Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Rabu, 20 Juni 2012

Yusril Anggap Enteng Gugatan Praperadilan ICW



 


JAKARTA – Rencana Indonesia Corruption Watch (ICW) menggugat praperadilan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dianggap enteng oleh Yusril Ihza Mahendra. Mantan Menkum HAM itu menganggap kasusnya berbeda dari Fadel Muhammad yang kini jadi tersangka korupsi.

”Kasus saya dan Fadel berbeda. Saya didakwa bersama-sama, sedangkan Fadel tersendiri. Nah, para terdakwa yang bersama-sama saya itu dibebaskan MA. Lantas, saya melakukan pidana apa kalau begitu?” ucap Yusril, Sabtu (2/6).

Fadel kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah Gorontalo Corruption Watch (GCW) menggugat praperadilan SP3 kasus korupsi penggunaan sisa anggaran Provinsi Gorontalo pada 2001. Pengadilan memenangkan GCW dan memerintah Kejaksaan Tinggi Gorontalo membuka kembali perkara yang diduga merugikan negara Rp 5,4 miliar itu.

Penghentian perkara Sisminbakum oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat kritikan keras dari ICW. Organisasi antikorupsi itu menilai keputusan tersebut sarat intervensi. Apalagi, sebelumnya Yusril sempat bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jaksa Agung Basrief Arief. ICW lantas berencana mengajukan gugatan praperadilan SP3 Sisminbakum.

”Kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan karena alat bukti yang cukup. Kenapa sekarang kok dinyatakan tidak cukup alat bukti sehingga harus dihentikan?” tandas anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho.

Yusril mempersilakan ICW mengajukan gugatan. Yang jelas, kata Yusril, Sisminbakum tidak menggunakan duit negara sehingga dirinya tidak bisa dipidana. Lagi pula, menurut Yusril, dirinya tidak menggunakan sepeser pun duit fee Sisminbakum.

”Menjadi tersangka itu beban berat. Bayangkan Pak Zulkarnaen Yunus akhirnya harus kehilangan jabatan dan dipenjara dua tahun. Orang ditahan dan jadi tersangka itu babak belur meskipun akhirnya dibebaskan,” ucapnya. (aga/c10/nw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar