentuan pasal 50 itu. Sekarang sih sebenarnya sudah dapat diatasi," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar