Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Rabu, 06 Juni 2012

DIBAWAH NAUNGAN SYARIAT


Segala puji bagi Allah, Tuhan seru sekalian alam. Shalawat dan salam atas penutup para nabi, imam para rasul, Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, atas keluarga dan semua sahabat beliau.
Ketika kita menelusuri era kolonialisme dan imperialisme Barat atas negara-negara Islam, untuk  kembali mengenang masa pemerintahan Islam yang terukir dengan tinta emas sejarah, kita akan menemukan satu realitas objektif yang tetap dalam sejarah Islam. Realitas yang tak pernah terpengaruh oleh perubahan tempat, masa, maupun sistem pemerintahan tertentu.
Realita yang kami maksudkan adalah bahwa semua sistem pemerintahan Islam, pada saat itu, berdiri di atas syariat Islam tanpa mengenal adanya undang-undang yang lain. Walaupun tidak bisa dipungkiri, tak jarang terjadi penindasan oleh rezim yang berkuasa atau adanya penguasa yang otoriter. Tapi itu semua tidak pernah sampai pada kondisi pemaksaan azas selain Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.
Dengan demikian, kembali memberlakukan hukum Islam merupakan suatu kewajiban, sebagai masa depan yang pasti, dan bagaimanapun umat Muhammad tidak mungkin terlepas dari kenyataan ini. Sebab dialah inti dari agama dan episode sejarah umat Islam yang telah terpatri kuat. Umat muslim tegak di atas, dan bersatu dalam Islam. Mereka takkan menerima agama apapun sebagai pengganti. Sehingga bilapun suatu saat umat ini jauh atau dijauhkan dari nilai-nilai syariat Islam, maka pasti lambat laun ia akan kembali. Dan pada saat itu, takkan ada satu kekuatan pun yang dapat menghalanginya. Walaupun dengan tipu daya maha dahsyat. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman yang artinya : " Mareka berkehendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, dan Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahaya-Nya, walaupun orang-orang kafir tidak menyukai". ( At-Taubah : 32 )
Inilah rahasia adanya kerinduan setiap muslim terhadap penegakan syariat Islam dimana pun mereka berada. Inilah motif di balik komitmen mereka kepada kelompok atau gerakan yang menjadikan Islam sebagai azasnya. Semua usaha menjauhkan umat dari syariatnya telah gagal. Loyalitas kaum muslimin tidak dapat digoyahkan. Karena cinta terhadap syariat Allah terpatri dalam hati setiap muslim.
Musuh-musuh Islam sangat menyadari fakta ini. Lantaran itu, dimana saja gerakan memperjuangkan penegakan syariat Islam lahir, mereka spontan akan menganggapnya sebagai ancaman dan bahaya yang menakutan. Intelijen dan peneliti akan dikerahkan untuk merumuskan strategi buat menghentikan atau memberangus. Kendati sebagian pergerakan Islam telah berusaha keras menunjukkan niat baik dan tujuan damai. Dan itu mereka tempuh dengan mengambil sikap kooperatif bahkan mengakomodasi sistem yang sekular. Namun demikian, lawan-lawan Islam akan tetap bersikap phobi dan merangkul pihak-pihak ketiga.
Realitas tersebut membuktikan bahwa umat muslim secara fitrah cenderung berpihak kepada gerakan manapun yang mengusung bendera ideologi Islam. Walaupun kekuatan politik, ekonomi, dan media massa mereka sangat terbatas; atau kekuatan mereka dibatasi dan dihapus. Umat muslim akan tetap berusaha mengambil peran besar dalam mewujudkan cita-cita mereka.
Kembali kepada ajaran Islam dengan menerapkan hukum syariat adalah hak asasi yang menjadi tuntutan setiap muslim. Karena hal tersebut adalah tuntutan keimanan mereka. Allah Ta'ala berfirman yang  artinya : " Dan tidakkah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata". (Al-Ahzaab : 36 )
Dalam ayat lain, Allah berfirman yang  artinya : Sesungguhnya jawaban orang-orang mu'min, bila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul mengadili diantara mereka ialah ucapan "Kami mendengar dan kami patuh". Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.( An-Nuur : 51 )
Akan tetapi, masih tetap saja ada kekuatan-kekuatan tersembunyi yang giat melakukan konspirasi dengan segala kapasitas yang ia miliki. Sasarannya, untuk menghalangi umat muslim mendapatkan hak asasi yang sekaligus identitas mereka: menerapkan hukum Allah dalam kehidupan.
Kelompok imperialis Barat, kubu sekular, dan media massa liberal berkoalisi dalam merusak ideologi, pemikiran, dan akhlak kaum muslimin. Demi menjauhkan mereka dari hak asasi yang semenjak lama diidam-idamkan.
Bagaimana tidak. Penerapan  syariat Islam bukan berarti hanya sibuk beribadah ritual siang-malam, atau hanya terbatas pada hukum pidana, seperti stigma yang selalu didesas-desuskan oleh musuh-musuh Islam. Akan tetapi, syariat Islam adalah sistem komprehensif yang mencakup segala sendi kehidupan, demi mewujudkan kebahagiaan dunia-akhirat bagi pemeluknya.
Syariat Islam menjaga secara selaras antara hak pribadi dan masyarakat. Dia  menjadi tolak ukur dalam membentuk pribadi individu, bahkan negara. Syariat adalah jaminan sesungguhnya untuk dapat melindungi hak dan kebebasan setiap individu. Syariat menjaga harga diri, harta benda, serta darah dari segala bentuk penindasan. Syariat juga penjamin tegaknya negara yang adil, yang berdiri di atas kasih sayang dan iman. Dengan itu, dia akan membawa kepada kebangkitan dan kekuatan Islam, serta mengembalikan keagungan peradaban Islam yang sejak sekian lama dirampas.
Inilah aspek yang membedakan gerakan-gerakan Islam dari gerakan lainnya di manapun. Gerakan Islam berusaha untuk mereformasi masyarakat muslim kepada kondisi semula, mengembalikan Islam sebagai kekuatan politik yang besar. Perjuangan ini perlu disyukuri, walaupun terdapat perbedaan ijtihad antara aktivis Islam. Sebab, siapa pun yang bersungguh-sungguh berusaha mengembalikan kejayaan Islam, maka ia senantiasa terpuji. Tidak ada yang dapat memberikan apresiasi yang layak bagi mereka  kecuali Allah ta'ala.
Namun, ada perubahan besar pada kerangka pikir gerakan Islam dalam gerakan reformasi, yang perlu diungkap secara jujur.
Umumnya gerakan Islam yang baru lahir dan masuk ke dalam kancah politik, menyatakan dengan tegas bahwa cita-cita utamanya adalah penerapan syariat Islam. Bahwa gerakan tersebut sungguh terpaksa terlibat dalam sistem demokrasi sebagai batu loncatan mewujudkan penegakan syariat Islam. Tak jarang pula mereka menyatakan bahwa apa yang terjadi bukan kehendak mereka. Mereka masuk demi melakukan perbaikan. Hal ini kita saksikan dengan kasat mata, berbagai kajian juga membuktikanya.
Lantas, apa yang terjadi selanjutnya?
Sebagian fungsionaris gerakan ini kemudian meyakini bahwa demokrasi yang umumnya diterapkan saat ini merupakan bagian dari ajaran Islam sejati. Berpartisipasi dalam sistem demokrasi yang ada merupakan tuntutan. Sebab, sesungguhnya ajaran Islam menjamin kebebasan bagi semua pihak selama tidak merugikan pihak lain.
Akhirnya, pemikiran politik fungsionaris gerakan itu sama saja dengan pemikiran kelompok sekular dan liberal. Apa yang sebelumnya dianggap sebagai kondisi darurat, kini dipersepsikan sebagai kondisi wajar. Jika dulu demokrasi dilihat sebagai sarana untuk menegakkan syariat, sekarang demokrasi telah menjadi bagian dari syariat itu sendiri.
Perubahan pada azas sebagian gerakan Islam ini menjadikan kita khawatir. Gerakan yang pada awalnya memutuskan untuk masuk ke lembaga legislatif karena tekanan kondisi demi tegaknya syariat Islam. Namun seiring perjalanan waktu berubah, dan menjadikan perjuangan legislasi sebagai keharusan, karena ia adalah bagian dari Islam.
Penegakan dan penerapan syariat Islam merupakan modal dasar dibentuknya sebuah gerakan Islam. Saat gerakan ini bergeser dari azas ini, apapun alasannya, maka ia sesungguhnya tak punya hak lagi untuk tetap eksis. Jika perjuangannya adalah kebebasan, hak asasi, demokratisasi, persamaan, dan keadilan, sebagaimana pemahaman yang umum, maka tujuannya persis sama dengan kelompok sekular, liberal dan nasionalis. Lantas, apakah keunggulan dari gerakan Islam sehingga meyandang label Islam sedang yang lainnya tidak?
Kita semua sepakat bahwa menjamin hak asasi setiap individu masyarakt, menegakkan keadilan dan melawan sikap zhalim, merealisasikan persamaan di tengah-tengah masyarakat, membentuk pemerintahan atas dasar permusyawaratan yang penuh kasih dan keadilan, adalah tujuan penting dari syariat Islam. Sudah seharusnya terukir dalam agenda setiap dai dan aktivis muslim. Namun, penerapannya hendaklah sesuai dengan rambu-rambu Islam dan di bawah tuntunan syariat. Bukan malah memperlakukan hukum syariat sebagai subordinasi belaka dari tujuan tersebut.
Manakala obsesi seseorang hanya terbatas kepada meraih hak-hak bersifat duniawi semata, maka ia takkan bisa diharapkan berjuang menegakkan syariat Islam. Sebab, semua manusia, dengan segala ideologi dan kepentingannya, satu kata untuk mewujudkan tujuan-tujuan mulia di atas. Namun, tercapainya secuil cita-cita hukum Islam bukanlah indikasi tegaknya syariat Islam dan tidak cukup untuk membuktikan keagungan Islam.
Kita dapat memahami secara baik pernyataan sementara pihak bahwa syariat Islam belum bisa diterapkan saat ini. Disebabkan banyaknya rintangan dan hambatan. Sebaliknya, terwujudnya kebebasan sejati dan demokrasi yang kokoh akan cukup untuk mengantarkan kita kepada penegakan hukum  Islam.
Sebagian gerakan Islam memilih ambil andil dalam pemerintahan demokrasi dengan dalih menjadikannya batu loncatan untuk menerapkan syariat Islam. Mengambil sikap ini bukanlah problema kita yang sebenarnya. Karena ia merupakan hasil dari sebuah upaya ijtihad dan dapat ditolerir. Pertimbangan mashlahat dan mafsadat menjadi acuan pengambilan sikap ini.
Namun, yang menjadi problema sebenarnya adalah kekeliruan beberapa cendekiawan muslim dengan mengadopsi pemikiran sekular seperti apa adanya. Bukan untuk menjadikannya sarana penegakan syariat, bukan pula karena alasan kondisi darurat. Tapi merupakan penerimaan secara penuh terhadap pemikiran tersebut dan anggapan sebagai bagian dari ajaran syariat sebenarnya. Sehingga kebebasan tanpa batas, persamaan penuh antara muslim dan non-muslim, menjadi norma yang harus diperjuangkan dan didukung. Tulisan-tulisan dan pernyataan mereka menjadi bukti.
Kekeliruan yang terjadi adalah adanya upaya mejadikan hukum dalam kondisi darurat, yang nota bene merupakan hukum pengecualian, sebagai hukum dasar dengan dalil-dalil yang dipaksakan. Sarana dan metode yang hukumnya boleh lantaran adanya tuntutan kebutuhan, sehingga bersifat kondisional semata, berubah menjadi tujuan utama. Lantas meyakini bahwa tanpa sarana tersebut, syariat Islam tak mungkin ditegakkan.
Tak sedikit kelompok cendekiawan muslim yang arogan dengan tesis bahwa kebebasan seharusnya didahulukan sebelum penegakan syariat. Selanjutnya, setelah melalui diskusi dan debat yang panjang, mereka sampai pada keyakinan bahwa syariat berada di peringkat kedua setelah kebebasan versi liberal.
Bila memang problem yang kita hadapi berhubungan dengan kondisi darurat atau fase dakwah tertentu, maka penegakan syariat tetap tidak boleh ditempatkan di urutan kedua. Yang tepat adalah pemberlakuan hukum syariat adalah tujuan sebenarnya, sedangkan kebebasan sebagai sarananya.
Sementara pihak mungkin melihat bahwa keduanya hanya berbeda tipis, atau perbedaan semantik belaka. Tapi nyatanya perbedaan antara keduanya amat besar dan dapat menimbulkan pemahaman yang salah bagi masyarakat awam. Karena jika Saudara mengatakan kebebasanlah yang utama, berarti saudara telah menjadikan kebebasan tersebut (versi sekuler dan liberal) sebagai dasar, dan dengan kebebasan itulah syariat menjadi penting. Kemudian jika terjadi benturan kepentingan antara keduanya, syariat dapat dikesampingkan sebagaimana sebelumnya kebebasan telah memberinya tempat.
Bahkan orang awam sekalipun tidak akan lancang mengeluarkan pendapat seperti ini. Tapi sayangnya, ia justru dikemukakan oleh mereka yang mengaku sarjana muslim. Mereka meyakini dan mempromosikan kayakinan itu secara terang-terangan dan dengan percaya diri.
Bukankah syariat Islam menjamin kebebasan, maka bagaimana bisa kebebasan tersebut lebih utama daripada syariat? Pendapat ini secara tidak langsung mengandung makna bahwa Islam menentang kebebasan. Mereka mengklaim bahwa syariat menjamin kebebasan, akan tetapi mereka juga berkata bahwa kebebasan harus didahulukan atas syariat. Dua kesimpulan yang sungguh bertolak belakang.
Hanya ada dua pilihan: menyatakan bahwa kebebasan adalah hak yang dijamin dalam Islam, sehingga usaha mewujudkan kebebasan merupakan bagian dari penerapan syariat; sehingga pula mustahil mengatakan bahwa kebebasan lebih didahulukan atas Islam.
Atau menyatakan bahwa kebebasan harus didahulukan atas syariat, yang dalam kondisi seperti ini, para aktivis Islam harus berani angkat suara dan menjelaskan kepada masyarakat tentang penyimpangan pandangan ini dari segi syariat.
Secara mendasar, apa alasan di balik upaya mendahulukan kebebasan atas syariat? Tidakkah kita temukan dalam dasar dan tujuan Islam konsep yang jelas tentang kebebasan? Daripada mengusung konsep Barat dan memaksakan dalil-dalil agama untuk pembenaran, mengapa kita tidak mempromosikan syariat yang jelas-jelas menjamin hak asasi manusia serta kebebasan paripurna dalam urusan dunia dan agama.
Pertanyaan yang sama kita arahkan kepada pihak-pihak yang mengusung slogan keadilan dan persamaan. Daripada turut mengusungnya dengan alasan tidak bertentangan dengan hukum Islam, mengapa kita tidak sepakat saja dalam syariat Islam, yang dengannya semua cita-cita dan tujuan mulia tersebut dapat tercapai.
Bila problemnya berkaitan dengan fase dakwah tertentu, bukankah akan lebih baik bagi saudara-saudara kita yang berkiprah di bidang politik untuk membentuk kesadaran publik terhadap prinsip “kebertahapan dalam penerapan syariat.” Dengan kesadaran ini, kita menempatkan syariat sebagai kiblat agenda bagi semua pergerakan. Setiap fase yang kita lalui adalah anak tangga, yang pada akhirnya mengantarkan kita ke puncak cita-cita mulia.
Hal ini jauh berbeda jika kita katakan: “perjuangan kebebasan lebih dulu, menyusul kemudian perjuangan syariat.” Karena dengan berpegang pada prinsip ini, kita takkan pernah sampai kepada tujuan penegakan syariat Islam. Kita akan terpasung dalam prinsip kebebasan, sehingga selanjutnya prinsip kebebasanlah yang akan mengatur syariat, menentukan hukum-hukum yang dapat diterima dan yang tidak.
Akan sulit bagi mereka yang memperjuangkan kebebasan, sebagaimana versi Barat, untuk memutar kembali haluan perjuangan menuju penerapan syariat yang murni.
Di sisi lain, jika benar penerapan syariat secara kaffah tidak memungkinkan untuk konteks mayoritas masyarakat muslim saat ini, maka sebenarnya penerapan syariat mungkin dalam tataran ideologi dan pemikiran. Pihak manapun tidak akan bisa menghalangi ulama dan pejuang Islam yang ikhlas untuk mempromosikan pentingnya penerapan syariat Islam dan menyadarkan masyarakat tentang hak-hak yang akan mereka peroleh dengan tegaknya syariat. Peluang ini terbuka lebar bagi mereka. Tapi, kenapa hal ini luput dari perhatian banyak aktivis Islam? Kita malu bahwa kelompok-kelompok sekular dan liberal demikian getol mengkampanyekan ideologi mereka yang jelas-jelas bertentangan dengan syariat. Meskipun mereka yakin bahwa usaha mereka hampir mustahil berhasil. Tapi mereka sadar bahwa kesadaran masyarakat lambat laun akan berubah seiring perjalanan waktu.
Problema lain yang kita hadapi adalah bahwa pengetahuan tentang syariat Islam yang murni, di tengah-tengah masyarakat muslim sudah mulai pudar. Pada saat yang sama, sebagian dari tokoh publik malah menawarakn potret syariat yang hanya sesuai dengan kehendak public, dengan mengesamping kan wujud syariat yang seharusnya.Tindakan ini amat berbahaya. Karena dapat menggeser persepsi masyarakat yang benar tentang syariat untuk kemudian menggantikannya dengan persepsi yang keliru. Sehingga pada era selanjutnya, meluruskan kembali kesalahan persepsi ini menjadi tugas baru yang cukup sulit. Bila pada periode awal tokoh-tokoh publik menawarkan reformasi sesuai keinginan masyarakat, maka pada periode setelahnya mereka harus bekerja meluruskan pemahaman yang telah menyimpang tersebut.
Oleh sebab itu, solusi terbaik untuk mengatasi berbagai problematika di atas adalah dengan memisahkan antara hukum asal dengan hukum darurat yang bersifat temporer.  Juga dengan menyadarkan para aktivis muslim bahwa tugas utama mereka dalam memimpin umat adalah mengarahkan mereka kepada syariat Islam yang murni, sesuai dengan kehendak Allah dan Rasul-Nya. Mempelajari kondisi masyarakat saat ini untuk menyusun strategi yang tepat dalam dakwah. Tugas mereka bukan untuk menjustifikasi  kondisi penerapan syariat yang sedang berlangsung, atau menahan aspirasi penegakan syariat yang belum bisa diterapkan.
Mereka sah-sah saja berpegang pada ijtihad politik bergabung dengan pemerintahan yang demokratis, tapi mereka juga dituntut untuk memperbaiki pola pikir kaum muslimin. Paling tidak, janganlah mereka berhadapan secara frontal dengan aktivis lain yang sedang memperjuangkan perubahan itu. Karena membangun kembali kesadaran masyarakat akan kebutuhan mereka terhadap syariat merupakan langkah terpenting untuk tegaknya syariat Islam. Pada masa yang akan datang, masyarakat akan menuntut sendiri ditegakkannya hukum Islam, dan akan mencegah pihak-pihak yang berusaha menggagalkannya.
Adanya fakta ketidaksiapan masyarakat untuk menerima penerapan syariat Islam, dan bahwa konten dakwah yang diterima umum hanyalah untuk perkara-perkara yang disepakati bersama, sebenarnya menjadi pendorong bagi ulama dan praktisi dakwah untuk lebih gigih dalam memperbaiki kondisi keimanan, prilaku, dan pola pikir masyarakat. Dengan menanamkan nilai-nilai keagungan Allah dan Rasul-Nya ke dalam hati mereka, membina ibadah, mu'amalah, dan akhlak mereka sesuai dengan tuntunan Islam. Dengan demikian, mereka kelak akan berpegang teguh kepada syariat Islam dan akan lebih antusias memperjuangkannya.
Langkah ini jauh lebih baik daripada harus menyerah kepada kondisi yang ada dan menunda perjuangan sampai kondisi masyarakat telah benar-benar berubah. Dengan menanamkan pemahaman syariat yang benar kepada masyarakat, sedikit banyaknya membantu kita mengkonter segala bentuk peyimpangan maupun penafsiran batil terhadap dasar-dasar syariat. Agenda dakwah saat ini adalah mengarahkan masyarakat menuju syariat, bukan malah menyitir syariat agar sesuai dengan selera masyarakat.
Ini adalah seruan dan harapan bagi kita, saudara-saudara seperjuangan, dan seluruh kaum muslimin untuk menuntut kembali penegakan syariat Islam dalam setiap sendi kehidupan. Ini adalah seruan iman dari lubuk hati yang paling dalam. Ia adalah buah manisnya iman, dengan tujuan melaksanakan kehendak Allah demi menggapai ridha-Nya, yang merupakan kewajiban kita semua. Ini bukanlah kampanye ala partai politik demi dukungan segelintir orang untuk cita-cita rendah dan semu, bukan pula yel-yel politik demi meraup suara dalam pemilu untuk tujuan jangka pendek pribadi, apalagi sekadar resolusi untuk memancing kekuatan di Timur dan di Barat.

Tak Hanya Grasi Corby, Yusril juga Gugat SBY Soal Grasi Grobbman


Mega Putra Ratya - detikNews


Jakarta Gerakan Nasional Anti Madat (GRANAT) akan melayangkan gugatan PTUN terkait pemberian grasi Presiden SBY kepada narapidana sindikat narkoba pertengahan pekan depan. Gugatan bukan hanya ditujukan kepada grasi yang diberikan pada Schapelle Leigh Corby, WN Australia, tetapi juga kepada Peter Achim Franz Grobmann, warganegara Jerman.

"Tak banyak rakyat yang mengetahui bahwa Presiden SBY telah memberikan grasi kepada dua warga asing" kata Koordinator Tim Kuasa Hukum GRANAT Yusril Ihza Mahendra dalam rilisnya kepada detikcom, Minggu (4/6/2012).

Yusril menerangkan bahwa Keputusan Presiden tentang grasi adalah keputusan pejabat tata usaha negara yang dapat dijadikan sebagai obyek sengketa di PTUN. Keppres tersebut memenuhi syarat untuk digugat karena sifatnya yang individual, kongkret, final dan membawa akibat hukum. 

"Keppres bukanlah bentuk peraturan perundang-undangan yang berlaku umum. Karena itu, bagi siapa saja yang merasa dirugikan dengan Keppres tersebut, mereka mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat Presiden ke PTUN," jelas Pakar Hukum Tata Negara ini.

Menurut Yusril keputusan tata usaha negara dapat dibatalkan oleh PTUN apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Dia menilai, Keppres pemberian grasi kepada narapidana sindikat narkotik adalah bertentangan dengan UUD 45, UU Narkotika, UU tentang Pengesahan Konvensi PBB tentang Narkotika dan PP No 28/2006 tentang Pengetatan Pemberian Remisi kepada narapidana korupsi, terorisme, narkoba dan kejahatan trans-nasional terorganisir. 

"Pemberian remisi itu juga bertentangan dengan asas kehati-hatian, keterbukaan, profesionalitas dan akuntabilitas sebagai ciri-ciri dari asas-asas umum pemerintahan yang baik," imbuhnya.

Yusril mensinyalir bahwa Presiden SBY telah memberikan grasi kepada narapidana sindikat narkotik, tidak saja kepada Corby dan Grobmann, tetapi semuanya dilakukan diam-diam tanpa diketahui publik. Dengan keberadaan beberapa grasi yang diberikan ini, maka semua penjelasan Menkumham dan Wamenkumham mengenai pemberian grasi, khususnya terkait kepentingan hubungan dengan Australia, menurut Yusril, adalah sia-sia.

Terhadap komentar Wamenkumham Denny Indrayana yang mengatakan siap menghadapi dirinya di pengadilan, Yusril mengatakan, belum tentu Denny akan menjadi kuasa hukum Presiden di pengadilan. 

"Denny tidak punya pengalaman jadi pengacara. Bahkan terkesan dia tidak paham hukum acara PTUN" kata Yusril.

Mahfud MD: Biar Aman, Keppres Wamen Segera Keluar


Salmah Muslimah - detikNews

Mahfud MD (ari saputra/detikcom)
Jakarta Polemik eksistensi wakil menteri (wamen) diakhiri dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun ternyata pendapat muncul beragam atas putusan MK ini.

"Amannya itu keppres segera keluar," ujar Ketua MK, Mahfud MD.

Berikut wawancara wartawan dengan Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (6/6/2012):

Bagaimanakan sebetulnya putusan MK itu?

MK itu pengadilan konstitusionalitas, bukan pengadilan legalitas. Dari sudut konstitusionalitas, adanya wamen itu adalah konstitusional dan dari sudut konstitusionalitas wamen itu hak prerogatif dan atau hak eksklusif presiden. Pengangkatan wamen itu ternyata bertentangan dengan legalitas karena menimbulkan kekacauan dan distorsi di bidang hukum kepegawaian dan hukum birokrasi pemerintahan.

Oleh karena legalitas, MK hanya boleh mengatakan bahwa perlu keppres dan perpresnya diperbarui karena wamen diangkat berdasar perpres yang menggunakan asumsi bahwa wamen itu jabatan karir. Perpres yang mengatakan wamen itu jabatan karir menggunakan penjelasan pasal 10 (UU Kementerian Negara) yang sudah inkonstitusional.

Itu tinggal kepada presiden saja. Jadi persoalan hukum berikutnya tidak ada di MK lagi. Kalau ada persoalan legalitas, persoalan hukumnya di MA. Bisa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bisa peradilan umum.

Kan baru diputus kemarin, kalau diputus kemarin mempersiapkan pembaruan itu. Seminggu saya kira masih wajar. Kan mesti dipelajari dulu.

Wamen kan tidak punya dasar legalitas lagi?

Nah di legalitas itu ada aspek hukum administrasi. Di dalam hukum administrasi ada dalil, ada asas, bahwa jika sebuah keppres itu belum dicabut, maka keputusan itu dianggap sah. Oleh sebab itu menteri bekerja. Tetapi kalau tidak segera dicabut dan menimbulkan dasar hukumnya dilanggar, maka presiden bisa digugat.

Wamennya sendiri, keppresnya belum dicabut, tidak apa-apa. Tetapi kalau tidak dicabut, itu bisa menimbulkan persoalan hukum lain.

Apakah ada batasan waktu keppres baru?

Tidak ada batasan. Kalau tidak dicabut tiba-tiba wamennya melakukan sesuatu yang melanggar hak orang yang salah, itu kenapa keppressnya tidak dicabut, padahal dia sudah tidak berwenang. Wamennya tidak salah, tapi keppresnya yang tidak dicabut (yang salah). Kalau ada apa-apa itu PTUN ada MA

Boleh mengajukan gugatan ke PTUN?

Kalau sebelum keppres dicabut terjadi pelanggaran itu bisa diajukan.

Kalau wamen tetap bekerja, apakah pelanggaran?

Bisa saja kalau membuat kebijakan lalu merugikan orang lain atau kebijakan dianggap tidak berdasar kewenangan yang seharusnya karena keppresnya tidak dicabut. Bisa saja.

Bagaimana biar posisi wamen aman?

Amannya itu keppres segera ke luar.

Tapi mereka masih pakai fasilitas negara?

Nggak apa-apa. Kan dalam hukum adminstrasi, selama sebuah keppres belum maka dia masih berlaku secara sah dengan segala akibat hukumnya. Kalau kemudian menimbulkan akibat hukum lain yang bertentangan dengan dasar
putusan MK itu jadi persoalan hukum di ranah legalitas, bukan konstitusionalitas.

Apakah ini ranah abu-abu?
Ini tidak abu-abu. Hitam-putihnya jelas.

UU Pemilu dan Ayat-Ayat Setan

Oleh: Sahar L. Hassan (Wakil Ketua Umum DPP PBB)

UU Pemilu N0 : 10 Tahun 2008 telah selesai direvisi DPR RI beberapa hari yang lalu. Itu merupakan suatu prestasi DPR yang berhasil membuat UU baru. Semestinya pengaturan Penyelenggaraan Pemilu yang diselenggarakan secara rutin setiap lima tahun, cukup diatur dalam suatu UU yang berlaku relatif permanen, misalnya berlaku minimal untuk 3-5 kali Pemilu, bukan seolah-olah pembuatan UU itu sebagai suatu proyek, sehingga setiap menghadapi Pemilu harus selalu direvisi dahulu Undang-Undangnya.
Ada kecerdasan, kecerdikan dan kelicikan DPR dan Pemerintah dalam penyusunan revisi terhadap UU tersebut. Kecerdasannya dapat dilihat dalam bagian konsideransi Revisi UU Pemilu terutama pada butir a dan b. Pada butir a dan b itu dapat disebut sebagai tujuan penyelenggaraan pemilu anggota Legislatif, baik DPR dan DPRD maupun DPD. Bunyi butir a : “ bahwa untuk memilih anggota DPR, DPRD dan DPD, pemilihan umum sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat adalah untuk menghasilkan wakil rakyat yang aspiratif, berkualitas dan bertanggungjawab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Sedangkan butit b berbunyi : “Bahwa Pemilihan Umum wajib menjamin tersalurkannya suara rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Rumusan-rumusan konsideransi itu menunjukkan DPR sampai dengan tarap itu masih terlihat perkembangan akal budinya, begitu masuk pada ketentuan  umum, pasal-pasal dan ayat-ayat dari UU tersebut, kecerdasan, ketajaman akal budi mereka, mulai mengalami degradasi menjadi cerdik dan bahkan cenderung licik.
Kepentingan nasional bangsa yang pluralistik yang mestinya menjadi acuan pertimbangan sosiologis bersama mulai dikesampingkan, mereka lebih mengedepankan kepentingan golongan dan partainya. Kenyataan ini dengan cepat dapat dilihat, DPR dan Pemerintah lebih menunjukkan bahwa mereka panjang akal ( cerdik), licik, licin dan cenderung menipu. Hal ini juga telah ditunjukkan mereka pada saat membuat UU RAPBNP-Tahun 2012 Pada pasal 7 ayat 6a UU RAPBNP Tahun 2012 .
Ayat Setan Pertama
Kembali ke UU Pemilu, begitu kita baca rumusan pada BAB I, Ketentuan Umum, Pasal 1, butir 31 tampak jelas mulai dimasukkan apa yang disebut ayat-ayat setan itu. Bunyi butir 31 adalah  “Bilangan Pembagi Pemilihan bagi Kursi DPR, selanjutnya disebut BPP DPR, adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah seluruh Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ambang batas tertentu dari suara sah nasional dari satu daerah pemilihan dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi Partai Politik peserta Pemilu”.
Bunyi anak  kalimat yang memenuhi ambang batas tertentu dari suara sah nasional, menggambarkan adanya pengkhianatan terhadap kedaulatan rakyat, suara rakyat dan itu bermakna menyangkal demokrasi.
Pengaturan anak kalimat seperti itu mendegradasi  demokrasi sebagai demokrasi amoral. Ia juga paradoks dengan konsideransi butir a yaitu menghasilkan wakil rakyat yang aspiratif. Ini berarti wakil rakyat yang mendapat suara terbanyak di suatu daerah pemilihan yang sejatinya berhak mendapatkan kursi di Parlemen (DPR) ditorpedo oleh anak kalimat tersebut sehingga kursinya dirampok oleh calon legislator dari partai lain yang suaranya lebih sedikit. Bukanlah hal ini merupakan mafia politik berjubah Undang-Undang ? Padahal pemilu untuk memilih Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten /Kota dilaksanakan dengan sistim proporsional terbuka (suara terbanyak).
Hal ini tentu paradoks pula dengan hak-hak asasi manusia/calon Legislatif. Jadi bunyi anak kalimat yang disebut di atas sebagai salah satu yang kami sebut sebagai ayat setan pertama. Demikian pula butir 32.
Ayat Setan Kedua
Kecerdasan dan kelicikan lain yang juga merupakan ayat-ayat setan itu terdapat pada Pasal 8 yang tidak saja menabrak UUD RI 1945 Pasal 22-E ayat 3 yang di copy paste secara cerdas oleh DPR yang diletakkan pada pasal 7 UU Pemilu Hasil Revisi UU Nomor : 10 Tahun 2008 yang berbunyi : “Peserta Pemilu Untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota adalah Partai Politik”. Dengan begitu baik Partai politik peserta pemilu 2009, maupun partai politik baru yang sudah mendapatkan status Badan Hukum dari Kementrian Hukum dan HAM sejatinya otomatis menjadi peserta pemilu berikutnya. Karena itu pasal 8 ayat (1) dan (2) yang mengatur lebih lanjut tentang  persyaratan kepesertaan Pemilu sebagaimana rumusan yang ada menjadi ayat-ayat setan yang menghantarkan pemilu berikutnya sebagai perwujudan demokrasi amoral. Agar pemilu menjadi demokratis dan tidak diskriminatif, maka Pasal 8 ayat (1) berbunyi “Partai Politik Peserta Pemilu pada pemilu terakhir yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah nasional, ditetapkan sebagai partai politik Peserta Pemilu pada Pemilu berikutnya” selayaknya dielips/dihapus. Demikian pula Pasal 8 ayat (2) secara keseluruhan dihapus, kecuali butir h yaitu mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU, sehingga Pasal 8 berubah menjadi :
Partai Politik Peserta Pemilu terakhir dan Partai Politik baru yang telah berbadan Hukum menjadi peserta pemilu berikutnya dengan mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU.
Ayat Setan Ketiga
Pasal dan ayat-ayat setan lainnya yang menyangkal demokrasi, mengkhianati aspirasi rakyat sepatutnya dihapus karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Termasuk di sini adalah pasal 208 yang berbunyi partai peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3,5% (tiga koma lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota “sepatutnya diganti dengan untuk diikutkan dalam pembentukan fraksi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, karena itu yang digunakan adalah fractional Treshold dan bukan Parlemen treshold (PT) karena jika diberlakukan PT, maka akan terjadi suara rakyat pada pemilu berikutnya yang diperkirakan hangus sekitar lebih dari 22%. Hal itu berarti Pemilu di Indonesia benar-benar memberhangus atau menyangkal demokrasi dan melahirkan Pseudo Democratie (Demokrasi Semu).
Selanjutnya, jika pasal 208 ini tetap diberlakukan untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka dapat dibayangkan bagi calon legislator yang sesuai aspirasi rakyat di daerah pemilihannya masing-masing (dengan suara mayoritas) maka mereka akan melakukan pesta dengan menyembelih hewan berupa sapi, kambing dan atau babi untuk merayakan pesta kemenangannya. Dan jika kemenangan mereka dibatalkan demi Undang-Undang yang merampas hak asasinya dan menabrak UUD 1945, bukanlah tidak mungkin mereka akan mengalihkan penyembelihan hewan kepada penyembelihan massal sesama manusia secara serentak sekitar Juli-Agustus 2014 yang akan datang. Apakah presiden dan DPR mau bertanggung jawab terhadap bom waktu yang akan menimbulkan  konflik horizontal-nasional yang diperkirakan dapat terjadi demi mempertahankan hak asasi para calon legislator peraih suara terbanyak ?  Semestinya aturan permainan untuk setiap kompetisi (termasuk Pemilu) diatur secara fair dan hasilnya diterima apa adanya. Ibarat SEA Games, maka juara umum Kontingen Indonesia dengan menggondol berbagai medali ( emas, perak dan perunggu) sebagai juara umum, tidak membatalkan medali Kontingen negara lain, meski suatu negara lain hanya merebut juara pada satu cabang olahraga saja. Itu berarti tidak ada “dosa warisan” dan dosa rembesan”. Memang ayat-ayat setan itu sesat, menyesatkan dan mengorbankan. Karena itu patut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi kalau ada Yudicial Review, atau Presiden tidak perlu mensyahkannya agar tidak dianggap melanggar lagi konstitusi dan menyemukan demokrasi (Pseudo Democratie).
Wallahua’lamu bi al-shawwab.

Arah Perjuangan Kita

MS Kaban

Empat belas tahun kita memasuki era reformasi, yang kita rasakan bukanlah perubahan semakin baik dalam kehidupan berbangsa, tapi faktanya kita semakin jauh meninggalkan amanat konstitusi untuk mensejahterakan rakyat. Amandemen konstitusi yang kita lakukan dengan harapan melahirkan turunan undang-undang yang lebih memihak kepada rakyat,  nyatanya  pemerintah dan DPR melahirkan undang-undang yang liberal dan pro asing. Pemberantasan KKN yang menjadi amanah refomasi hanya berjalan di tempat dan cenderung hanya digunakan untuk “menghabisi”  lawan politik.
Bagaimana sikap kita Partai Bulan Bintang? Sebagai Partai Islam yang memiliki semangat nasionalis dan kepedulian yang tinggi terhadap bangsa, maka kita tak boleh membiarkan keadaan ini berlangsung terus. Partai Bulan Bintang selaku organisasi politik—harus mengambil peran konstruktif. Peran serta kita merupakan keterpanggilan yang bersifat ilahiyah (berdimensi transedental), juga duniwiyah sebagai bagian yang tak boleh dipisahkan dari urusan ukhrowiyah.
Arah perjuangan kita jelas: ikut serta menciptakan kondisi negeri dan bangsa ini lebih baik, dari sisi sosial-ekonomi terciptakanya keamanan dan kesejahteraan lahir dan batin, iklim  politik yang lebih demokratis ,  penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, yang semuanya berlandaskan kepada nilai-nilai Islam.
Bagi partai Bulan Bintang, kesertaan kita dalam proses politik merupakan panggilan untuk melakukan perubahan yang lebih baik dan hal itu amanah suci Allah dan Rasul-Nya, seperti yang diperintahkan Allah SWT (QS.Ar-Ra’du:11) :” Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum, jika kaum tersebut tidak melakukan perubahan terhadap dirinya”.
Atas dasar seruan Allah dalam ayat diatas maka partai Bulan Bintang tak punya pilihan lain kecuali berjuang melakukan perubahan terus menerus tanpa lelah, ikhlas dan tawakkal dengan meletkakan semua prinsip perjuangan itu diatas landasan syariah Islam. Teruslah berjuang Allah akan selalu memudahkan jalan bagi orang-orang yang berjihad di jalanNya.

Negara Besar, Mimpi Kecil


Oleh: BM Wibowo (Sekjen DPP Partai Bulan Bintang)

Dengan luas daratan 1,86 juta km2, Indonesia termasuk Negara terbesar bersama China, Rusia,Kanada, Amerika Serikat, Brazil, Argentina, Australia, India, dan beberapa Negara Afrika. Tetapi kelebihan Indonesia adalah luas lautannya, yang menjadikannya diantara Negara  dengan penguasaan terluas  di dunia. Maka menjadi aneh bila di negeri  bahari ini nasib nelayan tak kunjung membaik, petani  garam sengsara, dan ikan impor serta garam impor terus datang menyerbu. Lebih menggenaskan, kita tidak mampu memastikan apakah ikan yang diimpor dengan harga lebih murah itu bukan berasal dari laut Indonesia yang dicuri kapal-kapal  asing? Pokok masalahnya adalah kita kedodoran menjaga segala kelebihanyang dimiliki. Punya hutan luas tak mampu melestarikan.Punya lahan luas tak terpikir mendistribusikan kepada petani, malah membagi-bagikan kepada konglomerat. Punya tambang luas  lupa mencegah pencemaran karena silau iming-imingnya investor.
Logikanya, bila menjaga milik sendiri saja tak mampu, bagaimana memainkan peran lebih luas menekan Negara lain, seperti China di Kepulauan Spratley atau Australia di Celah Timor? Solusinya pada kemaun para pemimpin bangsa, kesungguhan  mengangkat nasib rakyat, visi serta mimpinya untuk menjadikan Indonesia Negara yang disegani. Pemimpin yang biasa-biasa saja, menjalankan birokrasi sebagai rutinitas dan kebanggan, malah berpikir besar dan strategis, takut tekanan Negara lain, akan menghilangkan kesempatan dan momentum. Ketika tersadar, nasi telah menjadi bubur, terlambat karena semua potensi telah dikangkangi oleh pemodal asing, dan kita tak punya apa-apa lagi. Bungkusnya besar isinya kosong melompong. Kita mencari pemimpin dengan mimpi besar untuk mewujudkan kemajuan besar sebagai bangsa dan Negara besar.

PROF.DR. KACUNG MARIJAN: PBB HARUS PERHATIKAN POLITICAL MARKETING DAN KONSTRUKSI PERJUANGAN YANG TEPAT

Prof.Dr. Kacung Marijan

Bulan-Bintang.Org—Perjuangan Partai Bulan Bintang untuk memperoleh dukungan publik pada pemilu 2014 mendatang sangat ditentukan oleh kemampuan political marketing dan strategi konstruksi perjuangan yang tepat. Jika PBB mampu melakukan polical marketing yang baik dan merumuskan konstruksi perjuangan yang tepat, maka PBB akan dapat menarik perhatian para pemilih, terutama massa mengambang dan para pemilih yang kecewa kepada partai-partai yang sekarang memiliki wakil di DPR. Demikian pendapat yang disampaikan Prof.Dr. Kacung Marijan Guru Besar FISIP Universitas Airlangga dalam Diskusi terbatas dengan DPP Partai Bulan Bintang di Markas Besar PBB Jl. Raya Pasar Minggu Jakarta, (30/05/2012). Menurut Marijan, kehadiran partai berbasis agama tetap menjadi penting, oleh karena itu PBB harus konsisten dengan perjuangan syariat Islam, karena itu merupakan ciri yang membedakan PBB dengan partai lain. “Memang menurut teori modernisasi kemunculan partai-partai berbasis agama acapkali dipandang berseberangan dengan pandangan modernisasi, penggunaan simbol-simbol agama di dalam politik akan berkurang. Namun terori tersebut pada faktanya berbeda,relasi antara agama dan politik ternyata tidak sepenuhnya berlangsung secara linier. Padakenyataannya, proses modernisasi tidak berarti adanya penanggalan agama di dalam kehidupan seseorang maupun kelompok. Dinegara-negara barat yang sudah lama mengalami sekularisasi pun, peran agama masih cukup penting.Bahkan, belakangan terjadi kecenderungan konservatisme di dalam agama,” tegas Kacung. Marijan mencontohkan di Amerika Serikat sejak akhir 1970-an mucul kelompok kristen konservatif yang disebut “New Christian Right” yang antara lain dipelopori oleh Pendeta Pat Robertson dan Jerry Falwell yang berusaha membangun aliansi dengan Partai Republik dan mempengaruhi kebijakan-kebijkan publik.Tujuannya adalah untuk memasukkan nilai-nilai kristen ke dalam kebijakan-kebijakan negara. Menurut Marijan terjadinya kebangkitan kembali partai-partai agama, tergantung beberapa hal diantaranya, kepemimpinan politik,struktur organisasi, jaringan, kader, dana, idologi, dan status sosial ekonomi.”Untuk PBB yang harus menjadi perhatian serius adalah bagaimana membuat jaringan melalui kelompok-kelompok masyarakat terutama majlis-majlis pengajian karena kader PBB sebagian besar para ustad.Bagaimana memasarkan dan memperkenalkan program-program PBB ke pada publik melalui media televisi dan media lainnya, hal ini menjadi sangat penting untuk mencuri perhatian massa mengambang dan pemilih yang kecewa kepada partai-partai besar sekarang ini. Selain itu bagaimana membuat program dan kegiatan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat sekarang ini’, lanjut Marijan.
Faktor lain yang tidak kalah pentingnya yang harus diperhatikan PBB menurut Marijan adalah merumuskan kontruksi perjuangan. “Partai-partai Islam memiliki kesempatan untuk memperjuangkan formulasi kebijakan yang bersumberkan pada nilai-nilai dan kepentingan Islam. Hanya saja, kontruksi perjuangan yang dipilih harus tepat”, tegas Marijan

Selasa, 05 Juni 2012

Ontran-ontran di Negeri Kelelawar (2)



Catatan Sawali Tuhusetya

*** Sebelum membaca kisah selengekan ini, sebaiknya baca dulu penggalan kisahMenagih Janji Politisi di Negeri Kelelawar (1)! ***
Pelayanan publik yang kacau akibat proses rekruitmen pegawai yang salah urus membuat nasib bangsa kelelawar makin terpuruk. Para pejabat berpesta di puncak menara kekuasaan, sementara rakyat kelelawar di bawah sana menjerit dan terlunta-lunta. Kue kekuasaan hanya dinikmati oleh beberapa gelintir pejabat beserta para kroni dan kanca-kancanya. Tak perlu heran kalau setiap hari, mereka yang tengah memangku kekuasaan selalu kebanjiran upeti. Para kelelawar penjilat tak sungkan-sungkan mencium pantat atasannya. Jika perlu, kentut pun mereka kantongi sebagai aji-aji dan azimat agar mendapatkan bagian kue kekuasaan.
Yang lebih parah, kaum elite kelelawar bisa dengan mudah pamer kekayaan di tengah jutaan rakyat kelelawar yang kelaparan. Ke mana-mana menaburkan pesona senyum sambil mempertontonkan taring emasnya yang berkilat-kilat tertimpa cahaya lampu merkuri. Sungguh kontras dengan nasib jutaan kelelawar yang ompong giginya.
Ada seekor kelelawar yang cukup disegani. Para penduduk sering menyebut kelelawar berperut buncit dan berjidat licin ini sebagai Ki Gedhe Padharane. Dialah yang menguasai segenap lorong negeri kelelawar hingga ke sudut-sudut terpencil yang tak tercantum dalam peta. Para pengikutnya yang dikenal fanatik tersebar di berbagai lapis dan lini. Punya banyak spion dan mata-mata. Tak seekor pun kelelawar yang punya nyali untuk mengkritik kebijakan dan gaya kepemimpinannya yang dinilai arogan dan jumawa. Bisik-bisik dan cericit bernada miring akan cepat sampai ke telinga Ki Gedhe Padharane. Jika tak ingin digebug, semua kelelawar mesti tunduk pada semua selera dan keinginannya.
Di tengah singgasana kekuasaannya, Ki Gedhe Padharane selalu dikerumuni anak buahnya yang berlapis-lapis. Ada ring 1, ring 2, ring 3, dan seterusnya. Tak sembarang kelelawar bisa masuk menghadapnya sebelum melewati ring-ring yang dikelilingi prajurit kelelawar yang setia dan militan. Sementara itu, di lorong sebelahnya, ada sekawanan kelelawar yang seharusnya mampu menjadi kekuatan kontrol terhadap kebijakan Ki Gedhe Padharane. Mereka adalah wakil-wakil kelelawar di parlemen yang dipilih melalui sebuah “pesta” demokrasi yang sarat rekayasa.
Partai-partai kelelawar hanyalah sekadar asesoris untuk membuktikan pada dunia bahwa bangsa dan negeri kelelawar sangat menjunjung tinggi nilai-nilaidemokrasi. Namun, sejatinya demokrasi di negeri kelelawar hanyalah demokrasisemu yang bertentangan secara diametral dengan prinsip kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan. Semua partai merupakan boneka buatan Ki Gedhe Padharane untuk melanggengkan kekuasaan. Dalam hal pengambilan keputusan yang menyangkut hajat hidup bangsa kelelawar, para anggota parlemen itu selalu mendendangkan suara koor yang padu; mengikuti komando dan aba-aba Ki Gedhe Padharane. Beberapa hari kemudian, para wakil rakyat ini melintas di atas kerumunan rakyat kelelawar dengan pongah. Sesekali meludah dan berak di sembarang tempat hingga menimbulkan bau busuk.
Situasi semacam itu berlangsung bertahun-tahun lamanya. Rakyat kelelawar seperti berada di atas tungku kekuasaan Ki Gedhe Padharane yang panas. Namun, tak punya kesanggupan untuk bercericit, berteriak, apalagi melawannya. Mereka hanya bisa membisu menyaksikan kepongahan kelelawar berperut buncit, berjidat licin, dan bertaring emas itu. Dukungan dan kebulatan tekad untuk selalu memenangkan orde kekuasaan Ki Gedhe Padharane membuat kelelawar yang kepalanya sudah mulai penuh dengan uban itu makin tak sanggup melakukan kontrol diri. Dia terus tenggelam dalam keasyikan menumpuk harta melalui slogan pembangunan ekonomi dan daya saing bangsa. Anak-anak dan keturunannya dibiarkan memanjakan naluri hedonis dan konsumtifnya sesuka hati. Demikian juga anak buahnya yang berada di berbagai lapis dan lini. Mereka digelontor dengan berbagai kemudahan dan fasilitas serba mewah. Jika masih kurang, tawaran hutang luar negeri diembatnya juga untuk memuaskan nafsu kebuasan hatinya. Para pejabat birokrasi juga dibiarkan melakukan korupsi, manipulasi, atau me-mark-up anggaran, asalkan dia dapat upeti yang besar. Perilaku culas dan biadab merajalela. Penipuan berlangsung kasat mata, tapi (nyaris) tak tersentuhhukum, lantaran para penegak hukum sudah diindoktrinasi untuk menjadikan Ki Gedhe Padharane sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Rakyat kelelawar makin tak berdaya. Kemiskinan benar-benar mencekik leher. Angka kematian melonjak drastis. Kelaparan dan busung lapar terjadi di seantero negeri. Namun, kaum elite negara yang seharusnya bertindak cekatan untuk mengulurkan bantuan seolah-olah menutup mata dan telinga terhadap derita bangsa kelelawar. Setiap hari selalu saja terdengar berita kematian. Kelelawar-kelelawar yang baru lahir jarang yang sanggup memperpanjang napasnya begitu menghirup udara di bumi kelelawar yang busuk dan pengap.
Atmosfer bumi kelelawar yang pengap dan busuk agaknya membuat darah bangsa kelelawar mendidih. Mereka sudah mulai muak dengan perilaku pejabat yang arogan dan wakil rakyat yang kehilangan kepekaan. Bahkan, mereka mulai berani melakukan kritik dan serangan terhadap Ki Gedhe Padharane yang dianggap sebagai diktator. Kelelawar-kelelawar yang kritis mulai keluar dari persembunyian, lantas terbang melintasi kerumunan bangsa kelelawar sambil menyebarkan kasak-kusuk.
Ki Gedhe Padharane agaknya mulai menangkap situasi yang kurang menguntungkan. Jika dibiarkan, bisa jadi akan mengancam singgasananya. Maka, dengan komando dan aba-aba yang masih ada dalam genggaman tangannya, dia segera memerintahkan anak buahnya untuk menggebug siapa pun kelelawar yang berani mengusik ketenangannya. Situasi pun makin memanas. Semakin banyak yang digebug, semakin bermunculan kelelawar-kelelawar kritis untuk melakukan perlawanan, meski harus menanggung risiko disingkirkan. Demo mulai marak. Kerumunan kelelawar untuk menuntut hak dan kebebasannya yang selama ini terpenjara terjadi di mana-mana. Sambil menenteng sehelai kertas yang dicontek dari puisi karya penyair negeri seberang, seekor kelelawar muda yang kurus dan pucat mendendangkan lirik yang penuh agitasi dan sarat perlawanan.
Peringatan
jika rakyat pergi
ketika penguasa pidato
kita harus hati-hati
barangkali mereka putus asa
kalau rakyat sembunyi
dan berbisik-bisik
ketika membicarakan masalahnya sendiri
penguasa harus waspada dan belajar mendengar
bila rakyat tidak berani mengeluh
itu artinya sudah gawat
dan bila omongan penguasa
tidak boleh dibantah
kebenaran pasti terancam
apabila usul ditolak tanpa ditimbang
suara dibungkam kritik dilarang tanpa alasan
dituduh subversif dan mengganggu keamanan
maka hanya ada satu kata: lawan!
*** Wiji Thukul (1963) ***
Anak buah Ki Gedhe Padharane kebakaran jenggot. Kelelawar muda yang pucat dan kurus itu dinilai telah melakukan kegiatan subversi yang bisa membahayakan negara. Maka, dengan segenap kekuatan laskar kelelawar yang militan dan terlatih, mereka mengepung dan memburu kelelawar muda itu hingga ke lorong neraka sekalipun. *** (bersambung)

Menagih Janji Politisi di Negeri Kelelawar (1)


Catatan Sawali Tuhusetya

Seekor kelelawar berpakaian necis, parlente, dan berdasi, berdiri di atas mimbar kehormatan. Bola matanya memancarkan pesona dan kekaguman. Ribuan kelelawar yang berdesak-desakan di alun-alun rela dipanggang terik matahari demi menyimak kata demi kata yang terlontar dari kelelawar parlente itu.
“Wahai Sudara-saudaraku! Negeri kta ini membutuhkan sebuah perubahan. Rezim masa lalu telah jatuh tersungkur untuk menerima karmanya,” kata sang kelelawar berdasi dengan penuh semangat. Sesekali tangannya mengepal untuk memberikan tekanan kata-kata kunci yang dihamburkan ke tengah massa. “Sekali lagi, negeri kita perlu perubahan! Ya, perubahan! Tentu saja perubahan ke arah yang lebih baik. Kita perlancar roda ekonomi, kita tekan angka kemiskinan dan pengangguran. Hutang-hutang luar negeri harus kita nego-ulang sehingga warisan rezim masa lalu itu tak akan berdampak serius terhadap kesejahteraanrakyat. Kita juga akan menggantung para koruptor yang nyata-nyata telah membuat negeri kita bangkrut. Kita harus melakukan perubahan di berbagai sektor; pendidikan, politik, ekonomi, hukum, pertahanan dan keamanan, sertasosial-budaya.” Massa menyambutnya dengan aplaus berulang-ulang dan bersambung-sambungan hingga menggetarkan pintu langit.
Massa kelelawar yang sedang mengalami masa transisi, dari rezim otoriter ke sebuah rezim “pembebasan”, serasa mendapatkan pencerahan. Baru kali ini, mereka menyimak orasi seorang politikus kelelawar yang cerdas, berani, dan visioner. Setiap kali tampil, kelelawar berdasi itu seperti mampu menyihir dan menghipnotis massa. Ketika berkampanye, kilatan cahaya lampu blitz para jurnalis dan fotograper tak henti-hentinya membidik jidatnya yang licin dan mengkilat. Setiap kata dan tindakannya menjadi rujukan banyak kelelawar. Ya, Ki Gedhe Sirahe, demikian nama politikus kelelawar itu, memang sedang memancarkan pamor politik yang mengagumkan. Slogan-slogan yang dia bentangkan lewat partainya pun sangat dekat dan akrab dengan rakyat. Sang politikus kelelawar juga selalu membuka pintu rumahnya yang megah 24 jam non-stop setiap harinya. Dia dan puluhan ajudannya siap melayani setiap tamu yang berdatangan dengan ramah dan selalu menaburkan pesona. Bahkan, juga menyediakan ruang penginapan gratis lengkap dengan segala layanan akomodasinya bagi mereka yang datang dari jauh.
***
Ya, ya, ya! Negeri kelelawar pada awalnya sebuah negeri yang makmur. Falsafah dan pandangan hidup bangsanya yang sarat dengan sentuhan nilai kemanusiaandan religius telah membuat nama negeri itu dikagumi banyak negara di berbagai belahan dunia. Santun, ramah, dan selalu mengedepankan musyawarah-mufakat dalam mengambil keputusan. Tak heran jika negeri kelelawar itu dijuluki sebagai negeri yang “gemah ripah loh jinawi, tata tentrem, kertaraharja”; sebagaimana tergambar dalam lirik berikut ini.
Kami anak-anak Ibu Pertiwi,
adalah pewaris yang sah negeri ini.
Negeri yang di dalam hikayat lama
disebut-sebut sebagai zamrud khatulistiwa.
Negeri yang di dalam dongeng anak-anak
dikisahkan gemah ripah loh jinawi.
Subur, makmur dan sentosa.
Karena di atas tanah negeri ini,
hutan nan luas terhampar,
berbagai jenis palawija berebut tumbuh
saling menyentuh.
Di bawahnya, Tuhan menyimpan minyak,
gas, timah, tembaga, bahkan emas dan
uranium, serta platina.
Suatu saat nanti,
bila kami sudah dewasa,
sudah memiliki pengetahuan,
akal budi dan tata krama,
bisa mengambilnya
sedikit demi sedikit.
Ya, sedikit demi sedikit,
supaya anak-anak kami,
cucu-cucu kami,
buyut-buyut kami,
bisa juga menikmati karunia Illahi ini.
Memanfaatkannya
demi kesejahteraan semua.
………
(Dikutip dari …Negeri yang Didongengkan Gemah Ripah Loh Jinawi…)
Namun, agaknya negeri kelelawar jadi salah urus akibat kebijakan penguasa yang tak berpihak kepada rakyatnya. Para penguasa sibuk membangun kongsi dan kemegahan keluarga serta kroni-kroninya. Pembangunan digenjot, tetapi orientasinya semata-mata demi menegakkan pundi-pundi ekonomi trah dan keturunannya. Jubah kekuasaan telah membuat suasana negeri kelelawar jadi gersang dan tandus. Habitat dan lingkungan alam mulai tidak ramah. Banyakrakyat kelelawar yang mati kelaparan dengan cara yang tragis dan mengenaskan akibat tak sanggup menanggung beban hidup yang begitu berat.
Suasana negeri kelelawar makin tak menentu ketika sang penguasamenghilangkan sikap kemandirian dalam membangun singgasana perekonomian bangsa. Laju dan roda perekonomian justru gampang disetir dan dikendalikan oleh “Thuyul Raksasa” ekonomi dunia yang ada di benua lain. Bangsa kelelawar jadi kehilangan otoritas untuk mengatur lalu-lintas perekonomian di negerinya sendiri. Yang lebih parah, kontrol terhadap kelelawar-kelelawar berhati busuk juga gagal dilakukan. Sang penguasa tak sanggup mengendalikan perilaku korup yang membudaya di kalangan birokrat. Budaya upeti, sikut ke kanan, sikut ke kiri, sembah ke atas injak ke bawah, sudah menjadi pola dan gaya hidup para birokrat di segenap lapis dan lini birokrasi.
Proses rekruitmen para abdi negara pun belepotan lumpur dosa dan maksiat. Bukan kecerdasan dan kemampuan yang dibutuhkan, melainkan semata-mata ditentukan berdasarkan besarnya upeti yang diserahkan kepada sang penentu kebijakan. Dari situlah kebrengsekan dan kebangkrutan layanan publik itu dimulai. Para abdi negara yang direkrut dengan cara-cara curang dan tidak fair, disadari atau tidak, telah menciptakan birokrat-birokrat baru berhati saudagar. Mereka berupaya keras untuk mengembalikan modal upeti dalam waktu yang singkat dan cepat, kemudian mencari celah untuk memperkaya diri. (Bersambung) ***

Kamis, 31 Mei 2012

Dana Hambalang Jadi Rp1,2 Triliun, DPR Ngaku Kecolongan



Dana Hambalang Jadi Rp12 Triliun DPR Ngaku Kecolongan
Proyek Hambalang---MI/Bary Fathahilah/ip

JAKARTA--MICOM: Anggota Komisi X DPR RI Deddy S Gumelar menegaskan bahwa dirinya tidak pernah tahu adanya anggaran Rp1,2 triliun untuk proyek Hambalang di Bogor, Jawa Barat.

DPR yang memiliki hak dan wewenang untuk mengatur anggaran pemerintah dilangkahi dan tidak pernah diberitahu.

"Apapun yang diputuskan pemerintah harus sepengatahuan DPR terlebih ini masalah anggaran. Kita ini kan sebagai pemegang hak budget. Bagaimana bisa disuruh ikut bertanggung jawab, tapi kita tidak tahu awalnya," kata Deddy, di gedung DPR, Rabu (31/5).

Dia memaparkan, pertama kali melakukan rapat kerja dengan Kemenpora yang dipimpin langsung oleh Menpora Andi Malarangeng pada 10 Januari 2010.

Deddy mengakui jika ada pembicaraan soal Hambalang saat itu, di mana ada dana Rp125 miliar untuk sekolah dan pelatihan atlet.
"Kami menyambut baik itu, untuk pelatihan, akhirnya kita akan punya tempat pelatihan, pertama pikiran kita seperti itu," paparnya.

Namun, yang terjadi kemudian adalah Komisi X tidak mengetahui bagaimana akhirnya anggaran itu secara bertahap mencapai Rp1,2 triliun yang masuk dalam program anggaran tahun jamak atau multiyears. Dirinya mengungkapkan, yang dianggarkan menteri saat itu adalah program tahun tunggal.

"Tidak ada pemberitahuan itu, akhirnya sampai Rp1,2 T. Kalau kami tahu ada program itu (multiyears) untuk apa perlu dibuat panja. Kkta baru tahu ada program itu November (2011) dan bentuk panja dibentuk Februari (2012). Pernyataan Pasek wajar, kan dia orang pemerintah. Kita kecolongan oleh Andi (Menpora Andi Mallarangeng)," katanya.

Mantan anggota Komisi X I Gede Pasek Suardika yang kini menjabat sebagi Ketua Komisi III membantah pernyataan Deddy. Menurutnya, dalam proses pembangunan pusat olahraga Hambalang, semua sudah diketahui oleh DPR, khususnya Komisi X.

"Pembahasan itu ada. Ketika saya di situ (KOmisi X) ingat sekali Menpora sempat menyampaikan bahwa ini sertifikat (tanah Hambalang) sudah selesai. Itu diumumkan di rapat dan disambut gembira anggota Komisi X," paparnya.

Pasek berani membeberkan semuanya, karena dirinya yakin pertemuan itu tercatat dalam risalah dan dokumen-dokumen penunjang rapat. Sehingga, Pasek mempertanyakan, mengapa kawan-kawannya di Komisi X membantah pertemuan tersebut.

"Tanyakan kepada yang bersangkutan (Komisi X), paling bagus buka dokumennya, itu dokumen resmi, bisa dilihat siapa yang hadir di situ, kemudian siapa yang berbicara ada rekamannya. Kemudian dokumen-dokumen yang dibawa Menpora, sebagian dokumen yang saya bawa ke rumah saya buka-buka dan ada," tutur Pasek. (HZ/OL-3)

Yusril: SP3 Kasus Sisminbakum Bukan Barter Kepentingan


Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan proses hukum kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) setelah diusut selama 4 tahun dengan mengeluarkan SP3. Mantan tersangka kasusnya, Yusril Ihza Mahendra, membantah jika penutupan kasus ini dibarter dengan kepentingan pribadi dirinya.

"Ini bukan barter, sebab kita dari awal melawan ini sudah 2 tahun," kata Yusril dalam jumpa pers di kantor hukumnya, Gedung Citra Grha, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2012).

Hal ini menampik terjadi deal saat Yusril bertemu SBY beberapa waktu lalu. Menurut Yusril, dalam pertemuan tersebut, SBY menanyakan kasus Sisminbakum semata, tanpa deal apapun.

"Saat bertemu SBY di Cikeas, dia cuma nanya status saya saja. Dan saya bilang saya tunggu sampai minggu depan, kalau nggak keluar kejelasan status juga saya lawan," ungkap penulis pidato Presiden Soeharto ini.

Oleh sebab itu, penutupan kasus Sisminbakum ini tidak akan berpengaruh kepada sikap Yusril terhadap SBY. Yusril berjanji akan terus menggugat kebijakan-kebijakan SBY yang dinilai salah melanggar hukum.

"Iya, saya tidak berubah sikap. Tetap melanjutkan grasi Corby dan lainnya. Saya selalu melawan rezim pemerintahan dengan cara yang konstitusional," tandas mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) ini.