INILAH.COM, Jakarta - Dugaan tindak kejahatan korupsi terkait Bantuan Sosial (Bansos) Kota Bandung, yang menyeret Dada Rosada harus diusut hingga tuntas.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Deding Ishak meminta agar hukum dapat diterapkan kepada setiap warga negara. Ia mendesak agar aparat penegak hukum segera menyelidiki keterlibatan Wali Kota Bandung Dada Rosada.
"Kita minta persoalan ini dapat ditindaklanjuti. Hukum harus diterapkan secara profesional dan proforsional, hukum harus ditegakkan. Jangan sampai ada yang kebal hukum," kata Deding kepada INILAH.COM, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/1/2012).
Menurutnya, dugaan tindak kejahatan korupsi Bansos Jabar telah mencederai hukum di tanah air. Oleh sebab itu, ia meminta agar hukum harus ditegakkan.
"Ada aspek hukum administrasi negara dan aspek hukum pidananya juga. Hukum harus menjadi panglima, maka siapapun itu harus tunduk pada hukum," tegas Anggota DPR dari Dapil Jabar itu.
Namun demikian, ia meminta agar tetap menjaga azas praduga tak bersalah. "Kita menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, karena kita harus mengharga azaz praduga tak bersalah," jelasnya.
Sebagaimana diberitakan, Wali Kota Bandung Dada Rosada enggan terbuka secara terang benderang terkait informasi yang menyebutkan dirinya menyerahkan uang Rp2,45 miliar ke Kejaksaan Tinggi Jabar sebagai pengembalian kerugian negara pada kasus dugaan Korupsi Bantuan Sosial (Bansos) tahun anggaran 2009-2010.
"Tanya PH (penasihat hukum) saja, kan sudah disediakan. PH didampingi beberapa pengacara dan sudah menjelaskan (ke Kejati)," katanya kepada wartawan di Graha Bhayangkara, Jalan Cicendo, Rabu (11/1/2012). [mah]
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Deding Ishak meminta agar hukum dapat diterapkan kepada setiap warga negara. Ia mendesak agar aparat penegak hukum segera menyelidiki keterlibatan Wali Kota Bandung Dada Rosada.
"Kita minta persoalan ini dapat ditindaklanjuti. Hukum harus diterapkan secara profesional dan proforsional, hukum harus ditegakkan. Jangan sampai ada yang kebal hukum," kata Deding kepada INILAH.COM, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/1/2012).
Menurutnya, dugaan tindak kejahatan korupsi Bansos Jabar telah mencederai hukum di tanah air. Oleh sebab itu, ia meminta agar hukum harus ditegakkan.
"Ada aspek hukum administrasi negara dan aspek hukum pidananya juga. Hukum harus menjadi panglima, maka siapapun itu harus tunduk pada hukum," tegas Anggota DPR dari Dapil Jabar itu.
Namun demikian, ia meminta agar tetap menjaga azas praduga tak bersalah. "Kita menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, karena kita harus mengharga azaz praduga tak bersalah," jelasnya.
Sebagaimana diberitakan, Wali Kota Bandung Dada Rosada enggan terbuka secara terang benderang terkait informasi yang menyebutkan dirinya menyerahkan uang Rp2,45 miliar ke Kejaksaan Tinggi Jabar sebagai pengembalian kerugian negara pada kasus dugaan Korupsi Bantuan Sosial (Bansos) tahun anggaran 2009-2010.
"Tanya PH (penasihat hukum) saja, kan sudah disediakan. PH didampingi beberapa pengacara dan sudah menjelaskan (ke Kejati)," katanya kepada wartawan di Graha Bhayangkara, Jalan Cicendo, Rabu (11/1/2012). [mah]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar