REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, mendesak Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana untuk menghentikan tuduhan putusan PTUN Jakarta yang membebaskan tujuh terpidana koruptor sebagai upaya membela koruptor.
“Saya berharap Wakil Menkumham Denny Indrayana tidak menuduh PTUN membela koruptor setelah PTUN Jakarta menerima gugatan tujuh terpidana kasus korupsi terhadap pengetatan remisi yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM,” kata Bambang Soesatyo, Ahad (11/3).
Menurutnya, sejak awal berbagai kalangan enggan menanggapi tuduhan itu. Alasan utamanya adalah tuduhan itu keluar dari konteks masalah. “Konteks persoalannya adalah pelanggaran terhadap tata perundang-undangan. Kebijakan itu ditentang karena menabrak peraturan perundang-undangan. Bukan kebijakan pengetatan remisinya yang ditentang,” ujarnya.
Bambang mengatakan, selama ini, Denny dan kawan-kawannya telah menebar tuduhan: 'Siapa pun yang menentang dan mengritisi kebijakan pengetatan remisi bagi terpidana korupsi dituduhnya sebagai pembela koruptor'. Secara tak langsung, Mantan Menkum-HAM Yusril Ihza Mahendra pun dituduh demikian.
Sebab, kata dia, Yusril menjadi pihak yang ikut membantu tujuh narapidana yang merasa dizalimi oleh Kebijakan Pengetatan Remisi bagi terpidana korupsi yang diterbitkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin dan Wakilnya Denny Indrayana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar