Senayan - Lima partai nonparlemen yang tergabung dalam Forumlima, mengusulkan agar Pemilu 2014 tetap menggunakan Undang-undang Pemilu lama, yakni UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. Sementara itu, RUU Pemilu yang tengah dibahas, diusulkan untuk penyelenggaraan Pemilu tahun 2019.
Usulan itu disampaikan Forumlima kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, diDPR, Selasa (13/3).
Forumlima terdiri atas Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
"Kami mendesak agar dalam Pemilu 2014 mendatang kembali menggunakan UU yang lama, UU 10 tahun 2008," ujar Sekretaris PLH PKN PDP, Didi Supriyanto, sebelum diterima Ketua DPR RI Marzuki Alie di lantai tiga Nusantara III.
Menurutnya, saat ini pembahasan RUU perubahan atas UU Pemilu (RUU Pemilu) hingga kini masih berlarut-larut. Sementara pelaksaan pemilu saat ini sudah di depan mata.
"Ini sebenarnya sudah masuk dalam waktu tahapan pemilu. Sementara pembahasan RUU pemilu belum selesai. Karena itu, kami minta agar pemilu mendatang mengunakan UU Pemilu yang lama saja," tegasnya.
Menurutnya, saat ini, fraksi-fraksi di parlemen masih terjebak dengan pembahasan mengenai empat materi krusial RUU Pemilu.
"Empat isu krusial itu adalah sistem pemilu, ambang batas parlemen, alokasi kursi di daerah pilihan (dapil), dan metode penghitungan suara menjadi kursi. Dan, RUU Pemilu yang kini tengah dibahas kami usulkan agar disiapkan untuk pelaksaan Pemilu 2019 saja," ujarnya.
Usulan itu disampaikan Forumlima kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, diDPR, Selasa (13/3).
Forumlima terdiri atas Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
"Kami mendesak agar dalam Pemilu 2014 mendatang kembali menggunakan UU yang lama, UU 10 tahun 2008," ujar Sekretaris PLH PKN PDP, Didi Supriyanto, sebelum diterima Ketua DPR RI Marzuki Alie di lantai tiga Nusantara III.
Menurutnya, saat ini pembahasan RUU perubahan atas UU Pemilu (RUU Pemilu) hingga kini masih berlarut-larut. Sementara pelaksaan pemilu saat ini sudah di depan mata.
"Ini sebenarnya sudah masuk dalam waktu tahapan pemilu. Sementara pembahasan RUU pemilu belum selesai. Karena itu, kami minta agar pemilu mendatang mengunakan UU Pemilu yang lama saja," tegasnya.
Menurutnya, saat ini, fraksi-fraksi di parlemen masih terjebak dengan pembahasan mengenai empat materi krusial RUU Pemilu.
"Empat isu krusial itu adalah sistem pemilu, ambang batas parlemen, alokasi kursi di daerah pilihan (dapil), dan metode penghitungan suara menjadi kursi. Dan, RUU Pemilu yang kini tengah dibahas kami usulkan agar disiapkan untuk pelaksaan Pemilu 2019 saja," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar