Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Kamis, 05 Januari 2012

MK: Anggota KPU Tidak Boleh Aktif di Parpol 5 Tahun Terakhir

Jakarta - Permohonan gabungan LSM dan perorangan atas judicial review UU Penyelenggaraan Pemilu diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Alhasil, mulai hari ini anggota KPU tidak boleh aktif di tubuh partai politik selama 5 tahun ke belakang.

"Mengabulkan untuk sebagian. Menyatakan Pasal 11 huruf i dan Pasal 85 huruf i UU No 15/ 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum sepanjang frasa, 'mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada saat mendaftar sebagai calon' bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai 'sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada saat mendaftar sebagai calon'," kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD, dalam sidang putusan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (4/1/2012).

Seperti diketahui, Pasal 11 huruf i UUU No 15/ 2011 tentang Penyelenggara Pemilu berbunyi Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/ Kota adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

Aturan ini dinilai multitafsir. Sehingga 136 pemohon dari LSM dan perorangan mengajukan pengujian ke MK.

MK menilai keberpihakan penyelenggara Pemilu kepada peserta Pemilu akan mengakibatkan distrust serta menimbulkan proses dan hasil yang dipastikan tidak fair, sehingga menghilangkan makna demokrasi yang berusaha diwujudkan melalui pemilihan umum yang “langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”. Adalah hal yang tidak sejalan dengan logika dan keadilan, jika Pemilu diselenggarakan oleh lembaga yang terdiri atau beranggotakan para peserta Pemilu itu sendiri.

Meskipun bukan sesuatu yang niscaya, adanya keterlibatan partai politik sebagai penyelenggara pemilihan umum akan membuka peluang keberpihakan (conflict of interest) penyelenggara pemilihan umum kepada salah satu kontestan.

"Karena peserta pemilihan umum adalah partai politik, maka UU harus membatasi atau melepaskan hak partai politik peserta pemilu untuk sekaligus bertindak sebagai penyelenggara pemilihan umum. Partai politik dimaksud meliputi anggota partai politik yang masih aktif atau mantan anggota partai politik yang masih memiliki keberpihakan kepada partai politik asalnya, atau masih memiliki pengaruh dalam penentuan kebijakan partai politik dimaksud," ujar MK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar