Salmah Muslimah - detikNews
Mahfud MD (ari saputra/detikcom)
Jakarta Polemik eksistensi wakil menteri (wamen) diakhiri dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun ternyata pendapat muncul beragam atas putusan MK ini.
"Amannya itu keppres segera keluar," ujar Ketua MK, Mahfud MD.
Berikut wawancara wartawan dengan Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (6/6/2012):
Bagaimanakan sebetulnya putusan MK itu?
MK itu pengadilan konstitusionalitas, bukan pengadilan legalitas. Dari sudut konstitusionalitas, adanya wamen itu adalah konstitusional dan dari sudut konstitusionalitas wamen itu hak prerogatif dan atau hak eksklusif presiden. Pengangkatan wamen itu ternyata bertentangan dengan legalitas karena menimbulkan kekacauan dan distorsi di bidang hukum kepegawaian dan hukum birokrasi pemerintahan.
Oleh karena legalitas, MK hanya boleh mengatakan bahwa perlu keppres dan perpresnya diperbarui karena wamen diangkat berdasar perpres yang menggunakan asumsi bahwa wamen itu jabatan karir. Perpres yang mengatakan wamen itu jabatan karir menggunakan penjelasan pasal 10 (UU Kementerian Negara) yang sudah inkonstitusional.
Itu tinggal kepada presiden saja. Jadi persoalan hukum berikutnya tidak ada di MK lagi. Kalau ada persoalan legalitas, persoalan hukumnya di MA. Bisa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bisa peradilan umum.
Kan baru diputus kemarin, kalau diputus kemarin mempersiapkan pembaruan itu. Seminggu saya kira masih wajar. Kan mesti dipelajari dulu.
Wamen kan tidak punya dasar legalitas lagi?
Nah di legalitas itu ada aspek hukum administrasi. Di dalam hukum administrasi ada dalil, ada asas, bahwa jika sebuah keppres itu belum dicabut, maka keputusan itu dianggap sah. Oleh sebab itu menteri bekerja. Tetapi kalau tidak segera dicabut dan menimbulkan dasar hukumnya dilanggar, maka presiden bisa digugat.
Wamennya sendiri, keppresnya belum dicabut, tidak apa-apa. Tetapi kalau tidak dicabut, itu bisa menimbulkan persoalan hukum lain.
Apakah ada batasan waktu keppres baru?
Tidak ada batasan. Kalau tidak dicabut tiba-tiba wamennya melakukan sesuatu yang melanggar hak orang yang salah, itu kenapa keppressnya tidak dicabut, padahal dia sudah tidak berwenang. Wamennya tidak salah, tapi keppresnya yang tidak dicabut (yang salah). Kalau ada apa-apa itu PTUN ada MA
Boleh mengajukan gugatan ke PTUN?
Kalau sebelum keppres dicabut terjadi pelanggaran itu bisa diajukan.
Kalau wamen tetap bekerja, apakah pelanggaran?
Bisa saja kalau membuat kebijakan lalu merugikan orang lain atau kebijakan dianggap tidak berdasar kewenangan yang seharusnya karena keppresnya tidak dicabut. Bisa saja.
Bagaimana biar posisi wamen aman?
Amannya itu keppres segera ke luar.
Tapi mereka masih pakai fasilitas negara?
Nggak apa-apa. Kan dalam hukum adminstrasi, selama sebuah keppres belum maka dia masih berlaku secara sah dengan segala akibat hukumnya. Kalau kemudian menimbulkan akibat hukum lain yang bertentangan dengan dasar
putusan MK itu jadi persoalan hukum di ranah legalitas, bukan konstitusionalitas.
Apakah ini ranah abu-abu?
Ini tidak abu-abu. Hitam-putihnya jelas.
"Amannya itu keppres segera keluar," ujar Ketua MK, Mahfud MD.
Berikut wawancara wartawan dengan Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (6/6/2012):
Bagaimanakan sebetulnya putusan MK itu?
MK itu pengadilan konstitusionalitas, bukan pengadilan legalitas. Dari sudut konstitusionalitas, adanya wamen itu adalah konstitusional dan dari sudut konstitusionalitas wamen itu hak prerogatif dan atau hak eksklusif presiden. Pengangkatan wamen itu ternyata bertentangan dengan legalitas karena menimbulkan kekacauan dan distorsi di bidang hukum kepegawaian dan hukum birokrasi pemerintahan.
Oleh karena legalitas, MK hanya boleh mengatakan bahwa perlu keppres dan perpresnya diperbarui karena wamen diangkat berdasar perpres yang menggunakan asumsi bahwa wamen itu jabatan karir. Perpres yang mengatakan wamen itu jabatan karir menggunakan penjelasan pasal 10 (UU Kementerian Negara) yang sudah inkonstitusional.
Itu tinggal kepada presiden saja. Jadi persoalan hukum berikutnya tidak ada di MK lagi. Kalau ada persoalan legalitas, persoalan hukumnya di MA. Bisa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bisa peradilan umum.
Kan baru diputus kemarin, kalau diputus kemarin mempersiapkan pembaruan itu. Seminggu saya kira masih wajar. Kan mesti dipelajari dulu.
Wamen kan tidak punya dasar legalitas lagi?
Nah di legalitas itu ada aspek hukum administrasi. Di dalam hukum administrasi ada dalil, ada asas, bahwa jika sebuah keppres itu belum dicabut, maka keputusan itu dianggap sah. Oleh sebab itu menteri bekerja. Tetapi kalau tidak segera dicabut dan menimbulkan dasar hukumnya dilanggar, maka presiden bisa digugat.
Wamennya sendiri, keppresnya belum dicabut, tidak apa-apa. Tetapi kalau tidak dicabut, itu bisa menimbulkan persoalan hukum lain.
Apakah ada batasan waktu keppres baru?
Tidak ada batasan. Kalau tidak dicabut tiba-tiba wamennya melakukan sesuatu yang melanggar hak orang yang salah, itu kenapa keppressnya tidak dicabut, padahal dia sudah tidak berwenang. Wamennya tidak salah, tapi keppresnya yang tidak dicabut (yang salah). Kalau ada apa-apa itu PTUN ada MA
Boleh mengajukan gugatan ke PTUN?
Kalau sebelum keppres dicabut terjadi pelanggaran itu bisa diajukan.
Kalau wamen tetap bekerja, apakah pelanggaran?
Bisa saja kalau membuat kebijakan lalu merugikan orang lain atau kebijakan dianggap tidak berdasar kewenangan yang seharusnya karena keppresnya tidak dicabut. Bisa saja.
Bagaimana biar posisi wamen aman?
Amannya itu keppres segera ke luar.
Tapi mereka masih pakai fasilitas negara?
Nggak apa-apa. Kan dalam hukum adminstrasi, selama sebuah keppres belum maka dia masih berlaku secara sah dengan segala akibat hukumnya. Kalau kemudian menimbulkan akibat hukum lain yang bertentangan dengan dasar
putusan MK itu jadi persoalan hukum di ranah legalitas, bukan konstitusionalitas.
Apakah ini ranah abu-abu?
Ini tidak abu-abu. Hitam-putihnya jelas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar