Puluhan sandal yang terkumpul di KPAI (foto: ari saputra/detikcom)
Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rommel F. Tampubolon memvonis bersalah AAL. Rommel menghukum AAL untuk kembali ke orang tuanya. Vonis itu mendapat kecaman dari pegiat aksi 'Seribu Sandal untuk Bebaskan AAL'.
"Mengecam vonis bersalah yang dijatuhkan kepada AAL oleh Hakim," kata Koordinator aksi, Budhi Kurniawan.
Hal itu merupakan pernyataan sikap dari para pegiat aksi yang disampaikan Budhi pada jumpa pers menjelang pengiriman sandal ke lembaga pengak hukum di Kantor KPAI Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (05/01/2012).
Vonis tersebut dinilai aneh karena sandal barang bukti tyang dihadirkan di pengadilan, bukanlah sandal milik Briptu Rusdi yang melaporkan. Selain itu, AAL juga belum terbukti mencuri sandal.
"Kami akan mempelajari vonis hakim tersebut untuk kemungkinan dilaporkan ke Komisi Yudisial," lanjut Budhi.
Dalam kesempatan yang sama, Budhi juga menyampaikan apresiasinya atas keputusan PN Palu yang telah memvonis AAL dikembalikan kepada orang tua. Apresiasi juga diberikan karena PN Palu telah menggelar sidang marathon dan langsung membuat keputusan.
"Ini baik agar kasusnya tidak berlarut," ungkap Budhi.
Melalui Jumpa Pers ini, Budhi juga menyatakan bahwa Posko penerimaan sandal telah ditutup. Sandal-sandal tersebut akan diserahkan kepada Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan Ham, serta Komisi Yudisial.
Ada pun posko-posko yang mengumpulkan sandal, di antaranya posko di KPAI, Cibubur, Bekasi, Depok, Tangerang, Rawamangun, Cipinang, Solo, Palembang, ILUNI UI, Bangka Belitung, Bali, Bogor, dan juga ada dari Jerman. Jumlah sandal yang terkumpul pun melebihi target awat 1.000 pasang.
"Sudah berjumlah 1.300 pasang," tutur Budhi.
"Semoga sandal-sandal yang diberikan masyarakat tersebut bisa menjadi tamparan bagi penegak hukum untuk selalu mengadili kasus-kasus hukum di Indonesia dengan benar," tandas Budhi.
"Mengecam vonis bersalah yang dijatuhkan kepada AAL oleh Hakim," kata Koordinator aksi, Budhi Kurniawan.
Hal itu merupakan pernyataan sikap dari para pegiat aksi yang disampaikan Budhi pada jumpa pers menjelang pengiriman sandal ke lembaga pengak hukum di Kantor KPAI Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (05/01/2012).
Vonis tersebut dinilai aneh karena sandal barang bukti tyang dihadirkan di pengadilan, bukanlah sandal milik Briptu Rusdi yang melaporkan. Selain itu, AAL juga belum terbukti mencuri sandal.
"Kami akan mempelajari vonis hakim tersebut untuk kemungkinan dilaporkan ke Komisi Yudisial," lanjut Budhi.
Dalam kesempatan yang sama, Budhi juga menyampaikan apresiasinya atas keputusan PN Palu yang telah memvonis AAL dikembalikan kepada orang tua. Apresiasi juga diberikan karena PN Palu telah menggelar sidang marathon dan langsung membuat keputusan.
"Ini baik agar kasusnya tidak berlarut," ungkap Budhi.
Melalui Jumpa Pers ini, Budhi juga menyatakan bahwa Posko penerimaan sandal telah ditutup. Sandal-sandal tersebut akan diserahkan kepada Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan Ham, serta Komisi Yudisial.
Ada pun posko-posko yang mengumpulkan sandal, di antaranya posko di KPAI, Cibubur, Bekasi, Depok, Tangerang, Rawamangun, Cipinang, Solo, Palembang, ILUNI UI, Bangka Belitung, Bali, Bogor, dan juga ada dari Jerman. Jumlah sandal yang terkumpul pun melebihi target awat 1.000 pasang.
"Sudah berjumlah 1.300 pasang," tutur Budhi.
"Semoga sandal-sandal yang diberikan masyarakat tersebut bisa menjadi tamparan bagi penegak hukum untuk selalu mengadili kasus-kasus hukum di Indonesia dengan benar," tandas Budhi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar