Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Rabu, 27 Juni 2012

KH. M Al-Khaththath: FUI Terus Dukung Parlemen yang Terapkan Syariat



JAKARTA ( VoA-Islam) – Umat Islam hendaknya saling mengisi, saling menguatkan dan tolong menolong dalam kebaikan. Masih segar dalam ingatan, pada tahun 2006, ormas Islam seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Front Pembela Islam (FPI), dan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) dihadapkan pada isu ancaman pembubaran oleh pihak-pihak yang tidak senang dengan kekuatan umat Islam. Percayalah, umat Islam akan kuat jika bersatu, sehingga isu pembubaran tidak dapat dilaksanakan.   
“Ormas Islam harus saling menguatkan. Ketika ormas Islam dilemparkan sebuah stigma radikal atau teroris, misalnya, sebaiknya tidak bersembunyi di tempat yang gelap. Ormas Islam yang mendapat stigma itu harus menyatu dengan gerakan Islam lain yang sejalan, seperti melakukan kegiatan bersama dengan Forum Umat Islam (FUI), “ ujar Sekjen FUI KH. Muhammad Al-Khaththath.  
FUI adalah sebuah forum bersama untuk melakukan koordinasi, silaturahim, dan sharing antara ormas Islam yang kuat maupun yang lemah. Terhadap ormas Islam yang lemah, akan mendapat advokasi  terkait masalah yang dihadapi, sehingga eksistensinya menjadi lebih kuat. “FUI sendiri tidak akan menjadi ormas Islam sendiri,” kata Al Khaththath.
Bagi Sekjen FUI, ia tidak mempermasalahkan jika ada ormas Islam besar  membuat semacam forum yang sama untuk menandingi FUI. “Nggak ada masalah. FUI kan cuma forum yang berusaha untuk memfasilitasi ormas-ormas Islam yang ada dalam rangka koordinasi gerakan guna memperjuangkan Islam.”
FUI Pro Syariat, Bukan Demokrasi
Tak dipungkiri, sebagaian gerakan Islam terbelah antara yang pro demokrasi dengan yang kontra. “FUI tidak menyatakan pro demokrasi, tapi pro syariat. Perlu diketahui, KTP yang kita miliki juga bagian dari demokrasi, atau uang yang kita gunakan selama ini juga bagian dari demokrasi,” kata Al Khaththath.
Ini bukan persoalan mendompleng demokrasi atau Pancasila. NKRI itu milik umat Islam, bukan milik orang kafir ataupun sekuler. Rakyat NKRI mayoritas adalah muslim, namun harus diakui, sekarang ini NKRI terkena penyakit sepilis (sekularisme, liberalisme dan pluralism). Untuk itu diperlukan proses penyadaran.
Menurut Al Khaththath, realitanya, yang tersedia adalah Pancasila dan UUD 45. “Kita bisa kita merima Pancasila, kalau tafsirannya Islam. Kalau tidak Islam, tentu kita tolak. Kata di dalam Pembukaan UUD 45 adalah berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa. Kita juga tidak menerima mentah-mentah, jika Pancasila ditafsirkan secara sekuler. Apalagi, jika Pancasila justru tidak memperbolehkan umat Islam menerapkan syariat Islam. Tapi, jika Pancasila memberi keleluasaan umat Islam untuk menerapkan syariat Islam secara formal konstitusional, ya kita terima,” papar Sekjen FUI.
Dikatakan Al Khaththath, harus diakui, orang yang berada di parlemen dan pemerintahan adalah yang punya power atau wewenang untuk menjalankan pemerintahan. Itu yang tersedia. Begitu juga, jika kita tinggal di kerajaan, yang berkuasa adalah raja. Maka, tugas kita sebagai pengemban dakwah amar maruf nahi mungkar adalah mengajak dan menyeru penguasa untuk menerapkan syariat Islam.
“Jadi, umat Islam harus tetap mendorong lahirnya Perda yang bernuasakan syariah. Parlemen itu hanya media saja. Parlemen baru dikatakan batil, bila membuat hukum yang bertentangan dengan Islam. Tapi, kalau parlemen menerapkan hukum Islam, jangan dikatakan batil. Kemudian, tidak bisa juga dikatakan, kita tidak boleh menerapkan syariat, karena yang membuat adalah parlemen,” ujarnya.
Al Khaththath memberi contoh, lebih baik mana khalifah yang tidak menerapkan syariah, atau parlemen jika menerapkan syariah. Jadi bukan institusinya, tapi penerapan syariahnya. “Selama ini umat Islam kalah dalam retorika dan komunikasi politik. Tak heran, jika kaum sekuler yang selalu berkuasa, karena kita tidak mau memulai untuk memiliki capres syariah. Jika kita punya capres syariah,umat Islam tidak perlu cape lagi mengurusi aliran sesat.”
Menyinggung soal idad, kata Al Khaththath, hukumnya wajib, meski ada resiko yang harus ditanggung.  “Moggo saja kalau ada yang berani. Sebetulnya idad yang paling bagus itu dilakukan oleh negara. Tapi saya tidak akan melarang, jika diantara kaum muslimin yang melakukan idad dengan segala resikonya. Desastian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar