"Penyusunan dijadwalkan dimulai bulan Juni 2012 dan berlangsung selama sekitar 90 hari."
VIVAnews - Meskipun revisi UU Pemilu belum selesai, rancangan jadwal tahapan Pemilu 2014 telah disusun berdasarkan pedoman pada UU Nomor 10 tahun 2008.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum, Abdul Hafiz Anshary, rancangan KPU atas jadwal tahapan pelaksanaan pemilu 2014 sudah dapat dimulai 22 bulan sebelum hari pemungutan suara.
"Penyusunan dijadwalkan dimulai bulan Juni 2012 dan berlangsung selama sekitar 90 hari," ujar Hafiz dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR, Gedung Parlemen, Jakarta, Senin 20 Februari 2012.
Dia menambahkan, jika diprediksi pemungutan suara dilaksanakan pada bulan April 2014, berarti tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 22 bulan sebelum pemungutan suara.
Penyusunan peraturan KPU, lanjut Hafiz, dilakukan secara berkesinambungan seiring dengan proses tahapan dan akan disesuaikan dengan jadwal tahapan yang lain.
Tahapan berkutnya adalah pendaftaran para peserta pemilu yang dirancang berlangsung selama 150 hari dimulai pada Agustus 2012 dan berakhir Desember 2012.
Tahapan ini mencakup, pengumuman pendaftaran parpol, masa pendaftaran, verifikasi administratif tahap 1, verifikasi faktual tahap 1, rekapitulasi dan pengumuman hasil verifikasi tahap 1, perbaikan syarat administratif dan faktual, verifikasi administratif tahap 2, verifikasi faktual tahap 2.
Selain itu, rekapitulasi hasil verifikasi tahap 1 dan 2, penetapan, pengundian nomor urut dan pengumuman parpol peserta pemilu 2014, pengajuan keberatan penetapan parpol peserta pemilu ke PTUN, proses persidangan dan putuan PTUN, pengajuan banding ke PTUN, dan pemeriksaan dan putusan PTUN.
Untuk penyediaan dan penyerahan data kependudukan dijadwalkan selama 60 hari selama bulan Desember 2012 -Januari 2013. Kemudian dilanjutkan dengan sinkronisasi, aplikasi pemuktahiran data pemilih, antara KPU dan Dirjen Administrasi Kependudukan selama sekitar 30 hari di bulan Januari - Februari 2013.
Tahapan berikutnya adalah penyerahan DP4 dari pemerintah kepada KPU dan proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU sampai penetapan DPT. "Proses ini berlangsung dijadwalkan selama 240 hari dari Maret 2013 - Oktober 2013," katanya.
Kegiatan tahapan tersebut antara lain menyangkut, pemuktahiran data pemilih, penyususan DPS, pengumuman DPS dan tanggapan masyarakat atas DPS, perbaikan pengumuman DPS, hasil pengumuman DPS dan penyusunan dan penetapan DPT.
Tahapan pencalonan dijadwalkan selama 150 hari, mulai Mei 2013 -September 2013. Sedangkan untuk masa kampanye, Januari 2013-April 2014 atau 3 hari sebelum pemungutan suara. Khusus untuk pengadaan logistik pemilu dan pendistribusiannya berlangsung selama 187 hari, Oktober 2013-April 2014.
"Pemungutan suara, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara seluruhnya berlangsung selama 60 hari pada April dan Mei 2014," kata Hafiz.
Adapun penetapan hasil pemilu, penghitungan pembagian kursi dan penetapan calon terpilih termasuk proses persidangan di Mahkamah Kosntitusi jika ada gugatan, dijadwalkan seluruhnya berlangsung 151 hari, mulai Mei 2014-Oktober 2014.
Tahapan akhir adalah pengucapan sumpah dan janji yang dijadwalkan untuk DPRD kabupaten/kota pada Juli - Agustus 2014, DPRD provinsi pada Agustus - September 2014. Sedangkan DPR dan DPD I pada Oktober 2014.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum, Abdul Hafiz Anshary, rancangan KPU atas jadwal tahapan pelaksanaan pemilu 2014 sudah dapat dimulai 22 bulan sebelum hari pemungutan suara.
"Penyusunan dijadwalkan dimulai bulan Juni 2012 dan berlangsung selama sekitar 90 hari," ujar Hafiz dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR, Gedung Parlemen, Jakarta, Senin 20 Februari 2012.
Dia menambahkan, jika diprediksi pemungutan suara dilaksanakan pada bulan April 2014, berarti tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 22 bulan sebelum pemungutan suara.
Penyusunan peraturan KPU, lanjut Hafiz, dilakukan secara berkesinambungan seiring dengan proses tahapan dan akan disesuaikan dengan jadwal tahapan yang lain.
Tahapan berkutnya adalah pendaftaran para peserta pemilu yang dirancang berlangsung selama 150 hari dimulai pada Agustus 2012 dan berakhir Desember 2012.
Tahapan ini mencakup, pengumuman pendaftaran parpol, masa pendaftaran, verifikasi administratif tahap 1, verifikasi faktual tahap 1, rekapitulasi dan pengumuman hasil verifikasi tahap 1, perbaikan syarat administratif dan faktual, verifikasi administratif tahap 2, verifikasi faktual tahap 2.
Selain itu, rekapitulasi hasil verifikasi tahap 1 dan 2, penetapan, pengundian nomor urut dan pengumuman parpol peserta pemilu 2014, pengajuan keberatan penetapan parpol peserta pemilu ke PTUN, proses persidangan dan putuan PTUN, pengajuan banding ke PTUN, dan pemeriksaan dan putusan PTUN.
Untuk penyediaan dan penyerahan data kependudukan dijadwalkan selama 60 hari selama bulan Desember 2012 -Januari 2013. Kemudian dilanjutkan dengan sinkronisasi, aplikasi pemuktahiran data pemilih, antara KPU dan Dirjen Administrasi Kependudukan selama sekitar 30 hari di bulan Januari - Februari 2013.
Tahapan berikutnya adalah penyerahan DP4 dari pemerintah kepada KPU dan proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU sampai penetapan DPT. "Proses ini berlangsung dijadwalkan selama 240 hari dari Maret 2013 - Oktober 2013," katanya.
Kegiatan tahapan tersebut antara lain menyangkut, pemuktahiran data pemilih, penyususan DPS, pengumuman DPS dan tanggapan masyarakat atas DPS, perbaikan pengumuman DPS, hasil pengumuman DPS dan penyusunan dan penetapan DPT.
Tahapan pencalonan dijadwalkan selama 150 hari, mulai Mei 2013 -September 2013. Sedangkan untuk masa kampanye, Januari 2013-April 2014 atau 3 hari sebelum pemungutan suara. Khusus untuk pengadaan logistik pemilu dan pendistribusiannya berlangsung selama 187 hari, Oktober 2013-April 2014.
"Pemungutan suara, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara seluruhnya berlangsung selama 60 hari pada April dan Mei 2014," kata Hafiz.
Adapun penetapan hasil pemilu, penghitungan pembagian kursi dan penetapan calon terpilih termasuk proses persidangan di Mahkamah Kosntitusi jika ada gugatan, dijadwalkan seluruhnya berlangsung 151 hari, mulai Mei 2014-Oktober 2014.
Tahapan akhir adalah pengucapan sumpah dan janji yang dijadwalkan untuk DPRD kabupaten/kota pada Juli - Agustus 2014, DPRD provinsi pada Agustus - September 2014. Sedangkan DPR dan DPD I pada Oktober 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar