Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Jumat, 17 Mei 2013

Potensi Politik Ormas Dalam Sistem Kepolitikan Indonesia Modern

Politik adalah salah satu bagian penting dalam kehidupan manusia, sekalipun bukansatu-satunya yang paling utama. Masih banyak bidang lain dalam kehidupan manusia yang juga tidak kalah penting dibandingkan dengan politik. Akan tetapi karena dalam praktiknya selalu penuh dengan intrik dan melibatkan orang banya ksecara kolosal, politik menjadi terlihat lebih menarik dan hingar bingar sehingga seolah-olah politik merupakan segala-galanya dalam kehidupan manusia.
Hal seperti itu wajar terjadi mengingat politik dalam kenyataan yang kita saksikan berkait erat dengan kekuasaan. Para ahli bahkan menyebutnya sebagai suatu fenomena a constrained use of social power (penggunaan kekuasaan sosial secarapaksa)[1]. Sementara kekuasaan itu sendiri ada di mana, bahkan dalam diri setiap orang. Ketika kekuasaan itu dipertemukan dengan kekuasaan lain, maka terjadilah saling desak kekuasaan hingga terjadi negosiasi dan kesepakatan siapa yang boleh menggunakan kekuasaannya—secara paksa—dan siapa yang harus menerima dikuasai orang lain. Oleh sebab itu, tidak heran apabila politik selalu akan ramai diperbincangkan.
Hal ini pula yang dialami di kalangan gerakan dan ormas Islam. Masalah politik selalu menjadi perbicangan “seru”, bahkan dapat sampai menimbulkan dampak besar ke dalam bidang-bidang yang lain. Puncak perbincangan politik paling seru biasanya akan terjadi saat ada momen-momen politik besar seperti pemilihan kepala daerah (pilkada), pemilihan presiden, atau pemilihan anggota legislatif. Ada yang prodengan keterlibatan gerakan Islam dalam hajat berkala itu. Ada pula yang menolak dengan tegas dengan berbagai alasan. Ada yang menghalalkan, tidak sedikit pula yang mengharamakan.
Setiap keputusan yang merupakan “produk ijtihad” tentu saja ada manfaat dan madharatnya. Akan tetapi, banyak umat Islam yang tidak terlalu mengerti sebetulnya dalam konteks sistem politik demokrasi yang diberlakukan di Indonesia saat ini, apa yang paling tepat dan paling baik dilakukan oleh umat Islam. Tulisan berikut adalah semacam penjelasan idealisme politik apa yang ingin dicapai oleh Islam, bagaimana realitas politik Indonesi saat ini, dan bagaimana peluang umat Islam untuk mengubah politik Indonesia saat ini.
Esensi dan Idealisme Kekuasaan dalam Politik Islam
Kalau ditanyakan tujuan apa yang ingin dicapai dengan berpolitik di dalam Islam, jawaban normatif yang disepakati hampir semua ulama segera dapat kita tulis. Tujuan tersebut adalah: pertama, ingin menegakkan Islam (himâyahal-dîn) dan kedua, mewujudkan kesejahteraan umat (ri’âsahsyu’ûn al-ummah).[2] Tujuan politik dalam Islam sama sekali tidak memberi ruang bagi pragmatisme pribadi dan kelompok. Politik digunakan bukan untuk menumpuk keuntungan pribadi; juga bukan untuk menegakkan kepentingan kelompok (‘ashabiyyah). Hanya dua yang boleh mendapatkan manfaat dari kegiatan politik, yaitu “agama”dan “rakyat”.
Oleh sebab tujuan politik yang begitu mulia, Imam Ghazali menyebutnya para pemegang kekuasaan ini sebagai orang yang mendapat nikmat yang besar. Tidak ada nikmat yang diberikan oleh Allah Swt. melebihi kenikmatan memegang kekuasaan. Dengan kekuasaan politik yang dipegang, seseorang dapat menjadi orang yang diutamakan oleh Allah Swt. untuk masuk surga. Di mata Allah, para penguasa memiliki derajat yang mulia dan lebih dicintai. Dikatakan oleh Rasulullah Swt., “Adilnya seorang raja dalam sehari lebih dicintai oleh Allah Swt. daripada ibadah tujuh puluh tahun.”[3]
Tentu saja nikmat yang besar bagi para pemegang kekuasaan itu sepanjang ia dapat berlaku adil. Pemimpin yang zhalim, justru ia akan berubah menjadi musuh Allah Swt., bukan lagi kekasih-Nya. Musuh-musuh Allah Swt. adalah mereka yang tidak mau mensyukuri nikmat yang diberikan-Nya. Penguasa yang tidak mensyukuri nikmatnya adalah penguasa yang zhalim dan korup. Bagi mereka Allah menyediakan siksa yangamat berat.“Tidak ada seorang hamba pun yang diamanahi untuk memimpin rakyat oleh Allah, lalu ia mati dan pada saat mati ia berkhianat pada rakyatnya, kecuali Allah Swt. mengharamkan surga baginya,” demikian sabda Rasulullah Swt. (HR Muslim; bab Fadhîlah Al-Imâm Al-‘Âdil wa ‘Uqûbatuhu).
Ini menunjukkan bahwa wilayah politik adalah wilayah yang kedudukannya bisa sangat mulia. Politik di dalam Islam menempati posisi yang penting, asal politik dipergunakan sesuai track-nya, yaitu untuk menjaga tegaknya agama dan menyejahterakan rakyat. Betapa tidak mulia. Para politisi ini akan bekerja bukan untuk kepentingannya, melainkan untuk kepentingan orang lain; dan terutama untukkepentingan agama Allah Swt. Betapa mulianya orang yang memegang pekerjaan ini. Oleh sebab itu, politisi yang tidak bekerja sesuai dengan akadnya sebagai politisi, dia dinamakan “pengkhianat”. Dia mengkhianati amanah Allah Swt. dan amanah rakyat sekaligus. Dosanya pun tidak kepalang tanggung, sama seperti pahalanya.
Pentingnya posisi politik bahkan diletakkan hanya satu garis di bawah kerasulan. Ketaatan kepada pemegang posisi politik tertinggi (ulil-amri) harus diberikan setelah ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya (QS Al-Nisâ’ [4]: 59). Sekalipun ketaatan ini bersyarat, yaitu sepanjang tidak bertentangan dengan ketaatan padaAllah dan rasul-Nya, namun pernyataan secara khusus tentang posisi ulil-amri ini menyatakan bahwa politik adalah sesuatu yang amat penting dan memiliki kedudukan yang tinggi. Oleh sebab itu pula, memisahkan Islam—sebagai agama—dengan politik adalah perbuatan sia-sia. Selain amat mustahil, juga tidaksesuai dengan karakter ajaran Islam yang syâmil-mutakâmil.
Selain memuji sebagai pekerjaan yang sangat penting, Islam juga mengingatkan bahwa memegang posisi politik adalah memegang posisi yang penuh fitnah.
Dalam sebuah hadis yang tercantum dalam Sunan Al-Nasâ’i bab Ittibâ’ Al-Shaid dariIbnu Abbas, Rasulullah Saw. pernah mengatakan, “Siapa yang tinggal di huta ndia akan kering (dari informasi; kurang pergaulan); siapa yang mengikuti binatang buruan, dia akan lalai; dan siapa yang mengikuti (dekat-dekat) penguasa, dia akan terkena fitnah.” Al-Suyûthi menyebut bahwa yang dimaksud “terkena fitnah” dalam hadis tersebut adalah “hilangnya agama” atau “dikhawatirkan sudah tidak lagi memperhatikan agamanya, karena ingin mendapatkan keridhoan penguasa.”[4]
Berdekat-dekatan dengan penguasa saja dapat menimbulkan fitnah yang besar, yaitu hilangnya agama, apalagi menjadi penguasa. Menjadi penguasa secara psikologis memang membuat orang cenderung merasa dirinya paling segalanya sehingga tidak sedikit yang lupa daratan. Ini terlihat saat yang bersangkutan kehilangan posisi dan kedudukannya. Tidak sedikit yang mengidap penyakit kejiwaan yang sering disebut post power-syndrom. Oleh sebab itu, tanpa bekal keimanan, keilmuan, dan mental baja, banyak orang yang terjerumus dalam kubangan dunia politik. Mereka terjerumus dalam lumpur dosa akibat mengkhianati amanah yang dipikulnya. Kesempatan untuk berkhianat pada amanah sangat terbuka lebar bagi mereka yang memegang kekuasaan. Tidak salah pula dalam konteks ini apabila politik dikatakan sebagai suatu medan yang high risk high value.
Kekuasaan dalam Sistem Politik Indonesia Modern
Sistem politik Indonesia pasca-kolonialisme mengalami perubahan yang cukup signifikan. Bahkan sejak kemerdekaan hingga saat ini telah terjadi perubahan-perubahan penting yang menyebabkan konstelasi sistemik politik Indonesia terus berubah. Bahkan, setelah lepas reformasi terjadi pula perubahan konstelasi politik yang penting untuk dicermati. Inilah yang akan kita potret pada bagian ini. Ini menjadi penting mengingat konteks politik yang tengah dihadapi di Indonesia adalah apa yang saat ini tengah dihadapi.
Secara teori, politik adalah segala hal yang berkenaan dengan kekuasaan. Pusat kekuasaan di suatu komunitas adalah negara. Oleh sebab itu, ketika politik disebut secara tersendiri, maka yang dimaksud adalah segala hal yang berkenaan dengan kekuasaan negara dan derivatnya. Kekuasaan yang hidup secara sosiologis dalam diri setiap orang bukan yang dimaksud dengan istilah tersebut, sekalipun kekuasaan jenis ini menjadi sumber utama hadirnya kekuasaan negara yang efektif.
Dalam konteks politik-kenegaraan, sejatinya negara adalah pemegang kedaulatan (kekuasaan) tertinggi. Representasinya adalah “kepala negara”. Di masa lalu, ketika kekuasaan belum dibagi-bagi, satu-satunya pemegang kekuasaan adalah“kepala negara” yang sering disebut khalifah, raja, sultan, atauistilah-istilah sejenisnya. Ulil-amri yang disebut dalam Al-Quran adalahmereka. Saat diperkenalkan dan dipraktikkan trias-politika di Eropa, mulailah kekuasaan dibagi-bagi. Ada kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan ada pula kekuasaan yudikatif. Tujuannya adalah supaya tidak terjadi pemusatan kekuasaan yang mungkin akan menimbulkan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan). Sekalipun, dalam praktiknya, division of power semacam ini tidak selalu berdampak baik terhadap efektivitas penggunaan kekuasaan untuk mencapai tujuan-tujuan politik, apalagi dikaitkan dengan pencapaian tujuan politik Islam. Bisa jadi pembagian kekuasaan justru membuka pintu masuknya pengaruh atas satu bagian kekuasaan yang akan merusak tujuan politik Islam.
Indonesia pernah mengalami fase dipimpim oleh para raja yang berkuasa secara tunggal,dikuasai asing (baca: Belanda) yang kekuasaannya pun absolut namunmenyengsarakan, dan terakhir setelah kemerdekaan Indonesia belajar untuk memerintah sendiri dengan pola division of power. Indonesia menganu ttrias politika model Montesque. Kekuasaan tertinggi di atas kertas dipegang oleh kepala negara (presiden). Sampai tahun 1967, kekuasaan ini dibagikan kepada tiga pemegang kekuasaan yang berbeda. Ada penguasa legislatif (MPR/DPR) yang dipilih melalui pemilihan umum; ada penguasa eksekutif yang dipimpin oleh perdana menteri yang bertanggung-jawab kepada parlemen (dan presiden); ada kekuasaan kehakiman (yudikatif) yang mandiri. Sistem ini disebut sistem parlementer.
Memasukiera Orde Baru, kekuasaan berubah menjadi presidensial. Kali ini presiden,selain bertindak sebagai kepala negara, juga menjalankan peran sebagai kepala eksekutif (pemerintahan). Dalam sistem ini selama Orde Baru, eksekutif denganposisinya demikian menjadi sangat powerfull dibandingkan pemegangkekuasaan rekannya, yaitu DPR dan kehakiman. Kepala eksekutif inheren didalamnya sebagai kepala negara sehingga posisinya menjadi sangat penting danmenentukan. Semasa Suharto berkuasa sepanjang Orde Baru, kekuasaannya dianggap“otoriter” hingga perlu dikoreksi.
Kritik terhadap Orde Baru inilah yang akhirnya melahirkan Reformasi. Secara politik ,gerakan Reformasi berhasil merombak pola pembagian kekuasaan yang dianggap otoriter semasa Suharto. Kekuasaan presiden dipangkas. Sekalipun masih tetap kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, namun kekuasaannya untukmengeksekusi program-program harus disetujui oleh DPR. Bila sebelumnya DPR tidak banyak memiliki kekuasaan, justru sejak Reformasi bergulir DPR memiliki tambahan kewenangan yang membuatnya bisa lebih berkuasa daripada sebelumnya. Bahkan, dalam hal-hal tertentu DPR bisa lebih berkuasa dari kepala negara(presiden).
Model kenegaraan dengan sistem pembagian kekuasaan (division of power) seperti ini diyakini merupakan alternatif terbaik untuk menampung hak-hak politik dari warga negara. Seiring dengan diratifikasinya Bill of Right, kebebasan bersuara dan berpendapat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pengambilan kebijakan politik-kenegaraan selepas Reformasi. Otoritarianisme dianggap sebagai musuh yang harus dienyahkan karena bertentangan dengan prinsip kebebasan individu ini. Kekuasaan yang lebih besar diberikan kepada DPR pun tidak terlepas dari keinginan untuk memberikan ruang aspirasi bagi rakyat yang secara individual memiliki kebebasan untuk menyampaikan pendapatnya. Sebab secara ideal, DPR merupakan institusi yang memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan aspirasi rakyat.
Kekuasaanyang telah terbagi-bagi inilah yang kemudian menjadi lahan pertarungan politikbaru di Indonesia pasca-Reformasi. Stage baru ini tentu saja melahirkan tindakan-tindakan politik baru yang sebelumnya tidak terjadi. Salah satunya adalah politik biaya tinggi (high cost politic). Jangankan pada masa kerajaan-kerajaan masih ada, di zaman Orde Baru pun fenomena ini tidak pernah muncul. Menjadi politisi di zaman itu, sekalipun tetap harus ada biaya politik yang dikeluarkan, namun dalam ukuran yang wajar. Umumnya, setiap calon pejabat politik dapat merogoh kocek miliknya sendiri untuk membiayai ongkos politik yang dibutuhkan tanpa harus melibatkan para pemilik modal (kapitalis).
Pada masa Orde Baru, sekalipun para pemilikmodal tetap ingin mendapatkan akses terhadap kekuasaan, mereka cenderung tetaployal pada penguasa. Bila penguasa bervisi baik, para pemilik modal tidak dapatberkolusi dengan penguasa. Akan tetapi, bila hasrat bermewah-mewah parapenguasa tidak dapat dikendalikan, barulah para pemilik modal ini dapat menggunakan the power of money yang dimilikinya untuk meraih keuntungandari kekuasaan. Saat itu, para pemilik modal lebih senang berada di balik layar. Mereka yang duduk di kursi kekuasaan adalah para teknokrat danorang-orang pintar yang memiliki kapabilitas untuk mengelola negara. Pada zaman itu tidak mengherankan bila mereka yang bersekolah tinggi dan berprestasi secara akademik memiliki kesempatan lebih luas untuk diakses dalam lingkaran kekuasaan.
Reformasitelah mengubah semua itu. Politik biaya tinggi dan keterbukaan politik yang hampirtanpa batas telah menyebabkan politik hanya ramah bagi mereka yang memilikimodal. Mereka yang tidak bermodal besar, sekalipun memiliki segudang prestasijangan terlalu bermimpi bisa berada di lingkaran kekuasaan. Ada satu dua yangmemiliki modal sosial tinggi, tanpa modal uang banyak, dapat masuk dalamjejaring kekuasaan; akan tetapi jumlahnya amat sedikit. Di antara mereka adalahpara artis, kiai, dan selebritis lainnya. Itupun umumnya mereka kurang memilikikecakapan baik dalam mengelola kekuasaan yang dimilikinya karenalatar-belakangnya yang bukan politisi. Alhasil, keberadaannya dalam lingkarankekuasaan tidak memberi efek besar.
Merekayang berani maju dalam pertarungan politik dan berpotensi besar memenangkannyaadalah “yang punya modal” atau “yang dimodali”. Mereka yang memiliki modaluntuk maju sangat mulia apabila ia mempertaruhkan semua modalnya untukkesejahteraan rakyat. Namun, pada kenyataannya yang dilakukan sama sepertiperlakuannya terhadap modal untuk bisnisnya. Uang yang dikeluarkannya haruskembali dalam jumlah yang lebih banyak sehingga kekuasaan yang diraihnya hanya dijadikan kuda tunggangan untuk semakin memuluskan jalannya menumpuk pundi-pundi uang. Sementara mereka “yang dimodali” orang lain berpotensi hanya menjadi wayang. Dia diusung ke atas kursi kekuasaan hanya untuk memberi stempel kepentingan-kepentingan sang pemilik modal.
Dalam situasi politik seperti ini, sama sekali tidak ada istilah “daulat rakyat”; yang ada hanyalah “daulat uang” dan “daulat pemilik modal”. Ini terlihat darisemakin lemahnya posisi negara terhadap para pemodal. Negara cenderung tidak bisa mencegah tindakan-tindakan destruktif yang dilakukan para pemilik modal seperti mengeruk tambang, menggunduli hutan, memangkas anggaran proyek, dan sebagainya. Padahal, jelas-jelas yang dirugikan dari semua proses seperti ituadalah rakyat. Negara tidak lagi sendirian memegang kendali kekuasaan.Kekuasaan telah menjadi lahan “arisan” yang dipegang sahamnya oleh banyak pihak yang bahkan sama sekali tidak ada kaitannya secara struktural dan institusional dengan penguasa formal. Oleh sebab itu, boleh juga dikatakan bahwa dalam sistem politik Indonesia saat ini ada satu lagi “pembagi” kekuasaan yang tidak kasat mata di negeri ini, yaitu pemilik modal (kaum kapitalis).
NGO Sebagai Fourth Power

Pertanyaanberikutnya yang cukup penting, terutama dalam konteks gerakan organisasi masa(ormas) seperti Muhammadiyah, NU, Persis, MUI, FUI, DDII adalah di mana peran organisasi-organisasi non-pemerintah ini? Berikut penjelasan mengenai masalah ini secara singkat.
Terdapat fenomena baru yang unik dalam institusi negara modern berkait dengan pembagian kekuasaan (division of power). Rupanya pemegang kekuasaan bukan hanya mereka yang memegang jabatan-jabatan politik (political society). Dalam model demokrasi modern masyarakat dimungkinkan membentuk kelompok-kelompokkepentingan untuk menyuarakan aspirasi dan harus diakui serta diberi legitimasi oleh negara. Kelompok-kelompok kepentingan ini pun boleh mengorganisasi diri sebagaimana halnya organisasi negara.[5] Kelompok-kelompok inilah yang disebut sebagai non-government organization (NGO) atau dikenal pula dengan istilah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).[6]
Arbi Sanit menyebut organisasi semacam ini sebagai salah satu wujud swadaya kepolitikan masyarakat yang mungkin tidak tertampung aspirasinya oleh kekuatan politik yang resmi berada di wilayah political society seperti pemerintah dan partai politikMelalui NGO-NGO yang didirikan oleh masyarakat ini, masyarakat dimungkinkan memiliki kekuatan politik yang harus diakui oleh negara. Kekuatan inilah yang disebut sebagai civil power.[7]
Organisasi masa (ormas) dan organisasi gerakan Islam adalah bagian dari civil society dalam sistem politik modern yang dianut Indonesia saat ini. Keberadaannya diakui oleh negara sebagai kelompok kepentingan. Kelompok kepentingan ini sebagaimana NGO lainnya diperkenankan memiliki aspirasi politik dan menyuarakannya, langsungataupun tidak. Bedanya kekuatan kelompok NGO ini dibandingkan dengan aparat politik adalah tidak memiliki kewenangan mengeksekusi langsung aspirasipolitiknya dengan alat-alat yang dimiliki oleh negara. Akan tetapi, dibandingkan negara, NGO bisa langsung berhubungan dengan masyarakat untukmemperjuangkan misinya tanpa harus melalui alat-alat negara yang terkadang terlalu rigid.
Sekedar mengambil contoh yang penulis ketahui dengan baik, kita ambil tujuan ormas Persis. Tujuan didirikannya Persis sebagaimana tercantum dalam QA/QD yang disepakati para anggotanya melalui Muktamar adalah untuk mewujudkan syari’at Islam dalam segenap aspek kehidupan, terutama bagi anggotanya. Ini adalahaspirasi Persis. Sebagai warga negara di negara demokrasi, apa yang menjadi cita-cita Persis tidak boleh diberangus oleh negara, karena secara prinsip tidak bertentangan dengan misi negara. Negara harus membiarkannya hidup, sekalipun belum tentu aspirasi semacam ini bisa ditampung oleh negara. Aspirasidan kepentingan para anggota Persis ini dalam konteks sistem di negara modern masih boleh dipelihara dalam kelompoknya. Persis boleh memperjuangkan apa yang menjadi misinya melalui kelompok ini.
Sebagaikelompok kepentingan yang memiliki kekuatan politik di negara modern, ada duahal yang bisa dilakukan melalui organisasi ini. Pertama, secara sah,Persis sebagai organisasi dapat mengusulkan apa yang menjadi aspirasinya kepadanegara melalui saluran-saluran politik negara yang diakui seperti pemerintah,birokrasi, atau anggota legislatif. Sepanjang daya tawar politik yang dimilikioleh Persis kuat, apa yang menjadi aspirasinya sangat mungkin segera akanditindaklanjuti oleh pemegang kekuasaan di wilayahpolitical society. Kalaudaya tawar politiknya rendah, memang akan menyulitkan bagi Persis untuk dapatsecara kuat memaksakan aspirasinya.
Kedua, Persis memiliki akses tanpa batas kepada jamaah dan anggotanyasecara langsung. Aspirasi yang diembannya, sepanjang menyangkut kepentingan jamaah dan anggotanya dapat langsung diterapkan tanpa harus menunggu kekuatan negaraturut membantunya. Bahkan dari sisi ini, kekuatan political society tidak lebih kuat dibandingkan kekuatan yang dimiliki Persis. Persis akan dapat menghalangi masuknya akses political society kepada jamaah dan anggotanya, bila kekuatan proteksi Persis efektif dan besar. Pada bagian inilahkekuatan ormas lebih unggul dibandingkan organisasi lain, bahkan dibandingkan organisasi politik (orpol). Oleh sebab itu, tidak mengherankan apabila ormas (baca: NGO) tepat juga apabila disebut sebagai kekuatan keempat (fourthpower) setelah kekuatan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Kedua hal di atas dapat juga dilakukan oleh organisasi dan gerakan Islam lain seperti Muhammadiyah, NU, DDII, A-Irsyad Al-Islamiyyah, FUI, dan gerakan-gerakan lainnya yang jumlahnya sangat banyak. Kalau kekuatan-kekuatan ormas dan gerakan Islam ini dapat menyatukan langkah untuk mencapai visi yang sama, maka daya tawar politiknya semakin tinggi. Akan tetapi, amat disayangkan seringkali kekuatan politik ini tidak disadari keberadaannya dan cenderung ditakuti oleh penguasa. Oleh sebab itu, tidak heran apabila penguasa selalu berkepentingan untuk membuat umat Islam menjadi tidak satu suara. Merujuk pada dua kekuatan diatas, maka ormas-ormas dan gerakan Islam dapat melakukan dua hal berikut dalam mempengaruhi politik negeri ini.
Pertama, kembali kepada teori politik-kenegaraan modern yang dianut di Indonesia. Di negeri ini kekuatan politik penentu kebijakan bukan hanya ada di wilayah political society, melainkan ada pula secara efektif di wilayah civil society. Keduakekuatan ini secara bersama ikut menentukan terbentukanya suatu kebijakan. PemudaPersis adalah salah satu bagian dari civil society yang keberadaan danhak-hak politikya diakui negara. Jadi, tanpa harus menjadi parpol, bergabung dengan parpol tertentu, atau “menitipkan” kadernya kepada parpol tertentu, secara inheren di dalam tubuh Pemuda Persis ada kekuatan politik yang efektif dan dapat digunakan secara langsung untuk ikut menentukan kebijakan negara.
Masalahnya adalah bahwa posisi politik ini seringkali tidakdisadari keberadaannya sehingga sangat jarang—kalaupun dikatakan tidakpernah—digunakan. Banyak kebijakan yang sesungguhnya bisa diubah haluannyahanya berbekal nama suatu ormas Islam atau gerakan tertentu. Misalnya saat ini tengah digodog rancangan KUHP di DPR yang diusulkan pemerintah. Sebagai bagiandari kekuatan civil society yang memiliki hak politik, ormas dangerakan-gerakan Islam bisa saja datang ke DPR atau pemerintah untuk menyampaikan pandangan-pandangannya. Kekuatan politik Ormas dan gerakan-gerakan Islam akan semakin diperhitungkan apabila ditambah dengan pengerahan masa. Kebijakan bisa berubah atas usul Ormas dan gerakan-gerakan Islam. Akan tetapi, apakah di Ormasdan gerakan-gerakan Islam ada kader yang siap mengkritisi RUU itu dengan argumentasi yang tidak memalukan? Juga apakah di Ormas dan gerakan-gerakanIslam ada yang memiliki kapasitas untuk memainkan peran politik ini? Jelas ini kembali kepada keberhasilan kaderisasi di Ormas dan gerakan-gerakan Islam. Oleh sebab itu, untuk saat ini sebetulnya tidak perlu terlalu takut Ormas dangerakan-gerakan Islam tidak bisa mempengaruhi kebijakan politik dengan tidak ikut bergabung dengan parpol.
Kedua, visi politik itu bukan hanya sekedar memengaruhi kebijakan, tetapi juga pada aspek implementasi kebijakan dan hukum di masyarakat (tanfîdz). Pemerintahmemiliki perangkat untuk tujuan politik yang satu ini. Perangkatnya disebut“aparat penegak hukum” seperti birokrasi, polisi, pengadilan, jaksa, dan sebagainya. Akan tetapi, “badai uang” yang melanda negeri ini telah melumpuhkan kekuatan aparat penegak hukum sehingga berakibat law disobedience (ketidaktaatanpada hukum) terjadi di mana-mana. Aparat tidak banyak yang bisa bertindaktegas. Banyak peraturan perundangan yang akhirnya hanya jadi macan kertas. Secara politik, ini adalah suatu bentuk kegagalan lain.
Ormas dan gerakan-gerakan Islam adalah di antara sekian banyakNGO yang memiliki akses kepada anggota, jamaah, dan simpatisannya yang bisajadi lebih dipercayai dibanding kepercayaan mereka terhadap negara (baca: political society)Tentu ini merupakan efek dari konsistensi Ormas dangerakan-gerakan Islam dalam membina dan mendekati jamaah. Para pemimpin ormasdan gerakan-gerakan Islam dipercayai dan ditaati karena kejujuran, keihklasan, keilmuwan, dan kezuhudan mereka. Sementara para birokrat dan politisi banyak yang tidak ditaati karena ketidakjujuran, pamrih, dan kemewahan yang mereka kejar. Dibandingkan dengan aparatur negara, kekuatan daya terap nasihat daripara pemimpin ormas dan gerakan-gerakan Islam (yang juga umumnya ulama) lebih kuat dibandingkan para aparatur politik. Ini adalah wilayah politik yang sebetulnya terbuka peluangnya untuk digunakan seluas-luasnya bagi tegaknya misipolitik Islam, yaitu tegaknya agama dan kesejahteraan umat.
Walaupun kedua wilayah politik yang bisa dimanfaatkan oleh kader-kader Ormas dan gerakan-gerakan Islam yang memang ingin berjuang dengan wasilah “politik” nyata-nyata dan jelas adanya, namun seringkali tersamarkan dengankenyataan bahwa kedua wilayah itu adalah wilayah yang “kering”. Tidak ada gelimangan anggaran dan uang di sana. Akibatnya, daya tarinya menjadi sangatrendah. Kalau ini memang yang menjadi alasan mengapa fasilitas politik yang inheren di ormas dan gerakan-gerakan Islam tidak dimanfaatkan, maka benarla hbila ada yang su’uzhan memprediksi bahwa orang-orang yang bertarung untuk masuk ke ruang-ruang politik di wilayah political society sama-samaseperti yang lain hanya ingin berebut “kue politik” alias uang! Kalau memangitu yang terjadi, apa artinya ada kader-kader Ormas dan gerakan-gerakan Islam yangikut serta dalam pertarungan politik praktis negeri ini?
Wallâhu A’lam bi Al-Shawwâb.  
[1] Lihat Goodin and Hens Dieter Klingemann (ed.). A New Handbook of Political Sicence. (London: Oxford University Press, 1995) hal. 7
[2] Al-Mawardi menyebut tujuan kekuasaan dalam Islam adalah untuk menjaga urusan agama (hirâsah al-dîn) dan mengelola urusan dunia (siyâsahal-dunyâ) lihat : Muhammad Rasyid Ridha. Al-Khilâfah aw Al-ImâmahAl-‘Uzhmâ. (Kairo: Dâr Al-Kutub Al-Ilmiyyah, 1994) hal. 35; lihat jugaShalah Al-Shawi. Al-Wajîz fi Fiqh Al-Khilâfah. (Kairo: Dâr Al-I’lâmAl-Dauli, tt.) hal. 5.
[3] Abu Hamid Al-Ghazali. Al-Tibr Al-Masbûk fî Nashîhah Al-Mulûk. (Kairo: Maktabah Al-Kulliyyah Al-Azhariyah, tt.) hal. 18
[4] Al-Hafizh Jalaluddin Al-Suyuthi. Syarh Sunan Al-Nasâ’i. (Beirut:Dâr Al-Ma’rifah, 2001) Jil. 6 hal. 50.
[5] S.P. Varma. Teori Politik Modern. (Jakarta: Raja Grafindo,2007) hal. 225. Lihat juga Arbi Sanit. Swadaya Politik Masyarakat. (Jakarta:Rajawali, 1985) hal. 35
[6] NGO ini secara umum didefinisikan sebagai organisasi yang memilikicirri-ciri: 1) bukan bagian dari pemerintah, birokrasi, maupun negara; 2) tidak bertujuan memperoleh keuntungan materi (nirlaba); 3) kegiatan dilakukan untukkepentingan masyarakat umum. Definisi ini adalah definisi yang resmi dibuatoleh negara melalui Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 8/1990. Inimerupakan wujud dari pengakuan negara atas keberadaan organisasi-organisasi non-pemerintah. Apabila RUU Ormas jadi disahkan, maka bagian dari NGO yangkhusus, yaitu ormas, mendapat legitimasi lebih kuat lagi keberadaannya olehnegara.
[7] Arbi Sanit. Op. Cit. hal. 35
Disampaikan alam diskusi dwipekanan INSISTS 9 Jumadil Tsani 1434/21 April 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar