Kaum muslimin rahimakumullah,
Firman Allah SWT: “dan kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri”. (QS. An Nahl 89).
Dalam Tafsir Jalalain diterangkan bahwa dalam ayat ini Allah SWT telah menurunkan Al Quran sebagai penjelasan atas segala sesuatu yang dibutuhkan manusia, yaitu segala perkara syariah. Ibnu Katsir dalam dalam tafsirnya bahwa Al Quran mencakup segala ilmu yang bermanfaat, baik itu berupa kabar dari berbagai peristiwa masa lalu, dan ilmu tentang apa saja yang akan terjadi, segala ilmu tentang hukum halal dan haram, dan apa saja yang dibutuhkan manusia dalam urusan dunia dan urusan agama mereka, urusan penghidupan dunia mereka maupun urusan kehidupan mreka kelak di akhirat.
Kaum muslimin rahimakumullah,
Dari keterangan tafsir di atas jelaslah bahwa Dinul Islam, yakni ajaran dan syariat agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw. untuk umatnya sejak beliau saw. diutus hingga menjelang hari kiamat, adalah meliputi segala sesuatu. Baik dinul Islam itu berupa aqidah, atau pandangan hidup yang mendasar tentang kehidupan manusia di dunia maupun akhirat, maupun syariat atau hukum-hukum dan peraturan hidup untuk perilaku manusia dalam berbagai aspek kehidupan.
Allah SWT yang menciptakan manusia, menghidupkan dan mematikan manusia, dan menciptakan hari kiamat, hari kebangkitan, hari perhitungan, dan hari pembalasan, serta Allah SWT menciptakan surga dan neraka sebagai balasan bagi orang yang beriman dan taat kepada-Nya maupun yang kafir dan durhaka kepada-Nya. Dan Allah SWT menciptakan hidup dna mati bagi manusia untuk menguji manusia siapa yang terbaik amalannya (QS. Al Mulk 2).
Firman Allah SWT: “dan kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri”. (QS. An Nahl 89).
Dalam Tafsir Jalalain diterangkan bahwa dalam ayat ini Allah SWT telah menurunkan Al Quran sebagai penjelasan atas segala sesuatu yang dibutuhkan manusia, yaitu segala perkara syariah. Ibnu Katsir dalam dalam tafsirnya bahwa Al Quran mencakup segala ilmu yang bermanfaat, baik itu berupa kabar dari berbagai peristiwa masa lalu, dan ilmu tentang apa saja yang akan terjadi, segala ilmu tentang hukum halal dan haram, dan apa saja yang dibutuhkan manusia dalam urusan dunia dan urusan agama mereka, urusan penghidupan dunia mereka maupun urusan kehidupan mreka kelak di akhirat.
Kaum muslimin rahimakumullah,
Dari keterangan tafsir di atas jelaslah bahwa Dinul Islam, yakni ajaran dan syariat agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw. untuk umatnya sejak beliau saw. diutus hingga menjelang hari kiamat, adalah meliputi segala sesuatu. Baik dinul Islam itu berupa aqidah, atau pandangan hidup yang mendasar tentang kehidupan manusia di dunia maupun akhirat, maupun syariat atau hukum-hukum dan peraturan hidup untuk perilaku manusia dalam berbagai aspek kehidupan.
Allah SWT yang menciptakan manusia, menghidupkan dan mematikan manusia, dan menciptakan hari kiamat, hari kebangkitan, hari perhitungan, dan hari pembalasan, serta Allah SWT menciptakan surga dan neraka sebagai balasan bagi orang yang beriman dan taat kepada-Nya maupun yang kafir dan durhaka kepada-Nya. Dan Allah SWT menciptakan hidup dna mati bagi manusia untuk menguji manusia siapa yang terbaik amalannya (QS. Al Mulk 2).
Allah
SWT memerintahkan manusia untuk mengikuti syariat, hukum halal dan
haram, sebagai standard petunjuk Allah SWT dalam segala urusan dan
mencap orang yang tidak mau terikat kepada syariat atau keputusan Allah
dan Rasul-Nya dengan cap sesat yang nyata (QS. Al Ahzab 36).
Allah SWT menetapkan syariat-Nya dalam masalah aqidah dan keyakinan Islam sebagai pandangan hidup manusia, juga menetapkan syariat ibadat sebagai satu-satunya tatacara peribadatan yang sah kepada-Nya. Dan Allah SWT memerintahkan manusia agar mengikhlaskan peribadatan itu hanya kepada-Nya (QS. Al Bayyinah 5) dan tidak menserikatkan-Nya dengan siapapun (QS. Al Kahfi 110).
Allah SWT memerintahkan manusia mengenakan pakaian untuk menutupi aurat dan sebagai perhiasan buat mereka (QS. Al A’raf 26). Sebagai bentuk ketaqwaan, Allah SWT memerintahkan para wanita menutup kepala dan leher serta belahan dada mereka dengan kerudung (QS. An Nuur 31) dan seluruh tubuh mereka hingga mata kaki dengan jilbab (QS. Al Ahzab 59). Dan untuk menjamin kesehatan sosial kemasyarakatan Allah SWT perintahkan pria dan wanita menahan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka (QS. An Nuur 30-31) serta melarang mereka berkhalwat atau bersepi-sepi kecuali disertai mahramnya (al Hadits).
Allah SWT memerintahkan manusia untuk makan makanan yang baik dan halal (QS. Al Baqarah 168) dan menggunakan makanan dan minuman serta benda apapun di muka bumi ini selama baik dan tidak diharamkan syariat (QS. Al Baqarah 29). Allah SWT mengharamkan minuman keras dan permainan judi yang merusak kehidupan manusia (QS. Al Maidah 90-91). Allah SWT memerintahkan manusia berakhlakul karimah seperti berkata benar, menunaikan amanah, dan bersikap adil walau kepada musuh (QS. Al Maidah 8). Sebaliknya Allah SWT mengharamkan manusia berakhlak buruk seperti dusta, bersaksi palsu, khianat, dan zalim (QS. Al hajj 30).
Untuk menjaga kesucian dan kelestarian generasi manusia Allah SWT memerintahkan manusia menikah (QS. An Nisa 3) dan melarang zina (QS. Al Isra 32) dan memberikan hukuman cambuk (QS. An Nuur 2) dan rajam (Al hadits) bagi para pelakunya. Juga Allah SWT melarang perbuatan umat Nabi Luth berupa homo seks dan lesbian (QS. Al A’raf 80-84-) dan menghukum mati pelakunya (Al Hadits).
Allah SWT memerintahkan memerintahkan tiap lelaki untuk bekerja mencari penghasilan dan memberi nafkah kepada istri (QS. Al Baqarah 233) serta melindungi harta halal masyarakat yang mereka peroleh dengan melarang dan menindak segala bentuk pelanggaran harta seperti menetapkan hukum potong tangan untuk pencuri (QS. Al Maidah 38) dan hukuman potong tangan dan kaki bagi pembegal jalanan (QS. Al Maidah 33).
Allah SWT memberikan kelebihan hartanya kepada fakir miskin dalam bentuk zakat dan shodaqoh (QS. Al Hadid 7) baik kepada orang yang meminta maupun yang tidak meminta (QS. Ad Dzariyat 19). Dan kewajiban pemerintah untuk melakukan perimbangan ekonomi supaya tidak terjadi gap yang lebar antara yang kaya dengan yang miskin dan supaya harta tidak diekploitasi oleh segelintir orang kaya (QS. Al Hasyr 7). Oleh karena itu, Allah SWT sangat keras dalam mengharamkan muamalah riba (QS. Al Baqarah 275-279).
Allah SWT memerintahkan penguasa menerapkan seluruh syariat Allah SWT dan menghukum seluruh perselisihan di masyarakat dengan hukum syariat Allah SWT (QS. Al Maidah 49) dan meninggalkan hukum lain yang merupakan hukum jahiliyah (QS. Al Maidah 50). Pelaksanaan hukum syariat secara praktis oleh Negara dalam segala aspek kehidupan akan membuat kehidupan masyarakat berkah (QS. Al A’raf 96) dan mendorong orang-orang untuk selalu bertaqquh fiddin (QS. At Taubah 122) dan tumbuhnya tradisi keilmuan para ulama (QS. Al Mujadilah 11) dan penghargaan kepada ilmu dan ulama (QS. Az Zumar 9).
Allah SWT memerintahkan Negara untuk mengerahkan pasukan mujahidin demi menjaga perbatasan (QS. Ali Imran 200) dari serangan musuh kaum muslimin dan memerintahkan Negara untuk membentuk pasukan militer serta persenjataan yang kuat demi menggentarkan musuh-musuh Allah SWT dan kaum muslimin (QS. Al Anfal 60).
Kaum muslimin rahimakumullah,
Itulah sekelumit ayat-ayat Allah SWT dalam berbagai aspek kehidupan yang menunjukkan bahwa ajaran Islam itu meliputi segala sesuatu. Jadi Dinul Islam, yakni aqidah dan syariat yang dibawa oleh Baginda Rasulullah saw. adalah ajaran dan system hidup yang sempurna (QS. Al Maidah 3) dan meliputi segala sesuatu (QS. An Nahl 89) sehingga tidak layak bagi siapapun yang mengaku muslim yang beriman kepada Allah SWT, Rasulullah saw., dan Al Quran masih mencari solusi lain selain Islam untuk menyelesaikan masalah-masalah kehidupannya.
Baarakallahu lii walakum …
Allah SWT menetapkan syariat-Nya dalam masalah aqidah dan keyakinan Islam sebagai pandangan hidup manusia, juga menetapkan syariat ibadat sebagai satu-satunya tatacara peribadatan yang sah kepada-Nya. Dan Allah SWT memerintahkan manusia agar mengikhlaskan peribadatan itu hanya kepada-Nya (QS. Al Bayyinah 5) dan tidak menserikatkan-Nya dengan siapapun (QS. Al Kahfi 110).
Allah SWT memerintahkan manusia mengenakan pakaian untuk menutupi aurat dan sebagai perhiasan buat mereka (QS. Al A’raf 26). Sebagai bentuk ketaqwaan, Allah SWT memerintahkan para wanita menutup kepala dan leher serta belahan dada mereka dengan kerudung (QS. An Nuur 31) dan seluruh tubuh mereka hingga mata kaki dengan jilbab (QS. Al Ahzab 59). Dan untuk menjamin kesehatan sosial kemasyarakatan Allah SWT perintahkan pria dan wanita menahan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka (QS. An Nuur 30-31) serta melarang mereka berkhalwat atau bersepi-sepi kecuali disertai mahramnya (al Hadits).
Allah SWT memerintahkan manusia untuk makan makanan yang baik dan halal (QS. Al Baqarah 168) dan menggunakan makanan dan minuman serta benda apapun di muka bumi ini selama baik dan tidak diharamkan syariat (QS. Al Baqarah 29). Allah SWT mengharamkan minuman keras dan permainan judi yang merusak kehidupan manusia (QS. Al Maidah 90-91). Allah SWT memerintahkan manusia berakhlakul karimah seperti berkata benar, menunaikan amanah, dan bersikap adil walau kepada musuh (QS. Al Maidah 8). Sebaliknya Allah SWT mengharamkan manusia berakhlak buruk seperti dusta, bersaksi palsu, khianat, dan zalim (QS. Al hajj 30).
Untuk menjaga kesucian dan kelestarian generasi manusia Allah SWT memerintahkan manusia menikah (QS. An Nisa 3) dan melarang zina (QS. Al Isra 32) dan memberikan hukuman cambuk (QS. An Nuur 2) dan rajam (Al hadits) bagi para pelakunya. Juga Allah SWT melarang perbuatan umat Nabi Luth berupa homo seks dan lesbian (QS. Al A’raf 80-84-) dan menghukum mati pelakunya (Al Hadits).
Allah SWT memerintahkan memerintahkan tiap lelaki untuk bekerja mencari penghasilan dan memberi nafkah kepada istri (QS. Al Baqarah 233) serta melindungi harta halal masyarakat yang mereka peroleh dengan melarang dan menindak segala bentuk pelanggaran harta seperti menetapkan hukum potong tangan untuk pencuri (QS. Al Maidah 38) dan hukuman potong tangan dan kaki bagi pembegal jalanan (QS. Al Maidah 33).
Allah SWT memberikan kelebihan hartanya kepada fakir miskin dalam bentuk zakat dan shodaqoh (QS. Al Hadid 7) baik kepada orang yang meminta maupun yang tidak meminta (QS. Ad Dzariyat 19). Dan kewajiban pemerintah untuk melakukan perimbangan ekonomi supaya tidak terjadi gap yang lebar antara yang kaya dengan yang miskin dan supaya harta tidak diekploitasi oleh segelintir orang kaya (QS. Al Hasyr 7). Oleh karena itu, Allah SWT sangat keras dalam mengharamkan muamalah riba (QS. Al Baqarah 275-279).
Allah SWT memerintahkan penguasa menerapkan seluruh syariat Allah SWT dan menghukum seluruh perselisihan di masyarakat dengan hukum syariat Allah SWT (QS. Al Maidah 49) dan meninggalkan hukum lain yang merupakan hukum jahiliyah (QS. Al Maidah 50). Pelaksanaan hukum syariat secara praktis oleh Negara dalam segala aspek kehidupan akan membuat kehidupan masyarakat berkah (QS. Al A’raf 96) dan mendorong orang-orang untuk selalu bertaqquh fiddin (QS. At Taubah 122) dan tumbuhnya tradisi keilmuan para ulama (QS. Al Mujadilah 11) dan penghargaan kepada ilmu dan ulama (QS. Az Zumar 9).
Allah SWT memerintahkan Negara untuk mengerahkan pasukan mujahidin demi menjaga perbatasan (QS. Ali Imran 200) dari serangan musuh kaum muslimin dan memerintahkan Negara untuk membentuk pasukan militer serta persenjataan yang kuat demi menggentarkan musuh-musuh Allah SWT dan kaum muslimin (QS. Al Anfal 60).
Kaum muslimin rahimakumullah,
Itulah sekelumit ayat-ayat Allah SWT dalam berbagai aspek kehidupan yang menunjukkan bahwa ajaran Islam itu meliputi segala sesuatu. Jadi Dinul Islam, yakni aqidah dan syariat yang dibawa oleh Baginda Rasulullah saw. adalah ajaran dan system hidup yang sempurna (QS. Al Maidah 3) dan meliputi segala sesuatu (QS. An Nahl 89) sehingga tidak layak bagi siapapun yang mengaku muslim yang beriman kepada Allah SWT, Rasulullah saw., dan Al Quran masih mencari solusi lain selain Islam untuk menyelesaikan masalah-masalah kehidupannya.
Baarakallahu lii walakum …
Tidak ada komentar:
Posting Komentar