Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Rabu, 14 Maret 2012

Perlunya Poin Fundraising Parpol Dimasukkan dalam RUU Pemilu

Totok Daryanto (JPI/Andri Nurdriansyah)
Senayan - Anggota Panja RUU Pemilu Totok Daryanto meminta Panja RUU Pemilu untuk memasukkan  persoalan fundraising bagi partai politik dalam bagian rekomendasi RUU Pemilu. Dalam sistem politik saat ini, undang-undang tak mendorong dan menggerakkan upaya fundraising partai politik. Meskipun di sisi lain pembiayaan politik merupakan konsekuensi dari undang-undang sesuai sistem proporsional terbuka.

"Ini diperlukan dalam undang-undang kita yang akan datang, yang disusun DPR ini, kalau tidak hilang lagi. Lima tahun lagi DPR akan seperti kita yang hanya memikirkan UU terkait pemilu yang akan dihadapi," ujar Totok dalam rapat kerja Panja RUU Pemilu dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM di ruang rapat Komisi II DPR RI, Gedung Kura-Kura, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (7/3).

Padahal, kata anggota Fraksi PAN ini, fundraising ini diperlukan dalam rangka membangun demokrasi yang lebih baik dan transparan. Partai politik harus bisa diaudit secara transparan, karena ada aliran kasnya. Ada masa tahapan fundrasing dan ada tahapan cost politik yang mengeluarkan biaya politik yang mahal. “Itu mesti seimbang," ujar Toto.

Selama ini, partai-partai politik masuk dalam sistem siluman. Tidak jelas bagaimana mereka mengelola dana-dana kampanye. Partai-partai politik bisa berjalan dalam sistem dengan ongkos politik mahal, tetapi tidak jelas dari mana sumber dananya.

"Saya menyampaikan itu untuk mendorong dan menginspirasi kita agar dalam undang-undang ada tahapan fundraising dan ketentuan dalam tahapan fundraising sehingga parpol juga enak kalau dapat bantuan dari mana pun," ujar anggota komisi VII DPR RI ini.end

Tidak ada komentar:

Posting Komentar