Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Rabu, 11 Januari 2012

Ruang Rapat Banggar Senilai Rp 20 M


Ruang Rapat Banggar Senilai Rp 20 M
Ruangan baru ini sudah hampir tuntas. Desainnya cukup bagus dan terlihat rapih. Seisi ruangan dipenuhi barang baru.
 
Badan Anggaran DPR (Banggar) segera memiliki ruang rapat baru. Kini ruang rapat yang konon seharga Rp 20 miliar tersebut dalam proses finalisasi, Rabu (11/1

Ruas Jalan di Selatan Jawa Barat Rawan Longsor

Garut - Jalan utama selatan Jawa Barat yang berada di wilayah Kabupaten Garut, saat ini dalam kondisi rawan terjadinya bencana tanah longsor yang menimpa badan jalan sepanjang 59,25 Km, dari Cukul Kecamatan Talegong hingga Kecamatan Caringin.

Dalam satu bulan terakhir dari kawasan Cukul (perbatasan Garut-Bandung) hingga Talegong, jumlah tanah longsor yang menimpa badan jalan provinsi mencapai 20 titik. Ini sangat mengganggu terhadap arus transportasi Garut-Bandung via Talegong.

"Alhamdulillah, sejak 25 Desember 2011, jalan tersebut sudah bisa dilalui kendaraan roda empat," k ataKepala Sub Unit Pengelolaan Garut III, Dinas Binamarga Provinsi Jawa Barat, Suparman, kepada wartawan, Rabu (28/12/2011).

Penyebab longsor selain curah hujan yang tinggi juga dipengaruhi oleh kondisi tanah labil, badan jalan berada di bibir tebing dan di bawah perbukitan dengan kemiringan tanah mencapai 60 derajat.

"Material tanah merupakan bebatuan lepas, sehingga mudah longsor bila terjadi hujan lebat," ungkap Suparman.

Untuk mengantisipasi bencana tanah longsor di sepanjang jalur selatan Jawa Barat di wilayah Garut, Dinas Binamarga Provinsi Jawa Barat menyediakan 2 unit loader dan 44 orang petugas yang siap siaga setiap saat.

"Kita harus bekerja cepat jika terjadi longsor yang menimpa jalan, jangan sampai arus transportasi lumpuh," ucap Suparman.

Menurut Suparman, seluruh pekerja hingga saat ini masih bekerja membersihkan sisa-sisa material yang menumpuk di sejumlah titik jalan provinsi.

"Kita hanya membersihkan saja, dan sejak 3 hari ini arus transportasi di jalur selatan sudah lancar," pungkasnya.

Diperiksa Kasus Korupsi Kemlu, Politisi Hanura Iqbal Alan Memilik Bungkam

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang anggota DPR bernama Iqbal Alan Abdullah dalam kasus dugaan korupsi Kementerian Luar Negeri. Sayang sekali politisi dari Partai Hanura itu terkunci mulutnya saat ditanya wartawan soal dalam hal apa dirinya dikaitkan dengan kasus yang merugikan negara hingga Rp 18 miliar itu

Iqbal diperiksa sejak pagi tadi di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (11/1/2012). Sekitar pukul 14.00 WIB, pria yang mengenakan kemeja abu-abu itu keluar.

Diberondong pertanyaan oleh wartawan, dia tak mau menjawab. Pria yang duduk di Komisi VII DPR itu langsung bergegas ke mobil Toyota Camry bernopol B 1835 VO yang ditumpanginya.

Iqbal juga bungkam saat ditanya kemungkinan kecipratan dana dari kasus itu.

Untuk diketahui, Iqbal sebelumnya diperiksa sebagai saksi bagi mantan Sekjen Kemlu Sudjadnan Parnohadiningrat. Sudjadnan diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait dengan sejumlah kegiatan di Deplu di antaranya seminar yang dari kurun waktu 2004-2005.

KPK menduga akibat perbuatan Sudjadnan yang bertentangan dengan prosedur itu, negara dirugikan sejumlah 18 miliiar.

Jumat, 06 Januari 2012

Tokoh agama didesak haramkan politik uang


JEPARA (Arrahmah.com) – Pengamat politik dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, M Yulianto mengemukakan, dalam memerangi praktik politik uang pada pemilihan kepala daerah (Pilkada), tokoh agama setempat harus dilibatkan dan berani mengharamkan praktik tersebut.
“Pengharaman tidak hanya berlaku pada pemberi, melainkan juga penerima uang,” ujar Yulianto ketika menjadi pembicara pada dialog terbuka di rumah makan Maribu Jepara dalam rangka mewujudkan Pilkada yang cerdas, demokratis dan damai yang diselenggarakan oleh Forum Masyarakat Peduli Pilkada (Formappi) Jepara, Kamis (5/1/2012).
Hadir sebagai pembicara, Ketua KPU Jepara Muslim Aisha, Ketua Panwas Pilkada Jepara M Zarqoni, Dosen STAIN Kudus M Saekan Muchith, dan pengamat politik yang juga Dosen Undip Semarang M Yulianto.
Untuk itu, kata dia, tokoh agama di Jepara harus dilibatkan dalam memerangi praktik politik uang yang sering terjadi di setiap Pilkada. Setidaknya, lanjut dia, mereka bisa menyampaikan pesan moral di setiap khotbah di masjid atau tempat pengajian umum, sehingga masyarakat tidak mudah menerima tawaran sejumlah uang untuk memilih salah satu calon.
“Dalam agama juga ditegaskan bahwa jangan pernah engkau percayakan amanah pada orang yang ambisius pada kekuasaan,” ujarnya menjelaskan.
Ketua Panwas Pilkada Jepara M Zarqoni menegaskan, pihak yang terbukti melakukan politik uang bisa dijerat dengan hukum, karena aturan saat ini berbeda dengan pemilu sebelumnya, bahwa yang bisa dijerat hanya calon dan tim sukses. “Untuk Pilkada saat ini, siapapun yang melakukan politik uang bisa dipidanakan,” tegasnya.
Muslim menambahkan, untuk meraih Pilkada yang berkualitas, semua pihak yang terlibat di dalamnya harus mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Mari kita dukunga Pilkada tahun ini berjalan lancar, aman, dan tanpa ada pelanggaran,” ujarnya.
Menurut M Saekan Muchith, Pilkada harus dimaknai sebagai sarana, bukan tujuan utama, karena demokrasi bukanlah tujuan utama, melainkan hanya sarana atau proses untuk mencapai tujuan.
“Tujuan sesungguhnya, yakni kesejahteraan, keadilan dan kemakmuran masyarakat,” ujar Saekan yang juga menjabat sebagai Kepala Unit Pusat Pengendalian Mutu Pendidikan di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kudus.
Ketua Formappi Arifuddin berharap, Pilkada Jepara bisa terbebas dari politik uang dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas yang bisa membawa perubahan masyarakat Jepara menjadi lebih sejahtera dari sebelumnya. (ant/arrahmah.com)

Read more: http://arrahmah.com/read/2012/01/06/17257-tokoh-agama-didesak-haramkan-politik-uang.html#ixzz1if6TbSBA

Kamis, 05 Januari 2012

Sebuah Pesan Untuk Pengurus Partai Bulan Bintang




Benahi shaff untuk kemenangan Perjuangan Syariat Islam

“Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berjuang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur, mereka seakan-akan seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh.” (QS Ash Shaff 4)

  Ali r.a pernah berkata “ kebatilan yang terorganisir dengan baik akan mengalahkan kebaikan yang tidak terorganisir “.

Partai Bulan Bintang sebagaimana visi dan Misinya mengemban amanah tegaknya tatanan Islami dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka ketika berbicara  tentang partai tentu tidak lepas dari berbicara tentang manajemen organisasi yang baik. Dan untuk berbicara tentang manajemen organisasi yang baik mari kita mulai dengan berbicara tentang motivasi kita berorganisasi.

Tanyalah pada diri kita “ apa yang saya cari ?, Mau apa sih kita? “. Kalau kita menjawab: “ yang saya cari adalah keridhoan Allah “atau saya mau berdakwah dengan organisasi ini “itu jawaban yang amat baik tapi jawaban yang benar-benar memilki konsekwensi yaitu : Anda tidak akan pernah kecewa kepada manusia dan organisasi apapun yang terjadi. Apabila ada ketidak cocokan dan ketidakpuasan saat berorganisasi, maka itu dijadikan sebuah ladang pembuktian kecintaan kita kepada Allah dengan terus berjuang memperbaikinya dengan penuh cinta karena kita sadar dan menyakini bahwa rekan kita adalah sama-sama hamba Allah yang sedang bersama-sama menujuNya. Buktikan bahwa motivasi anda benar-benar untuk Allah !.

Setelah kita menjawab pertanyaan pertama tadi, maka lanjutkan pertanyaannya. “Punya apa kita untuk hal itu ?”apakah kita punya modal yang cukup untuk kita berorganisasi ?. Apakah kita punya hal-hal berikut ?, seperti :

1.     Punya kemampuan Berkomunikasi
2.     Kejujuran/Integritas
3.     Kemampuan Bekerja Sama
4.     Kemampuan Interpersonal
5.     Beretika
6.     Motivasi/Inisiatif
7.     Kemampuan Beradaptasi
8.     Daya Analitik
9.     Kemampuan Komputer
10.  Kemampuan Berorganisasi
11.  Berorientasi pada Detail
12.  Kepemimpinan
13.  Kepercayaan Diri
14.  Ramah
15.  Sopan
16.  Bijaksana
17.  Indeks Prestas
18.  Kreatif
19.  Humoris
20.  Kemampuan Berwirausaha


Inilah sebuah syarat yang merupakan hukum alam terutama untuk para kader dan pengurus sebuah organisasi Partai Politik Islam. Bisa dikatakan organisasi Partai islam identik dengan organisasi dakwah dan ini hanya bisa digerakan oleh orang-orang terpilih yang memilki kualitas manusia –manusia terbaik.Tapi ini bukan berarti orang-orang yang belum memilki kriteria diatas kemudian tidak bisa mengurus sebuah organisasi, asalkan dia memiliki kemauan yang tinggi untuk belajar dan kerendahan hati maka dia bisa saja menjadi pengurus di sebuah organisasi dakwah . Walaupun demikian prioritas pertama tetaplah orang-orang yang terbaik yang ada didalam organisasi tersebut. Hal inilah yang seharusnya membuat seluruh aktivis / anggota organisasi dakwah untuk terus menempa dirinya menjadi yang terbaik.

Setelah kita faham bahwa Partai Politik islam  ini harus dijalankan atas sebuah motivasi yang benar dan dijalankan oleh orang-orang terbaik, maka sekarang mari kita berbicara tentang manajemen organisasi. Untuk berbicara tentang hal itu mari kita mulai dengan mengingat kembali definisi organisasi dan manajemen.
Organisasi secara istilah bisa didefinisikan sebagai : Dua orang atau lebih yang bekerja sama untuk mencapai sebuah sasaran / tujuan bersama. Perhatikan kata kerja sama dan tujuan bersama. Inilah sejatinya sebuah organisasi seharusnya ada. Dia adalah sebuah sistem yang dijalankan bersama oleh seluruh anggotanya dalam rangka mencapai tujuan bersama. Satu saja bagian dari organisasi ini tidak mau bekerja sama, maka timpanglah organisasi itu dan akhirnya kehancuran organisasipun hanya tinggal menghitung waktu saja. Demikian pula ketika ada anggota , bagian atau divisi dalam organisasi tidak faham tentang tujuan bersama organisasi maka keruwetanpun akan menjadi menu sehari-hari sebuah organisasi yang menghabiskan energi para pengurusnya dan berimbas pada tidak terurusnya organisasi dengan baik hingga pada akhirnya membuat anggota berpaling dari organisasi tersebut.

Sedangkan Manajemen bisa diartikan : Proses merencanakan , mengorganisasikan, memimpin dan mengendalikan pekerja/anggota organisasi dalam menggunakan semua sumber daya organisasi untuk mencapai sasaran organisasi yang sudah ditetapkan. Dan dari sinilah aktivitas manajemen organisasi bisa kita lakukan. Aktivitas itu adalah :
1. Planning :

Planning/perencanaan adalah hal utama yang harus dilakukan dalam manajemen. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang “begin from the end”. Kita tetapkan tujuan bersama yang ingin dicapai. Tujuan adalah pelita yang menunjukkan jalan bahkan di kegelapan malam. Tetapkan visi dan misi organisasi. Jangan ragu dalam menetapkan tujuan, visi, dan misi. Seorang yang bermimpi besar dan berusaha keras mewujudkannya namun tidak bisa lebih baik daripada orang yang bermimpi kecil dan bisa mewujudkannya. Walaupun tidak dicapai, dengan bermimpi besar maka langkah kita pun akan besar Yang penting adalah penetapan tujuan, visi, dan misi organisasi ini harus dilakukan bersama-sama. Minimal tidak dilakukan sendirian. Memang pada umumnya sebuah organisasi didirikan dengan seorang/beberapa tokoh kunci sebagai pemberi konsep. Tetapi konsep itu mutlak harus diketahui oleh tiap orang dalam organisasi agar terdapat kesamaan persepsi.

2. Actuating

Actuating /pelaksanaan adalah roh dari organisasi. Hanyalah akan menjadi omong kosong jika perencanaan tidak diikuti dengan aksi yang sesuai. Implementasi adalah sama pentingnya dengan perencanaan. Tanpa pelaksanaan yang baik rencana akan hancur berantakan tanpa sempat mencapai tujuan. Oleh karena itu perlu adanya pendelegasian yang tepat untuk suatu tugas tertentu. Serahkanlah suatu hal pada ahlinya. Jika ditangani ahlinya tentu suatu persoalan akan selesai lebih cepat dan hasilnya pun baik.
Ingat juga dalam sebuah action berlaku sebuah prinsip : “‘banyak jalan menuju ke Roma’.Maka ini berarti, action harus bisa menyesuaikan dengan situasi dan kondisi. Bukan mengalir dengan arus bukan pula melawan arus tetapi berusaha membelokkan arus perlahan-lahan ke arah yang kita kehendaki ( tujuan bersama / tujuan organisasi )

3. Controlling

Controlling adalah kunci dalam manajemen. Walaupun pendelegasian adalah hal yang mutlak dalam organisasi, tetapi pendelegasian bukanlah berarti menyerahkan segala urusan tanpa kendali. Seorang yang buta niscaya akan dapat berjalan dengan normal jika diberitahu jalan yang harus dilewatinya. Begitupun orang-orang dalam organisasi. Ingatlah seburuk apapun sistem manajemen, jika ada kontrol dan umpan balik yang rutin dilakukan maka hasilnya masih dapat diterima.

Dalam sebuah sistem kontrol organisasi haruslah ada sistem reward and punishment dalam manajemen organisasi. Orang yang berprestasi patut diberi penghargaan dan sebaliknya orang yang melakukan kesalahan sebaiknya diingatkan untuk tidak mengulangi kesalahannya. Ini penting sebab sistem ini akan memacu orang-orang dalam organisasi untuk mengeluarkan kemampuan terbaiknya karena merasa dihargai. Hargai prestasi sekecil apapun dan jangan biarkan kesalahan sekecil apapun. Segala sesuatu yang besar dimulai dari yang kecil. Kita harus tegas dalam hal ini. Ini semua dilakukan agar pelaksanaan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Tidak melenceng dari sasaran apalagi menetapkan sasaran seenaknya.

Tiga hal diatas adalah sebuah kemutlakan tatakala kita ingin menjalankan roda organisasi dakwah dengan baik, tetapi ada hal yang penting namun seringkali terlewatkan oleh banyak manajer organisasi. Yakni pentingnya menyentuh hati manusia dengan hati lagi. Ya, cinta seringkali dilupakan dalam manajemen organisasi. Ada dua hal yang bisa membuat orang total dalam suatu hal, yakni adanya keuntungan dan cinta. Orang bilang cinta itu buta. Jika orang telah merasakan cinta dia akan melupakan kelelahan, kesusahan, penderitaan yang diperoleh dan akan mencurahkan segenap waktunya untuk hal yang dicintainya. Jangan ragu-ragu bagi manajer untuk melakukan pendekatan personal untuk orang-orang dalam organisasi seperti menjenguk jika ada yang sakit, menanyakan kabar, memberi hadiah, melontarkan pujian, dan sebagainya. Perhatikan kebutuhannya dan berempatilah terhadap kesusahannya. Hal-hal ini mungkin kedengarannya remeh tetapi sebenarnya ini solusi yang jitu bagi manajemen organisasi. Cinta akan menjadi perekat yang sangat kuat bagi keutuhan organisasi.

Akhirul kalam : “ bergeraklah…berjuanglah dalam barisan yang kokoh dan sambutlah kemenangan yang Allah janjikan. Allahu Akbar…..


Ada Motif Apa Pemerintah Menaikkan Ambang Batas ?????



Partai Bulan Bintang Jawa Barat  menganggap bahwa usulan pemerintah menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) hingga empat persen dipandang memiliki motif terselubung untuk keuntungan partai tertentu.
Menanggapi hal itu Ketua KAPPU Wilayah Partai Bulan Bintang Jawa Barat  melihat usulan pemerintah menaikan PT tidak beralasan.
"Pemerintah harus ingat dan paham betul posisi untuk menaikan PT. Ada itungan matematikanya. Bila dinaikan maka akan mengubah tingkatkan disproporsinal pemilu itu,
Dalam undang-undang dijelaskan bahwa Pemilu masih menganut sistem proporsional, sehingga bila pemerintah mengajukan kenaikan PT dianggap sudah melanggar Undang-undang dan konstitusi.
Sehingga dengan usulan pemerintah tersebut, diduga adanya keinginan pemerintah untuk melanggengkan kekuasaan suatu partai, bukan untuk memperbaiki sistem Pemilu. "Ada motif tertentu dari pemerintah, motifnya tidak untuk perbaikan Pemilu, tapi untuk kepentingan Parpol yang diakomodir pemerintah sendiri,"
Partai Bulan Bintang Jawa Barat  hingga saat ini berkeinginan PT tidak berubah dan tetap berada diangka 2,5 persen karena dianggap lebih proporsional.dan suara tidak hangus.

Ambang Batas Parlemen

 Partai koalisi pendukung pemerintahan SBY-Boediono kembali merapatkan barisan di awal 2012. Terhimpun dalam Sekretariat gabungan (Setgab) koalisi, enam partai politik membahas masalah RUU Pemilu.
Sekretaris FPAN Teguh Juwarno menyebut, pertemuan berlangsung pada Rabu (4/1/2012). Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan kembali memimpin pertemuan yang dihadari Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto, Wakil Sekjen Partai Demokrat Saan Mustopa, dan petinggi PKB Ida Fauziah.
"Semalam kembali mendekatkan kebersamaan dalam setgab terkait RUU Pemilu. Hasilnya sangat konsrtruktif, mulai ada titik temu. Soal parliamentary treshold, kursi di dapil 3-10, termasuk pembahasan soal sistem terbuka," ujar Teguh Juwarno saat dikonfirmasi tribun.
Ia mengatakan, salah satu poin krusial yang digapai adalah mengerucutnya kesepakatan ambang batas parlemen pada angka 3-4 persen. Kendati demikian, kesepahaman ini belum diamini Golkar. Golkar masih menghendaki ambang batas parlemen sebesar lima persen.
"Pekan depan kembali akan berkumpul untuk mendengar prentasi Golkar soal sistem campuran terkait RUU ini," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris FPPP Arwani Thomafi menjelaskan, hal yang krusial dalam pembahasan semalam, terkait RUU Pemilu adalah ​mengenai tahapan penyelenggaraan pemilu. Molornya pembahasan akan berakibat pada semakin sedikitnya waktu bagi penyelenggara pemilu untuk mulai melaksanakan dua pekerjaan penting. Yaitu, tahapan verifikasi parpol peserta pemilu dan pendataan pemilih.
"Hal lain, semuanya sudah sepakat untuk alokasi kursi perdapil 3-10 kursi. Kecuali Golkar yang masih akan mempertimbangkan pada pertemuan berikutnya," ujarnya.

MK: Anggota KPU Tidak Boleh Aktif di Parpol 5 Tahun Terakhir

Jakarta - Permohonan gabungan LSM dan perorangan atas judicial review UU Penyelenggaraan Pemilu diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Alhasil, mulai hari ini anggota KPU tidak boleh aktif di tubuh partai politik selama 5 tahun ke belakang.

"Mengabulkan untuk sebagian. Menyatakan Pasal 11 huruf i dan Pasal 85 huruf i UU No 15/ 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum sepanjang frasa, 'mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada saat mendaftar sebagai calon' bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai 'sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada saat mendaftar sebagai calon'," kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD, dalam sidang putusan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (4/1/2012).

Seperti diketahui, Pasal 11 huruf i UUU No 15/ 2011 tentang Penyelenggara Pemilu berbunyi Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/ Kota adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

Aturan ini dinilai multitafsir. Sehingga 136 pemohon dari LSM dan perorangan mengajukan pengujian ke MK.

MK menilai keberpihakan penyelenggara Pemilu kepada peserta Pemilu akan mengakibatkan distrust serta menimbulkan proses dan hasil yang dipastikan tidak fair, sehingga menghilangkan makna demokrasi yang berusaha diwujudkan melalui pemilihan umum yang “langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”. Adalah hal yang tidak sejalan dengan logika dan keadilan, jika Pemilu diselenggarakan oleh lembaga yang terdiri atau beranggotakan para peserta Pemilu itu sendiri.

Meskipun bukan sesuatu yang niscaya, adanya keterlibatan partai politik sebagai penyelenggara pemilihan umum akan membuka peluang keberpihakan (conflict of interest) penyelenggara pemilihan umum kepada salah satu kontestan.

"Karena peserta pemilihan umum adalah partai politik, maka UU harus membatasi atau melepaskan hak partai politik peserta pemilu untuk sekaligus bertindak sebagai penyelenggara pemilihan umum. Partai politik dimaksud meliputi anggota partai politik yang masih aktif atau mantan anggota partai politik yang masih memiliki keberpihakan kepada partai politik asalnya, atau masih memiliki pengaruh dalam penentuan kebijakan partai politik dimaksud," ujar MK.

AAL Dinyatakan Bersalah, Hakim Rommel Dikecam

 
Puluhan sandal yang terkumpul di KPAI (foto: ari saputra/detikcom)
 
Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rommel F. Tampubolon memvonis bersalah AAL. Rommel menghukum AAL untuk kembali ke orang tuanya. Vonis itu mendapat kecaman dari pegiat aksi 'Seribu Sandal untuk Bebaskan AAL'.

"Mengecam vonis bersalah yang dijatuhkan kepada AAL oleh Hakim," kata Koordinator aksi, Budhi Kurniawan.

Hal itu merupakan pernyataan sikap dari para pegiat aksi yang disampaikan Budhi pada jumpa pers menjelang pengiriman sandal ke lembaga pengak hukum di Kantor KPAI Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (05/01/2012).

Vonis tersebut dinilai aneh karena sandal barang bukti tyang dihadirkan di pengadilan, bukanlah sandal milik Briptu Rusdi yang melaporkan. Selain itu, AAL juga belum terbukti mencuri sandal.

"Kami akan mempelajari vonis hakim tersebut untuk kemungkinan dilaporkan ke Komisi Yudisial," lanjut Budhi.

Dalam kesempatan yang sama, Budhi juga menyampaikan apresiasinya atas keputusan PN Palu yang telah memvonis AAL dikembalikan kepada orang tua. Apresiasi juga diberikan karena PN Palu telah menggelar sidang marathon dan langsung membuat keputusan.

"Ini baik agar kasusnya tidak berlarut," ungkap Budhi.

Melalui Jumpa Pers ini, Budhi juga menyatakan bahwa Posko penerimaan sandal telah ditutup. Sandal-sandal tersebut akan diserahkan kepada Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan Ham, serta Komisi Yudisial.

Ada pun posko-posko yang mengumpulkan sandal, di antaranya posko di KPAI, Cibubur, Bekasi, Depok, Tangerang, Rawamangun, Cipinang, Solo, Palembang, ILUNI UI, Bangka Belitung, Bali, Bogor, dan juga ada dari Jerman. Jumlah sandal yang terkumpul pun melebihi target awat 1.000 pasang.

"Sudah berjumlah 1.300 pasang," tutur Budhi.

"Semoga sandal-sandal yang diberikan masyarakat tersebut bisa menjadi tamparan bagi penegak hukum untuk selalu mengadili kasus-kasus hukum di Indonesia dengan benar," tandas Budhi.

Terjepit Hukum Sandal Jepit

KOMPAS/RENY SRI AYU Inilah sandal jepit yang diakui milik anggota Brimob Polda Sulteng, Briptu Anwar Rusdi Harahap. Seorang siswa SMK dituduh mencuri sandal ini dan akhirnya diseret ke pengadilan.
Oleh Riski Maruto

Mengambil barang sekecil apapun tanpa izin adalah tetap perbuatan kriminal, begitulah mungkin yang ada di benak Briptu Ahmad Rusdi Harahap sehingga memperkarakan perbuatan AAL, siswa SMK di Kota Palu hingga ke pengadilan.
AAL yang tinggal di pinggiran Kota Palu telah menjalani sidang perdana pada 20 Desember 2011 karena didakwa mencuri sepasang sandal jepit milik Briptu Ahmad Rusdi pada November 2010.
Oleh jaksa penuntut umum, sandal jepit warna putih itu ditaksir harga maksimalnya mencapai Rp30 ribu. Gara-gara sandal jepit bekas itu, AAL yang masih berumur 15 tahun terancam hukuman kurungan maksimal selama lima tahun.
Kasus pencurian sepasang sandal jepit itu bermula ketika AAL bersama temannya lewat di Jalan Zebra, tepatnya di depan kost Briptu Ahmad Rusdi yang merupakan Anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah.
AAL kemudian mengambil sandal jepit dan memasukkannya ke dalam tas.
Pada Mei 2011, polisi pemilik sandal itu kemudian memanggil AAL dan temannya untuk diinterogasi terkait hilangnya sejumlah sandal di kos.
Briptu Ahmad Rusdi sebelumnya juga kehilangan beberapa sandalnya, dan dia menduga AAL adalah pelakunya.
Saat diinterogasi, AAL sempat mendapat penganiayaan dari Briptu Ahmad Rusdi dan rekannya yang juga seorang polisi.
Akibat dugaan penganiayaan itu, keluarga AAL melaporkan kedua oknum polisi itu ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tengah. Kedua oknum polisi tersebut pun telah mendapat sanksi disiplin berupa penempatan di tempat khusus selama 21 hari.
Lagarundu, orangtua AAL yang tinggal di Jalan Kijang sebelumnya pernah berniat mengganti sandal yang dicuri anaknya tapi Briptu Ahmad Rusdi bersikeras tetap melanjutkan kasus itu karena dia sudah terlanjur mendapatkan sanksi.
Simpati 1.000 Sandal
Kedua polisi itu telah mendapat sanksi dari kesatuannya namun proses hukum terhadap AAL tetap berlanjut. Inilah yang membuat simpati dari berbagai kalangan masyarakat bermuculan di sejumlah daerah di Indonesia.
Masyarakat di Jakarta, Solo, Yogyakarta dan di Palu menggelar aksi pengumpulan 1.000 sandal jepit untuk diserahkan ke polisi dan petugas pengadilan. Sidang lanjutan AAL akan dilaksanakan pada 4 Januari 2012.
Pengumpulan sandal jepit itu bertujuan untuk menyindir penegak hukum karena dinilai melakukan tugasnya tanpa memperhatikan rasa keadilan masyarakat.
Aksi pengumpulan sandal jepit itu, salah satunya, dilakukan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulawesi Tengah. Lembaga itu juga meminta kepada majelis hakim agar membebaskan AAL.
"Kami minta agar bocah itu dibebaskan dari segala tuntutan hukum," kata Sofyan Farid Lembah, aktivis LPA Sulawesi Tengah.
Bahkan, dia siap mengganti 1.000 sandal jepit jika AAL dibebaskan dari dakwaan.
Selain pembebasan terdakwa, Sofyan juga meminta penghentian proses hukum AAL karena telah mengoyak rasa keadilan hukum masyarakat.
Menurut dia, fakta itu menunjukkan bahwa penegakan hukum di negeri ini masih sangat diskriminatif.
Apalagi, kata dia, banyak kasus korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah tetapi pelakunya jarang tersentuh hukum. Kalaupun menjalani proses hukum, maka mendapat perlakuan istimewa dan vonis hukumannya pun terbilang ringan.
Sementara Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengatakan meminta upaya penegakan hukum harus dilakukan akan tetapi sisi kearifan lokal dan rasa keadilan masyarakat juga perlu diperhatikan.
"Rasa keadilan masyarakat harus tetap dikedepankan," katanya.
Sebelumnya Ruslan Sangadji, wartawan yang juga mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, melakukan aksi monolog terkait dengan kasus "sandal jepit" yang menimpa AAL.
Ruslan Sangadji melakukan aksi tunggal di aula Pogombo Kantor Gubernur Sulawesi Tengah yang saat itu sedang berlangsung pelantikan pejabat eselon II di jajaran pemerintah provinsi setempat.
Dalam aksinya, Ruslan melilitkan sejumlah sandal jepit di tubuhnya dan berjalan kaki ke agar tingkahnya mudah disaksikan banyak orang.
Wartawan yang akrab disapa Ochan ini juga mengalungkan kertas di bagian belakang dan depan badannya yang bertuliskan "Bebaskan AAL (15), terdakwa pencurian sandal jepit".
Dari lingkugan kantor gubernur, Ochan kemudian menuju Kantor DPRD Sulawesi Tengah, Polda dan Kejaksaan Tinggi Negeri setempat.
Setiap tempat yang didatangi, Ochan tidak menyampaikan orasi protes atas kasus yang sedang dialami AAL.
Tajam ke Bawah
Kasus sandal jepit yang menimpa AAL sebenarnya mirip yang dialami nenek Minah (55) yang didakwa mencuri tiga buah kakao di Kabupaten Banyumas pada November 2009.
Nenek Minah terancam hukuman penjara selama enam bulan karena hanya mencuri buah kakao yang nilainya tidak sampai Rp10 ribu.
Sementara Manise (39) harus mendekam di penjara selama 24 hari karena mencuri dua kilogram buah kapuk di Kabupaten Batang pada akhir 2009.
Sebelumnya Manise dituntut hukuman penjara selama satu tahun karena mencuri buah kapok yang nilainya tidak lebih dari Rp20 ribu.
Kondisi tesebut jelas memperlihatkan hukum memang benar-benar ditegakkan.
Namun apakah hal itu sudah memperlihatkan sisi keadilan masyarakat?
Hukum di Indonesia layaknya pisau dapur yang hanya tajam ke bawah tapi tumpul di atas. Sebagai contoh, terdakwa korupsi miliaran rupiah kerap mendapatkan hak-hak istimewa saat menjalani proses hukum, ada yang seenaknya bepergian ke luar kota, mendapatkan fasilitas penjara layaknya hotel, atau sejumlah keistimewaan lainnya.
Jika dihitung-hitung, uang yang dikorupsi para penjahat itu bisa dibelikan ratusan ton kakao, kapuk atau jutaan pasang sandal jepit.
Jika memang benar-benar ditegakkan dan dijunjung tinggi, hukum seharusnya seperti belati, tajam di ujung dan di kedua sisinya. Hukum seharusnya juga buta seperti yang disimbolkan patung Dewi Keadilan (Lady of Justice).
Masyarakat kecil yang pernah terjerat hukum mungkin rela menjalani hukumannya asal para koruptor juga mendapat hukuman setimpal.
Kasus "sandal jepit" di Kota Palu haruslah menjadi awal penegakan hukum yang sejati di Indonesia. Sekali lagi jangan seperti pisau dapur yang hanya tumpul ke bawah.
Para hakim di Pengadilan Negeri Kota Palu seharusnya bisa mempercepat proses hukum AAL agar kasusnya segera diputuskan karena status yang bersangkutan masih sebagai pelajar. Dampak psikologis harus menjadi bahan pertimbangan.
Sidang lanjutan AAL pada 4 Januari 2012 mungkin akan dipenuhi sandal jepit sebagai hadiah bagi para penegak hukum yang kerap menggunakan sepatu mengkilap.

Ustadz Abu Bakar Ba’asyir (ABB) : “Tanpa Negara Islam, syariat tidak bisa diterapkan secara kaafah (sempurna)”


JAKARTA (Arrahmah.com) – Ustadz Abu Bakar Ba’asyir (ABB) kembali menegaskan pentingnya kaum Muslimin memiliki kekuasaan untuk menerapkan atau menjalankan syariat Islam. Tanpa negara Islam, maka kaum Muslimin tidak akan pernah bisa menerapkan syariat Islam secara kaafah (sempurna). Demikian pernyataan beliau ketika Arrahmah.com menjenguknya di rutan Bareskrim, Mabes Polri, Selasa (3/1). Allahu Akbar!
Problem dasar umat ini adalah tauhid
Alhamdulillah, Arrahmah.com berkesempatan menjenguk Ustadz Abu Bakar Ba’asyir (ABB), Selasa (3/1) di rutan Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta. Setelah ditemui Ustadz Hasyim Abdullah, ajudan beliau, Arrahmah.com langsung bertemu dengan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir yang hari itu mengenakan jubah dan peci putih.
Sesaat kemudian, dengan penuh semangat dan optimisme beliau memberikan nasihat dan pandangan-pandangannya tentang problematika umat Islam di negeri ini. Menurut beliau, masalah mendasar yang melanda umat Islam di negeri ini adalah karena tidak faham masalah tauhid. Padahal kata beliau, tauhid dan iman adalah ruh Islam, yang apabila rusak maka semua amalan dalam Islam batal dan tidak diterima oleh Allah SWT.
Perusak tauhid umat Islam menurut beliau adalah faham murjiah, yang mengatakan bahwa iman cukup di dalam hati. Artinya, faham murjiah ini menetapkan bahwa syarat sahnya iman hanya pada keimanan dalam hati dan ikrar lisan. Tidak ada amal yang menjadi syarat sahnya iman. Maka menurut faham ini tidak ada amal yang membatalkan iman.
Ustadz Abu Bakar Ba’asyir menjelaskan bahwa iman adalah keyakinan di dalam hati, yang diucapkan dengan lisan, dan diamalkan dengan perbuatan. Maka, seseorang bisa batal imannya jika lisannya mengucapkan kekufuran, atau amal perbuatannya melakukan kekufuran.
Parahnya, faham murjiah yang menurut beliau lebih berbahaya daripada kesesatan khowarij, saat ini banyak dianut ummat Islam di Indonesia. Ummat Islam saat ini banyak yang terjerumus ke dalam kemurtadan karena doktrin sesat murji’ah ini. Kesesatan faham murji’ah ini banyak dimanfaatkan oleh toghut yang menguasai negara-negara ummat Islam termasuk toghut di Indonesia. Padahal kata Ustadz Abu Bakar Ba’asyir, para toghut ini jelas-jelas menolak perintah Allah SWT untuk mengatur negara dengan syariat Islam secara kaafah (sempurna).
Penerapan syariat Islam butuh Negara Islam
Ustadz Abu Bakar Ba’asyir secara panjang lebar dan detil juga menjelaskan kewajiban umat Islam untuk mengganti sistem toghut ini menjadi sistem Negara Islam agar umat dapat menjalankan tauhid secara murni. Menurut beliau, mustahil ummat Islam dapat menjalankan kemurnian aqidah atau tauhid dan imannya dengan sistem yang syirik seperti sekarang ini.
Beliau menegaskan bahwa sejak rezim Soekarno sampai rezim SBY penguasa/pemerintah NKRI adalah toghut yang berperan merusak hakekat kemurnian tauhid dan iman ummat Islam. Maka rusaklah tauhid dan iman mereka, sehingga Islam yang mereka amalkan bercampur aduk antara yang hak (syariat Islam) dengan yang batil (ideologi ciptaan manusia).
Akhirnya, beliau berpesan kepada ummat Islam agar mengganti rezim toghut ini dengan sistem Islam. Ummat Islam harus memiliki kekuasaan, negara Islam, Daulah Islam, atau apapun namanya, agar syariat Islam dapat diterapkan secara sempurna, dan hal ini adalah tuntutan tauhid.
Adapun jalan, atau strategi untuk mencapai hal itu menurut beliau hanya dua, yakni dakwah dan jihad. Tidak akan pernah bisa negara Islam diterapkan dengan jalan demokrasi yang syirik, karena itu mencapur adukkan antara yang haq (Islam) dengan yang batil (demokrasi). Hanya dengan dakwah dan jihad, ummat Islam dapat mendirikan negara Islam yang kemudian menerapkan syariat Islam secara kaafah (sempurna). Allahu Akbar!
(M Fachry/arrahmah.com)

Rabu, 04 Januari 2012

Selamat menunaikan Amanah Perjuangan


Berdasarkan Hasil Muswilub Pergantian Antar Waktu Pimpinan Wilayah pada tanggal 24 Desember 2011 terpilih sdr. Drs. H. Areif Budiman. MSi dan hasil Rapat Pleno DPW tanggal 4 Januari 2012 terpilih Sdr. Nanang Romli. SPD sebagai Sekretaris DPW PBB periode 2010-2015 M

Selamat Berjuang dan Bekerja dalam mengemban amanah


Yusril Ihza Mahendra Siap Dicapreskan

MATARAM, KAMIS - Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan siap dicalonkan sebagai calon presiden pada Pilpres 2009.
"Insya  Allah, kita laksanakan (amanat) dan kita meminta dukungan masyarakat terhadap Partai Bintang Bulan (partai penerus Partai Bulan Bintang)," katanya, setelah acara Milad Nasional ke-2, di Mataram, Kamis (10/1) yang dihadiri puluhan ribu simpatisan dan pendukung Partai Bintang Bulan.
Yusril mengatakan untuk dapat mengajukan calon presiden, maka Partai Bintang Bulan harus kuat dan didukung masyarakat. "Untuk mancalonkan seseorang menjadi calon presiden, ada persyaratan yang harus dipenuhi," ujarnya.
Ditanya lebih lanjut mengenai bentuk kesiapannya, Yusril menjelaskan memiliki cukup pengalaman dalam menangani masalah rumit yang dihadapi bangsa. Pengalaman ini menjadi bekal untuk dapat memimpin bangsa Indonesia.
"Saya cukup lama menangani masalah-masalah rumit bangsa ini. Kalau sekiranya mendapat izin dari Allah dan mendapat dukungan masyarakat, maka saya siap maju," kata mantan Mensesneg itu .
Dalam pidatonya saat acara Milad Nasional Partai Bintang Bulan, Yusril meminta dukungan masyarakat terutama masyarakat Nusa Tenggara Barat untuk partai ini yang didirikan dan disiapkan untuk dapat mengikuti Pemilu 2009.
"Partai Bintang Bulan didirikan untuk mambawa aspirasi rakyat. Untuk menyongsong Pemilu 2009, kita mengambil langkah baru sehingga dapat mencapai kemenangan," katanya dhadapan sekitar 50 ribu orang di lapangan olah raga Mataram.
Partai Bintang Bulan telah mendaftarkan diri ke Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia untuk diverifikasi.
Partai yang diketuai Hamdan Zoelva ini memiliki pengurus di 33 provinsi di Indonesia dan pengurus di 410 kabupaten/kota. Selain itu juga pengurus di 2.490 kecamatan di seluruh tanah air .
Dari sisi infrastruktur, pengurus Partai Bintang Bulan menyatakan telah memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu 2009. "Saya harapkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat untuk Partai Bintang Bulan," katanya dalam acara Milad Nasional yang juga dihadiri dewan pendiri Partai Bintang Bulan Sahar L. Hassan, Ketua Umum Hamdan Zoelva serta pengurus dewan pimpinan wilayah maupun cabang. (ANT/ABI)

KPK Isyaratkan Periksa Anas

TRIBUNNEWS/HERUDIN Ketua KPK, Abraham Samad.



JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengisyaratkan, pihaknya akan memeriksa Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum terkait pengakuan Muhammad Nazaruddin. Saat ditanya wartawan, apakah KPK akan memeriksa Anas untuk menindaklanjuti pengakuan Nazaruddin terkait penyelidikan kasus Hambalang yang tengah dilakukan KPK, Abraham mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan terhadap siapa saja, tanpa ada pengistimewaan.

"Semua orang sama kedudukannya di hadapan hukum, orang biasa, pejabat, bisa saja dipanggil. Semua orang bisa dipanggil KPK kalau ada buktinya, jadi jangan khawatirlah, tidak akan memberikan keistimewaan," kata Abraham di Jakarta, Rabu (28/12/2011).
Semua orang sama kedudukannya di hadapan hukum, orang biasa, pejabat, bisa saja dipanggil. Semua orang bisa dipanggil KPK kalau ada buktinya, jadi jangan khawatirlah, tidak akan memberikan keistimewaan
-- Abraham Samad

Seperti diberitakan sebelumnya, seusai diperiksa untuk penyelidikan kasus Hambalang di KPK, Nazaruddin menyebut adanya keterlibatan Anas dalam proyek pembangunan pusat olahraga di Hambalang, Jawa Barat tersebut.

Nazaruddin, dalam pernyataannya mengungkapkan, telah menyerahkan bukti-bukti keterlibatan Anas kepada penyidik KPK. Saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pekan lalu, Nazaruddin mengatakan Anas menerima dana senilai hampir 7 juta dollar Amerika Serikat dari PT Adhi Karya, perusahaan pemenang tender proyek Hambalang. Uang tersebut oleh Anas dibagikan kepada semua pengurus Partai Demokrat di daerah untuk memenangkannya dalam kongres partai itu di Bandung, Mei 2010.

Selain itu, Nazaruddin menyebut Anas terlibat dalam proyek lain yang dimenangkan PT Adhi Karya seperti pembangunan gedung pajak di Jakarta, dan proyek listrik di Kalimantan Timur dan Riau.

"Nah, di pajak itu juga ada Adhi Karya, Mahfud juga yang ngatur. Terus tentang proyek listrik yang di Kalimantan, Adhi Karya juga yang menang. Termasuk proyek listrik di Riau, yang menang namanya Rekin (PT Rekayasa Industri), yang ngatur namanya Ibu Dila," kata Nazaruddin.