Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Rabu, 07 Maret 2012

RUU Pemilu Segera Dibahas Ketua Umum Partai



foto
Nurul Arifin. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta-Partai Golongan Karya dan PDI Perjuangan sepakat untuk melakukan pertemuan antar ketua umum partai politik membahas soal RUU Pemilu. Wakil Sekjen Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan partainya siap untuk bernegosiasi soal empat poin krusial dalam RUU Pemilu. "Intinya kami sepakat ada pertemuan itu. Kami juga siap untuk bernegosiasi untuk mencapai kata mufakat," ujarnya saat dihubungi Tempo, Kamis 1 Maret 2012.

Pembahasan RUU Pemilu di DPR sendiri kembali mentok. Panja RUU Pemilu kembali gagal mengambil keputusan soal sistem pemilu, ambang batas partai, daerah pemilihan, serta soal perhitungan suara. Dari keempat poin ini, hanya soal perhitungan suara yang berhasil disepakati. "Perhitungan suara habis di dapil. Itu kesepakatannya," ujar Nurul.

Ia mengatakan, Golkar sendiri masih menginginkan agar ambang batas partai berada di tingkat lima persen dengan kursi per daerah pemilihan antara 3-8 kursi. Soal sistem pemilu, Golkar tetap mengusung sistem pemilu terbuka. "Tapi tidak ada pintu yang benar-benar tertutup untuk menegosiasikan itu," ujarnya.

Anggota DPR dari Jawa Barat ini mengatakan bahwa Golkar membuka negosiasi untuk mengubah poin-poin tersebut. Namun, ia menegaskan, partai lain juga harus bisa membuka ruang negosiasi untuk tercapainya kata mufakat. "Misalnya ambang batas nya tetap 5 tapi kursi per dapil 3-10. Atau ambang batasnya 4 persen tapi kursinya 3-8 per dapil. Itu opsi yang bisa kami negosiasi," ujarnya.

Ia menambahkan, pertemuan para ketua umum partai ini sendiri akan diawali dengan pertemuan seluruh ketua fraksi di DPR. Ia mengatakan, pekan depan para ketua fraksi akan bertemu untuk menjadi landasan pertemuan berikutnya antara para ketua umum partai. "Pertemuan para ketua fraksi itu maksimal tanggal 9. Kalau ketua partai maksimal tanggal 15," ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa setelah pertemuan para ketua fraksi, partai anggota koalisi akan melakukan rapat untuk menyatukan suara terlebih dahulu. "Supaya waktu pertemuan para ketua umum kami di koalisi sudah satu suara, atau maksimal sudah mengerucut opsi-opsinya," ujarnya.

Dalam pertemuan sekretariat gabungan yang lalu, ia mengatakan, beberapa partai kecil masih ngotot menginginkan ambang batas di angka 3 dan 3,5 persen. "Masih ada tiga sampai empat opsi. Ada 3, ada 4 dan ada lima persen," ujarnya. Namun, ia mengaku yakin partai koalisi bisa menemukan angka kompromi soal ambang batas ini. "Karena kemarin itu Pak Syarif Hasan sempat mengancam kalau partai kecil tidak mau naik ke empat persen, Demokrat akan naik ke lima persen," ujarnya.

Soal sistem pemilu, di sekretariat gabungan juga belum disepakati. Partai Keadilan Sejahtera menurutnya masih ngotot mengusung sistem tertutup. "Tinggal PKS saja yang masih ingin tertutup," kata Nurul.

Ketua Panja RUU Pemilu dari Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo juga mengaku sepakat dengan ide pertemuan para ketua umum partai ini. Namun, menurutnya, pertemuan ini tidak diperlukan jika dalam pertemuan para ketua fraksi bisa disepakati empat poin krusial ini. "Makanya pekan depan kita bahas dulu di tingkat fraksi. Jangan buru-buru langsung ke ketua umum," ujarnya.

Menurut dia, Panja juga sudah menyepakati untuk membahas soal krusial ini di tingkat pansus. "Itu tidak deadlock. Kan sudah disepakati akan dibahas di pansus. Ini kan tidak harus disepakati sekarang, bisa diputuskan di paripurna juga," ujarnya.

Ia mengatakan, PDI Perjuangan membuka ruang negosiasi untuk soal ambang batas dan alokasi kursi per dapil. Namun tidak untuk soal sistem pemilu. "Karena menurut kami sistem pemilu tertutup itu yang paling prinsip," ujarnya.

Wakil Ketua Panja dari Fraksi Partai Demokrat Gede Pasek Suardika mengatakan partainya memandang permasalahan ini tak perlu diangkat sampai tingkat ketua umum partai. Ia pun optimistis jika nantinya kesepakatan akan tercapai dalam waktu dekat. "Nanti juga pasti tercapai," ujarnya.

Ia mengatakan, Fraksi Partai Demokrat siap jika nantinya permasalahan ini diputuskan melalui mekanisme voting. "Kalau pun voting apa yang salah. Itu kan mekanisme yang sah yang diatur dalam tata tertib sidang. Jadi tidak masalah kalau nanti akan di voting," ujarnya.

Pasal Keterwakilan Perempuan Dikhawatirkan Hilang

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Khusus Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilu belum menyepakati pengaturan keterwakilan perempuan dalam pemilu. "Sejauh ini respons dari fraksi lain masih sangat minim," ujar Wakil Sekretaris Jenderal Golkar Nurul Arifin di gedung DPR, Rabu, 7 Maret 2012.


Menurut Nurul, dalam beberapa kali rapat tim perumus dan rapat panitia kerja, keterwakilan perempuan tidak masuk dalam pembahasan prioritas. Kalaupun dibahas, tidak sampai pada mekanisme dan detail pengaturan.

Dia berharap RUU Pemilu mewajibkan partai memenuhi kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen di setiap daerah pemilihan dan meletakkan perempuan di nomor urut teratas. "Harus ada penegasan berupa sanksi pada partai yang tidak memprioritaskan calon perempuan," katanya.

Menurut anggota Pansus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo, sebelum mengatur kuota perempuan, seharusnya diputuskan terlebih dulu mengenai mekanisme pemilu. Jika pemilu tetap dilakukan secara terbuka, maka nomor urut perempuan tidak akan menjadi persoalan.

"Siapapun yang dicalonkan dengan sistem nomor urut akan terpilih berdasarkan kemampuan dan simpati masyarakat," ujar Ganjar.

Ketua Panitia Kerja RUU Pemilu Taufik Hidayat menyatakan panja telah sepakat akan menyerahkan pembahasan keterwakilan perempuan melalui panitia khusus. Hanya saja, menurut dia, saat pembahasan di panja belum ada pembahasan spesifik dari masing-masing fraksi.

"Ini akan dibawa ke pansus dan disepakati lewat lobi antar-fraksi," katanya. Rapat konsultasi antar-fraksi dan pimpinan DPR akan segera dilakukan. Pertemuan ini diharapkan bisa menyelesaikan beberapa isu krusial dalam pembahasan RUU Pemilu.

Tolak BBM, Puluhan Ribu Buruh Akan Turun ke Jalan


foto
Sejumlah pengunjuk rasa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Kemerdekaan Nasional (Graknas), melakukan aksi teatrikal saat berunjukrasa di kantor DPRD Sulawesi selatan, Selasa (6/3). TEMPO/Hariandi Hafid

TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan ribu buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), berencana menggelar unjuk rasa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat dan Istana Negara pada 20 Maret 2012 mendatang.

Aksi itu untuk menyatakan penolakan atas rencana kenaikan harga bahan bakar minyak dan tarif dasar listrik. “Kebijakan itu tidak pro buruh dan tidak pro pada pertumbuhan industri,” kata Presiden KSPI Said Iqbal, usai konferensi pers penolakan kenaikan harga BBM di Wisma Yayasan Tenaga Kerja Indonesia (YTKI), Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu, 7 Maret 2012.

Menurut Said, usulan kenaikan Rp 1.500/liter Premium yang akan berlaku 1 April 2012 mendatang bisa membuat pendapatan buruh dan guru rendahan berkurang. Padahal, pendapatan guru baru saja naik 20-30 persen tahun lalu. “Dengan kenaikan harga BBM, komponen pengeluaran sewa rumah dan transportasi ikut naik. Itu berarti pendapatan mereka otomatis berkurang, daya beli mereka menurun,” katanya.

Buat buruh, kebijakan kenaikan BBM ini juga berbahaya. Pasalnya, kenaikan itu –plus kenaikan tarif dasar listrik-- akan mempengaruhi biaya produksi pabrik dan perusahaan, terutama yang bergerak di sektor pengolahan baja, elektronik dan pertambangan. “Kenaikan biaya produksi diperkirakan sampai 10 persen, dan ini bisa membuat banyak buruh di-PHK,” kata Said.

Konfederasi, menurut Said, menilai pemerintah tidak mempersiapkan antisipasi dampak sosial dari kebijakan kenaikan BBM. “Pemberian bantuan langsung tunai hanya akan berdampak pada kaum miskin, padahal ada puluhan juta buruh dan guru yang masuk kategori kelas bawah (near poor) yang juga terdampak,” katanya.
Kebijakan BLT, menurutnya, hanya bentuk suap atau sogokan untuk orang miskin. “Bagaimana dengan para buruh yang terancam miskin akibat kenaikan harga ini?” katanya.

Aksi unjuk rasa buruh, kata Said, akan menekan pemerintah untuk memberlakukan jaminan kesehatan, asuransi pensiun dan jaminan sosial, sebagai antisipasi jika kenaikan harga BBM dan tarif dasar listrik benar-benar diberlakukan.

Selasa, 06 Maret 2012

Meninggalkan kutukan energi


detail
(foto: en.rian.ru)
Sindonews.com - Kian maju bangsa ini ternyata kian dalam bangsa ini terjerumus dalam lubang gelap kutukan energi. Kenapa disebut kutukan? Karena segala keberlimpahan yang dinikmati Indonesia tidak membuat bangsa ini memiliki modal menghadapi ketidakpastian energi, tapi meninabobokan dan akhirnya bangun terkaget-kaget ketika krisis energi ada di depan mata.

Indonesia pernah menjadi eksportir minyak yang dipandang dunia. Keuntungan yang dihasilkan pun begitu besar sehingga menjadi bahan bakar utama pembangunan.Namun, pemikiran jangka panjang mengenai energy security tak begitu melekat dalam pikiran para pengambil kebijakan dari Orde Lama, Orde Baru, hingga Orde Reformasi.

Lihat saja fokus pembangunan pada penggunaan kendaraan pribadi alih-alih transportasi massal atau pembangunan pembangkit listrik dengan bahan bakar solar, padahal kita punya cadangan batubara dan gas bumi yang potensial. Akhirnya saat ini Indonesia terjerembap menghadapi masalah pelik subsidi bahan bakar minyak (BBM) untuk sektor transportasi.

Di satu sisi rakyat yang jatuh miskin akan semakin banyak jika subsidi dicabut dan di sisi lain APBN tak sanggup menanggung jika subsidi dipertahankan pada nilainya sekarang. Apalagi di tengah utang-utang kepada asing dengan bunga tinggi yang menggerogoti keuangan negara.Semua pihak juga paham dilema itulah yang membuat pemerintah tak juga kunjung berani mengambil keputusan, bahkan berkali-kali mengundurnya.

Anggaplah memang pengurangan subsidi BBM dalam segala macam skemanya merupakan hal terbaik yang harus diambil bangsa ini, harusnya usaha berpikir dan mencipta kita tidak berhenti hanya sampai di situ. Kita harus berpikir lebih jauh lagi bagaimana caranya agar kutukan energi ini tidak terus melekat dan merantai langkah bangsa ini untuk bergerak laju.

Caranya tentu bukan dengan pikiran simplistik yang dengan seenaknya menyebut ke depan bangsa ini harus mencabut subsidi energi sepenuhnya karena bagaimanapun bangsa ini memiliki hak atas hasil dari perut bumi yang masuk dalam kas negara.Harus ada solusi jangka panjang agar masalah subsidi energi tidak menghantui.

Solusi itu sebenarnya sudah banyak didengungkan yaitu efisiensi energi dan diversifikasi energi.Pemerintah pun sudah dalam beberapa kesempatan menyinggung mengenai kedua hal itu seperti dalam Konsep Energi Mix Nasional yang tertuang dalam Perpres No 5/2006. Namun, keinginan itu masih belum cukup melegakan.

Jika pun pemerintah menjalankan konsep itu sepenuh hati—yang nyatanya masih jauh dari target, Indonesia masih akan terus bergantung pada bahan bakar fosil. Misalnya pada 2025 Indonesia diharapkan akan bergantung pada batubara dan gas bumi. Produksi batubara Indonesia memang sangat besar,yang pada 2011 di kisaran 300 juta ton.Tapi ada masalah besar yaitu mayoritas batubara itu diekspor hingga sekitar 80% dan pasar dalam negeri kesulitan memenuhi kebutuhan.

Padahal permintaan terus meningkat. Sementara cadangan diperkirakan akan habis dalam sekitar 30 tahun.Harus ada niat lebih besar dari pemerintah untuk memanfaatkan sumber energi terbarukan yang melimpah seperti geotermal, air, arus laut,tenaga matahari,angin, dan biomassa. Bagaimanapun pengurangan subsidi sudah di depan mata.

Sudah selayaknya uang yang bisa dihemat dialihkan untuk program yang bisa melepaskan Indonesia dari kungkungan kutukan energi.Bangunlah dan danai pusat-pusat penelitian yang bisa memaksimalkan kemajuan bangsa. Janganlah terlalu berharap pada asing karena di dalam relung hati mereka pasti ada ketakutan Indonesia yang memiliki nyaris semua sumber daya alam maupun manusia yang penting dalam industri modern ini bisa menjadi seperti China,bahkan lebih baik dari itu.(azh)

UU Pemilu, posisi parpol perlu diperkuat


detail
(Ilustrasi)
Sindonews.com - DPR masih memproses perubahan atas Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Proses pembahasan ini tergolong alot, mengingat telah melewati beberapa masa persidangan. Padahal tahapan pelaksanaan Pemilu semakin dekat.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) berpendapat dalam perubahan atas UU ini perlu ada penguatan terhadap posisi Partai Politik (Parpol). Hal ini sesuai dengan amanah konstitusi dimana Parpol sebagai satu-satunya organisasi peserta Pemilu.

"Hal ini sesuai dengan Pasal 22E Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa peserta Pemilihan Umum adalah Partai Politik," ujar anggota Panitia Kerja (Panja) perubahan atas UU tentang Pemilu, Almuzammil Yusuf, dalam keterangan persnya, Jakarta Selasa (14/2/2012).

Menurutnya, penguatan Parpol dalam perubahan UU ini sangat relevan karena pengambilan keputusan di DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ditentukan oleh fraksi yang merupakan wujud dari kekuasaan Parpol di DPR, bukan individu. Untuk itu yang dibutuhkan oleh Parpol adalah orang-orang yang menjiwai ideologi dan program partai yang akan bertarung dalam Pemilu.

"Kedua, perlu dilakukan penyederhanaan partai politik secara bertahap sesuai aspirasi masyarakat. Hal ini sesuai dengan hasil survei yang menunjukkan masyarakat menghendaki jumlah politik yang tidak terlalu banyak, 5-6 Parpol. Oleh karena itu, ambang batas parlemen atau Parliament Threshold (PT) perlu diterapkan di semua level dari tingkat nasional, provinsi hingga kabupaten/kota," tukasnya.

Selain itu, pihaknya diperlukan metode penghitungan suara menjadi kursi yang adil, sederhana dan mudah digunakan. Metode penghitungan suara ini diupayakan tidak menimbulkan sengketa Pemilu yang berkepanjangan yang sebelumnya sering terjadi.

Lanjutnya, kerumitan pemilu terjadi pada Pemilu 2009 seharusnya tidak terulang kembali. Untuk itu dibutuhkan peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu yang memberikan kemudahan bagi pemilih dan biaya yang murah. Sehingga potensi kecurangan dan tindak kejahatan korupsi yang memanfaatkan momen pemilu dapat diminimalisir.

"Dengan berbagai pertimbangan tersebut maka usulan perubahan UU Pemilu yang menyangkut penerapan sistem Pemilu proporsional dengan daftar tertutup atau lebih dikenal sebagai sistem proporsional tertutup. Pemilih hanya mencoblos gambar partai politik di kertas suara, sedangkan gambar calon legislatif dapat ditempelken di bilik Tempat Pemungutan Suara (TPS)," jelasnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, untuk menghindari oligarki pimpinan partai politik, sistem proporsional tertutup ini harus didahului dengan penyelenggaraan Pemilu internal Parpol. Pemilu internal ini akan menjadi dasar penyusunan daftar calon anggota legislatif peserta Pemilu.

"Dengan cara ini, maka kader-kader yang berpengalaman, memiliki kapasitas, berkontribusi dan loyal yang akan terpilih sesuai dengan amanat UU Parpol yang menghendaki kader internal partai sendiri untuk maju," terangnya.

Penyelesaian RUU Pemilu terkesan dipaksakan

Rabu, 7 Maret 2012 08:48 wib

detail
(dok.Okezone)
Sindonews.com – Pembahasan RUU Pemilu diprediksi tidak selesai pada Maret ini. Hingga kemarin DPR belum menyepakati beberapa poin krusial. Padahal masa sidang akan berakhir padaApril mendatang.

Dengan demikian, ada kemungkinan penyelesaiannya akan dipaksakan. “Saya yakin penyelesaian RUU Pemilu akan dipaksakan,” kata peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi di Jakarta kemarin.

Veri pesimistis DPR dapat merealisasikan janjinya untuk merampungkan pembahasan RUU Pemilu pada Maret ini. Selain telah tiga kali masa sidang,empat poin krusial dalam RUU Pemilu yakni besaran parliamentary threshold (PT),alokasi kursi, sistem pencalonan, dan konversi suara ke kursi juga belum disepakati.

Selain empat isu tersebut, masih ada dua isu tambahan yang juga belum mencapai titik temu yaitu keterwakilan perempuan dan pembatasan dana kampanye pemilu. Menurut dia, belum terselesaikannya beberapa isu krusial tersebut menimbulkan kekhawatiran atas penataan pemilu ke depan.

“Masalah penegakan hukum pemilu juga belum disepakati,”ujar dia. Penggiat kepemiluan itu mengungkapkan,saat ini tidak sampai sebulan waktu bagi DPR untuk menyelesaikan pembahasan RUU Pemilu.

Dia meminta para wakil rakyat itu memanfaatkan sisa waktu semaksimal mungkin.DPR mesti menunjukkan keseriusannya menuntaskan RUU Pemilu. “Jangan rapat jam 8 dimulainya jam 9.Ini kesannya DPR tidak serius,” ungkap Veri.

Dia berharap pembahasan RUU Pemilu tidak molor. Bila hal itu terjadi, tidak ada pegangan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelenggarakan pemilu. Veri memprediksi pengesahan RUU Pemilu pada April mendatang.

“UU Pemilu yang lama kan banyak celah dan masalah. Justru riskan kalau sampai kembali menggunakan UU yang lama,” imbuhnya.

Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Arwani Thomafi menyatakan, seluruh fraksi memiliki komitmen untuk penyelenggaraan pemilu lebih dini. Selain itu, dalam perkembangannya pembahasan RUU Pemilu juga menunjukkan kemajuan. Sebab itu,dia optimistis RUU Pemilu selesai pada Maret ini.

“Kami masih punya waktu untuk merumuskan beberapa substansi keputusan Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu,” sebut Arwani.(lin)

Cinta Rasulullah, Pasti Cinta Syariat




 
 


Oleh: Muhammad Yusran Hadi, Lc, MA
BANYAK orang sering mengklaim mencintai Rasulullah Muhammad Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم). Kecintaan kepada Nabiullah, merupakan suatu hal yang harus ada dalam diri setiap muslim, karena itu adalah tanda bukti keimanannya. Mencintai dan mentaati beliau berarti mencintai dan mentaati Allah Subhanahu wa-ta'ala. Namun amat disayangkan, sebagian kaum muslimin saat ini ada yang salah dalam mewujudkan cintanya kepada Rasulullah Rasuullah Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم) dengan melakukan hal-hal yang tidak dicontohkan, baik oleh Nabi sendiri maupun oleh para sahabat. Bahkan, ada yang hanya mencukupkan diri dengan banyak mengucapkan shalawat , namun realitas kesehariannya, perilakunya justru bertolak belakang dengan sikap Rasulullah Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم).
Mencintai Rasulullah harus dibuktikan dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan syariat. Wujud sebenarnya bagaimana mencintai Rasulullah adalah dengan melihat kehidupan para shahabat dan generasi sesudah mereka. Mereka membuktikan rasa cintanya dengan tidak pernah membantah apa yang diperintahkan Rasulullah Rasuullah Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم) dan selalu berusaha untuk meniru semua sisi pribadi beliau. Karena itu, amat disayangkan, jika ada di antara kaum muslimin yang mengaku mengenal dan mencintai Rasulullah, Rasuullah Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم) namun tidak mengikuti dan mengamalkan sunnahnya.
Kewajiban Mencintai Rasulullah

Sebagai seorang seorang muslim, kita berkewajiban untuk mencintai Rasul Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم) . Allah Subhanahu wa-ta'ala berfirman:
قُلْ إِن كَانَ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ اقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَاكِنُ تَرْضَوْنَهَا أَحَبَّ إِلَيْكُم مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَجِهَادٍ فِي سَبِيلِهِ فَتَرَبَّصُواْ حَتَّى يَأْتِيَ اللّهُ بِأَمْرِهِ وَاللّهُ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ
”Katakanlah, ’Jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, istri-istri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatir kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai adalah lebih kamu cintai daripada Allah Subhanahu wa-ta'ala dan Rasul-Nya dan (dari) berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya.’ Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.” (At-Taubah: 24)
Ayat ini cukup menjadi bukti keharusan untuk mencintai Rasulullah Rasuullah Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم). Bahkan ayat tersebut juga menunjukkan begitu besar hak Rasulullah Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم) untuk dicintai, sebab dalam ayat tersebut Allah Subhanahu wa-ta'ala memberikan ancaman bagi orang-orang yang lebih mencintai harta, keluarga, dan anak-anak daripada mencintai Allah dan Rasul-Nya. Bahkan di akhir ayat, Allah menggolongkan orang-orang yang mempraktekkan hal tersebut sebagai orang yang sesat dan tidak mendapatkan hidayah dari Allah Subhanahu wa-ta'ala.
Kualitas iman kita sangat ditentukan dengan sejauh mana cinta kita kepada Rasulullah. Orang yang memiliki iman yang sempurna selalu memposisikan cintanya kepada Rasul Rasuullah Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم) dengan posisi urutan pertama dibandingkan cintanya kepada manusia lain. Cintanya kepada Rasulullah melebihi cintanya kepada orang tua, istri/suami dan anaknya, bahkan dirinya sendiri. Sebagaimana sabda Rasulullah Rasuullah Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم) : “Tidaklah sempurna iman salah seorang kamu sehinga aku lebih dicintai dari kedua orang tuanya dan anak-anaknya.” Dalam riwayat yang lain, Rasulullah: “Tidaklah sempurna iman seseorang sehingga aku lebih dicintai dari dirinya sendiri.” (HR. Ahmad)


Makna dan Urgensi Cinta Nabi

Orang yang memperoleh cinta Allah dan Rasul-Nya pasti akan memperoleh kebahagian di dunia dan di akhirat. Tentunya dengan mengamalkan Al-Quran dan Sunnah Rasul Rasuullah Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم). Allah Subhanahu wa-ta'ala telah menegaskan dalam Al-Quran bahwa prasyarat untuk mendapatkan cinta-Nya adalah harus mengikuti Rasulullah Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم)  terlebih dahulu. Dengan kata lain, mencintai Rasulullah berarti mencintai Allah. Mengikuti petunjuk Rasul adalah syarat mutlak untuk mendapatkan cinta Allah Subhanahu wa-ta'ala.
Sebagaimana firman-Nya;
قُلْ إِن كُنتُمْ تُحِبُّونَ اللّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
“Katakanlah: Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihimu dan mengampuni dosa-dosamu.” (Ali Imran: 31). Inilah substansi dari makna mencintai Rasuullah Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم).
Dalam kitab “Syarh Riyadhus Shaalihiin”, Syaikh al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Ayat ini disebut oleh sebagian ulama dengan ayat ujian, karena Allah menguji suatu kaum yang mengaku bahwa mereka mencintai Allah seraya berkata, “Kami mencintai Allah.” Ini adalah pengakuan yang mudah tetapi pengakuan ini mengandung konsekuensi.
Allah Subhanahu wa-ta'ala berfirman: “Katakanlah, jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikuti Aku.” Atau, barangsiapa yang mengaku mencintai Allah dan tidak mengikuti Rasulullah Rasuullah Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم), maka pengakuannya itu tidak benar, tetapi dia pembohong karena di antara tanda kecintaan kepada Allah adalah mengikuti Rasul-Nya.”


Selain itu, masih banyak ayat lain yang memerintahkan kita untuk mengikuti Rasululah Rasuullah Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم) (lihat An-Nisa’’: 59, 65, dan 80,  Ali Imran: 31, Al-A’raf: 158, al-Ahzab: 21, al-Hasyr: 7, al-ahzab: 36, an-Nur: 36, syura: 52, an-najm: 3-4, dan sebagainya).
Allah Subhanahu wa-ta'ala memuji akhlak Rasul Rasuullah Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم) dan menjadikannya sebagai sosok teladan dan idola yang wajib diikuti.
Allah berfirman; “Sesunggguhnya engkau benar-benar berakhlak yang agung.” (Al-Qalam: 4). Dan Allah Subhanahu wa-ta'ala berfirman, “Sesunggguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah suri tauladan bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (Al-Ahzab: 21).
Muhammad bin Ali at-Tirmizi berkata, “Yang dimaksud dengan meneladani Rasul Rasuullah Shalallaahu 'Alaihi Wasallam adalah mengikuti jejak beliau, mengamalkan Sunnahnya, serta meninggalkan larangannya, baik yang berupa perkataan maupun perbuatan.”


Banyak Hadits yang menjelaskan tentang kewajiban dan makna mencintai Rasulullah. Di antaranya sabda beliau, “Al-Quran itu terasa sulit bagi orang yang membencinya, padahal Al-Quran merupakan alat untuk menetapkan suatu hukum. Barangsiapa yang berpegang kepada Haditsku, memahami dan menghafalnya, maka dia kelak akan datang bersama Al-Quran. Barangsiapa yang meremehkan Al-Quran dan Haditsku, maka dia akan merugi di dunia dan di akhirat. Ummatku telah diperintahkan untuk mendengarkan sabdaku, mentaati perintahku dan mengikuti Sunnahku. Maka barangsiapa ridha terhadap sabdaku, berarti telah ridha kepada Al-Quran.”


Rasulullah juga bersabda, “Sesungguhnya bani Israil tercerai berai menjadi tujuh puluh dua golongan, dan sesungguhnya ummatku akan bercerai-berai menjadi tujuh puluh tiga golongan. Kesemuanya akan berada di dalam neraka, kecuali hanya satu golongan saja.” Para sahabat bertanya, “Siapakah mereka itu wahai Rasulullah?” Rasulullah bersabda, “Mereka itu adalah orang yang memegang ajaranku dan ajaran para sahabatku sekarang ini.”


Beliau juga bersabda, “Barangsiapa menghidupkan salah satu dari Sunnahku yang telah dimatikan sepeninggalku, maka dia akan mendapatkan pahala seperti orang yang mengamalkannya tanpa mengurangi kadar pahala mereka yang telah mengamalkan Sunnah ini sedikitpun. Barangsiapa membuat sebuah bid’ah sesat yang tidak dirihai oleh allah dan Rasul-Nya, maka dia akan mendapatkan dosa sebanyak dosa orang yang telah mengamalkan bida’ah itu tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun.”  (HR Tirmidzi)
Bahkan mentaati Rasul Rasuullah Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم) merupakan syarat untuk masuk surga. Rasulullah Rasuullah Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم) bersabda, “Setiap umatku akan masuk surga, kecuali yang enggan. Seorang sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, siapakah yang enggan itu? Beliau menjawab, “Barangsiapa yang taat kepadaku maka ia masuk surga. Dan barangsiapa yang tidak mentaatiku maka ia enggan (masuk surga).” (HR. Bukhari)
Dari beberapa ayat Al-Quran dan Hadits diatas, dapatlah disimpulkan bahwa makna cinta kepada Rasul Rasuullah Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم) berarti mentaati perintah dan larangan Rasulullah Rasuullah Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم), mengikuti petunjuk beliau, mengamalkan dan menghidupkan Sunnah beliau.
Oleh karena itu, para ulama telah sepakat bahwa agar diterimanya ibadah seseorang harus memenuhi dua syarat; Pertama, ikhlas. Kedua, mengikuti petunjuk Rasulullah Rasuullah Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم). Bila salah satu syarat ini tidak terpenuhi atau keduanya, maka amal ibadahnya tidak diterima sehingga menjadi sia-sia.

Al-Fudhail bin ‘Iyadh berkata, “Yang paling baik amalnya adalah yang paling ikhlas dan yang paling benar. Bila amal itu ikhlas namun tidak benar, maka amal itu tidak diterima. Sebaliknya, bila amal itu benar namun tidak ikhlas, maka amal itu tidak diterima. Amal itu diterima jika benar dan ikhlas. Orang yang ikhlas itu, bila amalnya untuk Allah Subhanahu wa-ta'ala. Dan orang yang benar itu, bila amalnya berdasarkan sunnah”.
Berpegang perkataan al-Fudhail bi ‘Iyadh di atas, Ibnu Katsir menafsirkan firman Allah Subhanahu wa-ta'ala, “Dan Siapakah yang lebih baik agamanya daripada orang-orang yang ikhlas menyerahkan diri kepada Allah, sedangkan diapun mengerjakan kebaikan, dan ia mengikuti agama Ibrahim yang lurus. Allah mengambil menjadi menjadi kesayangan-Nya.” (An-Nisa’:125).
Ibnu Katsir berkata, “Ketika amal perbuatan kehilangan salah satu dari dua syarat ini (ikhlas dan benar), maka amal perbuatan ini menjadi rusak. Siapa yang kehilangan keikhlasan, maka orang itu menjadi munafik, yaitu memperlihatkan amalnya kepada manusia (riya’). Dan siapa yang kehilangan ketaatan kepada Rasulullah (landasan sunnah), maka orang itu sesat dan bodoh. Siapa yang memenuhi kedua syarat itu, itulah perbuatan orang-orang beriman yang amal mereka diterima (dengan alasan) lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan, dan diampuni kesalahan-kesalahan mereka”.


Tanda-tanda cinta kepada Rasulullah


Orang yang mencintai sesuatu biasanya akan lebih mengutamakan sesuatu yang dicintainya itu. Dia akan selalu patuh, taati dan mengikuti orang yang dicintai. Baginya, sang kekasih adalah figur dan idolanya. Jika tidak sampai seperti itu, maka pengakuan cintanya perlu dipertanyakan kembali.
Oleh karena itulah, orang yang telah mengaku dirinya telah mencintai seharusnya memperlihatkan tanda-tanda kecintaanya tersebut.
Dalam kitabnya “Asy- Syifaa Bi Ta’riifi Huquuqil Mushthafaa”, al-Qadhi Iyadh rahimahullah (wafat 544 H), seorang ulama besar dari Andalusia, menyebutkan tanda-tanda orang yang mencintai Rasul Rasuullah Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم), yaitu:
Pertama, mengikuti Sunnah Rasul Rasuullah Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم), baik yang berupa perkataan maupun perbuatan. Dia akan mengerjakan seluruh perintah Rasul Rasuullah Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم), menjauhi larangannya dan berperilaku seperti beliau dalam keadaan suka dan duka.
Kedua, lebih memprioritaskan ajaran syariat Rasulullah Rasuullah Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم) sehingga rela untuk mengeyampingkan dorongan syahwatnya.
Ketiga, membenci manusia karena Allah, bukan berdasarkan dendam pribadi.
Keempat, seringkali menyebut-nyebut nama baginda Rasulullah Rasuullah Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم). Sebab seseorang yang yang mengaku cinta kepada sesuatu, maka dia pun akan sering kali menyebut-nyebut sesuatu yang dia cintai itu.
Kelima, seringkali merasa rindu untuk bertemu dengan Rasulullah, sebab setiap pecinta itu akan sangat senang bila dengan kekasihnya.
Keenam, menghormati dan memuliakan sang kekasih ketika namanya disebut. Dia akan memperlihatkan sikap khusyu’ dan merasa tersentuh takkala mendengar nama Rasulullah.
Ketujuh, mencintai orang-orang yang mencintai Nabi Rasulullah Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم) dan orang-orang yang dicintai oleh beliau, seperti keluarga Rasulullah dan para sahabat. Namun jika ada yang mengaku mencitai Nabi, sementara masih mencaci-maki sahabat-sahabat yang dicintai Nabi, mereka bukan golongan Nabi.
Kedelapan, membenci orang-orang yang memusuhi Rasulullah dan orang-orang yang dibenci oleh beliau.
Kesembilan, mencintai Al-Quran yang telah dibawa oleh Rasulullah Rasuullah Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم). Kesepuluh, mencintai ummat Nabi Muhammad dan suka memberikan nasihat kepada mereka.
Kesepuluh, hidup zuhud di dunia dan rela untuk fakir.
Karenanya, menjadi pertanyaan besar bagi kita semua. Bagaimana kita mengaku diri mencintai Nabi, dan berharap Nabi juga mencintai kita?  Sedang banyak di antara kita justru terang-terangan melawan/memusuhi bahkan secara terang-terangan bersikap sinis dengan Syariat Islam?
Semoga kita termasuk orang-orang yang mencintai Rasulullah Rasuullah Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم) dan mencintai Syariat Allah, agar kita juga dicintai oleh Allah Subhanahu wa-ta'ala dan dimasukkan kedalam surga-Nya. Amin!!
Enam Kekuatan yang Wajib Dimiliki Penguasa

 


SALAH satu penyakit hati adalah tamak, merasa tidak cukup dengan kedudukan atau  harta benda yang sudah dimilikinya. Tamak juga bisa muncul atas dorongan rasa gengsi yang berlebihan karena malu atau tidak suka seandainya ada orang lain yang mengungguli dirinya dari segala hal. Akhirnya segala jalan ditempuh, tanpa memperdulikan etika yang mengikatnya. Perkara yang haram pun dilakukannya demi mewujudkan obsesi keserakahannya.

Karakter seperti di atas hakikatnya bukanlah karakter yang menguntungkan, akan tetapi sebuah karakter yang justeru membawa kepada kerugian dan kesengsaraan hidup, terutama bagi pelakunya. Sejarah telah mencatat secara apik, bagaimana raja-raja atau kaum penguasa yang tamak dan rakus harus berakhir dengan kehinaan dan kesengsaraan.

Sebuah kisah menyebutkan, bahwa sahabat Nabi Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم), Abu Bakr Sidiq RA pernah mengatakan, "Orang yang paling sengsara di dunia dan di akhirat adalah raja-raja atau penguasa." Orang-orang yang ada di sekelilingnya seraya bertanya, "Bagaimana hal itu bisa terjadi?" Lalu Abu Bakar RA menjawab: "Raja-raja kalau terus berkuasa akan merasa, bahwa apa yang sudah ada dalam tangannya belum cukup. Yang kelihatan olehnya ialah yang di tangan orang lain saja. Ajalnya datang pada saat dirinya berangan-angan. Perasaan belas-kasihan lama-lama menjadi kurang, hasad karena jatah bagiannya sedikit, benci atas kelebihan orang lain, mengeluh ketika dia mampu, kurang percaya terhadap orang lain, serupa dengan uap tengah hari yang disangka air oleh musafir, padahal cahaya terik, pada zahirnya gembira, padahal hatinya sengsara. Kelak bila umur sudah tiba, janji pun datang, hapuslah bayang-bayangnya. Ketika itu mulailah dia dihisab dan peluang untuk dimaafkan pun kecil." Lalu Abu Bakar menutup pembicaraannya dengan sebuah nasehat yang cukup bijak, "Janganlah benci kepada raja-raja, tetapi kasihanilah mereka."
Keterangan yang disampaikan  oleh sahabat yang pertama kali memeluk Islam di atas mengandung peringatan atau kritikan (saran) konstruktif. Terutama bagi penguasa supaya tidak lalai dalam melaksanakan amanah dan tanggung jawabnya sebagai pemimpin. Gagal dalam merealisasikan amanahnya, maka kesengsaraan masal akan terjadi.
Muara kesengsaraan ini, tak lain adalah rendahnya moralitas sang pemimpin yang ditandai dengan watak-watak buruk yang sudah mendominasi jiwa dan hatinya, seperti sifat  rakus, dengki, angkuh, emosional, prasangka buruk, khianat, berdusta dan lain sebagainya.

Penguasa seperti inilah yang jiwanya sedang dirundung kesengsaraan.

Dalam kondisi jiwa (batin) seperti itu, maka sekurang-kurangnya sang penguasa  harus segera membangun enam kekuatan dalam jiwanya.

Pertama: Bertaubat. Yaitu kembali kepada jalan yang benar dengan disertai penyesalan, memohon ampun dan konsisten untuk memperbaiki dirinya.
Kedua: Syaja'ah (keberanian). Yaitu berani menegakan kebenaran dan takut pada kesalahan.
Ketiga: Iffah, yaitu pandai menjaga kehormatan batinnya.
Keempat: Hikmah, yaitu cerdas dalam mengambil rahasia dan pelajaran dari pengalaman hidupnya.
Kelima: Al-Adaalah, yaitu  bersikap adil walaupun kepada dirinya.
Keenam: Amanah, yaitu pemimpin yang senantiasa mengedepankan kejujuran dan pantang melakukan kebohongan. Termasuk amanah di sini adalah sungguh-sungguh dalam menunaikan janji-janji yang telah diucapkannya.

Dengan enam kekuatan tersebut, mudah-mudahan kesengsaraan batin sang raja dapat disembuhkan. Sehingga rakyatnya pun merasa lega dan bahagia. Wallahu al-Musta'an.*

Kebahagiaan Ukhrawi atau Duniawi yang Kita Cari?




 


“MENGEJAR MIMPI”, atau “mencari kebahagiaan”, begitu kalimat atau perkataan yang sering familiar terdengar selama ini. Ada yang mencari dan mengejar kebahagian dengan cara bekerja keras menumpuk harta, karena pada harta yang berlimpah itulah mereka yakin terdapat kebahagiaan. Ada pula dari mereka yang mengejar kebahagiaan melalui tahta dan kekuasaan. Sehingga beragam cara pun kemudian mereka lakukan untuk memperoleh tahta dan kekuasaan tersebut, dengan anggapan bahwa melalui kekuasaan seseorang dapat berbuat banyak hal, sehingga kekuasaan kemudian diidentikkan dengan kebahagiaan dan kenikmatan dalam hidup.
Bahkan ada yang lari dari rumah dan menghindar dari ikatan keluarga dengan alasan mencari kebahagiaan dan kebebasan. Serta masih banyak lagi sangkaan-sangkaan lain mengenai kebahagiaan hakiki, yang mana sesungguhnya semua itu hanyalah daya khayali—akal fikir mereka semata tentang kebahagian. Lantas, apa sebenarnya yang disebut dengan bahagia (sa’adah)?

Kebahagiaan dalam Islam
Pembahasan semacam ini menjadi sangat penting, sebab, ungkapan “mencari” atau “mengejar” kebahagiaan menggambarkan kepada kita bahwa kebahagiaan itu seolah-olah tidak menetap dan selalu berubah-ubah. Paham yang sedemikian juga menggambarkan bahwa kebahagiaan yang ingin dialami itu bagaikan sesuatu yang berada di luar dan terpisah dari diri manusia itu sendiri sehingga manusia harus berusaha untuk mendapatkannya.


Yang cukup menarik, banyak yang beralasan, kebahagiaan itu dicari, diperjuangkan dan kemudian dinikmati hasilnya. Inilah yang menyebabkan arti kebahagiaan bagi setiap orang menjadi tidak selalu sama, karena kebahagiaan sering dipersepsikan sebagai ketercapaian atas sesuatu yang diinginkan, kesuksesan atau kesempurnaan.
Mengenai makna kebahagiaan,  sebenarnya telah banyak dibahas oleh para ulama dan cerdik-pandai.  Sebut saja Prof. Dr Al-Attas, dalam karyanya “The Meaning and Experience of Happiness in Islam” mengemukakan bahwa kebahagiaan yang sesungguhnya tidaklah merujuk pada entitias jasmani manusia, bukan pada jiwa hewani dan badan manusia, dan bukan pula ia suatu keadaan akal-fikir manusia yang akali belaka. Akan tetapi kebahagiaan itu merujuk kepada keyakinan diri akan hakikat terakhir yang Mutlak, yakni keyakinan kepada Allah ta’ala.
Di sini tampak dengan tegas bahwa Al-Attas menyatakan bahwa kebahagiaan itu bersifat ruhani, artinya tidak jasmani dan duniawi belaka, melainkan kebahagiaan itu hanya dapat dicapai melalui iman. Hal ini sama dengan apa yang disampaikan oleh Al-Kindi. (baca: Ad-Dirasat an-Nafsiyyah ‘inda al-Ulama’ al-muslimin).
Al-Kindi mengemukakan bahwa kebahagiaan sejati bagi manusia bukanlah kenikmatan yang bersifat inderawi ataupun duniawi belaka. Tetapi berupa kenikmatan yang bersifat Ilahiah dan ruhaniah, yang dapat dicapai manusia jika dalam keadaan suci dari noda syahwat serta mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wa ta’ala.
Di samping makna kebahagiaan yang disampaikan oleh Al-Attas dan Al-Kindi di atas, Ibnu Thufail secara lebih tegas lagi mengemukakan pendapatnya mengenai kebahagiaan hakiki tersebut. Ia menyatakan bahwa kebahagiaan terbesar adalah melihat wajib al-wujud, pencipta segala yang ada, yakni Allah Subhanahu Wata’ala, yang kesempurnaan-Nya tidak berakhir, dan keindahan-Nya tidak berujung. Dialah di atas segala kesempurnaan dan keindahan. Semua kesempurnaan dan keindahan di dalam wujud bersumber dari-Nya dan terpancar dari sisi-Nya. (baca: Hayy bin Yaqdzan). Tegasnya, bahwa terdapat pertalian yang sangat erat antara kebahagiaan hakiki dengan iman atau keyakinan seseorang. Sehingga disebutkan dalam rumusan Al-Attas bahwa iman di sini merujuk kepada 'perjanjian azali' yang telah dimaterai oleh manusia dengan penciptanya pada Hari Alastu sebagaimana yang telah diabadikan dalam al-Qur’an, surat al-A’raf, 7:172.


وَإِذْ أَخَذَ رَبُّكَ مِن بَنِي آدَمَ مِن ظُهُورِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَأَشْهَدَهُمْ عَلَى أَنفُسِهِمْ أَلَسْتَ بِرَبِّكُمْ قَالُواْ بَلَى شَهِدْنَا أَن تَقُولُواْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّا كُنَّا عَنْ هَذَا غَافِلِينَ
“Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): "Bukankah Aku ini Tuhanmu?" Mereka menjawab: "Betul (Engkau Tuban kami), kami menjadi saksi". (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengata kan: "Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)."


Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan bahwa apa yang disampaikan oleh Al-Attas, Al-Kindi maupun Ibnu Thufail mengenai kebahagiaan memiliki makna yang sama, yakni kebahagiaan tidaklah merujuk kepada kenikmatan inderawi atau jasmani manusia yang bersifat duniawi belaka. Akan tetapi kebahagiaan adalah suatu kenikmatan abadi di atas segala kenikmatan duniawi yang diperoleh melalui iman, keyakinan diri akan Hak Allah Ta’ala. Ia juga tidak berubah dalam kalbu manusia. Ia merupakan hakikat spiritual yang kekal, keyakinan pada hal-hal mutlak tentang hakikat alam, identitas diri dan tujuan hidup, yang kesemuanya bermula dari ilmu dan bersumbu pada satu poros yaitu cinta Allah (mahabbah).*/Amin Hasan, penulis adalah Penulis adalah Alumni PKU-IV ISID-Gontor

Senin, 05 Maret 2012

Pendemo Minta KPK Tahan Muhaimin



foto
Muhaimin Iskandar memberi kersaksian dalam sidang kasus suap pejabat Kemenakertrans, dengan tedakwa Dadong Irbarelawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (20/2). ANTARA/Fanny Octavianus

TEMPO.CO, Jakarta - Sekitar 20 orang demonstran yang menyebut dirinya Gerakan Pemuda Untuk Reformasi Sejahtera mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar. Ketua Partai Kebangkitan Bangsa itu dituduh dalang kasus suap proyek percepatan pembangunan infrastruktur daerah 2011.

"Dia adalah akar permasalahan dalam kasus suap itu," kata Azhar, koordinator aksi dalam orasinya di depan gedung KPK, Selasa 6 Maret 2012.

Azhar mengatakan keterlibatan Muhaimin sudah jelas karena sejumlah saksi maupun terdakwa dalam persidangan kasus itu menyebut duit suap bakal diberikan untuk Muhaimin. Seharusnya, kata dia, Muhaimin juga segera ditetapkan tersangka. "Dan dinonaktifkan dari jabatan menteri," ucap dia.

Kasus koruosi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasiini terbongkar setelah KPK menangkap Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya, Kepala Bagian Evaluasi dan Perencanaan Dadong Irbarelawan, serta kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, pada 25 Agustus lalu. Mereka tertangkap tangan melakukan transaksi suap sebesar Rp 1,5 miliar.

Suap itu diduga berkaitan dengan proyek infrastruktur daerah di Papua dan Sulawesi. Muhaimin disebut-sebut meminta duit kepada Dharnawati melalui Nyoman dan Dadong. Meski demikian Muhaimin membantahnya.

Aksi desak Muhamimin ditahan ini juga dibarengi pembakaran gambar Muhaimin di halaman kantor KPK. Gambar-gambar itu bertuliskan
Pejabat Korup dan Tukang Palak. "Kami akan lanjutkan aksi ini di Kementerian Tenaga Kerja," kata Azhar.

TRI SUHARMAN

Korupsi Merasuk ke Berbagai Sendi Kehidupan Masyarakat



TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tim Penasehat Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dr Bambang Widjojanto mengemukakan, tindak pidana korupsi kian masif dan terus merasuk di berbagai sendi kehidupan masyarakat.
"Kualitas modus kejahatan kian beragam dan canggih," ujar Bambang yang juga Pengajar Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini, Selasa (6/3/2012) dalam diskusi hukum bertajuk "Sinergitas dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" di Gedung PWI Jabar, Jalan Asia Afrika, Bandung.
Sementara itu pengamat hukum sekaligus penggiat anti korupsi, Teten Masduki mengungkapkan kekuatan-kekuatan prokorupsi terorganisir semakin terbuka ingin melemahkan kelembagaan antikorupsi. Secara kontekstual, wacana pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerap dilontarkan di kalangan politisi di DPR.
"Sejauh ini mereka getol mempermasalahkan kewenangan KPK. Misalnya, dalam hal penyadapan dan penuntutan," ujar Teten Masduki, Selasa (6/3/2012).
Menurutnya, KPK saat ini telah menjadi ancaman nyata bagi para politisi yang lahir dan dibesarkan dari dana korupsi.
Hadir pada diskusi kali ini pengamat hukum sekaligus penggiat anti korupsi, Teten Masduki. Juga tokoh-tokoh Jawa Barat seperti Acil Bimbo, Memet Hamdan, Tjetje Padmadinata, dan lain -lain.

Jumat, 02 Maret 2012

Menolak Kedudukan dan Gaji Besar

oleh Hasan al-Banna
Secercah cahaya melintasi alam raya. Bak musafir yang datang berkunjung. Tiba-tiba pergi lagi dan meninggalkan tempat persinggahannya. Seperti itulah Hasan al-Banna.
Apa yang dapat diambil oleh seberkas cahaya itu dari dunia persinggahannya? Apa yang dapat ia peroleh dari alam raya ini? Tidak ada! Tapi apa yag ditinggalkan seberkas cahaya ini, ketika ia datang berkunjung dengan segala kesucian dan keagungannya? Sesungguhnya ia meninggalkan banyak hal. Terutama saat cahaya itu dalam perasaannya dan bagi mereka yang telah disucikan dan dibersihkan oleh iman dan Islam. Itulah yang dibawa Hasan al-Banna.
Lelaki itu lahir, saat gelombang materialisme menghantam kehidupan kaum muslimin. Menghancurkan akalnya, perasaannya, agamanya. Lalu, manusia menjadi bagian dari materialisme. Nafsu manusia sepadan dengan materialisme yang menjadi tabiat manusia. Termasuk kaum muslimin kala itu. Orang-orang muda kehilangan elan perjuangan terhadap agamanya. Mereka lebih suka menikmati kehidupan dunia yang gemerlap.
Hasan al-Banna : "Materi telah menyangsarakan umat manusia dan kaum muslimin. Materi menjadikan mata kaum muslimin nanar. Tidak dapat lagi membedakan antara halal dan haram. Antara haq dan bathil. Kaum muslimin telah terperangkap dalam dunia materialisme", tukasnya.
"Manusia telah tertipu dengan kehendak nafsunya. Mereka berkompromi dengan segala kesesatan dan kebathilan yang terus menyengsarakan. Tanpa terasa. Mereka telah berada di tubir kehancuran. Mereka berlari sepanjang kehidupan. Mencari dan mengejar dunia. Mereka tidak bersikap zuhud terhadap dunia. Karena itu, manusia dan sebagian kaum muslimin, yang tersesat dan mengejar dunia, mereka menjadi tersesat  dalam lembah kehinaan. Berada di kerak dunia", tambahnya.
Hakekatnya apapun yang ditawarkan dunia, berbentuk keindahan dan kenikmatan, tidak sebanding dengan janji dan anugerah yang bakal diberikan kepada manusia yang lebih mencintai Allah, Rasul, Kitabnya (al-Qur'an), serta orang-orang mukmin. Mereka itulah yang akan mendapatkan kemenangan dan kenikmatan yang kekal. Mereka yang berlari mengejar ampunan dan rahmat-Nya, pasti akan lebih mulia hidupnya kelak.
Apa artinya kekuasaan, jabatan, harta, pangkat serta berbagai pernik-pernik kehidupan duniawi, kalau hanya membuat manusia itu, kemudian tidak taat dan beribadah kepada Allah Azza Wa Jalla. Mereka makan harta-harta dengan lahap, menerima imbalan dan gaji dari para thogut, serta makan dengan tamak. Banyak diantara mereka dengan perut yang buncit kekeyangan dengan harta haram.
Lalu, mereka melupakan Dzat Yang Maha Agung. Melupakan Dzat Yang Maha Rahman dan Rahim. Melupakan Dzat Yang Penuh dengan Janji Ampunan dan Surga-Nya. Tak ada lagi yang menyamainya. Apapun kehidupan di dunia. Betapapun kenikmatan dan keindahan di dunia yang dipertontonkan itu, semuanya tak berharga kelak dihadapan Allah Azza Wa Jalla.
Manusia-manusia yang mengejar dunia akan menjadi malu, hina, dan tak berharga nantinya kelak dihadapan Allah Rabbul Alamin. Tanpa bekal iman dan taqwa. Semuanya yang menjadi kebanggaan selama di dunia itu, hanyalah nisbi. Kebanggaan-kebanggan palsu itu akan pergi dan berpisah. Tak ada yang dapat kekal bersama dengan manusia semua akan pergi bersama dengan datangnya kematian. Sadarlah.
Kematian akan segera menghampiri. Tidak akan ada yang dapat menolaknya. Tak ada dapat menghindar. Sekuat apapun manusia. Baginda Rasul Shallahu Alaihi Wassalam, manusia yang paling dikasihi oleh Allah Rabbul Alamin, justru saat sedang sekaratul maut di datangi Malaikat Jibril, ditawarkan agar tidak segera dicabut nyawanya. Diberi kehidupan dan umur yang lebih panjang. Tetapi, kekasih Allah Rabbul Alamin, yaitu Mohammad Shallahu Alaihi Wassalam, memilih agar segera dapat menemui Rabbnya. Tidak lagi ditangguhkan kematiannya.
Betapa manusia-manusia yang sudah terbelenggu dengan kehidupan dan kenikmatan dunia, ingin hidup sepanjang waktu, kekal, dan tidak ingin mati. Tetapi mereka semua tidak dapat menolak kematian. Mereka yang ingin hidup di dunia lebih lama, akhirnya harus meninggalkan dunia yang mereka cintai itu. Mereka menjadi hina dihadapan Allah Azza Wa Jalla. Semua kemewahan dan kenikmatan dunia itu, tak berharga dihadapan Allah Rabbu Alamin. Mereka mendapatkan azab.
Allah berfirman :
"Allah akan meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh (dalam kehidupan) di dunia dan di akhirat, dan Allah menyesatkan orang-orang yang zalim dan Allah berbuat apa yang dikehendaki". (QS : Ibrahim : 27)
Banyak orang yang saat ajalnya sudah mendekat, dan mereka sedang bermaksiat, dan dosa mereka menggunung. Mereka menikmati kehidupan dunia, menjual aqidah mereka kepada musuh Allah, durhaka, dan meninggalkan semua perintahnya. Tidak lagi mau tunduk dan patuh terhadap Allah Azza Wa Jalla. Mereka telah masuk ke dalam perangkap kehidupan dunia. Wallahu'alam.

Sembilan Pasal UU Pemilu Diusulkan Direvisi

TEMPO Interaktif, Jakarta - Centre for Electoral Reform  mengusulkan sembilan pasal yang terdapat dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, direvisi. Usulan itu berkaitan dengan tawaran CETRO tentang sistem pemilihan yang jauh lebih sederhana, yakni sistem Mixed Member Proportional atau proporsional campuran.

"Sistem ini berupaya memadukan kelebihan sistem proporsional dan sistem mayoritarian. Calon dinominasikan melalui dua jalur, yakni jalur distrik dan jalur daftar," kata Direktur Eksekutif CETRO, Hadar Navis Gumay, Selasa (1/3).
Sistem pemilu yang diterapkan pada 2009, dianggap sangat rumit, dan rawan terhadap hilangnya suara pemilih.

Sembilan pasal yang diusulkan CETRO untuk direvisi antara lain Pasal 5 (ayat 1) tentang sistem pemilu; Pasal 22 (ayat 2 dan 4) tentang jumlah kursi di daerah pemilihan dan daerah pemilihan; Pasal 24 (ayat 1) tentang daerah pemilihan; Pasal 54 tentang jumlah calon.

Lalu adapula pasal 153 (ayat 1) tentang metode pemberian suara; pasal 202 (ayat 1 dan 2) tentang ambang batas; pasal 205 (ayat 1) tentang penetapan kursi DPR; pasal 211 (ayat 1) tentang penetapan kursi DPRD provinsi; pasal 212 (ayat 1) tentang penetapan kursi DPRD kabupaten/kota; serta pasal 214 tentang penetapan calon pemilih.

Hadar mengatakan, CETRO sudah menyampaikan gagasan sistem MMP kepada badan legislatif (baleg), partai-partai politik atau fraksi-fraksi di DPR. Baleg sendiri saat ini sedang menggodok rancangan perubahan UU Pemilu.

Ia menjelaskan, dalam sistem proporsional campuran, tata cara pemilih dalam memberikan suara akan sama seperti halnya pemilu 2009. Selain memilih partai, pemilih juga tetap memilih calon legislatif. "Hanya saja, luasan dapil akan menjadi lebih sempit dibanding sekarang," ujar dia.

Jika pada pemilu 2009, jumlah seluruh daerah pemilihan di Indonesia sebanyak 77 daerah, maka dengan sistem proporsional campuran, total daerah pemilihan bertambah hingga mencapai 280 daerah. Artinya, kata Hadar, akan ada 280 calon anggota dewan yang berasal dari masing-masing partai pemenang di tiap dapil. Sedangkan 280 orang sisanya akan ditentukan berdasarkan nomor urut yang telah disusun partai peserta pemilu.

Cetro Usul 3-8 Kursi per Daerah Pemilihan

 
TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform, Hadar Navis Gumay, menyatakan eksistensi partai politik dalam Pemilihan Umum 2014 ditentukan oleh penetapan angka ambang batas parlemen dan besaran daerah pemilihan. Ia mengimbau agar keduanya bisa ditetapkan sama seperti dalam Pemilu 2009, yakni angka ambang parlemen 2,5 persen dan besaran daerah pemilihan 3-10 kursi.

Menurut Hadar, ambang parlemen dan besaran daerah pemilihan punya peran sendiri. Masing-masing, kata dia, ada tujuannya. Hanya, ambang parlemen dieksplisitkan. "Besaran daerah pemilihan juga punya implikasi. Kalau enggak paham hitung-hitungan, bisa tertipu," kata dia dalam diskusi di kantornya di Jakarta kemarin.

Hadar mengatakan, semakin kecil besaran daerah pemilihan, semakin keras implikasinya bagi partai politik. Menurut dia, jumlah kursi per daerah pemilihan paling minimal adalah 3-8. "Kalau diperkecil magnitude-nya, maka proporsionalitasnya menjadi rusak," ujar dia.

Sesuai dengan sistem proporsionalitas dalam pemilu yang dianut di Indonesia, partai politik yang memperoleh banyak suara otomatis akan mendapat kursi lebih banyak. Namun, kata Hadar, jika besaran daerah pemilihan diperkecil, partai yang mendapat suara besar akan memperoleh kursi lebih banyak, sedangkan partai yang mendapat suara kecil akan memperoleh kursi semakin sedikit. "Akan terjadi yang namanya overrepresented dan underrepresented," katanya.

Karena itu, Hadar setuju jika angka ambang batas dan besaran daerah pemilihan tetap sama seperti pada Pemilu 2009, ambang parlemen tetap 2,5 persen, dan 3-10 kursi per daerah pemilihan. Besaran daerah pemilihan yang semakin kecil akan merusak proporsionalitas. Keterwakilan rusak karena tidak menggambarkan keberagaman masyarakat. "Yang terlihat hanya sebagian, yang besar-besar saja," ujar dia.

Ia mengatakan, usul partai besar untuk mendongkrak angka ambang batas menjadi 4-5 persen, serta mengecilkan daerah pemilihan menjadi 3-6 kursi, hanyalah bentuk akal-akalan. Partai besar mengusung kepentingan pragmatis mereka untuk menyingkirkan partai-partai menengah dan kecil sehingga lebih mudah memenangi pemilu. "Kursi cuma akan dibagi di antara partai besar," kata Hadar. Selain itu, kesempatan partai baru juga susah, kecuali fenomena Partai Demokrat terulang.

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional Tjatur Sapto Edy menilai penerapan angka ambang batas tinggi dan pengecilan daerah pemilihan dapat berdampak fatal bagi partai-partai politik menengah dan kecil. Jika keinginan partai menengah dan kecil untuk dua hal itu tidak terakomodasi dalam pembahasan rancangan undang-undang pemilihan umum, eksistensinya terancam. "Akan ada tirani mayoritas. Negara ini bubar kalau enggak ada keanekaragaman," kata Tjatur di Hotel Sultan, Jakarta, kemarin.

Atas dasar itu, Tjatur menyarankan partai besar agar bisa memahami keinginan partai menengah dan kecil, dan membicarakannya ketika membahas RUU Pemilu di DPR. Dalam pembahasan, bisa dicari titik kompromi. "Saya yakin akan ketemu di tengah," katanya.

Pembahasan UU Pemilu Terancam Buntu

Pembahasan rancangan undang-undang pemilu terancam mengalami kebuntuan.


Logistik Pemilu (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Pembahasan rancangan Undang-undang Pemilu terancam mengalami kebuntuan. Akibatnya, sejumlah parpol bermanuver untuk mencapai kesepakatan kembali kepada UU Nomor 10 Tahun 2008.

Ketua DPP Partai Hanura, Akbar Faizal mengungkapkan, upaya untuk menggunakan UU Nomor 10 tahun 2008 pada pemilu 2014 karena pembahasan pasal-pasal krusial terancam mengalami kebuntuan atau deadlock. Selain itu, Hanura menginginkan agar UU Pemilu yang dihasilkan bisa menjawab persoalan dan tidak berubah-ubah setiap menjelang pemilu.

"Salah satu solusi adalah menggunakan undang-undang lama dengan beberapa pembenahan pada pemilu 2014," ujarnya di gedung DPR, Jakarta, Rabu 15 Februari 2012.

Sementara itu, menurut Sekretaris Fraksi PPP DPR, Muhammad Arwani Thomafi, UU Nomor 10 tahun 2008 bisa digunakan sebagai dasar pelaksanaan pemilu 2014 jika pembahasan RUU Pemilu di DPR tidak selesai. Meski begitu, Arwani menegaskan hingga saat ini DPR dan pemerintah tetap berupaya untuk menyelesaikan pembahasan RUU Pemilu.

"Usulan agar pansus dan pemerintah bekerja keras menorehkan tinta emas untuk sebuah kodifikasi Undang-Undang Pemilu yang lebih utuh memang harus segera ada yang memulai. Tentu menjadi kebanggaan jika DPR periode ini bisa menyelesaikan itu," kata Arwani.

Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu ini menambahkan, menjadi kelaziman yang tidak mendidik, jika setiap pemilu selalu saja undang-undang diubah. "Dipahami jika ada yang menduga perubahan itu lebih ramai terhadap pasal-pasal yang berhubungan dengan kemudahan memperoleh kursi yang didapat suatu parpol," kata Arwani.

Sedangkan, Wakil Ketua Fraksi PAN, Viva Yoga Mauladi, menjelaskan bahwa fraksinya berpandangan pembahasan revisi UU tetap harus dilanjutkan sesuai jadwal hingga akhir Maret. Karena sudah masuk Prolegnas dan DPR harus bertanggungjawab untuk menyelesaikan revisi.

"Masih ada waktu untuk memperbanyak titik temu pandangan yang berbeda untuk soal PT, sistem pemilu, jumlah kursi per dapil, dan penetapan kursi di dapil," kata Viva.

Namun, menurut Viva, adanya kondisi yang cenderung stgnan dalam mempertemukan perbedaan pandangan adalah bukti bahwa motif memperbaiki atau menyempurnakan UU No 10 tahun 2008 tidak didasarkan pada tujuan untuk membangun demokrasi yang sehat dan menciptakan sistem kepartaian yg modern dan kuat. "Tetapi lebih pada upaya 'membunuh parpol' dengan proyek penyederhanaan parpol dalam kerangka menciptakan pemerintaan presidensiil yg efektif dan efisien," kata Viva.

Padahal, lanjut Viva, upaya menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien tidak ada kaitannya dengan jumlah parpol, namun ditentukan oleh 3 hal. Pertama, adakah perbedaan secara ekstrim ideologi politik partai, misal parpol agama versus parpol komunis.

Kedua, dari komposisi perolehan kursi DPR oleh parpol. Bila tidak ada pemenang mayoritas maka akan menciptakan instabilitas pemerintahan.

Ketiga, ditentukan oleh kepemimpinan di pemerintahan. Bila pemimpinnya tegas, berkarakter, tidak ragu-ragu, maka akan menciptakan pemerintahan yang stabil. (eh)

Temui Ical, PBB Lobi RUU Pemilu

Melobi agar partai yang tak lolos parliamentary threshold tidak hangus suaranya.


MS Kaban (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Rombongan DPP Partai Bulan Bintang (PBB) yang dipimpin Ketua Umumnya MS Kaban sore ini menemui Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie. PBB melobi Golkar agar bisa menitipkan masukan terkait pembahasan RUU Pemilu.

Dalam kesempatan itu Kaban melobi agar partai yang tak lolos parliamentary threshold (PT) atau ambang batas perolehan kursi di parlemen tidak hangus suaranya. "Jadi yang tidak lolos PT, partainya tidak masuk DPR tapi anggota yang lolos bisa masuk DPR dengan bergabung ke partai yang lolos," ujar Kaban saat bertemu Ical, di Wisma Bakrie I, Jakarta, Selasa 28 Juni 2011.

Kaban menuturkan, nantinya fraksi di DPR tidak perlu banyak, hanya yang lolos PT saja. Sedangkan yang tidak lolos partainya, namun lolos sebagai anggota DPR bisa bergabung dengan fraksi yang ada. "Nah memilih bergabung dengan mana, ini diputuskan sebelum pemilu. Ini juga bisa jadi koalisi permanen, atau apapun sebutannya," ujarnya.

Menurut Kaban, ini adalah jalan tengah yang baik agar tidak ada suara yang hangus atau anggota DPR yang tidak jadi hanya karena partainya tak lolos PT.

Kepada Ical, Kaban meminta agar usulannya itu diperjuangkan Partai Golkar di DPR. "Namanya awak ini minoritas minta tulung pada mayoritas," tuturnya berkelakar.

Menanggapi hal itu, Ical yang didampingi petinggi Golkar mengatakan bahwa pada prinsipnya partainya tetap pada semangat penyederhanaan partai. Golkar akan tetap pada usulan PT lima persen.

"Saat ini sistem kita presidensial. Maka presiden harus kuat. Kalau presiden mau kuat, partai jangan banyak. Maka ada pendapat PT lima persen agar partai nggak banyak diparlemen," tegasnya.

Kendati demikian, Ical menilai usulan Kaban soal partai yang tidak lolos PT bisa bergabung dengan fraksi lain cukup menarik. Dia berjanji akan menyampaikan usulan itu pada tim Fraksi Partai Golkar yang ditugasi membahas RUU Pemilu. "Tapi usulan Pak Kaban menarik dan kami akan bicarakan dengan tim FPG yang dipimpin Sekjen," kata Ical. (eh)
Laporan: Dian Widiyanarko
• VIVAnews

Pemilu, Peluang Parpol Nasionalis Lebih Bagus

Banyak partai politik yang bagus dan berkarakter tersingkir dari Pemilu.


Ribka Tjiptaning bicara dengan Megawati, di belakang Effendi Simbolon (Antara/ Andika Wahyu)

VIVAnews - Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan Partai Golkar, Indra J Piliang, menilai banyak partai politik yang baik tapi justru tersinggir dari pertarungan Pemilu nasional. Apa sebabnya?

Indra mencontohkan Partai Bulan Bintang yang dinilainya memiliki kader bagus karena berkarakter dan ideologi kuat. "Tapi dalam kompetisi nasional mereka tidak bisa ikut," kata Indra dalam sebuah diskusi bertajuk 'Parpol Menuju Titik Nadir' di Jakarta, hari ini. 

Menurutnya, Pemilu nasional 'lebih ramah' kepada partai nasionalis ketimbang partai ideologis seperti PBB. Dan, kader berkarakter pun justru memilih masuk parpol kecil. "Peluang parpol nasionalis jauh lebih besar dari parpol berbasis agama atau ideologi tertentu."

Di tempat yang sama, pengamat sosial Mudji Sutrisno menilai yang mengatur kehidupan berbangsa itu tetap saja dari ide seorang kader yang berasal dari parpol.

"Orang-orang dari partai menentukan sekali, tidak hanya pikirannya tapi kejujurannya dan hati nuraninya. Apabila dia cerdas dan idenya jernih akan mampu membuat sistem yang baik. Kalau itu tidak terjadi, maka pendidikan moral itu tak ada hasilnya," tegasnya.
• VIVAnews

Penyusunan Tahapan Pemilu Dimulai Juni 2012

"Penyusunan dijadwalkan dimulai bulan Juni 2012 dan berlangsung selama sekitar 90 hari."


VIVAnews - Meskipun revisi UU Pemilu belum selesai, rancangan jadwal tahapan Pemilu 2014 telah disusun berdasarkan pedoman pada UU Nomor 10 tahun 2008.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum, Abdul Hafiz Anshary, rancangan KPU atas jadwal tahapan pelaksanaan pemilu 2014 sudah dapat dimulai 22 bulan sebelum hari pemungutan suara.

"Penyusunan dijadwalkan dimulai bulan Juni 2012 dan berlangsung selama sekitar 90 hari," ujar Hafiz dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR, Gedung Parlemen, Jakarta, Senin 20 Februari 2012.

Dia menambahkan, jika diprediksi pemungutan suara dilaksanakan pada bulan April 2014, berarti tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 22 bulan sebelum pemungutan suara.

Penyusunan peraturan KPU, lanjut Hafiz, dilakukan secara berkesinambungan seiring dengan proses tahapan dan akan disesuaikan dengan jadwal tahapan yang lain.

Tahapan berkutnya adalah pendaftaran para peserta pemilu yang dirancang berlangsung selama 150 hari dimulai pada Agustus 2012 dan berakhir Desember 2012.

Tahapan ini mencakup, pengumuman pendaftaran parpol, masa pendaftaran, verifikasi administratif tahap 1, verifikasi faktual tahap 1, rekapitulasi dan pengumuman hasil verifikasi tahap 1, perbaikan syarat administratif dan faktual, verifikasi administratif tahap 2, verifikasi faktual tahap 2.

Selain itu, rekapitulasi hasil verifikasi tahap 1 dan 2, penetapan, pengundian nomor urut dan pengumuman parpol peserta pemilu 2014, pengajuan keberatan penetapan parpol peserta pemilu ke PTUN, proses persidangan dan putuan PTUN, pengajuan banding ke PTUN, dan pemeriksaan dan putusan PTUN.

Untuk penyediaan dan penyerahan data kependudukan dijadwalkan selama 60 hari selama bulan Desember 2012 -Januari 2013. Kemudian dilanjutkan dengan sinkronisasi, aplikasi pemuktahiran data pemilih, antara KPU dan Dirjen Administrasi Kependudukan selama sekitar 30 hari di bulan Januari - Februari 2013.

Tahapan berikutnya adalah penyerahan DP4 dari pemerintah kepada KPU dan proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU sampai penetapan DPT. "Proses ini berlangsung dijadwalkan selama 240 hari dari Maret 2013 - Oktober 2013," katanya.

Kegiatan tahapan tersebut antara lain menyangkut, pemuktahiran data pemilih, penyususan DPS, pengumuman DPS dan tanggapan masyarakat atas DPS, perbaikan pengumuman DPS, hasil pengumuman DPS dan penyusunan dan penetapan DPT.

Tahapan pencalonan dijadwalkan selama 150 hari, mulai Mei 2013 -September 2013. Sedangkan untuk masa kampanye, Januari 2013-April 2014 atau 3 hari sebelum pemungutan suara. Khusus untuk pengadaan logistik pemilu dan pendistribusiannya berlangsung selama 187 hari, Oktober 2013-April 2014.

"Pemungutan suara, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara seluruhnya berlangsung selama 60 hari pada April dan Mei 2014," kata Hafiz.

Adapun penetapan hasil pemilu, penghitungan pembagian kursi dan penetapan calon terpilih termasuk proses persidangan di Mahkamah Kosntitusi jika ada gugatan, dijadwalkan seluruhnya berlangsung 151 hari, mulai Mei 2014-Oktober 2014.

Tahapan akhir adalah pengucapan sumpah dan janji yang dijadwalkan untuk DPRD kabupaten/kota pada Juli - Agustus 2014, DPRD provinsi pada Agustus - September 2014. Sedangkan DPR dan DPD I pada Oktober 2014.

DPR dan Pemerintah Soroti RUU Pemilu

Mereka berharap Pemilu 2014 dapat lebih baik dari Pemilu 2009 lalu.


Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjadi persoalan utama pada Pemilu 2009 lalu. (Antara/ FB Anggoro)
BERITA TERKAIT
 
 
VIVAnews – Ketua DPR Marzuki Alie berharap RUU Pemilu yang tengah dibahas DPR bersama pemerintah saat ini mempunyai kelebihan dibanding aturan main politik pada Pemilu 2009.

Marzuki berharap pemilu mendatang mampu menutup celah kekurangan pada Pemilu 2009, yaitu soal Daftar Pemilih Tetap (DPT). DPT Pemilu 2009 memang dinilai amburadul. Banyak pemilik yang tidak terdaftar, sementara di sisi lain banyak pemilih yang justru terdaftar ganda.

Orang yang seharusnya tidak punya hak pilih, bahkan bisa ikut memilih. Hal itu membuat pemilu tiga tahun lalu sempat kisruh. Banyak kontestan pemilu yang tidak puas dan mempermasalahkan soal DPT itu. DPR pun sempat membuat panitia khusus angket DPT yang hasilnya merekomendasikan pemberhentian anggota KPU. Namun rekomendasi itu tidak dilaksanakan karena sejumlah alasan.

Oleh karena itu, Marzuki mengingatkan agar kesiapan Pemilu 2014 harus benar-benar dicek dan diperbaiki sistem kependudukan serta pendaftaran pemilihnya. “Sehingga tidak ada lagi kekisruhan yang mengurangi kualitas pelaksanaan pemilu,” kata Marzuki usai rapat konsultasi lembaga-lembaga negara soal Pemilu 2014 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 20 Februari 2012.

Selain membahas praktek pemilu yang lebih baik, rapat juga membicarakan kualitas kompetisi, imbauan agar parpol mengajukan calon berkualitas, peningkatan kualitas tata cara pemungutan suara, serta cara agar penghitungan suara bisa lebih pasti dan tidak multitafsir.

Bedadasarkan identifikasi umum atas permasalahan dalam demokrasi dan pelaksanaan pemilu, menurut Marzuki persoalan yang saat ini perlu dibenahi adalah regulasi, aktor, dan kelembagaan partai politik. “Ketiganya harus menjadi landasan pemikiran dalam memperbaiki demokrasi,” ujarnya.

Pemimpin lembaga-lembaga negara dalam rapat konsultasi itu berharap seluruh partai politik mendorong penyelesaian RUU Pemilu. Mereka berharap RUU Pemilu dapat rampung selambatnya pada akhir Maret 2012.

“Sehingga cukup waktu untuk disosialisasikan,” kata Marzuki. Sebagai konsekuensinya, DPR dan pemerintah pun mengebut pembahasan atas RUU itu. Sejumlah isu krusial yang belum selesai dibahas dalam RUU Pemilu yakni ketentuan soal ambang parlemen, konversi suara menjadi kursi, sistem pemilu, serta daerah pemilihan dan alokasi kursi. (sj)
• VIVAnews

Debat Sistem Penghitungan Kursi di Dapil

Sebagian partai menginginkan suara habis dibagi di tingkat daerah pemilihan.


Nurul Arifin (VIVAnews/Anhar Rizki Affandi)

VIVAnews - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Nurul Arifin, menyampaikan hasil rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Pemilu kemarin menyepakati bahwa sistem perhitungan suara harus habis di daerah pemilihan. Namun partai-partai masih mendebat sistem penghitungan apa yang akan dipakai.

"Panja bersepakat memutuskan agar perhitungan suara habis di dapil, tetapi belum memutuskan sistem apa yang akan digunakan," ujar Nurul dalam keterangan tertulisnya, Rabu 29 Februari 2012.

Pandangan Fraksi Demokrat, jelas Nurul, perhitungan perolehan Kursi habis di Dapil dengan sistem kuota. Adapun Fraksi Golkar, tambah Nurul, berpandangan bahwa anggota DPR itu setara, tidak ada kursi haram, tidak ada kursi yang terlalu banyak.

"Golkar berpikir mesti ada metode perhitungan untuk menentukan posisi anggota agar setara. Kami menginginkan metode Divisor. Basis perhitungannya adalah habis di Dapil namun dengan menggunakan metode Divisor," kata Nurul.

Sementara Fraksi PDI Perjuangan, juga menyetujui perhitungan suara habis di dapil. "PDIP tidak membicarakan persoalan sistem, tetapi memiliki pokok pikiran utama yakni habis di dapil," kata Nurul.

Fraksi PKS, lanjut Nurul, berpendapat harus menggunakan sistem Divisor dengan varian Webster, bukan D’Hont. Sebab menurut PKS, Nurul menjelaskan, di Papua Barat jika menggunakan sistem Divisor D’Hont, maka akan dikuasai oleh Golkar. Kemudian sistem yang mendekati proporsional adalah varian Webster. "Hal ini akan terkait dengan alokasi kursi, representasi, tidak merugikan partai besar dan partai kecil, tetapi semuanya harus dirangkul," kata Nurul.

Fraksi PAN berpandangan bahwa Dapil itu adalah entitas yang memiliki kekuatan, di dalamnya ada warga negara yang punya hak pilih. Karena itu, konversi perhitungan suara harus habis di Dapil. "Prinsipnya sama dengan yang diusulkan oleh Demokrat, yakni dengan sistem kuota," kata Nurul.

Fraksi PPP, tambah Nurul,  menegaskan konversi suara ini sebaiknya yang simpel atau sederhana  saja, tidak menyulitkan. "Yang penting memenuhi angka BPP, tetapi jika masih ada sisa kursi, maka sisa kursi itu dibagi habis saja berdasarkan jumlah kursi," kata Nurul. (umi)
• VIVAnews