Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Selasa, 13 Maret 2012

Posisi Wamen Pemboroskan APBN Hingga 2,1 Trliun


Headline
IST

Hal ini disampaikan oleh Seketaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus,melalui rilisnya,Selasa (13/3).
Selain memboroskan APBN, posisi wakil menteri juga menimbulkan distorsi, yakni kekacauan birokrasi berupa ketidakjelasan antara tugas pokok dan fungsi serta tanggung jawab antara eselon satu dan wakil menteri.
“Kami mengamati, konflik antara wakil menteri dan eselon satu ini terjadi baik secara langsung maupun tidak langsung di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian BUMN. Tentu, persoalan seperti ini juga terjadi di 18 kementerian lainnya yang perlu dicek,” katanya.
Sitorus mencontohkan, Surat Keputusan (SK) Menkteri Hukum dan HAM tertanggal 16 November 2011 Nomor M.HH-07.PK.01.05.04 Tahun 2011 tentang Pengetatan Remisi Terhadap Narapidana Tindak Pidana Luar Biasa Korupsi dan Teroris yang lahir atas 'kerja sama yang baik antara Menteri dan Wamen' ternyata setelah diuji oleh pengadilan majelis hakim menyatakan SK itu tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“DPR sekarang sedang mempersiapkan penggunaan hak interpelasi. Luar biasa imbas dari 'kerja sama yang baik' tersebut sampai-sampai harus mengganggu pemerintahan secara umum,” kata dia.
Hal senada dengan mantan Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Fahmi Idris,ia mengatakan dalam pelaksanaan, UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ini juga tidak konsisten.
Menurut Fahmi yang juga calon Wakil Menteri Kesehatan 2009 yang gagal dilantik, terjadi perbedaan perlakuan dalam pengangkatan wakil menteri.
“Secara kelembagaan tentu itu hak prerogatif RI-1. Diluar aspek kelembagaan itu sudah mestinya ada etika untuk memberitahukan pembatalan. Masyarakat dan dokter melihat ada perbedaan perlakuan yang membuat mereka bertanya-tanya. Mengapa di tahun 2009 untuk jadi wakil menteri harus sudah pernah menjabat eselon IA. Mengapa di tahun 2011 mendadak peraturannya berubah. Sangat manusiawi kalau saya sempat kecewa dan terkesan dizalimi,” kata Fahmi.[dit]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar