Website Sekretariat Kabinet, Sabtu 9 Juni 2012, menginformasikan bahwa Presiden SBY telah menerbitkan Keppres No 65 Tahun 2012 yang mengangkat kembali semua Wakil Menteri (Wamen) ke posisi semula, kecuali Wamen ESDM yang wafat beberapa waktu yang lalu. Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Penjelasan Pasal 10 UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara. Untuk mendasari pengangkatan Wamen versi baru tersebut, Presiden telah menerbitkan Perpres No 60/2012 yang hingga hari ini belum dapat dibaca secara utuh seperti apa pengaturannya. Website Sekretariat Kabinet menyebutkan keberadaan Perpres tersebut, namun ketika diklik, sampai Minggu sore 10 Juni 2012, Perpres tersebut “not found” alias tidak dapat diakses.
Informasi yang didapat dari website Sekkab menyebutkan bahwa dalam
Perpres 60/2012 Wakil Menteri berada (di bawah) dan bertanggung jawab
kepada Menteri. Tugasnya, membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan
tugas Kementerian. Rincian tugas Wakil Menteri diuraikan secara rinci
dalam Pasal 3 Perpres tersebut antara lain adalah: a. membantu Menteri
dalam proses pengambilan keputusan Kementerian; b. membantu Menteri
dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kerja; c. memberikan
rekomendasi dan pertimbangan kepada Menteri berkaitan dengan pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian; d. melaksanakan pengendalian dan
pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian; dan e. membantu
Menteri dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan
Kementerian.
Kedudukan Wamen yang disebutkan berada di bawah dan bertanggungjawab
kepada Menteri sebagaimana disebutkan dalam Perpres 60/2102 itu tidaklah
sejalan dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang No 39/2012 yang mengatur
struktur organisasi kementerian. Disebutkan dalam pasal itu bahwa
struktur organisasi kementerian terdiri atas pimpinan, yakni menteri,
sekretariat jenderal sebagai pembantu pimpinan, direktur jenderal
sebagai pelaksana tugas pokok, dan seterusnya. Keberadaan Wamen tidak
ada dalam struktur organisasi kementerian. Namun keberadaannya
disebutkan dalam Pasal 10 yang mengatakan “Dalam hal terdapat beban
kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Prsiden dapat
mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu”. Karena itu, dimanakah letak wakil Menteri itu dalam struktur organisasi kementerian tertentu itu?
Kebingungan yang disebabkan oleh pengaturan yang tidak jelas dalam UU
Kementerian Negara itu, diatur sendiri oleh Perpres 60/2012. Wakil
menteri ditempatkannya secara struktural berada “(di bawah) dan
bertanggung jawab kepada Menteri”. Tugasnya adalah “membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian”. Tugas Wamen dalam Perpres
60/2012 ini amatlah luas, yakni membantu menteri dalam memimpin dan
melaksanakan hampir seluruh tugas kementerian sebagaimana diatur dalam
Pasal 8 UU Kementerian Negara. Padahal Pasal 10 UU Kementerian Negara
menyebutkan keberadaan Wamen itu hanya untuk melaksanakan beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus
pada kementerian tertentu. Bukan untuk membantu Menteri dalam memimpin
pelaksanaan tugas Kementerian yang begitu luas sebagaimana diatur Pasal 8
UU Kementerian Negara. Dilihat dari sudut ini, jelaslah bahwa Perpres
60/2012 itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 10 UU Kementerian
Negara. Kalau Pepres ini dujui secara formil dan materil ke Mahkamah
Agung, kiranya terdapat cukup alasan bagi MA untuk membatalkan Perpres
ini.
Presiden SBY dan para legal drafternya nampak gagal
memahami makna Pasal 10 UU Kementerian Negara, dikaitkan dengan tugas
pokok kementerian dan struktur organisasinya sebagaimana diatur dalam
Pasal 8 dan 9 undang-undang tersebut. Keberadaan Wamen yang tugasnya
terbatas hanya untuk melaksanakan beban kerja yang memerlukan penanganan
khusus, haruslah dirujuk pada Pasal 8, yakni apa sajakah tugas pokok
kementerian tertentu yang dirasakan memerlukan penanganan secara khusus
itu. Secara lebih rinci, beban tugas kementerian tertentu terdapat dalam
Orta (Organiasi dan Tata Laksana) Kementerian yang bersangkutan. Dari
rincian itulah dapat dipilah-pilah mana beban kerja yang memerlukan
penanganan secara khusus pada kementerian itu dan mana yang tidak.
Pada Kementerian Hukum dan HAM misalnya, terdapat beban kerja yang
memerlukan penangan khusus yakni mempersiapkan dan mengharmonisasikan
rancangan peraturan perundang-undangan, serta beban mewakili Presiden
membahas RUU dengan DPR. Maka Wamenkumham yang dilantik itu, tugasnya
menangani bidang ini saja, bukan yang lain. Menkumham tidak perlu
menghabiskan sebagian besar waktunya di DPR, sehingga kurang waktu
mengerjakan tugas-tugas lain. Tetapi, dengan Perpres No 60/2012,
Wamenkumham bukan lagi berfungsi melaksanakan beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus, melainkan membantu Menkumham melaksanakan hampir semua tugas pokok kementerian. Bukan itu maksud ketentuan Pasal 10 UU Kementerian Negara.
Tugas Wamen dalam Pasal 10 UU Kementerian Negara hampir sama dengan
kedudukan Menteri Muda sejak Kabinet Amir Sjarifuddin sampai Kabinet
Suharto, yakni membantu menteri untuk menangani tugas tertentu. Dr Daoed
Joesoef misalnya menjadi Mendikbud dan Dr Abdul Gafur menjadi Menmud
Pemuda dan Olah Raga. Tugas Gafur hanya menangani pemuda dan olahraga
saja. Dia tidak membantu Daoed Joesoef menangani kurikulum SD atau
pengadaan buku-buku di sekolah dan perguruan tinggi. Demikian pula
Menmud Sekkab Saadillah Mursyid yang membantu Mensesneg Moerdiono.
Tugasnya jelas hanya menangani bidang-bidang tertentu yang memerlukan
penanganan khusus, administrasi sidang kabinet dan penanganan laporan
dan arahan Presiden kepada para menteri. Semua Menteri Muda, baik
Kabinet Amir maupun Kabinet Suharto adalah anggota Kabinet. Dalam
melaksanakan tugas tertentu itu, mereka berkoordinasi dengan menteri,
namun bertanggungjawab kepada Presiden. Karena Presiden yang mengangkat
Menteri Muda itu.
Wamen versi baru pasca putusan MK yang membatalkan Penjelasan Pasal
10 UU Kementerian Negara, sebagaimana diatur Perpres No 60/2012 kembali
mengalami ketidakjelasan. Penjelasan yang dibatalkan itu mengatakan
wamen itu adalah pejabat karir dan bukan anggota kabinet. Kalau Penjelasan Pasal 10 itu dipahami secara a-contrario, maka Wamen itu bukan pejabat karir, tetapi anggota kabinet.
Namun Perpres 60/2012 menyatakan bahwa kedudukan Wamen bukan pejabat
struktural, tetapi bukan pula anggota kabinet. Anehnya, Wamen itu
diangkat oleh Presiden tanpa usul Menteri, tetapi bertanggungjawab
kepada Menteri. Kalau begitu, di mana kedudukan Wamen itu dalam struktur
organisasi pemerintahan? Tidak jelas. Perpres 60/2012 hanya mengatur
hak keuangan dan fasilitas bagi Wamen, yang disebutkan dibawah hak
Menteri, tetapi diatas jabatan struktural Ia. Tapi Ini hanya soal teknis
pembayaran gaji belaka yang menjadi kewenangan Menteri Keuangan. Namun
apa sesungguhnya kedudukan Wamen pasca Putusan MK, tetap gelap gulita!
(Artikel di Koran Sindo 11 Juni 2012)
itu jalan menutupi kekalahan, nmn akan berakibat lain....
BalasHapus